Dokumen ini membahas penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek antara PT Dua Kelinci dan PT Garuda Food, yang berkaitan dengan persamaan merek 'katom'. Penelitian mengidentifikasi bahwa sengketa muncul karena persamaan merek yang terdaftar, serta menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Penulis merekomendasikan perbaikan di institusi pengadilan niaga untuk meningkatkan penegakan hukum terkait hak kekayaan intelektual.