Dokumen ini berisi keputusan ketua Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Ishlahul Ummah tentang pengangkatan kembali guru Mursam untuk mengajar mata pelajaran Fikih di Madrasah Diniyah Baiturrohman dengan gaji Rp. 300.000 per bulan untuk tahun pelajaran 2015/2016, 2016/2017, dan 2017/2018.
Contoh sk-pengangkatan-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-revisiAl-Akhnan Nur Rusman
油
Keputusan ketua yayasan mengangkat pendidik dan tenaga kependidikan di RA/MI/MTs/MA untuk mendukung proses belajar mengajar. Pengangkatan berlaku 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017 sesuai kualifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Surat keterangan ini menyatakan bahwa siswa bernama Deca Putri Jaelani yang lahir di Cianjur pada 14 Februari 2013 dan beralih dari SDN Sukabakti Kabupaten Sukabumi ke SDN Bunisari Kecamatan Warungkondang Cianjur untuk mengikuti orang tuanya yang pindah domisili, diterima di SDN Bunisari pada kelas II tahun pelajaran 2021-2022.
Dokumen ini adalah undangan untuk buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh SMK Negeri 1 Maluk pada tanggal 1 September 2010 di Pantai Benete. Acara ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara sekolah dan komite sekolah di bulan suci Ramadhan.
Keputusan Kepala SD Negeri 12 Lohia mengangkat kembali Karniati sebagai guru tidak tetap (GTT) selama tahun pelajaran 2009/2010 dengan gaji Rp. 200.000. Keputusan ini didasarkan pada peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah.
Surat keputusan kepala sekolah SMK Negeri 1 Terusan Nunyai mengangkat pengurus baru koperasi "Teruna Jaya" untuk periode 2013-2015 yang terdiri dari Riki Stiawan sebagai ketua, Baiti sebagai sekretaris, dan Elisana sebagai bendahara.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna memberikan persetujuan izin operasional PAUD Batakalambe di Desa Wakorumba untuk periode 14 Mei 2012 sampai 14 Mei 2014 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Lembaga tersebut harus memenuhi standar fasilitas dan tenaga pengajar serta melaksanakan kurikulum yang ditetapkan pemerintah.
Dokumen tersebut berisi dua surat pernyataan yang ditandatangani oleh siswa dan orang tua/wali siswa SMK Muhammadiyah Singkut. Pernyataan pertama menyatakan kesiapan siswa untuk taat pada peraturan sekolah, sedangkan pernyataan kedua menyangkut kesanggupan orang tua/wali untuk membayar biaya pendidikan anaknya.
Dokumen tersebut memuat beberapa keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Sinanggul mengenai pengesahan kurikulum sekolah, pembentukan tim penyusun kurikulum, dan pemberlakuan suplemen kurikulum 2013 untuk tahun pelajaran 2017/2018.
Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Tanah Luas mengangkat Rosmawati, S.Pd sebagai Bendahara Sekolah mulai tanggal 1 Maret 2011. Rosmawati memiliki NIP 19680402 200012 2 001 dan pangkat Penata Muda Tk.I, III/b. Ia ditugaskan untuk melaksanakan tugas sebagai Bendahara Sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat persetujuan diberikan oleh ketua yayasan kepada satuan pendidikan untuk mendaftar dan mengikuti proses implementasi kurikulum merdeka jalur mandiri.
Dokumen tersebut merupakan jadwal pelajaran guru-guru di Madrasah Aliyah Negeri 5 Barito Kuala untuk semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023, yang mencakup nama guru beserta mata pelajaran yang diampunya.
Keputusan Kepala MTs Nurul Falah menetapkan struktur organisasi madrasah untuk tahun pelajaran 2016-2017 yang terdiri dari Kepala Madrasah, pembantu kepala madrasah bidang kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana dan HUMAS, serta kepala tata usaha dan berbagai koordinator dan kepala unit.
Yayasan Al-Manshuriyah Tasikmalaya mengundang orang tua siswa untuk hadir pada rapat tahun ajaran baru pada tanggal 10 Juli 2014 pukul 09.00 di RA Al-Manshuriyah untuk membahas beberapa hal yang perlu didiskusikan mengenai dimulainya tahun ajaran baru.
Keputusan ini mengangkat tiga guru tidak tetap di SLB Watopute, SMP Negeri 6 Raha, dan TK Usra Kontumere untuk mengisi kekosongan guru secara sementara.
Surat keputusan ini mengangkat pengurus PAUD Darul Muttaqien Al Ishaqy yang terdiri dari Kepala Uswatun Hasanah, Sekretaris Siti Musarofah, dan Bendahara Nova Saha Fasadena. Surat keputusan ini ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2016.
Surat keputusan kepala SMK Muhammadiyah Pancawarna mengangkat guru honor dan menetapkan pembagian tugas pendidik serta tenaga kependidikan di sekolah tersebut untuk tahun ajaran 2010/2011. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2010.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna memberikan persetujuan izin operasional PAUD Batakalambe di Desa Wakorumba untuk periode 14 Mei 2012 sampai 14 Mei 2014 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Lembaga tersebut harus memenuhi standar fasilitas dan tenaga pengajar serta melaksanakan kurikulum yang ditetapkan pemerintah.
Dokumen tersebut berisi dua surat pernyataan yang ditandatangani oleh siswa dan orang tua/wali siswa SMK Muhammadiyah Singkut. Pernyataan pertama menyatakan kesiapan siswa untuk taat pada peraturan sekolah, sedangkan pernyataan kedua menyangkut kesanggupan orang tua/wali untuk membayar biaya pendidikan anaknya.
Dokumen tersebut memuat beberapa keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Sinanggul mengenai pengesahan kurikulum sekolah, pembentukan tim penyusun kurikulum, dan pemberlakuan suplemen kurikulum 2013 untuk tahun pelajaran 2017/2018.
Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Tanah Luas mengangkat Rosmawati, S.Pd sebagai Bendahara Sekolah mulai tanggal 1 Maret 2011. Rosmawati memiliki NIP 19680402 200012 2 001 dan pangkat Penata Muda Tk.I, III/b. Ia ditugaskan untuk melaksanakan tugas sebagai Bendahara Sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat persetujuan diberikan oleh ketua yayasan kepada satuan pendidikan untuk mendaftar dan mengikuti proses implementasi kurikulum merdeka jalur mandiri.
Dokumen tersebut merupakan jadwal pelajaran guru-guru di Madrasah Aliyah Negeri 5 Barito Kuala untuk semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023, yang mencakup nama guru beserta mata pelajaran yang diampunya.
Keputusan Kepala MTs Nurul Falah menetapkan struktur organisasi madrasah untuk tahun pelajaran 2016-2017 yang terdiri dari Kepala Madrasah, pembantu kepala madrasah bidang kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana dan HUMAS, serta kepala tata usaha dan berbagai koordinator dan kepala unit.
Yayasan Al-Manshuriyah Tasikmalaya mengundang orang tua siswa untuk hadir pada rapat tahun ajaran baru pada tanggal 10 Juli 2014 pukul 09.00 di RA Al-Manshuriyah untuk membahas beberapa hal yang perlu didiskusikan mengenai dimulainya tahun ajaran baru.
Keputusan ini mengangkat tiga guru tidak tetap di SLB Watopute, SMP Negeri 6 Raha, dan TK Usra Kontumere untuk mengisi kekosongan guru secara sementara.
Surat keputusan ini mengangkat pengurus PAUD Darul Muttaqien Al Ishaqy yang terdiri dari Kepala Uswatun Hasanah, Sekretaris Siti Musarofah, dan Bendahara Nova Saha Fasadena. Surat keputusan ini ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2016.
Surat keputusan kepala SMK Muhammadiyah Pancawarna mengangkat guru honor dan menetapkan pembagian tugas pendidik serta tenaga kependidikan di sekolah tersebut untuk tahun ajaran 2010/2011. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2010.
Surat keputusan ini menetapkan beberapa jabatan di Madrasah Ibtidaiyah Alkhairaat Biromaru seperti penjaga sekolah, juru buku BOS, tenaga administrasi, operator data EMIS, dan pelatih pramuka putra dan putri untuk tahun ajaran 2014-2015.
Keputusan ini mengangkat kembali WA ODE HASNAH sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) di PAUD Al-Amin berdasarkan pertimbangan bahwa dia cakap dan mampu melaksanakan tugas. Keputusan ini berlaku mulai 12 Juli 2014.
Keputusan Ketua PKBM Al-Amin mengangkat kembali WA Ode Hasnah sebagai Guru Tetap Yayasan di PAUD Al-Amin berdasarkan pertimbangan bahwa dia cakap dan mampu melaksanakan tugas. Pengangkatan ini berlaku sejak 12 Juli 2014 sampai dengan berhentinya beliau bekerja.
Keputusan Ketua PKBM Al-Amin mengangkat kembali tiga orang guru tetap yayasan (GTY) di PAUD Al-Amin untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar dan menunjang proses pembelajaran. Ketiga guru yang diangkat kembali tersebut dinilai memiliki kualifikasi dan kemampuan untuk menjalankan tugasnya.
Surat keputusan kepala sekolah SMA Negeri 1 Padangan menetapkan susunan pengurus komite sekolah periode 2016-2019 yang terdiri dari 13 orang yang mewakili tokoh masyarakat dan tenaga pendidik, serta menugaskan Karim sebagai ketua pengurus komite.
Keputusan Kepala SMA IT Al-Ishlah Maros menetapkan Tim Pengembang Kurikulum untuk tahun pelajaran 2018/2019 yang terdiri atas 11 orang dengan ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Tim ini bertugas mengembangkan kurikulum sekolah sesuai peraturan pemerintah dan kebutuhan peserta didik.
Keputusan ini mengangkat WA ODE NURBAYA sebagai guru tidak tetap di PAUD Al-Arham 3 Desa Lapole Kecamatan Maligano mulai 2 Januari 2012. Keputusan ini juga menetapkan pembagian tugas guru dalam proses belajar mengajar semester I tahun pelajaran 2012/2013 di PAUD tersebut.
Masukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan IndonesiaDadang Solihin
油
Tujuan penyusunan naskah masukan untuk peta jalan strategis keangkasaan Indonesia ini adalah untuk meningkatkan kedaulatan dan pemanfaatan wilayah angkasa Indonesia dalam rangka memperkuat Ketahanan Nasional dan Visi Indonesia Emas 2045.
Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...Kanaidi ken
油
bagi Para Karyawan *PT. Tri Hasta Karya (Cilacap)* yang diselenbggarakan di *Hotel H! Senen - Jakarta*, 24-25 Februari 2025.
-----------
Narasumber/ Pemateri Training: Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CBCM
HP/Wa Kanaidi: 0812 2353 284,
e-mail : kanaidi63@gmail.com
----------------------------------------
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxAzuraAgusnasya
油
7 contoh-sk-gty
1. YAYASAN PENDIDIKAN SOSIAL DAN DAKWAH
ISHLAHUL UMMAH
WONOSARI PONCOL PONCOL MAGETAN
Akte notaris : Suratmi,SH,MKn, Nomor 75 Tahun 2015
SK KEMENKUMHAM : AHU-0026789.AH.01.04.Tahun 2015
Sekretariat : Jalan Basuki Rahmat , 468 Dkh Wonosari Desa Poncol Kec Poncol Kab Magetan, Jawa Timur 63362
KEPUTUSAN KETUA
YAYASAN PENDIDIKAN SOSIAL DAN DAKWAH ISHLAHUL UMMAH
NOMOR : O2/YPSD-IU/VII/2015
TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH DINIYAH BAITURROHMAN
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN SOSIAL DAN DAKWAH
ISHLAHUL UMMAH
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru, maka perlu mengangkat
guru di Madrasah Diniyah Baiturrohman
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
butir a di atas, maka perlu menetapkan Pengangkatan Guru
Madrasah Diniyah Baiturrohman dengan SK Ketua Yayasan
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang -undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang St叩ndar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang St叩ndar
Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Memperhatikan : Hasil Rapat Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Ishlahul Ummah
tanggal 10 Juli 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 16 Juli 2015 sampai dengan 15 Juli 2016
mengangkat kembali:
a. Nama : Mursam
b. Tempat tanggal lahir : Magetan 17 Juli 1983
c. Pendidikan terakhir : SLTP
sebagai Guru Tetap Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Ishlahul
Ummah untuk mengampu mata pelajaran FIKIH pada madrasah
Baiturrohman
KEDUA : Kepada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar Rp. 300.000 / bulan
dan tunjangan lain sesuai ketentuan Yayasan Pendidikan Sosial dan
Dakwah Ishlahul Ummah
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Magetan
Pada tanggal : 16 Juli 2015
Ketua YPSD Ishlahul Ummah
2. WARDI,S.Pd.I
YAYASAN PENDIDIKAN SOSIAL DAN DAKWAH
ISHLAHUL UMMAH
WONOSARI PONCOL PONCOL MAGETAN
Akte notaris : Suratmi,SH,MKn, Nomor 75 Tahun 2015
SK KEMENKUMHAM : AHU-0026789.AH.01.04.Tahun 2015
Sekretariat : Jalan Basuki Rahmat , 468 Dkh Wonosari Desa Poncol Kec Poncol Kab Magetan, Jawa Timur 63362
KEPUTUSAN KETUA
YAYASAN PENDIDIKAN SOSIAL DAN DAKWAH ISHLAHUL UMMAH
NOMOR : O1/YPSD-IU/VII/2016
TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH DINIYAH BAITURROHMAN
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN SOSIAL DAN DAKWAH
ISHLAHUL UMMAH
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru, maka perlu mengangkat
guru di Madrasah Diniyah Baiturrohman
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
butir a di atas, maka perlu menetapkan Pengangkatan Guru
Madrasah Diniyah Baiturrohman dengan SK Ketua Yayasan
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang -undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang St叩ndar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang St叩ndar
Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Memperhatikan : Hasil Rapat Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Ishlahul Ummah
tanggal 10 Juli 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 16 Juli 2016 sampai dengan 15 Juli 2017
mengangkat kembali:
a. Nama : Mursam
b. Tempat tanggal lahir : Magetan 17 Juli 1983
c. Pendidikan terakhir : SLTP
sebagai Guru Tetap Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Ishlahul
Ummah untuk mengampu mata pelajaran FIKIH pada madrasah
Baiturrohman
KEDUA : Kepada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar Rp. 300.000 / bulan
dan tunjangan lain sesuai ketentuan Yayasan Pendidikan Sosial dan
Dakwah Ishlahul Ummah
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Magetan
Pada tanggal : 16 Juli 2016
Ketua YPSD Ishlahul Ummah
3. WARDI,S.Pd.I
YAYASAN PENDIDIKAN SOSIAL DAN DAKWAH
ISHLAHUL UMMAH
WONOSARI PONCOL PONCOL MAGETAN
Akte notaris : Suratmi,SH,MKn, Nomor 75 Tahun 2015
SK KEMENKUMHAM : AHU-0026789.AH.01.04.Tahun 2015
Sekretariat : Jalan Basuki Rahmat , 468 Dkh Wonosari Desa Poncol Kec Poncol Kab Magetan, Jawa Timur 63362
KEPUTUSAN KETUA
YAYASAN PENDIDIKAN SOSIAL DAN DAKWAH ISHLAHUL UMMAH
NOMOR : O1/YPSD-IU/VII/2017
TENTANG
PENGANGKATAN GURU MADRASAH DINIYAH BAITURROHMAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN SOSIAL DAN DAKWAH
ISHLAHUL UMMAH
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru, maka perlu mengangkat
guru di Madrasah Diniyah Baiturrohman
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
butir a di atas, maka perlu menetapkan Pengangkatan Guru
Madrasah Diniyah Baiturrohman dengan SK Ketua Yayasan
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang -undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang St叩ndar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang St叩ndar
Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Memperhatikan : Hasil Rapat Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Ishlahul Ummah
tanggal 10 Juli 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 16 Juli 2017 sampai dengan 15 Juli 2018
mengangkat kembali:
a. Nama : Mursam
b. Tempat tanggal lahir : Magetan 17 Juli 1983
c. Pendidikan terakhir : SLTP
sebagai Guru Tetap Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Ishlahul
Ummah untuk mengampu mata pelajaran FIKIH pada madrasah
Baiturrohman
KEDUA : Kepada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar Rp. 300.000 / bulan
dan tunjangan lain sesuai ketentuan Yayasan Pendidikan Sosial dan
Dakwah Ishlahul Ummah
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Magetan
Pada tanggal : 16 Juli 2017
Ketua YPSD Ishlahul Ummah