Dokumen ini membahas pengembangan bisnis syariah dengan menghubungkan pelaku usaha dan masyarakat melalui teknologi. Perbankan syariah berfungsi sebagai fasilitator untuk memberdayakan ekonomi rakyat dengan prinsip syariah, di mana pemilik dana dan pengelola dana bekerja sama untuk menjalankan usaha dan berbagi hasil. Langkah-langkah yang diusulkan termasuk menjalin komunitas untuk pemilik dana dan pelaku usaha serta dukungan aplikasi yang menghubungkan keduanya.