Dokumen tersebut merupakan rencana kerja inspektorat kabupaten Banjar untuk memastikan terlaksananya pengawasan dan pengendalian internal secara efektif dan meningkatkan kapabilitas aparat pengawasan melalui serangkaian program dan kegiatan seperti pengawasan berkala, penyusunan kebijakan dan prosedur, pelatihan tenaga pengawasan, serta penanganan pengaduan masyarakat.
1 of 1
Downloaded 16 times
More Related Content
8. pokin inspektorat 2016
1. POHON KINERJA MISI 5
INSPEKTORAT KABUPATEN BANJAR
TUJUAN
Indikator
SASARAN SASARAN
Indikator Indikator
STRATEGI STRATEGI STRATEGI STRATEGI
PROGRAM PROGRAM PROGRAM PROGRAM
indikator indikator indikator indikator
Kegiatan 1 Pelaksanaan Pengawasan
Internal secara berkala
Terlaksananya pengawasan internal
secara berkala (150 kali)
Kegiatan 1 Penyusunan kebijakan sistem
dan prosedur pengawasan
Tersedianya Dokumen Sistem dan
Prosedur Pengawasan (1 dokumen)
Kegiatan 1 Pelatihan Pengembangan
Tenaga Pemeriksa dan
Aparatur Pengawasan
Terdidik dan terlatihnya Sumber Daya
Manusia APIP (30 orang)
Kegiatan 1 Pembentukan Unit Khusus
Penanganan Pengaduan
Masyarakat
Intensifnya penanganan kasus
pengaduan masyarakat (30 kasus)
Kegiatan 2 Inventarisasi Temuan
Pengawasan
Terinventarisasi hasil temuan
pengawasan (1 tahun)
Kegiatan 3 Tindak Lanjut Hasil Temuan
Pengawasan
Terlaksananya tindak lanjut hasil
pemeriksaan (80%)
Kegiatan 4 Koordinasi Pengawasan yang
lebih komprehensif
Terlaksananya koordinasi pengawasan
(1 tahun)
Terwujudnya kapabilitas Inspektorat Kabupaten Banjar sebagai APIP
yang mampu menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis suatu
program/kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola,
manajemen risiko dan pengendalian intern
1. SKPD yang mendapat nilai SAKIP ≥ 60 (100%);
2. SKPD yang menyajikan Laporan Keuangan sesuai SAP (100%);
3. Prosentasi temuan yang ditindaklanjuti (80%)
1. Laksanakan pengawasan dan pengendalian Kebijakan Kepala
Daerah secara regular;
2. Laksanakan reviu per semester atas Kinerja keuangan SKPD dan
Pemerintah Kabupaten;
3. Laksanakan reviu dan evaluasi atas Laporan Kinerja Pemerintah
Kabupaten dan SKPD dan RKA SKPD;
4. Laksanakan inventarisasi temuan hasil pemeriksaan dan
penyelesaian tindak lanjut hasil Pemeriksaan
Penetapan aturan tentang Kode Etik dan Standart Operating
Procedured (SOP)
Tingkatkan kapasitas Aparatur di lingkungan Inspektorat Kabupaten
Banjar
Bentuk Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat
1. Kepatuhan entitas terhadap peraturan perundangan undangan
(100%); 2. Tingkat
penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (80%)
Tersusunnya Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan ( 1 dok) Meningkatnya kualitas sumber daya manusia APIP (75%)
Mengintensifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Terselesaikanya kasus pengaduan masyarakat (80%)
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan amanah
Mewujudkan peran Inspektorat Kabupaten Banjar sebagai APIP yang
efektif dan efisien, responsif, antisipatif dan menjadi solusi dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan prima di
Kabupaten Banjar
1.Kepatuhan SKPD/Entitas terhadap Peraturan Perundang-undangan
(100%);
2.Temuan yang ditindaklanjuti (80%);
3. Tingkat Maturitas SPIP (level 3);
4. Kapabilitas APIP (level 3);
5. Pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti (80%).
Terwujudnya peran Inspektorat sebagai APIP yang efektif,
responsive dalam penanganan pengaduan masyarakat, antisipatif
dan mampu menjadi solusi
Prosentasi pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti
Peningkatan Sistem Pengawasan Internal pada Pengendalian
Pelaksanaan Kebijakan KDH
Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur
Pengawasan
Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksan dan Aparatur
Pengawasan