Dokumen tersebut membahas tentang pajak penghasilan di Indonesia. Ia menjelaskan pengertian pajak penghasilan, subjek yang dikenakan pajak penghasilan yaitu orang pribadi dan badan, serta bagaimana menghitung besaran pajak penghasilan berdasarkan tarif yang berlaku.
Dokumen tersebut membahas tentang Withholding Tax System di Indonesia. Sistem ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong pajak penghasilan dari pembayaran kepada penerima penghasilan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan optimalisasi penerimaan pajak negara. Akan tetapi, sistem ini juga menimbulkan beban administratif bagi wajib pajak pihak ketiga. Dokumen ini membandingkan penerapan
Makin maraknya beberapa kasus pajak di media akhir-akhir, baik berupa penghindaran pajak (tax avoidance) maupun penggelapan pajak (tax evasion) membuat banyak masyarakat yang semakin ingin mengetahui tentang perpajakan lebih dekat, khususnya kalangan pemula ( mahasiswa )
Sejak dilakukannya reformasi Tahun 1983, perpajakan menjadi primadona bagi pemasukan negara menggantikan peranan minyak dan gas bumi yang cadangannya semakin menipis. Pentingnya peranan perpajakan dalam kontribusinya membangun negeri ini membawa konsekuensi pada sumber daya manusia, dalam hal ini wajib pajak, yang harus siap dalam mengimplementasikan peraturan dan perundang-undangan perpajakan agar dalam pelaksanaannya tidak mengalami kesalahan yang ujungnya akan merugikan wajib pajak itu sendiri.
Tidak kalah peranannya dalam menyukseskan penerimaan negara dari sektor perpajakan ini adalah perguruan tinggi yakni dengan memberi mata kuliah perpajakan kepada mahasiswanya agar mereka siap dengan dinamika perkembangan perpajakan terutama perpajakan indonesia yang selalu dinamis dan berubah dari waktu ke waktu mengikuti perekonomian, politik dan lain-lain.
Buku ini sengaja di desain berdasarkan hasil pengalaman dan penelitian penulis dalam memberikan Mata Kuliah Perpajakan agar mahasiswa dapat dengan mudah memahami tentang dunia perpajakan secara sistematis, yang mungkin selama ini mata kuliah perpajakan menjadi momok bagi mahasiswa yang belum mengenal lebih dekat.
Sistem perpajakan Indonesia mengatur perhitungan dan pemungutan pajak berdasarkan undang-undang. Terdapat tiga cara pemungutan pajak yang pernah diterapkan yaitu official assessment system, semi self assessment system beserta withholding system, dan saat ini full self assessment system dimana wajib pajak menghitung sendiri pajak terutangnya.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian pajak dan fungsinya, serta pengertian dan jenis-jenis Surat Pemberitahuan (SPT). Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan mengatur kebijakan ekonomi. SPT digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak dalam jangka waktu tertentu."
Dokumen tersebut merangkum sejarah perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, mulai dari zaman kolonial hingga reformasi pajak tahun 1983 beserta perubahannya. Sistem perpajakan Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan berdasarkan undang-undang untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat.
Makalah ini membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, meliputi pengertian PPN, dasar hukum, subjek dan objek pajak, mekanisme pemungutan, serta pengusaha kena pajak. PPN dikenakan pada setiap pertambahan nilai barang atau jasa dan berlaku secara umum dengan tarif tunggal 10% berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
Dokumen tersebut membahas mengenai hukum pajak di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan:
1. Pengertian pajak menurut beberapa ahli yaitu sebagai iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa mendapat imbalan langsung.
2. Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dan alat pengaturan kebijakan pemerintah.
3. Sistem dan asas pemung
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayar rakyat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur. Pajak memiliki beberapa fungsi seperti sebagai sumber pendapatan negara, alat pengaturan ekonomi, dan pemerataan pendapatan. Terdapat berbagai jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, penghasilan, dan pertambahan nilai.
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...enggar fajri hasti
油
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayar rakyat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur. Pajak memiliki beberapa fungsi seperti sebagai sumber pendapatan negara, alat pengaturan ekonomi, dan pemerataan pendapatan. Terdapat berbagai jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, penghasilan, dan pertambahan nilai.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian pajak secara umum, sumber-sumber pengertian pajak, jenis-jenis pajak, asas-asas pemungutan pajak, dan subjek pajak penghasilan. Secara ringkas, pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sesuai undang-undang tanpa mendapat imbalan langsung.
Makalah ini membahas tentang pajak penghasilan pasal 21 di Indonesia. PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari gaji, upah, dan imbalan lainnya yang diterima oleh individu. Pemotong pajak penghasilan pasal 21 meliputi perusahaan, pemerintah, lembaga pensiun, dan organisasi yang membayar imbalan kepada individu. Penghasilan yang dikenakan pajak meliputi gaji, pensiun, honorarium, dan
Dokumen tersebut membahas rencana reformasi perpajakan yang mencakup empat aspek, yaitu moral aparat pajak, kebijakan perpajakan, pelayanan kepada wajib pajak, dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dokumen tersebut juga menjelaskan langkah-langkah peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan percepatan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dokumen tersebut membahas tentang self assessment system dalam pemungutan pajak di Indonesia. Self assessment system memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang sesuai peraturan perpajakan. Sistem ini memberikan keuntungan berupa kepercayaan pemerintah kepada wajib pajak, namun juga memiliki kelemahan karena sulit mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum pajak, definisi pajak, ciri-ciri pajak, fungsi pajak, perbedaan pajak dengan jenis pungutan lainnya, asas-asas pemungutan pajak, teori yang mendasari pemungutan pajak, pembagian hukum pajak, penafsiran hukum pajak, jenis dan pembagian pajak, struktur pajak di Indonesia, cara pemungutan pajak, dan tar
Dokumen tersebut membahas tentang pajak di Indonesia, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Secara garis besar dibahas definisi pajak, objek yang dikenai ketiga jenis pajak tersebut, serta masalah-masalah yang muncul akibat penerapan ketiga jenis pajak.
Undang-undang ini mengatur tentang pengampunan pajak di Indonesia. Pengampunan pajak memberikan penghapusan pajak yang belum dibayar dan sanksi terkait bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta mereka dan membayar uang tebusan tertentu. Tarif uang tebusan berkisar antara 0,5-10% tergantung pada jenis dan lokasi harta serta periode pengungkapan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pener
Makalah ini membahas tentang pajak penghasilan di Indonesia, termasuk definisi pajak penghasilan, subjek wajib pajak penghasilan, dan cara menghitung besarnya pajak penghasilan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dokumen tersebut menjelaskan perubahan keempat atas Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kemudahan, dan efisiensi perpajakan serta mendukung pembangunan ekonomi. Perubahan mencakup perluasan subjek dan objek pajak, penyederhanaan tarif, serta pemberian kemudahan kepada wajib pajak seperti penggunaan norma penghitun
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - PenjelasanChairudin NR
油
Dokumen tersebut menjelaskan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kemudahan, dan efisiensi perpajakan serta mendukung pembangunan ekonomi. Perubahan mencakup penyesuaian subjek dan objek pajak, penyederhanaan tarif pajak, serta perbaikan sistem self-assessment untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan kep
Dokumen tersebut merangkum sejarah perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, mulai dari zaman kolonial hingga reformasi pajak tahun 1983 beserta perubahannya. Sistem perpajakan Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan berdasarkan undang-undang untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat.
Makalah ini membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, meliputi pengertian PPN, dasar hukum, subjek dan objek pajak, mekanisme pemungutan, serta pengusaha kena pajak. PPN dikenakan pada setiap pertambahan nilai barang atau jasa dan berlaku secara umum dengan tarif tunggal 10% berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
Dokumen tersebut membahas mengenai hukum pajak di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan:
1. Pengertian pajak menurut beberapa ahli yaitu sebagai iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa mendapat imbalan langsung.
2. Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dan alat pengaturan kebijakan pemerintah.
3. Sistem dan asas pemung
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayar rakyat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur. Pajak memiliki beberapa fungsi seperti sebagai sumber pendapatan negara, alat pengaturan ekonomi, dan pemerataan pendapatan. Terdapat berbagai jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, penghasilan, dan pertambahan nilai.
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...enggar fajri hasti
油
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayar rakyat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur. Pajak memiliki beberapa fungsi seperti sebagai sumber pendapatan negara, alat pengaturan ekonomi, dan pemerataan pendapatan. Terdapat berbagai jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, penghasilan, dan pertambahan nilai.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian pajak secara umum, sumber-sumber pengertian pajak, jenis-jenis pajak, asas-asas pemungutan pajak, dan subjek pajak penghasilan. Secara ringkas, pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sesuai undang-undang tanpa mendapat imbalan langsung.
Makalah ini membahas tentang pajak penghasilan pasal 21 di Indonesia. PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari gaji, upah, dan imbalan lainnya yang diterima oleh individu. Pemotong pajak penghasilan pasal 21 meliputi perusahaan, pemerintah, lembaga pensiun, dan organisasi yang membayar imbalan kepada individu. Penghasilan yang dikenakan pajak meliputi gaji, pensiun, honorarium, dan
Dokumen tersebut membahas rencana reformasi perpajakan yang mencakup empat aspek, yaitu moral aparat pajak, kebijakan perpajakan, pelayanan kepada wajib pajak, dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dokumen tersebut juga menjelaskan langkah-langkah peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan percepatan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dokumen tersebut membahas tentang self assessment system dalam pemungutan pajak di Indonesia. Self assessment system memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang sesuai peraturan perpajakan. Sistem ini memberikan keuntungan berupa kepercayaan pemerintah kepada wajib pajak, namun juga memiliki kelemahan karena sulit mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum pajak, definisi pajak, ciri-ciri pajak, fungsi pajak, perbedaan pajak dengan jenis pungutan lainnya, asas-asas pemungutan pajak, teori yang mendasari pemungutan pajak, pembagian hukum pajak, penafsiran hukum pajak, jenis dan pembagian pajak, struktur pajak di Indonesia, cara pemungutan pajak, dan tar
Dokumen tersebut membahas tentang pajak di Indonesia, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Secara garis besar dibahas definisi pajak, objek yang dikenai ketiga jenis pajak tersebut, serta masalah-masalah yang muncul akibat penerapan ketiga jenis pajak.
Undang-undang ini mengatur tentang pengampunan pajak di Indonesia. Pengampunan pajak memberikan penghapusan pajak yang belum dibayar dan sanksi terkait bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta mereka dan membayar uang tebusan tertentu. Tarif uang tebusan berkisar antara 0,5-10% tergantung pada jenis dan lokasi harta serta periode pengungkapan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pener
Makalah ini membahas tentang pajak penghasilan di Indonesia, termasuk definisi pajak penghasilan, subjek wajib pajak penghasilan, dan cara menghitung besarnya pajak penghasilan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dokumen tersebut menjelaskan perubahan keempat atas Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kemudahan, dan efisiensi perpajakan serta mendukung pembangunan ekonomi. Perubahan mencakup perluasan subjek dan objek pajak, penyederhanaan tarif, serta pemberian kemudahan kepada wajib pajak seperti penggunaan norma penghitun
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - PenjelasanChairudin NR
油
Dokumen tersebut menjelaskan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kemudahan, dan efisiensi perpajakan serta mendukung pembangunan ekonomi. Perubahan mencakup penyesuaian subjek dan objek pajak, penyederhanaan tarif pajak, serta perbaikan sistem self-assessment untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan kep
Dokumen tersebut membahas dasar hukum Pajak Penghasilan di Indonesia berdasarkan UU No. 7 Tahun 1983 dan perubahannya. Dokumen juga menjelaskan pengertian pajak, subyek pajak, obyek pajak, serta pengecualian subyek dan obyek pajak menurut undang-undang tersebut.
Makalah ini membahas tentang perpajakan di Indonesia. Pajak adalah kontribusi wajib rakyat untuk negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan. Ada beberapa jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, daerah, dan negara. Fungsi pajak antara lain sebagai sumber pendapatan negara, alat pengaturan ekonomi, pemerataan pendapatan, dan stabilisasi ekonomi.
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...enggar fajri hasti
油
Makalah ini membahas tentang perpajakan di Indonesia. Pajak adalah kontribusi wajib rakyat untuk negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan. Ada beberapa jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, pajak daerah, dan pajak negara. Pajak bermanfaat untuk anggaran negara, mengatur ekonomi, pemerataan pendapatan, dan stabilisasi ekonomi. Lembaga pengelola p
Bendahara memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional melalui pemungutan pajak. Bendahara berwenang memungut beberapa jenis pajak negara seperti PPh, PPN, PBB, dan beberapa jenis pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, dan reklame. Pemungutan pajak harus berdasarkan UU dan sistem yang sederhana agar tidak mengganggu perekonomian serta dapat dilakukan secara ef
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayar rakyat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur. Pajak memiliki beberapa fungsi seperti sebagai sumber pendapatan negara, alat regulasi, dan pemerataan pendapatan. Terdapat beberapa jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, serta pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
1. BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan
tax ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah melakukan
berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan.
Selain melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi juga
dilakukan DJP dengan cara "memaksa" Wajib Pajak Orang
Pribadi untuk memiliki NPWP secara system, misalnya
kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat dalam
permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada
penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum
lainnya. Pajak penghasilan bisa
diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak
penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara
lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang
berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi.
Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang
diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru
dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika
Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New
Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan
pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and
abilitites", Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan
pajak didasarkan pada "returns and gain". Tersonal faculty
and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak
pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and
gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-
tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat
adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang
2. selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform,
terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat
pada tahun1860-an berdasarkan Undang-Undang
Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan
tahun 1962.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi
permasalahan pada makalah ini adalah:
1. Apa pengertian dari pajak penghasilan?
2. Siapa subjek atau Wajib Pajak Penghasilan?
3. Siapa pemotong pajak penghasilan?
4. Mengapa ada Pajak Penghasilan?
5. Bagaimana cara menghitung Paajak Penghasila?
C. Tujuan penulisan
Makalah yang berjudul pajak penghasilan ini bertujuan
membahas tentang beberapa hal diantaranya sebagai berikut:
1. Apa itu pajak
2. Siapakah Subjek atau Wajib Pajak Penghasilan
3. Apa saja jenis-jenis pembayaran pajak Penghasilan.
4. Mengapa adanya pembayaran pajak Penghasilan
5. Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan
D. Manfaat Penulisan
Manfaat yang akan diharapkan dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Secara teoritis, diharapkan memberikan sumbangan
pemikiran mengenai Pajak Penghasilan dalam sistem hokum
Indonesia
.
3. 2. Secara praktis, diharapkan penulisan makalah ini dapat
memberikan sumbangan terhadap permasalahan-
permasalahan yang timbul dalam berbagi bidang pajak
penghasilan.
E. Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari 3 bab, yakni BAB I mengenai
pendahuluan yang memuat latar belakang masalah,rumusan
masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan, BAB II
mengenai pembahasan, dan BAB III yang memuat mengenai
kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian pajak Penghasilan
Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun
2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :
1. Iuran / pungutan
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tidak menerima kontra prestasi
5. Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Jenis-jenis Pajak :
Secara umum jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan
pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
4. 1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus
berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam
pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah
masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan
sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan
penghasilan suami dalam hal istri.
Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda)
dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk
ssetiap keluarga.
B. Subyek Pajak Penghasilan
Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak
penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam
suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan
dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi
menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan
pajak.
5. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan
pemerintah yang memenuhi kriteria.
Undang Undang No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa
yang tidak termasuk Subyek pajak sebagai berikut:
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat -
pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga
negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik.
3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan
menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam
organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan
kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga
negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari
Indonesia
C. Obyek Pajak Penghasilan
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu
setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut
prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang
luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan
kemampuan ekonomis yangDiterima atau Diperoleh Wajib
Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
6. Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak
memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu,
tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.
Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai
kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama
memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan
rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk
konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian
penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang
diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan
untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian,
apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan
menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan
dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali
kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian,
apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif
yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka
penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan
penghasilan lain yang dikenakan tarif umum
D. Perubahan Undang-undang yang mengatur Pajak
Penghasilan
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama
kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan
penjelasan padaLembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini
diamandemen oleh :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dan
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
7. 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004, pemerintah
menerapkan sistempajak yang ditanggung pemerintah yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
486/KMK.03/2003.
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah
disesuaikan juga beberapa kali dalam:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004,
berlaku untuk tahun pajak 2005 (sekaligus meniadakan pajak
yang ditanggung pemerintah).
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005,
berlaku untuk tahun pajak 2006.
E. Pajak penghasilan atau PPh untuk Koperasi
Pajak penghasilan atau PPh sedang "in" saat ini. Sunset policy
yang di luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang
atau badan memilik NPWP masih terus diperpanjang.
Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan
menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh:
penghasilan dikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif
Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut.
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:
1. Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2. Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%
8. Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tarif
progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak
dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu,
baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan
Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
contoh :
1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp
300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.
2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000
PPh nya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.
Bagaimana dengan pajak koperasi? Menurut sudut pandang
pajak koperasi adalah objek pajak hal ini sesuai dengan
pengertian koperasi secara spesifik kedudukan koperasi di
mata hukum pajak adalah sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000, koperasi merupakan badan usaha yang
merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak
perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.
9. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh koperasi
adalah objek pajak.
Modal koperasi terdiri dari : modal sendiri dan modal
pinjaman
Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan
badan hukum dalam negeri.
Jika koperasi adalah badan usaha yang terkena pajak lantas
penghasilaha apa saja yang menjadi objek Pajak penghasilan
atau PPh :
1. Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi merupakan imbalan yang diberikan
koperasi kepada anggota berdasarkan simpanan wajib dan
sukarela yang disetorkan kepada koperasi. Bunga simpanan
koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan
Ad/ART Koperasi :
1. Bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh
anggota dipotong Pajak penghasilan atau PPh :
Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga
yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang
diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00
setiap bulannya.
2. Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak
melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari
pemotongan PPh Pasal 23
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-
biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota
atas simpanan pokoknya.
10. Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung
pada laba yang diperoleh koperasi.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor
17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen
yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam
SPT Tahunnan penerima.
Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek
PPh Pasal 23 oleh pihak lain (Lihat pasal 23 ayat (4) huruf f
Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000).
Kewajiban Koperasi sebagai Pemotong Pajak
Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya
bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota
yang menerima bunga simpanan koperasi.
Menyetorkan secara kolektif PPh selambat-lambatnya
tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana
kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP
koperasi).
Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20
bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26).
Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak
Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan atau penguasaan (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000).
Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara
pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan
usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat
bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi
dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat
akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.
Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan
usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
(Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf f)
11. Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggotanya.
Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap
bulannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari semua uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:
1. Pajak merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh
setiap warga Negara Indonesia berdasarkan jenisnya masing-
masing.
2. Apabila terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar
iuran wajib pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3. Di dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya
toleransi.
4. Ketentuan pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya
masing-masing.
B. Saran
Makalah yang berjudul perpajakan ini merupakan karya tulis
berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai
sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan
dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharpakan
kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya
kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi
kesempurnaan penyelesaian makalah pajak ini.
12. DAFTAR PUSTAKA
1. Buku :
Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang
pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.
Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta.
PT. salemba empat.
2. Perundang-undangan :
Undang Undang No. 17 tahun 2000
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3. Internet :
http://sites.google.com
http://gumilar69.blogspot.com