Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Jenangan Tahun 2023 membahas tentang latar belakang, tujuan, sasaran, dan landasan hukum penyusunan rencana kerja tahunan kecamatan. Dokumen ini merupakan acuan pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah sesuai dengan perencanaan jangka menengah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 mengatur tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dengan membahas konsep klasifikasi dan sistem kodefikasi nomenklatur yang dibagi antara perencanaan dan penganggaran, prosedur perubahan klasifikasi dan kodefikasi, serta ketentuan peralihan dan pemberlakuan peraturan ini.
1. ARAH KEBIJAKAN PERMENDAGRI NO. 77 TAHUN 2020 - BAB I.pdfSigitKurnianto2
油
Dokumen tersebut membahas tentang:
1. Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan tata cara pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pembinaan/pengawasan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjelaskan peran dan tanggung jawab pengelola keuangan daerah serta koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam mengelola keuangan daerah.
Dokumen ini membahas kebutuhan akan data berkualitas dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan peraturan dan dasar hukum yang berlaku serta menyoroti peran sistem informasi pemerintahan daerah dalam pengelolaan data tersebut."
31 kebijakan pengembangan sid di jateng (tor sid kompak, 27 mei 2019)syahrunNazil1
油
Dokumen tersebut membahas kebijakan pemerintah provinsi Jawa Tengah dalam mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID) untuk memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Pemerintah provinsi akan membantu pengembangan SID di tingkat desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
Dokumen tersebut membahas aturan baru tentang perencanaan pembangunan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Aturan baru tersebut mencakup tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan perubahan rencana pembangunan daerah serta evaluasi peraturan daerah terkait.
Permendagri 54-direktur-ok-sri varita 5 maret 2013Sigit Pramulia
油
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pembangunan daerah di Indonesia yang mencakup hukum dan peraturan terkait perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, tahapan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), serta pendekatan partisipatif dalam penyusunan RPJPD.
P mendagri 35 2018 kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemda 2019Mikhail Rasyid
油
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 menetapkan kebijakan pengawasan pelaksanaan pemerintahan daerah tahun 2019, mencakup kegiatan, sasaran dan fokus pengawasan serta jadwal pelaksanaannya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut membahas dukungan Kementerian Dalam Negeri terhadap strategi percepatan penurunan stunting melalui anggaran APBD. Kemendagri menegaskan pentingnya alokasi anggaran daerah untuk program penanggulangan stunting sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Hal ini meliputi pemberian makanan tambahan, bantuan PKK, dan peningkatan konsumsi ikan guna mendukung target penurunan stunt
Dokumen tersebut membahas mengenai perlunya pengaturan perubahan regulasi terkait pembangunan desa dan kawasan perdesaan melalui penyusunan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan aset desa serta pemberdayaan masyarakat desa.
Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Jenangan Tahun 2023 membahas rencana program dan kegiatan Kecamatan Jenangan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Ponorogo. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, dan dasar hukum penyusunan RENJA Kecamatan Jenangan berdasarkan peraturan dan rencana pembangunan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjelaskan peran dan tanggung jawab pengelola keuangan daerah serta koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam mengelola keuangan daerah.
Dokumen ini membahas kebutuhan akan data berkualitas dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan peraturan dan dasar hukum yang berlaku serta menyoroti peran sistem informasi pemerintahan daerah dalam pengelolaan data tersebut."
31 kebijakan pengembangan sid di jateng (tor sid kompak, 27 mei 2019)syahrunNazil1
油
Dokumen tersebut membahas kebijakan pemerintah provinsi Jawa Tengah dalam mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID) untuk memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Pemerintah provinsi akan membantu pengembangan SID di tingkat desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
Dokumen tersebut membahas aturan baru tentang perencanaan pembangunan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Aturan baru tersebut mencakup tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan perubahan rencana pembangunan daerah serta evaluasi peraturan daerah terkait.
Permendagri 54-direktur-ok-sri varita 5 maret 2013Sigit Pramulia
油
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pembangunan daerah di Indonesia yang mencakup hukum dan peraturan terkait perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, tahapan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), serta pendekatan partisipatif dalam penyusunan RPJPD.
P mendagri 35 2018 kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemda 2019Mikhail Rasyid
油
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 menetapkan kebijakan pengawasan pelaksanaan pemerintahan daerah tahun 2019, mencakup kegiatan, sasaran dan fokus pengawasan serta jadwal pelaksanaannya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut membahas dukungan Kementerian Dalam Negeri terhadap strategi percepatan penurunan stunting melalui anggaran APBD. Kemendagri menegaskan pentingnya alokasi anggaran daerah untuk program penanggulangan stunting sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Hal ini meliputi pemberian makanan tambahan, bantuan PKK, dan peningkatan konsumsi ikan guna mendukung target penurunan stunt
Dokumen tersebut membahas mengenai perlunya pengaturan perubahan regulasi terkait pembangunan desa dan kawasan perdesaan melalui penyusunan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan aset desa serta pemberdayaan masyarakat desa.
Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Jenangan Tahun 2023 membahas rencana program dan kegiatan Kecamatan Jenangan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Ponorogo. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, dan dasar hukum penyusunan RENJA Kecamatan Jenangan berdasarkan peraturan dan rencana pembangunan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxAzuraAgusnasya
油
bidang komunikasi diskusi pendanaan dalam rangka terobosan
1. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
PENDANAAN
ORGANISASI
PERANGKAT DAERAH
pelaksana urusan
komunikasi
Email:djkd@kemendagri.go.id http://keuda.kemendagri.go.id Ditjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri
KeudaGoDigita
l
2. DASAR HUKUM
UU NO 23 THN 2014
Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan
kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu
oleh Perangkat Daerah
Pasal 57
PEMERINTAHAN DAERAH MERUPAKAN DWI TUNGGAL PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD.
KETUNGGALAN PEMERINTAH DAERAH INI DIIMPLEMENTASIKAN DALAM HUBUNGAN
KELEMBAGAAN, TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN
URUSAN DAERAH
6. APLIKASI INFORMATIKA
PENYELENGGARAAN
SUMBER DAYA, PERANGKAT
POS DAN INFORMATIKA
FUNGSI SERUMPUN
KOMUNIKASI
INFORMASI DAN
KOMUNIKASI PUBLIK
DINAS
KOMUNIKASI
DAN INFORMASI
PROGRAM
KEGIATAN
SUB
KEGIATAN
PP12
2019
PSL.1
DISKRIPSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI
7. DALAM RANGKA
PENYELENGGARAAN
URUSAN KOMUNIKASI,
OPD PELAKSANA
URUSAN DIDANAI DARI
DAN ATAS BEBAN APBD
PIMPINAN PERANGKAT
DAERAH PENYELENGGARA
URUSAN KOMUNIKASI
MENYUSUN RKA SETELAH
TERBIT SK KDH TTG
KESEPAKATAN KUA/PPAS
8. RKA PERANGKAT
DAERAH
PELAKSANA
URUSAN
KOMUNIKASI
MENJADI INPUT
DALAM
PENYUSUNAN
DOKUMEN
RENCANA
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
INPUT
R-APBD
PIMPINAN
PERANGKAT
DAERAH
MENYUSUN RKA
DINAS
KOMUNIKASI
BERDASARKAN
KUA /PPAS
DENGAN
MEMPERHATIKAN
RENCANA KERJA
DINAS, RENSTRA
DINAS DAN
RPJMD
RKA
KESEPAKATAN
POLITIK DPRD
DAN PEMDA
TENTANG PROG,
KEGIATAN,
SUBKEGIATAN
DAN INDIKATOR
KINERJA
PERANGKAT
DAERAH
KOMUNIKASI
KUA/PPAS
INDIKATOR
KINERJA
PERANGKAT
DAERAH
PELAKSANA
URUSAN
KOMUNIKASI
PENCAPAIAN
RENSTRA
DINAS
PENCAPAIAN
RKPD
DAERAH
PENCAPAIAN
RPJMD
9. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Prinsip Money Follows Program
Urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pusat
Urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah
A P B N A P B D
didanai dari didanai dari
Termasuk kegiatan
dekonsentrasi dan tugas
pembantuan
Pendanaan atas fungsi-fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan
pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah
Pasal 282 UU 23/2014
TERTIB
EFISIEN
EKONOMIS
EFEKTIF
TRANSPARAN
BERTANGGUNGJAW
AB
MEMPERHATIKAN
RASA:
KEADILAN
KEPATUTAN
MANFAAT UNTUK
MASYARAKAT
DASAR & KONSEPSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
10. Ruang Lingkup Klasifikasi, Kodefikasi, & Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan & Keuangan Daerah
Klasifikasi, Kodefikasi &
Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan
B.Provinsi
C.Kabupaten/Kota
Klasifikasi, Kodefikasi, &
Nomenklatur Fungsi
D.Provinsi
E.Kabupaten/Kota
Klasifikasi, Kodefikasi, &
Nomenklatur Organisasi
F.Provinsi
G.Kabupaten/Kota
Klasifikasi, Kodefikasi, &
Nomenklatur Sumber Pendanaan
H.Dana Umum & Dana Khusus
Klasifikasi, Kodefikasi, &
Nomenklatur Rekening
I. Neraca
J.Penyusunan Anggaran & LRA
K.LO
Perencanaa
n
Pembangu
nan
Fung
si
Organisa
si
Sumber
Pendana
an
Rekening
Klasifikasi,
Kodefikasi &
Nomenklatur
Perencanaan
Pembangunan &
Keuangan
Daerah
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
11. Ruang Lingkup Penggunaan Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah
Perencanaan
Penganggaran
Pelaksanaan & Penatausahaan
Akuntansi & Pelaporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Pembinaan &
Pengawasan
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
12. Tujuan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah
1. membantu kepala daerah
dalam menyusun
perencanaan
pembangunan dan
anggaran daerah serta
laporan pengelolaan
keuangan daerah
2. membantu kepala daerah
dalam merumuskan
kebijakan pembangunan
daerah dan keuangan
daerah
3. membantu kepala daerah
dalam melakukan
evaluasi kinerja dan
keuangan daerah
5. mendukung keterbukaan
informasi kepada
masyarakat
4. menyediakan statistik
keuangan Pemerintah
Daerah
6. mendukung
penyelenggaraan sistem
informasi pemerintahan
daerah
7. melakukan evaluasi
perencanaan
pembangunan daerah
dan pengelolaan
keuangan daerah
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
13. PEMUTAKHIRAN PERMENDAGRI 90/2019
Pemutakhiran Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan
bersumber dari:
1. Usulan Pemerintah Daerah
2. Perubahan Kebijakan
3. Peraturan Perundang-
Undangan
(Pasal 6 Permendagri 90/2019)
Kesepakatan
Pemutakhiran
(BA)
1. Pemutakhiran sub
kegiatan
2. Pemutakhiran data
kinerja, indikator
dan satuan
3. Penambahan
metadata:
Definisi operasional,
Layanan/aktifitas,
SPM/NON SPM,
Bidang pelaksana
Data statistik
sektoral daerah
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
16. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Tujuan Pemutakhiran berdasarkan
Permendagri 90/2019 :
1. Sinkronisasi kodefikasi perencanaan
dan penganggaran
2. Mewujudkan database SIPD
terpadu
3. Manajemen pembangunan melalui
pelaksanaan kewenangan
4. Akuntabilitas perencanaan dan
penganggaran
DEFINISI PROGRAM, KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN
BERDASARKAN PERMENDAGRI 90/2019
Sub kegiatan merupakan bentuk aktifitas/layanan
Program merupakan transformasi dari Sub
Urusan
Kegiatan merupakan transformasi dari
Kewenagan
Sub Kegiatan merupakan bentuk
aktifitas/layanan
PERMENDAGRI 90 TAHUN 2019
Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Republik Indonesia