際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK <br />(STUDI KASUS DUA KELINCI DAN GARUDA FOOD)<br />TESIS<br />Disusun Dalam rangka Memenuhi Persyaratan <br />Program Magister Ilmu Hukum<br />Oleh :<br />ADHI BUDI SUSILO,S.H<br />B4A 009 092<br />PEMBIMBING :<br />Prof. Dr. Etty Susilowati, S.H.M.S<br />PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM<br />UNIVERSITAS DIPONEGORO<br />SEMARANG<br />2010<br /> (HALAMAN PENGESAHAN)<br />PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK <br />(STUDI KASUS DUA KELINCI DAN GARUDA FOOD)<br />Disusun Oleh :<br />ADHI BUDI SUSILO,S.H<br />B4A 009 092<br />Disusun Dalam rangka Memenuhi Persyaratan <br />Program Magister Ilmu Hukum<br />Mengetahui<br />Magister Ilmu Hukum<br />Prof. Dr. Etty Susilowati, S.H.M.S<br />NIP. 130 698 085<br /> (HALAMAN PENGESAHAN)<br />PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK <br />(STUDI KASUS DUA KELINCI DAN GARUDA FOOD)<br />Disusun Oleh :<br />ADHI BUDI SUSILO,S.H<br />B4A 009 092<br />Dipertahankan di depan Dewan Penguji<br />Pada tanggal <br />Tesis ini telah diterima <br />Sebagai persyaratan untuk memperoleh gelar<br />Magister Ilmu Hukum<br />             Pembimbing   Mengetahui<br />         Magister Ilmu Hukum            Ketua Program<br />Prof. Dr. Etty Susilowati, S.H.M.SProf. Dr.Paulus Hadisuprapto, S.H. M.H.<br />              NIP. 130 698 085 NIP. 194907211976031001<br />ABSTRAK<br />Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memang memegang peranan yang amat penting di dalam mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Merek juga memegang peranan yang amat penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa. Karena pentingnya peranan merek dalam kehidupan,maka seringkali merek menjadi komoditi yang sangat laku diperdagangan, sehingga memeunculkan praktek pemalsuan dan peniruan. Salah satu masalah yang sering menimbulkan sengketa antara pemegang merek adalah menyangkut mengenai adanya persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya antara merek yang satu dengan merek yang lain yang sama-sama terdaftar, sehingga menagkibatkan harus adaya suatu pembatalan terhadap salah satu merek yang dipersengketakan tersebut.Di Indonesia mengenai penyelesaian sengketa merek ini telah diatur dalam undang-undang yang mengaturnya Undang-Undang No 15 Tahun 2001 yang selanjutnya dikenal dengan Undang-Undang Merek. <br />Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui terjadinya sengketa para pihak, Untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek, Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan . Penelitian ini bersifat .  Kemudian menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analisis yang berusaha menggambarkan mengambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut masalah adanya.<br />Hasil penelitian menunjukan yang menyebabkan terjadinya sengketa gugatan pembatalan pendafataran merek antara para pihak karena terdapat suatu merek yang didaftarkan pada Direktorat Jendaral hak Kekayaan Intelektual yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan barang dan/jasa yang sejenis, cara penyelesaian sengketa para pihak menurut Undang-Undang 15 tahun 2001 terdiri adri dua bentuk yaitu melalui jalur litigasi dan melalui alternatif Penyelesaian Sengketa, sedangkan mengenai pertimbangan hakim dalam pemberian keputusannya secara garis besar telah memenuhi dan sesuai dengan apa yang ditegaskan undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek, namun terdapat hal yang menurut penulis tidak sesuai karena hakim dalam sengketa ini salah dalam memberikan penerapan hukumnhya karena memakai sistem deklaratif yang tidak sesuai dengan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek yang telah memakai sistem konstitutif.<br />Berdasarkan temuan-temuan hasil penelitian ini disarankan : segera melakukan pembenahan institusi Pengadilan Niaga,khususnya kepada parat penegak hukum dalam hal ini Majelis hakim pada Pengadilan Niaga yang mempunyai kompetensi penyelesaian sengketa-sengketa Hak kekayaan Intelektual.<br />Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa,Pembatalan Pendaftaran Merek.<br />ABSTRACT<br />Branded as one form of intellectual work is a very important role in preventing unfair competition. Brand also plays a very important for smooth operation and increased trade in goods and services. Because of the importance of the role of brands in the life, the brand often becomes a very salable commodity traded, so memeunculkan practice of forgery and impersonation. One of the problems that often lead to disputes between trademark holders are concerned about the equality in essence and entirety of a single brand with other brands that are equally registered, so menagkibatkan must Adaiah a cancellati<br />on of one brand of Indonesia concerning the disputed tersebut.Di trademark dispute resolution has been set in the law governing the Law No. 15 of 2001, hereinafter known as the Trademark Act.This study aims to find out the occurrence of disputes by the parties, to find out how to dispute settlement cancellation of registration of the brand, To know the judge's consideration in giving the verdict. This research is. Then use the specification of research that is descriptive-analysis that tried to depict a portrait of the legislation in force associated with the legal theories and practice of positive law that comes to existence.<br />Results indicated that the lawsuit caused the dispute between the parties signup brand because there is a brand that is registered at the Directorate of Intellectual Property rights Jendaral which bear resemblance in essence or its entirety with the goods and / services are similar, means of dispute resolution the parties according to law 15 of 2001 consisted of two forms yaityu Adri through litigation and through Laternatif Dispute Settlement, whereas the consideration of the judge in his decision granting the outline has met and in accordance with what law asserted no. 15 year 2001 about the brand, but there are things you think the author is not appropriate because the judge in this dispute either in providing application hukumnhya for wearing a declarative system that does not comply with UUM 2001 that has used the constitutive system.Based on the findings of this study suggested: immediately to reform the institution of the Commercial Court, especially to parat law enforcement in this case at the Commercial Court judges who are competent for settlement of disputes of intellectual property rights.Keywords: Brand, Penyelesaian disputes, cancellation of registration of Marks.<br />MOTTO<br /> IVE LEARNED THAT YOU SHOULDNT COMPRATE YOUR SELF OF THE BEST OTHERS CAN DO BUT TO THE BEST YOU CAN DO IT  (OMER B. WASHINGTON)<br /> Kemauan, usaha keras, kesabaran yang disertai doa akan membuahkan hasil yang maksimal<br />Di Persembahkan Bagi :<br />Kedua Orang Tua ku yang <br />slalu mendukung .<br />Kakak Qu yang tercinta<br />MIH HET 2009<br />BAB I<br />PENDAHULUAN<br />LATAR BELAKANG <br />Perkembangan industri dan perdagangan tersebut secara tidak langsung menyebabkan dunia usaha menjadi arena persaingan bisnis yang ketat dan selektif. Keberadaan teknologi modern yang mampu mempersingkat jarak waktu, membuat negara-negara di dunia seakan menjadi satu, dan dibidang perdagangan menyebabkan saling ketergantungan serta saling mempengaruhi.<br />Dunia industri dan perdagangan nasional menunjukan berbagai gejala persaingan perebutan pasar yang tidak sehat, tidak simpatik, serta tidak mengindahkan nilai-nilai etis dalam perdagangan. Keadaan ini sering kali bukan hanya merugikan produsen, tetapi juga merugikan masyarakat luas khususnya konsumen. Disinilah merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memegang peranan yang amat penting di dalam mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat.<br />Merek merupakan salah satu komponen hak kekayaan intelektual yang perlu mendapat perhatian khusus. Pelanggaran atau perilaku menyimpang dibidang merek akan selalu terjadi. Hal ini berkaitan dengan perilaku bisnis yang curang yang menghendaki persaingan (competitive) dan berorientasi keuntungan (profit oriented), sehingga membuka potensi aktivitas bisnis yang curang atau melanggar hukum, dan motivasi seseorang melakukan pelanggaran merek terutama adanya keinginan untuk memperoleh keuntungan di dalam praktek bisnisnya<br />Merek sebagai identitas dari suatu merek akan merujuk pada kualitas (mutu) dan harga terhadap suatu produk barang dan atau jasa yang telah dibentuk oleh pemiliknya. Sedangkan pengertian merek dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, memberikan suatu definisi tentang merek yaitu Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Melalui merek, masyarakat sebagai konsumen akan dengan mudah mengenali suatu produk perusahaan tertentu. Merek biasanya dicantumkan pada barang atau pada kemasan atau bungkus barang yang dijual atau dicantumkan secara tertentu pada hal-hal yang terkait pada jasa yang dijual.<br />Pemasaran dari suatu produk barang dan jasa tidak terbatas pada suatu Negara, akibatnya suatu merek produk barang dan jasa yang berkualitas akan menjadi trend dan digemari secara umum. Hal tersebut memberikan dampak yang negatif berupa makin banyaknya peniruaan dan penjiplakan yang secara jelas tidak mencerminkan perdagangan modern yang menekankan adanya suatu persaingan, tetapi persaingan yang sehat, persaingan yang kompetitif. <br />Salah satu prinsip ekonomi modern adalah iklim perdagangan dan adanya sistem persaingan yang sehat, yaitu dalam meraih keuntungan melalui kompetisi yang sehat bukan persaingan curang, yang akan menyenbabkan kerugian orang lain atau perusahaan lain yang mempunyai merek terkenal atau yang sudah mempunyai reputasi, terhadap merek-merek produk barang dan jasa yang berkualitas. Persoalan pemalsuan merek tersebut tidak saja memberikan kerugian di pihak produsen pemilik merek, para konsumen dan pemerintah ini membutuhkan suatu pengaturan yang baik agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam dunia merek.<br />Indonesia telah berupaya memberikan perlindungan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya pada bidang merek sebagai bagian dari lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HKI), perlindungan hukum terhadap merek  tersebut sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1912, yaitu pada saat penjajahan Belanda di Indonesia sebagaimana di atur dalam Reglement Industrieele Eigendom (RIE) Tahun 1912 yang dimuat dalam Stb. 1912 No. 545 jo Stb. Nomor 214. Reglement tersebut diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.<br />Indonesia saat ini telah mempunyai Undang-Undang Merek terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2001 Undang-Undang merek baru ini merupakan penyempurnaan dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997. Dengan undang-undang merek baru ini terciptalah pengaturan merek dalam satu naskah (single text) sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk memahami dan selanjutnya untuk dilaksanakan. Dalam hal ini ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang merek lama, yang substansinya tidak diubah, dituangkan kembali dalam Undang-Undang Nomor.15 tahun 2001.<br />Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek  yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Merek  yang telah ada sebelumnya memberikan penegasan bahwa apabila terjadi suatu sengketa terhadap suatu merek terdaftar maka gugatan pembatalan pendaftaran merek tersebut dapat diajukan pada Pengadilan Niaga.<br />Pada kasus  sengketa merek antara PT. DUA KELINCI dan PT.GARUDA FOOD yang terjadi pada bulan juni 2007. Kedua perusahaan makanan itu memperebutkan nama KATOM sebagai merek produk kacang atom yang diproduksi kedua perusahaan itu. PT. GARUDA FOOD yang merasa didahului PT. DUA KELINCI untuk mendaftarkan  merek itu ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI), menggugat PT. DUA KELINCI di Pengadilan Niaga Semarang . <br />PT. GARUDA FOOD baru mendaftarkan merek KATOM ke Ditjen HaKI pada 30 Maret 2004. Pada proses pemeriksaan ternyata ditemukan merek yang sama yang telah didaftarkan terlebih dahulu oleh PT. DUA KELINCI pada tanggal 16 Maret 2004. Sertifikat pendaftaran merek KATOM yang dilakukan PT. DUA KELINCI itu, dikeluarkan Dirjen HaKI pada 19 September 2005. Sebagai pemilik sekaligus pemakai pertama dari merek KATOM itu, maka keluarnya sertifikat pendaftaran merek atas nama Hadi Sutiono, jelas sangat merugikan bisnis PT. GARUDA FOOD. Karena itulah PT. GARUDA FOOD kemudian menggugat Hadi di Pengadilan Niaga Semarang. Dalam gugatannya disebutkan, bahwa Hadi telah mendaftarkan merek KATOM dengan iktikad tidak baik. Alasan dari gugatan itu karena PT. GARUDA FOOD adalah pemilik dan pemakai pertama.<br />Pada sengketa kasus di atas maka penulis ingin mengetahui implementasi Undang-Undang No.15 Tahun 2001 atas penyelesaian hukum terhadap sengketa pembatalan pendaftaran merek antara PT. DUA KELINCI dan PT. GARUDAFOOD.<br />ALUR PIKIR PEMBATALAN PENDAFTARAN  MEREK ANTARA PT. GARUDA FOOD DAN PT. DUA KELINCI<br />PERUSAHAANGARUDA FOOD&DUA KELINCIDOMISILI PATI, JAWA TENGAHMerek KATOM tidakdapatdidaftarkankarenaadapendaftarmerek yang samayaitu DUA KELINCITIMBUL NYA SENGKETAGARUDA FOOD inginmendaftarkanmerek  KATOM padaDirjen HKIMEDIASIMAKHAMAH AGUNGPENGADILAN NIAGAPUTUSAN :DUA KELINCIDi menang MA karenasebagaipendaftarpertamasesuia UU No.15 tahun 2001PUTUSAN PengadialanNiaga Semarang,  memenagkanperkaran   GARUDA FOODGARUDA FOOD melakukangugatanke DUA KELINCI atasMerek KATOMDUA KELINCI & GARUDA FOOD mengadakanmediasi, denganpenandatangan AKTA PerdamaianCARA PENYELESAIAN  SENGKETADenganadanyaputusandiatasmaka DUA KELINCI mengajukan KASASIGaruda food  mengajukangugatanke PN karenasebagaipemilikdanpemakaipertama<br />Permasalahan<br />Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:<br />Bagaimanakah terjadinya sengketa pembatalan pendaftaran merek antara PT.GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA dan PT.DUA KELINCI ?
Bagaimanakah bentuk penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek antara PT.GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA dan PT.DUA KELINCI ?
Apakah yang menjadi pertimbangan hakim pada Pengadilan Niaga Semarang pada Putusan No.05/HAKI/M/2007/PN.NIAGA SMG menggunakan sistem deklaratif sehingga bertentangan dengan UU No.15 tahun 2001 yang menggunakan sistem Konstitutif ?Manfaat Penelitian<br />Secara Teoritis<br />Secara Akademis, dengan penelitian ini dapat memperoleh data sebagai bahan penyusunan tesis sebagai salah satu syarat penyelesaian studi tingkat S-2 pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.<br />Secara Teoritis, dengan adanya penelitian ini dapat dijadikan bahan kajian lebih lanjut untuk berbagai konsep ilmiah yang pada gilirannya memberikan sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya penyelesaian sengketa gugatan pembatalan pendaftaran merek antara dua kelinci dan garuda food  <br />Secara Praktis, dapat dipergunakan sebagai bahan masukan yang bermanfaat untuk memberikan informasi dan pengetahuan bagi masyarakat tentang upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa terhadap suatu hak merek yang telah terdaftar dalam kaitannya dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.<br />Kerangka Pemikiran<br />Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hukum menurut Gustav Radbruch mengemukan adanya tiga nilai dasar terdiri dari keadilan, kegunaan dan kepastian hukum. Realita menjukan bahwa hukum tidak hanya menciptakan keadilan dalam masyarakat dan melayani kepentingan-kepentingannya, tetapi secara yuridis dituntut untuk memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengisi kekosongan hukum. Oleh karena itu Radbruch mengatakan bahwa unsur yang paling utama bagi kepastian hukum adalah adanya peraturan perundang-undangan.
 Peraturan perundang-undangan dapat memberikan kepastian mengenai nilai yang dipertaruhkan. Sekali suatu peraturan dibuat maka menjadi pasti pulalah nilai hendak dilindungi oleh peraturan yang dibuat. Mengacu pada teori di atas hukum merek sebagai lembaga peraturan di bidang merek akan mampu memberikan kepastian hukum atas karya intelektual (merek) dengan cara mendaftarkan hak atas merek sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang merek, sehingga kepada pihak-pihak yang melanggar hak-haknya dapat dituntut.
Suatu merek selain memiliki nilai ekonomis karena dapat mengahasilkan profit yang besar juga keberadaannya memiliki suatu aspek hukum yaitu sehubungan adanya kepastian hukum bagi hak atas merek. Hak Kekayaan Intelektual itu  merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada seseorang atau kelompok orang, dan merupakan perlindungan atas penemuan ciptaan di bidang seni dan sastra ilmu pengetahuan, teknologi dan pemakain simbol atau lambang dagang.
Di lapangan, sangat memungkinkan terjadi perbedaan dalam melihat apa yang dimaksud dengan merek atas suatu barang dan jasa, namun definisi ataupun terminology mengenai merek yang banyak dikemukakan para ahli terminology dan para sarjana dalam literature Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mempunyai esensi sama yaitu suatu tanda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa, menurut Etty Susilowati merek adalah tanda yang dilekatkan pada sutu produk, berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan, warna yang mempunyai daya pembeda dengan barang sejenis.
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, memberikan suatu definisi tentang merek yaitu Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Bila dilihat dari batas yuridis yang telah diberikan oleh Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Thaun 2001 tentang Merek tersebut, dapat diambil unsur-unsur merek sebagai berikut :
adanya tanda berupa gambar atau nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari semuannya;
adanya daya pembeda atau ciri khas tertentu;
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Pemberian merek suatu merek bagi suatu barang dan jasa bila di perhatikan lebih lanjut tidak hanya bermanfaat dan berguna bagi pemilik merek atau produsen, tetapi juga bagi konsumen sebagai pemakai dari barang atau jasa tersebut. Pemberian dari suatu merek bertujuan yaitu untuk :
menjamin kepada konsumen bahwa barang yang dibelinya itu dari perusahaan;
untuk menjamin mutu barang;
untuk memberi nama;
memberi perlindungan kepada pemilik merek yang sah yang ditiru orang lain untuk barang yang bermutu rendah.
Merek digunakan secara sah, maksudnya didaftarkan maka kepada pemilik merek tersebut diberi hak atas merek. Hak atas merek tersebut penegasannya dapat ditemui pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 yang menegaskan bahwa : Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan mengunakan sendiri Merek tersebut dan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya
Merek hanya dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan pemiliknya atau kuasanya. Dalam pendaftaran merek saat ini dikenal 2 (dua) macam sistem pendaftaran yaitu :
Sistem deklaratif (passief stelsel )
Sistem Konstitutif ( aktif ) atau attribut.
Seperti juga Undang-Undang merek sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997, Undang-Undang Merek  Nomor 15 Tahun 2001 menganut sistem konstitutif, yang merupakan kebalikan dan perubahan yang mendasar dari prinsip yang dianut sebelum pada Undang-Undang Merek Nomor 21 Tahun 1961 yang menganut sistem deklaratif. Sistem konstitutif maksudnya bahwa hanya merek-merek yang terdaftar saja yang dilindungi oleh hukum, dan juga pada sistem konstitutif ini baru akan menimbulkan hak apabila telah didaftarkan oleh si pemegang merek. Sedangkan pada sistem deklaratif titik berat diletakan atas pemakai pertama, siapa yang memakai pertama sesuatu merek dialah yang berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan. Jadi pemakai pertama yang menciptakan hak atas merek, bukan pendaftar.
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek memberikan penegasan bahwa tidak semua merek dapat didaftarkan. Undang-undang merek ini memberikan penegasan yang terdapat pada Pasal 4 undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 menyebutkan bahwa :  Merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 menegaskan bahwa :Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:<br />bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau kertertiban umum;<br />tidak memiliki daya pembeda;<br />telah menjadi milik umum; atau<br />merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.<br />Merek yang telah terdaftar juga dapat berakhir yang disebabkan oleh berakhirnya jangka waktu dari merek tersebut dan tidak diperpanjang lagi, penghapusan pendaftaran merek, serta pembatalan merek.
Mengenai penghapusan merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jendaral HKI dari Daftar Umum Merek dapat dilakuakan dengan dua cara :
Atas prakarsa Direktorat Jendaral HKI
Atas prakarsa sendiri yaitu berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan.
Hal ini seperti yang tercantum pada Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menegaskan bahwa : Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jendaral atau berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan
Pembatalan merek terdaftar yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 ini dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan atau pemilik merek terdaftar, baik dalam bentuk permohonan kepada Direktorat Jendral HKI maupun gugatan kepada Pengadilan Niaga. Pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam Pasal 68 sampai dengan 72 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dimungkinkan bagi pemilik merek terdaftar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan perdata di dalam penyelesaian suatu sengketa merek pada Pengadilan Niaga, merupakan suatu konsekuensi dari perlindungan hukum hak atas merek yang diberikan oleh Undang-undang 15 Tahun 2001 tentang merek. Pemilik merek terdafar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan perdata baik berupa ganti rugi jika mereknya dipergunakan pihak lain tanpa seizin darinya, juga penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Hal ini terdapat pada Pasal 76 undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang berbunyi :Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:<br />gugatan ganti rugi, dan/atau<br />penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.<br />Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.<br />Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi pada Pengadilan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 juga mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi. Yang terdapat pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek bahwa: Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa
Keberadaan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa telah mengukuhkan pengakuan urgensi lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau disingkat APS sebagaimana mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia. Urgensialtenatif penyelesaian sengketa di Indonesia diantaranya didasari pertimbangan  pertimbangan sebagai berikut :
Kepentingan meningkatnya arus investasi , baik domestik maupun asing harus disertai dengan tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak saja adil dan menjamin kepastian hukum , tetapi juga dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa.
 Penyelesain sengketa yang cepat , murah, sederhana dan konfidental sangat dibutuhkan dalam sengketa sengketa yang menyangkut persoalan-persoalan privat (perdata) termasuk bisnis atau perdagangan.
Ad

Recommended

Bab i peci
Bab i peci
peci
Pengenalan merek pdf
Pengenalan merek pdf
eris rachmatturisman
HKI
HKI
RACHMAN7
(Bahan) tentang merek
(Bahan) tentang merek
Amalia 蟾
HBL 2, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, ALTERNATIF RESOLUSI SENGKETA ATAU RESOLUSI SE...
HBL 2, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, ALTERNATIF RESOLUSI SENGKETA ATAU RESOLUSI SE...
ZahraKamila4
Naskah Akademik Perda Kab.Bondowoso
Naskah Akademik Perda Kab.Bondowoso
arumluberty
M erek pak fat
M erek pak fat
Erick Saropie
Calibraci坦n sensor fotosensible
crisPRO777
PNMPI Marketing Plan
PNMPI Marketing Plan
pangkabuhayan
Olubunmi Profile
Olubunmi Profile
Olubunmi Adebiyi
Colegio nacional nicolas esguerra
crisPRO777
Crucigrama conceptos
crisPRO777
Access 2010
Access 2010
Amanda Wagoner
Tips for Personal Branding Success
Tips for Personal Branding Success
Annie Lee
Cosas de power point
crisPRO777
The Cost of Poor Writing Skills
The Cost of Poor Writing Skills
Credit Management Association
PPP Tourism Development
PPP Tourism Development
Afiya Holder
Latest technologies used in hotels ppt.
Latest technologies used in hotels ppt.
Sayed Elhoushy
Hukum Bisnis || Hak Kekayaan Intelektual
Hukum Bisnis || Hak Kekayaan Intelektual
Septiyana Yana
5 kewirausahaan desi indri yanti hapzi ali model bisnis konvensional waralaba...
5 kewirausahaan desi indri yanti hapzi ali model bisnis konvensional waralaba...
Desi_Indri_Yanti
5, kewirausahaan, mahardhika, hapzi ali, model bisnis konvensional,waralaba d...
5, kewirausahaan, mahardhika, hapzi ali, model bisnis konvensional,waralaba d...
Mahardhika Bayu Putra
Kualifikasi Penggunaan Hukum Perdata Internasional Dalam Kasus Sengketa Merek...
Kualifikasi Penggunaan Hukum Perdata Internasional Dalam Kasus Sengketa Merek...
Rio Cahya Nandika
HUKUM PERSAINGAN USAHA
HUKUM PERSAINGAN USAHA
Fair Nurfachrizi
Hbl,chives radin,hapzi ali anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat ,u...
Hbl,chives radin,hapzi ali anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat ,u...
chivesradin1
1. Hbl,chives radin,prof.hapzi ali,anti monopoli dan persaingan bisnis tidak ...
1. Hbl,chives radin,prof.hapzi ali,anti monopoli dan persaingan bisnis tidak ...
Chives Radin
Presentasi_Skripsi.pptx
Presentasi_Skripsi.pptx
kiwilasomting
5 kwu
5 kwu
Falldy Yudianto
Hak Kekayaan Intelektual dalam hukum HAKi.pptx
Hak Kekayaan Intelektual dalam hukum HAKi.pptx
FirmanMuhammadAnugra
Managing Trade Mark
Managing Trade Mark
Setiono Winardi
Usaha, masda alif araffi, hapzi ali, model bisnis konvensional, waralaba dan ...
Usaha, masda alif araffi, hapzi ali, model bisnis konvensional, waralaba dan ...
masda araffi

More Related Content

Viewers also liked (10)

PNMPI Marketing Plan
PNMPI Marketing Plan
pangkabuhayan
Olubunmi Profile
Olubunmi Profile
Olubunmi Adebiyi
Colegio nacional nicolas esguerra
crisPRO777
Crucigrama conceptos
crisPRO777
Access 2010
Access 2010
Amanda Wagoner
Tips for Personal Branding Success
Tips for Personal Branding Success
Annie Lee
Cosas de power point
crisPRO777
The Cost of Poor Writing Skills
The Cost of Poor Writing Skills
Credit Management Association
PPP Tourism Development
PPP Tourism Development
Afiya Holder
Latest technologies used in hotels ppt.
Latest technologies used in hotels ppt.
Sayed Elhoushy
PNMPI Marketing Plan
PNMPI Marketing Plan
pangkabuhayan
Colegio nacional nicolas esguerra
crisPRO777
Crucigrama conceptos
crisPRO777
Tips for Personal Branding Success
Tips for Personal Branding Success
Annie Lee
Cosas de power point
crisPRO777
PPP Tourism Development
PPP Tourism Development
Afiya Holder
Latest technologies used in hotels ppt.
Latest technologies used in hotels ppt.
Sayed Elhoushy

Similar to ADHI BUDI SUSILO SH (20)

Hukum Bisnis || Hak Kekayaan Intelektual
Hukum Bisnis || Hak Kekayaan Intelektual
Septiyana Yana
5 kewirausahaan desi indri yanti hapzi ali model bisnis konvensional waralaba...
5 kewirausahaan desi indri yanti hapzi ali model bisnis konvensional waralaba...
Desi_Indri_Yanti
5, kewirausahaan, mahardhika, hapzi ali, model bisnis konvensional,waralaba d...
5, kewirausahaan, mahardhika, hapzi ali, model bisnis konvensional,waralaba d...
Mahardhika Bayu Putra
Kualifikasi Penggunaan Hukum Perdata Internasional Dalam Kasus Sengketa Merek...
Kualifikasi Penggunaan Hukum Perdata Internasional Dalam Kasus Sengketa Merek...
Rio Cahya Nandika
HUKUM PERSAINGAN USAHA
HUKUM PERSAINGAN USAHA
Fair Nurfachrizi
Hbl,chives radin,hapzi ali anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat ,u...
Hbl,chives radin,hapzi ali anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat ,u...
chivesradin1
1. Hbl,chives radin,prof.hapzi ali,anti monopoli dan persaingan bisnis tidak ...
1. Hbl,chives radin,prof.hapzi ali,anti monopoli dan persaingan bisnis tidak ...
Chives Radin
Presentasi_Skripsi.pptx
Presentasi_Skripsi.pptx
kiwilasomting
5 kwu
5 kwu
Falldy Yudianto
Hak Kekayaan Intelektual dalam hukum HAKi.pptx
Hak Kekayaan Intelektual dalam hukum HAKi.pptx
FirmanMuhammadAnugra
Managing Trade Mark
Managing Trade Mark
Setiono Winardi
Usaha, masda alif araffi, hapzi ali, model bisnis konvensional, waralaba dan ...
Usaha, masda alif araffi, hapzi ali, model bisnis konvensional, waralaba dan ...
masda araffi
HBL, Nabila Safitri, Hapzi Ali, Hak atas Kekayaan Intelektual, Hak Merk, Raha...
HBL, Nabila Safitri, Hapzi Ali, Hak atas Kekayaan Intelektual, Hak Merk, Raha...
nabilasafitr
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat...
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat...
Dimas Triadi
Perlindungan Merek & Pengembangannya Sebagai Brand Image
Perlindungan Merek & Pengembangannya Sebagai Brand Image
Erick Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
3, BE & GG, Sukrasno, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Universitas M...
3, BE & GG, Sukrasno, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Universitas M...
SukrasnoSukrasno
Ppt perekonomian kel 8
Ppt perekonomian kel 8
RizalLeviansyah1
Analisis Sengketa Dagang Merek Terkenal Antara Tbl Licensing Llc Dengan Timbe...
Analisis Sengketa Dagang Merek Terkenal Antara Tbl Licensing Llc Dengan Timbe...
Sigit L. Prabowo
10, hbl, angela regife laksmy situmorang, hapzi ali, anti monopoli dan persai...
10, hbl, angela regife laksmy situmorang, hapzi ali, anti monopoli dan persai...
angelaregife
HBL 10, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT, UN...
HBL 10, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT, UN...
ZahraKamila4
Hukum Bisnis || Hak Kekayaan Intelektual
Hukum Bisnis || Hak Kekayaan Intelektual
Septiyana Yana
5 kewirausahaan desi indri yanti hapzi ali model bisnis konvensional waralaba...
5 kewirausahaan desi indri yanti hapzi ali model bisnis konvensional waralaba...
Desi_Indri_Yanti
5, kewirausahaan, mahardhika, hapzi ali, model bisnis konvensional,waralaba d...
5, kewirausahaan, mahardhika, hapzi ali, model bisnis konvensional,waralaba d...
Mahardhika Bayu Putra
Kualifikasi Penggunaan Hukum Perdata Internasional Dalam Kasus Sengketa Merek...
Kualifikasi Penggunaan Hukum Perdata Internasional Dalam Kasus Sengketa Merek...
Rio Cahya Nandika
Hbl,chives radin,hapzi ali anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat ,u...
Hbl,chives radin,hapzi ali anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat ,u...
chivesradin1
1. Hbl,chives radin,prof.hapzi ali,anti monopoli dan persaingan bisnis tidak ...
1. Hbl,chives radin,prof.hapzi ali,anti monopoli dan persaingan bisnis tidak ...
Chives Radin
Presentasi_Skripsi.pptx
Presentasi_Skripsi.pptx
kiwilasomting
Hak Kekayaan Intelektual dalam hukum HAKi.pptx
Hak Kekayaan Intelektual dalam hukum HAKi.pptx
FirmanMuhammadAnugra
Usaha, masda alif araffi, hapzi ali, model bisnis konvensional, waralaba dan ...
Usaha, masda alif araffi, hapzi ali, model bisnis konvensional, waralaba dan ...
masda araffi
HBL, Nabila Safitri, Hapzi Ali, Hak atas Kekayaan Intelektual, Hak Merk, Raha...
HBL, Nabila Safitri, Hapzi Ali, Hak atas Kekayaan Intelektual, Hak Merk, Raha...
nabilasafitr
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat...
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat...
Dimas Triadi
3, BE & GG, Sukrasno, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Universitas M...
3, BE & GG, Sukrasno, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Universitas M...
SukrasnoSukrasno
Analisis Sengketa Dagang Merek Terkenal Antara Tbl Licensing Llc Dengan Timbe...
Analisis Sengketa Dagang Merek Terkenal Antara Tbl Licensing Llc Dengan Timbe...
Sigit L. Prabowo
10, hbl, angela regife laksmy situmorang, hapzi ali, anti monopoli dan persai...
10, hbl, angela regife laksmy situmorang, hapzi ali, anti monopoli dan persai...
angelaregife
HBL 10, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT, UN...
HBL 10, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT, UN...
ZahraKamila4
Ad

ADHI BUDI SUSILO SH

  • 1. PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK <br />(STUDI KASUS DUA KELINCI DAN GARUDA FOOD)<br />TESIS<br />Disusun Dalam rangka Memenuhi Persyaratan <br />Program Magister Ilmu Hukum<br />Oleh :<br />ADHI BUDI SUSILO,S.H<br />B4A 009 092<br />PEMBIMBING :<br />Prof. Dr. Etty Susilowati, S.H.M.S<br />PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM<br />UNIVERSITAS DIPONEGORO<br />SEMARANG<br />2010<br /> (HALAMAN PENGESAHAN)<br />PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK <br />(STUDI KASUS DUA KELINCI DAN GARUDA FOOD)<br />Disusun Oleh :<br />ADHI BUDI SUSILO,S.H<br />B4A 009 092<br />Disusun Dalam rangka Memenuhi Persyaratan <br />Program Magister Ilmu Hukum<br />Mengetahui<br />Magister Ilmu Hukum<br />Prof. Dr. Etty Susilowati, S.H.M.S<br />NIP. 130 698 085<br /> (HALAMAN PENGESAHAN)<br />PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK <br />(STUDI KASUS DUA KELINCI DAN GARUDA FOOD)<br />Disusun Oleh :<br />ADHI BUDI SUSILO,S.H<br />B4A 009 092<br />Dipertahankan di depan Dewan Penguji<br />Pada tanggal <br />Tesis ini telah diterima <br />Sebagai persyaratan untuk memperoleh gelar<br />Magister Ilmu Hukum<br /> Pembimbing Mengetahui<br /> Magister Ilmu Hukum Ketua Program<br />Prof. Dr. Etty Susilowati, S.H.M.SProf. Dr.Paulus Hadisuprapto, S.H. M.H.<br /> NIP. 130 698 085 NIP. 194907211976031001<br />ABSTRAK<br />Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memang memegang peranan yang amat penting di dalam mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Merek juga memegang peranan yang amat penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa. Karena pentingnya peranan merek dalam kehidupan,maka seringkali merek menjadi komoditi yang sangat laku diperdagangan, sehingga memeunculkan praktek pemalsuan dan peniruan. Salah satu masalah yang sering menimbulkan sengketa antara pemegang merek adalah menyangkut mengenai adanya persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya antara merek yang satu dengan merek yang lain yang sama-sama terdaftar, sehingga menagkibatkan harus adaya suatu pembatalan terhadap salah satu merek yang dipersengketakan tersebut.Di Indonesia mengenai penyelesaian sengketa merek ini telah diatur dalam undang-undang yang mengaturnya Undang-Undang No 15 Tahun 2001 yang selanjutnya dikenal dengan Undang-Undang Merek. <br />Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui terjadinya sengketa para pihak, Untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek, Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan . Penelitian ini bersifat . Kemudian menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analisis yang berusaha menggambarkan mengambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut masalah adanya.<br />Hasil penelitian menunjukan yang menyebabkan terjadinya sengketa gugatan pembatalan pendafataran merek antara para pihak karena terdapat suatu merek yang didaftarkan pada Direktorat Jendaral hak Kekayaan Intelektual yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan barang dan/jasa yang sejenis, cara penyelesaian sengketa para pihak menurut Undang-Undang 15 tahun 2001 terdiri adri dua bentuk yaitu melalui jalur litigasi dan melalui alternatif Penyelesaian Sengketa, sedangkan mengenai pertimbangan hakim dalam pemberian keputusannya secara garis besar telah memenuhi dan sesuai dengan apa yang ditegaskan undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek, namun terdapat hal yang menurut penulis tidak sesuai karena hakim dalam sengketa ini salah dalam memberikan penerapan hukumnhya karena memakai sistem deklaratif yang tidak sesuai dengan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek yang telah memakai sistem konstitutif.<br />Berdasarkan temuan-temuan hasil penelitian ini disarankan : segera melakukan pembenahan institusi Pengadilan Niaga,khususnya kepada parat penegak hukum dalam hal ini Majelis hakim pada Pengadilan Niaga yang mempunyai kompetensi penyelesaian sengketa-sengketa Hak kekayaan Intelektual.<br />Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa,Pembatalan Pendaftaran Merek.<br />ABSTRACT<br />Branded as one form of intellectual work is a very important role in preventing unfair competition. Brand also plays a very important for smooth operation and increased trade in goods and services. Because of the importance of the role of brands in the life, the brand often becomes a very salable commodity traded, so memeunculkan practice of forgery and impersonation. One of the problems that often lead to disputes between trademark holders are concerned about the equality in essence and entirety of a single brand with other brands that are equally registered, so menagkibatkan must Adaiah a cancellati<br />on of one brand of Indonesia concerning the disputed tersebut.Di trademark dispute resolution has been set in the law governing the Law No. 15 of 2001, hereinafter known as the Trademark Act.This study aims to find out the occurrence of disputes by the parties, to find out how to dispute settlement cancellation of registration of the brand, To know the judge's consideration in giving the verdict. This research is. Then use the specification of research that is descriptive-analysis that tried to depict a portrait of the legislation in force associated with the legal theories and practice of positive law that comes to existence.<br />Results indicated that the lawsuit caused the dispute between the parties signup brand because there is a brand that is registered at the Directorate of Intellectual Property rights Jendaral which bear resemblance in essence or its entirety with the goods and / services are similar, means of dispute resolution the parties according to law 15 of 2001 consisted of two forms yaityu Adri through litigation and through Laternatif Dispute Settlement, whereas the consideration of the judge in his decision granting the outline has met and in accordance with what law asserted no. 15 year 2001 about the brand, but there are things you think the author is not appropriate because the judge in this dispute either in providing application hukumnhya for wearing a declarative system that does not comply with UUM 2001 that has used the constitutive system.Based on the findings of this study suggested: immediately to reform the institution of the Commercial Court, especially to parat law enforcement in this case at the Commercial Court judges who are competent for settlement of disputes of intellectual property rights.Keywords: Brand, Penyelesaian disputes, cancellation of registration of Marks.<br />MOTTO<br /> IVE LEARNED THAT YOU SHOULDNT COMPRATE YOUR SELF OF THE BEST OTHERS CAN DO BUT TO THE BEST YOU CAN DO IT (OMER B. WASHINGTON)<br /> Kemauan, usaha keras, kesabaran yang disertai doa akan membuahkan hasil yang maksimal<br />Di Persembahkan Bagi :<br />Kedua Orang Tua ku yang <br />slalu mendukung .<br />Kakak Qu yang tercinta<br />MIH HET 2009<br />BAB I<br />PENDAHULUAN<br />LATAR BELAKANG <br />Perkembangan industri dan perdagangan tersebut secara tidak langsung menyebabkan dunia usaha menjadi arena persaingan bisnis yang ketat dan selektif. Keberadaan teknologi modern yang mampu mempersingkat jarak waktu, membuat negara-negara di dunia seakan menjadi satu, dan dibidang perdagangan menyebabkan saling ketergantungan serta saling mempengaruhi.<br />Dunia industri dan perdagangan nasional menunjukan berbagai gejala persaingan perebutan pasar yang tidak sehat, tidak simpatik, serta tidak mengindahkan nilai-nilai etis dalam perdagangan. Keadaan ini sering kali bukan hanya merugikan produsen, tetapi juga merugikan masyarakat luas khususnya konsumen. Disinilah merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memegang peranan yang amat penting di dalam mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat.<br />Merek merupakan salah satu komponen hak kekayaan intelektual yang perlu mendapat perhatian khusus. Pelanggaran atau perilaku menyimpang dibidang merek akan selalu terjadi. Hal ini berkaitan dengan perilaku bisnis yang curang yang menghendaki persaingan (competitive) dan berorientasi keuntungan (profit oriented), sehingga membuka potensi aktivitas bisnis yang curang atau melanggar hukum, dan motivasi seseorang melakukan pelanggaran merek terutama adanya keinginan untuk memperoleh keuntungan di dalam praktek bisnisnya<br />Merek sebagai identitas dari suatu merek akan merujuk pada kualitas (mutu) dan harga terhadap suatu produk barang dan atau jasa yang telah dibentuk oleh pemiliknya. Sedangkan pengertian merek dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, memberikan suatu definisi tentang merek yaitu Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Melalui merek, masyarakat sebagai konsumen akan dengan mudah mengenali suatu produk perusahaan tertentu. Merek biasanya dicantumkan pada barang atau pada kemasan atau bungkus barang yang dijual atau dicantumkan secara tertentu pada hal-hal yang terkait pada jasa yang dijual.<br />Pemasaran dari suatu produk barang dan jasa tidak terbatas pada suatu Negara, akibatnya suatu merek produk barang dan jasa yang berkualitas akan menjadi trend dan digemari secara umum. Hal tersebut memberikan dampak yang negatif berupa makin banyaknya peniruaan dan penjiplakan yang secara jelas tidak mencerminkan perdagangan modern yang menekankan adanya suatu persaingan, tetapi persaingan yang sehat, persaingan yang kompetitif. <br />Salah satu prinsip ekonomi modern adalah iklim perdagangan dan adanya sistem persaingan yang sehat, yaitu dalam meraih keuntungan melalui kompetisi yang sehat bukan persaingan curang, yang akan menyenbabkan kerugian orang lain atau perusahaan lain yang mempunyai merek terkenal atau yang sudah mempunyai reputasi, terhadap merek-merek produk barang dan jasa yang berkualitas. Persoalan pemalsuan merek tersebut tidak saja memberikan kerugian di pihak produsen pemilik merek, para konsumen dan pemerintah ini membutuhkan suatu pengaturan yang baik agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam dunia merek.<br />Indonesia telah berupaya memberikan perlindungan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya pada bidang merek sebagai bagian dari lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HKI), perlindungan hukum terhadap merek tersebut sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1912, yaitu pada saat penjajahan Belanda di Indonesia sebagaimana di atur dalam Reglement Industrieele Eigendom (RIE) Tahun 1912 yang dimuat dalam Stb. 1912 No. 545 jo Stb. Nomor 214. Reglement tersebut diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.<br />Indonesia saat ini telah mempunyai Undang-Undang Merek terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2001 Undang-Undang merek baru ini merupakan penyempurnaan dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997. Dengan undang-undang merek baru ini terciptalah pengaturan merek dalam satu naskah (single text) sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk memahami dan selanjutnya untuk dilaksanakan. Dalam hal ini ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang merek lama, yang substansinya tidak diubah, dituangkan kembali dalam Undang-Undang Nomor.15 tahun 2001.<br />Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Merek yang telah ada sebelumnya memberikan penegasan bahwa apabila terjadi suatu sengketa terhadap suatu merek terdaftar maka gugatan pembatalan pendaftaran merek tersebut dapat diajukan pada Pengadilan Niaga.<br />Pada kasus sengketa merek antara PT. DUA KELINCI dan PT.GARUDA FOOD yang terjadi pada bulan juni 2007. Kedua perusahaan makanan itu memperebutkan nama KATOM sebagai merek produk kacang atom yang diproduksi kedua perusahaan itu. PT. GARUDA FOOD yang merasa didahului PT. DUA KELINCI untuk mendaftarkan merek itu ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI), menggugat PT. DUA KELINCI di Pengadilan Niaga Semarang . <br />PT. GARUDA FOOD baru mendaftarkan merek KATOM ke Ditjen HaKI pada 30 Maret 2004. Pada proses pemeriksaan ternyata ditemukan merek yang sama yang telah didaftarkan terlebih dahulu oleh PT. DUA KELINCI pada tanggal 16 Maret 2004. Sertifikat pendaftaran merek KATOM yang dilakukan PT. DUA KELINCI itu, dikeluarkan Dirjen HaKI pada 19 September 2005. Sebagai pemilik sekaligus pemakai pertama dari merek KATOM itu, maka keluarnya sertifikat pendaftaran merek atas nama Hadi Sutiono, jelas sangat merugikan bisnis PT. GARUDA FOOD. Karena itulah PT. GARUDA FOOD kemudian menggugat Hadi di Pengadilan Niaga Semarang. Dalam gugatannya disebutkan, bahwa Hadi telah mendaftarkan merek KATOM dengan iktikad tidak baik. Alasan dari gugatan itu karena PT. GARUDA FOOD adalah pemilik dan pemakai pertama.<br />Pada sengketa kasus di atas maka penulis ingin mengetahui implementasi Undang-Undang No.15 Tahun 2001 atas penyelesaian hukum terhadap sengketa pembatalan pendaftaran merek antara PT. DUA KELINCI dan PT. GARUDAFOOD.<br />ALUR PIKIR PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK ANTARA PT. GARUDA FOOD DAN PT. DUA KELINCI<br />PERUSAHAANGARUDA FOOD&DUA KELINCIDOMISILI PATI, JAWA TENGAHMerek KATOM tidakdapatdidaftarkankarenaadapendaftarmerek yang samayaitu DUA KELINCITIMBUL NYA SENGKETAGARUDA FOOD inginmendaftarkanmerek KATOM padaDirjen HKIMEDIASIMAKHAMAH AGUNGPENGADILAN NIAGAPUTUSAN :DUA KELINCIDi menang MA karenasebagaipendaftarpertamasesuia UU No.15 tahun 2001PUTUSAN PengadialanNiaga Semarang, memenagkanperkaran GARUDA FOODGARUDA FOOD melakukangugatanke DUA KELINCI atasMerek KATOMDUA KELINCI & GARUDA FOOD mengadakanmediasi, denganpenandatangan AKTA PerdamaianCARA PENYELESAIAN SENGKETADenganadanyaputusandiatasmaka DUA KELINCI mengajukan KASASIGaruda food mengajukangugatanke PN karenasebagaipemilikdanpemakaipertama<br />Permasalahan<br />Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:<br />Bagaimanakah terjadinya sengketa pembatalan pendaftaran merek antara PT.GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA dan PT.DUA KELINCI ?
  • 2. Bagaimanakah bentuk penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek antara PT.GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA dan PT.DUA KELINCI ?
  • 3. Apakah yang menjadi pertimbangan hakim pada Pengadilan Niaga Semarang pada Putusan No.05/HAKI/M/2007/PN.NIAGA SMG menggunakan sistem deklaratif sehingga bertentangan dengan UU No.15 tahun 2001 yang menggunakan sistem Konstitutif ?Manfaat Penelitian<br />Secara Teoritis<br />Secara Akademis, dengan penelitian ini dapat memperoleh data sebagai bahan penyusunan tesis sebagai salah satu syarat penyelesaian studi tingkat S-2 pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.<br />Secara Teoritis, dengan adanya penelitian ini dapat dijadikan bahan kajian lebih lanjut untuk berbagai konsep ilmiah yang pada gilirannya memberikan sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya penyelesaian sengketa gugatan pembatalan pendaftaran merek antara dua kelinci dan garuda food <br />Secara Praktis, dapat dipergunakan sebagai bahan masukan yang bermanfaat untuk memberikan informasi dan pengetahuan bagi masyarakat tentang upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa terhadap suatu hak merek yang telah terdaftar dalam kaitannya dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.<br />Kerangka Pemikiran<br />Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hukum menurut Gustav Radbruch mengemukan adanya tiga nilai dasar terdiri dari keadilan, kegunaan dan kepastian hukum. Realita menjukan bahwa hukum tidak hanya menciptakan keadilan dalam masyarakat dan melayani kepentingan-kepentingannya, tetapi secara yuridis dituntut untuk memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengisi kekosongan hukum. Oleh karena itu Radbruch mengatakan bahwa unsur yang paling utama bagi kepastian hukum adalah adanya peraturan perundang-undangan.
  • 4. Peraturan perundang-undangan dapat memberikan kepastian mengenai nilai yang dipertaruhkan. Sekali suatu peraturan dibuat maka menjadi pasti pulalah nilai hendak dilindungi oleh peraturan yang dibuat. Mengacu pada teori di atas hukum merek sebagai lembaga peraturan di bidang merek akan mampu memberikan kepastian hukum atas karya intelektual (merek) dengan cara mendaftarkan hak atas merek sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang merek, sehingga kepada pihak-pihak yang melanggar hak-haknya dapat dituntut.
  • 5. Suatu merek selain memiliki nilai ekonomis karena dapat mengahasilkan profit yang besar juga keberadaannya memiliki suatu aspek hukum yaitu sehubungan adanya kepastian hukum bagi hak atas merek. Hak Kekayaan Intelektual itu merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada seseorang atau kelompok orang, dan merupakan perlindungan atas penemuan ciptaan di bidang seni dan sastra ilmu pengetahuan, teknologi dan pemakain simbol atau lambang dagang.
  • 6. Di lapangan, sangat memungkinkan terjadi perbedaan dalam melihat apa yang dimaksud dengan merek atas suatu barang dan jasa, namun definisi ataupun terminology mengenai merek yang banyak dikemukakan para ahli terminology dan para sarjana dalam literature Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mempunyai esensi sama yaitu suatu tanda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa, menurut Etty Susilowati merek adalah tanda yang dilekatkan pada sutu produk, berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan, warna yang mempunyai daya pembeda dengan barang sejenis.
  • 7. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, memberikan suatu definisi tentang merek yaitu Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Bila dilihat dari batas yuridis yang telah diberikan oleh Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Thaun 2001 tentang Merek tersebut, dapat diambil unsur-unsur merek sebagai berikut :
  • 8. adanya tanda berupa gambar atau nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari semuannya;
  • 9. adanya daya pembeda atau ciri khas tertentu;
  • 10. digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
  • 11. Pemberian merek suatu merek bagi suatu barang dan jasa bila di perhatikan lebih lanjut tidak hanya bermanfaat dan berguna bagi pemilik merek atau produsen, tetapi juga bagi konsumen sebagai pemakai dari barang atau jasa tersebut. Pemberian dari suatu merek bertujuan yaitu untuk :
  • 12. menjamin kepada konsumen bahwa barang yang dibelinya itu dari perusahaan;
  • 15. memberi perlindungan kepada pemilik merek yang sah yang ditiru orang lain untuk barang yang bermutu rendah.
  • 16. Merek digunakan secara sah, maksudnya didaftarkan maka kepada pemilik merek tersebut diberi hak atas merek. Hak atas merek tersebut penegasannya dapat ditemui pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 yang menegaskan bahwa : Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan mengunakan sendiri Merek tersebut dan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya
  • 17. Merek hanya dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan pemiliknya atau kuasanya. Dalam pendaftaran merek saat ini dikenal 2 (dua) macam sistem pendaftaran yaitu :
  • 19. Sistem Konstitutif ( aktif ) atau attribut.
  • 20. Seperti juga Undang-Undang merek sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997, Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 menganut sistem konstitutif, yang merupakan kebalikan dan perubahan yang mendasar dari prinsip yang dianut sebelum pada Undang-Undang Merek Nomor 21 Tahun 1961 yang menganut sistem deklaratif. Sistem konstitutif maksudnya bahwa hanya merek-merek yang terdaftar saja yang dilindungi oleh hukum, dan juga pada sistem konstitutif ini baru akan menimbulkan hak apabila telah didaftarkan oleh si pemegang merek. Sedangkan pada sistem deklaratif titik berat diletakan atas pemakai pertama, siapa yang memakai pertama sesuatu merek dialah yang berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan. Jadi pemakai pertama yang menciptakan hak atas merek, bukan pendaftar.
  • 21. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek memberikan penegasan bahwa tidak semua merek dapat didaftarkan. Undang-undang merek ini memberikan penegasan yang terdapat pada Pasal 4 undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 menyebutkan bahwa : Merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 menegaskan bahwa :Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:<br />bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau kertertiban umum;<br />tidak memiliki daya pembeda;<br />telah menjadi milik umum; atau<br />merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.<br />Merek yang telah terdaftar juga dapat berakhir yang disebabkan oleh berakhirnya jangka waktu dari merek tersebut dan tidak diperpanjang lagi, penghapusan pendaftaran merek, serta pembatalan merek.
  • 22. Mengenai penghapusan merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jendaral HKI dari Daftar Umum Merek dapat dilakuakan dengan dua cara :
  • 24. Atas prakarsa sendiri yaitu berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan.
  • 25. Hal ini seperti yang tercantum pada Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menegaskan bahwa : Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jendaral atau berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan
  • 26. Pembatalan merek terdaftar yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 ini dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan atau pemilik merek terdaftar, baik dalam bentuk permohonan kepada Direktorat Jendral HKI maupun gugatan kepada Pengadilan Niaga. Pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam Pasal 68 sampai dengan 72 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dimungkinkan bagi pemilik merek terdaftar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan perdata di dalam penyelesaian suatu sengketa merek pada Pengadilan Niaga, merupakan suatu konsekuensi dari perlindungan hukum hak atas merek yang diberikan oleh Undang-undang 15 Tahun 2001 tentang merek. Pemilik merek terdafar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan perdata baik berupa ganti rugi jika mereknya dipergunakan pihak lain tanpa seizin darinya, juga penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Hal ini terdapat pada Pasal 76 undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang berbunyi :Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:<br />gugatan ganti rugi, dan/atau<br />penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.<br />Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.<br />Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi pada Pengadilan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 juga mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi. Yang terdapat pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek bahwa: Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • 27. Keberadaan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa telah mengukuhkan pengakuan urgensi lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau disingkat APS sebagaimana mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia. Urgensialtenatif penyelesaian sengketa di Indonesia diantaranya didasari pertimbangan pertimbangan sebagai berikut :
  • 28. Kepentingan meningkatnya arus investasi , baik domestik maupun asing harus disertai dengan tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak saja adil dan menjamin kepastian hukum , tetapi juga dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa.
  • 29. Penyelesain sengketa yang cepat , murah, sederhana dan konfidental sangat dibutuhkan dalam sengketa sengketa yang menyangkut persoalan-persoalan privat (perdata) termasuk bisnis atau perdagangan.
  • 30. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia tidakmmudah dilaksanakan meskipun masyrakat tradisional kita memiliki akar budaya (cultural roots) penyelsaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat (peaceful deliberations) dan pola penyelesaian sengketa menang-menang (win win solution).
  • 31. Dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud Arbitrase adalah cara penyelesain suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (1) Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Perbedaan antara Arbitrase dengan APS menunjukkan bahwa APS dianggap sebagai alternatif dari mekanisme ajudikasi baik itu dari pengadilan maupun arbitrase. Arbitrase termasuk lembaga penyelesaian sengketa secara ajudikatif karena melibatkan pihak ketiaga penengah (arbiter) yang memiliki kewenangan mengambil keputusan setelah pihak yang bersengketa menyajikan fakta fakta, bukti sampai alasan hukum yang mendasari tuntutan atau pembelaanya.
  • 32. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang berusaha untuk memahami Hak Merek sebagai bagian dari lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara yuridis dan melihat sejauh mana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek di dalam penyelesaian suatu sengketa gugatan pembatalan Merek yang diperiksakan pada Pengadilan Niaga.
  • 33. Asas keadilan dan kepastian hukum yang mendasari dalam suatu penyelesaian sengketa pembatalan pendaftran merek antara PT.GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA dan PT.DUA KELINCI ini, dapat menggunakan teori Radbruh. Dimana kepastian hukum memerlukan hukum positif yang ditetapkan melalui kekuasaan pemerintah dan aparatnya, keadilan dan kepastian hukum menjadi dasar dan tujuan akhir bagi pengadilan dalam memutuskan suatu perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya disini merek. Pengadilan merupakan instansi terakhir bagi para pihak untuk memecahkan masalah hukum yang mereka hadapi, kecuali para pihak yang menyerahkan konflik mereka kepada badan alternative penyelesaian sengketa. Metode Penelitian<br />Penelitian merupakan suatu sarana ilmiah bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka metode penelitian diterapkan harus senatiasa disesuaikan dengan ilmu pengetahuan dengan induknya. Hal ini tidaklah selalu berarti metode penelitian yang dipergunakan berbagai ilmu pengetahuan pasti akan berbeda secara utuh. Akan tetapi setiap ilmu pengetahuan mempunyai identitas masing-masing, sehingga pasti akan ada perbedaan.<br />Metode Pendekatan<br />Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Istilah pendekatan adalah sesuatu hal (perbuatan, usaha) mendekati atau mendekatkan. pendekatan normatif dimaksudkan sebagai usaha mendekatkan masalah yang diteliti dengan sifat hukum normatif. Pendekatan normatif meliputi asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi (penyesuaian) hukum, perbandingan hukum, yang berhubungan dengan penyelesaian hukum terhadap sengketa pembatalan pendaftaran merek antara PT.GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA dan PT.DUA KELINCI.<br />Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Jadi metode pendekatan normatif, yaitu suatu cara yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti bahan pustaka atau bahan data sekunder. <br />Spesifikasi Penelitian<br />Dalam penulisan tesis ini, menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Yang mengambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut masalah tersebut. Metode deskriptif adalah prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan mengamabarkan atau melukiskan keadan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Selanjutnya dilakukan analisis melalui peraturan-peratuaran yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum, pendapat sarjana, praktisi, dan praktek pelaksanaan hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek.<br />Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis yang dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki, dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang, berdasrkan fakta-fakta uyang tampak sebagaimana adanya. Dalam hal ini penyelesaian hukum terhadap sengketa pembatalan pendaftaran merek antara dua kelinci dan garuda food, deskriptif adalah penelitian yang bertujuan melukiskan tentang suatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu.<br />Metode Pengumpulan Data<br />Pengumpulan data, sebagai sarana untuk mendeskripsikan sesuatu masalah hukum, dalam penelitian ini dilakukan dengan melalui studi kepustakan. Studi kepustakaan diperoleh dari bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat pribadi dan publik. <br />Studi kepustakan merupakan metode yang digunakan dalam penelitian hukum normatif. Data sekunder adalah data yang diperoleh dengan cara mengumpulkan, menyeleksi, dan meneliti peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan sumber bacaan yang berkait dengan masalah yang diteliti, termasuk data yang diperoleh dari objek penelitian. Data sekunder terbagi menjadi :<br />Bahan Hukum Primer<br />Bahan hukum yang mengikat, terdiri dari bahan pustaka yang berisikan pengetahuan ilmiah maupun pengertian baru tentang fakta yang diketahui melalui gagasan (ide) seperti : <br />Norma Dasar Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945;<br />Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)<br />Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)<br />Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Merek, yakni :<br />Undang-Undang No. 21 tahun 1961<br />Undang-Undang No.19 tahun 1992<br />Undang-Undang No.14 tahun 1997<br />Undang-Undang No.15 tahun 2001. <br />Salinan Putusan Pengadilan<br />Salianan Putusan Pengadilan Niaga<br />Salinan Putusan Mahkamah Agung<br />Bahan Hukum Sekunder<br />Merupakan bahan yang berfungsi memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, berupa bahan hukum pustaka yang meliputi :<br />Buku-buku hasil karya para sarjana<br />Hasil-hasil penelitian <br />Hasil penemuan ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.<br />Bahan Hukum tersier<br />Bahan hukum yang berfungsi memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa bahan pustaka seperti surat kabar, majalah, kamus hukum dan kamus lainnya yang bersangkutan dengan penelitian ini, situs-situs internet juga menjadi sumber bahan bagi penulisan tesis ini, sepanjang memuat informasi yang relevan terhadap penulisan tesis ini.<br />Metode Analisis Data<br />Data yang telah terkumpul dianalisis untuk mendapat kejelasan terhadap masalah yang akan dibahas. Semua data yang telah terkumpul diedit, diolah, dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif yang kemudian disimpulkan. <br /> Sistematika Penulisan<br />Hasil penelitian ini disusun dan disajikan dalam suatu karya ilmiah berupa tesis yang terdiri dari 4 (empat) Bab dan tiap-tiap bab akan dirinci lagi menjadi beberapa sub bab.<br />BAB 1 : PENDAHULUAN<br />Pendahuluan berisi tentang dasar atau latar belakang diadakan penelitian ini, yaitu tentang penanganan sengketa merek sebagai upaya penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek dalam bidang merek. Bab ini juga memuat tentang perumusan masalah, manfaat penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian serta sistematika penulisan itu sendiri.<br />BAB 2 : TINJAUAN PUSTAKA<br />Tinjauan pustaka memuat tentang uraian teori-teori yang mendasari penganalisisan masalah yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek yang lebih banya diambil dari literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang akan menjadi landasan dalam analisa data.<br />BAB 3 : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN<br />Bab ini menyajikan hasil penelitian dan pembahasan yang didasarkan pada data-data yang didapatkan dari objek penelitian. Pembahasan dalam penulisan tesisi ini difokuskan pada pokok-pokok permasalahan yang telah dirumuskan dalam Bab I .<br />BAB 4 : PENUTUP<br />Bab ini merupakan bab penutup yang barisi tentang kesimpulan dan saran. Sementara itu, kesimpulan adalah ringkasan dari penelitian dan pembahasan. Sedangkan dalam penyampaian saran, berdasarkan data-data yang ada di dalam penulisan ini yang dapat dijadikan masukan.<br />