Inspektorat Kabupaten Banjar adalah Aparat Pengawasan Fungsional merupakan salah satu Perangkat Daerah dalam bidang Pengawasan yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Tugas Pokok : Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.