際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan
(AMDAL)
Oleh :
Muh. Akhsan Akib
Environmental Impact
Assessment (AMDAL) lahir
sejak NEPA (National
Environmental Policy Act)
diundangkan oleh AS pada
tahun 1969, dan mulai
berlaku 1 Januari 1970.
A. LATAR BELAKANG
 AMDAL timbul sebagai
reaksi masyarakat AS
terhadap kerusakan,
degradasi & pencemaran
lingkungan serta
menurunnya nilai estetika
alam akibat makin
meningkatnya aktivitas
manusia.
 Pemahaman tentang AMDAL
mulai timbul sejak
diundangkannya UURI No. 4
tahun 1982 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pengelolaan
LH, yang disusul dengan PP 29
tahun 1986 tentang Pelaksanaan
Analisis Dampak Lingkungan
(mulai berlaku 5 Juni 1987).
Selanjutnya PP 29/1986 dicabut
dan diganti dengan PP 51 tahun
1993.
 Saat ini dasar utama
pelaksanaan AMDAL adalah
UURI No. 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Ps. 15 (1) ) dan PP 27 tahun 1999
tentang AMDAL.
Dasar hukum pokok AMDAL :
1. UU R.I. No: 23/1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. PP No: 27/1999 ttg AMDAL (d/h
PP 29/1986 dan PP 51/1993)
3. Kepmen LH No. 17/2001 ttg Jenis
Usaha dan/atau Kegiatan yang
wajib Dilengkapi dengan
AMDAL.
4. Kep. Ka. Bapedal No: 056/1994
tentang Pedoman Mengenai
Ukuran Dampak Penting
5. Kep. Ka. Bapedal No: 09/2000 tt
Pedoman Penyusunan Amdal
 AMDAL menurut PP 27/1999, Bab I Pasal
1 (1), adalah
kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
 Dokumen AMDAL meliputi 4 (empat)
buku, yaitu :
1. KA (Kerangka Acuan) -ANDAL
2. ANDAL,
3. RKL
4. RPL
B. Batasan, Pengertian & Dasar Hukum
 KA ANDAL ruang lingkup
kajian analisis mengenai dampak
lingkungan hidup yang merupakan
hasil pelingkupan.
 ANDAL telaahan secara
cermat dan mendalam tentang
dampak besar dan penting suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
 RKL upaya pengelolaan
dampak besar dan penting terhadap
LH yang ditimbulkan akibat dari
rencana usaha dan/atau kegiatan.
 RPL upaya pemantauan
komponen LH yang terkena dampak
besar dan penting akibat dari
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam PP 27/1999 tentang AMDAL Bab I Pasal 3 (1),
disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang
kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam (Contoh:
pembuatan jalan, bendungan/dam, jalan KA dan
pembukaan hutan).
2. Esploitasi SDA baik yang terbaharui maupun yang tak
terbaharui (Contoh : eksploitasi hutan dan pertambangan).
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat
menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup, serta kemerosotan SDA dalam
pemanfaatannya (Contoh : pertambangan umum,
pemanfaatan lahan tanpa konservasi, dll)
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi
lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan
sosial dan budaya (contoh : pembangunan kota satelit, loka
wisata, pusat perdagangan dsb).
5. Proses dan kegiatan yg hasilnya dapat mempengaruhi
pelestarian kawasan konservasi SDA dan/atau
perlindungan cagar budaya.
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad
renik.
7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati.
8. Penerapan teknologi yg diperkirakan mempunyai potensi
besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
9. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan/atau
mempengaruhi pertahanan negara.
Dampak besar dan penting adalah
perubahan lingkungan hidup yang
sangat mendasar yang diakibatkan
oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan.
Kriteria dampak besar dan penting
 PP 27/1999, Bab I Pasal 5 (1) :
1. Luas wilayah persebaran dampak,
2. Intensitas dan lamanya dampak
berlangsung
3. Jumlah manusia yang akan terkena
dampak,
4. Banyaknya komponen lingkungan
lainnya yang terkena dampak,
5. Sifat kumulatif dampak, Berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya
(irreversible) dampak.
 AMDAL dalam UU 23/1997, Pasal 18
(1), mrpk syarat perizinan bagi rencana
usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar dan
penting (persyaratan penataan
lingkungan hidup).
 Dalam studi kelayakan suatu rencana
kegiatan, AMDAL termasuk kajian
aspek kelayakan lingkungan,
sehingga dalam studi kelayakan sebaiknya
memiliki tiga aspek kajian yaitu :
1. kelayakan teknis,
2. kelayakan ekonomi/ finansial, dan
3. kelayakan lingkungan
 Istilah dampak berasal dari
kata impact, yang berarti
benturan atau pengaruh yang
reversible (dampak negatif
maupun positif).
 Berbeda dengan istilah
pengaruh (effect), yang
bersifat searah dan dalam
konteks ilmu lingkungan lebih
disebabkan oleh fenomena
alam
 Dampak lebih disebabkan oleh
kegiatan dan kepentingan
manusia.
Manfaat AMDAL
1. Terpeliharanya fungsi LH sehingga
Pembangunan Berkelanjutan dapat
dilaksanakan dengan tujuan agar
kesejahteraan manusia pada masa
kini maupun masa mendatang
terjamin.
2. Membantu menanggulangi dan
mengurangi dampak negatif, serta
mengembangkan dampak positif.
C. Manfaat dan Tata Laksana AMDAL
3. Merupakan dokumen penting
untuk penyelesaian sengketa LH
atau pencemaran/kerusakan LH.
4. Merupakan sumber data dan
informasi bagi pelaksanaan
Sistem Manajemen Lingkungan.
5. Tertampungnya aspirasi dan
kepentingan para pihak (stake
holder) tentang kondisi LH yang
dikehendaki/diterima.
6. Diperolehnya pilihan teknologi
selaras lingkungan, eco-
efficiency, pemanfaatan limbah,
pencegahan bahaya dan
kecelakaan dsb.
1. Pengumuman dan Sosialisasi rencana
studi AMDAL
2. Penyusunan Kerangka Acuan
 Penapisan (screening) (apakah
perlu AMDAL atau tidak/UKL/UPL
saja)
 Pelingkupan (scoping)
 Studi Pustaka serta Pengumpulan
informasi dan data sekunder
 Penyusunan draft KA (Identifikasi
Dampak Potensial dan Prakiraan
Dampak)
 Presentasi draft KA di depan Komisi
AMDAL dan Stake Holder
 Pengesahan KA oleh Instansi
bidang LH (a.n.
Bupati/Gubernur/Menteri)
Pelaksanaan studi AMDAL meliputi
beberapa langkah, yaitu :
3. Observasi lapangan dan
analisis laboratorium
4. Penyusunan Draft Dokumen
ANDAL :
a. Analisis data yang terkumpul
b. Evaluasi dampak
c. Penyusunan draft ANDAL, RKL
dan RPL
d. Pengajuan draft ke Tim Teknis
AMDAL untuk dikoreksi.
5. Presentasi Draft AMDAL di
depan Komisi AMDAL & Stake
Holder
6. Revisi draft dan atau reiterasi.
7. Pengesahan Dokumen AMDAL
oleh Bupati/Gubernur/Menteri
PENYUSUN AMDAL
 Pemrakarsa (biasanya
diserahkan kepada konsultan
amdal)
 Konsultan AMDAL terdiri dari
beberapa ahli yang multidisiplin
SIAPA?
Yang terlibat dalam
PENYUSUNAN AMDAL
 Stakeholder (dinas terkait)
 Masyarakat
 Komisi AMDAL
KOMISI AMDAL
ANGOTA
1. Ketua (Bappeda)
2. Pakar
3. LSM
4. Masyarakat
HUBUNGAN ANTARA UKL & UPL DAN AMDAL
Dampak
( + ) &
(  )
Rencana
Proyek
Lingkungan
Hidup
Kep. Men.LH No: 17/2001
Kep. Ka.Bapedal No: 056/94
Ada Dampak
Besar dan
Penting
Tidak Ada
Dampak Besar
Dan Penting
Best Available Tech.
( BAT )
AMDAL
KA ANDAL
A N D A L
RKL RPL
UPL
UKL
Keputusan
Proyek dibangun & operasional
Dampak Lingkungan
Kegiatan Pengelolaan
Lingkungan
Keadaan Kualitas
Lingkungan
Kegiatan Pemantauan
Lingkungan
Hasil Pemantauan
Kualitas Lingkungan
PP No: 27/1999,
Kep. Ka.Bapedal 09/2000
Kep.Men.LH 86/2002
TERIMA
KASIH

More Related Content

Similar to 377852584245481545631535153513513156.ppt (20)

PPT
AMDAL DAN AUDIT LAPANGAN.ppt
ApriantoCandraKUsuma
PPT
AMDAL DAN AUDIT LAPANGAN.ppt
MuhammadAldinMangulu
PPT
AMDAL DAN AUDIT LAPANGAN.ppt
RadhitaMayPutri
PPTX
Materiamdalforup pptx-130121223558-phpapp01
M Nasution
PPTX
Presentation_AMDAL(analisa mengenai dampak lingkungan )
adjie25
PPTX
Materiamdalforup pptx-130121223558-phpapp03
M Nasution
PPTX
AMDAL Keuangan Hijab - green Finanance.pptx
erlyndakasim2
PPTX
PPT Analisis Dampak Lingkungan pada mata kuliah Manajemen Proyek
LovelyLani
PPTX
Analisa Dampak kehidupan rifa sebagai seorang santri.pptx
rkhst144
PPTX
Analisis Mengenai Dampak lingkungan .pptx
Siwi Saptotriono
PDF
9. audit-lingkungan
Samson Supeno
PPT
13898744676786960i2113113502152121503.ppt
GapoktanMarengkaling
PPT
jbptunikompp-gdl-mdonieauli-18968-5-bab9pen-l.ppt
imranrchatib
PPT
jbptunikompp-gdl-mdonieauli-18968-5-bab9pen-l.ppt
FitriShutyaa
PPT
jbptunikompp-gdl-mdonieauli-23617-9-bab9pen-l.ppt
RiaKasmeri
PPT
Amdal 01
ensky
DOCX
Amdal
Gardic L Paliling
PPT
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).ppt
YudhiPrayogo3
PPT
Pertemuan 1-3 (AMDAL) analisis dampak lingkungan.ppt
DeviMarlina4
AMDAL DAN AUDIT LAPANGAN.ppt
ApriantoCandraKUsuma
AMDAL DAN AUDIT LAPANGAN.ppt
MuhammadAldinMangulu
AMDAL DAN AUDIT LAPANGAN.ppt
RadhitaMayPutri
Materiamdalforup pptx-130121223558-phpapp01
M Nasution
Presentation_AMDAL(analisa mengenai dampak lingkungan )
adjie25
Materiamdalforup pptx-130121223558-phpapp03
M Nasution
AMDAL Keuangan Hijab - green Finanance.pptx
erlyndakasim2
PPT Analisis Dampak Lingkungan pada mata kuliah Manajemen Proyek
LovelyLani
Analisa Dampak kehidupan rifa sebagai seorang santri.pptx
rkhst144
Analisis Mengenai Dampak lingkungan .pptx
Siwi Saptotriono
9. audit-lingkungan
Samson Supeno
13898744676786960i2113113502152121503.ppt
GapoktanMarengkaling
jbptunikompp-gdl-mdonieauli-18968-5-bab9pen-l.ppt
imranrchatib
jbptunikompp-gdl-mdonieauli-18968-5-bab9pen-l.ppt
FitriShutyaa
jbptunikompp-gdl-mdonieauli-23617-9-bab9pen-l.ppt
RiaKasmeri
Amdal 01
ensky
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).ppt
YudhiPrayogo3
Pertemuan 1-3 (AMDAL) analisis dampak lingkungan.ppt
DeviMarlina4

377852584245481545631535153513513156.ppt

  • 2. Environmental Impact Assessment (AMDAL) lahir sejak NEPA (National Environmental Policy Act) diundangkan oleh AS pada tahun 1969, dan mulai berlaku 1 Januari 1970. A. LATAR BELAKANG
  • 3. AMDAL timbul sebagai reaksi masyarakat AS terhadap kerusakan, degradasi & pencemaran lingkungan serta menurunnya nilai estetika alam akibat makin meningkatnya aktivitas manusia.
  • 4. Pemahaman tentang AMDAL mulai timbul sejak diundangkannya UURI No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pengelolaan LH, yang disusul dengan PP 29 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Analisis Dampak Lingkungan (mulai berlaku 5 Juni 1987). Selanjutnya PP 29/1986 dicabut dan diganti dengan PP 51 tahun 1993. Saat ini dasar utama pelaksanaan AMDAL adalah UURI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Ps. 15 (1) ) dan PP 27 tahun 1999 tentang AMDAL.
  • 5. Dasar hukum pokok AMDAL : 1. UU R.I. No: 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. PP No: 27/1999 ttg AMDAL (d/h PP 29/1986 dan PP 51/1993) 3. Kepmen LH No. 17/2001 ttg Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Dilengkapi dengan AMDAL. 4. Kep. Ka. Bapedal No: 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting 5. Kep. Ka. Bapedal No: 09/2000 tt Pedoman Penyusunan Amdal
  • 6. AMDAL menurut PP 27/1999, Bab I Pasal 1 (1), adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL meliputi 4 (empat) buku, yaitu : 1. KA (Kerangka Acuan) -ANDAL 2. ANDAL, 3. RKL 4. RPL B. Batasan, Pengertian & Dasar Hukum
  • 7. KA ANDAL ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. ANDAL telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL upaya pengelolaan dampak besar dan penting terhadap LH yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. RPL upaya pemantauan komponen LH yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
  • 8. Dalam PP 27/1999 tentang AMDAL Bab I Pasal 3 (1), disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi : 1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam (Contoh: pembuatan jalan, bendungan/dam, jalan KA dan pembukaan hutan). 2. Esploitasi SDA baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui (Contoh : eksploitasi hutan dan pertambangan). 3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan SDA dalam pemanfaatannya (Contoh : pertambangan umum, pemanfaatan lahan tanpa konservasi, dll) 4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya (contoh : pembangunan kota satelit, loka wisata, pusat perdagangan dsb). 5. Proses dan kegiatan yg hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya. 6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik. 7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati. 8. Penerapan teknologi yg diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup. 9. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
  • 9. Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Kriteria dampak besar dan penting PP 27/1999, Bab I Pasal 5 (1) : 1. Luas wilayah persebaran dampak, 2. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung 3. Jumlah manusia yang akan terkena dampak, 4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, 5. Sifat kumulatif dampak, Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
  • 10. AMDAL dalam UU 23/1997, Pasal 18 (1), mrpk syarat perizinan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting (persyaratan penataan lingkungan hidup). Dalam studi kelayakan suatu rencana kegiatan, AMDAL termasuk kajian aspek kelayakan lingkungan, sehingga dalam studi kelayakan sebaiknya memiliki tiga aspek kajian yaitu : 1. kelayakan teknis, 2. kelayakan ekonomi/ finansial, dan 3. kelayakan lingkungan
  • 11. Istilah dampak berasal dari kata impact, yang berarti benturan atau pengaruh yang reversible (dampak negatif maupun positif). Berbeda dengan istilah pengaruh (effect), yang bersifat searah dan dalam konteks ilmu lingkungan lebih disebabkan oleh fenomena alam Dampak lebih disebabkan oleh kegiatan dan kepentingan manusia.
  • 12. Manfaat AMDAL 1. Terpeliharanya fungsi LH sehingga Pembangunan Berkelanjutan dapat dilaksanakan dengan tujuan agar kesejahteraan manusia pada masa kini maupun masa mendatang terjamin. 2. Membantu menanggulangi dan mengurangi dampak negatif, serta mengembangkan dampak positif. C. Manfaat dan Tata Laksana AMDAL
  • 13. 3. Merupakan dokumen penting untuk penyelesaian sengketa LH atau pencemaran/kerusakan LH. 4. Merupakan sumber data dan informasi bagi pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan. 5. Tertampungnya aspirasi dan kepentingan para pihak (stake holder) tentang kondisi LH yang dikehendaki/diterima. 6. Diperolehnya pilihan teknologi selaras lingkungan, eco- efficiency, pemanfaatan limbah, pencegahan bahaya dan kecelakaan dsb.
  • 14. 1. Pengumuman dan Sosialisasi rencana studi AMDAL 2. Penyusunan Kerangka Acuan Penapisan (screening) (apakah perlu AMDAL atau tidak/UKL/UPL saja) Pelingkupan (scoping) Studi Pustaka serta Pengumpulan informasi dan data sekunder Penyusunan draft KA (Identifikasi Dampak Potensial dan Prakiraan Dampak) Presentasi draft KA di depan Komisi AMDAL dan Stake Holder Pengesahan KA oleh Instansi bidang LH (a.n. Bupati/Gubernur/Menteri) Pelaksanaan studi AMDAL meliputi beberapa langkah, yaitu :
  • 15. 3. Observasi lapangan dan analisis laboratorium 4. Penyusunan Draft Dokumen ANDAL : a. Analisis data yang terkumpul b. Evaluasi dampak c. Penyusunan draft ANDAL, RKL dan RPL d. Pengajuan draft ke Tim Teknis AMDAL untuk dikoreksi. 5. Presentasi Draft AMDAL di depan Komisi AMDAL & Stake Holder 6. Revisi draft dan atau reiterasi. 7. Pengesahan Dokumen AMDAL oleh Bupati/Gubernur/Menteri
  • 16. PENYUSUN AMDAL Pemrakarsa (biasanya diserahkan kepada konsultan amdal) Konsultan AMDAL terdiri dari beberapa ahli yang multidisiplin
  • 17. SIAPA? Yang terlibat dalam PENYUSUNAN AMDAL Stakeholder (dinas terkait) Masyarakat Komisi AMDAL
  • 18. KOMISI AMDAL ANGOTA 1. Ketua (Bappeda) 2. Pakar 3. LSM 4. Masyarakat
  • 19. HUBUNGAN ANTARA UKL & UPL DAN AMDAL Dampak ( + ) & ( ) Rencana Proyek Lingkungan Hidup Kep. Men.LH No: 17/2001 Kep. Ka.Bapedal No: 056/94 Ada Dampak Besar dan Penting Tidak Ada Dampak Besar Dan Penting Best Available Tech. ( BAT ) AMDAL KA ANDAL A N D A L RKL RPL UPL UKL Keputusan Proyek dibangun & operasional Dampak Lingkungan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Keadaan Kualitas Lingkungan Kegiatan Pemantauan Lingkungan Hasil Pemantauan Kualitas Lingkungan PP No: 27/1999, Kep. Ka.Bapedal 09/2000 Kep.Men.LH 86/2002