際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
1
Chapter Three
Aspek Hukum dalam
E-Commerce
Oleh:
Eka Widya Rahmawati (2013112187)
Aspek Hukum dalam E-Commerce
2
Chapter Three
Copyright 1997 Dead Economists Society
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008,
disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer
dan/atau media elektronik lainnya.
Transaksi jual beli secara elektronik merupakan salah satu
perwujudan ketentuan diatas. Pada transaksi elektronik ini, para pihak
yang terkait didalamnya melakukan hubungan hukum yang dituangkan
melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara
elektronik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 UU ITE disebut bahwa
kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen
elektronik atau media elektronik lainnya.
Aspek Hukum dalam E-Commerce
3
Chapter Three
Dalam transaksi jual beli secara elektronik, pihak-pihak yang terkait antara lain:
1. Penjual atau merchant atau pengusaha yang menawarkan sebuah produk
melalui
internet sebagai pelaku ;
2. Pembeli atau konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang-
undang, yang menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan
untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan oleh
penjual pelaku usaha / merchant.
3. Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual
atau pelaku usaha/merchant, karena pada transaksi jual beli secara elektronik,
penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung
4. Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet.
Aspek Hukum dalam E-Commerce
Hubungan Hukum Antara Pihak-pihak yang Terlibat dalam
E-Commerce
Hubungan Hukum Antara Pihak-pihak yang Terlibat dalam
E-Commerce
4
Chapter Three
Aspek-Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Secara Online
(E-Commerce)
Pada dasarnya hal pokok yang terjadi pada transaksi online adalah
perjanjian jual beli antara dua belah pihak yang dilakukan tanpa adanya unsur
paksaan dan dinyatakan sah oleh hukum yang berhubungan dengannya.
Prinsip utama yang harus diperhatikan :
Azas Persamaan Fungsi : semestinya tersedia perangkat hukum yang
dapat mengantisipasi seluruh keperluan perdagangan di internet seperti
halnya yang secara efektif telah dilakukan pada jenis perdagangan
konvensional.
Sumber Hukum : merupakan permasalahan lain yang harus diperhatikan,
Karena dunia maya tidak memiliki batasan geografis yang selama ini
dikenal dalam hukum konvensional. Jika terjadi pelanggaran hukum,
sangat sulit menentukan hukum Negara mana yang akan dipergunakan.
1. Perjanjian Jual Beli
Aspek Hukum dalam E-Commerce
5
Chapter Three
2. Penawaran dan Persetujuan
Mutual assent adalah kesepakatan bersama antara kedua belah
pihak (pembeli dan penjual) untuk bersama-sama melakukan
proses jual beli.
Hal inipun telah diatur dalam UU ITE dalam pasal 20 UU ITE
dijelaskan bahwa kecuali ditentukan lain oleh para pihak,
transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang
dikirim oleh pengirim telah diterima dan disetujui oleh
penerima. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum perdata dimana
suatu perjanjian terjadi pada saat tercapainya kata sepakat.
Aspek Hukum dalam E-Commerce
6
Chapter Three
4. Persyaratan
Perjanjian yang sah juga harus memenuhi aspek persyaratan yang telah
disepakati oleh pihak-pihak terkait, terutama yang menyangkut
mengenai masalah pembayaran, penyerahan barang dan pengembalian
barang.
 Didalam aspek pembayaran, tentu saja tidak hanya factor harga
terbentuk yang menjadi pokok kesepakatan, tetapi hal-hal seperti
cara/jenis pembayaran dan termin pembayaran juga harus disepakati.
Demikian pula masalah sanksi dan denda, seandainya konsumen tidak
dapat memenuhi pembayaran yang telah disepakati. Hal -hal yang
menyangkut penyerahan barang, misalnya bagaimana produk yang
menjadi objek jual beli masih berada ditangan penjual dapat secara sah
atau sampai dan menjadi hak si pembeli.
Aspek Hukum dalam E-Commerce
7
Chapter Three
5. Kinerja Perjanjian dan Persengketaan
Setelah perjanjian jual beli disepakati dan ditandatangi oleh pihak-
pihak terkait, maka masing-masing pihak berkewajiban untuk
melaksanakan butir-butir kontrak yang telah disepakati bersama.
Persengketaan dapat terjadi Dalam satu kasus dimana salah satu
atau kedua pihak yang telah berjanji tidak memenuhi satu atau lebih
butir-butir perjanjian terkait. Jika situasi ini terjadi, maka akan ada
tindakan-tindakan hukum yang diberlakukan, sesuai dengan jenis
kasus dan aturan yang berlaku.
Aspek Hukum dalam E-Commerce
8
Chapter Three
6. Bukti di Pengadilan
Hak dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak
mereka yang mengingkarinya.Sebuah dokumen untuk dapat diajukan kedepan pengadilan
harus mengikuti 3 (tiga) aturan utama, yakni:
o The rule of authentification , misalnya telah dapat terpecahkan dengan
memasukkan unsur-unsur origin dan accuracy of storage jika e-mail ingin
dijadikan sebagai barang bukti. Termasuk pula untuk proses autentifikasi dokumen
digital yang telah dapat di implementasikan dengan konsep digital signature.
o Aspek hersay, yang dimaksud adalah adanya pernyataan-pernyataan diluar
pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti. Didalam dunia maya, hal-hal
semacam e-mail, chatting dan teleconference, dapat menjadi sumber potensi
entitas yang dapat dijadikan barang bukti.
o Faktor best evidence, berpegang pada hirarki jenis bukti yang dapat dipergunakan
di pengadilan, untuk meyakinkan pihak-pihak terkait mengenai suatu hal, mulai dari
dokumen tertulis, rekaman / transkip pembicaraan, video, foto dan lain sebagainya.
Aspek Hukum dalam E-Commerce
9
Chapter Three
Tindakan Hukum Atas Perbuatan Melawan Hukum Dalam
Transaksi Jual Beli Secara Online (E-Commerce)
Salah satu contoh kasus yang sering terjadi pada sistem perdagangan online adalah
bahwa penjual tidak mengirimkan barangnya meskipun 油pembayaran telah dilakukan.
Apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan? Lalu bagaimana
perlindungan terhadap konsumen yang telah dirugikan tersebut ?
 Pada dasarnya penipuan secara online tidak jauh berbeda dengan penipuan secara
konvensional. Yang membedakan hanyalah sarana perbuatannya, dalam penipuan
secara online, penipuan tersebut menggunakan sarana elektronik. Karena itu,
penipuan secara online dapat dikenakan pasal 378 KUHP yang berbunyi :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun.
 油
Aspek油Hukum油dalam油E-Commerce
10
Chapter Three
Selanjutnya mengenai kerugian yang mungkin ditimbulkan dari
transaksi elektronik telah diatur dalam UU ITE tahun 2008 pasal 21:
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal
beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga
secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat
hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal
beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihakpengguna
jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab
pengguna jasa layanan.
Aspek油Hukum油dalam油E-Commerce
11
Chapter Three
Bagaimana Undang-undang ITE mengatur
masalah penipuan ?
 Dalam UU ITE disebutkan bahwa yang merupakan perbuatan yang
dilarang menurut pasal 28 ayat (1) adalah :
油Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
 Dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE menyebutkan bahwa ancaman
pidana dari penipuan secara online ini adalah penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Aspek油Hukum油dalam油E-Commerce
12
Chapter Three
Agar tidak terjadi penipuan,ada baiknya pihak konsumen mengetahui
informasi-informasi terkait barang yang ditawarkan penjual.
UU ITE juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang lengkap
dan benar. Kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 9 UU ITE yang berbunyi :
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus
menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak,
produsen, dan produk yang ditawarkan
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan informasi yang
lengkap dan benar adalah meliputi :
 Informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik
sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
 Informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian
serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan seperti nama, alamat, dan
deskripsi barang/jasa.
Aspek油Hukum油dalam油E-Commerce
13
Chapter Three
Mengenai penyelesaian sengketa transaksi elektronik
juga telah diatur pada UU ITE :
Pasal 38 :
(1)Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi
Informasi yang menimbulkan kerugian.
Pasal 39 :
(1)Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2)Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Aspek Hukum dalam E-Commerce
14
Chapter Three
Tindakan Hukum Atas Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi
Jual Beli Secara Online (E-Commerce)
secara litigasi
 pengajuan surat gugatan melalui
lembaga peradilan yang berwenang
sesuai ketentuan hukum acara
perdata yang berlaku di Indonesia
atau berdasarkan hukum acara
yang dipilih oleh para pihak
secara non litigasi atau diluar
pengadilan,
 antara lain melalui cara adaptasi,
negoisasi, mediasi, konsiliasi dan
arbitrase sesuai ketentuan yang
berlaku. Penentuan cara dalam
menyelesaikan sengketa dan
biasanya telah dicantumkan pada
perjanjian sebagai klausa baku
tertentu.
Apabila dalam perjanjian jual beli semula belum ada kesepakatan mengenai cara
penyelesaian sengketanya, maka para pihak harus tetap sepakat memilih salah satu
cara penyelesaian sengketa yang terjadi (pasal 39 ayat 2) .
Aspek Hukum dalam E-Commerce
15
Chapter Three
Referensi
-UU ITE 2008
-http://thepresidentpostindonesia.com/?p=864
diakses tanggal 24 April 2013.
- http://www.usi.ac.id/ diakses tanggal 24
April 2013.
Aspek Hukum dalam E-Commerce
16
Chapter Three
@WIWIED175_
EKA WIDYA RAHMAWATI
Arigatou Gozaimasu

More Related Content

What's hot (9)

DOC
Tugas cyber
Nabillah Sariekide
PPTX
Ulfa atikah syamri(1)
Ulfa Atikahs
PPTX
Etika
234amun
DOCX
(Sindonews.com) Opini hukum-politik 27 desember 2014-31 Januari 2015
ekho109
PDF
Rilis Raker DPR RI - Kemkominfo tentang Revisi UU ITE
ICT Watch
DOCX
Carding
neng15
PDF
Buku saku memahami_gratifikasi_kpk
Ardi Yanson
DOCX
Cyber Law
Bina Sarana Informatika
DOCX
Cyber Law
Bina Sarana Informatika
Tugas cyber
Nabillah Sariekide
Ulfa atikah syamri(1)
Ulfa Atikahs
Etika
234amun
(Sindonews.com) Opini hukum-politik 27 desember 2014-31 Januari 2015
ekho109
Rilis Raker DPR RI - Kemkominfo tentang Revisi UU ITE
ICT Watch
Carding
neng15
Buku saku memahami_gratifikasi_kpk
Ardi Yanson

Viewers also liked (15)

PDF
BrightGen's Summer 16 Release Webinar
brightgenss
PDF
Moodle report
Nabeel Mahmood
PPTX
What Is Automated Supply Vending?
Christina Fletcher
PPTX
Smart goal sppt revised
Dspratley
PPT
Lead your round table nov VC Day 13.14
Steve Glaister
PPTX
Simplicity of Design Work Resume by Alexander Nico
Alexander Nico Triantanto
PDF
6 Tips to Improving Customer Loyalty
Christina Fletcher
PDF
BrightGen's Spring 13 Salesforce Release Webinar
brightgenss
PDF
FMP Evaluation
Nabeel Mahmood
PPTX
The Psychology of Effective Personalization
Erik Snyder
PPTX
Winter15 Release Webinar Deck
brightgenss
PDF
Bulletin 2014
Siamak Rezai
PDF
BrightGen's Winter 13 Salesforce Release Webinar
brightgenss
PDF
Facebook landscape 2014 (Bangladesh)
GEEKY Social
PPTX
CAS WILSON - ANGLAIS
geoffreyu
BrightGen's Summer 16 Release Webinar
brightgenss
Moodle report
Nabeel Mahmood
What Is Automated Supply Vending?
Christina Fletcher
Smart goal sppt revised
Dspratley
Lead your round table nov VC Day 13.14
Steve Glaister
Simplicity of Design Work Resume by Alexander Nico
Alexander Nico Triantanto
6 Tips to Improving Customer Loyalty
Christina Fletcher
BrightGen's Spring 13 Salesforce Release Webinar
brightgenss
FMP Evaluation
Nabeel Mahmood
The Psychology of Effective Personalization
Erik Snyder
Winter15 Release Webinar Deck
brightgenss
Bulletin 2014
Siamak Rezai
BrightGen's Winter 13 Salesforce Release Webinar
brightgenss
Facebook landscape 2014 (Bangladesh)
GEEKY Social
CAS WILSON - ANGLAIS
geoffreyu
Ad

Similar to Aspekhukum widya-- (2) (20)

PPT
E-Commerce pemasaran produk digiltal.ppt
ShikamaruTng
PPT
E-Commerce.ppt
KrakatauEducationCen
PPT
E-Commerce.ppt Add more information to your upload
saptaeka55putra
PPT
E commerce-ver-2003
Andi Furnando
PDF
E-Commerce - Regulatory, Ethical and Social Environment
Heru WIjayanto
DOCX
dokumnbnbvnbn vnbvbvvhbvhcm ghgvhgvhghggvhn jhv hj
udin90834
PPT
perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli di ecommerce
ismaazisriu2
PPT
bahan ajar cyber law cyber crime cyber crime
patarsihotang8686
PPT
Hukum, etika, dan kejahatan sistem cyber
FikriAlbanna
PPTX
Materi EC_Hukum ecommerce (cyberlaw)
Antonius Sihombing
PPTX
3. perlindungan hukum terhadap konsumen
Gindha Wayka
PPTX
Cyber crime
tahmabsi
PPTX
Cyber crime
tahmabsi
PDF
Sistem Teknologi Informasi Transaksi E-Commerce.pdf
vera48321
PPTX
Kelompok_PPT_Viktimologi_2024.pptx penipuan
syairabrian
PPTX
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian sewa beli
UlulAzmiFunna
PPTX
Kontrak Perjanjian Bersama Tak Bernama
Adilah126
DOCX
Diskusi 2.docx
SalvinusBala1
PPT
Pembaharuan Perdata dalam Hukum-Bisnis-Pertemuan-3.ppt
OdinZea
E-Commerce pemasaran produk digiltal.ppt
ShikamaruTng
E-Commerce.ppt
KrakatauEducationCen
E-Commerce.ppt Add more information to your upload
saptaeka55putra
E commerce-ver-2003
Andi Furnando
E-Commerce - Regulatory, Ethical and Social Environment
Heru WIjayanto
dokumnbnbvnbn vnbvbvvhbvhcm ghgvhgvhghggvhn jhv hj
udin90834
perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli di ecommerce
ismaazisriu2
bahan ajar cyber law cyber crime cyber crime
patarsihotang8686
Hukum, etika, dan kejahatan sistem cyber
FikriAlbanna
Materi EC_Hukum ecommerce (cyberlaw)
Antonius Sihombing
3. perlindungan hukum terhadap konsumen
Gindha Wayka
Cyber crime
tahmabsi
Cyber crime
tahmabsi
Sistem Teknologi Informasi Transaksi E-Commerce.pdf
vera48321
Kelompok_PPT_Viktimologi_2024.pptx penipuan
syairabrian
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian sewa beli
UlulAzmiFunna
Kontrak Perjanjian Bersama Tak Bernama
Adilah126
Diskusi 2.docx
SalvinusBala1
Pembaharuan Perdata dalam Hukum-Bisnis-Pertemuan-3.ppt
OdinZea
Ad

Recently uploaded (6)

PPTX
KEGIATAN USAHA SEKS KOMERSIAL EFEKTIVITAS UU PORNOGRAFI DAN UU ITE.pptx
Indrastarkkurnia
PPTX
SIFAT POKOK FILSAFAT HUKUM - MATERI KULIAH
DimasRestuNugroho1
PPT
MPP_7_Pewarisan_Anak_Luar_Kawin_1_ppt.ppt
DrAbdulKadirJaelaniS
PPTX
Ekonomi Syariah Kelompok dalam mata kuliah hukum islam
kurniasanjaya5
PPTX
3. Bantuan Hukum dan Advokasi Simple - Copy.pptx
LigarDwiFy
PPT
Undang-undang dasar negara Republik indonesia 1945.ppt
arifh22
KEGIATAN USAHA SEKS KOMERSIAL EFEKTIVITAS UU PORNOGRAFI DAN UU ITE.pptx
Indrastarkkurnia
SIFAT POKOK FILSAFAT HUKUM - MATERI KULIAH
DimasRestuNugroho1
MPP_7_Pewarisan_Anak_Luar_Kawin_1_ppt.ppt
DrAbdulKadirJaelaniS
Ekonomi Syariah Kelompok dalam mata kuliah hukum islam
kurniasanjaya5
3. Bantuan Hukum dan Advokasi Simple - Copy.pptx
LigarDwiFy
Undang-undang dasar negara Republik indonesia 1945.ppt
arifh22

Aspekhukum widya-- (2)

  • 1. 1 Chapter Three Aspek Hukum dalam E-Commerce Oleh: Eka Widya Rahmawati (2013112187) Aspek Hukum dalam E-Commerce
  • 2. 2 Chapter Three Copyright 1997 Dead Economists Society Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008, disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer dan/atau media elektronik lainnya. Transaksi jual beli secara elektronik merupakan salah satu perwujudan ketentuan diatas. Pada transaksi elektronik ini, para pihak yang terkait didalamnya melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 UU ITE disebut bahwa kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya. Aspek Hukum dalam E-Commerce
  • 3. 3 Chapter Three Dalam transaksi jual beli secara elektronik, pihak-pihak yang terkait antara lain: 1. Penjual atau merchant atau pengusaha yang menawarkan sebuah produk melalui internet sebagai pelaku ; 2. Pembeli atau konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang- undang, yang menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan oleh penjual pelaku usaha / merchant. 3. Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha/merchant, karena pada transaksi jual beli secara elektronik, penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung 4. Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet. Aspek Hukum dalam E-Commerce Hubungan Hukum Antara Pihak-pihak yang Terlibat dalam E-Commerce Hubungan Hukum Antara Pihak-pihak yang Terlibat dalam E-Commerce
  • 4. 4 Chapter Three Aspek-Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Secara Online (E-Commerce) Pada dasarnya hal pokok yang terjadi pada transaksi online adalah perjanjian jual beli antara dua belah pihak yang dilakukan tanpa adanya unsur paksaan dan dinyatakan sah oleh hukum yang berhubungan dengannya. Prinsip utama yang harus diperhatikan : Azas Persamaan Fungsi : semestinya tersedia perangkat hukum yang dapat mengantisipasi seluruh keperluan perdagangan di internet seperti halnya yang secara efektif telah dilakukan pada jenis perdagangan konvensional. Sumber Hukum : merupakan permasalahan lain yang harus diperhatikan, Karena dunia maya tidak memiliki batasan geografis yang selama ini dikenal dalam hukum konvensional. Jika terjadi pelanggaran hukum, sangat sulit menentukan hukum Negara mana yang akan dipergunakan. 1. Perjanjian Jual Beli Aspek Hukum dalam E-Commerce
  • 5. 5 Chapter Three 2. Penawaran dan Persetujuan Mutual assent adalah kesepakatan bersama antara kedua belah pihak (pembeli dan penjual) untuk bersama-sama melakukan proses jual beli. Hal inipun telah diatur dalam UU ITE dalam pasal 20 UU ITE dijelaskan bahwa kecuali ditentukan lain oleh para pihak, transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh pengirim telah diterima dan disetujui oleh penerima. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum perdata dimana suatu perjanjian terjadi pada saat tercapainya kata sepakat. Aspek Hukum dalam E-Commerce
  • 6. 6 Chapter Three 4. Persyaratan Perjanjian yang sah juga harus memenuhi aspek persyaratan yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait, terutama yang menyangkut mengenai masalah pembayaran, penyerahan barang dan pengembalian barang. Didalam aspek pembayaran, tentu saja tidak hanya factor harga terbentuk yang menjadi pokok kesepakatan, tetapi hal-hal seperti cara/jenis pembayaran dan termin pembayaran juga harus disepakati. Demikian pula masalah sanksi dan denda, seandainya konsumen tidak dapat memenuhi pembayaran yang telah disepakati. Hal -hal yang menyangkut penyerahan barang, misalnya bagaimana produk yang menjadi objek jual beli masih berada ditangan penjual dapat secara sah atau sampai dan menjadi hak si pembeli. Aspek Hukum dalam E-Commerce
  • 7. 7 Chapter Three 5. Kinerja Perjanjian dan Persengketaan Setelah perjanjian jual beli disepakati dan ditandatangi oleh pihak- pihak terkait, maka masing-masing pihak berkewajiban untuk melaksanakan butir-butir kontrak yang telah disepakati bersama. Persengketaan dapat terjadi Dalam satu kasus dimana salah satu atau kedua pihak yang telah berjanji tidak memenuhi satu atau lebih butir-butir perjanjian terkait. Jika situasi ini terjadi, maka akan ada tindakan-tindakan hukum yang diberlakukan, sesuai dengan jenis kasus dan aturan yang berlaku. Aspek Hukum dalam E-Commerce
  • 8. 8 Chapter Three 6. Bukti di Pengadilan Hak dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya.Sebuah dokumen untuk dapat diajukan kedepan pengadilan harus mengikuti 3 (tiga) aturan utama, yakni: o The rule of authentification , misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukkan unsur-unsur origin dan accuracy of storage jika e-mail ingin dijadikan sebagai barang bukti. Termasuk pula untuk proses autentifikasi dokumen digital yang telah dapat di implementasikan dengan konsep digital signature. o Aspek hersay, yang dimaksud adalah adanya pernyataan-pernyataan diluar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti. Didalam dunia maya, hal-hal semacam e-mail, chatting dan teleconference, dapat menjadi sumber potensi entitas yang dapat dijadikan barang bukti. o Faktor best evidence, berpegang pada hirarki jenis bukti yang dapat dipergunakan di pengadilan, untuk meyakinkan pihak-pihak terkait mengenai suatu hal, mulai dari dokumen tertulis, rekaman / transkip pembicaraan, video, foto dan lain sebagainya. Aspek Hukum dalam E-Commerce
  • 9. 9 Chapter Three Tindakan Hukum Atas Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online (E-Commerce) Salah satu contoh kasus yang sering terjadi pada sistem perdagangan online adalah bahwa penjual tidak mengirimkan barangnya meskipun 油pembayaran telah dilakukan. Apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan? Lalu bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang telah dirugikan tersebut ? Pada dasarnya penipuan secara online tidak jauh berbeda dengan penipuan secara konvensional. Yang membedakan hanyalah sarana perbuatannya, dalam penipuan secara online, penipuan tersebut menggunakan sarana elektronik. Karena itu, penipuan secara online dapat dikenakan pasal 378 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 油 Aspek油Hukum油dalam油E-Commerce
  • 10. 10 Chapter Three Selanjutnya mengenai kerugian yang mungkin ditimbulkan dari transaksi elektronik telah diatur dalam UU ITE tahun 2008 pasal 21: (3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. (4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihakpengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan. Aspek油Hukum油dalam油E-Commerce
  • 11. 11 Chapter Three Bagaimana Undang-undang ITE mengatur masalah penipuan ? Dalam UU ITE disebutkan bahwa yang merupakan perbuatan yang dilarang menurut pasal 28 ayat (1) adalah : 油Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE menyebutkan bahwa ancaman pidana dari penipuan secara online ini adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar. Aspek油Hukum油dalam油E-Commerce
  • 12. 12 Chapter Three Agar tidak terjadi penipuan,ada baiknya pihak konsumen mengetahui informasi-informasi terkait barang yang ditawarkan penjual. UU ITE juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar. Kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 9 UU ITE yang berbunyi : Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan informasi yang lengkap dan benar adalah meliputi : Informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara; Informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa. Aspek油Hukum油dalam油E-Commerce
  • 13. 13 Chapter Three Mengenai penyelesaian sengketa transaksi elektronik juga telah diatur pada UU ITE : Pasal 38 : (1)Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. Pasal 39 : (1)Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2)Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Aspek Hukum dalam E-Commerce
  • 14. 14 Chapter Three Tindakan Hukum Atas Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online (E-Commerce) secara litigasi pengajuan surat gugatan melalui lembaga peradilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hukum acara yang dipilih oleh para pihak secara non litigasi atau diluar pengadilan, antara lain melalui cara adaptasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan cara dalam menyelesaikan sengketa dan biasanya telah dicantumkan pada perjanjian sebagai klausa baku tertentu. Apabila dalam perjanjian jual beli semula belum ada kesepakatan mengenai cara penyelesaian sengketanya, maka para pihak harus tetap sepakat memilih salah satu cara penyelesaian sengketa yang terjadi (pasal 39 ayat 2) . Aspek Hukum dalam E-Commerce
  • 15. 15 Chapter Three Referensi -UU ITE 2008 -http://thepresidentpostindonesia.com/?p=864 diakses tanggal 24 April 2013. - http://www.usi.ac.id/ diakses tanggal 24 April 2013. Aspek Hukum dalam E-Commerce
  • 16. 16 Chapter Three @WIWIED175_ EKA WIDYA RAHMAWATI Arigatou Gozaimasu