際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ANGGARAN DASAR (AD)
     BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TIGGI PERTANIAN
                      STIPER BELITANG
                 TAHUN AKADEMIK 2012 / 2013



                                 BAB I
                        NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

                                      Pasal 1
                                      Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tingi Pertanian Belitang
yang selanjutnya disingkat menjadi BEM STIPER Belitang

                                    Pasal 2
                                    Waktu
BEM STIPER Belitang ini disahkan pada tanggal 02 Augustus 2012 sampai batas waktu
yang ditentukan

                                   Pasal 3
                                   Tempat
BEM STIPER Belitang bertempat dikampus STIPER Belitang

                                BAB II
                      KEDAULATAN, ASAS DAN STATUS

                                     Pasal 4
                                   Kedaulatan
BEM STIPER Belitang berada pada Bidang Kemahasiswaa dan Mahasiswa STIPER
Belitang melalui Musyawarah Besar (MUBES) Mahasiswa STIPER Belitang.

                                   Pasal 5
                                    Asas
BEM STIPER Belitang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan berpedoman pada
Tridharma Perguruan Tinggi.

                                      Pasal 6
                                       Status
BEM STIPER Belitang berstatus sebagai Lembaga Eksekutif di tingkat Perguruan Tinggi
yang dilegalkan oleh Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dalam bentuk SK


                                   BAB III
                        PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN

                                    Pasal 7
                                    Prinsip
BEM STIPER Belitang berprinsip terbuka dan demokratis transparansi dan Jujur kunci
utama
Pasal 8
                                       Fungsi
BEM STIPER Belitang berfungsi
  1. Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan serta melaksanakan aspirasi
     mahasiswa untuk kemajuan mahasiswa STIPER Belitang pada khususnya dan
      pada umumnya.
  2. Sebagai Badan Eksekutif yang mengkoordinasikan lembaga himpunan
     kemahasiswaan STIPER Belitang yang terkait dengan ayat 1.


                                   Pasal 9
                                   Tujuan
Mewujudkan aspirasi mahasiswa STIPER Belitang

                                   BAB IV
                              ATURAN TAMBAHAN


                                     Pasal 10
                                Aturan Tambahan
   1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijabarkan dalam
      Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan pada
      Anggaran Dasar.
   2. Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari maka akan ditinjau
      kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang disahkan.
   3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




                     ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIPER BELITANG
                  (BEM ) STIPER Belitang Periode 2012 / 2013



                                      BAB I
                                  KEANGGOTAAN

                                   Pasal 1
Anggota BEM STIPER Belitang adalah Mahasiswa STIPER Belitang yang masih aktif

                                      Pasal 2
                                   Hak anggota
Anggota BEM STIPER Belitang mempunyai hak:
   1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus BEM STIPER Belitang.
   2. Mengajukan pendapat, saran dan kritik pada saat menjalankan tugas.
     3. Mengunakan fasilitas yang tersedia untuk mencapai tujuan organisasi.
     4. Setiap anggota berhak melakukan pembelaan diri apabila ada permasalahan
        dalam lingkup STIPER Belitang.


                                         Pasal 3
                                  Kewajiban Anggota
     1. Melaksanakan dan mentaati AD/ART BEM STIPER Belitang serta ketentuan dan
        peraturan-peraturan yang ditetapkan organisasi.
     2. Menjaga nama baik organisasi pada khususnya dan Perguruan Tinggi pada
        umumnya.
     3. Melaksanakan semua program kerja yang telah ditentukan.


                                          Pasal 4
                                      Kepengurusan
     1. Pengurusan BEM STIPER Belitang sekurang-kurangnya terdiri dari presiden dan
        wakil presiden, sekretaris, bendahara dan beberapa komisi.
     2. Pengurusan BEM STIPER Belitang adalah mahasiswa STIPER Belitang yang
        dipilih oleh presiden BEM STIPER Belitang dengan kriteria
            a. Mempunyai kemampuan dan kemauan.
            b. Loyalitas pada BEM STIPER Belitang

            c. Memiliki pengalaman berorganisasi

3. Presiden dan wakil presiden BEM STIPER Belitang           dipilih melalui Pemilihan
   Umum Mahasiswa (PUMA).

                                       Pasal 5
                                       Jabatan
     1. Masa jabatan pengurus BEM STIPER Belitang berlangsung selama 1 tahun atau
        sesudah terbentuknya pengurus baru.
     2. Semua pengurus BEM STIPER Belitang tidak menjabat sebagai pengurus harian
        di lembaga kemahasiswaan lain
     3. Pengurus BEM STIPER Belitang akan kehilangan jabatan apabila:

a.   Habis masa jabatan
b. Atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri
c. Cuti kuliah
d. Meninggal dunia

                                  BAB II
                           TUGAS DAN WEWENANG

                                  Pasal 6
                                   Tugas
BEM STIPER Belitang mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan AD/ART BEM STIPER Belitang
  2. Menyusun, melaksanakan dan melaporkan program kerja kepada Bidang
     Kemahasiswaan dan Yayasan
     3. Melaksanakan pemilu mahasiswa BEM STIPER Belitang


                                     Pasal 7
                                    Wewenang
Wewenang BEM STIPER Belitang:
  1. Melakukan kepengawasan bersama Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan atas
     pengambilan dana dan Keputusa
  2. Mengeluarkan instruksi yang bersifat isidental ke Bidang Kemahasiswaan.


                                     BAB III
                                   PENDANAAN

                                      Pasal 8
Sumber dana BEM STIPER Belitang berasal dari dana kemahasiswaan STIPER Belitang
yang telah ditetapkan oleh lembaga Perguruan Tinggi dan atau sumber dana lain yang
legal, halal dan tidak mengikat.

                                   BAB IV
                              ATURAN TAMBAHAN

                                       Pasal 9
1. Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
   Anggaran Dasar (AD).
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan
   lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART BEM STIPER Belitang.
4. Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan kesalahan, maka akan ditinjau kembali
   sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.




                       PERATURAN PEMILIHAN UMUM
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
         SEKOLAH TINNGI PERTANIAN ( STIPER BELITANG )
                    Tahun Akademik 2012 / 2013


                                   BAB I
                              KETENTUAN UMUM

                                       Pasal I
1. Pemilihan Umum Mahasiswa yang selanjutnya disingkat PUMA adalah sarana
   pelaksanaan demokrasi mahasiswa.
2. PUMA dilaksanakan di setiap akhir kepengurusan BEM STIPER Belitang.
3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat
   independen kampus dan mandiri untuk menyelenggarakan PUMA.
4. Pengawas Pemilu adalah Panitia yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses
   penyelenggaraan Pemilu.
5. Kampanye Pemilu adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan
   menawarkan program-program calon Presiden dan Wakil Presiden BEM STIPER
   Belitang.

                                     6. Pasal 2
                                      Asas
PUMA berdasarkan asas demokratis dan kekeluargaan.

                                       Pasal 3
                                        Sifat
PUMA bersifat Langsung, Umum, Bebas              dan   Rahasia   (LUBER)    melalui
penyelenggaraan yang Jujur dan Adil (JURDIL).

                                    Pasal 4
                                    Tujuan
PUMA bertujuan memilih Presiden dan Wakil Presiden mahasiswa STIPER Belitang.

                                    BAB II
                                 PENCALONAN

                                      Pasal 5
Calon Presma dan Wapresma BEMFKIP -UPY harus memiliki syarat:
1. Mahasiswa aktif
2. Paham terhadap tugas dan fungsi lembaga eksekutif
3. Memahami AD/ART BEM STIPER Belitang
4. Setiap lembaga kemahasiswaan intern kampus berhak mengajukan calon presiden
    mahasiswa atau berkoalisi
5. Setiap mahasiswa berhak mencalonkan diri secara independent
6. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan hanya ada 1 pasang calon Presma
    dan Wapresma maka secara langsung dinyatakan sebagai Presma dan Wapresma
    terpilih pemenang Pemilu


                                     BAB III
                                    PEMILIH

                                    Pasal 6
1. Seluruh mahasiswa STIPER Belitang aktif mempunyai hak untuk memilih
2. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, mahasiswa yang bersangkutan harus datang
   pada tempat penyelenggaraan pemungutan suara
3. KPU menggunakan presensi atau sejenisnya bagi mahasiswa yang berhak memilih
4. Pemilih hanya berhak atas satu suara dan tidak dapat diwakilkan

                               BAB IV
                   PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

                                      Pasal 7
                            Komisi Pemilihan Umum
     1. PUMA diselenggarakan oleh KPU yang bersifat independen
     2. KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan PUMA
     3. Dalam melaksanakan tugasnya KPU menyampaikan laporan kepada Presiden
        BEM STIPER Belitang


                                         Pasal 8
                        Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum
1.   Anggota KPU sebanyak-banyaknya 21 orang
2.   Keanggotaan KPU terdiri dari seorang anggota dan wakil yang merangkap anggota
     inti dan para anggota
3.   Anggota KPU dipilih dari hasil rekuitmen terbuka yang diadakan oleh BEM STIPER
     Belitang
4.   Ketua dan Wakil KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU
5.   Keanggotaan KPU berakhir sampai pada pelantikan BEM STIPER Belitang.

                                      Pasal 9
                      Syarat Anggota Komisi Pemilihan Umum

Syarat untuk dapat menjadi anggota KPU:
1. Mahasiswa STIPER Belitang yang masih aktif.
2. Mempunyai komitmen dan dedikasi terhadap suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi
    dan keadilan.

                                   Pasal 10
                Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum
1. Merencanakan penyelenggaraan Pemilu.
2. Merencanakan, menetapkan dan melaksanakan semua tahapan Pemilu.
3. Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan Presidan dan Wakil Presiden terpilih.
4. Melakukan evaluasi dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksaan
   Pemilu kepada BEM STIPER Belitang
                                   Pasal 11
Pendanaan
Keuangan KPU bersumber dari anggaran BEM STIPER Belitang

                                      BAB V
                                    KAMPANYE

                                       Pasal 12
1.   Kampanye dilaksanakan secara lisan dan tulisan dalam waktu yang telah ditentukan.
2.   Tema dan materi kampanye bersifat bebas serta tidak mengandung SARA dan dapat
     dipertanggungjawabkan oleh masing-masing calon pasangan Presiden dan Wakil
     Presiden Mahasiswa.
3.   Pelaksanaan kampanye dimulai setelah calon pasangan Presiden dinyatakan lolos
     seleksi oleh KPU.
4.   Kampanye dilaksanakan sesuai jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.


                                       BAB VI
PEMUNGUTAN SUARA

                                    Pasal 13
1. Waktu pemungutan suara dilaksanakan selama 1 hari di kampus STIPER Belitang.
2. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka setelah proses pemungutan suara
   selesai.
3. Penghitungan suara dilaksanakan oleh KPU dan dihadiri oleh beberapa saksi yang
   ditentukan oleh Capres dan Cawapres dan telah disepakati oleh KPU.

                                  BAB VII
                              PENGAWAS PEMILU

                                      Pasal 14
                                   Keanggotaan
1. Untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu.
2. Panitia Pengawas Pemilu berjumlah 5 orang yang terdiri dari anggota BEM STIPER
   Belitang
3. Pengawas Pemilu terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan dibantu seorang
   wakil ketua merangkap anggota serta para anggota.

                                    Pasal 15
                    Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu
Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:
1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.
2. Menerima laporan pelanggaran peraturan Pemilu.
3. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu.
                                   BAB VIII
                            ATURAN TAMBAHAN

                                        Pasal 16
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan dalam ketentuan lain
   apabila diperlukan.
2. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




              GARIS  GARIS BESAR HALUAN KERJA ( GBHK )
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
          SEKOLAH TINGGI PERTANIAN STIPER BELITANG
                     (BEM STIPER Belitang)



                                     BAB I
                                 PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
Garis  Garis Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (GBHK  BEM STIPER
Belitang) adalah suatu haluan program organisasi kemahasiswaan BEM STIPER
Belitang secara garis besar, yang merupakan pola umum kegiatan kemahasiswaan secara
menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan untuk menciptakan mahasiswa yang
kreatif, kristis dan mandiri melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi dan cita  cita yang
tercantum dalam AD/ART BEM STIPER Belitang.

B. FUNGSI
GBHK BEM STIPER Belitang berfungsi sebagai arah dan pedoman pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang akan diprogramkan.

C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. BEM STIPER Belitang memberikan arah dan gambaran kepada pengurus organisasi
   kemahasiswaan BEM STIPER Belitang dalam merumuskan program kerja.
2. Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka
   mencapai tujuan lembaga kemahasiswaan BEM STIPER Belitang

D. LANDASAN
1. Pancasila dan UUD 1945
2. SK Mendikbud No. 155/U/1998             Tentang    Pedoman    Umum     Organisasi
    Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
3. Tri Dharma Perguruan Tinggi
4. AD/ART BEM STIPER Belitang

                                    BAB II
                              ARAH DAN SASARAN

A. ARAH
GBHK BEM STIPER Belitang 2012 / 2013 mempunyai arah :
1. Pedoman dan petunjuk umum bagi pelaksanaan kegiatan yang akan diprogramkan
    secara garis besar.
2. Usaha nyata yang dilakukan secara structural orgasnisasi dalam rangka
    mewujudkan aspirasi mahasiswa BEM STIPER Belitang
3. Melaksanakan visi dan misi program kegiatan kemahasiswaan BEM STIPER
    Belitang


B. SASARAN
1. Menjaga eksistensi BEM STIPER Belitang
2. Mengembangkan kreatifitas dan dinamika mahasiswA STIPER Belitang pengurus
    beserta anggotanya.
3. Mengembangkan dan menjalin kerjasama dengan organisasi kemahasiswaan yang
    ada di STIPER Belitang maupun instansi di luar STIPER Belitang dalam rangka
    mencapai tujuan bersama.
4. Berperan aktif dan kreatif dalam rangka mewujudkan program kerja BEM STIPER
    Belitang

                                      BAB III
POLA KERJA BEM UPY DALAM SATU PERIODE

A. KOMISI KEUANGAN
Tugas komisi ini bertanggung jawab untuk mengontrol terhadap seluruh administrasi
keuangan BEM STIPER Belitang.

B. KOMISI INTERN KAMPUS
Tugas komisi intern adalah menerjemahkan misi kabinet dengan mengoptimalkan
pelayanan kepada mahasiswa pada segala aspek dalam program kerjanya. Bertanggung
jawab melakukan advokasi dan pelayanan terhadap mahasiswa, menjalankan fungsi
komunikasi dan pengembangan jaringan pada aspek organisasi mahasiswa internal
kampus.

C. KOMISI EKSTERN KAMPUS

Tugas komisi ekstern adalah menerjemahkan misi kabinet dengan menjalin kerja sama
dalam melaksanakan program kerjanya. Menjalankan fungsi komunikasi dan
pengembangan jaringan pada aspek organisasi mahasiswa external kampus maupun
pihak luar untuk mewujudkan tujuan organisasi.

D. KOMISI ILMU PEMGETAHUAN DAN PENELITIAN MAHASISWA
Tugas komisi ini adalah Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam pelaksanaan
penelitian yang berbentuk penelitian ilmiah serta mengembangkan minat dan bakat
mahasiswa dalam penelitian.

E. KOMISI KESEJAHTERAAN MAHASISWA
Tugas komisi ini adalah memperjuangkan aspirasi dan hak-hak mahasiswa untuk tujuan
bersama.

G. KOMISI ADMINISTRASI UMUM
Tugas komisi administrasi umum adalah mengurus administrasi umum tiap bidang,
memberikan informasi, inventarisasi, pendampingan administrasi dan management
kesekretariatan.

H. KOMISI KEAGAMAAN
Tugas komisi ini adalah melakukan pembinaan dalam bidang kegiatan keagamaan


I. KOMISI PENGKADERAN
Tugas dari komisi ini adalah untuk mengkader anggota-anggota baru

J. KOMISI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Tugas dari komisi ini adalah untuk menggali potensi dalam bidang minat dan bakat
mahasiswa STIPER Belitang
BAB IV
                                    PENUTUP

Bahwa untuk dapat mewujudkan rancangan serta kerja mencapai hasil yang optimal
diperlukan tekad, niat , kesanggupan, ketekunan, tanggung jawab dan semangat berkarya
dari pengurus BEM STIPER Belitang. GBHK ini berlaku terhitung dari tanggal 18
November 2012.




                                                           Belitang,   Oktober 2012
                                                                      Mengetahui,
           Ketua                                                    Wakil Ketua III
  Badan Eksekutif Mahasiswa                                       Bidag Kemahasiswaa
      STIPER Belitang



        SOLEHAN                                               NENG KARMILA, SP.,MM
PERATURAN ALOKASI DAN MEKANISME PENGAMBILAN DANA SERTA
       PERTANGGUNG JAWABAN DANA KEMAHASISWAAN
    BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
            SEKOLAH TINGGI PERTANIAN BELITANG
                     STIPER BELITANG



                                   BAB I
                              KETENTUAN UMUM

                                      Pasal 1
Anggaran atau dana organisasi kemahasiswaan STIPER Belitang diperoleh dari
uang/dana mahasiswa, dan dipergunaan untuk kepentingan kemahasiswaan.

                                    BAB II
                               DISTRIBUSI DANA
                                    Pasal 2

Anggaran atau dana kerja lembaga kemahasiswaan BEM STIPER Belitang berdasarkan
program kerja yang telah ditetapkan.

                                  BAB III
                   DANA KEMAHASISWAAN BEMFKIP UPY
                                   Pasal 3
Berasal dari keseluruham jumlah mahasiswa yang berada dalam lingkup STIPER
Belitang

                                    BAB IV
         MEKANISME PENGAMBILAN DANA KEMAHASISWAAN
                                     Pasal 4
Anggaran kerja organisasi kemahasiswaan untuk disahkan apabila program kerja telah
dibuat.

                                      Pasal 5
Badan Eksekutif Mahasiswa.
a. Pelaksanaan program dan pengesahan anggaran dilakukan setelah proposal disetujui
   oleh Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan.
b. Permohonan penurunan dana disertai dengan satu bendel proposal.

                                      Pasal 6
Badan Eksekutif mahasiswa tingkatan Fakultas
a. Pelaksanan program dan pengesahan anggaran dilakukan setelah proposal diketahui
   oleh Presma STIPER Belitang dan di setujui oleh Wakil Ketua III Bidag
   Kemahasiswaan.
b. Permohonan penurunan dana disertai dengan satu bendel proposal.
                                      BAB V
                    LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

                                      Pasal 7
                            Organisasi Kemahasiswaan
Badan Eksekutif Mahasiswa
a. Pertanggungjawaban dilaporkan kepada seluruh mahasiswa STIPER Belitang
      melalui MUBES dan kepada Rektor Sekolah Tinggi melalui Wakil Ketua III
      Bidang Kemahasiswaan dalam bentuk LPJ.
   b. Penyerahan LPJ selambat-lambatnya 1 bulan setelah masa kepengurusan.



                                      BAB VI
                                     PENUTUP

                                       Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian apabila diperlukan.




                                                             Belitang,   Oktober 2012
                                                                     Mengetahui,
         Ketua                                                     Wakil Ketua III
Badan Eksekutif Mahasiswa                                       Bidag Kemahasiswaa
    STIPER Belitang



     SOLEHAN                                                NENG KARMILA, SP.,MM
Ad

Recommended

ADART MERPATI PUTIH KOLAT SAMPOERNA UNIVERSITY
ADART MERPATI PUTIH KOLAT SAMPOERNA UNIVERSITY
Lutfi Hidayat
anggaran rumah tangga
anggaran rumah tangga
Arya Kemuning
Art 2014
Art 2014
Fahmi Tahir
Aturan dasar yang sah
Aturan dasar yang sah
Rori Oktriyansyah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri...
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri...
Wahyu Nugroho
Sosialisasi HMPS Politeknik Negeri Medan
Sosialisasi HMPS Politeknik Negeri Medan
Wahyu Nugroho
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bem
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bem
Tn Jussuv
Contoh format ad art komite sekolah2017
Contoh format ad art komite sekolah2017
Muhammad Toha
Peraturan Rektor ttg ormawa unair 12 agustus 2011
Peraturan Rektor ttg ormawa unair 12 agustus 2011
Masyrifah Jazm
Copy of ad art ezc
Copy of ad art ezc
Dedi Ermansyah
Ad 2018 2019
Ad 2018 2019
Husni Randa
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III di Bali
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III di Bali
SekolahQita
Anggaran Rumah Tangga HIMALA UVRI MAKASSAR
Anggaran Rumah Tangga HIMALA UVRI MAKASSAR
Watowuan Tyno
Ad art himpaudi
Ad art himpaudi
guyup suroso
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
IPeKBKota
Anggaran Dasar Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Dasar Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
IPeKBKota
Peraturan dasa1
Peraturan dasa1
windayanti95
AD ART PDUI
AD ART PDUI
Abdul Rochman
Dadang Solihin Policy Brief Jawa Tengah 2025
Dadang Solihin Policy Brief Jawa Tengah 2025
Dadang Solihin
Bahan Bacaan BIOGRAFI Singkat Ir. SOEKARNO.pdf
Bahan Bacaan BIOGRAFI Singkat Ir. SOEKARNO.pdf
Zulzaman GMNI
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Kanaidi ken
Young Political Leaders: Menjawab Tantangan Zaman, Mengukir Masa Depan Bangsa
Young Political Leaders: Menjawab Tantangan Zaman, Mengukir Masa Depan Bangsa
Dadang Solihin
Rejuvenasi Lemhannas RI guna Mewujudkan Indonesia Maju
Rejuvenasi Lemhannas RI guna Mewujudkan Indonesia Maju
Dadang Solihin
Paparan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025.pptx
Paparan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025.pptx
KosongDelapan102
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Paparan Ke dua Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025
Paparan Ke dua Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025
KosongDelapan102
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Kanaidi ken
Training Motivasi Kamu adalah Arsitek Masa Depanmu, Bangun Fondasi Yang Kuat ...
Training Motivasi Kamu adalah Arsitek Masa Depanmu, Bangun Fondasi Yang Kuat ...
Namin AB Ibnu Solihin
Modul Ajar IPS Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar IPS Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
5553230048_4B_TP
5553230048_4B_TP
ajenghanas3

More Related Content

What's hot (10)

Peraturan Rektor ttg ormawa unair 12 agustus 2011
Peraturan Rektor ttg ormawa unair 12 agustus 2011
Masyrifah Jazm
Copy of ad art ezc
Copy of ad art ezc
Dedi Ermansyah
Ad 2018 2019
Ad 2018 2019
Husni Randa
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III di Bali
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III di Bali
SekolahQita
Anggaran Rumah Tangga HIMALA UVRI MAKASSAR
Anggaran Rumah Tangga HIMALA UVRI MAKASSAR
Watowuan Tyno
Ad art himpaudi
Ad art himpaudi
guyup suroso
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
IPeKBKota
Anggaran Dasar Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Dasar Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
IPeKBKota
Peraturan dasa1
Peraturan dasa1
windayanti95
AD ART PDUI
AD ART PDUI
Abdul Rochman
Peraturan Rektor ttg ormawa unair 12 agustus 2011
Peraturan Rektor ttg ormawa unair 12 agustus 2011
Masyrifah Jazm
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III di Bali
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPAUDI MUNAS III di Bali
SekolahQita
Anggaran Rumah Tangga HIMALA UVRI MAKASSAR
Anggaran Rumah Tangga HIMALA UVRI MAKASSAR
Watowuan Tyno
Ad art himpaudi
Ad art himpaudi
guyup suroso
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
IPeKBKota
Anggaran Dasar Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Dasar Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
IPeKBKota
Peraturan dasa1
Peraturan dasa1
windayanti95

Recently uploaded (20)

Dadang Solihin Policy Brief Jawa Tengah 2025
Dadang Solihin Policy Brief Jawa Tengah 2025
Dadang Solihin
Bahan Bacaan BIOGRAFI Singkat Ir. SOEKARNO.pdf
Bahan Bacaan BIOGRAFI Singkat Ir. SOEKARNO.pdf
Zulzaman GMNI
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Kanaidi ken
Young Political Leaders: Menjawab Tantangan Zaman, Mengukir Masa Depan Bangsa
Young Political Leaders: Menjawab Tantangan Zaman, Mengukir Masa Depan Bangsa
Dadang Solihin
Rejuvenasi Lemhannas RI guna Mewujudkan Indonesia Maju
Rejuvenasi Lemhannas RI guna Mewujudkan Indonesia Maju
Dadang Solihin
Paparan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025.pptx
Paparan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025.pptx
KosongDelapan102
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Paparan Ke dua Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025
Paparan Ke dua Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025
KosongDelapan102
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Kanaidi ken
Training Motivasi Kamu adalah Arsitek Masa Depanmu, Bangun Fondasi Yang Kuat ...
Training Motivasi Kamu adalah Arsitek Masa Depanmu, Bangun Fondasi Yang Kuat ...
Namin AB Ibnu Solihin
Modul Ajar IPS Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar IPS Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
5553230048_4B_TP
5553230048_4B_TP
ajenghanas3
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar B Indonesia Kelas 9 Deep Learning
Modul Ajar B Indonesia Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar IPS Kelas 9 Deep Learning
Modul Ajar IPS Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
aryadus
Modul Ajar B Indonesia Kelas 8 Deep Learning
Modul Ajar B Indonesia Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
Geopolitik Global: Asta Cita dan Tantangan Mewujudkan Ketahanan Nasional
Geopolitik Global: Asta Cita dan Tantangan Mewujudkan Ketahanan Nasional
Dadang Solihin
Seminar Parenting Menjadi Orang Tua Shalih Sebelum Meminta Anak Shalih - Menj...
Seminar Parenting Menjadi Orang Tua Shalih Sebelum Meminta Anak Shalih - Menj...
Namin AB Ibnu Solihin
Evaluasi Kelas OTK: Orang Tua dan Keluarga 2025
Evaluasi Kelas OTK: Orang Tua dan Keluarga 2025
SABDA
Dadang Solihin Policy Brief Jawa Tengah 2025
Dadang Solihin Policy Brief Jawa Tengah 2025
Dadang Solihin
Bahan Bacaan BIOGRAFI Singkat Ir. SOEKARNO.pdf
Bahan Bacaan BIOGRAFI Singkat Ir. SOEKARNO.pdf
Zulzaman GMNI
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Kanaidi ken
Young Political Leaders: Menjawab Tantangan Zaman, Mengukir Masa Depan Bangsa
Young Political Leaders: Menjawab Tantangan Zaman, Mengukir Masa Depan Bangsa
Dadang Solihin
Rejuvenasi Lemhannas RI guna Mewujudkan Indonesia Maju
Rejuvenasi Lemhannas RI guna Mewujudkan Indonesia Maju
Dadang Solihin
Paparan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025.pptx
Paparan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025.pptx
KosongDelapan102
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Paparan Ke dua Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025
Paparan Ke dua Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025
KosongDelapan102
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Kanaidi ken
Training Motivasi Kamu adalah Arsitek Masa Depanmu, Bangun Fondasi Yang Kuat ...
Training Motivasi Kamu adalah Arsitek Masa Depanmu, Bangun Fondasi Yang Kuat ...
Namin AB Ibnu Solihin
Modul Ajar IPS Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar IPS Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
5553230048_4B_TP
5553230048_4B_TP
ajenghanas3
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar B Indonesia Kelas 9 Deep Learning
Modul Ajar B Indonesia Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar IPS Kelas 9 Deep Learning
Modul Ajar IPS Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
aryadus
Modul Ajar B Indonesia Kelas 8 Deep Learning
Modul Ajar B Indonesia Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
Geopolitik Global: Asta Cita dan Tantangan Mewujudkan Ketahanan Nasional
Geopolitik Global: Asta Cita dan Tantangan Mewujudkan Ketahanan Nasional
Dadang Solihin
Seminar Parenting Menjadi Orang Tua Shalih Sebelum Meminta Anak Shalih - Menj...
Seminar Parenting Menjadi Orang Tua Shalih Sebelum Meminta Anak Shalih - Menj...
Namin AB Ibnu Solihin
Evaluasi Kelas OTK: Orang Tua dan Keluarga 2025
Evaluasi Kelas OTK: Orang Tua dan Keluarga 2025
SABDA
Ad

Anggaran dasar aggaran rumah tangga bem stiper

  • 1. ANGGARAN DASAR (AD) BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TIGGI PERTANIAN STIPER BELITANG TAHUN AKADEMIK 2012 / 2013 BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tingi Pertanian Belitang yang selanjutnya disingkat menjadi BEM STIPER Belitang Pasal 2 Waktu BEM STIPER Belitang ini disahkan pada tanggal 02 Augustus 2012 sampai batas waktu yang ditentukan Pasal 3 Tempat BEM STIPER Belitang bertempat dikampus STIPER Belitang BAB II KEDAULATAN, ASAS DAN STATUS Pasal 4 Kedaulatan BEM STIPER Belitang berada pada Bidang Kemahasiswaa dan Mahasiswa STIPER Belitang melalui Musyawarah Besar (MUBES) Mahasiswa STIPER Belitang. Pasal 5 Asas BEM STIPER Belitang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan berpedoman pada Tridharma Perguruan Tinggi. Pasal 6 Status BEM STIPER Belitang berstatus sebagai Lembaga Eksekutif di tingkat Perguruan Tinggi yang dilegalkan oleh Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dalam bentuk SK BAB III PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 7 Prinsip BEM STIPER Belitang berprinsip terbuka dan demokratis transparansi dan Jujur kunci utama
  • 2. Pasal 8 Fungsi BEM STIPER Belitang berfungsi 1. Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan serta melaksanakan aspirasi mahasiswa untuk kemajuan mahasiswa STIPER Belitang pada khususnya dan pada umumnya. 2. Sebagai Badan Eksekutif yang mengkoordinasikan lembaga himpunan kemahasiswaan STIPER Belitang yang terkait dengan ayat 1. Pasal 9 Tujuan Mewujudkan aspirasi mahasiswa STIPER Belitang BAB IV ATURAN TAMBAHAN Pasal 10 Aturan Tambahan 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan pada Anggaran Dasar. 2. Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang disahkan. 3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
  • 3. BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIPER BELITANG (BEM ) STIPER Belitang Periode 2012 / 2013 BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota BEM STIPER Belitang adalah Mahasiswa STIPER Belitang yang masih aktif Pasal 2 Hak anggota Anggota BEM STIPER Belitang mempunyai hak: 1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus BEM STIPER Belitang. 2. Mengajukan pendapat, saran dan kritik pada saat menjalankan tugas. 3. Mengunakan fasilitas yang tersedia untuk mencapai tujuan organisasi. 4. Setiap anggota berhak melakukan pembelaan diri apabila ada permasalahan dalam lingkup STIPER Belitang. Pasal 3 Kewajiban Anggota 1. Melaksanakan dan mentaati AD/ART BEM STIPER Belitang serta ketentuan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan organisasi. 2. Menjaga nama baik organisasi pada khususnya dan Perguruan Tinggi pada umumnya. 3. Melaksanakan semua program kerja yang telah ditentukan. Pasal 4 Kepengurusan 1. Pengurusan BEM STIPER Belitang sekurang-kurangnya terdiri dari presiden dan wakil presiden, sekretaris, bendahara dan beberapa komisi. 2. Pengurusan BEM STIPER Belitang adalah mahasiswa STIPER Belitang yang dipilih oleh presiden BEM STIPER Belitang dengan kriteria a. Mempunyai kemampuan dan kemauan. b. Loyalitas pada BEM STIPER Belitang c. Memiliki pengalaman berorganisasi 3. Presiden dan wakil presiden BEM STIPER Belitang dipilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa (PUMA). Pasal 5 Jabatan 1. Masa jabatan pengurus BEM STIPER Belitang berlangsung selama 1 tahun atau sesudah terbentuknya pengurus baru. 2. Semua pengurus BEM STIPER Belitang tidak menjabat sebagai pengurus harian di lembaga kemahasiswaan lain 3. Pengurus BEM STIPER Belitang akan kehilangan jabatan apabila: a. Habis masa jabatan
  • 4. b. Atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri c. Cuti kuliah d. Meninggal dunia BAB II TUGAS DAN WEWENANG Pasal 6 Tugas BEM STIPER Belitang mempunyai tugas: 1. Melaksanakan AD/ART BEM STIPER Belitang 2. Menyusun, melaksanakan dan melaporkan program kerja kepada Bidang Kemahasiswaan dan Yayasan 3. Melaksanakan pemilu mahasiswa BEM STIPER Belitang Pasal 7 Wewenang Wewenang BEM STIPER Belitang: 1. Melakukan kepengawasan bersama Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan atas pengambilan dana dan Keputusa 2. Mengeluarkan instruksi yang bersifat isidental ke Bidang Kemahasiswaan. BAB III PENDANAAN Pasal 8 Sumber dana BEM STIPER Belitang berasal dari dana kemahasiswaan STIPER Belitang yang telah ditetapkan oleh lembaga Perguruan Tinggi dan atau sumber dana lain yang legal, halal dan tidak mengikat. BAB IV ATURAN TAMBAHAN Pasal 9 1. Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar (AD). 2. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART BEM STIPER Belitang. 4. Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan kesalahan, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan. PERATURAN PEMILIHAN UMUM
  • 5. BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA PROGRAM STUDI AGRIBISNIS SEKOLAH TINNGI PERTANIAN ( STIPER BELITANG ) Tahun Akademik 2012 / 2013 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I 1. Pemilihan Umum Mahasiswa yang selanjutnya disingkat PUMA adalah sarana pelaksanaan demokrasi mahasiswa. 2. PUMA dilaksanakan di setiap akhir kepengurusan BEM STIPER Belitang. 3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat independen kampus dan mandiri untuk menyelenggarakan PUMA. 4. Pengawas Pemilu adalah Panitia yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. 5. Kampanye Pemilu adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-program calon Presiden dan Wakil Presiden BEM STIPER Belitang. 6. Pasal 2 Asas PUMA berdasarkan asas demokratis dan kekeluargaan. Pasal 3 Sifat PUMA bersifat Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER) melalui penyelenggaraan yang Jujur dan Adil (JURDIL). Pasal 4 Tujuan PUMA bertujuan memilih Presiden dan Wakil Presiden mahasiswa STIPER Belitang. BAB II PENCALONAN Pasal 5 Calon Presma dan Wapresma BEMFKIP -UPY harus memiliki syarat: 1. Mahasiswa aktif 2. Paham terhadap tugas dan fungsi lembaga eksekutif 3. Memahami AD/ART BEM STIPER Belitang 4. Setiap lembaga kemahasiswaan intern kampus berhak mengajukan calon presiden mahasiswa atau berkoalisi 5. Setiap mahasiswa berhak mencalonkan diri secara independent 6. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan hanya ada 1 pasang calon Presma dan Wapresma maka secara langsung dinyatakan sebagai Presma dan Wapresma terpilih pemenang Pemilu BAB III PEMILIH Pasal 6 1. Seluruh mahasiswa STIPER Belitang aktif mempunyai hak untuk memilih 2. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, mahasiswa yang bersangkutan harus datang pada tempat penyelenggaraan pemungutan suara 3. KPU menggunakan presensi atau sejenisnya bagi mahasiswa yang berhak memilih
  • 6. 4. Pemilih hanya berhak atas satu suara dan tidak dapat diwakilkan BAB IV PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM Pasal 7 Komisi Pemilihan Umum 1. PUMA diselenggarakan oleh KPU yang bersifat independen 2. KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan PUMA 3. Dalam melaksanakan tugasnya KPU menyampaikan laporan kepada Presiden BEM STIPER Belitang Pasal 8 Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum 1. Anggota KPU sebanyak-banyaknya 21 orang 2. Keanggotaan KPU terdiri dari seorang anggota dan wakil yang merangkap anggota inti dan para anggota 3. Anggota KPU dipilih dari hasil rekuitmen terbuka yang diadakan oleh BEM STIPER Belitang 4. Ketua dan Wakil KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU 5. Keanggotaan KPU berakhir sampai pada pelantikan BEM STIPER Belitang. Pasal 9 Syarat Anggota Komisi Pemilihan Umum Syarat untuk dapat menjadi anggota KPU: 1. Mahasiswa STIPER Belitang yang masih aktif. 2. Mempunyai komitmen dan dedikasi terhadap suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan. Pasal 10 Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum 1. Merencanakan penyelenggaraan Pemilu. 2. Merencanakan, menetapkan dan melaksanakan semua tahapan Pemilu. 3. Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan Presidan dan Wakil Presiden terpilih. 4. Melakukan evaluasi dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksaan Pemilu kepada BEM STIPER Belitang Pasal 11 Pendanaan Keuangan KPU bersumber dari anggaran BEM STIPER Belitang BAB V KAMPANYE Pasal 12 1. Kampanye dilaksanakan secara lisan dan tulisan dalam waktu yang telah ditentukan. 2. Tema dan materi kampanye bersifat bebas serta tidak mengandung SARA dan dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa. 3. Pelaksanaan kampanye dimulai setelah calon pasangan Presiden dinyatakan lolos seleksi oleh KPU. 4. Kampanye dilaksanakan sesuai jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. BAB VI
  • 7. PEMUNGUTAN SUARA Pasal 13 1. Waktu pemungutan suara dilaksanakan selama 1 hari di kampus STIPER Belitang. 2. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka setelah proses pemungutan suara selesai. 3. Penghitungan suara dilaksanakan oleh KPU dan dihadiri oleh beberapa saksi yang ditentukan oleh Capres dan Cawapres dan telah disepakati oleh KPU. BAB VII PENGAWAS PEMILU Pasal 14 Keanggotaan 1. Untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu. 2. Panitia Pengawas Pemilu berjumlah 5 orang yang terdiri dari anggota BEM STIPER Belitang 3. Pengawas Pemilu terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota serta para anggota. Pasal 15 Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang: 1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu. 2. Menerima laporan pelanggaran peraturan Pemilu. 3. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu. BAB VIII ATURAN TAMBAHAN Pasal 16 1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan dalam ketentuan lain apabila diperlukan. 2. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. GARIS GARIS BESAR HALUAN KERJA ( GBHK )
  • 8. BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA PROGRAM STUDI AGRIBISNIS SEKOLAH TINGGI PERTANIAN STIPER BELITANG (BEM STIPER Belitang) BAB I PENDAHULUAN A. PENGERTIAN Garis Garis Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (GBHK BEM STIPER Belitang) adalah suatu haluan program organisasi kemahasiswaan BEM STIPER Belitang secara garis besar, yang merupakan pola umum kegiatan kemahasiswaan secara menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan untuk menciptakan mahasiswa yang kreatif, kristis dan mandiri melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi dan cita cita yang tercantum dalam AD/ART BEM STIPER Belitang. B. FUNGSI GBHK BEM STIPER Belitang berfungsi sebagai arah dan pedoman pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan diprogramkan. C. MAKSUD DAN TUJUAN 1. BEM STIPER Belitang memberikan arah dan gambaran kepada pengurus organisasi kemahasiswaan BEM STIPER Belitang dalam merumuskan program kerja. 2. Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka mencapai tujuan lembaga kemahasiswaan BEM STIPER Belitang D. LANDASAN 1. Pancasila dan UUD 1945 2. SK Mendikbud No. 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi 3. Tri Dharma Perguruan Tinggi 4. AD/ART BEM STIPER Belitang BAB II ARAH DAN SASARAN A. ARAH GBHK BEM STIPER Belitang 2012 / 2013 mempunyai arah : 1. Pedoman dan petunjuk umum bagi pelaksanaan kegiatan yang akan diprogramkan secara garis besar. 2. Usaha nyata yang dilakukan secara structural orgasnisasi dalam rangka mewujudkan aspirasi mahasiswa BEM STIPER Belitang 3. Melaksanakan visi dan misi program kegiatan kemahasiswaan BEM STIPER Belitang B. SASARAN 1. Menjaga eksistensi BEM STIPER Belitang 2. Mengembangkan kreatifitas dan dinamika mahasiswA STIPER Belitang pengurus beserta anggotanya. 3. Mengembangkan dan menjalin kerjasama dengan organisasi kemahasiswaan yang ada di STIPER Belitang maupun instansi di luar STIPER Belitang dalam rangka mencapai tujuan bersama. 4. Berperan aktif dan kreatif dalam rangka mewujudkan program kerja BEM STIPER Belitang BAB III
  • 9. POLA KERJA BEM UPY DALAM SATU PERIODE A. KOMISI KEUANGAN Tugas komisi ini bertanggung jawab untuk mengontrol terhadap seluruh administrasi keuangan BEM STIPER Belitang. B. KOMISI INTERN KAMPUS Tugas komisi intern adalah menerjemahkan misi kabinet dengan mengoptimalkan pelayanan kepada mahasiswa pada segala aspek dalam program kerjanya. Bertanggung jawab melakukan advokasi dan pelayanan terhadap mahasiswa, menjalankan fungsi komunikasi dan pengembangan jaringan pada aspek organisasi mahasiswa internal kampus. C. KOMISI EKSTERN KAMPUS Tugas komisi ekstern adalah menerjemahkan misi kabinet dengan menjalin kerja sama dalam melaksanakan program kerjanya. Menjalankan fungsi komunikasi dan pengembangan jaringan pada aspek organisasi mahasiswa external kampus maupun pihak luar untuk mewujudkan tujuan organisasi. D. KOMISI ILMU PEMGETAHUAN DAN PENELITIAN MAHASISWA Tugas komisi ini adalah Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam pelaksanaan penelitian yang berbentuk penelitian ilmiah serta mengembangkan minat dan bakat mahasiswa dalam penelitian. E. KOMISI KESEJAHTERAAN MAHASISWA Tugas komisi ini adalah memperjuangkan aspirasi dan hak-hak mahasiswa untuk tujuan bersama. G. KOMISI ADMINISTRASI UMUM Tugas komisi administrasi umum adalah mengurus administrasi umum tiap bidang, memberikan informasi, inventarisasi, pendampingan administrasi dan management kesekretariatan. H. KOMISI KEAGAMAAN Tugas komisi ini adalah melakukan pembinaan dalam bidang kegiatan keagamaan I. KOMISI PENGKADERAN Tugas dari komisi ini adalah untuk mengkader anggota-anggota baru J. KOMISI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Tugas dari komisi ini adalah untuk menggali potensi dalam bidang minat dan bakat mahasiswa STIPER Belitang
  • 10. BAB IV PENUTUP Bahwa untuk dapat mewujudkan rancangan serta kerja mencapai hasil yang optimal diperlukan tekad, niat , kesanggupan, ketekunan, tanggung jawab dan semangat berkarya dari pengurus BEM STIPER Belitang. GBHK ini berlaku terhitung dari tanggal 18 November 2012. Belitang, Oktober 2012 Mengetahui, Ketua Wakil Ketua III Badan Eksekutif Mahasiswa Bidag Kemahasiswaa STIPER Belitang SOLEHAN NENG KARMILA, SP.,MM
  • 11. PERATURAN ALOKASI DAN MEKANISME PENGAMBILAN DANA SERTA PERTANGGUNG JAWABAN DANA KEMAHASISWAAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA PROGRAM STUDI AGRIBISNIS SEKOLAH TINGGI PERTANIAN BELITANG STIPER BELITANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Anggaran atau dana organisasi kemahasiswaan STIPER Belitang diperoleh dari uang/dana mahasiswa, dan dipergunaan untuk kepentingan kemahasiswaan. BAB II DISTRIBUSI DANA Pasal 2 Anggaran atau dana kerja lembaga kemahasiswaan BEM STIPER Belitang berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan. BAB III DANA KEMAHASISWAAN BEMFKIP UPY Pasal 3 Berasal dari keseluruham jumlah mahasiswa yang berada dalam lingkup STIPER Belitang BAB IV MEKANISME PENGAMBILAN DANA KEMAHASISWAAN Pasal 4 Anggaran kerja organisasi kemahasiswaan untuk disahkan apabila program kerja telah dibuat. Pasal 5 Badan Eksekutif Mahasiswa. a. Pelaksanaan program dan pengesahan anggaran dilakukan setelah proposal disetujui oleh Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan. b. Permohonan penurunan dana disertai dengan satu bendel proposal. Pasal 6 Badan Eksekutif mahasiswa tingkatan Fakultas a. Pelaksanan program dan pengesahan anggaran dilakukan setelah proposal diketahui oleh Presma STIPER Belitang dan di setujui oleh Wakil Ketua III Bidag Kemahasiswaan. b. Permohonan penurunan dana disertai dengan satu bendel proposal. BAB V LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 7 Organisasi Kemahasiswaan Badan Eksekutif Mahasiswa
  • 12. a. Pertanggungjawaban dilaporkan kepada seluruh mahasiswa STIPER Belitang melalui MUBES dan kepada Rektor Sekolah Tinggi melalui Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dalam bentuk LPJ. b. Penyerahan LPJ selambat-lambatnya 1 bulan setelah masa kepengurusan. BAB VI PENUTUP Pasal 8 Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian apabila diperlukan. Belitang, Oktober 2012 Mengetahui, Ketua Wakil Ketua III Badan Eksekutif Mahasiswa Bidag Kemahasiswaa STIPER Belitang SOLEHAN NENG KARMILA, SP.,MM