Koperasi di Indonesia memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat secara umum. Koperasi didasarkan pada prinsip-prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi serta bertujuan untuk membangun potensi ekonomi anggota.
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI,pert III.pptxIndahSimbolon2
油
1. Dokumen tersebut menjelaskan pengertian, asas, dan prinsip-prinsip koperasi. Koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan orang untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya berdasarkan prinsip-prinsip kerjasama.
2. Terdapat tujuh prinsip koperasi yaitu keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian hasil secara adil, pemberian balas jasa terbatas
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya secara bersama sesuai prinsip koperasi. Tujuan koperasi adalah meningkatkan taraf hidup anggota. Koperasi dikelola secara demokratis oleh anggota dengan keuntungan dibagikan secara adil.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh anggota untuk meningkatkan taraf hidup dan ekonomi mereka melalui prinsip-prinsip kekeluargaan, demokrasi, dan kemitraan. Koperasi dikelola dan dimiliki oleh anggotanya sendiri untuk kepentingan bersama.
Konsep koperasi terdiri dari koperasi barat yang bersifat swasta, koperasi sosialis yang dikendalikan pemerintah, dan koperasi negara berkembang dengan campur tangan pemerintah. Aliran koperasi meliputi yardstick yang independen, sosialis yang dipandang sebagai alat kesejahteraan, dan persemakmuran yang bekerja sama dengan pemerintah. Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secar
JENIS-JENIS, TUJUAN, DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI KONVENSIONAL DAN KOPERASI SYARIAH
DIBUAT OLEH : KELOMPOK 9
NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
1. Fera Masithoh Nur Azizah (190721100072)
2. Eknes Aprilya Dwi Ransisko (190721100157)
3. Firda Dwi Cantika (190721100163)
Dokumen tersebut membahas tiga konsep koperasi yaitu konsep koperasi Barat, sosialis, dan negara berkembang. Konsep koperasi Barat menekankan organisasi sukarela untuk kepentingan anggota, konsep sosialis menekankan perencanaan pemerintah untuk tujuan sosialis, sedangkan konsep negara berkembang didominasi campur tangan pemerintah untuk peningkatan ekonomi sosial.
Makalah ini membahas tentang koperasi simpan pinjam dan pengelolaannya. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi jasa yang menyediakan layanan simpan dan pinjam bagi anggotanya. Makalah ini menjelaskan tentang pengertian koperasi dan prinsip-prinsipnya, serta teori simpan pinjam yang mencakup pengertian simpan dan pinjam.
Dokumen tersebut membahas tiga konsep koperasi yaitu konsep koperasi Barat, sosialis, dan negara berkembang. Konsep koperasi Barat menekankan organisasi sukarela untuk kepentingan anggota, sedangkan konsep sosialis menekankan perencanaan pemerintah untuk tujuan nasional. Konsep negara berkembang melibatkan campur tangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan koperasi di Indonesia sejak abad ke-19, pengertian koperasi menurut undang-undang dan tokoh pendiri koperasi Indonesia, serta jenis, fungsi, dan proses pendirian koperasi.
tugas eko 12, Ridha Syifa' Hamidah G, Ranti Pusriana, Perkoperasikan dalam pe...Ridha Syifa Hamidah
油
power point ini menjelaskan tentang sejarah perkembangan koperasi, pengertian koprasi,landasan dan asas koperasi, sumber-sumber modal koperasi, sisa hasil usaba koperasi, proceder pendirian koperasi, ciri-ciri koperasi,tahap pengembangan.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep, latar belakang, sejarah perkembangan, definisi, tujuan, dan prinsip-prinsip koperasi. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa koperasi merupakan organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh anggota untuk mencapai tujuan ekonomi bersama berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kekeluargaan.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep, latar belakang, sejarah perkembangan, definisi, tujuan, dan prinsip-prinsip koperasi. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa koperasi merupakan organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh anggota untuk mencapai tujuan ekonomi bersama berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kekeluargaan.
Dokumen tersebut membahas tentang macam, tujuan, dan prinsip koperasi syariah dan konvensional. Koperasi syariah berbeda dengan konvensional karena tidak menggunakan sistem bunga atau riba. Koperasi syariah bertujuan untuk kesejahteraan anggota sesuai nilai-nilai Islam, sedangkan konvensional berdasarkan UUD 1945. Prinsip-prinsipnya meliputi keanggotaan sukarela, pengawasan demokratis, dan
Dokumen tersebut membahas tiga konsep koperasi yaitu konsep koperasi Barat, sosialis, dan negara berkembang. Konsep koperasi Barat menekankan organisasi sukarela untuk kepentingan anggota, konsep sosialis menekankan perencanaan pemerintah untuk tujuan sosialis, sedangkan konsep negara berkembang didominasi campur tangan pemerintah untuk peningkatan ekonomi sosial.
Makalah ini membahas tentang koperasi simpan pinjam dan pengelolaannya. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi jasa yang menyediakan layanan simpan dan pinjam bagi anggotanya. Makalah ini menjelaskan tentang pengertian koperasi dan prinsip-prinsipnya, serta teori simpan pinjam yang mencakup pengertian simpan dan pinjam.
Dokumen tersebut membahas tiga konsep koperasi yaitu konsep koperasi Barat, sosialis, dan negara berkembang. Konsep koperasi Barat menekankan organisasi sukarela untuk kepentingan anggota, sedangkan konsep sosialis menekankan perencanaan pemerintah untuk tujuan nasional. Konsep negara berkembang melibatkan campur tangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan koperasi di Indonesia sejak abad ke-19, pengertian koperasi menurut undang-undang dan tokoh pendiri koperasi Indonesia, serta jenis, fungsi, dan proses pendirian koperasi.
tugas eko 12, Ridha Syifa' Hamidah G, Ranti Pusriana, Perkoperasikan dalam pe...Ridha Syifa Hamidah
油
power point ini menjelaskan tentang sejarah perkembangan koperasi, pengertian koprasi,landasan dan asas koperasi, sumber-sumber modal koperasi, sisa hasil usaba koperasi, proceder pendirian koperasi, ciri-ciri koperasi,tahap pengembangan.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep, latar belakang, sejarah perkembangan, definisi, tujuan, dan prinsip-prinsip koperasi. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa koperasi merupakan organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh anggota untuk mencapai tujuan ekonomi bersama berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kekeluargaan.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep, latar belakang, sejarah perkembangan, definisi, tujuan, dan prinsip-prinsip koperasi. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa koperasi merupakan organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh anggota untuk mencapai tujuan ekonomi bersama berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kekeluargaan.
Dokumen tersebut membahas tentang macam, tujuan, dan prinsip koperasi syariah dan konvensional. Koperasi syariah berbeda dengan konvensional karena tidak menggunakan sistem bunga atau riba. Koperasi syariah bertujuan untuk kesejahteraan anggota sesuai nilai-nilai Islam, sedangkan konvensional berdasarkan UUD 1945. Prinsip-prinsipnya meliputi keanggotaan sukarela, pengawasan demokratis, dan
2. Nama : Suarny Amran.
Alamat : Jl. Dewi Sartika No. 18 Sumedang
Pendidikan : Magister Hukum dan KenotarIatan UNPAD
Pekerjaan : 1. Dosen IKOPIN
2. Dekopinwil Jabar
Ketua Bidang Sosialisasi, Advokasi,
Perempuan, Pemuda , dan Keagamaan
No. HP. : 081322722165
Email : suarny_amran@yahoo.co.ad
3. I. PENDAHULUAN
Koperasi sebagai organisasi dengan
sistem ekonomi yang sarat dengan nilai,
jati diri, prinsip-prinsip, dan karakteristik
tertentu serta menganut motif pelayanan
sebagai tujuan utamanya kepada anggota.
Pemahaman nilai dan prinsip-prinsip
koperasi merupakan bagian dari filsafat
koperasi.
4. 2. FILSAFAT KOPERASI
Filosofi koperasi merupakan pemahaman
mengenai hakikat yang sedalam-dalamnya
tentang koperasi berdasarkan nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi.
Pemahaman falsafah koperasi dapat ditelusuri
dari sejarah keberadaan koperasi, unsur-unsur
falsafah koperasi termasuk nilai-nilai, norma
serta etika keperilakuan koperatif, yang
tercakup dalam pengetahuan idiologi koperasi.
5. Dalam lingkup pengetahuan koperasi unsur-
unsur falsafah tersebut tercakup dalam
pengetahuan idiologi koperasi
Aspek idiologi koperasi memberikan pedoman
dalam etika berperilaku pada insan-insan
koperasi.
6. Idiologi merupakan keyakinan atas
kebenaran dan kemanfatan sesuatu, jika
sesuatu itu dilaksanakan dengan baik dan
benar, serta apa yang diyakini itu dijadikan
pedoman berperilaku di masyarakat.
Apa yang diyakini tentang koperasi ?
Dan bagaimana insan koperasi meyakininya
7. 3. FUNGSI IDIOLOGI
Sebagai landasan bertindak
Sebagai pembimbing tindakan
Sebagai penunjuk arah tujuan
yang harus ditempuh
9. Ketiga unsur tersebut merupakan satu
kesatuan yang tak terpisahkan,
sehingga merupakan energi yang
memberikan suatu kekuatan dalam
dinamikan perkembangan koperasi
10. - Cita-Cita Koperasi
Merupakan bagian ideal dari koperasi, yaitu
harapan-harapan kedepan dan sebagai
sistem ekonomi yang berkeadilan sosial
dan berperi kemanusiaan
11. - Nilai-nilai dasar koperasi
Merupakan konsep-konsep atau pengertian
yang dipahami,dihayati, dan dianggap
bermanfaat serta disepakati oleh anggota,
atau masyarakat koperasi untuk dijadikan
pengikat dalam berperilaku bagi kelompok
koperasi
12. Nilai-nilai Koperasi
Nilai-nilai, terdiri dari dua bagian :
a. Nilai-nilai organisasi meliputi :
menolong diri sendiri, tanggung jawab
sendiri, demokratis, keterbukaan,
persamaan,keadilan dan
kesetiakawanan.
b. Nilai- nilai etis meliputi: kejujuran,
tanggung jawab sosial dan kepedulian
terhadap orang lain;
13. - Etika Dasar Koperasi
Etika dasar koperasi meliputi:
Kejujuran
Kepedulian
Kemajemukan( pendekatan demokrasi)
Konstuktif (percaya kepada cara cara koperasi)
14. 4. SIFAT-SIFAT DASAR KOPERASI
Falsafah pelayanan Koperasi harus berangkat dari
anggapan bahwa langganan itu adalah pemiliknya
sendiri jadi setiap kebijaksanaan atau pembebanan
pada pelayanan Koperasi akan selalu dinilai
akibatnya oleh para pelanggan.
Jadi pada dasarnya yang menetapkan biaya atau
pembebanan pada pelayanan itu anggota.
Orang-orang berkoperasi itu ingin meningkatkan
kemajuan ekonomi dan kesejahteraannya dari usaha
yang langsung dilakukannya sendiri.
15. Setiap bentuk pelayanan kepada anggota Koperasi
harus selalu berpegang pada prinsip efisiensi.
Pelayanan bisnis Koperasi harus berakibat
meringankan beban yang harus dipikul oleh anggota,
bahkan harus mampu memberikan nilai tambah jika
dibandingkan dengan tindakan tanpa bantuan
pelayanan dari Koperasi.
Pelayanan Koperasi harus berakibat pada
meningkatnya kesejahteraan anggota.
16. budaya seperti itu akan tumbuh jiwa Koperasi, yaitu
sikap solidaritas untuk saling membantu, saling
ketergantungan, saling memperkuat, dan saling
menguntungkan.
Dalam sistem ekonomi seperti itu akan terjadi
distribusi aset nasional serta kesempatan berusaha
secara merata tanpa mengecilkan arti kontribusi
individual yang diukur secara prestatif.
17. Jadi hakiki sistem ekonomi Koperasi, yaitu
kebebasan individu tetap dijamin sampai
batas tertentu, untuk berkembang lebih lanjut
harus ditempuh dalam konteks kebersamaan
Dalam sistem ekonomi Koperasi ada tiga hal
mendasar yang berbeda dengan sistem
ekonomi lainnya, yaitu : asset (hak milik),
mekanisme kerja, dan insentifnya.
18. Di dalam sistem ekonomi Koperasi selalu
diupayakan adanya keseimbangan yang
dinamis dan proporsional antara hak milik
pribadi (para anggota) dengan hak milik
bersama (kooperatif) pada Badan Hukum
Koperasinya; artinya para anggota harus
selalu mengupayakan agar Koperasi memiliki
aset-aset ekonomi dalam jumlah yang
memadai
19. Jati Diri Koperasi
Perumusan jatidiri koperasi mencakup
Definisi /Organisasi Koperasi
Nilai-Nilai koperasi
Prinsip-prinsip koperasi sebagai
penjabaran nilai-nilai koperasi
20. Mengapa Pemahaman Jatidiri
Koperasi Penting?
Membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi
lainnya .
Jatidiri koperasi menunjuk pada fokus kegiatan
utama koperasi yaitu melayani anggota sebagai
pendiri dan sekaligus sebagai pemilik yang tercermin
dalam perundang-undangan koperasi, dan anggaran
dasar koperasi.
Untuk menetapkan mekanisme dan sistem prosedur
yang berlaku dalam koperasi serta dalam pengambilan
keputusan yang sesuai dengan sifat member based
organization
21. Mengapa pemahaman jatidiri
koperasi penting ?
Dalam perundang-undangan koperasi di
dalam ketentuan pasal-pasalnya harus
sejalan dengan prinsip-prinsip koperasi
/jatidiri yang dijadikan sebagai dasar
penyusunannya
Menjaga eksistensi koperasi dalam
perkembangannya baik internal maupun
lingkungan ekternal koperasi
22. Ciri utama/ khusus jatidiri koperasi
1. Memiliki wajah ganda, yaitu sebagai perkumpulan
orang (kelompok koperasi), yang mengelola
perusahaan bersama milik mereka sendiri
(perusahaan koperasi)
2. Memiliki jatidiri sebagai pemilik modal, pengambil
keputusan, dan pelanggan atau karyawan, dan
sekaligus juga pelanggan dari perusahaan
koperasinya
3. Orientasi pelayanan perusahaan koperasi ditujukan
kepada anggota.
23. 4. KEUNTUNGAN DIBAGI BERDASARKAN BESARNYA
JASA MASING-MASING ANGGOTA KEPADA KOPERASI
5. KOPERASI MERUPAKAN SEKUMPULAN ORANG ATAU
BADAN HUKUM YANG BERUSAHA
MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA DAN MASYARAKAT
6. KOPERASI MERUPAKAN ALAT PERJUANGAN
EKONOMI DAN KEADILAN.
7. KOPERASI MERUPAKAN SISTEM EKONOMI
8. UNIT USAHA DIADAKAN DENGAN ORIENTASI
MELAYANI ANGGOTA
Karateristik yang merupakan jatidiri koperasi
Indonesia!!!
24. 1. Adanya orang yang menjalin hubungan antara
sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan ekonomi yang sama (kelompok
Koperasi);
2. Adanya dorongan (motivasi) untuk
mengorganisasikan diri di dalam kelompok
dalam memenuhi kebutuhan ekonomi (dan lain-
lainnya) melalui usaha-usaha bersama atas
dasar swadaya dan saling tolong menolong
(motivasi swadaya);
Ciri-ciri khusus Organisasi Koperasi sebagai Organisasi
Sosio Ekonomi, (A Hannel -dimodifikasi)
25. 3. Adanya suatu perusahaan yang didirikan,
dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama
sebagai sarana untuk mencapai sasaran
bersama bagi para anggota (perusahaan
koperasi)
4. Adanya suatu hubungan atas pelayanan
khusus antara perusahaan bersama dengan
perusahaan atau rumah tangga para
anggota, berupa pelaksanaan tugas khusus
oleh perusahaan Koperasi guna
meningkatkan dan bermanfaat bagi
perusahaan atau rumah tangga para
anggotanya (promosi anggota)
26. ORGANISASI KOPERASI SEBAGAI
SISTEM SOSIO-EKONOMI
O O O O
KELOMPOK
KOPERASI
PERUSAHAAN
KOPERASI
HUBUNGAN
KEPEMILIKAN
PASAR
HUBUNGAN
PASAR
HUBUNGAN USAHA
YANG BERSIFAT
MENUNJANG
KEGIATAN EKONOMI
ANGGOTA
ANGGOTA
PERORANGAN
27. TUJUAN KOPERASI INDONESIA
Dicantumkan dalam pasal 3 (UU No. 25
tahun 1992 Tentang Perkoperasian ):
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
28. Prinsip Koperasi Indonesia Dalam
UU No 25 Th 1992
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa masing-
masing anggota;
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal;
5) Kemandirian;
6) Pendidikan perkoperasian;
7) Kerjasama antar koperasi.
29. Prinsip 1.Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART)
koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksa untuk menjadi anggota mereka dapat dengan bebas
menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari
koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai
ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak
dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun
(Penjelasan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 ayat 1a).
30. 2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pengolaan demokratis berarti :
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas
persetujuan rapat anggota
Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui
pengawas
Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan
transparan
Satu anggota satu hak suara
31. 3.Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara
sebanding, (proporsional) berdasarkan transaksi dan
penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan
wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku
Transaksi anggota tercatat di koperasi
Presentasi SHU yang dibagikan kepada anggota
ditentukan dalam rapat anggota
32. 4.Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari
keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga
yang terbatas oleh modal. Bunganya tidak lebih dari
suku bunga bank pemerintah yang lajim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain seperti
pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi
33. 5.Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak tergantung pada pihak lain.
Karena koperasi memiliki :
Modal sendiri yang berasal dari anggota
Pengelola sendiri, yaitu pengurus koerasi yang dipilih dari dan
oleh angota
AD dan ART sendiri, koperasi membuat AD dan ART nya
sendiri dengan merujuk pada UU No 25 tahun 1992
34. 6.Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan
terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting
sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi
ditingkatkan pemahaman. Kesadaran dan
keterampilan melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditentukan oleh anggota dalam rapat
anggota
35. 7. Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-
koperasi lain ditingkat lokal, regional, nasional
maupun international
Di indonesia koperasi-koperasi primer bisa
membentuk pusat dan induk ditingkat regional dan
nasional
36. Prinsip prinsip Koperasi dan
Implementasinya
No Prinsip Prinsip Koperasi Implementasinya
1 Keanggotaan Sukarela dan Terbuka Terbuka bagi setiap orang, sepanjang
memenuhi ketentuan.
2 Pengendalian oleh Anggota secara
demokratis.
Anggota secara aktif berpartisipasi dalam
penetapan kebijakan dan pengambilan
keputusan. Anggota koperasi (koperasi)
primer mempunyai hak suara yang sama.
3 Partisipasi Ekonomi Anggota Kontribusi modal dalam membangun
koperasi. Sebagian dari modal merupakan
milik bersama dari koperasi.
Anggota menerima kompensasi yang
terbatas terhadap modal.
Sebagian surplus (SHU) disisihkan dalam
bentuk dana cadangan untuk
pengembangan koperasi dan sebagian
dibagikan kpd anggota sesuai transaksi
dengan koperasi. Dan lainnya digunakan
untuk kegiatan yang disetujui anggota.
37. Prinsip prinsip Koperasi
No Prinsip Prinsip Koperasi Implementasinya
4 Otonomi dan Kebebasan Menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggotanya.
Koperasi dapat bekerjasama dengan pihak-
pihak lain.
5 Pendidikan, Pelatihan dan Informasi Untuk memajukan koperasi pelatihan ,
pendidikan kepada seluruh sumberdaya
manusia koperasi.( anggota, pengurus,
pengawas, karyawan)
6 Kerjasama diantara Koperasi Kerjasama secara lokal, nasional,regional
dan internasional, akan memperkuat gerakan
koperasi dan koperasi dapat memberikan
pelayanan yang efektif bagi anggota-anggota.
7 Kepedulian terhadap komunitas Melalui kebijakan yang disetujui para
anggota, koperasi-koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dan
komunitas-komunitas mereka.
38. Gagasan , Prinsip-prinsip dan
Praktek Koperasi
Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi
Menolong diri sendiri
Solidaritas
Saling bantu membantu
melalui suatu perhimpunan
atau swadaya berdasarkan
solidaritas (kerjasama
antara masing-masing
pribadi orang)
Dibentuknya perhimpunan
koperasi di tingkat daerah,
nasional dan internasional.
Kerjasama antar koperasi.
Bantuan dari luar, jika ada hanya
bersifat sementara dan hanya
bermaksud untuk membangun
dan mengembangkan semangat
kebersamaan/swadaya.
Pelayanan kepada
anggota
(peningkatan anggota-
anggota melalui usaha
pelayanan koperasi dan
anggota-anggotanya)
Menggunakan nama koperasi
untuk maksud dan tujuan
mengutamakan keperluan
anggota.
Penetapan kebijaksanaan oleh
para anggota atau wakil yang
dipilih oleh mereka.
Pelayanan atas dasar mendekati
biaya
39. Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi
Menolong diri sendiri
Solidaritas
Identitas
Pemilik bersama dan
konsumen usaha koperasi
Dibatasinya transaksi terhadap
yang bukan anggota.
Dibutuhkan partisipasi setiap
anggota dalam bidang keuangan
secara perorangan.
Hanya anggota yang dapat dipilih
menjadi anggota pengurus.
Simpanan atas nama anggota.
Demokrasi Management dan
pengawasan secara
Demokratis
dari perkumpulan koperasi
secara keseluruhan dan dari
usaha koperasi.
Kedudukan yang sama dari para
anggota.
Setiap orang masing-masing
mempunyai satu suara,.
Pengambilan keputusan dengan
dasar musyawarah mufakat dan
suara terbanyak.
Rapat anggota sebagai
kekuasaan tertinggi.
Partisipasi para anggota secara
langsung atau tidak langsung
dalam pengawasan koperasi.
40. Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi
Ekonomi Efisiensi Ekonomi
perusahaan koperasi
diukur dengan akibatnya
untuk peningkatan
anggota ( jangka
panjang dan jangka
pendek ).
Diterapkan metode-metode
administrasi modern dan
management perusahaan
bisnis.
Penetapan kebijaksanan
( policy making )oleh para
anggota atau wakil-wakil yang
dipilih.
Manajemen-diserahkan
dalam tangan tenaga-tenaga
yang terpilih dan bekerja
penuh seharian ( full time )dan
dengan menerima gaji .
Pekerjaan dilakukan oleh staf
yang terdidikdan atau terlatih.
Penyediaan untuk alat-alat
finansial yang memadai.
Luas bidang usaha yang
cukup.
Transaksi-transaksi
pelengkap bukan anggota, jika
perlu.
41. Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi
Kebebasan Perkumpulan sukarela
( keanggotaan sukarela )
Tidak ada hubungan yang
dipaksakan.
Tidak ada pembatasan yang
dibuat-buat.mengenai hak
untuk keluar dari koperasi.
Otonomi dalam
menentukan sasaran,
membuat keputusan
management
Hak anggota untuk membuat
dan memperbaiki anggaran
dasar yang ada.
Hak anggota untuk
melakukan transaksi bisnis
bersama menurut
kebijaksanaan yang
diputuskan dalam AD/ART
maupun dalam rapat
anggota.
42. Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi
Keadilan Distribusi hasil-hasil
usaha secara Adil dan
Wajar. Distribusi hasil-
hasil yang timbul dari
operasi usaha koperasi,
secara adil dan wajar.
Imbalan terbatas terhadap
modal yang diivestasikan.
bunga terbatas terhadap modal
yang disetor.
SHU sebanding dengan
transaksi-transaksi dengan
usaha koperasi dengan anggota
Altruisme Keanggotaan Terbuka Tidak ada pembatasan yang
dibuat-buat untuk penerimaan
anggota-anggota baru.
Tidak ada diskriminasi
terhadap semua orang
sehubungan dengan agama,
suku atau pun kepercayaan
politik.
Status sama bagi angota lama
maupun baru.
43. Gagasan umum Prinsip Koperasi Praktek koperasi
Altruisme Dana cadangan yang
tidak bisa dibagi
( sebagai modal sosial )
Tidak ada klaim oleh seorang
anggota terhadap dana
cadangan.
Tidak ada distribusi dana
yang tidak di-klaim, setelah
likuidasi suatu perkumpulan,
di antara anggota-anggotanya
Kemajuan
sosial.melalui
pendidikan
Pembangunan
Pendidikan
Pendidikan dan pelatihan
dalam koperasi sebagai
bagian dari struktur
organisasinya.
Ketentuan untuk dapat
mengalokasikan suatu
persentase tertentu dari sisa
hasil usaha ke dalam dana
pendidikan.
Disyaratkannya suatu
standar pendidikan minimum
bagi calon anggota baru.
44. ETIKA KOPERASI
Salah satu bagian dari falsafat Koperasi ialah
etika Koperasi, yaitu sesuatu yang dianggap
baik atau buruk dalam tata kehidupan
berkoperasi. Salah satu bagian dari falsafat
Koperasi ialah etika Koperasi, yaitu sesuatu
yang dianggap baik atau buruk dalam tata
kehidupan berkoperasi.
45. ETIKA KEPRILAKUAN KOPERASI
Bentuk-bentuk keperilakukan koperasi, harus tampak pada interaksi antar
dan inter personal dalam kelompok koperasi (cooperative group).
Interkasi antara koperasi (anggota, pengurus, pengawas,
karyawan/pekerja) dengan pihak-pihak yang terkait kepentingannya
(stakeholders) antara lain dengan mitra usaha, dengan pesaing denagn
pembina/pemerintah.
Keperilakukan koperasi yang murni antara lain :
Dalam meningkatkan dan memelihara kekuatan koperasi
Dalam memecahkan masalah koperasi
Dalam menghadapi tantangan bersama
Dalam memanfaatkan peluang koperasi
Dalam beradaptasi dengan perubahan
Dalam menegakkan keterbukaan, meningkatkan efisiensi, dan melindungi
anggota dari situasi ketidakpastian.
46. Aktualisasi dari nilai-nilai Koperasi akan tercermin
dalam sikap tindakan para insan koperasi, baik
dalam perilaku berpikir, bersikap maupun bertindak
Perilaku berpikir haru berangkat dari konsep serta
nilai-nilai yang benar agar lahir makna (persepsi).
Orang akan bertindak sesuai dengan persepsinya,
oleh karena itu pemahaman tentang konsep serta
nilai koperasi harus benar dulu agar sikap tindakan
atau perilaku keseluruhan berada dalam konteks
yang benar.
47. Sikap Dasar Berperilaku Kooperatif
Ada tiga sikap dasar dalam berperilaku
kooperatif, yaitu :
- kepedulian sosial,
- sikap percaya diri, dan
- sikap kebersamaan
Ketiga sikap dasar ini merupakan satu
kesatuan, namun penekanannya
bervariasi tergantung konteksnya
48. Sikap kepedulian sosial (sosiabilitas), pada
hakekatnya seluruh anggota koperasi telah
menyatu, senasib sepenanggungan.
Sikap dasar individualitas (percaya diri)
sangat besar artinya untuk mengembangkan
dinamika kelompok.
Sikap solidaritas berguna untuk pemupukan
modal, pemecahan masalah bersama, dan
perjuangan bersama.
49. Etika yang paling utama, tidak boleh
diabaikan :
- Kejujuran; sesuai dengan apa yang dipelajari/dimengerti, tidak ada
manipulasi-manipulasi yang bisa memberi kesan lain
Kepedulian; nilai yang mengantarkan kepada sikap kemanusiaan, artinya
selalu sadar bahwa hidup itu tidak sendirian.
Kemajemukan (pendekatan demokratis); kenyataan yang harus selalu
disadari oleh para koperasiawan (insan Koperasi), kenyataan menunjukkan
bahwa orang-orang yang menjalani nasib yang sama dalam tingkat
kehidupan sosialekonomi memiliki latar belakang sosial yang berbeda-beda,
tetapi mempunyai kesamaan kepentingan.
Konstruktif (percaya kepada cara-cara koperasi); merasa yakin atas
keampuhan koperasi berdasarkan karakteristiknya yang sudah dipahami
dengan baik.
Nilai etika lain yang perlu diperhatikan adalah kesetiakawanan
(kebersamaan) dan rasa tanggung jawab pada diri sendiri
51. PERILAKU PENGURUS
Pengurus pada prinsipnya adalah anggota
Tugas utama pengurus menjalankan organisasi sesuai
prinsip-prinsip koperasi (tranparansi manjemen) dan efisien
usaha.
Memperhatikan kesulitan-kesulitan dan masalah-masalah
yang timbul dalam koperasinya dan berusaha mencari
pemecahan terhadap masalah tersebut
Menjaga kerukunan dan meningkatkan partisipasi anggota
dalam kehidupan koperasi
Menghindari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan
wewenang untuk keuntungan pribadi dan pemanfaatan
fasilitas
52. Perilaku Pengawas
Melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha
koperasi agar harmonis-transparansi-efisiensi dan
kepastian usaha. dapat benar-benar terpelihara dan
dapat meningkat.
Melakuakan pemeriksaan secara obyektif dan cermat
terhadap keseluruhan kehidupan koperasi dan
melaporkan hasil pemerikasaan kepada rapat anggota
Menilai perilaku pengurus apakah sudah sesuai dengan
nilai etika ,prinsip-prinsip koperasi dalam interaksinya
dengan anggota, dengan koperasi ,koperasi sekunder,
karyawan maupun lingkungan makro.
53. Perilaku Pembina
Mengayomi, memotivasi dan memfasiltasi agar
koperasi tumbuh dan berkembang.
Menciptakan dan mengembangkan iklim dan
kondisi yang mendorong pertumbuhan serta
pemasyarakatan Koperasi.
Memberikan bimbingan,kemudahan dan
perlindungan kepada Koperasi
54. NILAI DAN PRINSIP KOPERASI
NILAI YANG MENDASARI
KEGIATAN KOPERASI:
a. Kekeluargaan;
b. Menolong diri sendiri;
c. Bertanggung jawab;
d. Persamaan
e. Demokrasi;
persamaan;
f. Berkeadilan; dan
g. Kemandirian
NILAI YANG DIYAKINI ANGGOTA
KOPERASI :
a. Kejujuran;
b. Keterbukaan;
c. Tanggung jawab; dan
d. Kepedulian terhadap orang
lain.
55. Prinsip- Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan Koperasi sukarela dan terbuka;
b. Pengendalian oleh Anggota secara Demokratis;
c. Partisipasi Ekonomi Anggota
d. Otonomi dan Kebebasan;
e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
f. Kerjasam diantara Koperasi
g. Kepedulian terhadap Komunitas
56. Prinsip koperasi menurut
UU no 25/1992
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
2. Pegelolaan dilakukan
secara demokratis;
3. Pembagian Sisa Hasil
Usaha dilakukan
secara adil sebanding
dengan besarnya jasa
masing-masing
anggota;
4. Pemberian balas jasa
yang terbatas tehadap
modal;
5. Kemandirian;
6. Pendidikan
Perkoperasian;
7. Kerjasama antar
koperasi
57. Koperasi Sebagai Perusahaan
Koperasi merupakan kumpulan orang yang
mempunyai energi untuk melakukan usaha
bersama dalam memenuhi kebutuhan dan
aspirasinya. Energi setiap orang yang tergabung
sebagai anggota koperasi, tidak hanya berupa
energi fisik dan intelektualnya, tetapi juga energi
sosial-spiritual dan kepeduliannya terhadap
sesama anggota, masyarakat dan lingkungannya.
58. Usaha bersama para anggota dikembangkan dalam
bentuk perusahaan untuk menghasilkan nilai tambah
dan manfaat ekonomi, sosial dan budaya dalam
memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama.
Sebagai perusahaan anggota, koperasi
membutuhkan komitmen para anggota untuk
mengoptimalkan potensi yang dimiliki dalam
mengembangkan kreasi dan inovasi agar
koperasinya mampu menghasilkan nilai tambah dan
manfaat yang maksimal.
59. ANGGOTA SEBAGAI SUMBER
KEKUATAN KOPERASI.
Semakin produktif sinergi para anggota dalam
berkoperasi, kehidupan koperasi akan semakin sehat
dan berkualitas dalam memenuhi kebutuhan dan
aspirasi para anggotanya. Sebaliknya semakin
banyak anggota yang tidak aktif ataupun hubungan
anggota yang tidak produktif, akan memperlemah
kekekuatan koperasi, sehingga kualitas pelayanan
kepada anggota juga semakin rendah.
60. Produktivitas usaha bersama para anggota
merupakan inti kekuatan koperasi. Untuk
menghasilkan sinergi yang produktif dalam kegiatan
usaha bersama, diperlukan sistem nilai dan prinsip
yang mengikat para pemangku kepentingan, baik
anggota, pengelola, pengurus, pengawas, maupun
pemerintah dan gerakan koperasi.
Nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Identitas
tersebut merupakan jatidiri koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lainnya.
61. Koperasi sebagai legal entity dan
corporate
Keberadaan koperasi dapat dicirikan baik
sebagai kesatuan hukum (legal entity),
perusahaan ( corporate) dalam sistem
perekonomian nasional.
Sebagai kesatuan hukum (legal entity),
Koperasi dituntut untuk mentaati kaidah-
kaidah formal, yaitu dalam bentuk hukum,
selain kaidah sosial yang bersifat informal
dalam bentuk kode etik usaha
62. Jiwa Koperasi ialah memadu solidaritas
untuk mengimbangi bahkan mungkin
melawan bentuk bentuk tindakan yang akan
menciptakan ketidakadilan dan mereduksi
martabat kemanusiaan.
Cita-citanya adalah menciptakan sistem
ekonomi yang berkeadilan sosial dan
berperikemanusiaan.
Secara sederhana Koperasi itu bisa efektif
jika para anggotanya selalu sadar untuk
63. Implikasi-implikasi dari sikap ini akan
tercermin pada perilaku insan-insan koperasi
baik sebagai anggota, pengurus, pengelola,
pembina, maupun pemikir Koperasi.
Jiwa Koperasi dapat tumbuh berkembang dan
pada gilirannya citacita Koperasi akan semakin
konkrit untuk dijadikan acuan jangka panjang.
64. NILAI DASAR KOPERASI
Interaksi antar individu manusia dalam
kehidupan berkelompok selalu diikat oleh
norma-norma/aturan-aturan (tertulis atau
tidak) yang berlaku. Inti dari norma-norma
atau aturan-aturan adalah nilai Koperasi,
yaitu konsep-konsep atau pengertian-
pengertian yang dipahami, dihayati, dan
dianggap bermanfaat serta disepakati oleh
sebagian besar anggota masyarakat
65. Adapun ide atau gagasan dasar Koperasi yang
relatif permanen;
1) Menolong diri sendiri dan solidaritas; menolong
diri sendiri bukan dalam bentuk tindakan individual
secara terpisah dari tindakan bersama, tetapi melalui
kebersamaan atau joint action
2) Demokrasi; satu orang satu suara
3) Peranan modal yang terbatas; harus selalu
dihindarkan adanya dominasi modal yang
mengancam hilangnya sarana keadilan dan
kemanusiaan