Dokumen ini merupakan pendahuluan penyusunan Standar Pelayanan Minimal UPTD Puskesmas di Kota Depok tahun 2020-2021. Penyusunan SPM ini berlandaskan pada peraturan dan perundang-undangan terkait pelayanan kesehatan agar dapat menjamin hak masyarakat akan layanan kesehatan yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk menjadikan SPM sebagai pedoman kerja UPTD Puskesmas dalam menyelenggarakan layanan kese
Dokumen tersebut membahas tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup pengertian, konsep, peran, fungsi, tujuan, prinsip penyusunan, dan unsur-unsur SPM. SPM didefinisikan sebagai ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan hak warga. SPM bertujuan untuk menjamin akses dan mutu pelayanan serta digunakan sebagai pedoman kinerja dan alokasi anggaran. Unsur-unsur SP
Kepmenkes 836 menkes-sk-vi-2005-kinerja perawat dan bidanIrfan Nur
油
Keputusan Menteri Kesehatan menetapkan pedoman pengembangan manajemen kinerja perawat dan bidan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Pedoman ini memberikan kerangka konsep pengembangan kinerja perawat dan bidan melalui monitoring kinerja, diskusi kasus, dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi mereka."
Dokumen tersebut merangkum standar pelayanan minimal puskesmas yang mencakup definisi, fungsi, tujuan, prinsip penyusunan, dan berbagai jenis pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang harus disediakan puskesmas beserta indikator dan target capaiannya untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas bertujuan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dasar yang bermutu dan merata kepada masyarakat serta menjadikan SPM sebagai pedoman kinerja dan akuntabilitas Puskesmas. SPM ini mendefinisikan 14 jenis pelayanan kesehatan dasar beserta indikator dan target pencapaian yang harus dicapai Puskesmas.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang meliputi jenis dan mutu pelayanan minimal yang harus disediakan rumah sakit untuk masyarakat. Standar ini ditetapkan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai standar diseluruh rumah sakit di Indonesia.
Permenkes No. 43 tentang Standar Pelayanan Minimal Biidang KesehatanMuh Saleh
油
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh warga negara. Standar Pelayanan Minimal mencakup berbagai layanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, balita, anak sekolah, dewasa, lansia, dan penyakit kronis tertentu.
Draft standar pelayanan minimal kesehatan 2015Muh Saleh
油
Dokumen tersebut membahas tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2015. Dokumen menjelaskan pengertian dan tujuan dari SPM Bidang Kesehatan, serta memberikan pedoman pelaksanaan dan indikator-indikator untuk mengukur pencapaian SPM Bidang Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan skripsi yang membahas tentang kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Bringin Kabupaten Semarang berdasarkan tingkat kepuasan masyarakat. Dokumen tersebut menjelaskan latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, kerangka teori dan definisi konsep yang digunakan dalam penelitian tersebut.
"
Dokumen ini memberikan pedoman kepada kader Pos UKK tentang tugas dan peran mereka dalam meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja informal. Kader Pos UKK diharapkan dapat melakukan survei kesehatan kerja, penyuluhan, pemeriksaan kesehatan dasar, dan merujuk kasus yang memerlukan perawatan lebih lanjut. Mereka juga bertanggung jawab untuk membentuk dan mengelola Pos UKK serta berkoordinasi dengan
Dokumen tersebut membahas kerangka acuan kerja program pelayanan kesehatan tradisional akupresur di Puskesmas Madising Na Mario. Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional khususnya akupresur dengan melakukan kegiatan pelayanan akupresur secara teratur dan terdokumentasi. Dokumen ini menjelaskan tahapan pelaksanaan program mulai dari persiapan, pelaksanaan, pencatatan hingga evalu
Keputusan menteri kesehatan republik indonesiaNazila Hana
油
1. Dokumen tersebut membahas tentang visi, misi, dan fungsi puskesmas yang telah ditetapkan secara jelas dalam peraturan pemerintah. Dokumen juga membahas sistem manajemen puskesmas dan perlunya penyesuaian dengan otonomi daerah.
2. Dokumen tersebut membahas tentang sistem rujukan kesehatan antar fasilitas yang telah diatur dalam peraturan pemerintah terkait BPJS serta peran dan tanggung jawab din
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai konsep, fungsi, struktur organisasi, program, dan azas penyelenggaraan Puskesmas. Puskesmas memiliki tiga fungsi utama yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 menetapkan standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan. Standar ini mencakup jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan, dan petunjuk teknis pemenuhannya. Tujuannya untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas.
Pmk no _4_th_2019_ttg_standar_teknis_pelayanan_dasar_pada_standar_pelayanan_m...Rendra GUnawan
油
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 menetapkan standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan. Standar ini mencakup jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan, dan petunjuk teknis pemenuhannya. Tujuannya untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas.
Keputusan Menteri Kesehatan menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit guna menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar. Standar ini berlaku selama 2 tahun bagi rumah sakit untuk menyesuaikan diri dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Kepmenkes no.129 tahun 2008 standar pelayanan minimal rsIrfan Nur
油
Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang bertujuan untuk menjamin pelayanan kesehatan bermutu dan dapat diakses seluruh masyarakat sesuai standar yang ditetapkan. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit mencakup indikator kinerja pelayanan rumah sakit dalam hal jenis, mutu, dan target pencapaian pelayanan.
Permenkes No. 43 tentang Standar Pelayanan Minimal Biidang KesehatanMuh Saleh
油
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh warga negara. Standar Pelayanan Minimal mencakup berbagai layanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, balita, anak sekolah, dewasa, lansia, dan penyakit kronis tertentu.
Draft standar pelayanan minimal kesehatan 2015Muh Saleh
油
Dokumen tersebut membahas tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2015. Dokumen menjelaskan pengertian dan tujuan dari SPM Bidang Kesehatan, serta memberikan pedoman pelaksanaan dan indikator-indikator untuk mengukur pencapaian SPM Bidang Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan skripsi yang membahas tentang kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Bringin Kabupaten Semarang berdasarkan tingkat kepuasan masyarakat. Dokumen tersebut menjelaskan latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, kerangka teori dan definisi konsep yang digunakan dalam penelitian tersebut.
"
Dokumen ini memberikan pedoman kepada kader Pos UKK tentang tugas dan peran mereka dalam meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja informal. Kader Pos UKK diharapkan dapat melakukan survei kesehatan kerja, penyuluhan, pemeriksaan kesehatan dasar, dan merujuk kasus yang memerlukan perawatan lebih lanjut. Mereka juga bertanggung jawab untuk membentuk dan mengelola Pos UKK serta berkoordinasi dengan
Dokumen tersebut membahas kerangka acuan kerja program pelayanan kesehatan tradisional akupresur di Puskesmas Madising Na Mario. Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional khususnya akupresur dengan melakukan kegiatan pelayanan akupresur secara teratur dan terdokumentasi. Dokumen ini menjelaskan tahapan pelaksanaan program mulai dari persiapan, pelaksanaan, pencatatan hingga evalu
Keputusan menteri kesehatan republik indonesiaNazila Hana
油
1. Dokumen tersebut membahas tentang visi, misi, dan fungsi puskesmas yang telah ditetapkan secara jelas dalam peraturan pemerintah. Dokumen juga membahas sistem manajemen puskesmas dan perlunya penyesuaian dengan otonomi daerah.
2. Dokumen tersebut membahas tentang sistem rujukan kesehatan antar fasilitas yang telah diatur dalam peraturan pemerintah terkait BPJS serta peran dan tanggung jawab din
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai konsep, fungsi, struktur organisasi, program, dan azas penyelenggaraan Puskesmas. Puskesmas memiliki tiga fungsi utama yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 menetapkan standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan. Standar ini mencakup jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan, dan petunjuk teknis pemenuhannya. Tujuannya untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas.
Pmk no _4_th_2019_ttg_standar_teknis_pelayanan_dasar_pada_standar_pelayanan_m...Rendra GUnawan
油
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 menetapkan standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan. Standar ini mencakup jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan, dan petunjuk teknis pemenuhannya. Tujuannya untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas.
Keputusan Menteri Kesehatan menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit guna menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar. Standar ini berlaku selama 2 tahun bagi rumah sakit untuk menyesuaikan diri dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Kepmenkes no.129 tahun 2008 standar pelayanan minimal rsIrfan Nur
油
Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang bertujuan untuk menjamin pelayanan kesehatan bermutu dan dapat diakses seluruh masyarakat sesuai standar yang ditetapkan. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit mencakup indikator kinerja pelayanan rumah sakit dalam hal jenis, mutu, dan target pencapaian pelayanan.
Dokumen tersebut merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) UPT Puskesmas Turi Kota Lamongan tahun 2021 yang mencakup pengertian SPM, jenis-jenis pelayanan yang diberikan baik Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), prosedur pelayanan, standar pelayanan minimal untuk masing-masing pelayanan, rencana pencapaian kinerja, sistem akuntabilitas kinerja, s
Rancangan Aktualisasi Diklat Prajabatan Gol II Gelombang VII Kota Gunungsitol...Indah Suri Zaluchu
油
Rancangan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS mencakup 5 nilai utama yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat diaktualisasikan oleh peserta diklat prajabatan dalam melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing.
Peraturan Bupati Blora Nomor 49 Tahun 2021 mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal pada BLUD UPTD Puskesmas Kabupaten Blora. Peraturan ini menetapkan jenis pelayanan dasar kesehatan yang harus disediakan Puskesmas seperti kesehatan ibu dan anak, penyakit menular dan tidak menular, serta mengatur mutu pelayanan yang harus dipenuhi pemerintah daerah melalui standar teknis jumlah dan kualitas barang/jasa ke
Beberapa poin penting dalam dokumen tersebut adalah:
1) Pentingnya kesadaran aparatur untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai konsumen.
2) Unsur-unsur kualitas pelayanan publik mencakup prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, dan kompetensi petugas.
3) Beberapa daerah contoh seperti Kabupaten Jembrana dan Tanah Datar telah melakukan berbagai
tips meningkatkan produktiviti didalam diri sendirihafizzlagend
油
Mengatasi Rasa Malas: Perjalanan Menuju Produktivitas dan Pemenuhan Diri
Rasa malas, sebuah fenomena psikologis yang umum, sering kali menjadi penghalang besar dalam mencapai potensi penuh kita. Ini bukan sekadar keengganan untuk bekerja, tetapi sebuah labirin kompleks dari faktor-faktor yang saling terkait, mulai dari kelelahan fisik dan mental hingga kurangnya motivasi intrinsik dan kebiasaan buruk. Memahami dan mengatasi rasa malas membutuhkan pendekatan holistik,
Memahami Akar Masalah: Menggali Penyebab Rasa Malas
Kelelahan Fisik dan Mental:
Kelelahan kronis, yang sering disebabkan oleh kurang tidur, pola makan yang buruk, atau stres yang berkepanjangan, dapat menguras energi dan motivasi kita.
Burnout mental, hasil dari tekanan kerja atau studi yang berlebihan, dapat menyebabkan perasaan kewalahan dan ketidakmampuan untuk fokus.
Kurangnya aktivitas fisik dapat menyebabkan tubuh merasa lemas, yang kemudian mempengaruhi motivasi mental.
Kurangnya Motivasi Intrinsik:
Ketika tugas yang ada tidak selaras dengan nilai-nilai atau minat kita, motivasi untuk menyelesaikannya akan berkurang.
Kurangnya tujuan yang jelas atau rasa arah dapat menyebabkan perasaan tidak berdaya dan apatis.
Ketidakmampuan untuk melihat nilai atau relevansi dari tugas yang ada dapat mengurangi motivasi.
Rasa Takut dan Kecemasan:
Rasa takut akan kegagalan atau penilaian negatif dapat menyebabkan penundaan dan keengganan untuk memulai tugas.
Kecemasan tentang kompleksitas atau kesulitan tugas dapat menyebabkan perasaan kewalahan dan ketidakberdayaan.
Perfeksionisme, yang sering kali didorong oleh rasa takut akan ketidaksempurnaan, dapat menyebabkan penundaan dan keengganan untuk memulai.
Kebiasaan Buruk dan Lingkungan:
Penundaan kronis, yang diperkuat oleh siklus umpan balik negatif, dapat menjadi kebiasaan yang sulit dipecahkan.
Gangguan konstan, seperti media sosial atau notifikasi ponsel, dapat mengganggu fokus dan produktivitas.
Lingkungan yang tidak teratur atau tidak terorganisir dapat menyebabkan perasaan kewalahan dan kurangnya motivasi.
Kurangnya rutinitas yang terstruktur. Hal ini menyebabkan ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam aktivitas harian.
Kondisi Kesehatan:
Depresi, gangguan bipolar, dan kondisi kesehatan mental lainnya dapat menyebabkan kelelahan, kehilangan minat, dan kesulitan berkonsentrasi.
Kekurangan vitamin, ketidakseimbangan hormon, dan kondisi medis lainnya dapat memengaruhi tingkat energi dan motivasi.
Gangguan tidur, seperti insomnia atau sleep apnea, dapat menyebabkan kelelahan dan penurunan fungsi kognitif.
2. Strategi Praktis untuk Mengatasi Rasa Malas:
Memecah Tugas Menjadi Langkah-Langkah Kecil:
Mengatasi tugas besar dengan memecahnya menjadi langkah-langkah yang lebih kecil dan mudah dikelola.
Merayakan setiap langkah kecil yang diselesaikan untuk membangun momentum dan kepercayaan diri.
Menetapkan Tenggat Waktu yang Realistis:
Menetapkan tenggat waktu yang spesifik dan dapat dicapai untuk menciptakan rasa urgensi dan fokus .
sekian
presentasi kasus secara umumu untuk belajarWahyu412965
油
Bab 1 pendahuluan spm 2021
1. P a g e 1 | 9
PENDAHULUAN
BAB
A. LATAR BELAKANG
Pelayanan kesehatan yang diberikan pada masyarakat adalah
salah satu bagian dari upaya pemerintah dalam rangka memenuhi hajat
hidup rakyat untuk mendapat akses pelayanan bidang kesehatan.
Pelayanan Kesehatan meliputi kesehatan individu atau perorangan dan
kebutuhan kesehatan masyarakat. Pada hakikatnya pembangunan
bidang kesehatan adalah menciptakan kondisi sehat pada tiap individu
dan lingkungan tempat tinggalnya, serta perilaku hidup masyarakat
yang sehat. Dengan harapan tercipta sebuah kondisi rakyat Indonesia
yang sehat, mandiri, dengan Umur Harap Hidup yang panjang.
UPT Puskesmas Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung
Selatan akan mengalami perubahan status menjadi badan pengelola
menjadi Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjelaskan
bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah satuan kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah
di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
Pola Pengelolaan keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat
PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya. PPK-BLUD bertujuan meningkatkan
1
2. P a g e 2 | 9
kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan
penyelenggaraan tugas - tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Penerapan PPK-BLUD pada SKPD atau unit kerja, harus
memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Pada BAB
III Pasal 5 PERMENDAGRI No 61 Tahun 2007 ayat 1 menjelaskan
Persyaratan subtantif sebagaimana dalam pasal 4 terpenuhi apabila
tugas dan fungsi SKPD atau Unit kerja bersipat operasional dalam
menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi
barang/jasa publik (quasipublic goods). Pada ayat 2 menjelaskan
Pelayanan umum tersebut berhubungan dengan :
a. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masrakat;
b. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan
perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
c. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi
dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum sesuai pasal 6
diutamakan untuk pelayanan kesehatan. Persyaratan administratif
berupa dokumen, yang salah satunya adalah Standar pelayanan Minimal
(SPM). SPM adalah spesifikasi teknis yang memuat batasan minimal
mengenal jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh BLUD
kepada masyarakat.
UPT Puskesmas Hajimena merupakan salah satu Unsur Pelaksana
Teknis pada Dinas Daerah (UPTD) yang berada di bawah Dinas Kesehatan
Kabupaten Lampung Selatan yang mempunyai tugas memberikan
pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bersifat holistik,
komprehensif/menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan
kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan yang bersifat pokok (basic
health service), yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat
serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat. Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan
kesehatan masyarakat dan pelayanan medik.
Dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan kesehatan UPT
Puskesmas Hajimena mempunyai visi nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn.
Kemudian visi tersebut diterjemahkan kedalam ... (......) misi,sebagai
berikut :
3. P a g e 3 | 9
a. Nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn
b. Nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn
c. Nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn
d. Nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn
e. nnnnnnnnnnnnnnnnnnnn
Untuk mencapai Visi dan Misi tersebut, UPT Puskesmas Hajimena
menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan mengacu pada
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008
tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Di Kabupaten/Kota dengan kriteria SPM yaitu: Merupakan Pelayanan
yang langsung dirasakan masyarakat, merupakan prioritas bagi
pemerintah daerah karena melindungi hak-hak konstitusional
perorangan dan masyarakat, untuk melindungi kepentingan nasional
dan memenuhi komitmen nasional dan global serta merupakan
penyebab utama kematian/kesakitan, berorientasi pada output yang
langsung dirasakan masyarakat serta dilaksanakan secara terus
menerus (sustainable), terukur (measurable) dan dapat dikerjakan
(Feasible).
Berdasarkan hal tersebut maka UPT Puskesmas Hajimena
membuat Standar Pelayanan Minimal disertai dengan batasan-batasan
dari standar tersebut. SPM pada UPT Puskesmas Hajimena adalah
sebagai pedoman dalam pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat,
terjaminnya hak masyarakat dalam menerima layanan kesehatan,
sebagai alat monitoring dan peningkatan kinerja, menentukan alokasi
anggaran, menjamin akuntabilitas, tranparansi, standarisasi pelayanan
kesehatan serta terciptanya partisipasi masyarakat dalam pelayanan
kesehatan.
Dalam penyusunan dokumen SPM, UPT Puskesmas Hajimena
melibatkan semua pihak yang terlibat secara teknis kemudian dibentuk
tim yang bertugas menyusun SPM disesuaikan dengan persyaratan pada
PERMENDAGRI No. 61 tahun 2007 tentang PPK BLU dan melakukan
revisi jika diperlukan. Adanya SPM mendorong organisasi UPT
Puskesmas Hajimena untuk merencanakan anggaran lebih besar karena
tuntutan akan pelayanan yang memenuhi standar dan membutuhkan
dukungan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai baik secara
kualitas maupun kuantitas. Kewajiban bagi UPT Puskesmas Hajimena
4. P a g e 4 | 9
menjadi lebih besar tetapi arah pelayanan menjadi lebih baik yaitu
menuju kepada konsep Public Healtt oriented.
Indikator yang tercantum dalam dokumen SPM memiliki satu atau
lebih dimensi mutu pelayanan, yaitu 1) Efektivitas, 2) Efisiensi, 3)
Aksesibilitas, 4) Kompetensi teknis, 5) Hubungan antar manusia, 6)
Kenyamanan, 7) Keselamatandan 8) Kesinambungan pelayanan
Dimensi mutu pelayanan diatas diharapkan dapat memenuhi
semua didasarkan pada kebutuhan konsumen sehingga pasien menjadi
senang. Pasien yang senang dapat memberikan dampak positif bagi
organisasi UPT Puskesmas Hajimena yaitu:
1. UPT Puskesmas Hajimena mempunyai pelanggan yang tetap
2. Dapat menjadi sarana promosi bagi UPT Puskesmas Hajimena
3. Menanamkan kesan baik bagi masyarakat secara umum (pengakuan
publik terhadap kualitas pelayanan UPT Puskesmas Hajimena).
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal di UPT
Puskesmas Hajimena adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar. Sedangkan tujuan ditetapkannya SPM UPT
Puskesmas Hajimena, adalah:
1. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan kepada
masyarakat;
2. Untuk menjamin hak masyarakat dalam menerima pelayanan dasar
yang dilaksanakan oleh UPT Puskesmas Hajimena
3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan.
C. PENGERTIAN
1. Urusan Wajib. Yang dimaksud dengan Urusan Wajib adalah urusan
yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yang
penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang -
undangan kepada daerah untuk perlindungan hak konstitusional,
kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan
ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta pemenuhan komitmen nasional
yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional;
5. P a g e 5 | 9
2. Standar Pelayanan Minimal (SPM). Yang dimaksud dengan Standar
Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu
pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Puskesmas yang
berhak diperoleh masyarakat secara minimal
3. Indikator/Target SPM. Yang dimaksud dengan indikator SPM adalah
tolak ukur prestasi kuantatif dan kualitatif yang digunakan untuk
menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam
pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, dasil
dan/atau manfaat pelayanan;
4. Jenis Pelayanan. Yang dimaksud dengan jenis pelayanan adalah
pelayanan publik yang mutlak dilaksanakan untuk memenuhi
kebutuhan dasar yang layak dalam kehidupan;
5. Pelayanan dasar. Yang dimaksud dengan pelayanan dasar adalah
jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial,ekonomi dan
pemerintahan.
D. PRINSIP PENYUSUNAN DAN PENETAPAN SPM
Pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal
sesuai dengan peraturan yang di buat oleh Mentri/pimpinan Lembaga
pemerintah Non departemen Pasal 7 ayat (2) Peraturan pemerintah
No.65 tahun 2005.Ruang lingkup penyususnan dan penetapan SPM oleh
Menteri atau lembaga pemerintah Non departemen meliputi: jenis
pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM, indikator dan nilai SPM,
batas waktu pencapaian SPM, serta pengorganisasian penyelenggaraan
SPM.
Dalam menyusun dan menetapkan SPM, Mentri atau pimpinan
lembaga pemerintah Non departemen memperhatikanprinsip - prinsip
sebagai berikut: Konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka,
terjangkau, akuntabel dan bertahap. Untuk monitoring dan evaluasi
umum terhadap kinerja penerapan pencapaian SPM pemerintah daerah
di lakukan oleh Mendagri dibantu oleh tim konsultasi penyusunan SPM.
Sedangkan pembinaan dan pengawasan umum atas penerapan dan
pencapain SPM pemerintah daerah secara nasional di kordinasikan oleh
Mendagri. Dalam tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi atas
penerapan dan pencapaian SPM pemerintahan daerah, menteri atau
pimpinanan lembaga pemerintah non departemen berkewajiban
6. P a g e 6 | 9
melakukan pengembangan kapasitas untuk mendukung penerapan dan
pencapaian SPM.
Penyusunan dan penetapan serta penerapan dan pencapaian SPM
juga di dukung dengan sistem informasi manajemen SPM. Mengenai
pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan,
pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan,
pembangunan sistem dan atau sub sistem informasi manajemen, serta
pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM yang
merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bebankan pada
APBN masing - masing departemen atau lembaga.
E. DASAR HUKUM
Dasar hukum dalam penyusnan Standar Pelayanan Minimal UPT
Puskesmas Hajimena,sebagai berikut :
1. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(Berita Negara Tahun 1950);
2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia ( Nomor 3890);
3. Undang - undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang - undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
7. P a g e 7 | 9
2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
200 / Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Rl No. 6 tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan
Minimal;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknik Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
8. P a g e 8 | 9
18. Keputusan Menteri Kesehatan Rl No. 828 tahun 2008 tentang
Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor ,,,Tahun ,,,,
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung
Selatan.
F. SISTEMATIKA PENULISAN
SPM UPT Puskesmas Hajimena Tahun 2021 disusun dengan
sistematika penyajian sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisi uraian secara ringkas latar belakang, maksud
dan tujuan, pengertian, perinsip penyusunan dan
penetapan SPM, landasan hukum dan sistematika
penyajian SPM puskesmas.
BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Dalam bab ini di uraikan jenis pelayanan SPM dari setiap
jenis pelayanan, indikatordan standar serta rencana
capaian SPM.
BAB III RENCANA PENCAPAIAN SPM
Dalam bab ini diuraikan mengnai rencana kegiatan dan
strategi pencapaian SPM.
BAB III SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
Dalam bab ini memuat tentang rencana strategis dan
penganggaran SPM, monitoring dan pengawasan
pelaksanaan SPM serta pengukuran capaian dan evaluasi
kinerja.
BAB IV Penutup
LAMPIRAN Uraian Standar pelayanan Minimal