ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Jakarta, 2 Februari 2017
PERMEN ESDM NO. 12 TAHUN 2017
TENTANG
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
DITJEN GATRIK
KEMENTERIAN ESDM
1
PENGATURAN SECARA UMUM
• Pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan yang
memanfaatkan sumber energi terbarukan berbasis teknologi tinggi,
efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat irradiasi
atau cuaca setempat seperti energi sinar matahari dan angin
dilakukan dengan sistem portofolio atau pelelangan.
• Pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan dilakukan
dengan mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung
• PLN wajib mengoperasikan pembangkit energi terbarukan dengan
kapasitas s.d. 10 MW secara terus menerus (must run).
DITJEN GATRIK
KEMENTERIAN ESDM
2
PEMBELIAN LISTRIK DARI PLTS FOTOVOLTAIK (Sinar
Matahari) DAN PLTB (Angin)
• Dilakukan oleh PLN dalam hal:
o Sistem kelistrikan setempat dapat menerima pasokan tenaga listrik yang menggunakan
sumber energi sinar matahari;
o Dimaksudkan untuk menurunkan BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat; atau
o Memenuhi kebutuhan tenaga listrik di lokasi yang tidak ada sumber energi primer lain.
• Pembelian dilakukan melalui sistem pelelangan berdasarkan kuota kapasitas yang ada di RUPTL
dengan minimum total paket yang ditawarkan adalah sebesar 15 MW dan lokasi pemasangan
dapat tersebar dibeberapa lokasi.
• Harga pembelian tenaga listrik dari PLTS/PLTB untuk sistem kelistrikan yang:
o BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat di atas rata-rata BPP pembangkit nasional
maka harga pembelian listrik adalah paling tinggi 85% dari BPP pembangkit di sistem
kelistrikan setempat.
o BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP
pembangkit nasional maka harga pembelian listrik adalah sama dengan BPP pembangkit di
sistem kelistrikan setempat.
• BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat yang dipergunakan sebagai harga pembelian
listrik dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) adalah BPP pembangkit di sistem kelistrikan
setempat pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM atas usulan PLN.
DITJEN GATRIK
KEMENTERIAN ESDM
3
PEMBELIAN LISTRIK DARI Tenaga Air
(Hidro)• Pembelian listrik oleh PLN dari pengembang pembangkit listrik (PPL) dapat berasal dari hidro yang
memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air sungai atau memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan
yang pembangunannya bersifat multiguna atau saluran irigasi.
• Pembelian listrik dari hidro dilakukan menggunakan harga patokan atau pemilihan langsung.
• Hidro dengan kapasitas maksimal 10 MW, harus mampu beroperasi dengan faktor kapasitas minimal 65%,
sedangkan >10 MW faktor kapasitasnya tergantung kebutuhan sistem.
• Harga patokan pembelian tenaga listrik dari tenaga air untuk sistem kelistrikan yang:
o BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat di atas rata-rata BPP pembangkit nasional maka harga
pembelian listrik adalah paling tinggi 85% dari BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat.
o BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP pembangkit nasional
maka harga pembelian listrik adalah sama dengan BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat.
• BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat yang dipergunakan sebagai dasar harga patokan dalam
perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) adalah BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat pada tahun
sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM atas usulan PLN.
• Pembelian listrik dari hidro menggunakan skema BOOT.
• Pembangunan jaringan listrik untuk evakuasi daya dari hidro ke titik sambung PLN dapat dilakukan PPL
berdasarkan mekanisme business to business.
DITJEN GATRIK
KEMENTERIAN ESDM
4
PEMBELIAN LISTRIK DARI PLTBm (Biomassa) DAN
PLTBg (Biogas)
• Pembelian listrik oleh PLN hanya dapat dilakukan kepada pengembang pembangkit listrik (PPL) yang memiliki
sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTBm/PLTBg selama masa
perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL).
• Pembelian listrik dari PLTBm/PLTBg dengan kapasitas maksimal 10 MW dengan menggunakan harga
patokan, sedangkan >10 MW menggunakan mekanisme pemilihan langsung
• Harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTBm/PLTBg untuk sistem kelistrikan yang:
o BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat di atas rata-rata BPP pembangkit nasional maka harga
pembelian listrik adalah paling tinggi 85% dari BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat.
o BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP pembangkit nasional
maka harga pembelian listrik adalah sama dengan BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat.
• BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat yang dipergunakan sebagai dasar harga patokan dalam
perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) adalah BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat pada tahun
sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM atas usulan PLN.
• Pembangunan jaringan listrik untuk evakuasi daya dari PLTBm/PLTBg ke titik sambung PLN dapat dilakukan
PPL berdasarkan mekanisme business to business.
DITJEN GATRIK
KEMENTERIAN ESDM
5
PEMBELIAN LISTRIK DARI PLTSa (Sampah
Kota)
• PLN wajib membeli listrik dari PLTSa dalam rangka membantu pemerintah dan /atau
pemerintah daerah dalam mengatasi atau menangani persoalan sampah kota.
• PLTSa dapat menggunakan teknologi pengumpulan dan pemanfaatan gas metana dengan
teknologi sanitary landfill, anaerob digestion, atau yang sejenis dari hasil penimbunan
sampah atau melalui pemanfaatan panas/termal dengan menggunakan teknologi
thermochemical.
• Pengembang dapat diberikan fasilitas berupa insentif yang akan diatur dalam peraturan
tersendiri
• Pembelian listrik dari PLTSa dilakukan menggunakan harga patokan.
• Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP
Pembangkitan nasional,harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTSa paling tinggi
sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat
• Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali
atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP
Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa ditetapkan berdasarkan
kesepakatan para pihak.
• BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat yang dipergunakan sebagai harga patokan
dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) adalah BPP pembangkit di sistem kelistrikan
setempat pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM atas usulan PLN.
DITJEN GATRIK
KEMENTERIAN ESDM
6
PEMBELIAN LISTRIK DARI PLTP (Panas
Bumi)
• Pembelian listrik oleh PLN hanya dapat dilakukan kepada pengembang pembangkit
listrik (PPL) yang memiliki wilayah kerja panas bumi sesuai dengan cadangan terbukti
setelah ekplorasi.
• Pembelian listrik dari PLTP dilakukan menggunakan harga patokan.
• Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata
BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTP paling
tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
• Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan Sumatera, Jawa, dan Bali atau
sistem ketenagalistrikan setempat lainnya, harga pembelian tenaga listrik dari PLTP
ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
• Pembangunan jaringan listrik untuk evakuasi daya dari PLTP ke titik sambung PLN
dapat dilakukan PPL berdasarkan mekanisme business to business.
• Pembelian listrik dari PLTP menggunakan skema BOOT
7
KementerianESDM Republik Indonesia
5.57 5.65 5.81 5.90
6.33
6.85 6.88 6.99
8.03
8.76 9.01
10.00
11.67
12.41
13.54 13.67
14.18 14.45 14.72
16.62 16.94
cUSD/kwh
BPP
pembangkitan
rata-rata
cUSD 7.5/kWh
BPP PEMBANGKITAN 2015 (Audited)
rata-rata per Wilayah
Keterangan:
Asumsi Kurs Rp. 13.300/USD
TERIMA KASIH
DITJEN GATRIK
JL. H. R. Rasuna Said Blok X2 Kav 7 & 8 Kuningan, Jakarta
Telp : (021) 5225180
Fax : 5256044
Website : www.djk.esdm.go.id

More Related Content

Viewers also liked (15)

Menilai Pesan Iklan
Menilai Pesan IklanMenilai Pesan Iklan
Menilai Pesan Iklan
khoiril anwar
Ìý
Jurnal mengatasi krisis energi listrik
Jurnal mengatasi krisis energi listrikJurnal mengatasi krisis energi listrik
Jurnal mengatasi krisis energi listrik
M.Deaddy
Ìý
audit energy andry swantana
audit energy andry swantanaaudit energy andry swantana
audit energy andry swantana
Andry Swantana
Ìý
Causal loop Sistem Perencanaan Apartemen Berbasis Energi Angin
Causal loop Sistem Perencanaan Apartemen Berbasis Energi AnginCausal loop Sistem Perencanaan Apartemen Berbasis Energi Angin
Causal loop Sistem Perencanaan Apartemen Berbasis Energi Angin
Debby Rahmawati
Ìý
Ebt untuk program 35000 mw
Ebt untuk program 35000 mwEbt untuk program 35000 mw
Ebt untuk program 35000 mw
Syamsir Abduh
Ìý
Permen ESDM No. 11 tahun 2012
Permen ESDM No. 11 tahun 2012Permen ESDM No. 11 tahun 2012
Permen ESDM No. 11 tahun 2012
Fikri Irsyad
Ìý
BANK WAKAF UMKM Bagi Investasi & Pendanaan UMKM
BANK WAKAF UMKM Bagi Investasi & Pendanaan UMKMBANK WAKAF UMKM Bagi Investasi & Pendanaan UMKM
BANK WAKAF UMKM Bagi Investasi & Pendanaan UMKM
khoiril anwar
Ìý
Sde tm5
Sde tm5Sde tm5
Sde tm5
Alam Tuara Lampung
Ìý
Abb pln pres-2017
Abb   pln pres-2017Abb   pln pres-2017
Abb pln pres-2017
Budi Supomo
Ìý
Luxación de la porcion larga del tendon del bicepsLuxación de la porcion larga del tendon del biceps
Luxación de la porcion larga del tendon del biceps
Rafael Barousse
Ìý
Pengendalian internal dan kas I
Pengendalian internal dan kas IPengendalian internal dan kas I
Pengendalian internal dan kas I
Amrul Rizal
Ìý
Lesiones de pie en el deportista pptxLesiones de pie en el deportista pptx
Lesiones de pie en el deportista pptx
Rafael Barousse
Ìý
Nonrenewable energy resources (energi tak terbarukan)
Nonrenewable energy resources (energi tak terbarukan)Nonrenewable energy resources (energi tak terbarukan)
Nonrenewable energy resources (energi tak terbarukan)
Selfie Rumengan
Ìý
Menilai Pesan Iklan
Menilai Pesan IklanMenilai Pesan Iklan
Menilai Pesan Iklan
khoiril anwar
Ìý
Jurnal mengatasi krisis energi listrik
Jurnal mengatasi krisis energi listrikJurnal mengatasi krisis energi listrik
Jurnal mengatasi krisis energi listrik
M.Deaddy
Ìý
audit energy andry swantana
audit energy andry swantanaaudit energy andry swantana
audit energy andry swantana
Andry Swantana
Ìý
Causal loop Sistem Perencanaan Apartemen Berbasis Energi Angin
Causal loop Sistem Perencanaan Apartemen Berbasis Energi AnginCausal loop Sistem Perencanaan Apartemen Berbasis Energi Angin
Causal loop Sistem Perencanaan Apartemen Berbasis Energi Angin
Debby Rahmawati
Ìý
Ebt untuk program 35000 mw
Ebt untuk program 35000 mwEbt untuk program 35000 mw
Ebt untuk program 35000 mw
Syamsir Abduh
Ìý
Permen ESDM No. 11 tahun 2012
Permen ESDM No. 11 tahun 2012Permen ESDM No. 11 tahun 2012
Permen ESDM No. 11 tahun 2012
Fikri Irsyad
Ìý
BANK WAKAF UMKM Bagi Investasi & Pendanaan UMKM
BANK WAKAF UMKM Bagi Investasi & Pendanaan UMKMBANK WAKAF UMKM Bagi Investasi & Pendanaan UMKM
BANK WAKAF UMKM Bagi Investasi & Pendanaan UMKM
khoiril anwar
Ìý
Abb pln pres-2017
Abb   pln pres-2017Abb   pln pres-2017
Abb pln pres-2017
Budi Supomo
Ìý
Luxación de la porcion larga del tendon del bicepsLuxación de la porcion larga del tendon del biceps
Luxación de la porcion larga del tendon del biceps
Rafael Barousse
Ìý
Pengendalian internal dan kas I
Pengendalian internal dan kas IPengendalian internal dan kas I
Pengendalian internal dan kas I
Amrul Rizal
Ìý
Lesiones de pie en el deportista pptxLesiones de pie en el deportista pptx
Lesiones de pie en el deportista pptx
Rafael Barousse
Ìý
Nonrenewable energy resources (energi tak terbarukan)
Nonrenewable energy resources (energi tak terbarukan)Nonrenewable energy resources (energi tak terbarukan)
Nonrenewable energy resources (energi tak terbarukan)
Selfie Rumengan
Ìý

Similar to Paparan permen no 12 tahun 2017 siaran pers pptx (8)

Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018.pdf
Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018.pdfPermen ESDM Nomor 49 Tahun 2018.pdf
Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018.pdf
ssuserda7294
Ìý
Permen ESDM Nomor 49 tahun 2018
Permen ESDM Nomor 49 tahun 2018Permen ESDM Nomor 49 tahun 2018
Permen ESDM Nomor 49 tahun 2018
ardanadhi
Ìý
2022.11.16-Sosialisasi-Perpres-112_EBTKE.pdf
2022.11.16-Sosialisasi-Perpres-112_EBTKE.pdf2022.11.16-Sosialisasi-Perpres-112_EBTKE.pdf
2022.11.16-Sosialisasi-Perpres-112_EBTKE.pdf
mrsyafrifirmansyah
Ìý
Kebijakan-dan-Implementasi-PLTS-Atap-Rev1.pdf
Kebijakan-dan-Implementasi-PLTS-Atap-Rev1.pdfKebijakan-dan-Implementasi-PLTS-Atap-Rev1.pdf
Kebijakan-dan-Implementasi-PLTS-Atap-Rev1.pdf
LeoYudha1
Ìý
Sosialisasi Perpres 112.pptx
Sosialisasi Perpres 112.pptxSosialisasi Perpres 112.pptx
Sosialisasi Perpres 112.pptx
RezqiFathoniq
Ìý
Direktur Aneka EBT.pdf
Direktur Aneka EBT.pdfDirektur Aneka EBT.pdf
Direktur Aneka EBT.pdf
GenerasiMudaSilitong
Ìý
Audit Energi di Industri bagian Listrik.pptx
Audit Energi di Industri  bagian Listrik.pptxAudit Energi di Industri  bagian Listrik.pptx
Audit Energi di Industri bagian Listrik.pptx
RajuSTPMSi1989061120
Ìý
20240328_Atap_Bahan_Paparan Sosialisasi Permen PLTS Atap.pdf
20240328_Atap_Bahan_Paparan Sosialisasi Permen PLTS Atap.pdf20240328_Atap_Bahan_Paparan Sosialisasi Permen PLTS Atap.pdf
20240328_Atap_Bahan_Paparan Sosialisasi Permen PLTS Atap.pdf
MDandiSetiadi
Ìý
Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018.pdf
Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018.pdfPermen ESDM Nomor 49 Tahun 2018.pdf
Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018.pdf
ssuserda7294
Ìý
Permen ESDM Nomor 49 tahun 2018
Permen ESDM Nomor 49 tahun 2018Permen ESDM Nomor 49 tahun 2018
Permen ESDM Nomor 49 tahun 2018
ardanadhi
Ìý
2022.11.16-Sosialisasi-Perpres-112_EBTKE.pdf
2022.11.16-Sosialisasi-Perpres-112_EBTKE.pdf2022.11.16-Sosialisasi-Perpres-112_EBTKE.pdf
2022.11.16-Sosialisasi-Perpres-112_EBTKE.pdf
mrsyafrifirmansyah
Ìý
Kebijakan-dan-Implementasi-PLTS-Atap-Rev1.pdf
Kebijakan-dan-Implementasi-PLTS-Atap-Rev1.pdfKebijakan-dan-Implementasi-PLTS-Atap-Rev1.pdf
Kebijakan-dan-Implementasi-PLTS-Atap-Rev1.pdf
LeoYudha1
Ìý
Sosialisasi Perpres 112.pptx
Sosialisasi Perpres 112.pptxSosialisasi Perpres 112.pptx
Sosialisasi Perpres 112.pptx
RezqiFathoniq
Ìý
Audit Energi di Industri bagian Listrik.pptx
Audit Energi di Industri  bagian Listrik.pptxAudit Energi di Industri  bagian Listrik.pptx
Audit Energi di Industri bagian Listrik.pptx
RajuSTPMSi1989061120
Ìý
20240328_Atap_Bahan_Paparan Sosialisasi Permen PLTS Atap.pdf
20240328_Atap_Bahan_Paparan Sosialisasi Permen PLTS Atap.pdf20240328_Atap_Bahan_Paparan Sosialisasi Permen PLTS Atap.pdf
20240328_Atap_Bahan_Paparan Sosialisasi Permen PLTS Atap.pdf
MDandiSetiadi
Ìý

Recently uploaded (6)

Training Managemen-gawat-darurat-1-ppt.ppt
Training Managemen-gawat-darurat-1-ppt.pptTraining Managemen-gawat-darurat-1-ppt.ppt
Training Managemen-gawat-darurat-1-ppt.ppt
rhamset
Ìý
Matematika Mengengah Pertemuan Ke-13 ok.
Matematika Mengengah Pertemuan Ke-13 ok.Matematika Mengengah Pertemuan Ke-13 ok.
Matematika Mengengah Pertemuan Ke-13 ok.
Sekolah Tinggi Teknologi Nasional
Ìý
Pengukuran_Instrumentasi_Pertemuan1.pptx
Pengukuran_Instrumentasi_Pertemuan1.pptxPengukuran_Instrumentasi_Pertemuan1.pptx
Pengukuran_Instrumentasi_Pertemuan1.pptx
gintingdesiana
Ìý
8-Standar-pemasngan-Pembongkaran-Perancah-Rev.pptx
8-Standar-pemasngan-Pembongkaran-Perancah-Rev.pptx8-Standar-pemasngan-Pembongkaran-Perancah-Rev.pptx
8-Standar-pemasngan-Pembongkaran-Perancah-Rev.pptx
rhamset
Ìý
pelatihanScaffolding-Training-With-Bahasa.ppt
pelatihanScaffolding-Training-With-Bahasa.pptpelatihanScaffolding-Training-With-Bahasa.ppt
pelatihanScaffolding-Training-With-Bahasa.ppt
rhamset
Ìý
1 Pengantar-dan-Dasar-Hukum-Scaffolding.pptx
1 Pengantar-dan-Dasar-Hukum-Scaffolding.pptx1 Pengantar-dan-Dasar-Hukum-Scaffolding.pptx
1 Pengantar-dan-Dasar-Hukum-Scaffolding.pptx
rhamset
Ìý
Training Managemen-gawat-darurat-1-ppt.ppt
Training Managemen-gawat-darurat-1-ppt.pptTraining Managemen-gawat-darurat-1-ppt.ppt
Training Managemen-gawat-darurat-1-ppt.ppt
rhamset
Ìý
Pengukuran_Instrumentasi_Pertemuan1.pptx
Pengukuran_Instrumentasi_Pertemuan1.pptxPengukuran_Instrumentasi_Pertemuan1.pptx
Pengukuran_Instrumentasi_Pertemuan1.pptx
gintingdesiana
Ìý
8-Standar-pemasngan-Pembongkaran-Perancah-Rev.pptx
8-Standar-pemasngan-Pembongkaran-Perancah-Rev.pptx8-Standar-pemasngan-Pembongkaran-Perancah-Rev.pptx
8-Standar-pemasngan-Pembongkaran-Perancah-Rev.pptx
rhamset
Ìý
pelatihanScaffolding-Training-With-Bahasa.ppt
pelatihanScaffolding-Training-With-Bahasa.pptpelatihanScaffolding-Training-With-Bahasa.ppt
pelatihanScaffolding-Training-With-Bahasa.ppt
rhamset
Ìý
1 Pengantar-dan-Dasar-Hukum-Scaffolding.pptx
1 Pengantar-dan-Dasar-Hukum-Scaffolding.pptx1 Pengantar-dan-Dasar-Hukum-Scaffolding.pptx
1 Pengantar-dan-Dasar-Hukum-Scaffolding.pptx
rhamset
Ìý

Paparan permen no 12 tahun 2017 siaran pers pptx

  • 1. KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN Jakarta, 2 Februari 2017 PERMEN ESDM NO. 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
  • 2. DITJEN GATRIK KEMENTERIAN ESDM 1 PENGATURAN SECARA UMUM • Pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan yang memanfaatkan sumber energi terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat irradiasi atau cuaca setempat seperti energi sinar matahari dan angin dilakukan dengan sistem portofolio atau pelelangan. • Pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan dilakukan dengan mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung • PLN wajib mengoperasikan pembangkit energi terbarukan dengan kapasitas s.d. 10 MW secara terus menerus (must run).
  • 3. DITJEN GATRIK KEMENTERIAN ESDM 2 PEMBELIAN LISTRIK DARI PLTS FOTOVOLTAIK (Sinar Matahari) DAN PLTB (Angin) • Dilakukan oleh PLN dalam hal: o Sistem kelistrikan setempat dapat menerima pasokan tenaga listrik yang menggunakan sumber energi sinar matahari; o Dimaksudkan untuk menurunkan BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat; atau o Memenuhi kebutuhan tenaga listrik di lokasi yang tidak ada sumber energi primer lain. • Pembelian dilakukan melalui sistem pelelangan berdasarkan kuota kapasitas yang ada di RUPTL dengan minimum total paket yang ditawarkan adalah sebesar 15 MW dan lokasi pemasangan dapat tersebar dibeberapa lokasi. • Harga pembelian tenaga listrik dari PLTS/PLTB untuk sistem kelistrikan yang: o BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat di atas rata-rata BPP pembangkit nasional maka harga pembelian listrik adalah paling tinggi 85% dari BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat. o BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP pembangkit nasional maka harga pembelian listrik adalah sama dengan BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat. • BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat yang dipergunakan sebagai harga pembelian listrik dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) adalah BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM atas usulan PLN.
  • 4. DITJEN GATRIK KEMENTERIAN ESDM 3 PEMBELIAN LISTRIK DARI Tenaga Air (Hidro)• Pembelian listrik oleh PLN dari pengembang pembangkit listrik (PPL) dapat berasal dari hidro yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air sungai atau memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan yang pembangunannya bersifat multiguna atau saluran irigasi. • Pembelian listrik dari hidro dilakukan menggunakan harga patokan atau pemilihan langsung. • Hidro dengan kapasitas maksimal 10 MW, harus mampu beroperasi dengan faktor kapasitas minimal 65%, sedangkan >10 MW faktor kapasitasnya tergantung kebutuhan sistem. • Harga patokan pembelian tenaga listrik dari tenaga air untuk sistem kelistrikan yang: o BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat di atas rata-rata BPP pembangkit nasional maka harga pembelian listrik adalah paling tinggi 85% dari BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat. o BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP pembangkit nasional maka harga pembelian listrik adalah sama dengan BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat. • BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat yang dipergunakan sebagai dasar harga patokan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) adalah BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM atas usulan PLN. • Pembelian listrik dari hidro menggunakan skema BOOT. • Pembangunan jaringan listrik untuk evakuasi daya dari hidro ke titik sambung PLN dapat dilakukan PPL berdasarkan mekanisme business to business.
  • 5. DITJEN GATRIK KEMENTERIAN ESDM 4 PEMBELIAN LISTRIK DARI PLTBm (Biomassa) DAN PLTBg (Biogas) • Pembelian listrik oleh PLN hanya dapat dilakukan kepada pengembang pembangkit listrik (PPL) yang memiliki sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTBm/PLTBg selama masa perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL). • Pembelian listrik dari PLTBm/PLTBg dengan kapasitas maksimal 10 MW dengan menggunakan harga patokan, sedangkan >10 MW menggunakan mekanisme pemilihan langsung • Harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTBm/PLTBg untuk sistem kelistrikan yang: o BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat di atas rata-rata BPP pembangkit nasional maka harga pembelian listrik adalah paling tinggi 85% dari BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat. o BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP pembangkit nasional maka harga pembelian listrik adalah sama dengan BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat. • BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat yang dipergunakan sebagai dasar harga patokan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) adalah BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM atas usulan PLN. • Pembangunan jaringan listrik untuk evakuasi daya dari PLTBm/PLTBg ke titik sambung PLN dapat dilakukan PPL berdasarkan mekanisme business to business.
  • 6. DITJEN GATRIK KEMENTERIAN ESDM 5 PEMBELIAN LISTRIK DARI PLTSa (Sampah Kota) • PLN wajib membeli listrik dari PLTSa dalam rangka membantu pemerintah dan /atau pemerintah daerah dalam mengatasi atau menangani persoalan sampah kota. • PLTSa dapat menggunakan teknologi pengumpulan dan pemanfaatan gas metana dengan teknologi sanitary landfill, anaerob digestion, atau yang sejenis dari hasil penimbunan sampah atau melalui pemanfaatan panas/termal dengan menggunakan teknologi thermochemical. • Pengembang dapat diberikan fasilitas berupa insentif yang akan diatur dalam peraturan tersendiri • Pembelian listrik dari PLTSa dilakukan menggunakan harga patokan. • Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional,harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTSa paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat • Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. • BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat yang dipergunakan sebagai harga patokan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) adalah BPP pembangkit di sistem kelistrikan setempat pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM atas usulan PLN.
  • 7. DITJEN GATRIK KEMENTERIAN ESDM 6 PEMBELIAN LISTRIK DARI PLTP (Panas Bumi) • Pembelian listrik oleh PLN hanya dapat dilakukan kepada pengembang pembangkit listrik (PPL) yang memiliki wilayah kerja panas bumi sesuai dengan cadangan terbukti setelah ekplorasi. • Pembelian listrik dari PLTP dilakukan menggunakan harga patokan. • Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTP paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. • Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya, harga pembelian tenaga listrik dari PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. • Pembangunan jaringan listrik untuk evakuasi daya dari PLTP ke titik sambung PLN dapat dilakukan PPL berdasarkan mekanisme business to business. • Pembelian listrik dari PLTP menggunakan skema BOOT
  • 8. 7 KementerianESDM Republik Indonesia 5.57 5.65 5.81 5.90 6.33 6.85 6.88 6.99 8.03 8.76 9.01 10.00 11.67 12.41 13.54 13.67 14.18 14.45 14.72 16.62 16.94 cUSD/kwh BPP pembangkitan rata-rata cUSD 7.5/kWh BPP PEMBANGKITAN 2015 (Audited) rata-rata per Wilayah Keterangan: Asumsi Kurs Rp. 13.300/USD
  • 9. TERIMA KASIH DITJEN GATRIK JL. H. R. Rasuna Said Blok X2 Kav 7 & 8 Kuningan, Jakarta Telp : (021) 5225180 Fax : 5256044 Website : www.djk.esdm.go.id