際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan
tax ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah melakukan
berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan.
Selain melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi juga
dilakukan DJP dengan cara "memaksa" Wajib Pajak Orang
Pribadi untuk memiliki NPWP secara system, misalnya
kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat dalam
permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada
penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum
lainnya. Pajak penghasilan bisa
diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak
penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara
lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang
berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi.
Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang
diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru
dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika
Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New
Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan
pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and
abilitites", Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan
pajak didasarkan pada "returns and gain". Tersonal faculty
and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak
pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and
gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-
tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat
adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang
selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform,
terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat
pada tahun1860-an berdasarkan Undang-Undang
Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan
tahun 1962.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi
permasalahan pada makalah ini adalah:
1. Apa pengertian dari pajak penghasilan?
2. Siapa subjek atau Wajib Pajak Penghasilan?
3. Siapa pemotong pajak penghasilan?
4. Mengapa ada Pajak Penghasilan?
5. Bagaimana cara menghitung Paajak Penghasila?
C. Tujuan penulisan
Makalah yang berjudul pajak penghasilan ini bertujuan
membahas tentang beberapa hal diantaranya sebagai berikut:
1. Apa itu pajak
2. Siapakah Subjek atau Wajib Pajak Penghasilan
3. Apa saja jenis-jenis pembayaran pajak Penghasilan.
4. Mengapa adanya pembayaran pajak Penghasilan
5. Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan
D. Manfaat Penulisan
Manfaat yang akan diharapkan dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Secara teoritis, diharapkan memberikan sumbangan
pemikiran mengenai Pajak Penghasilan dalam sistem hokum
Indonesia
.
2. Secara praktis, diharapkan penulisan makalah ini dapat
memberikan sumbangan terhadap permasalahan-
permasalahan yang timbul dalam berbagi bidang pajak
penghasilan.
E. Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari 3 bab, yakni BAB I mengenai
pendahuluan yang memuat latar belakang masalah,rumusan
masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan, BAB II
mengenai pembahasan, dan BAB III yang memuat mengenai
kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian pajak Penghasilan
Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun
2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :
1. Iuran / pungutan
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tidak menerima kontra prestasi
5. Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Jenis-jenis Pajak :
Secara umum jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan
pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus
berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam
pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah
masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
 untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
 untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
 tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan
sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan
penghasilan suami dalam hal istri.
 Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda)
dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk
ssetiap keluarga.
B. Subyek Pajak Penghasilan
Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak
penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam
suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan
dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi
menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan
pajak.
Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan
pemerintah yang memenuhi kriteria.
Undang Undang No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa
yang tidak termasuk Subyek pajak sebagai berikut:
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat -
pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga
negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik.
3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan
menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam
organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan
kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga
negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari
Indonesia
C. Obyek Pajak Penghasilan
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu
setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut
prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang
luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan
kemampuan ekonomis yangDiterima atau Diperoleh Wajib
Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak
memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu,
tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.
Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai
kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama
memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan
rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk
konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian
penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang
diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan
untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian,
apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan
menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan
dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali
kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian,
apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif
yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka
penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan
penghasilan lain yang dikenakan tarif umum
D. Perubahan Undang-undang yang mengatur Pajak
Penghasilan
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama
kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan
penjelasan padaLembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini
diamandemen oleh :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dan
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004, pemerintah
menerapkan sistempajak yang ditanggung pemerintah yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
486/KMK.03/2003.
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah
disesuaikan juga beberapa kali dalam:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004,
berlaku untuk tahun pajak 2005 (sekaligus meniadakan pajak
yang ditanggung pemerintah).
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005,
berlaku untuk tahun pajak 2006.
E. Pajak penghasilan atau PPh untuk Koperasi
Pajak penghasilan atau PPh sedang "in" saat ini. Sunset policy
yang di luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang
atau badan memilik NPWP masih terus diperpanjang.
Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan
menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh:
penghasilan dikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif
Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut.
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:
1. Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2. Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tarif
progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak
dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu,
baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan
Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
contoh :
1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp
300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.
2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.
Bagaimana dengan pajak koperasi? Menurut sudut pandang
pajak koperasi adalah objek pajak hal ini sesuai dengan
pengertian koperasi secara spesifik kedudukan koperasi di
mata hukum pajak adalah sebagai berikut.
 Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000, koperasi merupakan badan usaha yang
merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak
perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.
 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh koperasi
adalah objek pajak.
 Modal koperasi terdiri dari : modal sendiri dan modal
pinjaman
 Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan
badan hukum dalam negeri.
Jika koperasi adalah badan usaha yang terkena pajak lantas
penghasilaha apa saja yang menjadi objek Pajak penghasilan
atau PPh :
1. Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi merupakan imbalan yang diberikan
koperasi kepada anggota berdasarkan simpanan wajib dan
sukarela yang disetorkan kepada koperasi. Bunga simpanan
koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan
Ad/ART Koperasi :
1. Bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh
anggota dipotong Pajak penghasilan atau PPh :
Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga
yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang
diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00
setiap bulannya.
2. Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak
melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari
pemotongan PPh Pasal 23
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-
biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
 SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota
atas simpanan pokoknya.
 Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung
pada laba yang diperoleh koperasi.
 Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor
17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen
yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam
SPT Tahunnan penerima.
 Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek
PPh Pasal 23 oleh pihak lain (Lihat pasal 23 ayat (4) huruf f
Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000).
Kewajiban Koperasi sebagai Pemotong Pajak
 Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya
bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota
yang menerima bunga simpanan koperasi.
 Menyetorkan secara kolektif PPh selambat-lambatnya
tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana
kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP
koperasi).
 Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20
bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26).
Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak
 Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan atau penguasaan (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000).
 Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara
pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan
usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat
bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi
dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat
akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.
Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan
usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
(Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf f)
 Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggotanya.
 Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap
bulannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari semua uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:
1. Pajak merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh
setiap warga Negara Indonesia berdasarkan jenisnya masing-
masing.
2. Apabila terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar
iuran wajib pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3. Di dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya
toleransi.
4. Ketentuan pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya
masing-masing.
B. Saran
Makalah yang berjudul perpajakan ini merupakan karya tulis
berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai
sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan
dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharpakan
kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya
kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi
kesempurnaan penyelesaian makalah pajak ini.
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku :
Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang
pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.
Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta.
PT. salemba empat.
2. Perundang-undangan :
Undang Undang No. 17 tahun 2000
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3. Internet :
http://sites.google.com
http://gumilar69.blogspot.com

More Related Content

What's hot (17)

Sejarah pajak
Sejarah pajakSejarah pajak
Sejarah pajak
YABES HULU
Makalah Pajak Pertambahan Nilai
Makalah Pajak Pertambahan NilaiMakalah Pajak Pertambahan Nilai
Makalah Pajak Pertambahan Nilai
Dini Audi
HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAKHUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK
Roy Pangkey
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
dhanny deswita
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...
enggar fajri hasti
Tugas ekonomi xi mia 5 PAJAK
Tugas ekonomi xi mia 5 PAJAKTugas ekonomi xi mia 5 PAJAK
Tugas ekonomi xi mia 5 PAJAK
Nur An'nisa
Ekonomi Pajak Kelas 11 Kurikulum 2013
Ekonomi Pajak Kelas 11 Kurikulum 2013Ekonomi Pajak Kelas 11 Kurikulum 2013
Ekonomi Pajak Kelas 11 Kurikulum 2013
Meyta Aini
perpajakan
perpajakanperpajakan
perpajakan
Sultan Petualangk
Makalah pph21
Makalah pph21Makalah pph21
Makalah pph21
evi hermawati
Peraturan terbaru ppn
Peraturan terbaru ppnPeraturan terbaru ppn
Peraturan terbaru ppn
hariri_litecon
PAJAK
PAJAKPAJAK
PAJAK
Umi Pujiati
Reformasi Pajak
Reformasi PajakReformasi Pajak
Reformasi Pajak
Adam Rinaldi
Makalah perpajakan
Makalah perpajakanMakalah perpajakan
Makalah perpajakan
Operator Warnet Vast Raha
Tantangan dalam pemungutan pajak
Tantangan dalam pemungutan pajakTantangan dalam pemungutan pajak
Tantangan dalam pemungutan pajak
Ariguna Manurung
PAJAK dan HUKUM PAJAK
PAJAK dan HUKUM PAJAKPAJAK dan HUKUM PAJAK
PAJAK dan HUKUM PAJAK
sischayank
Perpajakan
PerpajakanPerpajakan
Perpajakan
Adi Jauhari
Uu tax amnesty
Uu tax amnestyUu tax amnesty
Uu tax amnesty
Roko Subagya
Sejarah pajak
Sejarah pajakSejarah pajak
Sejarah pajak
YABES HULU
Makalah Pajak Pertambahan Nilai
Makalah Pajak Pertambahan NilaiMakalah Pajak Pertambahan Nilai
Makalah Pajak Pertambahan Nilai
Dini Audi
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
dhanny deswita
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...
enggar fajri hasti
Tugas ekonomi xi mia 5 PAJAK
Tugas ekonomi xi mia 5 PAJAKTugas ekonomi xi mia 5 PAJAK
Tugas ekonomi xi mia 5 PAJAK
Nur An'nisa
Ekonomi Pajak Kelas 11 Kurikulum 2013
Ekonomi Pajak Kelas 11 Kurikulum 2013Ekonomi Pajak Kelas 11 Kurikulum 2013
Ekonomi Pajak Kelas 11 Kurikulum 2013
Meyta Aini
Peraturan terbaru ppn
Peraturan terbaru ppnPeraturan terbaru ppn
Peraturan terbaru ppn
hariri_litecon
Reformasi Pajak
Reformasi PajakReformasi Pajak
Reformasi Pajak
Adam Rinaldi
Tantangan dalam pemungutan pajak
Tantangan dalam pemungutan pajakTantangan dalam pemungutan pajak
Tantangan dalam pemungutan pajak
Ariguna Manurung
PAJAK dan HUKUM PAJAK
PAJAK dan HUKUM PAJAKPAJAK dan HUKUM PAJAK
PAJAK dan HUKUM PAJAK
sischayank

Similar to Bab I (20)

Makalah Pajak Penghasilan (PPh)
Makalah Pajak Penghasilan (PPh)Makalah Pajak Penghasilan (PPh)
Makalah Pajak Penghasilan (PPh)
惺惘悋 悋忰惆
Perpajakan hari jumat
Perpajakan hari jumatPerpajakan hari jumat
Perpajakan hari jumat
Iqmal Muttaqin
Uu 36 2008_penj
Uu 36 2008_penjUu 36 2008_penj
Uu 36 2008_penj
Septa Efrieni Putri
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPHUndang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Yesica Adicondro
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
UU No. 36  th 2008  Pajak Penghasilan -  PenjelasanUU No. 36  th 2008  Pajak Penghasilan -  Penjelasan
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
Chairudin NR
Perpajakan
PerpajakanPerpajakan
Perpajakan
Iqmal Muttaqin
Dasarhukum pph
Dasarhukum pphDasarhukum pph
Dasarhukum pph
Ian Siswanto
Hukum Pajak Asas Dan Sistem Pemungutan Pajak
Hukum Pajak Asas Dan Sistem Pemungutan PajakHukum Pajak Asas Dan Sistem Pemungutan Pajak
Hukum Pajak Asas Dan Sistem Pemungutan Pajak
sdmstiemuttaqien
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
dhanny deswita
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Rahma Naulita
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Annez Fathia
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...
enggar fajri hasti
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Nanda Dwi Ferbiana
slide-pengertian-perpajakan dan administrasi pajak.ppt
slide-pengertian-perpajakan dan administrasi pajak.pptslide-pengertian-perpajakan dan administrasi pajak.ppt
slide-pengertian-perpajakan dan administrasi pajak.ppt
LutfiAtmansyah
ekohshdhdhdhdjdjjdjdjdjdjfjfjrjnomi.pptx
ekohshdhdhdhdjdjjdjdjdjdjfjfjrjnomi.pptxekohshdhdhdhdjdjjdjdjdjdjfjfjrjnomi.pptx
ekohshdhdhdhdjdjjdjdjdjdjfjfjrjnomi.pptx
AnggiRexaSagita
Bendahara dan kewajiban-pajak
Bendahara dan kewajiban-pajakBendahara dan kewajiban-pajak
Bendahara dan kewajiban-pajak
asrikartini
Materi pajak
Materi pajakMateri pajak
Materi pajak
Jogo Hera
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Nanda Dwi Ferbiana
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Annez Fathia
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Rahma Naulita
Makalah Pajak Penghasilan (PPh)
Makalah Pajak Penghasilan (PPh)Makalah Pajak Penghasilan (PPh)
Makalah Pajak Penghasilan (PPh)
惺惘悋 悋忰惆
Perpajakan hari jumat
Perpajakan hari jumatPerpajakan hari jumat
Perpajakan hari jumat
Iqmal Muttaqin
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPHUndang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Undang - Undang No 36 Tahun 2008 PPH
Yesica Adicondro
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
UU No. 36  th 2008  Pajak Penghasilan -  PenjelasanUU No. 36  th 2008  Pajak Penghasilan -  Penjelasan
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
Chairudin NR
Hukum Pajak Asas Dan Sistem Pemungutan Pajak
Hukum Pajak Asas Dan Sistem Pemungutan PajakHukum Pajak Asas Dan Sistem Pemungutan Pajak
Hukum Pajak Asas Dan Sistem Pemungutan Pajak
sdmstiemuttaqien
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
dhanny deswita
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Rahma Naulita
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Annez Fathia
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...
enggar fajri hasti
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Nanda Dwi Ferbiana
slide-pengertian-perpajakan dan administrasi pajak.ppt
slide-pengertian-perpajakan dan administrasi pajak.pptslide-pengertian-perpajakan dan administrasi pajak.ppt
slide-pengertian-perpajakan dan administrasi pajak.ppt
LutfiAtmansyah
ekohshdhdhdhdjdjjdjdjdjdjfjfjrjnomi.pptx
ekohshdhdhdhdjdjjdjdjdjdjfjfjrjnomi.pptxekohshdhdhdhdjdjjdjdjdjdjfjfjrjnomi.pptx
ekohshdhdhdhdjdjjdjdjdjdjfjfjrjnomi.pptx
AnggiRexaSagita
Bendahara dan kewajiban-pajak
Bendahara dan kewajiban-pajakBendahara dan kewajiban-pajak
Bendahara dan kewajiban-pajak
asrikartini
Materi pajak
Materi pajakMateri pajak
Materi pajak
Jogo Hera
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Nanda Dwi Ferbiana
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Annez Fathia
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Rahma Naulita

Recently uploaded (20)

Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docxSilabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
matauaipuawang
Modul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum MerdekaModul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptxPRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
NurulIlyas3
Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...
Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...
Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...
Kanaidi ken
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Kanaidi ken
Pengembangan Entrepreneur Vokasi Melalui PERFECT SMK-Society 50 .pptx
Pengembangan Entrepreneur Vokasi Melalui PERFECT SMK-Society 50 .pptxPengembangan Entrepreneur Vokasi Melalui PERFECT SMK-Society 50 .pptx
Pengembangan Entrepreneur Vokasi Melalui PERFECT SMK-Society 50 .pptx
Fajar Baskoro
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII
5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII
5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII
DonoSepauk
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptxMuqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
suwaibahkapa2
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
Menggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsi
Menggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsiMenggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsi
Menggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsi
suandi01
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
STRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdf
STRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdfSTRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdf
STRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdf
Ario Arief iswandhani
Materi Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdf
Materi Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdfMateri Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdf
Materi Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdf
Namin AB Ibnu Solihin
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptxTAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
helvy3
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
ROBIATUL29
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfRencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
edenmanoppo
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
RENCANA + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
RENCANA  + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...RENCANA  + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
RENCANA + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
Kanaidi ken
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docxSilabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
matauaipuawang
Modul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum MerdekaModul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Ajar IPA Kelas 9 Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptxPRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
NurulIlyas3
Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...
Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...
Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...
Kanaidi ken
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Kanaidi ken
Pengembangan Entrepreneur Vokasi Melalui PERFECT SMK-Society 50 .pptx
Pengembangan Entrepreneur Vokasi Melalui PERFECT SMK-Society 50 .pptxPengembangan Entrepreneur Vokasi Melalui PERFECT SMK-Society 50 .pptx
Pengembangan Entrepreneur Vokasi Melalui PERFECT SMK-Society 50 .pptx
Fajar Baskoro
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII
5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII
5. LKPD Polimer dan Mokromolekul Kelas XII
DonoSepauk
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptxMuqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
suwaibahkapa2
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
Menggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsi
Menggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsiMenggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsi
Menggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsi
suandi01
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
STRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdf
STRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdfSTRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdf
STRUKTUR GEOLOGI REGIONAL PULAU JAWA.pdf
Ario Arief iswandhani
Materi Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdf
Materi Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdfMateri Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdf
Materi Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdf
Namin AB Ibnu Solihin
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptxTAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
helvy3
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
ROBIATUL29
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfRencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
edenmanoppo
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
RENCANA + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
RENCANA  + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...RENCANA  + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
RENCANA + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
Kanaidi ken
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu

Bab I

  • 1. BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan cara "memaksa" Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi. Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites", Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak- tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang
  • 2. selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962. B. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan pada makalah ini adalah: 1. Apa pengertian dari pajak penghasilan? 2. Siapa subjek atau Wajib Pajak Penghasilan? 3. Siapa pemotong pajak penghasilan? 4. Mengapa ada Pajak Penghasilan? 5. Bagaimana cara menghitung Paajak Penghasila? C. Tujuan penulisan Makalah yang berjudul pajak penghasilan ini bertujuan membahas tentang beberapa hal diantaranya sebagai berikut: 1. Apa itu pajak 2. Siapakah Subjek atau Wajib Pajak Penghasilan 3. Apa saja jenis-jenis pembayaran pajak Penghasilan. 4. Mengapa adanya pembayaran pajak Penghasilan 5. Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan D. Manfaat Penulisan Manfaat yang akan diharapkan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Secara teoritis, diharapkan memberikan sumbangan pemikiran mengenai Pajak Penghasilan dalam sistem hokum Indonesia .
  • 3. 2. Secara praktis, diharapkan penulisan makalah ini dapat memberikan sumbangan terhadap permasalahan- permasalahan yang timbul dalam berbagi bidang pajak penghasilan. E. Sistematika Penulisan Makalah ini terdiri dari 3 bab, yakni BAB I mengenai pendahuluan yang memuat latar belakang masalah,rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan, BAB II mengenai pembahasan, dan BAB III yang memuat mengenai kesimpulan BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian pajak Penghasilan Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lima unsur pokok dalam defenisi pajak : 1. Iuran / pungutan 2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang 3. Pajak dapat dipaksakan 4. Tidak menerima kontra prestasi 5. Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah Jenis-jenis Pajak : Secara umum jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
  • 4. 1. Pajak Penghasilan (PPh) 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya. Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000; untuk istri dan suami Rp. 1.440.000; tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga. B. Subyek Pajak Penghasilan Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut: 1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  • 5. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria. Undang Undang No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk Subyek pajak sebagai berikut: 1. Badan perwakilan negara asing. 2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. 3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia C. Obyek Pajak Penghasilan Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yangDiterima atau Diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
  • 6. Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum D. Perubahan Undang-undang yang mengatur Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan penjelasan padaLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dan 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
  • 7. 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004, pemerintah menerapkan sistempajak yang ditanggung pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003. Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disesuaikan juga beberapa kali dalam: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun pajak 2005 (sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah). 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun pajak 2006. E. Pajak penghasilan atau PPh untuk Koperasi Pajak penghasilan atau PPh sedang "in" saat ini. Sunset policy yang di luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang atau badan memilik NPWP masih terus diperpanjang. Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilan dikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut. Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas: 1. Untuk WP orang pribadi Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5% Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10% Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15% Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25% Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35% 2. Untuk WP berbentuk badan usaha Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10% Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15% Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%
  • 8. Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tarif progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah. contoh : 1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950 Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000 PPh nya adalah : 5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000 10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000 15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000 25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000 35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000 Total = Rp 71.250.000. 2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950. Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000 PPh nya adalah : 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000 15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000 30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000 Total = Rp 72.500.000. Bagaimana dengan pajak koperasi? Menurut sudut pandang pajak koperasi adalah objek pajak hal ini sesuai dengan pengertian koperasi secara spesifik kedudukan koperasi di mata hukum pajak adalah sebagai berikut. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, koperasi merupakan badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.
  • 9. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh koperasi adalah objek pajak. Modal koperasi terdiri dari : modal sendiri dan modal pinjaman Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri. Jika koperasi adalah badan usaha yang terkena pajak lantas penghasilaha apa saja yang menjadi objek Pajak penghasilan atau PPh : 1. Bunga Simpanan Koperasi Bunga simpanan koperasi merupakan imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota berdasarkan simpanan wajib dan sukarela yang disetorkan kepada koperasi. Bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan Ad/ART Koperasi : 1. Bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong Pajak penghasilan atau PPh : Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya. 2. Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya- biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.
  • 10. Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh koperasi. Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam SPT Tahunnan penerima. Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 oleh pihak lain (Lihat pasal 23 ayat (4) huruf f Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000). Kewajiban Koperasi sebagai Pemotong Pajak Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota yang menerima bunga simpanan koperasi. Menyetorkan secara kolektif PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi). Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26). Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000). Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf f)
  • 11. Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari semua uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa: 1. Pajak merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh setiap warga Negara Indonesia berdasarkan jenisnya masing- masing. 2. Apabila terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar iuran wajib pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 3. Di dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya toleransi. 4. Ketentuan pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya masing-masing. B. Saran Makalah yang berjudul perpajakan ini merupakan karya tulis berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharpakan kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah pajak ini.
  • 12. DAFTAR PUSTAKA 1. Buku : Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat. Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat. 2. Perundang-undangan : Undang Undang No. 17 tahun 2000 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 3. Internet : http://sites.google.com http://gumilar69.blogspot.com