Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor disusun sesuai PP No. 71 Tahun 2010 dan telah diaudit, menyajikan tujuh jenis laporan keuangan secara lengkap. Auditor BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), namun menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan penyusunan laporan keuangan. Temuan tersebut mencakup pengelolaan kas, rekening, persediaan, aset tetap, serta proses penyusunan laporan yang tidak memadai.