Dokumen tersebut membahas tentang pandangan Islam terhadap perbankan syariah. Islam melihat dunia secara komprehensif mencakup aqidah, syariah, akhlak, muamalah, ibadah, hukum publik dan privat. Perbankan syariah didasarkan pada prinsip larangan riba, kemitraan, dan bagi hasil sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang perbankan dan asuransi syariah. Ia menjelaskan definisi bank dan perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah menghindari bunga dan menggunakan prinsip seperti mudharabah dan musyarakah. Dokumen tersebut juga membahas pandangan agama Yahudi dan Kristen terhadap larangan bunga serta konsep asuransi menurut pandangan Islam. Ia menyimpulkan bahwa asuransi kerjasama untuk kepent
PESAN: Jangan langsung di-copy tanpa cross-check dan meng-update informasi baru ya. PLUS, jangan lupa ubah template-nya. :)
Sumber: Siswa biasa.
Bila ada informasi yang kurang, dapat ditambahkan. Kritik dan pesan dapat langsung menghubungi saya. :) Semoga bermanfaat!
Dokumen tersebut membahas tentang perbankan syariah di Indonesia. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan tentang sejarah, konsep, produk, dan operasional perbankan syariah serta beberapa kendala dalam pengembangannya di Indonesia."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan prinsip-prinsip dasar bank syariah. Bank syariah didasarkan pada prinsip tidak adanya bunga dan spekulasi serta mengedepankan aspek keadilan dan keuntungan bersama. Bank syariah menerapkan akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah dan lainnya dalam mengelola dana masyarakat.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang perbankan syariah di Indonesia, mulai dari prinsip dasarnya, produk-produknya, dan perkembangannya. Prinsip utama perbankan syariah adalah menghindari riba dan berinvestasi pada sektor yang halal.
Makalah ini membahas perkembangan dan operasional perbankan syariah di Indonesia, mulai dari dasar hukum, pengertian, sejarah, struktur organisasi, kegiatan usaha, dan bentuk hukum pendirian bank syariah. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam tanpa bunga, seperti prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Bank syariah pertama kali berdiri di Mesir pada 1963 dan sejak 1970-an mulai bermuncul
Dokumen tersebut membahas konsep perbankan syariah dan fungsi kegiatan ekonomi dalam Al-Quran. Ia menjelaskan bahwa meskipun istilah "bank" tidak disebutkan secara eksplisit, Al-Quran mengatur berbagai konsep seperti zakat, jual beli, hutang, dan harta yang berkaitan dengan fungsi ekonomi. Dokumen ini juga membandingkan sistem perbankan konvensional dan syariah serta menjelaskan produk dan operasi
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang produk perbankan syariah yang meliputi produk penghimpunan dana (tabungan, deposito), produk pembiayaan (murabahah, salam, istishna, ijarah), serta jasa perbankan syariah (hiwalah, kafalah, wakalah, rahn, sharf)."
Dokumen tersebut membahas produk-produk perbankan syariah. Ringkasannya adalah:
1. Dibahas prinsip-prinsip akad yang mendasari produk perbankan syariah seperti akad tabarru', akad tijarah, dan teori pertukaran.
2. Jelaskan produk-produk pembiayaan seperti pembiayaan ekuitas dan utang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3. Dijelaskan produk-produk khusus seperti
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang visi, misi, dan program-program tabungan syariah yang ditawarkan oleh BSM. Visi BSM adalah menjadi bank syariah terpercaya bagi mitra usaha, sedangkan misinya adalah mewujudkan pertumbuhan berkelanjutan, mengutamakan penghimpunan dana konsumer dan pembiayaan UMKM, serta merekrut pegawai profesional."
Manajemen pelayanan produk dan jasa bank syariah mudharabah dan musyarakahSurya Suwarna
Ìý
Bentuk kegiatan organisasi bisnis seperti kemitraan didirikan dengan tujuan adanya pembagian keuntungan dengan partisipasi bersama. Seperti dibahas pada pembahasan diatas Mudharabah dan Musyarakah merupakan bagian dari kelompok Natural Uncertainy Contract dimana dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam. Metode profit and loss sharing inilah yang digunakan bank syariah dalam model pendanaan.
The document discusses the concept and principles of Islamic banking (bank syariah) in Indonesia. It provides definitions of Islamic banking as banks that operate based on Sharia principles from the Quran and Hadith. It outlines the history and legal basis of Islamic banking in Indonesia, including factors that drove the establishment of Islamic banks and relevant laws. It also describes the differences between Islamic banks and conventional banks in aspects like contracts, investments, operational principles, and the distinction between interest (bunga) and profit-sharing (bagi hasil). The key principles of the sharia banking system involving the collection of public funds and distribution to the public are explained.
Dokumen tersebut membahas tentang perbankan syariah di Indonesia. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan tentang sejarah, konsep, produk, dan operasional perbankan syariah serta beberapa kendala dalam pengembangannya di Indonesia."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan prinsip-prinsip dasar bank syariah. Bank syariah didasarkan pada prinsip tidak adanya bunga dan spekulasi serta mengedepankan aspek keadilan dan keuntungan bersama. Bank syariah menerapkan akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah dan lainnya dalam mengelola dana masyarakat.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang perbankan syariah di Indonesia, mulai dari prinsip dasarnya, produk-produknya, dan perkembangannya. Prinsip utama perbankan syariah adalah menghindari riba dan berinvestasi pada sektor yang halal.
Makalah ini membahas perkembangan dan operasional perbankan syariah di Indonesia, mulai dari dasar hukum, pengertian, sejarah, struktur organisasi, kegiatan usaha, dan bentuk hukum pendirian bank syariah. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam tanpa bunga, seperti prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Bank syariah pertama kali berdiri di Mesir pada 1963 dan sejak 1970-an mulai bermuncul
Dokumen tersebut membahas konsep perbankan syariah dan fungsi kegiatan ekonomi dalam Al-Quran. Ia menjelaskan bahwa meskipun istilah "bank" tidak disebutkan secara eksplisit, Al-Quran mengatur berbagai konsep seperti zakat, jual beli, hutang, dan harta yang berkaitan dengan fungsi ekonomi. Dokumen ini juga membandingkan sistem perbankan konvensional dan syariah serta menjelaskan produk dan operasi
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang produk perbankan syariah yang meliputi produk penghimpunan dana (tabungan, deposito), produk pembiayaan (murabahah, salam, istishna, ijarah), serta jasa perbankan syariah (hiwalah, kafalah, wakalah, rahn, sharf)."
Dokumen tersebut membahas produk-produk perbankan syariah. Ringkasannya adalah:
1. Dibahas prinsip-prinsip akad yang mendasari produk perbankan syariah seperti akad tabarru', akad tijarah, dan teori pertukaran.
2. Jelaskan produk-produk pembiayaan seperti pembiayaan ekuitas dan utang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3. Dijelaskan produk-produk khusus seperti
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang visi, misi, dan program-program tabungan syariah yang ditawarkan oleh BSM. Visi BSM adalah menjadi bank syariah terpercaya bagi mitra usaha, sedangkan misinya adalah mewujudkan pertumbuhan berkelanjutan, mengutamakan penghimpunan dana konsumer dan pembiayaan UMKM, serta merekrut pegawai profesional."
Manajemen pelayanan produk dan jasa bank syariah mudharabah dan musyarakahSurya Suwarna
Ìý
Bentuk kegiatan organisasi bisnis seperti kemitraan didirikan dengan tujuan adanya pembagian keuntungan dengan partisipasi bersama. Seperti dibahas pada pembahasan diatas Mudharabah dan Musyarakah merupakan bagian dari kelompok Natural Uncertainy Contract dimana dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam. Metode profit and loss sharing inilah yang digunakan bank syariah dalam model pendanaan.
The document discusses the concept and principles of Islamic banking (bank syariah) in Indonesia. It provides definitions of Islamic banking as banks that operate based on Sharia principles from the Quran and Hadith. It outlines the history and legal basis of Islamic banking in Indonesia, including factors that drove the establishment of Islamic banks and relevant laws. It also describes the differences between Islamic banks and conventional banks in aspects like contracts, investments, operational principles, and the distinction between interest (bunga) and profit-sharing (bagi hasil). The key principles of the sharia banking system involving the collection of public funds and distribution to the public are explained.
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut membahas sejarah, fungsi, jenis, produk, dan regulasi bank umum di Indonesia secara singkat. Dijelaskan pula indikator kesehatan bank seperti rasio kecukupan modal, likuiditas, dan lainnya.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara bank syariah dan konvensional, termasuk prinsip-prinsip dasar bank syariah seperti mudharabah, murabahah, dan ijarah serta hal-hal yang harus dihindari dalam praktik perbankan syariah seperti riba, gharrar, dan maysir.
Bank umum adalah bank yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa perbankan seperti simpanan, kredit, dan transfer uang untuk mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kegiatan bank umum diatur oleh Bank Indonesia dan perlu memenuhi persyaratan tertentu.
Perbedaan utama antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga dan lebih mendorong sistem bagi hasil, sedangkan bank konvensional menggunakan sistem bunga. Struktur organisasi bank syariah diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah. Bank syariah juga diwajibkan mengelola z
Dokumen tersebut membahas produk-produk pada bank syariah. Bank syariah menawarkan produk penghimpunan dana seperti tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah, serta produk pembiayaan seperti murabahah, salam, dan ijarah yang sesuai dengan prinsip syariah tanpa unsur riba.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk pada tahun 2011 untuk mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya terpisah antara Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal. Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dibentuk untuk memfasilitasi kerja sama antara OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Brianna enjoys music, wishes she could fly, and has a complex personality. She values her sister deeply and enjoys outdoor activities like repelling, eating, and rafting. While she has lost loved ones, they remain an important part of her life. Brianna loves her dog, family, and some friends but dislikes snow. She finds doing homework stressful and finds meaning through her art.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK dibentuk berdasarkan UU No. 21 tahun 2011 dengan tugas mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan asuransi. OJK juga bertanggung jawab melindungi konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
Dokumen tersebut membahas tentang bank umum, bank syariah, dan bank pembiayaan rakyat serta fungsi dan jenis layanan yang ditawarkan. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan definisi, prinsip dasar, dan jenis produk perbankan konvensional dan syariah.
This document defines and describes Musharakah Sukuk. It begins by defining Sukuk and Musharakah Sukuk. Musharakah Sukuk represent ownership shares in a business venture or project on a profit-and-loss sharing basis. The document then explains the modus operandi of Musharakah Sukuk, including how the funds are used to execute a project and how profits and losses are shared. It also summarizes various fatwas and resolutions issued on Musharakah Sukuk by organizations like AAOIFI.
Akad syariah merupakan istilah untuk perjanjian transaksi syariah yang berasal dari bahasa Arab 'aqad yang berarti perjanjian. Terdapat berbagai jenis akad seperti wadiah, mudharabah, murabahah, salam, dan istisna' yang masing-masing memiliki ketentuan khusus. Akad syariah harus memenuhi syarat seperti jujur menyampaikan informasi, sesuai prinsip Islam, bebas riba, serta transparan antara para pih
Produk Perbankan Syariah Dalam Perspektf Ekonomi Makro SyariahAsikin Aja
Ìý
PPT ini ditunjukan untuk memenuhi tugas Ekonomi Makro Syariah
Kelompok 4
Kelas A Ekonomi Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Dokumen tersebut merangkum berbagai akad yang digunakan dalam transaksi perbankan syariah seperti wadiah, qard, musyarakah, mudharabah, murabahah, salam, istishna, ijarah, wakalah, hiwalah, rahn, sarf dan ujr. Akad-akad tersebut memiliki rukun dan syarat tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
Bab 5 membahas hukum Islam tentang muamalah atau transaksi ekonomi. Terdapat penjelasan mengenai asas-asas transaksi ekonomi seperti kewajiban memenuhi perjanjian, sukarela, dan tidak menyimpang dari syara'. Jenis transaksi yang dijelaskan meliputi jual beli, syarikat, utang piutang, wadi'ah, dan wakalah. Riba dilarang karena dapat menimbulkan eksploitasi dan jurang pemisah antara kaya dan
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi transaksi salam dan salam paralel. Terdapat penjelasan mengenai pengertian, dasar hukum, rukun, ketentuan, tahapan transaksi, dan perlakuan akuntansinya baik untuk pembeli maupun penjual.
Dokumen tersebut membahas tentang wadiah, yaitu konsep titipan dana pihak ketiga kepada bank syariah. Terdapat penjelasan mengenai pengertian, landasan hukum, rukun, jenis, dan batasan dalam mengelola dana wadiah sesuai prinsip syariah.
Asuransi, bank, dan koperasi syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Asuransi syariah berlandaskan prinsip tolong menolong, bank syariah menghimpun dan menyalurkan dana tanpa bunga, sedangkan koperasi syariah melakukan investasi dan pinjaman lunak berdasarkan prinsip bagi hasil. Ketiga lembaga tersebut memiliki manfaat seperti mendorong persaudaraan, transparan, dan membantu p
Dokumen tersebut membahas produk-produk pembiayaan syariah seperti bagi hasil, pembiayaan murabahah, sewa ijarah, dan sumber dana seperti tabungan dan deposito berdasarkan prinsip-prinsip syariah seperti wadiah, mudharabah, dan musyarakah."
Dokumen tersebut membahas tentang sistem ekonomi campuran yang merupakan perpaduan antara sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sistem ini menempatkan peran negara dan pasar secara bersamaan dalam aktivitas ekonomi dengan adanya kontrol pemerintah meski masih memberikan ruang kebebasan berusaha bagi individu. Dokumen juga menjelaskan ciri, kelebihan, dan kelemahan dari sistem ekonomi campuran tersebut.
Jual beli adalah tukar menukar antara uang dan barang atau barang dengan barang untuk mendapatkan keuntungan. Jual beli dalam Islam harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan dibedakan menjadi mubah, wajib, sunnah, dan haram. Bank syariah menghindari riba dengan menggunakan produk seperti wadi'ah, mudarabah, dan murabahah.
Dokumen tersebut membahas tentang perdagangan internasional, termasuk definisi, faktor-faktor yang mendorong perdagangan internasional, manfaat, teori, pelaku, dan masalah yang dihadapi Indonesia dalam perekonomian internasional.
Dokumen tersebut membahas delapan pendekatan yang digunakan dalam studi Islam, yaitu teologis normatif, antropologis, sosiologis, filosofis, historis, fenomenologis, kebudayaan, dan psikologis.
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
Ìý
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
Manajemen adalah proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya (Terry George R., 1958). Manajemen merupakan inti dari suatu perusahaan yang dimana manajemen memiliki fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan pengendalian. Suatu organisasi perlu adanya manajemen yang baik, karena tanpa adanya manajemen yang baik organisasi tidak dapat berjalan sesuai tujuan. Tidak hanya organisasi, manajemen juga diperlukan untuk manusia di kehidupan sehari-harinya. Dengan melakukan manajemen di kehidupan sehari-hari akan membuat seseorang menjadi lebih teratur dan terarah dalam menjalani kegiatan sehari-hari.
Strategi adalah suatu perencanaan jangka panjang yang disusun untuk menghantarkan pada suatu pencapaian akan tujuan dan sasaran tertentu (Iroth, 2016). Dalam ilmu manajemen, strategi diperlukan sebagai wadah bagi organisasi dalam membuat perencanaan, pengambilan keputusan, dan melakukan langkah preventif. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan organisasinya menjadi lebih baik.
Manajemen strategik merupakan aspek penting dalam pengelolaan organisasi modern. Dalam era globalisasi, persaingan yang semakin ketat dan perubahan lingkungan bisnis yang cepat dapat menyebabkan masalah dalam suatu organisasi. Oleh karena itu, setiap organisasi perlu memiliki strategi yang jelas untuk mencapai tujuannya.
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...o200240021
Ìý
Bank Syariah
2. PENGERTIAN
• Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-
ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah
secara Islam
3. PRINSIP BANK SYARIAH
Titipan (Al-
wadiah)
Wadiah yad
al-amanah
Wadiah yad
adh-
dhamanah
Bagi Hasil
Mudharabah
• Muthlaqah
• muqayyadah
Musyarakah
• Pemilikan
• akad
Jual beli
Murabahah
Salam
Istishna’
Sewa(ijarah)
ijarah (sewa
murni)
Al-
muntahiya’
bit tamlik
Jasa
Wakalah
Kafalah
Hawalah
Ar- Rahn
Al-Qard
4. TITIPAN (AL-WADIAH)
• Al-waidah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,
baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan
saja si penitip menghendaki
1.Wadiah yad Al-Amanah
TIDAK DIPERKENANKAN MENGGUNAKAN Barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung
jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan
2.Wadiah yad dhamanah
TANPA IZIN PEMILIK BARANG ATAU UANG DAPAT MEMANFAATKAN Barang atau uang titipan dan harus
bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang atau uang titpan
5. BAGI HASIL(PROFIT SHARING)
1. Mudharabah
Suatu perkongsian antar dua pihak dimana pihak pertama (shahib al-mal)
menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jwab atas pengelolaan
usaha.
a. Mudharabah muthalaqah
b. Mudharabah muqayyadhah
2. Musyarakah
Perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing
pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggungjawab akan segala kerugian
yang terjadi sesuai dengan pernyataan masing-masing
a. Musyarakah kepemilikan
b. Musyarakah akad
6. JUAL BELI (AT-TIJARAH)
1. Al-murabahah
Akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati
oleh penjual dan pembeli
2. Salam
Akad jual beli barang pesanan dengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan
pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima sesuai
syarat-syarat tertentu
3. Istishna’
Akad jual beli antara pembeli dan produsen yang juga bertindak sebagai penjual
7. SEWA (IJARAH)
Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.
Ijarah dibagi 2, yaitu:
1. Ijarah (sewa murni)
2. Ijarah al-muntahiya’ bit tamlik
Merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk
memiliki barang pada akhir masa sewa
8. JASA (FEE-BASED SERVICE)
1. Wakalah = Memberi kuasa untuk mewakili dirinya
2. Kafalah = Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga
3. Hawalah = Pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya
4. Ar-Rahn = Jaminan
5. Al-Qard = Pemberian harta kepada orang lain yang dapat diagih atau diminta kembali atau
meminjamkan tanpa mengharap imbalan
9. AKAD DALAM BANK SYARIAH
Jual beli
(bai)
murabahah
Salam
Istishna’
sewa
Bagi hasil
(syirkah)
Musyarakah
mudharabah
Pelengkap
Hiwalah
Rahn
Qard
wakalah
10. AKAD JUAL BELI (BAI’)
1. Murabahah
Transaksi jual beli di mana bank syariah menyebutkan keuntungannya. Bank bertindak
sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli.
2. Salam
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada
11. AKAD SEWA (IJARAH)
• Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Pada prinsipnya, ijarah
sama dengan prinsip jual beli, perbedaanya terletak pada objek transaksinya.
Jika pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah adalah
jasa.
12. AKAD BAGI HASIL (SYIRKAH)
1. Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi keinginan para pihak yang bekerja sama untuk
meningkatkan nilai asset bersama-sama
2. Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik
modal (shahibul-mal) mempercayakan sejumlah uang kepada pengelola (mudharib)
dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan
13. AKAD PELENGKAP
1. Hiwalah (alih utang piutang)
Bertujuan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan
produksinya
2. Wakalah (perwakilan)
Aplikasi yang terjadi apabila nasabah melakukan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya
melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso, dan transfer
3. Rahn (gadai)
Bertujuan untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan
pembiayaan
4. Qard (pinjaman uang)
Aplikasi didalam perbankan syariah biasanya dalam hal pinjaman talangan haji, pinjaman tunai
14. YANG MEMBEDAKAN BANK SYARIAH DARI BANK KONVENSIONAL
• Akad dan aspek legalitas
Akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam
• Lembaga penyelesaian sengketa
Menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah
• Struktur organisasi
Adanya dewan pengawas syariah yang berfungsi mengawasi operasional bank
• Bisnis dan usaha yang dibiayai
Bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur yang diharamkan
• Lingkungan dan budaya kerja
Bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sesuai dengan syariah