Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperkenalkan di AS pada tahun 1969 sebagai respons atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia, dan diatur oleh UU No. 23 Tahun 1997 serta PP No. 27 Tahun 1999. Dokumen AMDAL meliputi kerangka acuan, analisis dampak, rencana pengelolaan, dan rencana pemantauan, serta menjadi syarat perizinan bagi usaha yang berpotensi memberikan dampak besar dan penting pada lingkungan. Manfaat AMDAL termasuk menjaga fungsi lingkungan hidup, mengurangi dampak negatif, dan menyediakan data untuk manajemen lingkungan.