Dokumen tersebut membahas tentang pengertian bughat atau pemberontakan dalam Islam. Bughat didefinisikan sebagai orang-orang yang memberontak terhadap pemimpin Islam yang sah, dan hukuman bagi bughat adalah perang sampai mereka taat kembali kepada pemimpin yang sah. Status hukum bughat adalah boleh diperangi untuk menegakkan kedaulatan negara Islam yang sah.