際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
3
Most read
4
Most read
7
Most read
 Muhammad Izzan Razin
 Muhammad Rafi Ihza Kusuma
 Muhammad Rustamaji
Bughat (Pemberontakan)
 Nadhira Wilda Putri
 Najwa Salsabila
 Nasywa Alya Putri
 Radhin Khairi Sudrajat
 Ramzi Ramadhani Sudiono
 Rayhan Habib Abdullah
Pengertian Bughat
Kata bughat ( 
悋悸

愃)惡 adalah jamak dari isim fail ( 
悋愃惡

)悋
akar katanya ( 

愃惡
-

 
愃惡 ) yang berarti mencari, dan
dapat pula berarti maksiat, melampaui batas,
berpaling dari kebenaran, dan dzalim
Bughat adalah orang-orang yang menentang atau memberontak pemimpin
Islam yang terpilih secara sah. Tindakan yang dilakukan Bughatt bisa berupa
memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membangkang perintah
pemimpin, atau menolak berbagai kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
Seseorang baru dikategorikan sebagai
bughat dan dikenai had bughat jika
beberapa kriteria ini melekat pada diri
mereka:
 Memiliki kekuatan, baik berupa pengikut
maupun senjata. Dari kriteria ini bisa
disimpulkan bahwa penentang imam
yang tak memiliki kekuatan dan senjata
tidak bisa dikategorikan sebagai Bughat
 Memiliki takwil (alasan) atas tindakan
mereka keluar dari kepemimpinan imam
atau tindakan mereka menolak
kewajiban.
 Memiliki pengikut yang setia kepada
mereka.
 Memiliki imam yang ditaati.
Menurut Ulama Syafiiyah
Bughat adalah pemberontakan sekelompok
orang (jamaah), yang mempunyai kekuatan
(syaukah) dan pemimpin yang ditaati,
dengan takwil yang fasid.
Menurut Ulama Malikiyah
Bughat adalah kelompok (firqah) dari kaum
muslimin yang menyalahi imam a'zham
(khalifah) atau wakilnya untuk mencegah
hak imam yang wajib mereka tunaikan atau
untuk menurunkannya.
Menurut Ulama Hanafiyah
Bughat adalah orang yang keluar dari
ketaatan kepada imam yang haq dengan
tanpa haq.
Mengirim utusan kepada mereka
sehingga diketahui sebabsebab
pemberontakan yang mereka lakukan.
Apabila sebab-sebab itu karena
ketidaktahuan atau keraguan mereka,
maka mereka harus diyakinkan hingga
ketidaktahuan atau keraguan tersebut
hilang.
Apabila tindakan pertama tidak berhasil,
maka tindakan selanjutnya adalah
menasihati dan mengajak mereka agar mau
mentaati imam yang sah.
Jika usaha kedua tidak berhasil, maka
usaha selanjutnya adalah memberi
ultimatum atau ancaman bahwa mereka
akan diperangi. Jika setelah munculnya
ultimatum itu mereka meminta waktu,
maka harus diteliti terlebih dahulu
apakah waktu yang diminta tersebut
akan digunakan untuk memikirkan
kembali pendapat mereka, atau sekedar
untuk mengulur waktu.
Jika mereka tetap tidak mau taat,
maka tindakan terakhir adalah diperangi
sampai mereka sadar dan taat kembali
Kalangan Bughat tidak dihukumi kafir. Hukuman bagi pelaku bughat secara jelas telah
disebutkan dalam al-Quran yaitu diperangi. Sebagaimana Al-Quran menegaskan dalam
surat al-Hujurat [49]: 9 yang memiliki arti:
Status Hukum Bughat
Pemberontak yang taubat, taubatnya diterima dan ia tak boleh dibunuh. Oleh sebab
itu, para Bughat yang tertawan tidak boleh diperlakukan secara sadis, lebih-lebih
dibunuh. Mereka cukup ditahan saja hingga sadar.
Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.
Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan)
yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah
kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil.
Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Para ulama membagi perang terhadap kaum Bughh dalam 2 kategori hukum:
a. Bughah wajib diperangi.
b. Bughah mubah (boleh) diperangi
1) Menyerang wanita dalam kawasan Ahlu aladli, yaitu suatu perkampungan di mana
masyarakat sipil biasa hidup.
2) Merintangi atau menghambat perjuangan jihad melawan kaum musyrik.
3) Mengambil bagian dari baitul mal muslimin secara tidak sah.
4) Tidak mau menyerahkan hak yang telah diwajibkan atas mereka. Baik menyangkut hak
Allah seperti zakat, maupun hak makhluk seperti pajak, hutang, dll.
5) Secara jelas mengadakan pembangkangan untuk menjatuhkan Imam/pemimpin yang
telah sah dibai'at dan wajib ditaati.
Hikmah Hukuman bagi Bughat
 Seseorang tidak akan mudah memusuhi/membangkang dengan membrontak terhadap negara yang
terbentuk secara sah. Mereka akan menerima sanksi diperangi oleh negara yang sah dan juga tidak
dapat menikmati kehidupan yang bebas dan damai di Negara yang mereka tinggal.
 Seseorang akan memahami betapa hukum Islam benar-benar melindungi kedaulatan negara yang
sah secara hukum.
 Menghindarkan manusia dari berbuat kesemena-menaan yang tidak melewati jalur konstitusi yang
diakui negara. Oleh karena itu pembrontak sangat berbahaya bagi keutuhan suatu bangsa dan
negara yang sah.
 Membuat jera pelaku bughat untuk tidak membrontak dan dapat kembali dan taubat mengakui
Negara yang sah secara konstitusional dan hukum Islam.
 Jika terdapat perbedaan pendapat terkait dengn pemerintahan,maka harus disalurkan dengan cara-
cara yang benar.

More Related Content

What's hot (20)

PPTX
Modul Struktur Keilmuan PAI KB 3 - Paradigma Pendidikan Agama Islam
Istna Zakia Iriana
DOCX
Makalah zakat kelompok 4
Uli Rahmawati
PPSX
Bab 3 Saling menasehati da Berbuat Baik
HelvyEffendi
PPTX
Konsep maqamat dan ahwal dalam tasawuf
SukrinTaib
PPTX
Masa kejayaan islam ppt
Mya Miranda
DOCX
Sejarah dan perkembangan ilmu kalam
oonx
PPTX
Ppt Macam macam sujud
adifalsafi
PPTX
Pembaharuan dan Modernisasi Dunia Islam
Smywlndr
PPTX
Murtad - Fiqh IIHS
Annisa Hayatunnufus
PPTX
Aliran murjiah
Rahmad Alfianto
PPTX
Perilaku jujur (agama Islam) kelas X
ecstasya
PPTX
Bank, rente dan fee
Phujie FaHrani
DOCX
Addharuroh yujalu
Kewin Harahap
PPTX
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
NavenAbsurd
PPT
Pengurusan jenazah powerpoint
Nenk Ajalah
PPTX
Ppt shalat jenazah
muchamad sakir
PPT
Menghindari zina dan pergaulan bebas by ali majid
Ali Must Can
DOCX
Makalah islam indonesia zaman modern dan kontemporer
juniska efendi
PPT
Presentasi Ushul Fiqh (Hukum Taklifi & Wadh'i)
Marhamah Saleh
PPTX
Jual beli dalam islam
Fatmawati Kartika gorjessO
Modul Struktur Keilmuan PAI KB 3 - Paradigma Pendidikan Agama Islam
Istna Zakia Iriana
Makalah zakat kelompok 4
Uli Rahmawati
Bab 3 Saling menasehati da Berbuat Baik
HelvyEffendi
Konsep maqamat dan ahwal dalam tasawuf
SukrinTaib
Masa kejayaan islam ppt
Mya Miranda
Sejarah dan perkembangan ilmu kalam
oonx
Ppt Macam macam sujud
adifalsafi
Pembaharuan dan Modernisasi Dunia Islam
Smywlndr
Murtad - Fiqh IIHS
Annisa Hayatunnufus
Aliran murjiah
Rahmad Alfianto
Perilaku jujur (agama Islam) kelas X
ecstasya
Bank, rente dan fee
Phujie FaHrani
Addharuroh yujalu
Kewin Harahap
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
NavenAbsurd
Pengurusan jenazah powerpoint
Nenk Ajalah
Ppt shalat jenazah
muchamad sakir
Menghindari zina dan pergaulan bebas by ali majid
Ali Must Can
Makalah islam indonesia zaman modern dan kontemporer
juniska efendi
Presentasi Ushul Fiqh (Hukum Taklifi & Wadh'i)
Marhamah Saleh
Jual beli dalam islam
Fatmawati Kartika gorjessO

Recently uploaded (20)

PDF
Pendidikan Pancasila Buku Siswa -KLS-V.pdf
JuraeniJuraeni
PDF
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar Informatika Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Dadang Solihin Book Review Nomor 007/Juli 2025
Dadang Solihin
PDF
Modul Ajar IPA Kelas 8 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
PDF
Sosialisasi pembelajaran mendalam bagi siswa SD
rahimah632
PDF
2.3 Lampiran I.C PP Nomor 28 Tahun 2025 (I.C.1-182).pdf
medinanuralisha32
PPTX
PPTpenyusunan KOSP untuk kepala sekolah.pptx
JOHANNESSIMANJUNTAK8
PPTX
Materi Sosialisasi Lomba Esai UT 2025.pptx
yusalvar2
PDF
Materi Seminar AITalks: AI dan Roh Kudus
SABDA
PDF
Dadang Solihin Policy Brief Nomor 003/Juli 2025
Dadang Solihin
PDF
Uji Toksisitas Akut Pra-Klinik (In Vivo)
Apothecary Indonesia Persada
DOCX
Silabus Pelatihan *Penyusunan RAB untuk Pengadaan KJPP Apraisal (Upaya Member...
Kanaidi ken
DOCX
PENGARUH BRAND IMAGE DAN KUALITAS PRODUK TERHADAP LOYALITAS MEREK PRODUK SKIN...
qq4vet8b9b
PDF
Modul Ajar Ekonomi Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
PPTX
Review Jurnal_MK SPL_Kelompok 01 _Kolonel Laut (E) Dr. H.A. Danang Rimbawa, S...
ArisHaryanto10
PDF
Mekanisme Pembiayaan PM dan KKA_materi sosialisasi BGTKAceh.pdf
rahimah632
PDF
contoh format nilai kelompok untuk siswa
eninuraini17
PDF
Zat_dan_Perubahannya untuk SMP Kelas 7pdf
ChinatsuHayashida
PPTX
Introduction to Asset Management System (AMS)_Training *ASSET INTEGRITY MANAG...
Kanaidi ken
Pendidikan Pancasila Buku Siswa -KLS-V.pdf
JuraeniJuraeni
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Informatika Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
Dadang Solihin Book Review Nomor 007/Juli 2025
Dadang Solihin
Modul Ajar IPA Kelas 8 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
Sosialisasi pembelajaran mendalam bagi siswa SD
rahimah632
2.3 Lampiran I.C PP Nomor 28 Tahun 2025 (I.C.1-182).pdf
medinanuralisha32
PPTpenyusunan KOSP untuk kepala sekolah.pptx
JOHANNESSIMANJUNTAK8
Materi Sosialisasi Lomba Esai UT 2025.pptx
yusalvar2
Materi Seminar AITalks: AI dan Roh Kudus
SABDA
Dadang Solihin Policy Brief Nomor 003/Juli 2025
Dadang Solihin
Uji Toksisitas Akut Pra-Klinik (In Vivo)
Apothecary Indonesia Persada
Silabus Pelatihan *Penyusunan RAB untuk Pengadaan KJPP Apraisal (Upaya Member...
Kanaidi ken
PENGARUH BRAND IMAGE DAN KUALITAS PRODUK TERHADAP LOYALITAS MEREK PRODUK SKIN...
qq4vet8b9b
Modul Ajar Ekonomi Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
Review Jurnal_MK SPL_Kelompok 01 _Kolonel Laut (E) Dr. H.A. Danang Rimbawa, S...
ArisHaryanto10
Mekanisme Pembiayaan PM dan KKA_materi sosialisasi BGTKAceh.pdf
rahimah632
contoh format nilai kelompok untuk siswa
eninuraini17
Zat_dan_Perubahannya untuk SMP Kelas 7pdf
ChinatsuHayashida
Introduction to Asset Management System (AMS)_Training *ASSET INTEGRITY MANAG...
Kanaidi ken
Ad

BUGHAT (Pemberontakan)

  • 1. Muhammad Izzan Razin Muhammad Rafi Ihza Kusuma Muhammad Rustamaji Bughat (Pemberontakan) Nadhira Wilda Putri Najwa Salsabila Nasywa Alya Putri Radhin Khairi Sudrajat Ramzi Ramadhani Sudiono Rayhan Habib Abdullah
  • 2. Pengertian Bughat Kata bughat ( 悋悸 愃)惡 adalah jamak dari isim fail ( 悋愃惡 )悋 akar katanya ( 愃惡 - 愃惡 ) yang berarti mencari, dan dapat pula berarti maksiat, melampaui batas, berpaling dari kebenaran, dan dzalim Bughat adalah orang-orang yang menentang atau memberontak pemimpin Islam yang terpilih secara sah. Tindakan yang dilakukan Bughatt bisa berupa memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membangkang perintah pemimpin, atau menolak berbagai kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
  • 3. Seseorang baru dikategorikan sebagai bughat dan dikenai had bughat jika beberapa kriteria ini melekat pada diri mereka: Memiliki kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata. Dari kriteria ini bisa disimpulkan bahwa penentang imam yang tak memiliki kekuatan dan senjata tidak bisa dikategorikan sebagai Bughat Memiliki takwil (alasan) atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam atau tindakan mereka menolak kewajiban. Memiliki pengikut yang setia kepada mereka. Memiliki imam yang ditaati. Menurut Ulama Syafiiyah Bughat adalah pemberontakan sekelompok orang (jamaah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan pemimpin yang ditaati, dengan takwil yang fasid. Menurut Ulama Malikiyah Bughat adalah kelompok (firqah) dari kaum muslimin yang menyalahi imam a'zham (khalifah) atau wakilnya untuk mencegah hak imam yang wajib mereka tunaikan atau untuk menurunkannya. Menurut Ulama Hanafiyah Bughat adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada imam yang haq dengan tanpa haq.
  • 4. Mengirim utusan kepada mereka sehingga diketahui sebabsebab pemberontakan yang mereka lakukan. Apabila sebab-sebab itu karena ketidaktahuan atau keraguan mereka, maka mereka harus diyakinkan hingga ketidaktahuan atau keraguan tersebut hilang. Apabila tindakan pertama tidak berhasil, maka tindakan selanjutnya adalah menasihati dan mengajak mereka agar mau mentaati imam yang sah. Jika usaha kedua tidak berhasil, maka usaha selanjutnya adalah memberi ultimatum atau ancaman bahwa mereka akan diperangi. Jika setelah munculnya ultimatum itu mereka meminta waktu, maka harus diteliti terlebih dahulu apakah waktu yang diminta tersebut akan digunakan untuk memikirkan kembali pendapat mereka, atau sekedar untuk mengulur waktu. Jika mereka tetap tidak mau taat, maka tindakan terakhir adalah diperangi sampai mereka sadar dan taat kembali
  • 5. Kalangan Bughat tidak dihukumi kafir. Hukuman bagi pelaku bughat secara jelas telah disebutkan dalam al-Quran yaitu diperangi. Sebagaimana Al-Quran menegaskan dalam surat al-Hujurat [49]: 9 yang memiliki arti: Status Hukum Bughat Pemberontak yang taubat, taubatnya diterima dan ia tak boleh dibunuh. Oleh sebab itu, para Bughat yang tertawan tidak boleh diperlakukan secara sadis, lebih-lebih dibunuh. Mereka cukup ditahan saja hingga sadar. Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
  • 6. Para ulama membagi perang terhadap kaum Bughh dalam 2 kategori hukum: a. Bughah wajib diperangi. b. Bughah mubah (boleh) diperangi 1) Menyerang wanita dalam kawasan Ahlu aladli, yaitu suatu perkampungan di mana masyarakat sipil biasa hidup. 2) Merintangi atau menghambat perjuangan jihad melawan kaum musyrik. 3) Mengambil bagian dari baitul mal muslimin secara tidak sah. 4) Tidak mau menyerahkan hak yang telah diwajibkan atas mereka. Baik menyangkut hak Allah seperti zakat, maupun hak makhluk seperti pajak, hutang, dll. 5) Secara jelas mengadakan pembangkangan untuk menjatuhkan Imam/pemimpin yang telah sah dibai'at dan wajib ditaati.
  • 7. Hikmah Hukuman bagi Bughat Seseorang tidak akan mudah memusuhi/membangkang dengan membrontak terhadap negara yang terbentuk secara sah. Mereka akan menerima sanksi diperangi oleh negara yang sah dan juga tidak dapat menikmati kehidupan yang bebas dan damai di Negara yang mereka tinggal. Seseorang akan memahami betapa hukum Islam benar-benar melindungi kedaulatan negara yang sah secara hukum. Menghindarkan manusia dari berbuat kesemena-menaan yang tidak melewati jalur konstitusi yang diakui negara. Oleh karena itu pembrontak sangat berbahaya bagi keutuhan suatu bangsa dan negara yang sah. Membuat jera pelaku bughat untuk tidak membrontak dan dapat kembali dan taubat mengakui Negara yang sah secara konstitusional dan hukum Islam. Jika terdapat perbedaan pendapat terkait dengn pemerintahan,maka harus disalurkan dengan cara- cara yang benar.