Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2022 di Provinsi Lampung. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan regulasi pelaksanaan SPM, prinsip dan tahapan penerapannya, serta integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
4 Paparan Musrenbang RKPD Tahun 2023_KOTA SERANG.pptx.pptxIrwin Sopyanudin
油
Rangkuman dokumen:
1) Dokumen membahas dinamika penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023-2026 di Provinsi Banten. 2) Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 dan penyusunan target kinerja dengan waktu yang relatif singkat. 3) Arah keb
Sekelumit tentang Renstra OPD menurut Permendagri 86/2017Rusman R. Manik
油
Dokumen tersebut membahas sistematika dan keterkaitan antara Renstra Perangkat Daerah dengan RPJMD menurut Permendagri 86/2017, termasuk perubahan sistematika, pemetaan permasalahan, dan daftar periksa pengendalian dan evaluasi penyusunan Renstra OPD."
Proyek perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan destinasi wisata prioritas Danau Lindu di Kabupaten Sigi yang belum maksimal dengan membuat masterplan kawasan, meningkatkan kualitas SDM masyarakat, dan memperbaiki aksesibilitas serta promosi. Proyek ini akan dilaksanakan dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Rangkuman dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut membahas tentang Renja Perangkat Daerah yang mencakup program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Dokumen tersebut juga membahas tentang sistematika dokumen Renja PD dan tahapan penyusunan Renja PD mulai dari persiapan, ranc
Dokumen tersebut menjelaskan tahapan dan tata cara penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah sesuai peraturan Mendagri. Terdiri dari 6 tahapan yaitu persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum perangkat daerah, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Juga dijelaskan mengenai perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan TOR dan RAB serta teknik perencanaan aktivitas. Topik utama yang dibahas adalah struktur anggaran, klasifikasi belanja, penyusunan TOR dan RAB, serta teknik perencanaan kegiatan."
Pedoman baru evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah memperbarui pedoman sebelumnya dengan metode dan teknik evaluasi yang lebih sederhana sesuai kondisi saat ini serta mengatur pelaksanaan evaluasi internal dan nasional untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah."
Dokumen tersebut membahas ruang lingkup pengawasan APIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pedoman Kelitbangan dan Inovasi di Kabupaten - KotaMattula Ada
油
Dokumen tersebut membahas tentang pedoman kelitbangan dan inovasi di kabupaten/kota. Secara singkat, dibahas tentang definisi dan tugas badan penelitian dan pengembangan daerah, jenis dan tahapan kelitbangan, serta tenaga dan pelaku yang terlibat dalam kelitbangan di tingkat kabupaten/kota.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Utara tahun 2022.
2. RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah.
3. Dokumen ini menjelaskan tahapan penyusunan RK
Dokumen tersebut membahas tentang teknis penyusunan anggaran bantuan keuangan (hibah dan bantuan sosial) di pemerintahan daerah. Hibah adalah pemberian uang/barang kepada pemerintah lain, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi untuk menunjang pemerintahan daerah, sedangkan bantuan sosial adalah pemberian untuk melindungi dari resiko sosial seperti bencana dan kemiskinan.
Pedoman Penilaian Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan...Joy Irman
油
Keputusan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan pedoman penilaian dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD). Pedoman ini bertujuan untuk menilai dan mengevaluasi kelengkapan RPJMD yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari proses konsultasi perencanaan daerah. Pedoman ini memberikan koridor penilaian untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan RPJMD dalam
Bahan diambil dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomo3 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merangkum tentang sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 mengenai penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah Regional II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dokumen tersebut menjelaskan tentang regulasi dan tahapan penerapan SPM sesuai peraturan tersebut serta capaian penerapan SPM di seluruh Indonesia berdasarkan laporan tahun 2021.
Dokumen tersebut membahas tentang percepatan deteksi dini penyakit tidak menular untuk pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan di kabupaten/kota, yang mencakup latar belakang, regulasi terkait standar pelayanan minimal, target dan indikator pencapaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota."
Dokumen tersebut menjelaskan tahapan dan tata cara penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah sesuai peraturan Mendagri. Terdiri dari 6 tahapan yaitu persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum perangkat daerah, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Juga dijelaskan mengenai perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan TOR dan RAB serta teknik perencanaan aktivitas. Topik utama yang dibahas adalah struktur anggaran, klasifikasi belanja, penyusunan TOR dan RAB, serta teknik perencanaan kegiatan."
Pedoman baru evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah memperbarui pedoman sebelumnya dengan metode dan teknik evaluasi yang lebih sederhana sesuai kondisi saat ini serta mengatur pelaksanaan evaluasi internal dan nasional untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah."
Dokumen tersebut membahas ruang lingkup pengawasan APIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pedoman Kelitbangan dan Inovasi di Kabupaten - KotaMattula Ada
油
Dokumen tersebut membahas tentang pedoman kelitbangan dan inovasi di kabupaten/kota. Secara singkat, dibahas tentang definisi dan tugas badan penelitian dan pengembangan daerah, jenis dan tahapan kelitbangan, serta tenaga dan pelaku yang terlibat dalam kelitbangan di tingkat kabupaten/kota.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Utara tahun 2022.
2. RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah.
3. Dokumen ini menjelaskan tahapan penyusunan RK
Dokumen tersebut membahas tentang teknis penyusunan anggaran bantuan keuangan (hibah dan bantuan sosial) di pemerintahan daerah. Hibah adalah pemberian uang/barang kepada pemerintah lain, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi untuk menunjang pemerintahan daerah, sedangkan bantuan sosial adalah pemberian untuk melindungi dari resiko sosial seperti bencana dan kemiskinan.
Pedoman Penilaian Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan...Joy Irman
油
Keputusan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan pedoman penilaian dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD). Pedoman ini bertujuan untuk menilai dan mengevaluasi kelengkapan RPJMD yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari proses konsultasi perencanaan daerah. Pedoman ini memberikan koridor penilaian untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan RPJMD dalam
Bahan diambil dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomo3 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merangkum tentang sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 mengenai penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah Regional II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dokumen tersebut menjelaskan tentang regulasi dan tahapan penerapan SPM sesuai peraturan tersebut serta capaian penerapan SPM di seluruh Indonesia berdasarkan laporan tahun 2021.
Dokumen tersebut membahas tentang percepatan deteksi dini penyakit tidak menular untuk pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan di kabupaten/kota, yang mencakup latar belakang, regulasi terkait standar pelayanan minimal, target dan indikator pencapaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota."
Materi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Launching Permendagr...Muh Saleh
油
Permendagri 59/2021 mengatur tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara teknis, meliputi mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM, hingga pelaporan. Peraturan ini menjadi pedoman bagi daerah dalam melaksanakan SPM sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai.
Pembiayaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Perumahan RakyatOswar Mungkasa
油
Dokumen tersebut membahas tentang standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat yang meliputi rumah layak huni dan lingkungan yang sehat serta aman yang didukung prasarana dan sarana. Dokumen tersebut juga menjelaskan indikator, target capaian, dan pembiayaan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota."
Dokumen tersebut merupakan peraturan menteri tentang standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Peraturan ini mengatur tentang jenis pelayanan dasar, indikator, dan target pencapaian SPM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi sumber daya air, jalan, jasa konstruksi, dan penataan ruang. Gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPM di wilayah mereka masing
Strategi dan Kebijakan Penanganan Kumuh Provinsi Kepulauan Riau.pdfJayaIvan
油
Dokumen ini membahas strategi dan kebijakan penanganan kawasan kumuh di Provinsi Kepulauan Riau. Disebutkan bahwa luas kawasan kumuh yang tersisa di 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau masih mencapai 3.137,03 hektar setelah penanganan tahun 2021. Dokumen ini juga menjelaskan kerangka kerja penanganan kumuh berdasarkan peraturan dan rencana yang ada di masing-masing daerah.
Dokumen tersebut memberikan gambaran singkat mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko, dan peningkatan kapabilitas Audit Internal Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah (PEMDA) melalui penjelasan mengenai mekanisme penilaian maturitas SPIP secara berkala, perbaikan perencanaan secara berkelanjutan, serta komitmen pimpinan dalam membangun lingkungan pengendalian internal yang kondusif
1) Pemerintah daerah diminta menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 pada tahun 2023; 2) RPJPD yang disusun akan menjadi pedoman calon kepala daerah dalam pilkada 2024 dan penyusunan RPJMD 2025-2030; 3) Dokumen ini menjelaskan tata cara penyusunan RPJPD.
1. Ada beberapa permasalahan dalam pengelolaan dana desa seperti perencanaan yang kurang memadai dan belum sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa, serta tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa yang masih perlu ditingkatkan.
2. Monitoring BLT Desa menunjukkan bahwa BLT Desa efektif menjaga pendapatan dan meningkatkan belanja keluarga penerima manfaat.
3. Masih ada permasalahan dalam perencana
Dokumen tersebut membahas kebijakan pengelolaan keuangan desa dalam masa pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi desa. Terdapat penjelasan mengenai dasar hukum dan regulasi pengelolaan keuangan desa, tujuan pembangunan desa, kewenangan desa, tahapan pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan desa, dan pembagian tanggung jawab antar kementerian dalam pengelolaan dana desa.
Dokumen ini membahas tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik dalam APBD tahun 2022, mencakup arah kebijakan, monitoring pelaksanaan DAK tahun 2021, serta implikasi kodefikasi dan klasifikasi perencanaan pembangunan daerah terkait kebijakan DAK tahun 2022."
tata cara pengusulan dak 2022 dan manual pengusulan krisnaBappedaLampungUtara
油
Dokumen tersebut membahas tentang tata cara pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 melalui aplikasi KRISNA. Terdapat penjelasan mengenai tahapan pengusulan DAK fisik, perubahan fitur dalam aplikasi KRISNA 2022, struktur DAK fisik 2022, dan penjelasan mengenai pengusulan kegiatan oleh Bappeda dan OPD provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi
Dokumen tersebut membahas tentang transformasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Lampung Utara untuk mewujudkan Lampung Utara yang aman, agamis, maju dan sejahtera. Dibahas pencapaian makroekonomi Lampung Utara, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta tinjauan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Lampung Utara.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI DAN REFORMAS...BappedaLampungUtara
油
Dokumen ini membahas peran pemerintah daerah dalam mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan program dan kegiatannya untuk mendukung fokus pembangunan nasional seperti pendidikan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan kesehatan. Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah perlu memperhatikan pedoman
PENGUATAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI ...BappedaLampungUtara
油
Pandemi Covid-19 menunjukkan kelemahan sistem kesehatan nasional Indonesia. Reformasi sistem kesehatan nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan pencegahan penyakit, kapasitas tenaga kesehatan, dan fasilitas kesehatan serta mencapai target kesehatan. Area reformasi meliputi pendidikan tenaga kesehatan, pengendalian penyakit, kemandirian farmasi, digitalisasi, keamanan kesehatan, pembiayaan, dan fasilitas kesehat
Dokumen tersebut membahas kondisi ekonomi dan sektor industri di Provinsi Lampung. Pertumbuhan ekonomi Lampung mengalami tren peningkatan dan lebih tinggi dari nasional. Sektor industri pengolahan dan perdagangan memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan PDRB Lampung. Dokumen ini juga menjelaskan strategi dan program pembangunan industri yang dilakukan pemerintah Lampung."[3 kalimat]
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptxagathadebby1
油
Paparan Rakor SPM 31 OKT 2022 opsi 2 (1).pptx
1. KEBIJAKAN
PELAKSANAAN
STANDAR PELAYANAN
MINIMAL TAHUN 2022
DI PROVINSI LAMPUNG
Disampaikan oleh :
KEPALA BAPPEDA PROVINSI LAMPUNG
Pada Rakor Asistensi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Penerapan
Standar Pelayanan Minimal Tahun 2022
Senin, 31 Oktober 2022
2. NAMA : EKA YUSLITA DEWI, ST., MT
TTL : DOROWATI,
01 NOVEMBER 1980
PENDIDIKAN
SDN 2 DOROWATI (1992)
SMP N MULYOREJO(1995)
SMUN 2 KOTABUMI (1998)
SI TEKNIK SIPIL, UNILA (2005)
S2 MAGISTER SUMBER DAYA AIR, ITB (2008)
GELAR PROFESI INSINYUR (2022)
KARIR
Kepala Bidang Perencanaan Pemerinahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Lampung
Maret 2020 - sekarang
Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak, Dinas PPPA Prop Lampung 2019-2020
Kepala Bidang Bina Program Dinas PUPR Lampung Timur, 2017 2019
PENGALAMAN KERJA
Short Course program Co- Design for inclusive Public Spaces and Services , LUND University,
Swedia (2021)
Tim Panelis Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting tahun 2020-2022
Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran, Kerjasama LPEM-FEB Universitas Indonesia dan
Pusbindiklatren Bappenas (2019)
Diklatpim III, BBPK Jakarta (2018)
Short Course Participatory Irrigation Sector Project, IHE, Belanda Tahun 2009
Pertukaran Pemuda ASEAN- Jepang, JICA Jepang (2006)
3. A
B
C
D
DASAR HUKUM PELAKSANAAN SPM
IMPLEMENTASI PELAKSANAAN SPM
REALISASI PENCAPAIAN SPM
PROVINSI LAMPUNG
INTEGRASI PELAKSANAAN SPM DALAM
DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH
OUTLIN
E
5. Daerah yang melakukan
penyusunan rencana
pembangunan daerah perlu
dikoordinasikan, disinergikan dan
diharmonisasikan oleh perangkat
daerah yang membidangi
perencanaan pembangunan
daerah (pasal 260)
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di
Daerah dilaksanakan berdasarkan asas
Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas
Pembantuan
Pemerintah Pusat melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
oleh Daerah (Pasal 7)
Penyelenggara Pemerintahan Daerah
memprioritaskan Pelaksanaan Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan
dengan Pelayanan Dasar yang
dilaksanakan Berdasarkan SPM ( Pasal 18
ayat 1 dan 2 UU 23 Tahun 2014)
Belanja Daerah di Prioritaskan
untuk mendanai Urusan
Pemerintahan Wajib yang
terkait Pelayanan dasar yang
ditetapkan dengan SPM (Pasal
298 ayat 1 UU 23 Tahun
2014)
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
AMANAT PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
6. UU 32/2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
PP 65/2005
tentang
Pedoman
Penyusunan SPM
UU 23/2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
Amanah Konstitusi UUD
1945 (Hak setiap warga
negara terhadap pelayanan
dasar)
PP 2/2018
Tentang
Standar Pelayanan
Minimal
SPM: ketentuan mengenai jenis dan mutu
Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap
warga negara secara minimal.
DASAR KEBIJAKAN STANDAR
PELAYANAN MINIMAL
7. 1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan Umum
4. Perumahan Rakyat dan
Pemukiman
5. Ketentraman, Ketertiban
Umum dan Perlindungan
Masyarakat
6. Sosial
Pendidikan Kesehatan
Sosial
Perkim
URUSAN PEMERINTAH KONKUREN
WAJIB PILIHAN
Potensi Ketenagakerjaan,
Penggunaan Lahan
Non-Pelayanan Dasar
1. Kelautan dan
Perikanan
2. Pariwisata
3. Pertanian
4. Kehutanan
5. Energi dan
Sumberdaya Mineral
6. Perdagangan
7. Perindustrian, dan
8. Tramsmigrasi
Trantibumlinmas
Pekerjaan Umum
Pasal 1 Butir 17: Standar Pelayanan Minimal
(SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu
Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap
warga negara secara minimal
Pasal 298: Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai
Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar
yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal
AMANAT PENERAPAN STANDAR
PELAYANAN MINIMAL
UU
23/2014
Pelayanan Dasar
1. Tenaga Kerja
2. Perlindungan Perempuan dan Anak
3. Pangan
4. Pertanahan
5. Lingkungan Hidup
6. Adminsitrasi dan Pencatatan Sipil
7. Pemberdayaan Masyarakat Desa
8. Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana
9. Perhubungan
10. Komunikasi Informasi
11. Koperasi dan UKM
12. Penanaman Modal
13. Kepemudaan dan Olahraga
14. Statistik
15. Persandian
16. Kebudayaan
17. Perpustakaan
18. Arsip
Pasal 18: Penyelenggaran Pemerintahan
Daerah memprioritaskan pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar
8. mensos 9/2018
Standard teknis pelayana
mendikbud 32/2022
(K/L TEKNIS)
Permenkes 4/2019
ndar Teknis Pemenuhan Mutu
Pela
PUPR 29/Prt/M/201
Permendagri 121/2018
ndar teknis mutu pelayanan da
mendagri 101/2018
g Standar Teknis Pelayanan D
mendagri 114/2018
Standar Teknis Pelayanan
Dasa
Secara
Pasal 16 PP 2/2018:
Ketentuan lebih lanjut mengenai
SPM diatur dengan Permendagri
dengan berkoordinasi dengan K/L
Penerapan SPM sesuai dengan
Jenis Pelayanan
Dasar
Mutu Pelayanan
Dasar
Penerima Pelayanan
Dasar
PP 2/2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal
PETUNJUK UMUM
(KEMENDAGRI)
Permendagri 59/2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan
pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan
PETUNJUK TEKNIS
K/L Teknis
Permendagri 100/2018 : Dicabut
Pasal 18 ayat (3) UU 23/2014 : Perlu menetapkan
PP tentang Standar Pelayanan Minimal
REGULASI PENERAPAN STANDAR
PELAYANAN MINIMAL
Permenkes 4/2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan
Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Permendikbud 32/2002
tentang Standar Teknis Pelayanan
Minimal Pendidikan
PermenPUPR 29/Prt/M/2018
tentang Standar Teknis Standar
Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
Permendagri 121/2018
tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan
Dasar Sub Urusan Ketentraman dan
Ketertiban Umum di Provinsi dan
Kabupaten/Kota
Permendagri 101/2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar
Pada SPM Sub-Urusan Bencana Daerah
Kabupaten/Kota
Permendagri 114/2018
tentang Standar Teknis Pelayanan
Dasar Pada SPM Sub-Urusan
Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota
Permendagri 9/2018
tentang Standar Teknis Pelayanan
Dasar Pada SPM Bidang Sosial di
Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota
11. SPM ditetapkan dan
diterapkan dengan
barang dan/atau jasa
yang terukur untuk
memenuhi
kebutuhan dasar
Warga Negara.
SPM ditetapkan
dan diterapkan
untuk
memberikan
jaminan
tersedianya
barang dan/atau
jasa kebutuhan
dasar Warga
Negara secara
terus-menerus.
SPM ditetapkan
dan diterapkan
dlm rangka
menjamin barang
dan/atau jasa
kebutuhan dasar,
mudah diperoleh
oleh setiap Warga
Negara.
SPM ditetapkan
dan diterapkan
dalam rangka
menjamin
tersedianya
barang dan/atau
jasa kebutuhan
dasar yang
berhak diperoleh
setiap Warga
Negara secara
minimal.
SPM ditetapkan
dan diterapkan
sesuai dengan
kewenangan
Daerah provinsi
dan Daerah
kab/kota menurut
pembagian Urusan
Pemerintahan
Wajib yang
berkaitan dengan
Pelayanan Dasar.
SPM ditetapkan &
diterapkan untuk
pemenuhan
kebutuhan dasar
yang berhak
diperoleh setiap WN
secara minimal
dengan
memprioritaskan
bagi masyarakat
miskin atau tidak
mampu.
06 - Ketepatan
sasaran
05 - Keterukuran
04 -
Kesinambungan
03 -
Keterjangkauan
02 - Ketersediaan
01 - Kesesuaian
kewenangan
PRINSIP PENERAPAN STANDAR
PELAYANAN MINIMAL
12. JENIS STANDAR
PELAYANAN MINIMAL
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal
KEWENANGAN PROVINSI KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA
13. Jumlah dan identitas Warga
Negara yang berhak menerima
Jumlah barang dan/atau jasa yg
sudah tersedia dan yg dibutuhkan
Jumlah sarana, prasarana, dan
sumber daya lainnya yang tersedia
dan yg masih dibutuhkan
1.
Pengumpulan
Data
2.
Perhitungan
Kebutuhan
3.
Penyusunan
Rencana
Pemenuhan
Pelayanan
Dasar
4.
Pelaksana
Pemenuhan
Menghitung selisih kebutuhan
terhadap ketersediaan barang
dan/atau jasa dan sarana dan/atau
prasarana berdasarkan jumlah
Warga Negara penerima
Menyusun kebutuhan untuk
pemenuhannya
RPJMD dan RKPD
Renstra PD dan Renja PD sesuai
dengan tugas dan fungsi
Menyediakan barang/jasa dan
sarana prasarana sesuai dengan
standar teknis SPM
Kerjasama antar daerah dalam
pemenuhan pelayanan dasar sesuai
ketentuan PUU
TAHAPAN PENERAPAN STANDAR
PELAYANAN MINIMAL
14. SUSUNAN TIM KOORDINASI PENERAPAN
SPM DI DAERAH
Tim Koordinasi Penerapan SPM Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah
15. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Kemendagri
www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri
Pendanaan Penerapan SPM
Sesuai Pasal 29 Permendagri No. 59 Tahun 2021
APBN
APBD Provinsi
APBD Kab/Kota
Pendanaan juga bersumber dari sumber lainnya seperti:
Dana Transfer berupa DAK,
Dana Bagi Hasil, Dana Desa;
Dana Otsus, Dana Khusus berupa
Dana Bantuan Operasional
Sekolah, Program Keluarga
Harapan;
Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha, Hibah, Program
Tanggung jawab Sosial
Perusahaan;
Kerjasama daerah
Sumber lainnya yang sah dan tidak
mengikat.
1
2
3
4
5
17. RPJP
NASIONAL
DIPERHATIKAN
PEDOMAN
20 TAHUN
5 TAHUN
PEDOMAN
PEDOMAN DIJABARKAN
DIJABARKAN
20 TAHUN
PEDOMAN
5 TAHUN 1 TAHUN
1 TAHUN
DIACU
RPJM
NASIONAL
RKP
RPJP
DAERAH
RPJM
DAERAH
RKPD
RENSTRA
SKPD
RENJA
SKPD
DIACU
PUSAT
DAERAH
PEMDA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAGAN KEDUDUKAN STANDAR
PELAYANAN MINIMAL
DALAM DOKUMEN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
18. SPM
4
3
2
1
5
RPJMD
Renstra-PD
RKPD
Renja-PD
APBD
Proses
Penganggaran
Integrasi ke dalam
alokasi anggaran belanja
pemerintah daerah
Permendagri 70/2019
Permendagri 90/2019
Permendagri 27/2021
Proses
Perencanaan
Integrasi ke dalam
dokumen perencanaan
daerah
Permendagri 86/2017
Permendagri 70/2019
Permendagri 90/2019
Kepmendagri
050/5889/2021
Permendagri 17/2021
Proses SPM
Jenis, Mutu, dan Penerima
Pelayanan Dasar
1. Identifikasi penerima;
2. Identifikasi ketersediaan
barang/jasa kebutuhan
dasar;
3. Indentifikasi pemenuhan
kebutuhan dasar yang
menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah;
4. Pelaksanaan pemenuhan
Pelayanan Dasar.
PP 2/2018
Permendagri 59/2021
Permen Standar Teknis
Dokumen
Perencanaan Daerah
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN DAN INTEGRASI
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM DOKUMEN
PERENCANAAN DAERAH
19. UU 23 2014,
Pasal 263-264
RPJPD
Renstra
RPJMD
Renja
RKPD
Perencanaan
Pembangunan
Daerah
Rencana
Pembangunan
Daerah
Rencana
Perangkat
Daerah
Tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan
dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib
dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan
Sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
Program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran
yang disertai indikator kinerja dan pendanaan
Sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat
Daerah.
Ditetapkan
dengan
Perkada
Ditetapkan
kepala daerah
Penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah
yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan,
pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta
program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah
yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat
indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
Disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan
kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan
Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman
pada RKP dan program strategis nasional
Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Ditetapkan
dengan
Perkada
Penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran
pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20
(dua puluh) tahun
Disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
Ditetapkan
dengan PERDA
UU 23 2014,
Pasal 272-273
Ditetapkan
dengan PERDA
Paling lama 6 (enam) bulan
setelah RPJPD periode
sebelumnya berakhir
Paling lama 6 (enam) bulan
setelah Kepala Daerah
terpilih dilantik
Paling lama 6 (enam) bulan
setelah RPJPD periode
sebelumnya berakhir
Setelah RPJMD ditetapkan.
Setelah RKPD ditetapkan
INTEGRASI STANDAR PELAYANAN
MINIMAL
DALAM DOKUMEN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
20. MUTU PELAYANAN DASAR
PENERIMA PELAYANAN
DASAR
JENIS PELAYANAN DASAR
MUATAN SPM
BAB III KERANGKA
PENDANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IV PERMASALAHAN
DAN ISU STRATEGIS
DAERAH
BAB II GAMBARAN UMUM
KONDISI DAERAH
BAB V VISI, MISI, TUJUAN,
DAN SASARAN
BAB VI STRATEGI, ARAH
KEBIJAKAN, DAN PROGRAM
PEMB. DAERAH
BAB VII KERANGKA
PENDANAAN PEMB. DAN
PROGRAM PD
BAB VIII KINERJA
PENYELENGGARAN PD
RPJMD
PENGHITUNGAN DAN
ANALISIS KEBUTUHAN
TARGET PEMENUHAN
KONDISI EKSISTING
BAB III KERANGKA
EKONOMI DAN KEUANGAN
DAERAH
BAB IV SASARAN DAN
PRIORITAS PEMB. DAERAH
BAB II GAMBARAN UMUM
KONDISI DAERAH
BAB V RENCANA KERJA
DAN PENDANAAN
PEMBANGUNAN
BAB VI KINERJA
PENYELENGGARAAN
RKPD
INTEGRASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM DOKUMEN
RPJMD DAN RKPD
21. BAB III PERMASALAHAN
DAN ISU-ISU STRATEGIS
PERANGKAT DAERAH
BAB IV TUJUAN DAN
SASARAN
BAB II GAMBARAN
PELAYANAN PERANGKAT
DAERAH
BAB V STRATEGI DAN
ARAH KEBIJAKAN
BAB VI RENCANA
PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB VII KINERJA
PENYELENGGARAAN
BIDANG URUSAN
RENSTRA PD
MUTU PELAYANAN
DASAR
PENERIMA
PELAYANAN DASAR
JENIS PELAYANAN
DASAR
MUATAN SPM
PENGHITUNGAN
DAN ANALISIS
KEBUTUHAN
TARGET
PEMENUHAN
KONDISI EKSISTING
BAB III TUJUAN DAN
SASARAN PD
BAB IV RENCANA KERJA
DAN PENDANAAN PD
BAB II HASIL EVALUASI
RENJA PD TAHUN LALU
RENJA PD
Permendagri No. 101 Tahun 2018
Permendagri No. 114 Tahun 2018
Permendagri No. 121 Tahun 2018
INTEGRASI STANDAR PELAYANAN
MINIMAL
DALAM DOKUMEN PERENCANAAN
PERANGKAT DAERAH
25. Sumber :SekberSPMDitjen Bina Bangda,2022
ACEH SUMUT SUMBAR RIAU JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG KEP.
BABEL
KEP. RIAU
BIDANG PENDIDIKAN 63% 48% 100% 82% 29% 33% 79% 43% 100% 86%
BIDANG KESEHATAN 48% 100% 100% 100% 50% 100% 100% 100% 100% 100%
BIDANG PU 0% 49% 100% 50% 0% 0% 0% 80% 0% 27%
BIDANG PERA 100% 0% 100% 100% 13% 0% 0% 100% 100% 50%
BIDANG
TRANTIBUMLINMAS
100% 100% 94% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 0%
BIDANG SOSIAL 96% 100% 80% 80% 64% 0% 57% 98% 80% 94%
Analisis capaian bidang
Provinsi :
Terdapat 3 Bidang yang
memenuhi Capaian 100%
yaitu Bidang
Trantibumlinmas, Kesehatan
dan Sosial;
Untuk Bidang Pekerjaan
Umum sudah memenuhi
Capaian yang Baik yaitu diatas
75%;
Sedangkan bidang Pendidikan
memiliki angka Capaian yang
terendah yaitu43%.
REALISASI CAPAIAN SPM PROVINSI LAMPUNG DAN REGIONAL
SUMATERA TAHUN 2021
27. Sumber : Sekber SPM Ditjen Bina Bangda
Kab.
Lampung
Selatan
Kab.
Lampung
Tengah
Kab.
Lampung
Utara
Kab.
Lampung
Barat
Kab.
Tulang
Bawang
Kab.
Tanggam
us
Kab.
Lampung
Timur
Kab. Way
Kanan
Kab.
Pesawara
n
Kab.
Pringsew
u
Kab.
Mesuji
Kab.
Tulang
Bawang
Barat
Kab.
Pesisir
Barat
Kota
Bandar
Lampung
Kota
Metro
BIDANG PENDIDIKAN 100% 100% 100% 53% 94% 59% 0% 64% 93% 96% 100% 87% 52% 98% 97%
BIDANG KESEHATAN 80% 61% 65% 73% 82% 97% 67% 75% 71% 67% 93% 73% 51% 71% 94%
BIDANG PU 100% 99% 75% 92% 77% 78% 98% 73% 36% 100% 100% 25% 0% 81% 100%
BIDANG PERA 50% 100% 0% 0% 0% 100% 100% 0% 80% 100% 0% 0% 100% 100% 50%
BIDANG TRAMTIBUMLINMAS 100% 100% 43% 100% 60% 0% 95% 80% 31% 67% 100% 100% 59% 86% 100%
BIDANG SOSIAL 32% 45% 83% 84% 50% 100% 85% 20% 68% 72% 100% 72% 24% 100% 88%
Analisis :
Kabupaten/Kota dengan Angka Capaian yang tertinggi adalah Kabupaten Lampung tengah dan Mesuji, Sedangkan kabupaten/kota dengan Angka
Capaian Terendah adalah Kabpauten Way Kanan.
Terdapat 1 Bidang yang belum memenuhi angka Capaian 100% dari tiap Kabupaten/Kota yaitu bidang Kesehatan , sedangkan bidang dengan Angka
Capaian 100% terbanyak adalah bidang Trantibumlinmas
Biro Pemerintahan dan Otda
Setdaprov Lampung
REALISASI CAPAIAN SPM KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI
LAMPUNG TAHUN 2021
29. 2
Memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran
pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah.
Melakukan penguatan Tim Penerapan SPM dengan didukung alokasi anggaran sesuai dengan
Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021
Daerah wajib menyusun rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah
Penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan SPM agar mengacu Permendagri
90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021
3
4
1
5
Daerah wajib membentuk Tim Penerapan SPM melalui penetapan SK Kepala Daerah
REKOMEND
ASI