Dokumen ini membahas alokasi dana DAK fisik pendidikan tahun 2023 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan prioritas nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dan kualitas pendidikan di semua jenjang, dengan fokus pada pemerataan layanan dan dukungan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Selain itu, dokumen tersebut mencakup strategi pelaksanaan dan sinkronisasi program dengan melibatkan pemerintah daerah serta indikator keberhasilan dalam penyaluran dana.