際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SOSIALISASI
KEGIATAN KEPENDIDIKAN
SEMESTER 2
(PSAJ/SAS TAHUN 2023/2024).
KOTA TASIKMALAYA, 29 APRIL 2024
INFORMASI KEPENDIDIKAN
1. Update Aplikasi Dapodik
2. Segera tindaklanjuti, jika ada peserta didik yang sudah keluar, tetapi masih ada di dapodik. Segera sinkronkan ulang.
3. Pastikan identitas siswa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (sinkron Akta Lahir, Ijazah SD/MI, KK)
4. Pedomani Regulasi yang berkaitan dengan Pendidikan. Khususnya perihal penilaian/asesmen (juknis dari dinas,
Permendikbudristek No 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian, PPA K13 2022 & PPA 2022)
5. Lengkapi dokumen pelaksanaan PSAJ/SAS (Juknis, program kerja, daftar hadir, rekapitulasi kehadiran, dokumentasi kegiatan,
dll)
6. Jika pelaksanaan PAS/SAS nya menggunakan kertas dan pensil, segera diperiksa hasil PSAJ/SAS nya oleh guru pengampunya.
7. Jika P5 sudah ada yang dilaksanakan, segera mengentry nilainya ke aplikasi pengolahan nilai P5 (dicicil, karena untuk smp min 3
tema)  Raport P5 nanti dibagikannya pada semester 2
8. Pelajari aplikasi e-raport versi M.03
9. Segera buat rekap nilai semester 1  5 (Aplikasi masih menggunakan yang tahun kemarin  TP 2022/2023)
10. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester 2 untuk Kelas 9 di mulai dari 6  18 Mei 2024
11. Rencana Rapat Verifikasi Kelulusan, 6  7 Juni 2024 (menyesuaikan)
12. Titimangsa Raport Kelas IX 10 Juni 2024
13. Pengumuman Kelulusan, 10 Juni 2024 (waktunya sekitar pukul 13.00 s/d selesai, teknis menyesuaikan). Siapkan
administrasinya (surat undangan, Daftar Hadir, BA, SKL, Surat Keterangan Kelakuan Baik, rekap nilai tiap semester jika
diperlukan, dll)
14. Kegiatan Pelepasan Siswa Kelas IX dilaksanakan dengan kehidmatan (teknis/bentuk kegiatan menyesuaikan & berkoordinasi
dengan komite sekolah)
INFORMASI KEPENDIDIKAN
15. Pelaksanaan Sumatif Akhir Semester 2 untuk Kelas VII, & VIII dimulai Tanggal 10  15 Juni 2024
16. Rencana Rapat Verifikasi Kenaikan Kelas VII & VIII, 21  22 Juni 2024
17. Entry Nilai ke E-Rapor, Print Out & Penandatanganan, 24  27 Juni 2024
18. Titimangsa raport Kelas VII & VIII, 28 Juni 2024
19. Pembagian raport dapat dilaksanakan pada tanggal 28/29 Juni 2024 (silahkan menyesuaikan)
20. Menyerahkan laporan hasil belajar peserta didik ke Dinas Pendidikan
REGULASI YANG DIPEDOMANI
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah pengganti Permendikbud Nomor 20 tahun 2016;
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar
Isi pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Evaluasi Satdik
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Standar Proses pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 Tentang
Standar Pembiayaan;
REGULASI YANG DIPEDOMANI
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar
Sarpras.
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar
Pengelolaan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
11. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang
Perubahan atas Kepmendikbudristek nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka
Pemulihan Pembelajaran;
12. Keputusan Kepala BSKAP No 033/H/KR/2022 Tahun 2022 Tentang CP
13. Keputusan Kepala BSKAP No 009/H/KR/2022 Tahun 2022 Tentang Dimensi Profil Pelajar Pancasila
14. Panduan Pengembangan Projek Profil Pelajar Pancasila Tahun 2022 berikut dengan dimensi, elemen dan subelemen
15. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Tahun 2022
16. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 Tahun 2022
17. Panduan Mulok SMP
18. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010
Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun
Ajaran 2023/2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
PERMENDIKBUD No. 16 / 2022 Tentang Standar Proses
 Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan
jenis Pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. (Bab I, pasal 1)
 Standar Proses meliputi: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian Proses Pembelajaran (bab
I pasal 2 ayat 2)
 Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman yang berkualitas dengan
cara: memberi kesempatan siswa pada problem/kontek nyata, mendorong interaksi dan
partisipasi aktif peserta didik, mengoptimalkan penggunaan Sumber Daya di lingkungan
sekolah dan masyarakat, menggunakan perangkat TIK(Bab 2 pasal 7 ayat 2)
 Cara menilai tujuan belajar dilakukan oleh pendidik dengan menggunakan beragam Teknik dan/
instrumen penilaian sesuai dengan tujuan belajar serta mengacu pada standar penilaian sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. (Bab 2 pasal 8 ayat 1&2)
PERMENDIKBUD NO 21/ 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta
didik. (ps 1: ayat 1)
2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan
capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.(ps 1: ayat 2)
3. Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:
a. perumusan tujuan Penilaian;
b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian;
c. pelaksanaan Penilaian;
d. pengolahan hasil Penilaian; dan
e. pelaporan hasil Penilaian. (pasal 3: ayat 1)
4. Bentuk Laporan Penilaian terdiri: Laporan Kemajuan belajar dan laporan hasil belajar / berupa Rapor atau
bentuk lainnya) (pasal 8)
5. Bentuk Penilaian terdiri atas: Penilaian Formatif dan Sumatif (pasal 9)
Penilaian Formatif berfungsi untuk mengetahui kesulitan belajar dan perkembangan belajar siswa.
Penilaian Sumatif untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan.
PERMENDIKBUD NO 21/ 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN
6. Penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang
mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler
serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. (pasal 10)
7. Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan mempertimbangkan laporan kemajuan
belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang
sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat. (pasal 10)
(Pasal 11)
Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari
Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang
membidangi kurikulum dan asesmen.
Pasal 12
Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik ditetapkan
oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen. (Kepmendikbudristek
no.56/M/2022 Direktorat, pusat perbukuan, ult, pusdatin kemendikbud dll)
ARAHAN UU SISDIKNAS NO. 20/ 2003
Pasal 58 ayat 1 Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
Pasal 58 ayat 2 Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan
dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik
untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan
Evaluasi siswa
(Formatif dan Sumatif)
Evaluasi sistem
Tujuan utama Mendorong, memantau kemajuan, dan
menilai hasil belajar siswa
Menilai pencapaian standar pendidikan
pada level nasional (Asesmen
Nasional)
Pelaksana Guru Lembaga mandiri
Prinsip pelaksanaan
Berkesinambungan (sebagai bagian dari
proses belajar-mengajar)
Berkala, menyeluruh, transparan, dan
Sistemik
UNTUK KURIKULUM MERDEKA
OPSI PILIHAN 2 MANDIRI BERUBAH
ASESMEN INTRAKURIKULER DAN KOKURIKULER
 Kokurikuler
P5 (PROYEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR
PANCASILA )
(K13 NILAI SIKAP DAN KETERAMPILAN)
HASIL AKHIR BERUPA LAPORAN PROJEK DAN
GELAR KARYA
BENTUK INSTRUMEN NON TES
Predikat nilai
A=sangat berkembang (SB),
B=berkembang sesuai harapan (SBH)
C=mulai berkembang (MB)
D=belum berkembang (BB)
 Intrakurikuler
11 MATA PELAJARAN
(K13 Nilai Pengetahuan)
BENTUK INSTRUMEN TES
Interval nilai 0-100
1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2 Pendidikan Pancasila
3 Bahasa Indonesia
4 Matematika
5 IPA
6 IPS
7 Bahasa Inggris
8
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
9 Informatika
10
Seni Budaya ** : musik, rupa,
teater, tari
11 Muatan Lokal ***: Bahasa Jawa
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
1
PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
2
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah
3
4
KENAIKAN DAN KELULUSAN KURIKULUM 2013
Dasar Hukum
Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar
Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
1
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
2
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan
3
4
KENAIKAN DAN KELULUSAN KURIKULUM 2013
Dasar Hukum
Yang Tidak
Berlaku Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan
laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian
Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler
serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
1
Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan
mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan
pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas untuk
sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.
2
3
KENAIKAN DAN KELULUSAN KURIKULUM 2013
Permendikbudristek
No 21 Tahun 2022
Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan
kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang
membidangi kurikulum dan asesmen
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan
laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian
Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler
serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
1
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar
penentuan kenaikan kelas dapat berdasarkan penilaian sumatif
dalam bentuk Sumatif Akhir Semester (SAS) dilaksanakan pada
akhir semester dengan instrument tes, observasi atau performa
(praktek, produk, projek atau portofolio)
2
3
KENAIKAN KELAS PADA KURIKULUM 2013
Kenaikan Kelas
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan
kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil
belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan
pembelajaran (KKTP) yang ditetapkan oleh pendidik.
4
Dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan
musyawarah dan pertimbangan yang matang sehingga opsi tidak naik
kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan
perlakuan telah dilaksanakan.
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
1
2
3
KELULUSAN KURIKULUM 2013
Kelulusan Kelas
4
Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses
pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya
terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir
tahun, tetapi sudah ada intervensi sebelumnya
Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan
mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan
pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas untuk
sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar
penentuan kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif dalam
bentuk Sumatif Satuan Pendidikan yang dilaksanakan semester
ganjil dan/atau genap pada akhir jenjang dengan instrumen tes,
observasi atau performa (praktek, produk, projek atau portofolio)
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan
dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar
peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran
(KKTP) yang ditetapkan oleh pendidik.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan
setelah:
Perlu
diketahui
Mengikuti Sumatif
Satuan Pendidikan
Memenuhi kriteria
minimal prestasi lain
yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan
semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta
prestasi lain pada setiap
tingkatan kelas untuk
sekolah menengah
pertama atau bentuk lain
yang sederajat
semua mata pelajaran
dengan pencapaian hasil
belajar peserta didik
memenuhi kriteria
ketercapaian tujuan
pembelajaran
Prilaku dan sikap sesuai
dengan profil pelajar
Pancasila
KELULUSAN KURIKULUM 2013
Menyelesaiakan
seluruh program
pembelajaran
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
CONTOH DAFTAR NILAI INTRAKULRIKULER
CONTOH DAFTAR NILAI INTRAKULRIKULER
CONTOH RAPOR INTRAKULRIKULER
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
TERIMA
KASIH
JADWAL PAS-SAS KELAS 9
No Hari tanggal Jam Mata Pelajaran
1 Senin
6 Mei 2024
07.30 - 09.30 Pendidikan Agama & Budi Pekerti
10.00 - 12.00 Bahasa Indonesia
2 Selasa
7 Mei 2024
07.30 - 09.30 Matematika
10.00 - 12.00 Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan
3 Rabu
8 Mei 2024
07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Sosial
10.00 - 11.30 Seni Budaya
4 Senin
13 Mei 2024
07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam
10.00 - 11.30 Bahasa Sunda
5 Selasa
14 Mei 2024
07.30 - 09.30 Bahasa Inggris
10.00 - 11.30 Prakarya
12.30  14.00 Pendidikan Jasmani Olahraga &Kesehatan
JADWAL SAS K13
Hari Jam
Ke-
Waktu Mata pelajaran
Senin, 10 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Pendidikan Agama & BudiPekerti
2 10.00 - 12.00 Bahasa Indonesia
Selasa, 11 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Matematika
2 10.00 - 12.00 Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan
Rabu, 12 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Sosial
2 10.00 - 11.30 Seni Budaya
Kamis, 13 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam
2 10.00 - 11.30 Bahasa Sunda
Jumat, 14 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris
2 10.00 - 11.30 Prakarya
Sabtu, 15 Juni
2024
1 07.30 - 09.00 Pendidikan Jasmani Olahraga &Kesehatan
JADWAL SAS KURMER
Hari Jam
Ke-
Waktu Mata pelajaran
Senin, 10 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Pendidikan Agama & BudiPekerti
2 10.00 - 12.00 Bahasa Indonesia
Selasa, 11 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Matematika
2 10.00 - 12.00 Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan
Rabu, 12 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Sosial
2 10.00 - 11.30 Seni Budaya / Prakarya (sesuaikan pilihan seninya)
Kamis, 13 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam
2 10.00 - 11.30 Bahasa Sunda
Jumat, 14 Juni
2024
1 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris
2 10.00 - 11.30 TIK
Sabtu, 15 Juni
2024
1 07.30 - 09.00 Pendidikan Jasmani Olahraga &Kesehatan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 012.A TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN
ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI NOMOR 010 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN AJARAN 2023/2024
KETENTUAN UMUM
1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan
formal atau pendidikan nonformal.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan formal yang melandasi jenjang
pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang
sederajat.
4. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai
lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
yang diakui sama atau setara SD atau MI
5. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai
Ijazah.
PENETAPAN KELULUSAN
1. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dengan memperhatikan kriteria kelulusan dan hasil rapat verifikasi kelulusan.
2. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni
2024;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni
2024; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6
Mei 2024.
3. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk: surat keterangan lulus; dan Ijazah yang ditandatangani
oleh kepala Satuan Pendidikan.
4. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
5. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.
6. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan
nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
7. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah
ditetapkan lulus.
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Model kompetensi kepala sekolah mengajarkan kita bahwa
kepemimpinan bukanlah sekadar tentang gelar atau jabatan, tetapi
tentang dedikasi, kompetensi, dan integritas dalam melayani
pendidikan. Sebuah sekolah yang dipimpin oleh pemimpin yang
dipilih melalui proses kompetisi yang adil akan mampu
menginspirasi, memotivasi, dan membawa perubahan positif bagi
seluruh komunitas pendidikan.
Usep Muhajir
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET DAN TEKNOLOGI
NOMOR 7327/B.B1/HK.03.01/2023
Tentang
MODEL KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa pendidik harus dengan sepenuh hati dan segenap daya upaya untuk
melakukan pendidikan yang berorientasi kepada murid. Ki Hajar bahkan menggunakan kata-kata berhamba
kepada Sang Anak dalam salah satu asas Taman Siswa yang didirikan di tahun 1922. Dengan kata lain,
student-centered learning, atau pendidikan yang berpihak kepada anak, yang memandang anak dengan rasa
hormat, merupakan ajaran pokok Bapak Pendidikan Indonesia, yang sudah beliau kumandangkan hampir satu
abad yang lalu. Seharusnya, jika setiap pendidik di Indonesia berpegang teguh pada filosofi Ki Hajar
Dewantara, pendidikan yang berorientasi pada anak sudah menjadi kelaziman di dalam ruang-ruang kelas di
Indonesia. Pendidik harus berupaya dengan sekuat daya dan upaya untuk menumbuhkembangkan setiap anak,
yang menurut Ki Hajar, harus terjadi secara holistik, yaitu pertumbuhan lahir dan batin, yaitu tajamnya pikiran
(cipta), halusnya perasaan (rasa), kuatnya kemauan (karsa), dan sehatnya fisik (raga).
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah
deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam
menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Model Kompetensi Kepala Sekolah digunakan sebagai acuan
untuk:
a. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala
Sekolah;
b. pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Kepala
Sekolah;
c. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan
kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah; dan/atau
d. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan
kompetensi Kepala Sekolah.
Model Kompetensi Kepala Sekolah
disusun memuat:
a. kompetensi;
b. definisi kompetensi;
c. level kompetensi;
d. deskripsi level; dan
e. indikator kompetensi.
Kompetensi Teknis Kepala Sekolah terdiri atas:
a. Kompetensi kepribadian;
b. Kompetensi sosial; dan
c. Kompetensi profesional.
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri
melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual
untuk berperilaku sesuai dengan kode etik,
pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan
memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
Kompetensi kepribadian ditunjukkan dengan indikator:
a. kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam
berperilaku sesuai dengan kode etik;
b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
c. orientasi berpusat pada peserta didik.
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Kompetensi sosial merupakan kemampuan Kepala
Sekolah untuk memberdayakan warga satuan
pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan
pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam
organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk
peningkatan kualitas satuan pendidikan.
Kompetensi sosial ditunjukkan dengan indikator:
a. pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran;
b. kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan
c. keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas
untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Kompetensi profesional merupakan kemampuan Kepala
Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya
belajar satuan pendidikan, menerapkan
kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik, serta mengelola sumber daya secara
efektif, transparan, dan akuntabel.
Kompetensi profesional ditunjukkan dengan indikator:
a. pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan;
b. kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
dan
c. pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif,
transparan, dan akuntabel
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Level kompetensi terdiri atas:
a. level 1 merupakan tingkat penguasaan kompetensi paham;
b. level 2 merupakan tingkat penguasaan kompetensi dasar;
c. level 3 merupakan tingkat penguasaan kompetensi menengah;
d. level 4 merupakan tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan
e. level 5 merupakan tingkat penguasaan kompetensi ahli.
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
KELENGKAPAN ADMINISTRASI SEKOLAH
No Topik Sub Topik Keterangan
1 Manajemen dan
Pengembangan Sekolah
1. Sekolah memiliki Dokumen Landasan Hukum Pelaksanaan
Pengelolaan Sekolah - SNP
2. Sekolah memiliki Peraturan Akademik
3. Sekolah memiliki KOSP
4. Sekolah memiliki Dokumen Program Sekolah (RKJM,
RKT, RKAS & Program Wakasek berdasarkan PBD 
Rapor Pendidikan)
5. Sekolah memiliki Dokumen Anggaran  Regulasi BOSP,
LPJ dll
6. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan /
Pengembangan Diri Kepala Sekolah & Guru
7. Sekolah memiliki Program Supervisi Akademik
8. Sekolah memiliki Program Tindaklanjut Supervisi
Akademik
9. Sekolah memiliki SOP
10. Sekolah memiliki Dokumen Kemitraan
11. Sekolah memiliki Dokumen P5
KELENGKAPAN ADMINISTRASI SEKOLAH
No Topik Sub Topik Keterangan
2 Implementasi Pembelajaran
di Kelas
1. Setiap guru mengaktivasi PMM
2. Penyusunan/modifikasi Modul Ajar
3. Penyusunan ATP
4. Penyusunan Dokumen PBL
5. Penyusunan Prosedur Penilaian
6. KKTP tiap mapel
3 Iklim Keamanan dan
Inklusivitas
1. Program Pencegahan Bullying
2. Dokumen PPKSP
3. Dokumen SRA
4. Dokumen SPAB
5. Dokumen PAK
6. Dokumen KTR
7. Dokumen KSS
KELENGKAPAN ADMINISTRASI SEKOLAH
No Topik Sub Topik Keterangan
4 Penyusunan Dokumen
Peningkatan Kapasitas Guru
1. Dokumen Peningkatan Kapasitas Guru
2. Program Kerja Kombel di Satuan Pendidikan
3. Program Litnumkar
4. Program Pembinaan Literasi Digital
5. Program IHT Berkelanjutan
5 Dokumen Pendukung 1. Dokumentasi Kegiatan Sekolah
2. Dokumentasi Praktik Baik Dalam Kombel
3. Dokumentasi Praktik Baik P5
4. Dokumentasi Praktik Baik Pemanfaatan Digital
5. Dokumentasi Kegiatan Bersama Komite Sekolah dan
Orang Tua Siswa
PENUTUP
悋惺悋惘惡悋忰惆
TERIMA
KASIH

More Related Content

Similar to Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx (20)

Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdf
Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdfPermendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdf
Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdf
NanangRukmana3
4. Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdf
4. Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdf4. Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdf
4. Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdf
Endangwahyuwidayati1
PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA _SMA N 1 Sumber.pptx
PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA _SMA N 1 Sumber.pptxPEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA _SMA N 1 Sumber.pptx
PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA _SMA N 1 Sumber.pptx
kasmad54
PB Penilaian Pembelajaran kurikulum merdeka.pptx
PB Penilaian Pembelajaran kurikulum merdeka.pptxPB Penilaian Pembelajaran kurikulum merdeka.pptx
PB Penilaian Pembelajaran kurikulum merdeka.pptx
SMPAndalusia
Program Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.doc
Program Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.docProgram Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.doc
Program Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.doc
SetiadiNurzaman2
sosialisasi permendikbud 21-2022.pdf
sosialisasi permendikbud 21-2022.pdfsosialisasi permendikbud 21-2022.pdf
sosialisasi permendikbud 21-2022.pdf
ArsanaEko1
Buku Pedoman 2021-2022.pdf
Buku Pedoman 2021-2022.pdfBuku Pedoman 2021-2022.pdf
Buku Pedoman 2021-2022.pdf
liandasubekti24
BAHAN SOSIALISASI US 2024 kota mataram2.
BAHAN SOSIALISASI US 2024 kota mataram2.BAHAN SOSIALISASI US 2024 kota mataram2.
BAHAN SOSIALISASI US 2024 kota mataram2.
HISKANDARJUNAIDI
Sosialisasi Teknis ANBK 2022 copy (1).pptx
Sosialisasi Teknis ANBK 2022 copy (1).pptxSosialisasi Teknis ANBK 2022 copy (1).pptx
Sosialisasi Teknis ANBK 2022 copy (1).pptx
Sarmah1
POLICY BRIEF DISDIK KABUPATEN SUMEDANG 2023.pdf
POLICY BRIEF DISDIK KABUPATEN SUMEDANG 2023.pdfPOLICY BRIEF DISDIK KABUPATEN SUMEDANG 2023.pdf
POLICY BRIEF DISDIK KABUPATEN SUMEDANG 2023.pdf
ssuser20325c
Pdfcoffee.com analisis konteks-2021-2022-pdf-free (1)
Pdfcoffee.com analisis konteks-2021-2022-pdf-free (1)Pdfcoffee.com analisis konteks-2021-2022-pdf-free (1)
Pdfcoffee.com analisis konteks-2021-2022-pdf-free (1)
SMAN1TelukjambeBarat
PENILAIAN PEMBELAJARAN_Dr. Bahrodin.pptx
PENILAIAN PEMBELAJARAN_Dr. Bahrodin.pptxPENILAIAN PEMBELAJARAN_Dr. Bahrodin.pptx
PENILAIAN PEMBELAJARAN_Dr. Bahrodin.pptx
DwijantoroBuntomoSep
Pedoman ukk 2021
Pedoman ukk 2021Pedoman ukk 2021
Pedoman ukk 2021
rifa tika
Draf POS E_KOSP.doc
Draf POS E_KOSP.docDraf POS E_KOSP.doc
Draf POS E_KOSP.doc
abdulharis153732
ppt sosialisasi penjelasan umum lidm 2024-804219.pptx
ppt sosialisasi penjelasan umum lidm 2024-804219.pptxppt sosialisasi penjelasan umum lidm 2024-804219.pptx
ppt sosialisasi penjelasan umum lidm 2024-804219.pptx
DarylBaihaqqi
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar isi revisi-0104_2
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar  isi revisi-0104_227. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar  isi revisi-0104_2
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar isi revisi-0104_2
kautsareka
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar isi revisi-0104
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar  isi revisi-010427. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar  isi revisi-0104
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar isi revisi-0104
kautsareka
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar isi revisi-0104_2
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar  isi revisi-0104_227. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar  isi revisi-0104_2
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar isi revisi-0104_2
kautsareka
Sosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptx
Sosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptxSosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptx
Sosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptx
ssuserb9d66e
Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan Bidang SD 2023.pptx
Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan Bidang SD 2023.pptxMekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan Bidang SD 2023.pptx
Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan Bidang SD 2023.pptx
sdmalakasari04
Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdf
Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdfPermendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdf
Permendikbudristek 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.pdf
NanangRukmana3
4. Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdf
4. Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdf4. Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdf
4. Salinan_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan.pdf
Endangwahyuwidayati1
PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA _SMA N 1 Sumber.pptx
PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA _SMA N 1 Sumber.pptxPEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA _SMA N 1 Sumber.pptx
PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA _SMA N 1 Sumber.pptx
kasmad54
PB Penilaian Pembelajaran kurikulum merdeka.pptx
PB Penilaian Pembelajaran kurikulum merdeka.pptxPB Penilaian Pembelajaran kurikulum merdeka.pptx
PB Penilaian Pembelajaran kurikulum merdeka.pptx
SMPAndalusia
Program Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.doc
Program Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.docProgram Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.doc
Program Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.doc
SetiadiNurzaman2
sosialisasi permendikbud 21-2022.pdf
sosialisasi permendikbud 21-2022.pdfsosialisasi permendikbud 21-2022.pdf
sosialisasi permendikbud 21-2022.pdf
ArsanaEko1
Buku Pedoman 2021-2022.pdf
Buku Pedoman 2021-2022.pdfBuku Pedoman 2021-2022.pdf
Buku Pedoman 2021-2022.pdf
liandasubekti24
BAHAN SOSIALISASI US 2024 kota mataram2.
BAHAN SOSIALISASI US 2024 kota mataram2.BAHAN SOSIALISASI US 2024 kota mataram2.
BAHAN SOSIALISASI US 2024 kota mataram2.
HISKANDARJUNAIDI
Sosialisasi Teknis ANBK 2022 copy (1).pptx
Sosialisasi Teknis ANBK 2022 copy (1).pptxSosialisasi Teknis ANBK 2022 copy (1).pptx
Sosialisasi Teknis ANBK 2022 copy (1).pptx
Sarmah1
POLICY BRIEF DISDIK KABUPATEN SUMEDANG 2023.pdf
POLICY BRIEF DISDIK KABUPATEN SUMEDANG 2023.pdfPOLICY BRIEF DISDIK KABUPATEN SUMEDANG 2023.pdf
POLICY BRIEF DISDIK KABUPATEN SUMEDANG 2023.pdf
ssuser20325c
Pdfcoffee.com analisis konteks-2021-2022-pdf-free (1)
Pdfcoffee.com analisis konteks-2021-2022-pdf-free (1)Pdfcoffee.com analisis konteks-2021-2022-pdf-free (1)
Pdfcoffee.com analisis konteks-2021-2022-pdf-free (1)
SMAN1TelukjambeBarat
PENILAIAN PEMBELAJARAN_Dr. Bahrodin.pptx
PENILAIAN PEMBELAJARAN_Dr. Bahrodin.pptxPENILAIAN PEMBELAJARAN_Dr. Bahrodin.pptx
PENILAIAN PEMBELAJARAN_Dr. Bahrodin.pptx
DwijantoroBuntomoSep
Pedoman ukk 2021
Pedoman ukk 2021Pedoman ukk 2021
Pedoman ukk 2021
rifa tika
ppt sosialisasi penjelasan umum lidm 2024-804219.pptx
ppt sosialisasi penjelasan umum lidm 2024-804219.pptxppt sosialisasi penjelasan umum lidm 2024-804219.pptx
ppt sosialisasi penjelasan umum lidm 2024-804219.pptx
DarylBaihaqqi
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar isi revisi-0104_2
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar  isi revisi-0104_227. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar  isi revisi-0104_2
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar isi revisi-0104_2
kautsareka
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar isi revisi-0104
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar  isi revisi-010427. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar  isi revisi-0104
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar isi revisi-0104
kautsareka
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar isi revisi-0104_2
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar  isi revisi-0104_227. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar  isi revisi-0104_2
27. juknis penyusunan rancangan penilaian hasil belajar isi revisi-0104_2
kautsareka
Sosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptx
Sosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptxSosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptx
Sosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptx
ssuserb9d66e
Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan Bidang SD 2023.pptx
Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan Bidang SD 2023.pptxMekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan Bidang SD 2023.pptx
Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan Bidang SD 2023.pptx
sdmalakasari04

Recently uploaded (20)

STRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdf
STRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdfSTRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdf
STRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdf
Ario Arief iswandhani
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptxMuqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
suwaibahkapa2
5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII
5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII
5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII
DonoSepauk
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptxTAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
helvy3
Modul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum MerdekaModul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docxSilabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
matauaipuawang
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfRencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
edenmanoppo
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraJakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Dadang Solihin
BAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptx
BAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptxBAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptx
BAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptx
AGUNGDJUMARI
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
Dita835610
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
ROBIATUL29
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
2 Asta Cita - untuk Indonesia lebih Maju.pdf
2 Asta Cita - untuk Indonesia lebih Maju.pdf2 Asta Cita - untuk Indonesia lebih Maju.pdf
2 Asta Cita - untuk Indonesia lebih Maju.pdf
RifqiDownload
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
ROBIATUL29
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx
626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx
626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx
papamamajason21
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam KehidupankuKelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
suandi01
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
STRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdf
STRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdfSTRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdf
STRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdf
Ario Arief iswandhani
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptxMuqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
suwaibahkapa2
5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII
5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII
5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII
DonoSepauk
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptxTAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
helvy3
Modul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum MerdekaModul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docxSilabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
matauaipuawang
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfRencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
edenmanoppo
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraJakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Dadang Solihin
BAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptx
BAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptxBAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptx
BAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptx
AGUNGDJUMARI
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
Dita835610
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
ROBIATUL29
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
2 Asta Cita - untuk Indonesia lebih Maju.pdf
2 Asta Cita - untuk Indonesia lebih Maju.pdf2 Asta Cita - untuk Indonesia lebih Maju.pdf
2 Asta Cita - untuk Indonesia lebih Maju.pdf
RifqiDownload
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
ROBIATUL29
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx
626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx
626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx
papamamajason21
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam KehidupankuKelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
suandi01
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi

Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx

  • 1. SOSIALISASI KEGIATAN KEPENDIDIKAN SEMESTER 2 (PSAJ/SAS TAHUN 2023/2024). KOTA TASIKMALAYA, 29 APRIL 2024
  • 2. INFORMASI KEPENDIDIKAN 1. Update Aplikasi Dapodik 2. Segera tindaklanjuti, jika ada peserta didik yang sudah keluar, tetapi masih ada di dapodik. Segera sinkronkan ulang. 3. Pastikan identitas siswa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (sinkron Akta Lahir, Ijazah SD/MI, KK) 4. Pedomani Regulasi yang berkaitan dengan Pendidikan. Khususnya perihal penilaian/asesmen (juknis dari dinas, Permendikbudristek No 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian, PPA K13 2022 & PPA 2022) 5. Lengkapi dokumen pelaksanaan PSAJ/SAS (Juknis, program kerja, daftar hadir, rekapitulasi kehadiran, dokumentasi kegiatan, dll) 6. Jika pelaksanaan PAS/SAS nya menggunakan kertas dan pensil, segera diperiksa hasil PSAJ/SAS nya oleh guru pengampunya. 7. Jika P5 sudah ada yang dilaksanakan, segera mengentry nilainya ke aplikasi pengolahan nilai P5 (dicicil, karena untuk smp min 3 tema) Raport P5 nanti dibagikannya pada semester 2 8. Pelajari aplikasi e-raport versi M.03 9. Segera buat rekap nilai semester 1 5 (Aplikasi masih menggunakan yang tahun kemarin TP 2022/2023) 10. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester 2 untuk Kelas 9 di mulai dari 6 18 Mei 2024 11. Rencana Rapat Verifikasi Kelulusan, 6 7 Juni 2024 (menyesuaikan) 12. Titimangsa Raport Kelas IX 10 Juni 2024 13. Pengumuman Kelulusan, 10 Juni 2024 (waktunya sekitar pukul 13.00 s/d selesai, teknis menyesuaikan). Siapkan administrasinya (surat undangan, Daftar Hadir, BA, SKL, Surat Keterangan Kelakuan Baik, rekap nilai tiap semester jika diperlukan, dll) 14. Kegiatan Pelepasan Siswa Kelas IX dilaksanakan dengan kehidmatan (teknis/bentuk kegiatan menyesuaikan & berkoordinasi dengan komite sekolah)
  • 3. INFORMASI KEPENDIDIKAN 15. Pelaksanaan Sumatif Akhir Semester 2 untuk Kelas VII, & VIII dimulai Tanggal 10 15 Juni 2024 16. Rencana Rapat Verifikasi Kenaikan Kelas VII & VIII, 21 22 Juni 2024 17. Entry Nilai ke E-Rapor, Print Out & Penandatanganan, 24 27 Juni 2024 18. Titimangsa raport Kelas VII & VIII, 28 Juni 2024 19. Pembagian raport dapat dilaksanakan pada tanggal 28/29 Juni 2024 (silahkan menyesuaikan) 20. Menyerahkan laporan hasil belajar peserta didik ke Dinas Pendidikan
  • 4. REGULASI YANG DIPEDOMANI 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2022 Nomor 14); 3. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah pengganti Permendikbud Nomor 20 tahun 2016; 4. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; 5. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Satdik 6. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; 7. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan;
  • 5. REGULASI YANG DIPEDOMANI 8. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarpras. 10. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah; 11. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Kepmendikbudristek nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; 12. Keputusan Kepala BSKAP No 033/H/KR/2022 Tahun 2022 Tentang CP 13. Keputusan Kepala BSKAP No 009/H/KR/2022 Tahun 2022 Tentang Dimensi Profil Pelajar Pancasila 14. Panduan Pengembangan Projek Profil Pelajar Pancasila Tahun 2022 berikut dengan dimensi, elemen dan subelemen 15. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Tahun 2022 16. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 Tahun 2022 17. Panduan Mulok SMP 18. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
  • 6. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  • 7. PERMENDIKBUD No. 16 / 2022 Tentang Standar Proses Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. (Bab I, pasal 1) Standar Proses meliputi: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian Proses Pembelajaran (bab I pasal 2 ayat 2) Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman yang berkualitas dengan cara: memberi kesempatan siswa pada problem/kontek nyata, mendorong interaksi dan partisipasi aktif peserta didik, mengoptimalkan penggunaan Sumber Daya di lingkungan sekolah dan masyarakat, menggunakan perangkat TIK(Bab 2 pasal 7 ayat 2) Cara menilai tujuan belajar dilakukan oleh pendidik dengan menggunakan beragam Teknik dan/ instrumen penilaian sesuai dengan tujuan belajar serta mengacu pada standar penilaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Bab 2 pasal 8 ayat 1&2)
  • 8. PERMENDIKBUD NO 21/ 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN 1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. (ps 1: ayat 1) 2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.(ps 1: ayat 2) 3. Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi: a. perumusan tujuan Penilaian; b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian; c. pelaksanaan Penilaian; d. pengolahan hasil Penilaian; dan e. pelaporan hasil Penilaian. (pasal 3: ayat 1) 4. Bentuk Laporan Penilaian terdiri: Laporan Kemajuan belajar dan laporan hasil belajar / berupa Rapor atau bentuk lainnya) (pasal 8) 5. Bentuk Penilaian terdiri atas: Penilaian Formatif dan Sumatif (pasal 9) Penilaian Formatif berfungsi untuk mengetahui kesulitan belajar dan perkembangan belajar siswa. Penilaian Sumatif untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan.
  • 9. PERMENDIKBUD NO 21/ 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN 6. Penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. (pasal 10) 7. Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada: a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat. (pasal 10) (Pasal 11) Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen. Pasal 12 Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen. (Kepmendikbudristek no.56/M/2022 Direktorat, pusat perbukuan, ult, pusdatin kemendikbud dll)
  • 10. ARAHAN UU SISDIKNAS NO. 20/ 2003 Pasal 58 ayat 1 Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Pasal 58 ayat 2 Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan Evaluasi siswa (Formatif dan Sumatif) Evaluasi sistem Tujuan utama Mendorong, memantau kemajuan, dan menilai hasil belajar siswa Menilai pencapaian standar pendidikan pada level nasional (Asesmen Nasional) Pelaksana Guru Lembaga mandiri Prinsip pelaksanaan Berkesinambungan (sebagai bagian dari proses belajar-mengajar) Berkala, menyeluruh, transparan, dan Sistemik
  • 11. UNTUK KURIKULUM MERDEKA OPSI PILIHAN 2 MANDIRI BERUBAH ASESMEN INTRAKURIKULER DAN KOKURIKULER Kokurikuler P5 (PROYEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA ) (K13 NILAI SIKAP DAN KETERAMPILAN) HASIL AKHIR BERUPA LAPORAN PROJEK DAN GELAR KARYA BENTUK INSTRUMEN NON TES Predikat nilai A=sangat berkembang (SB), B=berkembang sesuai harapan (SBH) C=mulai berkembang (MB) D=belum berkembang (BB) Intrakurikuler 11 MATA PELAJARAN (K13 Nilai Pengetahuan) BENTUK INSTRUMEN TES Interval nilai 0-100 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 2 Pendidikan Pancasila 3 Bahasa Indonesia 4 Matematika 5 IPA 6 IPS 7 Bahasa Inggris 8 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 9 Informatika 10 Seni Budaya ** : musik, rupa, teater, tari 11 Muatan Lokal ***: Bahasa Jawa
  • 12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 1 PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan 2 Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah 3 4 KENAIKAN DAN KELULUSAN KURIKULUM 2013 Dasar Hukum Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
  • 13. Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini 1 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan 3 4 KENAIKAN DAN KELULUSAN KURIKULUM 2013 Dasar Hukum Yang Tidak Berlaku Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
  • 14. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. 1 Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat. 2 3 KENAIKAN DAN KELULUSAN KURIKULUM 2013 Permendikbudristek No 21 Tahun 2022 Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen
  • 15. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. 1 Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dapat berdasarkan penilaian sumatif dalam bentuk Sumatif Akhir Semester (SAS) dilaksanakan pada akhir semester dengan instrument tes, observasi atau performa (praktek, produk, projek atau portofolio) 2 3 KENAIKAN KELAS PADA KURIKULUM 2013 Kenaikan Kelas Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP) yang ditetapkan oleh pendidik. 4 Dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan.
  • 17. 1 2 3 KELULUSAN KURIKULUM 2013 Kelulusan Kelas 4 Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun, tetapi sudah ada intervensi sebelumnya Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat. Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif dalam bentuk Sumatif Satuan Pendidikan yang dilaksanakan semester ganjil dan/atau genap pada akhir jenjang dengan instrumen tes, observasi atau performa (praktek, produk, projek atau portofolio) Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP) yang ditetapkan oleh pendidik.
  • 18. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah: Perlu diketahui Mengikuti Sumatif Satuan Pendidikan Memenuhi kriteria minimal prestasi lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat semua mata pelajaran dengan pencapaian hasil belajar peserta didik memenuhi kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran Prilaku dan sikap sesuai dengan profil pelajar Pancasila KELULUSAN KURIKULUM 2013 Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran
  • 21. CONTOH DAFTAR NILAI INTRAKULRIKULER
  • 22. CONTOH DAFTAR NILAI INTRAKULRIKULER
  • 28. JADWAL PAS-SAS KELAS 9 No Hari tanggal Jam Mata Pelajaran 1 Senin 6 Mei 2024 07.30 - 09.30 Pendidikan Agama & Budi Pekerti 10.00 - 12.00 Bahasa Indonesia 2 Selasa 7 Mei 2024 07.30 - 09.30 Matematika 10.00 - 12.00 Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan 3 Rabu 8 Mei 2024 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Sosial 10.00 - 11.30 Seni Budaya 4 Senin 13 Mei 2024 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam 10.00 - 11.30 Bahasa Sunda 5 Selasa 14 Mei 2024 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris 10.00 - 11.30 Prakarya 12.30 14.00 Pendidikan Jasmani Olahraga &Kesehatan
  • 29. JADWAL SAS K13 Hari Jam Ke- Waktu Mata pelajaran Senin, 10 Juni 2024 1 07.30 - 09.30 Pendidikan Agama & BudiPekerti 2 10.00 - 12.00 Bahasa Indonesia Selasa, 11 Juni 2024 1 07.30 - 09.30 Matematika 2 10.00 - 12.00 Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan Rabu, 12 Juni 2024 1 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Sosial 2 10.00 - 11.30 Seni Budaya Kamis, 13 Juni 2024 1 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam 2 10.00 - 11.30 Bahasa Sunda Jumat, 14 Juni 2024 1 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris 2 10.00 - 11.30 Prakarya Sabtu, 15 Juni 2024 1 07.30 - 09.00 Pendidikan Jasmani Olahraga &Kesehatan
  • 30. JADWAL SAS KURMER Hari Jam Ke- Waktu Mata pelajaran Senin, 10 Juni 2024 1 07.30 - 09.30 Pendidikan Agama & BudiPekerti 2 10.00 - 12.00 Bahasa Indonesia Selasa, 11 Juni 2024 1 07.30 - 09.30 Matematika 2 10.00 - 12.00 Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan Rabu, 12 Juni 2024 1 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Sosial 2 10.00 - 11.30 Seni Budaya / Prakarya (sesuaikan pilihan seninya) Kamis, 13 Juni 2024 1 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam 2 10.00 - 11.30 Bahasa Sunda Jumat, 14 Juni 2024 1 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris 2 10.00 - 11.30 TIK Sabtu, 15 Juni 2024 1 07.30 - 09.00 Pendidikan Jasmani Olahraga &Kesehatan
  • 31. KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 012.A TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 010 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN AJARAN 2023/2024
  • 32. KETENTUAN UMUM 1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. 2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan. 3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. 4. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI 5. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
  • 33. PENETAPAN KELULUSAN 1. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dengan memperhatikan kriteria kelulusan dan hasil rapat verifikasi kelulusan. 2. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut: a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024. 3. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk: surat keterangan lulus; dan Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. 4. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik. 5. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik. 6. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah. 7. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
  • 35. Model kompetensi kepala sekolah mengajarkan kita bahwa kepemimpinan bukanlah sekadar tentang gelar atau jabatan, tetapi tentang dedikasi, kompetensi, dan integritas dalam melayani pendidikan. Sebuah sekolah yang dipimpin oleh pemimpin yang dipilih melalui proses kompetisi yang adil akan mampu menginspirasi, memotivasi, dan membawa perubahan positif bagi seluruh komunitas pendidikan. Usep Muhajir
  • 36. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang MODEL KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
  • 37. Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa pendidik harus dengan sepenuh hati dan segenap daya upaya untuk melakukan pendidikan yang berorientasi kepada murid. Ki Hajar bahkan menggunakan kata-kata berhamba kepada Sang Anak dalam salah satu asas Taman Siswa yang didirikan di tahun 1922. Dengan kata lain, student-centered learning, atau pendidikan yang berpihak kepada anak, yang memandang anak dengan rasa hormat, merupakan ajaran pokok Bapak Pendidikan Indonesia, yang sudah beliau kumandangkan hampir satu abad yang lalu. Seharusnya, jika setiap pendidik di Indonesia berpegang teguh pada filosofi Ki Hajar Dewantara, pendidikan yang berorientasi pada anak sudah menjadi kelaziman di dalam ruang-ruang kelas di Indonesia. Pendidik harus berupaya dengan sekuat daya dan upaya untuk menumbuhkembangkan setiap anak, yang menurut Ki Hajar, harus terjadi secara holistik, yaitu pertumbuhan lahir dan batin, yaitu tajamnya pikiran (cipta), halusnya perasaan (rasa), kuatnya kemauan (karsa), dan sehatnya fisik (raga).
  • 41. Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah.
  • 42. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  • 43. Model Kompetensi Kepala Sekolah digunakan sebagai acuan untuk: a. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala Sekolah; b. pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Kepala Sekolah; c. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah; dan/atau d. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah.
  • 44. Model Kompetensi Kepala Sekolah disusun memuat: a. kompetensi; b. definisi kompetensi; c. level kompetensi; d. deskripsi level; dan e. indikator kompetensi.
  • 45. Kompetensi Teknis Kepala Sekolah terdiri atas: a. Kompetensi kepribadian; b. Kompetensi sosial; dan c. Kompetensi profesional.
  • 47. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
  • 48. Kompetensi kepribadian ditunjukkan dengan indikator: a. kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik; b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan c. orientasi berpusat pada peserta didik.
  • 50. Kompetensi sosial merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
  • 51. Kompetensi sosial ditunjukkan dengan indikator: a. pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; b. kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan c. keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
  • 53. Kompetensi profesional merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.
  • 54. Kompetensi profesional ditunjukkan dengan indikator: a. pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan; b. kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan c. pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel
  • 56. Level kompetensi terdiri atas: a. level 1 merupakan tingkat penguasaan kompetensi paham; b. level 2 merupakan tingkat penguasaan kompetensi dasar; c. level 3 merupakan tingkat penguasaan kompetensi menengah; d. level 4 merupakan tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan e. level 5 merupakan tingkat penguasaan kompetensi ahli.
  • 59. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SEKOLAH No Topik Sub Topik Keterangan 1 Manajemen dan Pengembangan Sekolah 1. Sekolah memiliki Dokumen Landasan Hukum Pelaksanaan Pengelolaan Sekolah - SNP 2. Sekolah memiliki Peraturan Akademik 3. Sekolah memiliki KOSP 4. Sekolah memiliki Dokumen Program Sekolah (RKJM, RKT, RKAS & Program Wakasek berdasarkan PBD Rapor Pendidikan) 5. Sekolah memiliki Dokumen Anggaran Regulasi BOSP, LPJ dll 6. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / Pengembangan Diri Kepala Sekolah & Guru 7. Sekolah memiliki Program Supervisi Akademik 8. Sekolah memiliki Program Tindaklanjut Supervisi Akademik 9. Sekolah memiliki SOP 10. Sekolah memiliki Dokumen Kemitraan 11. Sekolah memiliki Dokumen P5
  • 60. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SEKOLAH No Topik Sub Topik Keterangan 2 Implementasi Pembelajaran di Kelas 1. Setiap guru mengaktivasi PMM 2. Penyusunan/modifikasi Modul Ajar 3. Penyusunan ATP 4. Penyusunan Dokumen PBL 5. Penyusunan Prosedur Penilaian 6. KKTP tiap mapel 3 Iklim Keamanan dan Inklusivitas 1. Program Pencegahan Bullying 2. Dokumen PPKSP 3. Dokumen SRA 4. Dokumen SPAB 5. Dokumen PAK 6. Dokumen KTR 7. Dokumen KSS
  • 61. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SEKOLAH No Topik Sub Topik Keterangan 4 Penyusunan Dokumen Peningkatan Kapasitas Guru 1. Dokumen Peningkatan Kapasitas Guru 2. Program Kerja Kombel di Satuan Pendidikan 3. Program Litnumkar 4. Program Pembinaan Literasi Digital 5. Program IHT Berkelanjutan 5 Dokumen Pendukung 1. Dokumentasi Kegiatan Sekolah 2. Dokumentasi Praktik Baik Dalam Kombel 3. Dokumentasi Praktik Baik P5 4. Dokumentasi Praktik Baik Pemanfaatan Digital 5. Dokumentasi Kegiatan Bersama Komite Sekolah dan Orang Tua Siswa