Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan jenis-jenis barang dan jasa. Barang didefinisikan sebagai alat yang memiliki bentuk fisik untuk memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan jasa adalah alat tanpa bentuk fisik tetapi dapat memberikan manfaat. Dokumen tersebut kemudian menjelaskan berbagai kategori pengelompokan barang dan contoh-contoh jasa.