Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia sejak tahun 1992 hingga 2008 dan peraturan perundang-undangan terkait. Dokumen juga menjelaskan prinsip, tujuan, visi, misi, jenis-jenis bank syariah, dan akad-akad transaksi yang digunakan oleh bank syariah.
Dokumen tersebut membahas secara singkat tentang sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia dimulai dari bank pertama yang menerapkan sistem syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 hingga pertambahan bank-bank syariah baru pada tahun 2009.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia, mulai dari usulan pendirian bank Islam internasional pada tahun 1970-an hingga perkembangan regulasi dan lembaga pendukung perbankan syariah saat ini.
Dokumen tersebut membahas tentang bank dan lembaga keuangan serta perbedaan antara bank konvensional dan syariah. Bank dan lembaga keuangan memiliki peran penting dalam perekonomian sebuah negara dengan berfungsi sebagai perantara antara penyimpan dan pengguna dana. Bank sentral seperti Bank Indonesia bertugas menetapkan kebijakan moneter dan mengatur stabilitas nilai mata uang, sedangkan bank umum menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
Tiga perbedaan utama antara sistem perbankan syariah dan konvensional adalah bahwa sistem syariah tidak melibatkan bunga, lebih tangguh menghadapi krisis keuangan, dan menjalankan prinsip keadilan dan kebersamaan."
Dokumen tersebut membahas tentang bank umum syariah. Pertama, mendefinisikan bank syariah menurut para ahli dan undang-undang sebagai bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Kedua, menjelaskan fungsi bank syariah yaitu menghimpun dana masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan memberikan layanan jasa perbankan. Ketiga, menguraikan sejarah perkembangan bank syariah di Indonesia dim
Perkembangan bisnis syariah di Indonesia mengalami berbagai tahapan sejak tahun 1970-an. Pada tahun 1990-an, perbankan syariah mulai diatur dalam undang-undang. Krisis ekonomi 1997-1998 membuat pemerintah meyakini peran penting lembaga keuangan syariah. Sejak itu, regulasi terus dikeluarkan untuk mengembangkan bisnis syariah di sektor perbankan, pegadaian, dan asuransi.
Teks tersebut membahas tentang Bank BNI Syariah Kota Medan. Bank BNI Syariah merupakan divisi syariah dari Bank BNI yang berdiri sejak tahun 2000 dan kini memiliki 65 cabang. Bank ini menawarkan berbagai produk simpanan, pembiayaan, dan jasa sesuai prinsip syariah seperti giro, tabungan, deposito, pembiayaan murabahah dan mudharabah.
Perbankan syariah adalah sistem perbankan berdasarkan hukum Islam yang melarang unsur-unsur seperti riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (ketidakjelasan). Produk utamanya meliputi simpanan, bagi hasil, jual beli, sewa, dan jasa. Meskipun tumbuh pesat, perbankan syariah di Indonesia masih tertinggal dari Malaysia dan menghadapi tantangan seperti belum adanya bank sentral syariah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, tujuan, dan prinsip operasi bank syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan menghindari bunga dan menggunakan skema seperti bagi hasil, jual beli, dan sewa. Contoh bank syariah di Indonesia adalah Bank Muamalat.
Tugas eko 12,M.Raihan.s,Ranti Pusriana,Bank dan lembaga bukan bank,SMAN 12 TA...raihan shidqi
Ìý
Makalah ini membahas tentang bank, lembaga keuangan bukan bank, dan Otoritas Jasa Keuangan. Bank berperan dalam mendukung perekonomian dengan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Jenis bank di Indonesia meliputi bank sentral, bank umum, dan bank syariah. Lembaga keuangan bukan bank antara lain lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dan dana pensiun. Otoritas Jasa Keuangan berperan mengatur dan mengawasi lemb
Tugas Eko 12,Amelia Puspita Sari,Ranti Pusriana,Bank,Lembaga Bukan Bank dan O...Amelia Puspita Sari
Ìý
Makalah ini membahas tentang bank, lembaga keuangan bukan bank, dan Otoritas Jasa Keuangan. Bank meliputi bank sentral, bank umum, dan bank syariah yang berperan dalam mendukung perekonomian. Lembaga keuangan bukan bank antara lain lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dan dana pensiun. Otoritas Jasa Keuangan berfungsi mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan.
Bab 9 bank umum berdasar prinsip syariah (bank syariah)Julio Abram
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang bank umum berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Ia menjelaskan dasar hukum pendirian bank syariah menurut undang-undang dan peraturan Bank Indonesia, perbedaan antara bank konvensional dan syariah, serta produk dan kegiatan usaha bank syariah seperti Bank Muamalat misalnya penghimpunan dana berdasarkan prinsip bagi hasil dan penyaluran dana berdasarkan jual beli.
Dokumen tersebut membahas secara singkat tentang sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia dimulai dari bank pertama yang menerapkan sistem syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 hingga pertambahan bank-bank syariah baru pada tahun 2009.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia, mulai dari usulan pendirian bank Islam internasional pada tahun 1970-an hingga perkembangan regulasi dan lembaga pendukung perbankan syariah saat ini.
Dokumen tersebut membahas tentang bank dan lembaga keuangan serta perbedaan antara bank konvensional dan syariah. Bank dan lembaga keuangan memiliki peran penting dalam perekonomian sebuah negara dengan berfungsi sebagai perantara antara penyimpan dan pengguna dana. Bank sentral seperti Bank Indonesia bertugas menetapkan kebijakan moneter dan mengatur stabilitas nilai mata uang, sedangkan bank umum menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
Tiga perbedaan utama antara sistem perbankan syariah dan konvensional adalah bahwa sistem syariah tidak melibatkan bunga, lebih tangguh menghadapi krisis keuangan, dan menjalankan prinsip keadilan dan kebersamaan."
Dokumen tersebut membahas tentang bank umum syariah. Pertama, mendefinisikan bank syariah menurut para ahli dan undang-undang sebagai bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Kedua, menjelaskan fungsi bank syariah yaitu menghimpun dana masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan memberikan layanan jasa perbankan. Ketiga, menguraikan sejarah perkembangan bank syariah di Indonesia dim
Perkembangan bisnis syariah di Indonesia mengalami berbagai tahapan sejak tahun 1970-an. Pada tahun 1990-an, perbankan syariah mulai diatur dalam undang-undang. Krisis ekonomi 1997-1998 membuat pemerintah meyakini peran penting lembaga keuangan syariah. Sejak itu, regulasi terus dikeluarkan untuk mengembangkan bisnis syariah di sektor perbankan, pegadaian, dan asuransi.
Teks tersebut membahas tentang Bank BNI Syariah Kota Medan. Bank BNI Syariah merupakan divisi syariah dari Bank BNI yang berdiri sejak tahun 2000 dan kini memiliki 65 cabang. Bank ini menawarkan berbagai produk simpanan, pembiayaan, dan jasa sesuai prinsip syariah seperti giro, tabungan, deposito, pembiayaan murabahah dan mudharabah.
Perbankan syariah adalah sistem perbankan berdasarkan hukum Islam yang melarang unsur-unsur seperti riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (ketidakjelasan). Produk utamanya meliputi simpanan, bagi hasil, jual beli, sewa, dan jasa. Meskipun tumbuh pesat, perbankan syariah di Indonesia masih tertinggal dari Malaysia dan menghadapi tantangan seperti belum adanya bank sentral syariah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, tujuan, dan prinsip operasi bank syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan menghindari bunga dan menggunakan skema seperti bagi hasil, jual beli, dan sewa. Contoh bank syariah di Indonesia adalah Bank Muamalat.
Tugas eko 12,M.Raihan.s,Ranti Pusriana,Bank dan lembaga bukan bank,SMAN 12 TA...raihan shidqi
Ìý
Makalah ini membahas tentang bank, lembaga keuangan bukan bank, dan Otoritas Jasa Keuangan. Bank berperan dalam mendukung perekonomian dengan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Jenis bank di Indonesia meliputi bank sentral, bank umum, dan bank syariah. Lembaga keuangan bukan bank antara lain lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dan dana pensiun. Otoritas Jasa Keuangan berperan mengatur dan mengawasi lemb
Tugas Eko 12,Amelia Puspita Sari,Ranti Pusriana,Bank,Lembaga Bukan Bank dan O...Amelia Puspita Sari
Ìý
Makalah ini membahas tentang bank, lembaga keuangan bukan bank, dan Otoritas Jasa Keuangan. Bank meliputi bank sentral, bank umum, dan bank syariah yang berperan dalam mendukung perekonomian. Lembaga keuangan bukan bank antara lain lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dan dana pensiun. Otoritas Jasa Keuangan berfungsi mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan.
Bab 9 bank umum berdasar prinsip syariah (bank syariah)Julio Abram
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang bank umum berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Ia menjelaskan dasar hukum pendirian bank syariah menurut undang-undang dan peraturan Bank Indonesia, perbedaan antara bank konvensional dan syariah, serta produk dan kegiatan usaha bank syariah seperti Bank Muamalat misalnya penghimpunan dana berdasarkan prinsip bagi hasil dan penyaluran dana berdasarkan jual beli.
NEWS News news: Langsung Whatsapp.082164715377 EO Kendari siap membantu Anda dalam mewujudkan acara yang sukses dan berkesan. Dengan reputasi sebagai penyelenggara acara dengan rating tertinggi, layanan ini memberikan jaminan kualitas dan kepuasan pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut dan janji temu online, hubungi WA.082164715377 dan wujudkan acara impian Anda bersama tim profesional EO Kendari.
Dengan menggunakan layanan event organizer terbaik di Kendari, Anda dapat memastikan bahwa setiap detail acara dikelola dengan profesionalisme tinggi, menjadikannya momen yang tak terlupakan bagi semua peserta.
#eventorganizerkendari #eventorganizersulawesitenggara #eventorganizerkendarisulawesitenggara #eokendari #eosulawesitenggara #eventorganizerkendarisultra
#eventkendari #eventplannerkendari #eventprokendari #weddingorganizerkendari #wo_kendari #konserkendari #festivalkendari #pestakendari #acarakendari #eventcrewkendari
#eventplanner #eventmanagement #eventcoordinator #eventcreator #eventsolution #eventdesign #eventproduction #eventindustry #eventservice #eventspecialist
#eventorganizerindonesia #eoindonesia #eventindonesia #eventdiindonesia #eventnusantara #eonusantara #eventlokal #eventberkualitas
#kendari #kendarihits #kendariupdate #kendariinfo #sulawesitenggara #sultrahits #sultraupdate #sultrainfo #explorekendari #exploresultra #eventorganizerkendari #eventorganizerpaw #paw
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan RetensiSeta Wicaksana
Ìý
Turnover karyawan adalah tantangan besar bagi organisasi karena berdampak pada biaya, produktivitas, dan stabilitas tim kerja.
Retensi karyawan yang rendah sering kali disebabkan oleh faktor yang tidak terdeteksi lebih awal, seperti ketidakpuasan kerja, kurangnya peluang karir, atau budaya perusahaan yang kurang sesuai.
HR tradisional sering kali hanya bereaksi setelah karyawan mengundurkan diri, sehingga sulit untuk melakukan intervensi yang tepat waktu.
Prediktif Analytics memungkinkan perusahaan menggunakan data untuk mengidentifikasi pola turnover dan memprediksi karyawan yang berisiko keluar.
Dengan pendekatan berbasis data, HR dapat mengambil langkah proaktif seperti meningkatkan kepuasan kerja, menawarkan pengembangan karir, atau menyesuaikan kebijakan kompensasi sebelum karyawan benar-benar keluar.
Dengan Prediktif Analytics, organisasi dapat mengurangi turnover, meningkatkan retensi karyawan, dan mempertahankan talenta terbaik secara lebih strategis dan efisien.
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis DataSeta Wicaksana
Ìý
Pendekatan berbasis data dalam rekrutmen dan seleksi memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan akurasi pemilihan kandidat serta menurunkan turnover karyawan.
Teknologi modern seperti AI dan HR Analytics dapat digunakan untuk mempercepat serta meningkatkan kualitas seleksi tenaga kerja.
Organisasi yang mengadopsi strategi rekrutmen berbasis data lebih siap menghadapi tantangan dalam kompetisi global untuk mendapatkan talenta terbaik.
Dengan memahami pentingnya pendekatan berbasis data dalam rekrutmen dan seleksi, organisasi dapat mengoptimalkan strategi pengelolaan SDM secara lebih efektif!
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR AnalyticsSeta Wicaksana
Ìý
Manajemen kinerja adalah proses sistematis yang digunakan organisasi untuk mengukur, menganalisis, dan meningkatkan kinerja karyawan guna mencapai tujuan bisnis. Dengan kemajuan teknologi, HR Analytics kini menjadi alat strategis dalam manajemen kinerja, memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data, prediksi kinerja masa depan, dan optimalisasi produktivitas tenaga kerja.
Mengapa HR Analytics Penting dalam Manajemen Kinerja?
Menyediakan data real-time tentang kinerja karyawan.
Mengidentifikasi tren dan pola dalam produktivitas karyawan.
Memprediksi kinerja masa depan dan potensi pengembangan karyawan.
Menghilangkan subjektivitas dalam evaluasi kinerja.
Mengoptimalkan strategi kompensasi dan pengembangan berbasis kinerja.
Manajemen Kinerja berbasis HR Analytics memberikan pendekatan yang lebih akurat, objektif, dan proaktif dalam mengelola kinerja karyawan. Dengan memanfaatkan teknologi digital dan data-driven decision-making, organisasi dapat memprediksi, mengelola, dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja secara lebih strategis.
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar KepemimpinanSeta Wicaksana
Ìý
Kepemimpinan merupakan aspek kunci dalam organisasi
Perubahan lingkungan bisnis dan sektor publik semakin dinamis
Dibutuhkan pemimpin yang dapat beradaptasi, inovatif, dan memiliki etika
Memahami aspek psikologis sehingga dapat mengembangkan empati dalam interaksi
Tantangan kepemimpinan modern: VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)
Topik 5 Model Maturitas Human Resources AnalyticsSeta Wicaksana
Ìý
Dalam era digitalisasi, HR Analytics berkembang sebagai alat strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan SDM. Dengan HR Analytics, organisasi dapat menganalisis data tenaga kerja secara lebih mendalam dan berbasis bukti, sehingga keputusan yang diambil lebih akurat dan relevan.
Namun, tidak semua organisasi memiliki tingkat kematangan HR Analytics yang sama. Oleh karena itu, Model Maturitas HR Analytics digunakan untuk mengukur sejauh mana organisasi telah mengadopsi dan mengimplementasikan HR Analytics dalam pengelolaan SDM.
Model Maturitas HR Analytics menjadi alat penting dalam membantu organisasi memahami sejauh mana mereka telah memanfaatkan analisis SDM dalam strategi bisnis mereka.
Semakin matang penerapan HR Analytics dalam organisasi, semakin besar dampaknya terhadap efektivitas SDM dan pencapaian tujuan bisnis.
Tantangan dalam implementasi HR Analytics harus diatasi dengan meningkatkan literasi data dalam HR, mengintegrasikan teknologi yang lebih baik, serta menghubungkan analisis SDM dengan keputusan strategis organisasi.
Dengan mengadopsi Model Maturitas HR Analytics, organisasi dapat secara bertahap meningkatkan kemampuannya dalam mengelola tenaga kerja berbasis data, sehingga lebih siap menghadapi perubahan di masa depan!
PT Jawara Data Nusantara is your trusted partner in IT solutions, empowering businesses and governments with cutting-edge technology.
With innovation and expertise, we help organizations optimize operations, enhance digital transformation, and drive sustainable growth. Our data-driven approach ensures smart, efficient, and future-ready solutions.
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier KaryawanSeta Wicaksana
Ìý
Era digital telah mengubah cara organisasi mengelola pelatihan, pengembangan, dan perencanaan karier karyawan.
Banyak perusahaan masih menggunakan pendekatan konvensional dalam pelatihan dan pengembangan tanpa analisis mendalam mengenai efektivitas program yang dijalankan.
HR Analytics hadir sebagai solusi untuk membantu organisasi mengoptimalkan investasi dalam pelatihan dan pengembangan karyawan berdasarkan data yang akurat.
Dengan analitik prediktif, perusahaan dapat mengidentifikasi talenta potensial dan menyusun strategi karier yang lebih terstruktur untuk mempertahankan karyawan berkinerja tinggi.
Tanpa analisis data yang kuat, program pelatihan dapat menjadi investasi yang kurang tepat sasaran dan tidak memberikan dampak maksimal bagi organisasi.
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR AnalyticsSeta Wicaksana
Ìý
Pengelolaan kompensasi dan manfaat merupakan aspek penting dalam strategi manajemen SDM yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan, keterlibatan, dan retensi karyawan. Dengan berkembangnya HR Analytics, organisasi kini dapat mengelola sistem kompensasi dan manfaat secara lebih efektif, berbasis data, dan adil, memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan kompetitif, berbasis performa, serta sejalan dengan tujuan bisnis.
Mengapa HR Analytics Penting dalam Pengelolaan Kompensasi?
Menyediakan data real-time untuk menyusun kebijakan kompensasi yang kompetitif.
Mengukur hubungan antara kompensasi dengan retensi, motivasi, dan produktivitas karyawan.
Menganalisis disparitas upah dan memastikan sistem kompensasi yang adil (fair pay & pay equity).
Memanfaatkan predictive analytics untuk menentukan tren kompensasi di masa depan.
Mengoptimalkan manfaat karyawan berdasarkan kebutuhan spesifik individu dan kelompok.
Dalam pengembangan ini perusahaan melibatkan unit-unit diluar organisasi perusahaan. Unit-unit yang dilibatkan berupa pesaing, rekanan, perusahaan sejenis maupun perusahaan yang tidak mempunyai hubungan operasional
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPOELTONMPO88
Ìý
Link alternatif eltonmpo adalah agen judi online terbesar indonesia yang menawarkan games online yang mudah menang dan gampang maxwin, dengan metode pembayaran terlengkap, menang berapapun pasti di bayar tanpa cicil.
Website eltonmpo agen slot gacor anti rungkad merupakan link akses judi online yang mudah anda akses tanpa menggunakan vpn,anti nawala, anti blokir dan juga anti internet positif. Daftar eltonmpo slot mudah maxwin se indonesia termasuk link judi online yang sudah di percaya dengan platform terbaik se asia dengan menyediakan fitur terlenkgap, metode pembayaran yang lengkap, dan lain sebagainya.
New member eltonmpo salah satu member baru yang bergabung di website gacor anti rungkad se indonesia ini, dan anda bisa bermain dan dapat menghasilkan kemenangan di berbagai macam permainan yang tersedia di eltonmpo.
Maka dari itu agen login eltonmpo salah satu situs yang sudah banyak di kenal oleh para kalangan masyarakat se indonesia dengan menampilkan berbagai macam games online yang berpotensi rating games yang paling tinggi se asia.
Untuk pelayanan 24 jam non stop tanpa batas yang dilayani costumer service eltonmpo dengan pelayanan yang profesional, amanah dan juga ramah.
Pada firma baru semua calon anggota atau sekutu menyetorkan aktiva pada firma yang akan diakui sebagai investasi awal yang dicatat dalam rekening modal sekutu. Aktiva yang disetor ini harus dinilai sesuai dengan nilai wajarnya, baru kemudian dicatat sebagi investasi sekutu yang akan dicatat.
4. Perbankan Syariah di Indonesia
Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia
Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia
Oktober 2011
5. Perbankan Syariah di Indonesia
ï‚— Pangsa pasar perbankan syariah saat ini telah
mencapai 4,9% dari total aset perbankan di
Indonesia
ï‚— pertumbuhan rata-rata aset industri
perbankan syariah, telah mencapai rata-rata
37,4% dalam 5 tahun terakhir. Dengan total
aset sekitar 21 miliar dolar AS. Industri
perbankan syariah memiliki hampir 13 juta
rekening simpanan, dan kurang lebih
didukung dengan 3000 jaringan kantor di
seluruh Indonesia.
sumber: OJK -2014
6. PENGERTIAN BANK SYARIAH
BANK SYARIAH adalah Bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasar kan Prinsip Syariah dan
menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7. KONSEP & SISTEM
PERBANKAN SYARIAH
MASYARAKAT
PEMILIK DANA
MASYARAKAT
PENGGUNA DANA
PROSES
PENGHIMPUNAN
DANA
PROSES
PENYALURAN DANA
KONSEP PENGHIMPUNAN
DANA :
1. AL WADIAH
2. MUDHARABAH
KONSEP PENYALURAN DANA :
1. Kerjasama Bagi-Hasil
Mudharabah
Musyarakah
2. Jual-bali :
Murabahah
Salam & Salam Pararel
Istishna & istishna Pararel
3. Prinsip sewa
4. Prinsip Pinjam Meminjam
5. Prinsip kegiatan berbasis imbalan
Wakalah
Kafalah
Hiwaalah
5. Zakat
8. PRINSIP DASAR OPERASIONAL
ï‚— PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT
A. TITIPAN (WADIAH DHAMANAH)
B. BAGI HASIL (MUDHARABAH)
ï‚— PENYALURAN DANA KEPADA MASYARAKAT
1. BAGI HASIL (MUDHARABAH, MUSYARAKAH)
2. JUAL-BELI (MURABAHAH, AL BAI BITHAMAN AJIL, ISTHISNA,
SALAM)
3. SEWA (IJARAH, AL BAI’UT TAKJIRI)
4. PINJAMAN KEBAJIKAN (AL QARDHUL HASAN)
5. JAMINAN/GADAI (RAHN)
ï‚— JASA LALU LINTAS KEUANGAN
1. PERWAKILAN (WAKALAH)
2. PENJAMIN (KAFALAH)
3. PEMINDAHAN UTANG (HIWALAH)
4. IMBALAN (JU’ALAH)
5. SHARF
9. SEJARAH PERBANKAN SYARIAH
Sejarah singkat Lembaga Keuangan Islam
Internasional :
Mit Ghamr Bank (di Mesir) perintis pertama di
tahun 1960an sangat berarti bagi perkembangan
sistim finansial dan ekonomi islam ;
Islamic Development Bank didirikan pada tahun
1975
Mulai tahun 1970an berdiri Bank-bank Islam di
beberapa negara : Mesir, Sudan, Pakistan,
Bangladesh, Turki, Malaysia dan Indonesia
10. PERBANKAN SYARIAH di BERBAGAI
NEGARA
ï‚— Pendirian Lembaga Keuangan/Bank Syariah di
berbagai Negara :
ï‚— Uni Emirat Arab : th 1975 Dubai Islamic Bank ;
ï‚— Kuwait : th 1977 Kuwait Finance House
ï‚— Mesir : th 1978 Faisal Islamic Bank
ï‚— Pakistan : th 1979 sistim bunga dihapuskan
ï‚— Siprus : th 1983 Faisal Islamic Bank of Kibris (Cyprus)
ï‚— Malaysia : th 1983 Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)
ï‚— Turki : th 1984 Daar al Maal Islam-Faisal Financial
Institution
ï‚— Indonesia : th 1992 Bank Muamalat Indonesia
11. PERBANKAN SYARIAH DI
INDONESIA
Latar belakang PendirianPerbankan Syariah di Indonesia
Ummat islam memandang perlunya layanan perbankan
yanglebih baik dan adil (Bank Islam = bebas riba)
19-22 Agustus 1990 Lokakarya tentang Bank Islam di
Cisarua, Bogor oleh MUI
22-25 Agustus 1990 dalam Munas IV MUI disepakati untuk
mendirikan Bank Islam
November 1991 didirikan PT BMI
Maret 1992 BMI mulai beroperasi
Oktober 1994 BMI menjadi Bank Devisa
Setelah beroperasinya BMI, mulai bertumbuhan BPRS di
berbagai wilayah Indonesia
Dengan UU No. 10 th 1998, maka pada tahun 1999 mulai
beroperasi Bank Syariah baik berbentuk Unit Usaha Syariah
(Bank IFI cabang Syariah) maupun Bank Umum (Bank
Syariah Mandiri)
12. Perbankan Syariah di Indonesia
ï‚— Tahun 1999 dibentuk Dewan Syariah
Nasional (DSN) oleh MUI
ï‚— Fungsi DSN untuk melaksanakan tugas
memajukan ekonomi ummat islam
ï‚— Tugas DSN : mengkaji, merumuskan nilai
dan prinsip hukum islam untuk menjadi
pedoman transaksi/implementasi di
lembaga keuangan syariah
13. PBI PERBANKAN SYARIAH
1. PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
11/ 3 /PBI/2009 TENTANG BANK UMUM
SYARIAH
2. PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
11/ 15 /PBI/2009 TENTANG PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA BANK KONVENSIONAL
MENJADI BANK SYARIAH
3. PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
11/10/PBI/2009 TENTANG UNIT USAHA
SYARIAH
15. Perbedaan Mendasar Antara Bank
Syariah dengan Bank Konvensional
Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah
Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis bunga
Non-bunga (bagi hasil,
marjin, sewa, fee)
Susunan Pengurus
Hanya Dewan Komisaris dan
Direksi
Dewan Komisaris, Direksi &
Dewan Pengawas Syariah
Jenis pengikatan / akad Hanya satu jenis pengikatan Beragam jenis akad
Hasil investasi setiap bulannya Tetap
Berfluktuasi, sesuai kinerja
bank
Penyaluran dana Semua bisnis yang
menguntungkan
Hanya bisnis
menguntungkan yang
sesuai prinsip syariah
Fungsi sosial Tidak ada
Dapat berperan sebagai
Lembaga Amil Zakat (LAZ)
16. PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL
Perihal Sistem Bagi Hasil Sistem Bunga
Penentuan besarnya hasil. Sesudah berusaha, sesudah
ada untungnya.
Sebelumnya.
Yang ditentukan sebelumnya. Menyepakati proporsi
pembagian untuk untuk masing-
masing pihak, misalnya 50:50,
40:60, 35:65, dst.
Bunga, besarnya nilai Rupiah.
Jika terjadi kerugian. Ditanggung kedua pihak,
nasabah dan lembaga.
Ditanggung nasabah saja.
Dasar perhitungan. Dari untung yang bakal
diperoleh, belum tentu besarnya.
Dari dan yang dipinjamkan,
fixed, tetap.
Titik perhatian usaha. Keberhasilan usaha menjadi
perhatian bersama: nasabah
dan lembaga.
Besarnya bunga yang harus
dibayar nasabah atau pasti
diterima bank.
Besarnya prosentase. Proporsi: (%) kali jumlah untung
yang belum diketahui = belum
diketahui.
Pasti: (%) kali jumlah pinjaman
yang telah diketahui pasti.
16
17. PBI 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan PBI No. 9/19/PBI/2007
Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan
Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
PBI 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam
Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan
Jasa Bank Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain
yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai
dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
18. 18
TUJUAN BANK SYARIAH
Mengarahkan kegiatan ekonomi umat
untuk bermuamalat secara Islam.
Menciptakan suatu keadilan di bidang
ekonomi
Meningkatkan kualitas hidup umat
Menanggulangi masalah kemiskinan
Menjaga stabilitas ekonomi dan moneter
Menyelamatkan ketergantungan umat Islam
terhadap
bank non syariah
22. Wadiah
 Akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat
diambil sewaktu-waktu.
 Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk
keamanan dan pemeliharaan barang yang dititipkan.
 Ada 2 jenis wadiah :
 Wadiah Amanah → Pihak yang menerima titipan tidak
diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh :
safe deposit box).
 Wadiah Yaddhamanah → Pihak yang menerima titipan boleh
mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh : giro & tabungan)
PENGHIMPUNAN DANA
24. Mudharabah
ï‚— Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal
(Shahibul Maal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian
(Mudharib).
ï‚— Modal 100% berasal dari shahibul maal.
ï‚— Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak,
termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
ï‚— Jika untung maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati
ï‚— Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh shahibul maal (jika
kerugian bukan karena kelalaian mudharib).
ï‚— Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara
berangsur-angsur.
25. Mudharabah
 Ada 2 jenis mudharabah :
 Mudharabah Mutlaqah → Mudharib diberikan
kebebasan dalam mengelola dana shahibul maal
(sepanjang memenuhi syariah Islam).
 Mudharabah Muqayyadah → Mudharib wajib
mengelola dana sesuai keinginan shahibul maal, misalnya
kepada proyek/nasabah tertentu. Dalam perbankan disebut
dengan istilah chanelling (dalam hal ini, bank menerima
fee).
27. PENYALURAN DANA
27
Qardh (Dana Talangan)
Hiwalah (anjak piutang)
Rahn (Gadai)
Use of Funds
ï‚— Prinsip Jual Beli
ï‚— (Bai,)
ï‚— Prinsip Sewa Beli
ï‚— (ijarah wa iqtina)
ï‚— Prinsip Bagi Hasil
ï‚— (Syirkah)
ï‚— Prinsip
pembiayaan
ï‚— lain
Murabahah
Salam
Istishna
Musyarakah
Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Muqayyadah
28. Murabahah
ï‚— Akad jual-beli dimana bank bertindak selaku penjual dan
nasabah selaku pembeli.
ï‚— Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk
bank disepakati di muka.
ï‚— Bank dapat meminta uang muka dari nasabah
ï‚— Dalam fiqih klasik, murabahah dilakukan secara tunai, dalam
praktek perbankan, nasabah dapat membayar secara cicilan.
ï‚— Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta
untuk memberikan jaminan.
ï‚— Apabila nasabah melunasi sebelum jatuh tempo, maka dapat
diberikan diskon sesuai kesepakatan bersama.
29. Murabahah
 Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung
dari penjual pertama.
 Dalam perbankan syariah, umumnya aplikasinya
sebagai berikut :
ï‚¡ Bank melakukan pemesanan barang kepada supplier,
namun barang dikirim langsung kepada nasabah. Ini
dilakukan karena bank tidak memiliki gudang penyimpanan
barang.
ï‚¡ Nasabah membeli sendiri langsung dari supplier selaku
wakil bank. Dalam hal ini bank melakukan akad wakalah
dengan nasabah.Ilustrasi Murabahah.pptx
31. Salam
ï‚— Akad jual beli tangguh/pesanan dimana pembayaran dilakukan
di muka dan barang diterima beberapa waktu kemudian.
ï‚— Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli
sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian
diberikan dimuka kepada nasabah.
ï‚— Barang yang dipesan harus memiliki spesifikasi dan jumlah
satuan yang jelas dan standar.
ï‚— Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian
(agrobased industries) atau produk2 yang terstandarisir.
32. Salam
ï‚— Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo
kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam) tapi tidak
boleh dikaitkan dengan Salam yang pertama. Produk ini disebut
Salam Paralel.
ï‚— Salam Paralel dilarang dilakukan terhadap nasabah yang sama,
karena dikhawatirkan terkena hukum riba.
ï‚— Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) menyerahkan
barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak
berubah. Artinya penyerahan barang harus tetap dilakukan,
meskipun harus ditunda karena kegagalan.Ilustrasi Salam.pptx
33. 33
NASABAH
PENJUAL
4. Kirim Pesanan PEMBELI
BANK
SYARIAH
1. Pemesanan
barang nasabah
bayar tunai
3. Kirim Dokumen 3. Bayar
2. Negosiasi
pesanan dengan
kriteria
Skema Bai Salam
34. Ijarah
ï‚— Akad sewa-menyewa, di mana bank sebagai pemberi sewa
(mu’jir) dan nasabah sebagai penyewa (musta’jir).
ï‚— Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa
dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada
nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini
dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa
pertama dengan akad kedua.
 Sebagai mu’jir, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan
asset yang disewa.
35. 35
Skema Ijarah wa Iqtina
3. Sewa
Beli
NASABAH
1. Butuh
obyek sewa
2. Beli
Objek
Sewa
BANK
SYARIAH
PENJUAL/
SUPPLIER
OBYEK
SEWA
A. Milik
B. Milik
37. Istishna
ï‚— Akad istishna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada
obyek yang dibiayai dan cara pembayaran.
 Pada Istishna obyek yang dibiayai bersifat ‘customized’, sehingga
harus dibuat lebih dahulu. Pada Salam, obyek yang
dibeli/dibiayai terstandarisasi.
ï‚— Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus,
sedangkan pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/
bertahap.
ï‚— Umumnya diterapkan pada produk jasa konstruksi, seperti
pembiayaan pembangunan/renovasi rumah.
Ilustrasi Istishna’.pptx
39. Musyarakah
 Akad join venture, di mana bank dan nasabah sama-sama
memberikan modal (patungan) dalam usaha yang akan
dijalankan.
 Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah
pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
 Porsi nisbah boleh berbeda dengan porsi modal, asalkan
disepakati bersama.
 Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
 Kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing.
 Selaku partner bisnis, bank berhak ikut serta dalam
pengaturan manajemen.Pembiayaan Musyarakah.pptx
41. Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
 Akad sewa-menyewa, di mana penyewa (musta’jir) diberikan
opsi untuk memiliki obyek yang disewanya (Financial Lease).
ï‚— Dimungkinkan apabila bank memiliki obyek yang disewakan.
ï‚— Ijarah Muntahiyyah Bittamlik pada dasarnya terdiri dari dua
akad, yaitu akad sewa dan janji (opsi) pemilikan.
ï‚— Peralihan kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa
belum berakhir.
ï‚— Selama kepemilikan belum beralih, bank bertanggungjawab
atas pemeliharaan asset yang disewaIjarah Muntahia
Bittamlik
43. Rahn
ï‚¡ Rahn dalam syariah memiliki dua makna :
 Fiducia: penyerahan barang, tapi hanya
dokumennya saja yang ditahan. Barang masih
digunakan oleh pemilik.
 Gadai: penyerahan barang secara fisik, sehingga
pemilik tidak dapat menggunakannya lagi.
 Umumnya dipergunakan sebagai pengikatan
jaminan atas pinjaman yang diberikan.
44. Qardh
ï‚— Akad hutang-piutang uang, tanpa bunga.
ï‚— Umumnya digunakan untuk pinjaman kesejahteraan
karyawan.
ï‚— Dapat pula disalurkan sebagai bagian dari fungsi sosial
bank syariah (dalam hal ini penerima qardh harus
merupakan mustahiq).
46. Jasa-jasa Perbankan
 Wakalah (Perwakilan)
ï‚¡ Produk: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
 Kafalah (Penjaminan)
ï‚¡ Produk: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
 Hawalah (Pengalihan Piutang)
ï‚¡ Produk: Bill Discounting, Anjak Piutang, Post Dated Check
 Sharf (Pertukaran mata uang)
ï‚¡ Produk: Jual beli Valuta Asing.
Dalam penyediaan jasa-jasa di atas, bank memperoleh ujrah (fee based
income). Karena ujrah diperoleh dari pemanfaatan asset/teknologi milik
bank sendiri, maka tidak termasuk yang dibagihasilkan.