際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
OLEH :
SUARNY AMRAN, SH., MH., MKN
NILAI-NILAI DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
 Nama : Suarny Amran.
 Alamat : Jl. Dewi Sartika No. 18 Sumedang
 Pendidikan : Magister Hukum dan KenotarIatan UNPAD
 Pekerjaan : 1. Dosen IKOPIN
2. Dekopinwil Jabar
Ketua Bidang Sosialisasi, Advokasi,
Perempuan, Pemuda , dan Keagamaan
 No. HP. : 081322722165
 Email : suarny_amran@yahoo.co.ad
I. PENDAHULUAN
 Koperasi sebagai organisasi dengan
sistem ekonomi yang sarat dengan nilai,
jati diri, prinsip-prinsip, dan karakteristik
tertentu serta menganut motif pelayanan
sebagai tujuan utamanya kepada anggota.
 Pemahaman nilai dan prinsip-prinsip
koperasi merupakan bagian dari filsafat
koperasi.
2. FILSAFAT KOPERASI
Filosofi koperasi merupakan pemahaman
mengenai hakikat yang sedalam-dalamnya
tentang koperasi berdasarkan nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi.
Pemahaman falsafah koperasi dapat ditelusuri
dari sejarah keberadaan koperasi, unsur-unsur
falsafah koperasi termasuk nilai-nilai, norma
serta etika keperilakuan koperatif, yang
tercakup dalam pengetahuan idiologi koperasi.
Dalam lingkup pengetahuan koperasi unsur-
unsur falsafah tersebut tercakup dalam
pengetahuan idiologi koperasi
Aspek idiologi koperasi memberikan pedoman
dalam etika berperilaku pada insan-insan
koperasi.
Idiologi merupakan keyakinan atas
kebenaran dan kemanfatan sesuatu, jika
sesuatu itu dilaksanakan dengan baik dan
benar, serta apa yang diyakini itu dijadikan
pedoman berperilaku di masyarakat.
Apa yang diyakini tentang koperasi ?
Dan bagaimana insan koperasi meyakininya
3. FUNGSI IDIOLOGI
Sebagai landasan bertindak
Sebagai pembimbing tindakan
Sebagai penunjuk arah tujuan
yang harus ditempuh
4. UNSUR-UNSUR IDIOLOGI
KOPERASI
1.Cita-cita dan jiwa
koperasi
2.Nilai-nilai dasar
koperasi
3.Etika
keperilakuan
koperasi
Ketiga unsur tersebut merupakan satu
kesatuan yang tak terpisahkan,
sehingga merupakan energi yang
memberikan suatu kekuatan dalam
dinamikan perkembangan koperasi
- Cita-Cita Koperasi
Merupakan bagian ideal dari koperasi, yaitu
harapan-harapan kedepan dan sebagai
sistem ekonomi yang berkeadilan sosial
dan berperi kemanusiaan
- Nilai-nilai dasar koperasi
 Merupakan konsep-konsep atau pengertian
yang dipahami,dihayati, dan dianggap
bermanfaat serta disepakati oleh anggota,
atau masyarakat koperasi untuk dijadikan
pengikat dalam berperilaku bagi kelompok
koperasi
Nilai-nilai Koperasi
Nilai-nilai, terdiri dari dua bagian :
a. Nilai-nilai organisasi meliputi :
menolong diri sendiri, tanggung jawab
sendiri, demokratis, keterbukaan,
persamaan,keadilan dan
kesetiakawanan.
b. Nilai- nilai etis meliputi: kejujuran,
tanggung jawab sosial dan kepedulian
terhadap orang lain;
- Etika Dasar Koperasi
Etika dasar koperasi meliputi:
 Kejujuran
 Kepedulian
 Kemajemukan( pendekatan demokrasi)
 Konstuktif (percaya kepada cara cara koperasi)
4. SIFAT-SIFAT DASAR KOPERASI
 Falsafah pelayanan Koperasi harus berangkat dari
anggapan bahwa  langganan itu adalah pemiliknya
sendiri  jadi setiap kebijaksanaan atau pembebanan
pada pelayanan Koperasi akan selalu dinilai
akibatnya oleh para pelanggan.
 Jadi pada dasarnya yang menetapkan biaya atau
pembebanan pada pelayanan itu anggota.
 Orang-orang berkoperasi itu ingin meningkatkan
kemajuan ekonomi dan kesejahteraannya dari usaha
yang langsung dilakukannya sendiri.
 Setiap bentuk pelayanan kepada anggota Koperasi
harus selalu berpegang pada prinsip efisiensi.
 Pelayanan bisnis Koperasi harus berakibat
meringankan beban yang harus dipikul oleh anggota,
bahkan harus mampu memberikan nilai tambah jika
dibandingkan dengan tindakan tanpa bantuan
pelayanan dari Koperasi.
 Pelayanan Koperasi harus berakibat pada
meningkatnya kesejahteraan anggota.
 budaya seperti itu akan tumbuh jiwa Koperasi, yaitu
sikap solidaritas untuk saling membantu, saling
ketergantungan, saling memperkuat, dan saling
menguntungkan.
 Dalam sistem ekonomi seperti itu akan terjadi
distribusi aset nasional serta kesempatan berusaha
secara merata tanpa mengecilkan arti kontribusi
individual yang diukur secara prestatif.
 Jadi hakiki sistem ekonomi Koperasi, yaitu
kebebasan individu tetap dijamin sampai
batas tertentu, untuk berkembang lebih lanjut
harus ditempuh dalam konteks kebersamaan
 Dalam sistem ekonomi Koperasi ada tiga hal
mendasar yang berbeda dengan sistem
ekonomi lainnya, yaitu : asset (hak milik),
mekanisme kerja, dan insentifnya.
 Di dalam sistem ekonomi Koperasi selalu
diupayakan adanya keseimbangan yang
dinamis dan proporsional antara hak milik
pribadi (para anggota) dengan hak milik
bersama (kooperatif) pada Badan Hukum
Koperasinya; artinya para anggota harus
selalu mengupayakan agar Koperasi memiliki
aset-aset ekonomi dalam jumlah yang
memadai
Jati Diri Koperasi
Perumusan jatidiri koperasi mencakup
 Definisi /Organisasi Koperasi
 Nilai-Nilai koperasi
 Prinsip-prinsip koperasi sebagai
penjabaran nilai-nilai koperasi
Mengapa Pemahaman Jatidiri
Koperasi Penting?
 Membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi
lainnya .
 Jatidiri koperasi menunjuk pada fokus kegiatan
utama koperasi yaitu melayani anggota sebagai
pendiri dan sekaligus sebagai pemilik yang tercermin
dalam perundang-undangan koperasi, dan anggaran
dasar koperasi.
 Untuk menetapkan mekanisme dan sistem prosedur
yang berlaku dalam koperasi serta dalam pengambilan
keputusan yang sesuai dengan sifat member based
organization
Mengapa pemahaman jatidiri
koperasi penting ?
 Dalam perundang-undangan koperasi di
dalam ketentuan pasal-pasalnya harus
sejalan dengan prinsip-prinsip koperasi
/jatidiri yang dijadikan sebagai dasar
penyusunannya
 Menjaga eksistensi koperasi dalam
perkembangannya baik internal maupun
lingkungan ekternal koperasi
Ciri utama/ khusus jatidiri koperasi
1. Memiliki wajah ganda, yaitu sebagai perkumpulan
orang (kelompok koperasi), yang mengelola
perusahaan bersama milik mereka sendiri
(perusahaan koperasi)
2. Memiliki jatidiri sebagai pemilik modal, pengambil
keputusan, dan pelanggan atau karyawan, dan
sekaligus juga pelanggan dari perusahaan
koperasinya
3. Orientasi pelayanan perusahaan koperasi ditujukan
kepada anggota.
4. KEUNTUNGAN DIBAGI BERDASARKAN BESARNYA
JASA MASING-MASING ANGGOTA KEPADA KOPERASI
5. KOPERASI MERUPAKAN SEKUMPULAN ORANG ATAU
BADAN HUKUM YANG BERUSAHA
MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA DAN MASYARAKAT
6. KOPERASI MERUPAKAN ALAT PERJUANGAN
EKONOMI DAN KEADILAN.
7. KOPERASI MERUPAKAN SISTEM EKONOMI
8. UNIT USAHA DIADAKAN DENGAN ORIENTASI
MELAYANI ANGGOTA
Karateristik yang merupakan jatidiri koperasi
Indonesia!!!
1. Adanya orang yang menjalin hubungan antara
sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan ekonomi yang sama (kelompok
Koperasi);
2. Adanya dorongan (motivasi) untuk
mengorganisasikan diri di dalam kelompok
dalam memenuhi kebutuhan ekonomi (dan lain-
lainnya) melalui usaha-usaha bersama atas
dasar swadaya dan saling tolong menolong
(motivasi swadaya);
Ciri-ciri khusus Organisasi Koperasi sebagai Organisasi
Sosio Ekonomi, (A Hannel -dimodifikasi)
3. Adanya suatu perusahaan yang didirikan,
dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama
sebagai sarana untuk mencapai sasaran
bersama bagi para anggota (perusahaan
koperasi)
4. Adanya suatu hubungan atas pelayanan
khusus antara perusahaan bersama dengan
perusahaan atau rumah tangga para
anggota, berupa pelaksanaan tugas khusus
oleh perusahaan Koperasi guna
meningkatkan dan bermanfaat bagi
perusahaan atau rumah tangga para
anggotanya (promosi anggota)
ORGANISASI KOPERASI SEBAGAI
SISTEM SOSIO-EKONOMI
O O O O
KELOMPOK
KOPERASI
PERUSAHAAN
KOPERASI
HUBUNGAN
KEPEMILIKAN
PASAR
HUBUNGAN
PASAR
HUBUNGAN USAHA
YANG BERSIFAT
MENUNJANG
KEGIATAN EKONOMI
ANGGOTA
ANGGOTA
PERORANGAN
TUJUAN KOPERASI INDONESIA
 Dicantumkan dalam pasal 3 (UU No. 25
tahun 1992 Tentang Perkoperasian ):
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Koperasi Indonesia Dalam
UU No 25 Th 1992
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa masing-
masing anggota;
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal;
5) Kemandirian;
6) Pendidikan perkoperasian;
7) Kerjasama antar koperasi.
Prinsip 1.Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
 Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART)
koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksa untuk menjadi anggota mereka dapat dengan bebas
menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari
koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai
ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangganya.
 Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak
dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun
(Penjelasan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 ayat 1a).
2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
 Pengolaan demokratis berarti :
 Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
 Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
 Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
 Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas
persetujuan rapat anggota
 Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui
pengawas
 Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan
transparan
 Satu anggota satu hak suara
3.Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota
 Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara
sebanding, (proporsional) berdasarkan transaksi dan
penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan
wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku
 Transaksi anggota tercatat di koperasi
 Presentasi SHU yang dibagikan kepada anggota
ditentukan dalam rapat anggota
4.Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
 Modal dalam koperasi dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari
keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga
yang terbatas oleh modal. Bunganya tidak lebih dari
suku bunga bank pemerintah yang lajim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain seperti
pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi
5.Kemandirian
 Kemandirian berarti koperasi tidak tergantung pada pihak lain.
Karena koperasi memiliki :
 Modal sendiri yang berasal dari anggota
 Pengelola sendiri, yaitu pengurus koerasi yang dipilih dari dan
oleh angota
 AD dan ART sendiri, koperasi membuat AD dan ART nya
sendiri dengan merujuk pada UU No 25 tahun 1992
6.Pendidikan perkoperasian
 Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan
terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting
sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi
ditingkatkan pemahaman. Kesadaran dan
keterampilan melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditentukan oleh anggota dalam rapat
anggota
7. Kerjasama antar koperasi
 Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-
koperasi lain ditingkat lokal, regional, nasional
maupun international
 Di indonesia koperasi-koperasi primer bisa
membentuk pusat dan induk ditingkat regional dan
nasional
Prinsip prinsip Koperasi dan
Implementasinya
No Prinsip Prinsip Koperasi Implementasinya
1 Keanggotaan Sukarela dan Terbuka Terbuka bagi setiap orang, sepanjang
memenuhi ketentuan.
2 Pengendalian oleh Anggota secara
demokratis.
Anggota secara aktif berpartisipasi dalam
penetapan kebijakan dan pengambilan
keputusan. Anggota koperasi (koperasi)
primer mempunyai hak suara yang sama.
3 Partisipasi Ekonomi Anggota Kontribusi modal dalam membangun
koperasi. Sebagian dari modal merupakan
milik bersama dari koperasi.
Anggota menerima kompensasi yang
terbatas terhadap modal.
Sebagian surplus (SHU) disisihkan dalam
bentuk dana cadangan untuk
pengembangan koperasi dan sebagian
dibagikan kpd anggota sesuai transaksi
dengan koperasi. Dan lainnya digunakan
untuk kegiatan yang disetujui anggota.
Prinsip prinsip Koperasi
No Prinsip Prinsip Koperasi Implementasinya
4 Otonomi dan Kebebasan Menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggotanya.
Koperasi dapat bekerjasama dengan pihak-
pihak lain.
5 Pendidikan, Pelatihan dan Informasi Untuk memajukan koperasi pelatihan ,
pendidikan kepada seluruh sumberdaya
manusia koperasi.( anggota, pengurus,
pengawas, karyawan)
6 Kerjasama diantara Koperasi Kerjasama secara lokal, nasional,regional
dan internasional, akan memperkuat gerakan
koperasi dan koperasi dapat memberikan
pelayanan yang efektif bagi anggota-anggota.
7 Kepedulian terhadap komunitas Melalui kebijakan yang disetujui para
anggota, koperasi-koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dan
komunitas-komunitas mereka.
Gagasan , Prinsip-prinsip dan
Praktek Koperasi
Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi
Menolong diri sendiri
Solidaritas
Saling bantu membantu
melalui suatu perhimpunan
atau swadaya berdasarkan
solidaritas (kerjasama
antara masing-masing
pribadi orang)
Dibentuknya perhimpunan
koperasi di tingkat daerah,
nasional dan internasional.
 Kerjasama antar koperasi.
Bantuan dari luar, jika ada hanya
bersifat sementara dan hanya
bermaksud untuk membangun
dan mengembangkan semangat
kebersamaan/swadaya.
Pelayanan kepada
anggota
(peningkatan anggota-
anggota melalui usaha
pelayanan koperasi dan
anggota-anggotanya)
 Menggunakan nama koperasi
untuk maksud dan tujuan
mengutamakan keperluan
anggota.
Penetapan kebijaksanaan oleh
para anggota atau wakil yang
dipilih oleh mereka.
Pelayanan atas dasar mendekati
biaya
Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi
Menolong diri sendiri
Solidaritas
Identitas
Pemilik bersama dan
konsumen usaha koperasi
Dibatasinya transaksi terhadap
yang bukan anggota.
Dibutuhkan partisipasi setiap
anggota dalam bidang keuangan
secara perorangan.
Hanya anggota yang dapat dipilih
menjadi anggota pengurus.
Simpanan atas nama anggota.
Demokrasi Management dan
pengawasan secara
Demokratis
dari perkumpulan koperasi
secara keseluruhan dan dari
usaha koperasi.
Kedudukan yang sama dari para
anggota.
Setiap orang masing-masing
mempunyai satu suara,.
Pengambilan keputusan dengan
dasar musyawarah mufakat dan
suara terbanyak.
Rapat anggota sebagai
kekuasaan tertinggi.
Partisipasi para anggota secara
langsung atau tidak langsung
dalam pengawasan koperasi.
Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi
Ekonomi Efisiensi Ekonomi
perusahaan koperasi
diukur dengan akibatnya
untuk peningkatan
anggota ( jangka
panjang dan jangka
pendek ).
Diterapkan metode-metode
administrasi modern dan
management perusahaan
bisnis.
Penetapan kebijaksanan
( policy making )oleh para
anggota atau wakil-wakil yang
dipilih.
Manajemen-diserahkan
dalam tangan tenaga-tenaga
yang terpilih dan bekerja
penuh seharian ( full time )dan
dengan menerima gaji .
Pekerjaan dilakukan oleh staf
yang terdidikdan atau terlatih.
Penyediaan untuk alat-alat
finansial yang memadai.
Luas bidang usaha yang
cukup.
Transaksi-transaksi
pelengkap bukan anggota, jika
perlu.
Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi
Kebebasan Perkumpulan sukarela
( keanggotaan sukarela )
Tidak ada hubungan yang
dipaksakan.
Tidak ada pembatasan yang
dibuat-buat.mengenai hak
untuk keluar dari koperasi.
Otonomi dalam
menentukan sasaran,
membuat keputusan
management
Hak anggota untuk membuat
dan memperbaiki anggaran
dasar yang ada.
Hak anggota untuk
melakukan transaksi bisnis
bersama menurut
kebijaksanaan yang
diputuskan dalam AD/ART
maupun dalam rapat
anggota.
Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi
Keadilan Distribusi hasil-hasil
usaha secara Adil dan
Wajar. Distribusi hasil-
hasil yang timbul dari
operasi usaha koperasi,
secara adil dan wajar.
Imbalan terbatas terhadap
modal yang diivestasikan.
bunga terbatas terhadap modal
yang disetor.
SHU sebanding dengan
transaksi-transaksi dengan
usaha koperasi dengan anggota
Altruisme Keanggotaan Terbuka Tidak ada pembatasan yang
dibuat-buat untuk penerimaan
anggota-anggota baru.
Tidak ada diskriminasi
terhadap semua orang
sehubungan dengan agama,
suku atau pun kepercayaan
politik.
Status sama bagi angota lama
maupun baru.
Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi
Altruisme Dana cadangan yang
tidak bisa dibagi
( sebagai modal sosial )
Tidak ada klaim oleh seorang
anggota terhadap dana
cadangan.
Tidak ada distribusi dana
yang tidak di-klaim, setelah
likuidasi suatu perkumpulan,
di antara anggota-anggotanya
Kemajuan
sosial.melalui
pendidikan
Pembangunan
Pendidikan
Pendidikan dan pelatihan
dalam koperasi sebagai
bagian dari struktur
organisasinya.
Ketentuan untuk dapat
mengalokasikan suatu
persentase tertentu dari sisa
hasil usaha ke dalam dana
pendidikan.
Disyaratkannya suatu
standar pendidikan minimum
bagi calon anggota baru.
ETIKA KOPERASI
 Salah satu bagian dari falsafat Koperasi ialah
etika Koperasi, yaitu sesuatu yang dianggap
baik atau buruk dalam tata kehidupan
berkoperasi.  Salah satu bagian dari falsafat
Koperasi ialah etika Koperasi, yaitu sesuatu
yang dianggap baik atau buruk dalam tata
kehidupan berkoperasi.
ETIKA KEPRILAKUAN KOPERASI
 Bentuk-bentuk keperilakukan koperasi, harus tampak pada interaksi antar
dan inter personal dalam kelompok koperasi (cooperative group).
 Interkasi antara koperasi (anggota, pengurus, pengawas,
karyawan/pekerja) dengan pihak-pihak yang terkait kepentingannya
(stakeholders) antara lain dengan mitra usaha, dengan pesaing denagn
pembina/pemerintah.
 Keperilakukan koperasi yang murni antara lain :
 Dalam meningkatkan dan memelihara kekuatan koperasi
 Dalam memecahkan masalah koperasi
 Dalam menghadapi tantangan bersama
 Dalam memanfaatkan peluang koperasi
 Dalam beradaptasi dengan perubahan
 Dalam menegakkan keterbukaan, meningkatkan efisiensi, dan melindungi
anggota dari situasi ketidakpastian.
 Aktualisasi dari nilai-nilai Koperasi akan tercermin
dalam sikap tindakan para insan koperasi, baik
dalam perilaku berpikir, bersikap maupun bertindak
 Perilaku berpikir haru berangkat dari konsep serta
nilai-nilai yang benar agar lahir makna (persepsi).
 Orang akan bertindak sesuai dengan persepsinya,
oleh karena itu pemahaman tentang konsep serta
nilai koperasi harus benar dulu agar sikap tindakan
atau perilaku keseluruhan berada dalam konteks
yang benar.
Sikap Dasar Berperilaku Kooperatif
 Ada tiga sikap dasar dalam berperilaku
kooperatif, yaitu :
- kepedulian sosial,
- sikap percaya diri, dan
- sikap kebersamaan
 Ketiga sikap dasar ini merupakan satu
kesatuan, namun penekanannya
bervariasi tergantung konteksnya
 Sikap kepedulian sosial (sosiabilitas), pada
hakekatnya seluruh anggota koperasi telah
menyatu, senasib sepenanggungan.
 Sikap dasar individualitas (percaya diri)
sangat besar artinya untuk mengembangkan
dinamika kelompok.
 Sikap solidaritas berguna untuk pemupukan
modal, pemecahan masalah bersama, dan
perjuangan bersama.
Etika yang paling utama, tidak boleh
diabaikan :
- Kejujuran; sesuai dengan apa yang dipelajari/dimengerti, tidak ada
manipulasi-manipulasi yang bisa memberi kesan lain
 Kepedulian; nilai yang mengantarkan kepada sikap kemanusiaan, artinya
selalu sadar bahwa hidup itu tidak sendirian.
 Kemajemukan (pendekatan demokratis); kenyataan yang harus selalu
disadari oleh para koperasiawan (insan Koperasi), kenyataan menunjukkan
bahwa orang-orang yang menjalani nasib yang sama dalam tingkat
kehidupan sosialekonomi memiliki latar belakang sosial yang berbeda-beda,
tetapi mempunyai kesamaan kepentingan.
 Konstruktif (percaya kepada cara-cara koperasi); merasa yakin atas
keampuhan koperasi berdasarkan karakteristiknya yang sudah dipahami
dengan baik.
 Nilai etika lain yang perlu diperhatikan adalah kesetiakawanan
(kebersamaan) dan rasa tanggung jawab pada diri sendiri
Balatkop Juli 2019 ttg Nilai Nilai dan Prinsip Koperasi.pptx
PERILAKU PENGURUS
 Pengurus pada prinsipnya adalah anggota
 Tugas utama pengurus menjalankan organisasi sesuai
prinsip-prinsip koperasi (tranparansi manjemen) dan efisien
usaha.
 Memperhatikan kesulitan-kesulitan dan masalah-masalah
yang timbul dalam koperasinya dan berusaha mencari
pemecahan terhadap masalah tersebut
 Menjaga kerukunan dan meningkatkan partisipasi anggota
dalam kehidupan koperasi
 Menghindari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan
wewenang untuk keuntungan pribadi dan pemanfaatan
fasilitas
Perilaku Pengawas
 Melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha
koperasi agar harmonis-transparansi-efisiensi dan
kepastian usaha. dapat benar-benar terpelihara dan
dapat meningkat.
 Melakuakan pemeriksaan secara obyektif dan cermat
terhadap keseluruhan kehidupan koperasi dan
melaporkan hasil pemerikasaan kepada rapat anggota
 Menilai perilaku pengurus apakah sudah sesuai dengan
nilai etika ,prinsip-prinsip koperasi dalam interaksinya
dengan anggota, dengan koperasi ,koperasi sekunder,
karyawan maupun lingkungan makro.
Perilaku Pembina
 Mengayomi, memotivasi dan memfasiltasi agar
koperasi tumbuh dan berkembang.
 Menciptakan dan mengembangkan iklim dan
kondisi yang mendorong pertumbuhan serta
pemasyarakatan Koperasi.
 Memberikan bimbingan,kemudahan dan
perlindungan kepada Koperasi
NILAI DAN PRINSIP KOPERASI
NILAI YANG MENDASARI
KEGIATAN KOPERASI:
a. Kekeluargaan;
b. Menolong diri sendiri;
c. Bertanggung jawab;
d. Persamaan
e. Demokrasi;
persamaan;
f. Berkeadilan; dan
g. Kemandirian
NILAI YANG DIYAKINI ANGGOTA
KOPERASI :
a. Kejujuran;
b. Keterbukaan;
c. Tanggung jawab; dan
d. Kepedulian terhadap orang
lain.
Prinsip- Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan Koperasi sukarela dan terbuka;
b. Pengendalian oleh Anggota secara Demokratis;
c. Partisipasi Ekonomi Anggota
d. Otonomi dan Kebebasan;
e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
f. Kerjasam diantara Koperasi
g. Kepedulian terhadap Komunitas
Prinsip koperasi menurut
UU no 25/1992
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
2. Pegelolaan dilakukan
secara demokratis;
3. Pembagian Sisa Hasil
Usaha dilakukan
secara adil sebanding
dengan besarnya jasa
masing-masing
anggota;
4. Pemberian balas jasa
yang terbatas tehadap
modal;
5. Kemandirian;
6. Pendidikan
Perkoperasian;
7. Kerjasama antar
koperasi
Koperasi Sebagai Perusahaan
 Koperasi merupakan kumpulan orang yang
mempunyai energi untuk melakukan usaha
bersama dalam memenuhi kebutuhan dan
aspirasinya. Energi setiap orang yang tergabung
sebagai anggota koperasi, tidak hanya berupa
energi fisik dan intelektualnya, tetapi juga energi
sosial-spiritual dan kepeduliannya terhadap
sesama anggota, masyarakat dan lingkungannya.
 Usaha bersama para anggota dikembangkan dalam
bentuk perusahaan untuk menghasilkan nilai tambah
dan manfaat ekonomi, sosial dan budaya dalam
memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama.
 Sebagai perusahaan anggota, koperasi
membutuhkan komitmen para anggota untuk
mengoptimalkan potensi yang dimiliki dalam
mengembangkan kreasi dan inovasi agar
koperasinya mampu menghasilkan nilai tambah dan
manfaat yang maksimal.
ANGGOTA SEBAGAI SUMBER
KEKUATAN KOPERASI.
 Semakin produktif sinergi para anggota dalam
berkoperasi, kehidupan koperasi akan semakin sehat
dan berkualitas dalam memenuhi kebutuhan dan
aspirasi para anggotanya. Sebaliknya semakin
banyak anggota yang tidak aktif ataupun hubungan
anggota yang tidak produktif, akan memperlemah
kekekuatan koperasi, sehingga kualitas pelayanan
kepada anggota juga semakin rendah.
 Produktivitas usaha bersama para anggota
merupakan inti kekuatan koperasi. Untuk
menghasilkan sinergi yang produktif dalam kegiatan
usaha bersama, diperlukan sistem nilai dan prinsip
yang mengikat para pemangku kepentingan, baik
anggota, pengelola, pengurus, pengawas, maupun
pemerintah dan gerakan koperasi.
 Nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Identitas
tersebut merupakan jatidiri koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lainnya.
Koperasi sebagai legal entity dan
corporate
 Keberadaan koperasi dapat dicirikan baik
sebagai kesatuan hukum (legal entity),
perusahaan ( corporate) dalam sistem
perekonomian nasional.
 Sebagai kesatuan hukum (legal entity),
Koperasi dituntut untuk mentaati kaidah-
kaidah formal, yaitu dalam bentuk hukum,
selain kaidah sosial yang bersifat informal
dalam bentuk kode etik usaha
 Jiwa Koperasi ialah memadu solidaritas
untuk mengimbangi bahkan mungkin
melawan bentuk bentuk tindakan yang akan
menciptakan ketidakadilan dan mereduksi
martabat kemanusiaan.
 Cita-citanya adalah menciptakan sistem
ekonomi yang berkeadilan sosial dan
berperikemanusiaan.
 Secara sederhana Koperasi itu bisa efektif
jika para anggotanya selalu sadar untuk
 Implikasi-implikasi dari sikap ini akan
tercermin pada perilaku insan-insan koperasi
baik sebagai anggota, pengurus, pengelola,
pembina, maupun pemikir Koperasi.
 Jiwa Koperasi dapat tumbuh berkembang dan
pada gilirannya citacita Koperasi akan semakin
konkrit untuk dijadikan acuan jangka panjang.
NILAI DASAR KOPERASI
  Interaksi antar individu manusia dalam
kehidupan berkelompok selalu diikat oleh
norma-norma/aturan-aturan (tertulis atau
tidak) yang berlaku.  Inti dari norma-norma
atau aturan-aturan adalah nilai Koperasi,
yaitu konsep-konsep atau pengertian-
pengertian yang dipahami, dihayati, dan
dianggap bermanfaat serta disepakati oleh
sebagian besar anggota masyarakat
 Adapun ide atau gagasan dasar Koperasi yang
relatif permanen;
 1) Menolong diri sendiri dan solidaritas; menolong
diri sendiri bukan dalam bentuk tindakan individual
secara terpisah dari tindakan bersama, tetapi melalui
kebersamaan atau joint action
 2) Demokrasi; satu orang satu suara
 3) Peranan modal yang terbatas; harus selalu
dihindarkan adanya dominasi modal yang
mengancam hilangnya sarana keadilan dan
kemanusiaan
SEKIAN
TERIMA KASIH

More Related Content

Similar to Balatkop Juli 2019 ttg Nilai Nilai dan Prinsip Koperasi.pptx (20)

BAB 1. Pengertian Dasar Manajemen dan Koperasi
BAB 1. Pengertian Dasar Manajemen dan KoperasiBAB 1. Pengertian Dasar Manajemen dan Koperasi
BAB 1. Pengertian Dasar Manajemen dan Koperasi
DonnyArf1
Konsep koperasi
Konsep koperasiKonsep koperasi
Konsep koperasi
adi120
Konsep koperasi
Konsep koperasiKonsep koperasi
Konsep koperasi
adisumardi
Konsep koperasi
Konsep koperasiKonsep koperasi
Konsep koperasi
adi223
Minggu
MingguMinggu
Minggu
Rikai Rum
Konsep koperasi
Konsep koperasiKonsep koperasi
Konsep koperasi
adi120
Ekonomi Koperasi : Sendi-sendi dasar koperasi
Ekonomi Koperasi : Sendi-sendi dasar koperasiEkonomi Koperasi : Sendi-sendi dasar koperasi
Ekonomi Koperasi : Sendi-sendi dasar koperasi
Onal Lensun
Jati Diri Koperasi
Jati Diri KoperasiJati Diri Koperasi
Jati Diri Koperasi
tri wulandari
Ppt mku kel 8 definisi dasar hukum, fungsi dan peran koperasi
Ppt mku kel 8   definisi dasar hukum, fungsi dan peran koperasiPpt mku kel 8   definisi dasar hukum, fungsi dan peran koperasi
Ppt mku kel 8 definisi dasar hukum, fungsi dan peran koperasi
ahmad riadi
penjelasan tentang Koperasi pada hukum komersial.pptx
penjelasan tentang Koperasi pada hukum komersial.pptxpenjelasan tentang Koperasi pada hukum komersial.pptx
penjelasan tentang Koperasi pada hukum komersial.pptx
EvalinaArsely
Tugas eko 12 , keren stelin maliangkay, Ranti Pusriana, perkoperasian indones...
Tugas eko 12 , keren stelin maliangkay, Ranti Pusriana, perkoperasian indones...Tugas eko 12 , keren stelin maliangkay, Ranti Pusriana, perkoperasian indones...
Tugas eko 12 , keren stelin maliangkay, Ranti Pusriana, perkoperasian indones...
kerenstelinmaliangka
tugas eko 12, Ridha Syifa' Hamidah G, Ranti Pusriana, Perkoperasikan dalam pe...
tugas eko 12, Ridha Syifa' Hamidah G, Ranti Pusriana, Perkoperasikan dalam pe...tugas eko 12, Ridha Syifa' Hamidah G, Ranti Pusriana, Perkoperasikan dalam pe...
tugas eko 12, Ridha Syifa' Hamidah G, Ranti Pusriana, Perkoperasikan dalam pe...
Ridha Syifa Hamidah
Perangkat Organisasi, Konsep Manajemen, Fungsi dan Tujuan
Perangkat Organisasi, Konsep Manajemen, Fungsi dan TujuanPerangkat Organisasi, Konsep Manajemen, Fungsi dan Tujuan
Perangkat Organisasi, Konsep Manajemen, Fungsi dan Tujuan
33NURILHAFIDZOH
Konsep Koperasi
Konsep KoperasiKonsep Koperasi
Konsep Koperasi
Viviantika Nurifda K
PPT PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI.pptx
PPT PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI.pptxPPT PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI.pptx
PPT PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI.pptx
MohFadil3
Teori koperasi TM1 & TM2
Teori koperasi TM1 & TM2Teori koperasi TM1 & TM2
Teori koperasi TM1 & TM2
nurulliaalf
ekonomi koperasi
ekonomi koperasi ekonomi koperasi
ekonomi koperasi
anisa mahastuti
Teori koperasi
Teori koperasiTeori koperasi
Teori koperasi
andhika rabbani
Macam, tujuan, wps office
Macam, tujuan, wps officeMacam, tujuan, wps office
Macam, tujuan, wps office
Abdulbadik1
BAB 1. Pengertian Dasar Manajemen dan Koperasi
BAB 1. Pengertian Dasar Manajemen dan KoperasiBAB 1. Pengertian Dasar Manajemen dan Koperasi
BAB 1. Pengertian Dasar Manajemen dan Koperasi
DonnyArf1
Konsep koperasi
Konsep koperasiKonsep koperasi
Konsep koperasi
adi120
Konsep koperasi
Konsep koperasiKonsep koperasi
Konsep koperasi
adisumardi
Konsep koperasi
Konsep koperasiKonsep koperasi
Konsep koperasi
adi223
Konsep koperasi
Konsep koperasiKonsep koperasi
Konsep koperasi
adi120
Ekonomi Koperasi : Sendi-sendi dasar koperasi
Ekonomi Koperasi : Sendi-sendi dasar koperasiEkonomi Koperasi : Sendi-sendi dasar koperasi
Ekonomi Koperasi : Sendi-sendi dasar koperasi
Onal Lensun
Jati Diri Koperasi
Jati Diri KoperasiJati Diri Koperasi
Jati Diri Koperasi
tri wulandari
Ppt mku kel 8 definisi dasar hukum, fungsi dan peran koperasi
Ppt mku kel 8   definisi dasar hukum, fungsi dan peran koperasiPpt mku kel 8   definisi dasar hukum, fungsi dan peran koperasi
Ppt mku kel 8 definisi dasar hukum, fungsi dan peran koperasi
ahmad riadi
penjelasan tentang Koperasi pada hukum komersial.pptx
penjelasan tentang Koperasi pada hukum komersial.pptxpenjelasan tentang Koperasi pada hukum komersial.pptx
penjelasan tentang Koperasi pada hukum komersial.pptx
EvalinaArsely
Tugas eko 12 , keren stelin maliangkay, Ranti Pusriana, perkoperasian indones...
Tugas eko 12 , keren stelin maliangkay, Ranti Pusriana, perkoperasian indones...Tugas eko 12 , keren stelin maliangkay, Ranti Pusriana, perkoperasian indones...
Tugas eko 12 , keren stelin maliangkay, Ranti Pusriana, perkoperasian indones...
kerenstelinmaliangka
tugas eko 12, Ridha Syifa' Hamidah G, Ranti Pusriana, Perkoperasikan dalam pe...
tugas eko 12, Ridha Syifa' Hamidah G, Ranti Pusriana, Perkoperasikan dalam pe...tugas eko 12, Ridha Syifa' Hamidah G, Ranti Pusriana, Perkoperasikan dalam pe...
tugas eko 12, Ridha Syifa' Hamidah G, Ranti Pusriana, Perkoperasikan dalam pe...
Ridha Syifa Hamidah
Perangkat Organisasi, Konsep Manajemen, Fungsi dan Tujuan
Perangkat Organisasi, Konsep Manajemen, Fungsi dan TujuanPerangkat Organisasi, Konsep Manajemen, Fungsi dan Tujuan
Perangkat Organisasi, Konsep Manajemen, Fungsi dan Tujuan
33NURILHAFIDZOH
PPT PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI.pptx
PPT PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI.pptxPPT PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI.pptx
PPT PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI.pptx
MohFadil3
Teori koperasi TM1 & TM2
Teori koperasi TM1 & TM2Teori koperasi TM1 & TM2
Teori koperasi TM1 & TM2
nurulliaalf
Macam, tujuan, wps office
Macam, tujuan, wps officeMacam, tujuan, wps office
Macam, tujuan, wps office
Abdulbadik1

Recently uploaded (7)

Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptxsejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
agathadebby1
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptxPaparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
MokhtarHadiW
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi NegaraMateri Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
natta sanjaya
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptxsejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
agathadebby1
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptxPaparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
MokhtarHadiW
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi NegaraMateri Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
natta sanjaya
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana

Balatkop Juli 2019 ttg Nilai Nilai dan Prinsip Koperasi.pptx

  • 1. OLEH : SUARNY AMRAN, SH., MH., MKN NILAI-NILAI DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
  • 2. Nama : Suarny Amran. Alamat : Jl. Dewi Sartika No. 18 Sumedang Pendidikan : Magister Hukum dan KenotarIatan UNPAD Pekerjaan : 1. Dosen IKOPIN 2. Dekopinwil Jabar Ketua Bidang Sosialisasi, Advokasi, Perempuan, Pemuda , dan Keagamaan No. HP. : 081322722165 Email : suarny_amran@yahoo.co.ad
  • 3. I. PENDAHULUAN Koperasi sebagai organisasi dengan sistem ekonomi yang sarat dengan nilai, jati diri, prinsip-prinsip, dan karakteristik tertentu serta menganut motif pelayanan sebagai tujuan utamanya kepada anggota. Pemahaman nilai dan prinsip-prinsip koperasi merupakan bagian dari filsafat koperasi.
  • 4. 2. FILSAFAT KOPERASI Filosofi koperasi merupakan pemahaman mengenai hakikat yang sedalam-dalamnya tentang koperasi berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Pemahaman falsafah koperasi dapat ditelusuri dari sejarah keberadaan koperasi, unsur-unsur falsafah koperasi termasuk nilai-nilai, norma serta etika keperilakuan koperatif, yang tercakup dalam pengetahuan idiologi koperasi.
  • 5. Dalam lingkup pengetahuan koperasi unsur- unsur falsafah tersebut tercakup dalam pengetahuan idiologi koperasi Aspek idiologi koperasi memberikan pedoman dalam etika berperilaku pada insan-insan koperasi.
  • 6. Idiologi merupakan keyakinan atas kebenaran dan kemanfatan sesuatu, jika sesuatu itu dilaksanakan dengan baik dan benar, serta apa yang diyakini itu dijadikan pedoman berperilaku di masyarakat. Apa yang diyakini tentang koperasi ? Dan bagaimana insan koperasi meyakininya
  • 7. 3. FUNGSI IDIOLOGI Sebagai landasan bertindak Sebagai pembimbing tindakan Sebagai penunjuk arah tujuan yang harus ditempuh
  • 8. 4. UNSUR-UNSUR IDIOLOGI KOPERASI 1.Cita-cita dan jiwa koperasi 2.Nilai-nilai dasar koperasi 3.Etika keperilakuan koperasi
  • 9. Ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, sehingga merupakan energi yang memberikan suatu kekuatan dalam dinamikan perkembangan koperasi
  • 10. - Cita-Cita Koperasi Merupakan bagian ideal dari koperasi, yaitu harapan-harapan kedepan dan sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan sosial dan berperi kemanusiaan
  • 11. - Nilai-nilai dasar koperasi Merupakan konsep-konsep atau pengertian yang dipahami,dihayati, dan dianggap bermanfaat serta disepakati oleh anggota, atau masyarakat koperasi untuk dijadikan pengikat dalam berperilaku bagi kelompok koperasi
  • 12. Nilai-nilai Koperasi Nilai-nilai, terdiri dari dua bagian : a. Nilai-nilai organisasi meliputi : menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, keterbukaan, persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. b. Nilai- nilai etis meliputi: kejujuran, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
  • 13. - Etika Dasar Koperasi Etika dasar koperasi meliputi: Kejujuran Kepedulian Kemajemukan( pendekatan demokrasi) Konstuktif (percaya kepada cara cara koperasi)
  • 14. 4. SIFAT-SIFAT DASAR KOPERASI Falsafah pelayanan Koperasi harus berangkat dari anggapan bahwa langganan itu adalah pemiliknya sendiri jadi setiap kebijaksanaan atau pembebanan pada pelayanan Koperasi akan selalu dinilai akibatnya oleh para pelanggan. Jadi pada dasarnya yang menetapkan biaya atau pembebanan pada pelayanan itu anggota. Orang-orang berkoperasi itu ingin meningkatkan kemajuan ekonomi dan kesejahteraannya dari usaha yang langsung dilakukannya sendiri.
  • 15. Setiap bentuk pelayanan kepada anggota Koperasi harus selalu berpegang pada prinsip efisiensi. Pelayanan bisnis Koperasi harus berakibat meringankan beban yang harus dipikul oleh anggota, bahkan harus mampu memberikan nilai tambah jika dibandingkan dengan tindakan tanpa bantuan pelayanan dari Koperasi. Pelayanan Koperasi harus berakibat pada meningkatnya kesejahteraan anggota.
  • 16. budaya seperti itu akan tumbuh jiwa Koperasi, yaitu sikap solidaritas untuk saling membantu, saling ketergantungan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Dalam sistem ekonomi seperti itu akan terjadi distribusi aset nasional serta kesempatan berusaha secara merata tanpa mengecilkan arti kontribusi individual yang diukur secara prestatif.
  • 17. Jadi hakiki sistem ekonomi Koperasi, yaitu kebebasan individu tetap dijamin sampai batas tertentu, untuk berkembang lebih lanjut harus ditempuh dalam konteks kebersamaan Dalam sistem ekonomi Koperasi ada tiga hal mendasar yang berbeda dengan sistem ekonomi lainnya, yaitu : asset (hak milik), mekanisme kerja, dan insentifnya.
  • 18. Di dalam sistem ekonomi Koperasi selalu diupayakan adanya keseimbangan yang dinamis dan proporsional antara hak milik pribadi (para anggota) dengan hak milik bersama (kooperatif) pada Badan Hukum Koperasinya; artinya para anggota harus selalu mengupayakan agar Koperasi memiliki aset-aset ekonomi dalam jumlah yang memadai
  • 19. Jati Diri Koperasi Perumusan jatidiri koperasi mencakup Definisi /Organisasi Koperasi Nilai-Nilai koperasi Prinsip-prinsip koperasi sebagai penjabaran nilai-nilai koperasi
  • 20. Mengapa Pemahaman Jatidiri Koperasi Penting? Membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya . Jatidiri koperasi menunjuk pada fokus kegiatan utama koperasi yaitu melayani anggota sebagai pendiri dan sekaligus sebagai pemilik yang tercermin dalam perundang-undangan koperasi, dan anggaran dasar koperasi. Untuk menetapkan mekanisme dan sistem prosedur yang berlaku dalam koperasi serta dalam pengambilan keputusan yang sesuai dengan sifat member based organization
  • 21. Mengapa pemahaman jatidiri koperasi penting ? Dalam perundang-undangan koperasi di dalam ketentuan pasal-pasalnya harus sejalan dengan prinsip-prinsip koperasi /jatidiri yang dijadikan sebagai dasar penyusunannya Menjaga eksistensi koperasi dalam perkembangannya baik internal maupun lingkungan ekternal koperasi
  • 22. Ciri utama/ khusus jatidiri koperasi 1. Memiliki wajah ganda, yaitu sebagai perkumpulan orang (kelompok koperasi), yang mengelola perusahaan bersama milik mereka sendiri (perusahaan koperasi) 2. Memiliki jatidiri sebagai pemilik modal, pengambil keputusan, dan pelanggan atau karyawan, dan sekaligus juga pelanggan dari perusahaan koperasinya 3. Orientasi pelayanan perusahaan koperasi ditujukan kepada anggota.
  • 23. 4. KEUNTUNGAN DIBAGI BERDASARKAN BESARNYA JASA MASING-MASING ANGGOTA KEPADA KOPERASI 5. KOPERASI MERUPAKAN SEKUMPULAN ORANG ATAU BADAN HUKUM YANG BERUSAHA MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA DAN MASYARAKAT 6. KOPERASI MERUPAKAN ALAT PERJUANGAN EKONOMI DAN KEADILAN. 7. KOPERASI MERUPAKAN SISTEM EKONOMI 8. UNIT USAHA DIADAKAN DENGAN ORIENTASI MELAYANI ANGGOTA Karateristik yang merupakan jatidiri koperasi Indonesia!!!
  • 24. 1. Adanya orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama (kelompok Koperasi); 2. Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam memenuhi kebutuhan ekonomi (dan lain- lainnya) melalui usaha-usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya); Ciri-ciri khusus Organisasi Koperasi sebagai Organisasi Sosio Ekonomi, (A Hannel -dimodifikasi)
  • 25. 3. Adanya suatu perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota (perusahaan koperasi) 4. Adanya suatu hubungan atas pelayanan khusus antara perusahaan bersama dengan perusahaan atau rumah tangga para anggota, berupa pelaksanaan tugas khusus oleh perusahaan Koperasi guna meningkatkan dan bermanfaat bagi perusahaan atau rumah tangga para anggotanya (promosi anggota)
  • 26. ORGANISASI KOPERASI SEBAGAI SISTEM SOSIO-EKONOMI O O O O KELOMPOK KOPERASI PERUSAHAAN KOPERASI HUBUNGAN KEPEMILIKAN PASAR HUBUNGAN PASAR HUBUNGAN USAHA YANG BERSIFAT MENUNJANG KEGIATAN EKONOMI ANGGOTA ANGGOTA PERORANGAN
  • 27. TUJUAN KOPERASI INDONESIA Dicantumkan dalam pasal 3 (UU No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian ): Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • 28. Prinsip Koperasi Indonesia Dalam UU No 25 Th 1992 1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis; 3) Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing- masing anggota; 4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 5) Kemandirian; 6) Pendidikan perkoperasian; 7) Kerjasama antar koperasi.
  • 29. Prinsip 1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun (Penjelasan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 ayat 1a).
  • 30. 2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pengolaan demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan Satu anggota satu hak suara
  • 31. 3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding, (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku Transaksi anggota tercatat di koperasi Presentasi SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota
  • 32. 4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas oleh modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lajim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain seperti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi
  • 33. 5.Kemandirian Kemandirian berarti koperasi tidak tergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki : Modal sendiri yang berasal dari anggota Pengelola sendiri, yaitu pengurus koerasi yang dipilih dari dan oleh angota AD dan ART sendiri, koperasi membuat AD dan ART nya sendiri dengan merujuk pada UU No 25 tahun 1992
  • 34. 6.Pendidikan perkoperasian Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman. Kesadaran dan keterampilan melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditentukan oleh anggota dalam rapat anggota
  • 35. 7. Kerjasama antar koperasi Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi- koperasi lain ditingkat lokal, regional, nasional maupun international Di indonesia koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk ditingkat regional dan nasional
  • 36. Prinsip prinsip Koperasi dan Implementasinya No Prinsip Prinsip Koperasi Implementasinya 1 Keanggotaan Sukarela dan Terbuka Terbuka bagi setiap orang, sepanjang memenuhi ketentuan. 2 Pengendalian oleh Anggota secara demokratis. Anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Anggota koperasi (koperasi) primer mempunyai hak suara yang sama. 3 Partisipasi Ekonomi Anggota Kontribusi modal dalam membangun koperasi. Sebagian dari modal merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota menerima kompensasi yang terbatas terhadap modal. Sebagian surplus (SHU) disisihkan dalam bentuk dana cadangan untuk pengembangan koperasi dan sebagian dibagikan kpd anggota sesuai transaksi dengan koperasi. Dan lainnya digunakan untuk kegiatan yang disetujui anggota.
  • 37. Prinsip prinsip Koperasi No Prinsip Prinsip Koperasi Implementasinya 4 Otonomi dan Kebebasan Menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi dapat bekerjasama dengan pihak- pihak lain. 5 Pendidikan, Pelatihan dan Informasi Untuk memajukan koperasi pelatihan , pendidikan kepada seluruh sumberdaya manusia koperasi.( anggota, pengurus, pengawas, karyawan) 6 Kerjasama diantara Koperasi Kerjasama secara lokal, nasional,regional dan internasional, akan memperkuat gerakan koperasi dan koperasi dapat memberikan pelayanan yang efektif bagi anggota-anggota. 7 Kepedulian terhadap komunitas Melalui kebijakan yang disetujui para anggota, koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dan komunitas-komunitas mereka.
  • 38. Gagasan , Prinsip-prinsip dan Praktek Koperasi Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi Menolong diri sendiri Solidaritas Saling bantu membantu melalui suatu perhimpunan atau swadaya berdasarkan solidaritas (kerjasama antara masing-masing pribadi orang) Dibentuknya perhimpunan koperasi di tingkat daerah, nasional dan internasional. Kerjasama antar koperasi. Bantuan dari luar, jika ada hanya bersifat sementara dan hanya bermaksud untuk membangun dan mengembangkan semangat kebersamaan/swadaya. Pelayanan kepada anggota (peningkatan anggota- anggota melalui usaha pelayanan koperasi dan anggota-anggotanya) Menggunakan nama koperasi untuk maksud dan tujuan mengutamakan keperluan anggota. Penetapan kebijaksanaan oleh para anggota atau wakil yang dipilih oleh mereka. Pelayanan atas dasar mendekati biaya
  • 39. Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi Menolong diri sendiri Solidaritas Identitas Pemilik bersama dan konsumen usaha koperasi Dibatasinya transaksi terhadap yang bukan anggota. Dibutuhkan partisipasi setiap anggota dalam bidang keuangan secara perorangan. Hanya anggota yang dapat dipilih menjadi anggota pengurus. Simpanan atas nama anggota. Demokrasi Management dan pengawasan secara Demokratis dari perkumpulan koperasi secara keseluruhan dan dari usaha koperasi. Kedudukan yang sama dari para anggota. Setiap orang masing-masing mempunyai satu suara,. Pengambilan keputusan dengan dasar musyawarah mufakat dan suara terbanyak. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi. Partisipasi para anggota secara langsung atau tidak langsung dalam pengawasan koperasi.
  • 40. Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi Ekonomi Efisiensi Ekonomi perusahaan koperasi diukur dengan akibatnya untuk peningkatan anggota ( jangka panjang dan jangka pendek ). Diterapkan metode-metode administrasi modern dan management perusahaan bisnis. Penetapan kebijaksanan ( policy making )oleh para anggota atau wakil-wakil yang dipilih. Manajemen-diserahkan dalam tangan tenaga-tenaga yang terpilih dan bekerja penuh seharian ( full time )dan dengan menerima gaji . Pekerjaan dilakukan oleh staf yang terdidikdan atau terlatih. Penyediaan untuk alat-alat finansial yang memadai. Luas bidang usaha yang cukup. Transaksi-transaksi pelengkap bukan anggota, jika perlu.
  • 41. Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi Kebebasan Perkumpulan sukarela ( keanggotaan sukarela ) Tidak ada hubungan yang dipaksakan. Tidak ada pembatasan yang dibuat-buat.mengenai hak untuk keluar dari koperasi. Otonomi dalam menentukan sasaran, membuat keputusan management Hak anggota untuk membuat dan memperbaiki anggaran dasar yang ada. Hak anggota untuk melakukan transaksi bisnis bersama menurut kebijaksanaan yang diputuskan dalam AD/ART maupun dalam rapat anggota.
  • 42. Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi Keadilan Distribusi hasil-hasil usaha secara Adil dan Wajar. Distribusi hasil- hasil yang timbul dari operasi usaha koperasi, secara adil dan wajar. Imbalan terbatas terhadap modal yang diivestasikan. bunga terbatas terhadap modal yang disetor. SHU sebanding dengan transaksi-transaksi dengan usaha koperasi dengan anggota Altruisme Keanggotaan Terbuka Tidak ada pembatasan yang dibuat-buat untuk penerimaan anggota-anggota baru. Tidak ada diskriminasi terhadap semua orang sehubungan dengan agama, suku atau pun kepercayaan politik. Status sama bagi angota lama maupun baru.
  • 43. Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi Altruisme Dana cadangan yang tidak bisa dibagi ( sebagai modal sosial ) Tidak ada klaim oleh seorang anggota terhadap dana cadangan. Tidak ada distribusi dana yang tidak di-klaim, setelah likuidasi suatu perkumpulan, di antara anggota-anggotanya Kemajuan sosial.melalui pendidikan Pembangunan Pendidikan Pendidikan dan pelatihan dalam koperasi sebagai bagian dari struktur organisasinya. Ketentuan untuk dapat mengalokasikan suatu persentase tertentu dari sisa hasil usaha ke dalam dana pendidikan. Disyaratkannya suatu standar pendidikan minimum bagi calon anggota baru.
  • 44. ETIKA KOPERASI Salah satu bagian dari falsafat Koperasi ialah etika Koperasi, yaitu sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam tata kehidupan berkoperasi. Salah satu bagian dari falsafat Koperasi ialah etika Koperasi, yaitu sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam tata kehidupan berkoperasi.
  • 45. ETIKA KEPRILAKUAN KOPERASI Bentuk-bentuk keperilakukan koperasi, harus tampak pada interaksi antar dan inter personal dalam kelompok koperasi (cooperative group). Interkasi antara koperasi (anggota, pengurus, pengawas, karyawan/pekerja) dengan pihak-pihak yang terkait kepentingannya (stakeholders) antara lain dengan mitra usaha, dengan pesaing denagn pembina/pemerintah. Keperilakukan koperasi yang murni antara lain : Dalam meningkatkan dan memelihara kekuatan koperasi Dalam memecahkan masalah koperasi Dalam menghadapi tantangan bersama Dalam memanfaatkan peluang koperasi Dalam beradaptasi dengan perubahan Dalam menegakkan keterbukaan, meningkatkan efisiensi, dan melindungi anggota dari situasi ketidakpastian.
  • 46. Aktualisasi dari nilai-nilai Koperasi akan tercermin dalam sikap tindakan para insan koperasi, baik dalam perilaku berpikir, bersikap maupun bertindak Perilaku berpikir haru berangkat dari konsep serta nilai-nilai yang benar agar lahir makna (persepsi). Orang akan bertindak sesuai dengan persepsinya, oleh karena itu pemahaman tentang konsep serta nilai koperasi harus benar dulu agar sikap tindakan atau perilaku keseluruhan berada dalam konteks yang benar.
  • 47. Sikap Dasar Berperilaku Kooperatif Ada tiga sikap dasar dalam berperilaku kooperatif, yaitu : - kepedulian sosial, - sikap percaya diri, dan - sikap kebersamaan Ketiga sikap dasar ini merupakan satu kesatuan, namun penekanannya bervariasi tergantung konteksnya
  • 48. Sikap kepedulian sosial (sosiabilitas), pada hakekatnya seluruh anggota koperasi telah menyatu, senasib sepenanggungan. Sikap dasar individualitas (percaya diri) sangat besar artinya untuk mengembangkan dinamika kelompok. Sikap solidaritas berguna untuk pemupukan modal, pemecahan masalah bersama, dan perjuangan bersama.
  • 49. Etika yang paling utama, tidak boleh diabaikan : - Kejujuran; sesuai dengan apa yang dipelajari/dimengerti, tidak ada manipulasi-manipulasi yang bisa memberi kesan lain Kepedulian; nilai yang mengantarkan kepada sikap kemanusiaan, artinya selalu sadar bahwa hidup itu tidak sendirian. Kemajemukan (pendekatan demokratis); kenyataan yang harus selalu disadari oleh para koperasiawan (insan Koperasi), kenyataan menunjukkan bahwa orang-orang yang menjalani nasib yang sama dalam tingkat kehidupan sosialekonomi memiliki latar belakang sosial yang berbeda-beda, tetapi mempunyai kesamaan kepentingan. Konstruktif (percaya kepada cara-cara koperasi); merasa yakin atas keampuhan koperasi berdasarkan karakteristiknya yang sudah dipahami dengan baik. Nilai etika lain yang perlu diperhatikan adalah kesetiakawanan (kebersamaan) dan rasa tanggung jawab pada diri sendiri
  • 51. PERILAKU PENGURUS Pengurus pada prinsipnya adalah anggota Tugas utama pengurus menjalankan organisasi sesuai prinsip-prinsip koperasi (tranparansi manjemen) dan efisien usaha. Memperhatikan kesulitan-kesulitan dan masalah-masalah yang timbul dalam koperasinya dan berusaha mencari pemecahan terhadap masalah tersebut Menjaga kerukunan dan meningkatkan partisipasi anggota dalam kehidupan koperasi Menghindari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk keuntungan pribadi dan pemanfaatan fasilitas
  • 52. Perilaku Pengawas Melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi agar harmonis-transparansi-efisiensi dan kepastian usaha. dapat benar-benar terpelihara dan dapat meningkat. Melakuakan pemeriksaan secara obyektif dan cermat terhadap keseluruhan kehidupan koperasi dan melaporkan hasil pemerikasaan kepada rapat anggota Menilai perilaku pengurus apakah sudah sesuai dengan nilai etika ,prinsip-prinsip koperasi dalam interaksinya dengan anggota, dengan koperasi ,koperasi sekunder, karyawan maupun lingkungan makro.
  • 53. Perilaku Pembina Mengayomi, memotivasi dan memfasiltasi agar koperasi tumbuh dan berkembang. Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi. Memberikan bimbingan,kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi
  • 54. NILAI DAN PRINSIP KOPERASI NILAI YANG MENDASARI KEGIATAN KOPERASI: a. Kekeluargaan; b. Menolong diri sendiri; c. Bertanggung jawab; d. Persamaan e. Demokrasi; persamaan; f. Berkeadilan; dan g. Kemandirian NILAI YANG DIYAKINI ANGGOTA KOPERASI : a. Kejujuran; b. Keterbukaan; c. Tanggung jawab; dan d. Kepedulian terhadap orang lain.
  • 55. Prinsip- Prinsip Koperasi a. Keanggotaan Koperasi sukarela dan terbuka; b. Pengendalian oleh Anggota secara Demokratis; c. Partisipasi Ekonomi Anggota d. Otonomi dan Kebebasan; e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi f. Kerjasam diantara Koperasi g. Kepedulian terhadap Komunitas
  • 56. Prinsip koperasi menurut UU no 25/1992 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 2. Pegelolaan dilakukan secara demokratis; 3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota; 4. Pemberian balas jasa yang terbatas tehadap modal; 5. Kemandirian; 6. Pendidikan Perkoperasian; 7. Kerjasama antar koperasi
  • 57. Koperasi Sebagai Perusahaan Koperasi merupakan kumpulan orang yang mempunyai energi untuk melakukan usaha bersama dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasinya. Energi setiap orang yang tergabung sebagai anggota koperasi, tidak hanya berupa energi fisik dan intelektualnya, tetapi juga energi sosial-spiritual dan kepeduliannya terhadap sesama anggota, masyarakat dan lingkungannya.
  • 58. Usaha bersama para anggota dikembangkan dalam bentuk perusahaan untuk menghasilkan nilai tambah dan manfaat ekonomi, sosial dan budaya dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama. Sebagai perusahaan anggota, koperasi membutuhkan komitmen para anggota untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki dalam mengembangkan kreasi dan inovasi agar koperasinya mampu menghasilkan nilai tambah dan manfaat yang maksimal.
  • 59. ANGGOTA SEBAGAI SUMBER KEKUATAN KOPERASI. Semakin produktif sinergi para anggota dalam berkoperasi, kehidupan koperasi akan semakin sehat dan berkualitas dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi para anggotanya. Sebaliknya semakin banyak anggota yang tidak aktif ataupun hubungan anggota yang tidak produktif, akan memperlemah kekekuatan koperasi, sehingga kualitas pelayanan kepada anggota juga semakin rendah.
  • 60. Produktivitas usaha bersama para anggota merupakan inti kekuatan koperasi. Untuk menghasilkan sinergi yang produktif dalam kegiatan usaha bersama, diperlukan sistem nilai dan prinsip yang mengikat para pemangku kepentingan, baik anggota, pengelola, pengurus, pengawas, maupun pemerintah dan gerakan koperasi. Nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Identitas tersebut merupakan jatidiri koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya.
  • 61. Koperasi sebagai legal entity dan corporate Keberadaan koperasi dapat dicirikan baik sebagai kesatuan hukum (legal entity), perusahaan ( corporate) dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai kesatuan hukum (legal entity), Koperasi dituntut untuk mentaati kaidah- kaidah formal, yaitu dalam bentuk hukum, selain kaidah sosial yang bersifat informal dalam bentuk kode etik usaha
  • 62. Jiwa Koperasi ialah memadu solidaritas untuk mengimbangi bahkan mungkin melawan bentuk bentuk tindakan yang akan menciptakan ketidakadilan dan mereduksi martabat kemanusiaan. Cita-citanya adalah menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan sosial dan berperikemanusiaan. Secara sederhana Koperasi itu bisa efektif jika para anggotanya selalu sadar untuk
  • 63. Implikasi-implikasi dari sikap ini akan tercermin pada perilaku insan-insan koperasi baik sebagai anggota, pengurus, pengelola, pembina, maupun pemikir Koperasi. Jiwa Koperasi dapat tumbuh berkembang dan pada gilirannya citacita Koperasi akan semakin konkrit untuk dijadikan acuan jangka panjang.
  • 64. NILAI DASAR KOPERASI Interaksi antar individu manusia dalam kehidupan berkelompok selalu diikat oleh norma-norma/aturan-aturan (tertulis atau tidak) yang berlaku. Inti dari norma-norma atau aturan-aturan adalah nilai Koperasi, yaitu konsep-konsep atau pengertian- pengertian yang dipahami, dihayati, dan dianggap bermanfaat serta disepakati oleh sebagian besar anggota masyarakat
  • 65. Adapun ide atau gagasan dasar Koperasi yang relatif permanen; 1) Menolong diri sendiri dan solidaritas; menolong diri sendiri bukan dalam bentuk tindakan individual secara terpisah dari tindakan bersama, tetapi melalui kebersamaan atau joint action 2) Demokrasi; satu orang satu suara 3) Peranan modal yang terbatas; harus selalu dihindarkan adanya dominasi modal yang mengancam hilangnya sarana keadilan dan kemanusiaan