Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4), adalah cita-cita bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas .
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.(UU No. 20/2003 psl 1 ayat 2)
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (UU No. 20/2003 psl 3)
[Ringkasan]
Workshop Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati membahas implementasi asesmen pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka. Workshop ini membahas paradigma penilaian Kurikulum Merdeka, jenis asesmen formatif, sumatif, dan diagnostik, serta peran Dinas Pendidikan dalam asesmen pembelajaran.
[Ringkasan]
Workshop Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati membahas implementasi asesmen pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka. Workshop ini membahas paradigma penilaian Kurikulum Merdeka, jenis asesmen formatif, sumatif, dan diagnostik, serta peran Dinas Pendidikan dalam asesmen pembelajaran.
Konsep asesmen lebih dikenal sebagai penilaian capaian belajar. Padahal fungsi asesmen tidak hanya itu. Asesmen juga dapat di gunakan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik.
Fungsi asesmen selama ini lebih berorintasi pada asesmen sumatif dan assessment of learning (menilai hasil belajar). Hal ini mengakibatkan konsep asesmen assessment for learning dan assessment as learning (untuk pembelajaran) menjadi kurang di kenal.
Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdfssuser589a74
油
Peraturan ini menetapkan standar penilaian pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Standar penilaian mencakup prosedur penilaian, bentuk penilaian formatif dan sumatif, serta pedoman penentuan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik.
Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdfNanangRukmana3
油
Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami kami konsep dan menguatkan kompetensi. Dalam proses pembelajaran guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat pembelajaran sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Di dalam kurikulum ini terdapat proyek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila. Kemudian, dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Proyek ini tidak bertujuan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.[1]
Inti dari kurikulum merdeka ini adalah Merdeka Belajar. Hal ini dikonsep agar siswa bisa mendalami minat dan bakatnya masing-masing. Misalnya, jika dua anak dalam satu keluarga memiliki minat yang berbeda, maka tolok ukur yang dipakai untuk menilai tidak sama. Kemudian anak juga tidak bisa dipaksakan mempelajari suatu hal yang tidak disukai sehingga akan memberikan otonomi dan kemerdekaan bagi siswa dan sekolah.[2] Penerapan kurikulum merdeka terbuka untuk seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Selain itu, satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan angket kesiapan implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Pilihan yang paling sesuai mengacu pada kesiapan satuan pendidikan sehingga implementasi Kurikulum Merdeka semakin efektif jika makin sesuai kebutuhan.[3]
Rasional pelaksanaan Kurikulum Merdeka
Berbagai studi nasional dan internasional memperlihatkan bahwa Indonesia telah lama mengalami krisis dan kesenjangan pembelajaran. Beragam faktor dan banyak hal lainnya ikut berkontribusi menjadi penyebab masalah tersebut. Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama 2 (dua) tahun memperburuk krisis dan semakin melebarkan kesenjangan pembelajaran yang terjadi di Indonesia. Banyak anak-anak Indonesia yang mengalami ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga mereka kesulitan untuk mencapai kompetensi dasar sebagai peserta didik.
Pada kondisi khusus Pandemi COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat tetap mengacu kepada Kurikulum 2013, mengacu kepada Kurikulum Darurat yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Pemerintah, atau melakukan penyederhanaan Kurikulum 2013 secara mandiri. Dalam Keputusan Menteri tersebut Kurikulum Darurat disebut sebagai Kurikulum pada Kondisi Khusus.
Berdasarkan implementasinya, diperoleh fakta bahwa siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada siswa yang menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya. Itulah p
Dokumen tersebut membahas rencana pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Asesmen Nasional akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga November 2022 untuk menilai kompetensi literasi dan numerasi siswa SD, SMP, dan SMA. Asesmen ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pendidikan dan mendorong perbaikan kualitas pembelajaran, bukan menilai prestasi
Gelombang peradaban keempat yang saat ini dikenal dengan era pendidik 4.0 memaksa kita menyesuaikan seluruh kerangka sendi dan perangkat kerja pada setiap segmen kehidupan, termasuk pengelolaan sekolah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat menuntut kepala sekolah untuk mengembangkan kompetensinya secara berkelanjutan. Inovasi menjadi kunci paling utama di era industri 4.0 yang menuntut kepala sekolah membentuk peserta didik memiliki kompetensi abad 21 yang mampu berfikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif. Peserta didik yang berkualitas merupakan keluaran (output) dari system persekolahan yang baik. Kepala sekolah menjadi actor utama yang mengelola masukan (input), proses, dan keluaran (output) dengan berpedoman pada standar nasional pendidikan (SNP).
Salah satu kebijakan prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah peningkatan kompetensi kepala sekolah yang mampu berpikir visioner dalam memimpin dan mengelola sekolahnya. Target utamanya adalah membangun tata kelola dan budaya mutu di sekolah yang berdaya saing tinggi.
Kepemimpinan abad 21 bagi kepala sekolah dapat dilakukan dengan bberapa strategi. Pertama, kepala sekolah harus mampu melihat peluang dan potensi yang ada dengan mengidentifikasi masalah di sekolahnya sebagai dasarn pengembangan sekolah. Yang terpenting bagi kepala sekolah adalah pelibatan secara aktif pemangku kepentingan (stakeholders) sekolah yaitu guru, tenaga kependidikan, siswa dan orangtua serta pihak terkait di luar sekolah untuk menyelesaikan persoalan sekolah. Kedua, kepala sekolah dalam perannya sebagai supervisor harus mampu berperan sebagai pemimpin instruksional dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran abad 21 sesuai dengan konsep pendekatan keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Ketiga, kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan abad 21 harus mampu
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN | v
mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah baik guru, tenaga kependidikan, maupun orangtua untuk bersama-sama mewujudkan pendidikan yang dinamis sesuai dengan perkembangan industry 4.0. Keempat, kepala sekolah harus memberikan dukungan semangat dan penghargaan kepada guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang telah mencapai hasil atas prestasi, inovasi, dan pencapaian lain yang membanggakan
Modul ini berisi panduan sekaligus salah satu referensi yang dapat digunakan untuk memandu kepala sekolah dalam pengembangan kompetensi dan profesinya pada pelaksanaan pelatihan penguatan kepala sekolah sebagai salah satu syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah. Saya mengapresiasi upaya semua pihak sehingga modul pelatihan penguatan kepala sekolah ini dapat terselesaikan. Modul ini terbuka untuk mendapatkan koreksi dan masukan-masukan konstruktif sebagai penyempurnaan di masa yang akan datang
Saya mengucapkan terima kasih atas segala kontribusi yang telah didedikasikan untuk meningkatkan mutu pendi
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi penilaian kinerja kepala sekolah SMK tahun 2022 di Provinsi Jawa Barat.
2) Terdapat berbagai dasar hukum dan aturan yang menjadi acuan penilaian kinerja kepala sekolah.
3) Dokumen ini juga menjelaskan tahapan, waktu, kriteria, dan tata tertib yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penilaian kiner
Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdfNanangRukmana3
油
Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami kami konsep dan menguatkan kompetensi. Dalam proses pembelajaran guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat pembelajaran sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Di dalam kurikulum ini terdapat proyek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila. Kemudian, dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Proyek ini tidak bertujuan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.[1]
Inti dari kurikulum merdeka ini adalah Merdeka Belajar. Hal ini dikonsep agar siswa bisa mendalami minat dan bakatnya masing-masing. Misalnya, jika dua anak dalam satu keluarga memiliki minat yang berbeda, maka tolok ukur yang dipakai untuk menilai tidak sama. Kemudian anak juga tidak bisa dipaksakan mempelajari suatu hal yang tidak disukai sehingga akan memberikan otonomi dan kemerdekaan bagi siswa dan sekolah.[2] Penerapan kurikulum merdeka terbuka untuk seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Selain itu, satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan angket kesiapan implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Pilihan yang paling sesuai mengacu pada kesiapan satuan pendidikan sehingga implementasi Kurikulum Merdeka semakin efektif jika makin sesuai kebutuhan.[3]
Rasional pelaksanaan Kurikulum Merdeka
Berbagai studi nasional dan internasional memperlihatkan bahwa Indonesia telah lama mengalami krisis dan kesenjangan pembelajaran. Beragam faktor dan banyak hal lainnya ikut berkontribusi menjadi penyebab masalah tersebut. Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama 2 (dua) tahun memperburuk krisis dan semakin melebarkan kesenjangan pembelajaran yang terjadi di Indonesia. Banyak anak-anak Indonesia yang mengalami ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga mereka kesulitan untuk mencapai kompetensi dasar sebagai peserta didik.
Pada kondisi khusus Pandemi COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat tetap mengacu kepada Kurikulum 2013, mengacu kepada Kurikulum Darurat yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Pemerintah, atau melakukan penyederhanaan Kurikulum 2013 secara mandiri. Dalam Keputusan Menteri tersebut Kurikulum Darurat disebut sebagai Kurikulum pada Kondisi Khusus.
Berdasarkan implementasinya, diperoleh fakta bahwa siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada siswa yang menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya. Itulah p
Dokumen tersebut membahas rencana pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Asesmen Nasional akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga November 2022 untuk menilai kompetensi literasi dan numerasi siswa SD, SMP, dan SMA. Asesmen ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pendidikan dan mendorong perbaikan kualitas pembelajaran, bukan menilai prestasi
Gelombang peradaban keempat yang saat ini dikenal dengan era pendidik 4.0 memaksa kita menyesuaikan seluruh kerangka sendi dan perangkat kerja pada setiap segmen kehidupan, termasuk pengelolaan sekolah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat menuntut kepala sekolah untuk mengembangkan kompetensinya secara berkelanjutan. Inovasi menjadi kunci paling utama di era industri 4.0 yang menuntut kepala sekolah membentuk peserta didik memiliki kompetensi abad 21 yang mampu berfikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif. Peserta didik yang berkualitas merupakan keluaran (output) dari system persekolahan yang baik. Kepala sekolah menjadi actor utama yang mengelola masukan (input), proses, dan keluaran (output) dengan berpedoman pada standar nasional pendidikan (SNP).
Salah satu kebijakan prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah peningkatan kompetensi kepala sekolah yang mampu berpikir visioner dalam memimpin dan mengelola sekolahnya. Target utamanya adalah membangun tata kelola dan budaya mutu di sekolah yang berdaya saing tinggi.
Kepemimpinan abad 21 bagi kepala sekolah dapat dilakukan dengan bberapa strategi. Pertama, kepala sekolah harus mampu melihat peluang dan potensi yang ada dengan mengidentifikasi masalah di sekolahnya sebagai dasarn pengembangan sekolah. Yang terpenting bagi kepala sekolah adalah pelibatan secara aktif pemangku kepentingan (stakeholders) sekolah yaitu guru, tenaga kependidikan, siswa dan orangtua serta pihak terkait di luar sekolah untuk menyelesaikan persoalan sekolah. Kedua, kepala sekolah dalam perannya sebagai supervisor harus mampu berperan sebagai pemimpin instruksional dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran abad 21 sesuai dengan konsep pendekatan keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Ketiga, kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan abad 21 harus mampu
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN | v
mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah baik guru, tenaga kependidikan, maupun orangtua untuk bersama-sama mewujudkan pendidikan yang dinamis sesuai dengan perkembangan industry 4.0. Keempat, kepala sekolah harus memberikan dukungan semangat dan penghargaan kepada guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang telah mencapai hasil atas prestasi, inovasi, dan pencapaian lain yang membanggakan
Modul ini berisi panduan sekaligus salah satu referensi yang dapat digunakan untuk memandu kepala sekolah dalam pengembangan kompetensi dan profesinya pada pelaksanaan pelatihan penguatan kepala sekolah sebagai salah satu syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah. Saya mengapresiasi upaya semua pihak sehingga modul pelatihan penguatan kepala sekolah ini dapat terselesaikan. Modul ini terbuka untuk mendapatkan koreksi dan masukan-masukan konstruktif sebagai penyempurnaan di masa yang akan datang
Saya mengucapkan terima kasih atas segala kontribusi yang telah didedikasikan untuk meningkatkan mutu pendi
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi penilaian kinerja kepala sekolah SMK tahun 2022 di Provinsi Jawa Barat.
2) Terdapat berbagai dasar hukum dan aturan yang menjadi acuan penilaian kinerja kepala sekolah.
3) Dokumen ini juga menjelaskan tahapan, waktu, kriteria, dan tata tertib yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penilaian kiner
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
2. INFORMASI KEPENDIDIKAN
1. Update Aplikasi Dapodik
2. Segera tindaklanjuti, jika ada peserta didik yang sudah keluar, tetapi masih ada di dapodik. Segera sinkronkan ulang.
3. Pastikan identitas siswa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (sinkron Akta Lahir, Ijazah SD/MI, KK)
4. Pedomani Regulasi yang berkaitan dengan Pendidikan. Khususnya perihal penilaian/asesmen (juknis dari dinas,
Permendikbudristek No 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian, PPA K13 2022 & PPA 2022)
5. Lengkapi dokumen pelaksanaan PSAJ/SAS (Juknis, program kerja, daftar hadir, rekapitulasi kehadiran, dokumentasi kegiatan,
dll)
6. Jika pelaksanaan PAS/SAS nya menggunakan kertas dan pensil, segera diperiksa hasil PSAJ/SAS nya oleh guru pengampunya.
7. Jika P5 sudah ada yang dilaksanakan, segera mengentry nilainya ke aplikasi pengolahan nilai P5 (dicicil, karena untuk smp min 3
tema) Raport P5 nanti dibagikannya pada semester 2
8. Pelajari aplikasi e-raport versi M.03
9. Segera buat rekap nilai semester 1 5 (Aplikasi masih menggunakan yang tahun kemarin TP 2022/2023)
10. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester 2 untuk Kelas 9 di mulai dari 6 18 Mei 2024
11. Rencana Rapat Verifikasi Kelulusan, 6 7 Juni 2024 (menyesuaikan)
12. Titimangsa Raport Kelas IX 10 Juni 2024
13. Pengumuman Kelulusan, 10 Juni 2024 (waktunya sekitar pukul 13.00 s/d selesai, teknis menyesuaikan). Siapkan
administrasinya (surat undangan, Daftar Hadir, BA, SKL, Surat Keterangan Kelakuan Baik, rekap nilai tiap semester jika
diperlukan, dll)
14. Kegiatan Pelepasan Siswa Kelas IX dilaksanakan dengan kehidmatan (teknis/bentuk kegiatan menyesuaikan & berkoordinasi
dengan komite sekolah)
3. INFORMASI KEPENDIDIKAN
15. Pelaksanaan Sumatif Akhir Semester 2 untuk Kelas VII, & VIII dimulai Tanggal 10 15 Juni 2024
16. Rencana Rapat Verifikasi Kenaikan Kelas VII & VIII, 21 22 Juni 2024
17. Entry Nilai ke E-Rapor, Print Out & Penandatanganan, 24 27 Juni 2024
18. Titimangsa raport Kelas VII & VIII, 28 Juni 2024
19. Pembagian raport dapat dilaksanakan pada tanggal 28/29 Juni 2024 (silahkan menyesuaikan)
20. Menyerahkan laporan hasil belajar peserta didik ke Dinas Pendidikan
4. REGULASI YANG DIPEDOMANI
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah pengganti Permendikbud Nomor 20 tahun 2016;
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar
Isi pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Evaluasi Satdik
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Standar Proses pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 Tentang
Standar Pembiayaan;
5. REGULASI YANG DIPEDOMANI
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar
Sarpras.
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar
Pengelolaan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
11. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang
Perubahan atas Kepmendikbudristek nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka
Pemulihan Pembelajaran;
12. Keputusan Kepala BSKAP No 033/H/KR/2022 Tahun 2022 Tentang CP
13. Keputusan Kepala BSKAP No 009/H/KR/2022 Tahun 2022 Tentang Dimensi Profil Pelajar Pancasila
14. Panduan Pengembangan Projek Profil Pelajar Pancasila Tahun 2022 berikut dengan dimensi, elemen dan subelemen
15. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Tahun 2022
16. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 Tahun 2022
17. Panduan Mulok SMP
18. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010
Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun
Ajaran 2023/2024.
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
7. PERMENDIKBUD No. 16 / 2022 Tentang Standar Proses
Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan
jenis Pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. (Bab I, pasal 1)
Standar Proses meliputi: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian Proses Pembelajaran (bab
I pasal 2 ayat 2)
Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman yang berkualitas dengan
cara: memberi kesempatan siswa pada problem/kontek nyata, mendorong interaksi dan
partisipasi aktif peserta didik, mengoptimalkan penggunaan Sumber Daya di lingkungan
sekolah dan masyarakat, menggunakan perangkat TIK(Bab 2 pasal 7 ayat 2)
Cara menilai tujuan belajar dilakukan oleh pendidik dengan menggunakan beragam Teknik dan/
instrumen penilaian sesuai dengan tujuan belajar serta mengacu pada standar penilaian sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. (Bab 2 pasal 8 ayat 1&2)
8. PERMENDIKBUD NO 21/ 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta
didik. (ps 1: ayat 1)
2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan
capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.(ps 1: ayat 2)
3. Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:
a. perumusan tujuan Penilaian;
b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian;
c. pelaksanaan Penilaian;
d. pengolahan hasil Penilaian; dan
e. pelaporan hasil Penilaian. (pasal 3: ayat 1)
4. Bentuk Laporan Penilaian terdiri: Laporan Kemajuan belajar dan laporan hasil belajar / berupa Rapor atau
bentuk lainnya) (pasal 8)
5. Bentuk Penilaian terdiri atas: Penilaian Formatif dan Sumatif (pasal 9)
Penilaian Formatif berfungsi untuk mengetahui kesulitan belajar dan perkembangan belajar siswa.
Penilaian Sumatif untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan.
9. PERMENDIKBUD NO 21/ 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN
6. Penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang
mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler
serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. (pasal 10)
7. Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan mempertimbangkan laporan kemajuan
belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang
sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat. (pasal 10)
(Pasal 11)
Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari
Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang
membidangi kurikulum dan asesmen.
Pasal 12
Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik ditetapkan
oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen. (Kepmendikbudristek
no.56/M/2022 Direktorat, pusat perbukuan, ult, pusdatin kemendikbud dll)
10. ARAHAN UU SISDIKNAS NO. 20/ 2003
Pasal 58 ayat 1 Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
Pasal 58 ayat 2 Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan
dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik
untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan
Evaluasi siswa
(Formatif dan Sumatif)
Evaluasi sistem
Tujuan utama Mendorong, memantau kemajuan, dan
menilai hasil belajar siswa
Menilai pencapaian standar pendidikan
pada level nasional (Asesmen
Nasional)
Pelaksana Guru Lembaga mandiri
Prinsip pelaksanaan
Berkesinambungan (sebagai bagian dari
proses belajar-mengajar)
Berkala, menyeluruh, transparan, dan
Sistemik
11. UNTUK KURIKULUM MERDEKA
OPSI PILIHAN 2 MANDIRI BERUBAH
ASESMEN INTRAKURIKULER DAN KOKURIKULER
Kokurikuler
P5 (PROYEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR
PANCASILA )
(K13 NILAI SIKAP DAN KETERAMPILAN)
HASIL AKHIR BERUPA LAPORAN PROJEK DAN
GELAR KARYA
BENTUK INSTRUMEN NON TES
Predikat nilai
A=sangat berkembang (SB),
B=berkembang sesuai harapan (SBH)
C=mulai berkembang (MB)
D=belum berkembang (BB)
Intrakurikuler
11 MATA PELAJARAN
(K13 Nilai Pengetahuan)
BENTUK INSTRUMEN TES
Interval nilai 0-100
1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2 Pendidikan Pancasila
3 Bahasa Indonesia
4 Matematika
5 IPA
6 IPS
7 Bahasa Inggris
8
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
9 Informatika
10
Seni Budaya ** : musik, rupa,
teater, tari
11 Muatan Lokal ***: Bahasa Jawa
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
1
PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
2
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah
3
4
KENAIKAN DAN KELULUSAN KURIKULUM 2013
Dasar Hukum
Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar
Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
13. Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
1
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
2
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan
3
4
KENAIKAN DAN KELULUSAN KURIKULUM 2013
Dasar Hukum
Yang Tidak
Berlaku Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional
14. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan
laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian
Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler
serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
1
Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan
mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan
pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas untuk
sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.
2
3
KENAIKAN DAN KELULUSAN KURIKULUM 2013
Permendikbudristek
No 21 Tahun 2022
Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan
kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang
membidangi kurikulum dan asesmen
15. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan
laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian
Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler
serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
1
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar
penentuan kenaikan kelas dapat berdasarkan penilaian sumatif
dalam bentuk Sumatif Akhir Semester (SAS) dilaksanakan pada
akhir semester dengan instrument tes, observasi atau performa
(praktek, produk, projek atau portofolio)
2
3
KENAIKAN KELAS PADA KURIKULUM 2013
Kenaikan Kelas
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan
kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil
belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan
pembelajaran (KKTP) yang ditetapkan oleh pendidik.
4
Dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan
musyawarah dan pertimbangan yang matang sehingga opsi tidak naik
kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan
perlakuan telah dilaksanakan.
17. 1
2
3
KELULUSAN KURIKULUM 2013
Kelulusan Kelas
4
Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses
pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya
terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir
tahun, tetapi sudah ada intervensi sebelumnya
Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan
mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan
pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas untuk
sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar
penentuan kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif dalam
bentuk Sumatif Satuan Pendidikan yang dilaksanakan semester
ganjil dan/atau genap pada akhir jenjang dengan instrumen tes,
observasi atau performa (praktek, produk, projek atau portofolio)
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan
dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar
peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran
(KKTP) yang ditetapkan oleh pendidik.
18. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan
setelah:
Perlu
diketahui
Mengikuti Sumatif
Satuan Pendidikan
Memenuhi kriteria
minimal prestasi lain
yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan
semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta
prestasi lain pada setiap
tingkatan kelas untuk
sekolah menengah
pertama atau bentuk lain
yang sederajat
semua mata pelajaran
dengan pencapaian hasil
belajar peserta didik
memenuhi kriteria
ketercapaian tujuan
pembelajaran
Prilaku dan sikap sesuai
dengan profil pelajar
Pancasila
KELULUSAN KURIKULUM 2013
Menyelesaiakan
seluruh program
pembelajaran
28. JADWAL PAS-SAS KELAS 9
No Hari tanggal Jam Mata Pelajaran
1 Senin
6 Mei 2024
07.30 - 09.30 Pendidikan Agama & Budi Pekerti
10.00 - 12.00 Bahasa Indonesia
2 Selasa
7 Mei 2024
07.30 - 09.30 Matematika
10.00 - 12.00 Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan
3 Rabu
8 Mei 2024
07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Sosial
10.00 - 11.30 Seni Budaya
4 Senin
13 Mei 2024
07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam
10.00 - 11.30 Bahasa Sunda
5 Selasa
14 Mei 2024
07.30 - 09.30 Bahasa Inggris
10.00 - 11.30 Prakarya
12.30 14.00 Pendidikan Jasmani Olahraga &Kesehatan
29. JADWAL SAS K13
Hari Jam
Ke-
Waktu Mata pelajaran
Senin, 10 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Pendidikan Agama & BudiPekerti
2 10.00 - 12.00 Bahasa Indonesia
Selasa, 11 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Matematika
2 10.00 - 12.00 Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan
Rabu, 12 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Sosial
2 10.00 - 11.30 Seni Budaya
Kamis, 13 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam
2 10.00 - 11.30 Bahasa Sunda
Jumat, 14 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris
2 10.00 - 11.30 Prakarya
Sabtu, 15 Juni
2024
1 07.30 - 09.00 Pendidikan Jasmani Olahraga &Kesehatan
30. JADWAL SAS KURMER
Hari Jam
Ke-
Waktu Mata pelajaran
Senin, 10 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Pendidikan Agama & BudiPekerti
2 10.00 - 12.00 Bahasa Indonesia
Selasa, 11 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Matematika
2 10.00 - 12.00 Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan
Rabu, 12 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Sosial
2 10.00 - 11.30 Seni Budaya / Prakarya (sesuaikan pilihan seninya)
Kamis, 13 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam
2 10.00 - 11.30 Bahasa Sunda
Jumat, 14 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris
2 10.00 - 11.30 TIK
Sabtu, 15 Juni
2024
1 07.30 - 09.00 Pendidikan Jasmani Olahraga &Kesehatan
31. KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 012.A TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN
ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI NOMOR 010 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN AJARAN 2023/2024
32. KETENTUAN UMUM
1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan
formal atau pendidikan nonformal.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan formal yang melandasi jenjang
pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang
sederajat.
4. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai
lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
yang diakui sama atau setara SD atau MI
5. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai
Ijazah.
33. PENETAPAN KELULUSAN
1. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dengan memperhatikan kriteria kelulusan dan hasil rapat verifikasi kelulusan.
2. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni
2024;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni
2024; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6
Mei 2024.
3. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk: surat keterangan lulus; dan Ijazah yang ditandatangani
oleh kepala Satuan Pendidikan.
4. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
5. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.
6. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan
nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
7. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah
ditetapkan lulus.
35. Model kompetensi kepala sekolah mengajarkan kita bahwa
kepemimpinan bukanlah sekadar tentang gelar atau jabatan, tetapi
tentang dedikasi, kompetensi, dan integritas dalam melayani
pendidikan. Sebuah sekolah yang dipimpin oleh pemimpin yang
dipilih melalui proses kompetisi yang adil akan mampu
menginspirasi, memotivasi, dan membawa perubahan positif bagi
seluruh komunitas pendidikan.
Usep Muhajir
36. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET DAN TEKNOLOGI
NOMOR 7327/B.B1/HK.03.01/2023
Tentang
MODEL KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
37. Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa pendidik harus dengan sepenuh hati dan segenap daya upaya untuk
melakukan pendidikan yang berorientasi kepada murid. Ki Hajar bahkan menggunakan kata-kata berhamba
kepada Sang Anak dalam salah satu asas Taman Siswa yang didirikan di tahun 1922. Dengan kata lain,
student-centered learning, atau pendidikan yang berpihak kepada anak, yang memandang anak dengan rasa
hormat, merupakan ajaran pokok Bapak Pendidikan Indonesia, yang sudah beliau kumandangkan hampir satu
abad yang lalu. Seharusnya, jika setiap pendidik di Indonesia berpegang teguh pada filosofi Ki Hajar
Dewantara, pendidikan yang berorientasi pada anak sudah menjadi kelaziman di dalam ruang-ruang kelas di
Indonesia. Pendidik harus berupaya dengan sekuat daya dan upaya untuk menumbuhkembangkan setiap anak,
yang menurut Ki Hajar, harus terjadi secara holistik, yaitu pertumbuhan lahir dan batin, yaitu tajamnya pikiran
(cipta), halusnya perasaan (rasa), kuatnya kemauan (karsa), dan sehatnya fisik (raga).
41. Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah
deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam
menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah.
42. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
43. Model Kompetensi Kepala Sekolah digunakan sebagai acuan
untuk:
a. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala
Sekolah;
b. pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Kepala
Sekolah;
c. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan
kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah; dan/atau
d. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan
kompetensi Kepala Sekolah.
44. Model Kompetensi Kepala Sekolah
disusun memuat:
a. kompetensi;
b. definisi kompetensi;
c. level kompetensi;
d. deskripsi level; dan
e. indikator kompetensi.
45. Kompetensi Teknis Kepala Sekolah terdiri atas:
a. Kompetensi kepribadian;
b. Kompetensi sosial; dan
c. Kompetensi profesional.
47. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri
melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual
untuk berperilaku sesuai dengan kode etik,
pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan
memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
48. Kompetensi kepribadian ditunjukkan dengan indikator:
a. kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam
berperilaku sesuai dengan kode etik;
b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
c. orientasi berpusat pada peserta didik.
50. Kompetensi sosial merupakan kemampuan Kepala
Sekolah untuk memberdayakan warga satuan
pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan
pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam
organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk
peningkatan kualitas satuan pendidikan.
51. Kompetensi sosial ditunjukkan dengan indikator:
a. pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran;
b. kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan
c. keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas
untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
53. Kompetensi profesional merupakan kemampuan Kepala
Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya
belajar satuan pendidikan, menerapkan
kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik, serta mengelola sumber daya secara
efektif, transparan, dan akuntabel.
54. Kompetensi profesional ditunjukkan dengan indikator:
a. pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan;
b. kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
dan
c. pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif,
transparan, dan akuntabel
56. Level kompetensi terdiri atas:
a. level 1 merupakan tingkat penguasaan kompetensi paham;
b. level 2 merupakan tingkat penguasaan kompetensi dasar;
c. level 3 merupakan tingkat penguasaan kompetensi menengah;
d. level 4 merupakan tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan
e. level 5 merupakan tingkat penguasaan kompetensi ahli.
59. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SEKOLAH
No Topik Sub Topik Keterangan
1 Manajemen dan
Pengembangan Sekolah
1. Sekolah memiliki Dokumen Landasan Hukum Pelaksanaan
Pengelolaan Sekolah - SNP
2. Sekolah memiliki Peraturan Akademik
3. Sekolah memiliki KOSP
4. Sekolah memiliki Dokumen Program Sekolah (RKJM,
RKT, RKAS & Program Wakasek berdasarkan PBD
Rapor Pendidikan)
5. Sekolah memiliki Dokumen Anggaran Regulasi BOSP,
LPJ dll
6. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan /
Pengembangan Diri Kepala Sekolah & Guru
7. Sekolah memiliki Program Supervisi Akademik
8. Sekolah memiliki Program Tindaklanjut Supervisi
Akademik
9. Sekolah memiliki SOP
10. Sekolah memiliki Dokumen Kemitraan
11. Sekolah memiliki Dokumen P5
60. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SEKOLAH
No Topik Sub Topik Keterangan
2 Implementasi Pembelajaran
di Kelas
1. Setiap guru mengaktivasi PMM
2. Penyusunan/modifikasi Modul Ajar
3. Penyusunan ATP
4. Penyusunan Dokumen PBL
5. Penyusunan Prosedur Penilaian
6. KKTP tiap mapel
3 Iklim Keamanan dan
Inklusivitas
1. Program Pencegahan Bullying
2. Dokumen PPKSP
3. Dokumen SRA
4. Dokumen SPAB
5. Dokumen PAK
6. Dokumen KTR
7. Dokumen KSS
61. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SEKOLAH
No Topik Sub Topik Keterangan
4 Penyusunan Dokumen
Peningkatan Kapasitas Guru
1. Dokumen Peningkatan Kapasitas Guru
2. Program Kerja Kombel di Satuan Pendidikan
3. Program Litnumkar
4. Program Pembinaan Literasi Digital
5. Program IHT Berkelanjutan
5 Dokumen Pendukung 1. Dokumentasi Kegiatan Sekolah
2. Dokumentasi Praktik Baik Dalam Kombel
3. Dokumentasi Praktik Baik P5
4. Dokumentasi Praktik Baik Pemanfaatan Digital
5. Dokumentasi Kegiatan Bersama Komite Sekolah dan
Orang Tua Siswa