Redesain sistem perencanaan dan penganggaran kementerian dan lembagaDr. Zar Rdj
油
TUJUAN
1. Implementasi kebijakan money follow program;
2. Memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja;
3. Meningkatkan konvergensi program dan kegiatan antar Kementerian/Lembaga
4. Keselarasan rumusan program dan kegiatan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran;
5. Informasi kinerja yang mudah dipahami oleh publik;
6. Mendorong K/L menerapkan value for money dalam proses perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaannya;
7. Sinkronisasi Rumusan Program Belanja K/L dengan Belanja Daerah.
8. Menyelaraskan Visi Misi Presiden, Fokus Pembangunan (arahan Presiden), serta 7 Agenda
9. Pembangunan, Tusi K/L dan Daerah;
10. Rumusan nomenklatur Program, Kegiatan, Keluaran (Output) yang mencerminkan real work (konkret)
MANFAAT
1. Adanya hubungan yang jelas antara program, kegiatan, output dan outcome.
2. Meningkatkan Sinergi antar Unit Kerja Eselon I atau antar K/L dalam mencapai sasaran pembangunan.
3. Meningkatkan efisiensi belanja
4. Integrasi Sistem IT perencanaan dan penganggaran.
5. Efisieni organisasi
Dokumen tersebut membahas rencana perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batu tahun 2022 untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Beberapa poin penting yang dirangkum antara lain evaluasi capaian program hingga semester I 2022, penyesuaian alokasi anggaran antar kegiatan, dan fokus penambahan anggaran untuk penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi.
Rencana Pembangunan Daerah Kota Batu 2023-2026 membahas berbagai aspek pembangunan daerah meliputi gambaran umum kondisi daerah Kota Batu, permasalahan dan isu-isu strategis, tujuan dan sasaran pembangunan, strategi dan program prioritas, kerangka pendanaan serta kinerja pemerintahan daerah. Dokumen ini merupakan pedoman bagi pembangunan Kota Batu selama 4 tahun ke depan dengan mempertimbangkan
Dokumen ini membahas tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik dalam APBD tahun 2022, mencakup arah kebijakan, monitoring pelaksanaan DAK tahun 2021, serta implikasi kodefikasi dan klasifikasi perencanaan pembangunan daerah terkait kebijakan DAK tahun 2022."
Dokumen tersebut membahas kebijakan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa tahun 2021 oleh Kementerian Keuangan melalui 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang tersebar di seluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan secara bertahap atau sekaligus bergantung pada besaran alokasi dan rekomendasi dari kementerian terkait. Dokumen ini juga menjelaskan mekanisme, ketentuan, dan dokumen persyaratan
Dokumen tersebut memberikan ringkasan mengenai penyaluran dana desa, DAK fisik, BOS, BOP PAUD dan BOP pendidikan kesetaraan nasional per 20 Mei 2022. Realisasi penyaluran Dana Desa mencapai Rp24,36 triliun atau 35,84% dari pagu, sedangkan realisasi DAK Fisik Rp1,17 triliun atau 1,92% dari pagu. Dana BOS direalisasikan Rp16,10 triliun atau 29,76% dari pagu. BOP
Perkembangan Pelaksanaan SDGs di Indonesia.pptxImamPasli1
油
Dokumen tersebut membahas perkembangan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. Dokumen menyebutkan bahwa sebagian besar indikator SDGs telah tercapai pada tahun 2021, meskipun beberapa indikator masih membutuhkan perhatian khusus untuk dicapai. Dokumen juga menjelaskan peraturan pelaksanaan Presiden terkait TPB/SDGs dan capaian indikator utama TPB
Paparan Bappenas Capaian Nasional & Peran Pemda untuk SDGs.pptxDidinPathudin1
油
Dokumen tersebut membahas evaluasi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia tahun 2021. Ringkasannya adalah: (1) lebih dari setengah indikator TPB/SDGs telah tercapai dan membaik, meskipun beberapa masih perlu perhatian khusus, (2) capaian terbaik di bidang lingkungan dan ekonomi, sedangkan sosial masih perlu perbaikan akses layanan dasar,
Dokumen tersebut membahas kebijakan umum dan pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2012, mencakup penjelasan mengenai ruang lingkup transfer ke daerah, besaran dana perimbangan, postur anggaran transfer ke daerah, dan proses penetapan program serta kegiatan yang didanai melalui DAK."
Rencana Pembangunan Daerah Kota Batu 2023-2026 membahas berbagai aspek pembangunan daerah meliputi gambaran umum kondisi daerah Kota Batu, permasalahan dan isu-isu strategis, tujuan dan sasaran pembangunan, strategi dan program prioritas, kerangka pendanaan serta kinerja pemerintahan daerah. Dokumen ini merupakan pedoman bagi pembangunan Kota Batu selama 4 tahun ke depan dengan mempertimbangkan
Dokumen ini membahas tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik dalam APBD tahun 2022, mencakup arah kebijakan, monitoring pelaksanaan DAK tahun 2021, serta implikasi kodefikasi dan klasifikasi perencanaan pembangunan daerah terkait kebijakan DAK tahun 2022."
Dokumen tersebut membahas kebijakan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa tahun 2021 oleh Kementerian Keuangan melalui 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang tersebar di seluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan secara bertahap atau sekaligus bergantung pada besaran alokasi dan rekomendasi dari kementerian terkait. Dokumen ini juga menjelaskan mekanisme, ketentuan, dan dokumen persyaratan
Dokumen tersebut memberikan ringkasan mengenai penyaluran dana desa, DAK fisik, BOS, BOP PAUD dan BOP pendidikan kesetaraan nasional per 20 Mei 2022. Realisasi penyaluran Dana Desa mencapai Rp24,36 triliun atau 35,84% dari pagu, sedangkan realisasi DAK Fisik Rp1,17 triliun atau 1,92% dari pagu. Dana BOS direalisasikan Rp16,10 triliun atau 29,76% dari pagu. BOP
Perkembangan Pelaksanaan SDGs di Indonesia.pptxImamPasli1
油
Dokumen tersebut membahas perkembangan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. Dokumen menyebutkan bahwa sebagian besar indikator SDGs telah tercapai pada tahun 2021, meskipun beberapa indikator masih membutuhkan perhatian khusus untuk dicapai. Dokumen juga menjelaskan peraturan pelaksanaan Presiden terkait TPB/SDGs dan capaian indikator utama TPB
Paparan Bappenas Capaian Nasional & Peran Pemda untuk SDGs.pptxDidinPathudin1
油
Dokumen tersebut membahas evaluasi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia tahun 2021. Ringkasannya adalah: (1) lebih dari setengah indikator TPB/SDGs telah tercapai dan membaik, meskipun beberapa masih perlu perhatian khusus, (2) capaian terbaik di bidang lingkungan dan ekonomi, sedangkan sosial masih perlu perbaikan akses layanan dasar,
Dokumen tersebut membahas kebijakan umum dan pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2012, mencakup penjelasan mengenai ruang lingkup transfer ke daerah, besaran dana perimbangan, postur anggaran transfer ke daerah, dan proses penetapan program serta kegiatan yang didanai melalui DAK."
2. KONSEP INTERNALISASI DAK DENGAN RPJMN DAN RKP
2
DAK adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan dengan tujuan untuk
mendanai program, kegiatan dan atau
kebijakan tertentu yang menjadi prioritas
nasional dan membantu operasionalisasi
layanan publik, yang penggunaannya
telah ditentukan oleh Pemerintah.
Prioritas
Nasional
Kebijakan
tertentu
Pemanfaatan
ditentukan*
*target kinerja Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
UU 1/2022 PP 37/2023
DAK didasarkan pada
rencana pembangunan
jangka menengah
nasional (RPJMN) dan
rencana kerja
pemerintah (RKP)
Rancangan arah kebijakan DAK
memperhatikan arah kebijakan DAK
dalam rencana pembangunan
jangka menengah serta kerangka
pendanaan jangka menengah
berdasarkan perencanaan DAK
lintas tahun.
Definisi
Highlight
DAK
Amanat
RPJMN
dalam DAK
Perlu internalisasi DAK
pada RPJMN dan RKP
sehingga intervensi DAK
menjadi utuh dan bersinergi
dengan sumber pendanaan
lainnya untuk
mencapai prioritas nasional
Konsep THIS utuh
3. KONSEP INTERNALISASI DAK DENGAN RPJMN DAN RKP
3
Syarat perumusan ProP dan RO pada PP/KP:
1. ProP mengidentifikasi secara lengkap aspek yang diperlukan dalam
mendukung KP dan menggambarkan pelaksana intervensi termasuk
pemerintah daerah dapat menjadi cikal bakal menu DAK
2. RO menjelaskan output dari ProP yang didukung dapat menjadi cikal
bakal rincian kegiatan DAK khususnya output kewenangan daerah
Tema/Bidang/
Jenis DAK
Menu/ rincian
kegiatan DAK
Transformasi
Ketahanan Sosial
Budaya dan Ekologi
Peningkatan
Ketersediaan Pangan
Nasional
KSPP
Sumatera
Utara
Penguatan
Cadangan
Pangan
RO
Bendungan
Prop P
On Farm
RO
Korporasi
Petani
Prop P
Off Farm
RO Jalan
Nasional
Prop P
Geospasial
RO
Pelabuhan
AP
PP
KP
ProP
dan
RO
Contoh Kerangka Pikir Teknokratis
4. KORIDOR DESAIN DAK (1/2)
a) Hanya digunakan untuk mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah
b) Ditujukan mendanai program, kegiatan, dan
kebijakan tertentu dalam:
mencapai prioritas nasional;
mempercepat pembangunan Daerah;
mengurangi kesenjangan layanan publik;
mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah; dan/atau
mendukung operasionalisasi layanan
publik.
c) Dialokasikan untuk mencapai target kinerja
Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
d) Disinergikan dengan pendanaan lainnya.
a) Kebutuhan DAK 2025 memperhatikan 5 sasaran utama, 17
Indonesia Emas, 45 Indikator Utama Pembangunan, dan 20 UTSP
b) Kontribusi DAK jelas terhadap pemenuhan target sasaran PP/KP
c) Menu DAK yang diusulkan merupakan hasil cascading dari PP/KP
yang termuat dalam Proyek Pembangunan (ProP)
d) Kriteria ProP atau Menu:
ProP atau menu prioritas dalam pencapaian target PP/KP
(daya ungkit tinggi)
ProP dengan kebutuhan kecil didanai melalui APBD
Pembatasan jumlah menu atau ProP (output yang akan
diselesaikan) memperhatikan target dan ketersediaan
anggaran
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 2022, Dana Alokasi Khusus (DAK):
DAK harus mendukung Program Pembangunan (PP), atau
Kegiatan Pembangunan (KP) yang dicerminkan:
4
1
2
5. KORIDOR DESAIN DAK (2/2)
Desain DAK yang diusulkan memenuhi konsep Tematik, Holistik, Integratif, Spasial (THIS) dan konsep
ketuntasan yang dicerminkan:
a) Sasaran DAK jelas dan fokus:
1) Sasaran DAK merupakan sasaran terpilih dari PP/KP yang diusulkan dan dapat menjelaskan kondisi yang akan ditingkatkan/
diubah/ diselesaikan melalui DAK
2) Sasaran Tematik DAK membutuhkan kontribusi lintas bidang
3) Sasaran perlu memiliki fokus intervensi (pentahapan atau pemerataan intervensi selama periodesasi RPJMN)
b) Indikator jelas dan spesifik, sehingga dapat mengukur capaian
c) Target output dan kebutuhan pendanaan Tematik (termasuk bidang pendukung)/ Bidang/ Jenis jelas, realistis, serta dapat
diselesaikan dalam periodesasi RPJMN (catatan: apabila kebutuhan lebih dari 5 tahun, harap diidentifikasi fokus intervensi
melalui pembatasan menu atau lokasi)
d) Tidak memiliki potensi duplikasi belanja K/L dan memiliki pemetaan sinergi dengan sumber pendanaan lainnya
e) Lokasi jelas:
1) Daftar nama daerah prioritas tidak keluar dari daerah deliniasi PP/KP (Contoh: Tematik Peningkatan Kualitas Wilayah
Metropolitan Medan dengan daerah prioritas Kota Medan, Kota Binjai, Kab. Deli Serdang, dan Kab. Karo)
2) Daftar nama daerah prioritas dapat diidentifikasi berdasarkan kriteria yang memiliki basis data resmi (dapat berupa regulasi, data
BPS, serta data lain yang dapat dipertanggungjawabkan dan diakses oleh publik)
3) Jumlah daerah prioritas tidak melebihi 110 daerah per tahun
4) Dapat mengidentifikasi satuan intervensi terkecil (contoh: kawasan kumuh, Key Tourism Area (KTA))
5) Daerah Prioritas bidang pendukung tidak keluar dari daerah prioritas tematik dan mempertimbangkan kriteria teknis bidang
pendukung (tidak semua daerah prioritas tematik wajib menjadi daerah prioritas bidang pendukung)
5
3
6. 6
PERKEMBANGAN ALOKASI DAK FISIK DAN NON FISIK
Trend alokasi DAK Fisik dalam 6 tahun terakhir menurun. Dari
tahun 2017 ke 2023 terjadi penurunan alokasi DAK Fisik sebesar
23,1%. Pada tahun 2024 mendapat peralihan pagu dari Hibah.
Trend alokasi DAK Non Fisik dalam 7 tahun terakhir meningkat.
Dari tahun 2017 ke 2024 terjadi peningkatan alokasi DAK Non
Fisik sebesar 10,77%.
62,44
69,33
72,25
65,25
60,87
53,42 53,82
11,03%
4,21%
-9,69%
-6,71%
-12,24% 0,75%
0
10
20
30
40
50
60
70
80
2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024
Dalam
Triliun
Rupiah
PERKEMBANGAN ALOKASI DAK FISIK
120,76
128,14 127,88
130,14
128,23
130,3
133,76
6,11%
-0,20%
1,77% -1,47% 1,61%
2,66%
110
115
120
125
130
135
2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024
Dalam
Triliun
Rupiah
PERKEMBANGAN ALOKASI DAK NON FISIK
Sumber: Nota Keuangan APBN, 2023 (Diolah); Alokasi TKDD 2020 sesuai dengan Perpres TKDD No. 72 Tahun 2020; KRISNA DAK 2024; DJPK Kementerian Keuangan, Diolah Dit. Pembangunan Daerah Bappenas
7. 7
EVALUASI EFEKTIVITAS DAK FISIK 2018-2024
Usulan daerah semakin baik/terfokus, mengindikasikan daerah
lebih rasional dan mampu menyusun prioritas usulan. Hal ini
ditunjukan dengan jumlah dan nilai usulan yang semakin fokus
meskipun di tahun 2023 meningkat kembali.
Perbandingan nilai RK terhadap alokasi sudah cukup baik (di atas
90%), hal ini menandakan kualitas perencanaan DAK Fisik
semakin membaik.
Perbandingan penyerapan pemda terhadap RK fluktuatif dan
masih perlu ditingkatkan, menandakan kualitas pelaksanaan
DAK Fisik masih perlu diperbaiki.
Perbaikan kualitas DAK yang paling krusial adalah tahap
pelaksanaan
Catatan:
*realisasi 2022 dan 2023 data per tanggal 09 Januari 2024
**data alokasi dan RK 2020 setelah adanya refocusing akibat pandemic Covid-19
Sumber: Nota Keuangan APBN, 2023 (Diolah); Alokasi TKDD 2020 sesuai dengan Perpres TKDD No. 72
Tahun 2020; KRISNA DAK 2024; DJPK Kementerian Keuangan, Diolah Dit. Pembangunan Daerah Bappenas
2018 2019 2020** 2021 2022* 2023* 2024
Usulan 1.246,88 532,78 377,85 373,81 301,76 448,81 316,15
Pagu Alokasi 62,44 69,33 53,79 65,25 60,87 53,42 53,82
RK 61,92 68,71 53,28 63,49 60,59 52,68 53,37
Penyaluran 58,11 64,17 50,18 57,07 54,78 50,33
Penyerapan Pemda 55,13 49,67 48,42 55,25 52,86 31,73
0,00
200,00
400,00
600,00
800,00
1.000,00
1.200,00
1.400,00
Triliun
Rupiah
Perkembangan DAK Fisik TA 2018-2024
8. 8
STRATEGI PERENCANAAN DAN PENGUSULAN DAK 2025
Kebijakan DAK 2025 akan mengacu pada kebijakan RPJMN diperlukan
penyelarasan dokumen perencanaan pemerintah daerah
Melanjutkan konsep penajaman DAK (konsep THIS, penajaman menu kegiatan
dan lokasi prioritas serta memastikan kesiapan pemerintah daerah) pemerintah
daerah perlu memperkuat konsep THIS
Komitmen kesiapan dan pelaksanan serta kolaborasi kegiatan DAK dengan
pendanaan APBD (kinerja pemerintah daerah menjadi salah satu pertimbangan,
data capaian, IO dll)