Dokumen ini membahas aspek hukum dalam e-commerce, termasuk definisi transaksi elektronik, pihak-pihak yang terlibat, serta syarat dan ketentuan perjanjian. Terdapat penekanan pada perlindungan konsumen dan pencegahan penipuan online sesuai dengan Undang-Undang ITE tahun 2008. Selain itu, dijelaskan tentang mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan baik secara litigasi maupun non-litigasi.