Buku saku ini memberikan panduan tentang prinsip dan implementasi kebijakan Merdeka Belajar khususnya di SMA. Buku ini diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan Merdeka Belajar di tingkat SMA.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, nikmat dan petunjukNya sehingga buku Panduan Pengabdian kepada Masyarakat Kerjasama Internasional ini dapat diselesaikan.
LPPM Universitas Muhammadiyah Metro mempersembahkan buku Panduan Pengabdian kepada Masyarakat Kerjasama Internasional. Buku Panduan ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dan komprehensif bagi dosen dalam melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat yang memenuhi standar internasional, sejalan dengan visi dan misi UM Metro.
Panduan ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan kebutuhan akademik dan global yang semakin dinamis, serta untuk mendukung upaya Universitas Muhammadiyah Metro dalam memperkuat posisinya di kancah Internasional. Seiring dengan perubahan zaman dan tuntutan globalisasi, penting bagi kita untuk memastikan bahwa Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Metro tidak hanya relevan secara lokal, tetapi juga memberikan dampak yang luas di tingkat Internasional.
Diharapkan melalui panduan ini, Pengabdian kepada Masyarakat Kerjasama Internasional yang dilaksanakan oleh dosen-dosen Universitas Muhammadiyah Metro dapat menghasilkan luaran yang tidak hanya bernilai ilmiah, tetapi juga dapat memberikan kontribusi signifikan pada pemecahan masalah global. Hasil-hasil Pengabdian kepada Masyarakat ini diharapkan dapat dipublikasikan dalam Jurnal Internasional bereputasi, serta menghasilkan inovasi yang dapat diterapkan di berbagai sektor.
Panduan ini dirancang untuk tetap dinamis, dengan ruang untuk perbaikan berkelanjutan. Kami mengundang semua pihak di lingkungan Universitas Muhammadiyah Metro untuk memberikan masukan dan saran konstruktif guna menyempurnakan panduan ini dan memastikan relevansinya di masa depan.
Semoga buku panduan ini menjadi bimbingan yang berguna dalam mencapai tujuan Pengabdian kepada Masyarakat Kerjasama Internasional yang berkualitas tinggi, serta mendorong Universitas Muhammadiyah Metro untuk terus maju sebagai institusi yang unggul dalam Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan umat manusia.
Bab VI dokumen tersebut membahas upaya pembaruan pendidikan nasional di Indonesia, meliputi pengelolaan pendidikan, ketenagaan pendidikan, dana pendidikan, pendidikan non-formal, inovasi kurikulum, dan sistem persekolahan. Beberapa inovasi kurikulum yang disebutkan adalah kurikulum 1968, 1975, 1984, 1994, kurikulum suplemen, dan kurikulum berbasis kompetensi. Juga disebutkan beberapa sistem persekolahan seperti SMP Terbuka
Dokumen tersebut membahas upaya pembaharuan pendidikan nasional di Indonesia melalui pengelolaan pendidikan, ketenagaan pendidikan, dana pendidikan, pendidikan non-formal, inovasi kurikulum, dan sistem persekolahan seperti SMP terbuka, SD Pamong, SD Kecil, PPSP, Universitas Terbuka, Sekolah Unggul, serta inovasi pendekatan mengajar seperti belajar tuntas dan cara belajar siswa aktif.
Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk mewujudkan sekolah-sekolah yang berfokus pada pengembangan peserta didik secara holistik untuk mencapai Profil Pelajar Pancasila melalui tiga intervensi utama: (1) penguatan SDM sekolah, (2) pembelajaran berbasis karakter dan kompetensi, dan (3) pendampingan berkelanjutan selama tiga tahun.
Dokumen tersebut membahas strategi pengimbasan Program Sekolah Penggerak oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Strategi ini meliputi pengimbasan secara langsung maupun melalui Platform Merdeka Mengajar, dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak seperti pemerintah daerah,
Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum terdiri dari 3 tahapan yaitu orientasi, bimtek, dan review tahunan. Program ini bertujuan untuk membantu guru memahami konsep dan pelaksanaan Asesmen Nasional serta meningkatkan kompetensi mereka dalam menghadapi hasil asesmen tersebut.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, nikmat dan petunjukNya sehingga buku Panduan Pengabdian kepada Masyarakat Kerjasama Internasional ini dapat diselesaikan.
LPPM Universitas Muhammadiyah Metro mempersembahkan buku Panduan Pengabdian kepada Masyarakat Kerjasama Internasional. Buku Panduan ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dan komprehensif bagi dosen dalam melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat yang memenuhi standar internasional, sejalan dengan visi dan misi UM Metro.
Panduan ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan kebutuhan akademik dan global yang semakin dinamis, serta untuk mendukung upaya Universitas Muhammadiyah Metro dalam memperkuat posisinya di kancah Internasional. Seiring dengan perubahan zaman dan tuntutan globalisasi, penting bagi kita untuk memastikan bahwa Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Metro tidak hanya relevan secara lokal, tetapi juga memberikan dampak yang luas di tingkat Internasional.
Diharapkan melalui panduan ini, Pengabdian kepada Masyarakat Kerjasama Internasional yang dilaksanakan oleh dosen-dosen Universitas Muhammadiyah Metro dapat menghasilkan luaran yang tidak hanya bernilai ilmiah, tetapi juga dapat memberikan kontribusi signifikan pada pemecahan masalah global. Hasil-hasil Pengabdian kepada Masyarakat ini diharapkan dapat dipublikasikan dalam Jurnal Internasional bereputasi, serta menghasilkan inovasi yang dapat diterapkan di berbagai sektor.
Panduan ini dirancang untuk tetap dinamis, dengan ruang untuk perbaikan berkelanjutan. Kami mengundang semua pihak di lingkungan Universitas Muhammadiyah Metro untuk memberikan masukan dan saran konstruktif guna menyempurnakan panduan ini dan memastikan relevansinya di masa depan.
Semoga buku panduan ini menjadi bimbingan yang berguna dalam mencapai tujuan Pengabdian kepada Masyarakat Kerjasama Internasional yang berkualitas tinggi, serta mendorong Universitas Muhammadiyah Metro untuk terus maju sebagai institusi yang unggul dalam Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan umat manusia.
Bab VI dokumen tersebut membahas upaya pembaruan pendidikan nasional di Indonesia, meliputi pengelolaan pendidikan, ketenagaan pendidikan, dana pendidikan, pendidikan non-formal, inovasi kurikulum, dan sistem persekolahan. Beberapa inovasi kurikulum yang disebutkan adalah kurikulum 1968, 1975, 1984, 1994, kurikulum suplemen, dan kurikulum berbasis kompetensi. Juga disebutkan beberapa sistem persekolahan seperti SMP Terbuka
Dokumen tersebut membahas upaya pembaharuan pendidikan nasional di Indonesia melalui pengelolaan pendidikan, ketenagaan pendidikan, dana pendidikan, pendidikan non-formal, inovasi kurikulum, dan sistem persekolahan seperti SMP terbuka, SD Pamong, SD Kecil, PPSP, Universitas Terbuka, Sekolah Unggul, serta inovasi pendekatan mengajar seperti belajar tuntas dan cara belajar siswa aktif.
Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk mewujudkan sekolah-sekolah yang berfokus pada pengembangan peserta didik secara holistik untuk mencapai Profil Pelajar Pancasila melalui tiga intervensi utama: (1) penguatan SDM sekolah, (2) pembelajaran berbasis karakter dan kompetensi, dan (3) pendampingan berkelanjutan selama tiga tahun.
Dokumen tersebut membahas strategi pengimbasan Program Sekolah Penggerak oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Strategi ini meliputi pengimbasan secara langsung maupun melalui Platform Merdeka Mengajar, dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak seperti pemerintah daerah,
Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum terdiri dari 3 tahapan yaitu orientasi, bimtek, dan review tahunan. Program ini bertujuan untuk membantu guru memahami konsep dan pelaksanaan Asesmen Nasional serta meningkatkan kompetensi mereka dalam menghadapi hasil asesmen tersebut.
RHK dalam konteks guru adalah singkatan dari Rencana Hasil Kerja. RHK merupakan rencana kerja yang harus disusun oleh setiap guru untuk memandu mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya, termasuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. RHK juga membantu guru dalam menentukan target dan poin penilaian yang harus dicapai.
fisika helikopter kel 4 SMA TRIMURTI SURABAYAmasbray7777777
油
Buku Merdeka Belajar 2020.pdf
3. Buku saku ini bertujuan untuk
memberikaninformasikepadapemangku
kepentingan di level pemerintah daerah
dan sekolah tentang prinsip dan
implementasi kebijakan merdeka belajar
di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kami berharap buku saku ini bisa menjadi
referensi bagi administrator Pendidikan
pemerintah daerah, kepala sekolah,
guru, orangtua siswa, dan siswa
dalam tahap perancangan,
pelaksanaan dan
evaluasi kebijakan
Merdeka Belajar,
khususnya jenjang
Pendidikan SMA.
3
4. Buku saku ini merupakan panduan dinamis yang senantiasa dapat diperbaiki dan
diperbaharui sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan kebijakan. Masukan dari
berbagai pihak terkait diharapkan dapat meningkatakan kualitas buku saku ini.
a.n. Plt. Direktur Jenderal
PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Direktur Sekolah Menengah Atas,
Purwadi Sutanto
NIP. 196104041985031003
4
5. Prinsip Kebijakan Merdeka Belajar
Impelementasi Kebijakan
Merdeka Belajar Jenjang Pendidikan SMA
(Kebijakan Episode 1 dan 3)
Strategi & Kunci Keberhasilan Implementasi
Kebijakan Merdeka Belajar
Program-program Direktorat SMA
dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
5
7. Apa inti Kebijakan Merdeka
Belajar?
Merdeka Belajar adalah kebijakan terobosan
yang diluncurkan Menteri Pendidikan, Nadiem
Makarim, yang bertujuan untuk mengembalikan
otoritas pengelolaan pendidikan kepada sekolah
dan pemerintah daerah.
Otoritas pengelolaan pendidikan diwujudkan
dalam bentuk memberikan fleksibilitas kepada
sekolah dan pemerintah daerah dalam
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
program-program pendidikan yang dilaksanakan
di sekolah, dengan mengacu pada prinsip-prinsip
kebijakan Merdeka Belajar yang ditetapkan
pemerintah pusat dalam usaha mencapai tujuan
nasional pendidikan.
7
8. Apa tujuan utama pelaksanaan kebijakan Merdeka
Belajar?
Kebijakan Merdeka Belajar dilaksanakan untuk percepatan pencapaian tujuan
nasional Pendidikan, yaitu meningkatnya kualitas sumber daya manusia Indonesia
yang mempunyai keunggulan dan daya saing dibandingkan dengan negara-negara
lainnya.
Kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing diwujudkan pada
siswa-siswi yang berkarakter mulia dan memiliki penalaran tingkat tinggi khususnya
dalam literasi dan numerasi.
8
9. Kenapa harus Merdeka Belajar?
Peraturan Pendidikan selama ini umumnya bersifat kaku dan mengikat,
contoh: aturan terkait UN, aturan RPP, aturan penggunaan dana BOS
dan lainnya. Peraturan tersebut terbukti tidak efektif untuk mencapai
tujuan nasional Pendidikan;
Ketidakefektifan pencapaian tujuan nasional Pendidikan terlihat pada
hasil belajar siswa di komparasi test internasional (contoh: PISA) yang
menunjukkan siswa-siswi kita masih lemah dalam aspek penelaran
tingkat tinggi khususnya dalam hal literasi dan numerasi;
Kebijakan Merdeka Belajar yang tidak bersifat kaku dan mengikat
(fleksibel) diharapkan dapat mengatasi keragaman kondisi, tantangan
dan permasalahan Pendidikan yang berbeda antar sekolah, dengan
strategi penyelesaian yang berbeda.
9
10. Apa manfaat pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar?
Kepala sekolah, guru, orang tua dan
pemerintah daerah dapat bergotong-
royong untuk mencari dan menemukan
solusi yang efektif , efisien dan cepat
terhadap kondisi, tantangan dan
permasalahan Pendidikan di masing-
masing sekolah khususnya dalam rangka
meningkatkan kualitas proses belajar siswa;
Kepala sekolah, guru, orang tua
dan pemerintah daerah merasa
memiliki dan bertanggungjawab
terhadap pengelolaan Pendidikan
di sekolah pada daerah masing-
masing;
10
14. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menjadi Assessmen
Sekolah (1)
Alasan & Tujuan
Mengembalikan hak menilai (assess)
proses dan hasil belajar siswa kepada
sekolah;
Memberikan tanggung jawab kepada
sekolah untuk menilai (assess) hasil
belajar siswa mengacu pada standar
proses;
14
15. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menjadi Assessmen
Sekolah (2)
Unsur yang terlibat serta tugas dan fungsinya
a) Sekolah
1) Memfasilitasi guru untuk meningkatkan kompetensi dalam penilaian proses dan hasil belajar
siswa;
2) Memfasilitasi guru dalam menentukan strategi yang dapat mengukur kompetensi bernalar
siswa, dapat melalui tes tertulis, penugasan, portofolio, project kolaboratif, dan instrumen
penilaian lain;
3) Memfasilitasi guru untuk melakukan penilaian yang dapat memberikan feedback kepada
individual siswa terhadap proses belajar mereka, dan guru terhadap proses mengajar,
sehingga setiap individual siswa bisa belajar sesuai dengan kemampuan mereka memahami
konten pelajaran.
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
1) menyusun dan mendesiminasi program untuk peningkatan kualitas penilaian sekolah, baik
formatif dan sumatif.
c) Dinas Pendidikan Provinsi
1) berkoordinasi dengan Kemdikbud untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penilaian
proses dan hasil belajar siswa.
15
17. Ujian Nasional menjadi Assessmen Kompetensi Minimum dan Survei
Karakter (AKM-SK) (1)
Alasan & Tujuan
a) Nasional assessment (contoh ujian nasional) pada hakikatnya adalah instrument penilaian
yang bertujuan untuk mengevaluasi capaian sistem Pendidikan nasional, bukan sekolah,
apalagi prestasi siswa;
b) AKM-SK adalah sebuah instrument penilaian yang mempunyai satu fungsi, yaitu untuk
mengukur kinerja sistem Pendidikan nasional, berbeda dengan ujian nasional;
c) Ujian nasional adalah sebuah instrument penilaian yang digunakan untuk berbagai
fungsi, mengukur kinerja siswa, sekolah, dan nasional; (ini tidak tepat mengacu pada
teori penilaian);
d) AKM-SK mengukur literasi, numerasi dan karakter, sehingga secara tidak langsung
memotivasi guru dan siswa berfikir kritis;
e) Ujian nasional hanya mengukur kemampuan siswa yang sifatnya penguasaan konten
pelajaran atau penalaran tingkat rendah.
17
18. Ujian Nasional menjadi Assessmen Kompetensi Minimum dan Survei
Karakter (AKM-SK) (2)
Unsur yang terlibat serta tugas dan fungsinya
a) Sekolah
1) Sekolah tidak perlu persiapan khusus dalam pelaksanaan AKM-SK (tidak seperti ujian
nasional dimana ada tambahan jam pelajaran), namun demikian;
2) Sekolah perlu meningkatkan kualitas proses belajar siswa, berfokus pada penalaran
kritis, hal ini adalah tugas utama sekolah;
3) Mengidentifikasi kebutuhan komputer, tidak hanya untuk pelaksanaan AKM-SK, tapi
juga untuk kegiatan belajar siswa.
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1) menyusun dan mendesiminasi informasi untuk pelaksanaan AKM-SK kepada Dinas
Pendidikan dan Sekolah.
c) Dinas Pendidikan Provinsi
1) berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan sekolah untuk pelaksanaan AKM-SK;
2) memfasilitasi sekolah dalam pelaksanaan AKM-SK.
18
20. Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP) yang Efektif, Efisien, Berorientasi
Belajar Siswa (1)
Alasan & Tujuan
RPP konvensional
seringkali menjadi
beban administratif dan
menyita banyak waktu
guru karena sangat
detail dan tebal;
RPP harusnya disusun
secara efektif, efisien,
dan berorientasi ke
belajar siswa;
RPP pada intinya
memuat tujuan dan
metode pembelajaran
serta metode penilaian.
20
21. Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP) yang Efektif, Efisien, Berorientasi
Belajar Siswa (2)
Unsur yang terlibat serta tugas dan fungsinya
a) Sekolah
1) Memfasilitasi guru untuk menyusun RPP yang efektif, efisien, dan berorientasi
terhadap kebutuhan siswa belajar;
2) Memfasilitasi guru menggunakan waktu yang tersita karena beban administratif
untuk digunakan pada kegiatan yang efektif terhadap peningkatan kualitas belajar
siswa;
b) Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
1) menyusun dan mendesiminasi RPP Merdeka Belajar ke Dinas Pendidikan Provinsi
dan Sekolah.
c) Dinas Pendidikan Provinsi
1) berkoordinasi dengan kementerian Pendidikan dan sekolah untuk penyusunan RPP
Merdeka Belajar serta pelaksanaan pembelajaran sekolah;
2) memfasilitasi sekolah dalam penyusunan RPP Merdeka Belajar dan pelaksanaan
pembelajaran sekolah.
21
23. Kebijakan PPDB Zonasi Tahun Ajaran 2020/2021 (1)
Permendikbud 44 / 2019
mengatur tentang PPDB:
a) Jalur Zonasi min 50%;
b) Jalur Afirmasi min 15%;
c) Jalur Perpindahan max
5%
d) Jika ada kuota
sisa dapat dibuka
jalur prestasi max
30%. Kriteria siswa
berprestasi dapat
didasarkan pada
prestasi akademik dan
non-akademik.
Alasan & Tujuan
a) Kebijakan PPDB Zonasi lama tidak memberikan fleksibilitas
bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Sekolah (jalur zonasi
min 80%);
b) Kebijakan PPDB Zonasi baru memberikan fleksibilitas
kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Sekolah (jalur zonasi
min 50%) sehingga PPDB dapat disesuaikan dengan kondisi
daerah dan sekolah;
c) Tujuan utama Zonasi Pendidikan tetap dapat tercapai,
yaitu menjamin hak anak untuk memperoleh Pendidikan,
terlepas dari prestasi dan status sosial (equal opportunity);
d) Mempersempit kesenjangan kualitas antar sekolah karena
input siswa yang homogen (siswa berprestasi bersekolah
di SMA favorit).
23
24. Kebijakan PPDB Zonasi Tahun Ajaran 2020/2021 (2)
Unsur yang terlibat serta tugas dan fungsinya:
a) Sekolah
1) Memfasilitasi guru untuk dapat melakukan metode pembelajaran yang sesuai bagi
semua siswa terlepas dari kecepatan belajarnya (differentiated instruction), karena
sekolah akan mendapatkan input siswa yang heterogen.
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1) Menyusun, mendesiminasi, dan mengevaluasi kebijakan PPDB Zonasi melalui
koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Sekolah.
c) Dinas Provinsi Provinsi
1) Menyusun dan menetapkan zonasi Pendidikan sesuai dengan kondisi daerah;
2) Menyusun dan menentukan aturan kuota zonasi berdasarkan kondisi daerah.
3) Melakukan sosialisasi ketentuan zonasi dan kuota zonasi kepada kepala sekolah,
guru, orang tua siswa dan unsur lain yang relevan termasuk latar belakang penentuan
zonasi dan kuota zonasi.
4) Melaporkan pelaksanaan PPDB zonasi kepada Kemdikbud.
24
26. Penggunaan Dana BOS yang lebih Fleksibel (1)
Permendikbud 8 dan 19 Tahun 2020
tentang BOS:
a) Penyaluran langsung dari Kemkeu
ke Rekening Sekolah;
b) Peningkatan satuan biaya BOS per
siswa;
c)
Penggunaan dana yang lebih
fleksibel (tidak ada pembatasan)
dan max 50% bisa digunakan
untuk honor guru non ASN sesuai
ketentuan (kecuali dimasa pandemi
covid-19);
d) Laporan jadi syarat penyaluran.
Alasan & Tujuan
a) Dana BOS diterima sekolah secara
tepat waktu sehingga kegiatan
belajar mengajar tidak terganggu;
b) Dana BOS digunakan secara fleksibel
sehingga kebutuhan sekolah dapat
terpenuhi;
c)
Kesejahteraan guru honorer
diperhatikan;
d)
Transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan dana BOS meningkat.
26
27. Penggunaan Dana BOS yang lebih Fleksibel (2)
Unsur yang terlibat serta tugas dan fungsinya:
a) Sekolah
1) Mengelola dana BOS secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan;
2) Pengelolaan dana BOS difokuskan untuk menyediakan layanan Pendidikan bagi
siswa menitikberatkan pada peningkatan kualitas belajar siswa.
b) Kementerian Pendidikan
1) Menyusun, mendesiminasi, dan mengevaluasi pelaksanaan BOS melalui koordinasi
dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Sekolah.
c) Dinas Pendidikan Provinsi
1) Berkoordinasi dengan sekolah untuk kelancaran penyaluran dana BOS meliputi entri
data sekolah ke aplikasi dapodik, laporan penggunaan dana BOS oleh sekolah tepat
waktu ke aplikasi BOS salur;
2) Berkoordinasi dengan sekolah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas penggunaan
dana BOS.
27
29. Permendikbud 9/2020 tentang Organisasi & Tata
Kerja
Direktorat SMA bertugas
dalam:
Penyusunan norma, standar,
prosedur, dan fasilitasi
penyelenggaraan, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi,
pemantuan, evaluasi dan
pelaporan di bidang peserta
didik, sarana prasarana, tata
kelola & penilaian SMA
29
30. Di mana ada kebebasan di situ harus ada disiplin yang kuat.
Sungguh disiplin itu disiplin diri, yaitu kita sendiri mewajibkan dengan sekeras-kerasnya.
Dan peraturan yang disetujui harus ada di dalam suasana yang merdeka.
Ki Hajar Dewantara
30
33. Peningkatan Kualitas Tata Kelola BOS SMA (1)
Rasional Program
a)
Belum semua SMA dapat melakukan
perencanaan penggunaan dana BOS secara
efektif & Efisien (Spending Quality);
b) Efektivitas & efisiensi pengelolaan dana
BOS bisa menjadi faktor yang berpengaruh
pada peningkatan proses belajar siswa;
c)
Data jumlah siswa yang menjadi
pertimbangan pengalokasian dana BOS
belum sepenuhnya valid;
d)
Laporan penggunaan dana BOS dari
Sekolah belum sepenuhnya disampaikan
(baru sekitar 53% sekolah mengirimkan
laporan).
Tujuan Program
a)
Pengelolaan dana BOS
yang efektif dan efisien
oleh sekolah sehingga
dapat bermanfaat untuk
penyediaan layanan
Pendidikan yang baik bagi
siswa dan peningkatan
kualitas belajar siswa;
b) Peningkatan akuntabilitas
pengelolaan dana BOS
di sekolah sehingga
kepercayaan orang tua
siswa, Dinas Pendidikan,
dan Direktorat meningkat.
33
34. Peningkatan Kualitas Tata Kelola BOS SMA (2)
Unsur yang terlibat serta tugas dan fungsinya:
a) Direktorat SMA
1) Menyusun norma dan prosedur pengelolaan BOS yang efektif, efisien, dan akuntabel;
2) Mendesiminasikan norma dan prosedur tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Sekolah;
3) Melakukan evaluasi pengelolaan dana BOS oleh sekolah;
4) Melakukan perbaikan terhadap pengelolaan dana BOS berdasarkan evaluasi tersebut.
b) Dinas Pendidikan Provinsi
1) Berkolaborasi dengan Direktorat SMA untuk menginformasikan norma dan prosedur pengelolaan BOS
yang efektif, efisien, dan akuntabel kepada sekolah;
2) MelakukansupervisikesekolahuntukpeningkatanpengelolaandanaBOSyangefektif,efisien,akuntabel
transparan (bisa dalam bentuk review RKAS sekolah, mendorong sekolah untuk menyampaikan
laporan);
3) Berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Direktorat dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan
dana BOS oleh sekolah.
c) Sekolah
1) Mencerna informasi norma dan prosedur pengelolaan dana BOS yang efektif, efisien, akuntabel yang
disampaikan oleh Direktorat dan Dinas Pendidikan;
2) Melakukan perbaikan dalam pengelolaan dana BOS dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi,
dan transparansi.
3) Menyampaikan data yang valid untuk keperluan penyaluran dana BOS dan menyampaikan laporan
tepat waktu.
34
35. Program-program Peningkatan Kualitas Pengelolaan BOS SMA (3)
a) Penyusunan prosedur operasi standar pengelolaan dana BOS SMA yang efektif,
efisien, transparan dan akuntabel;
b) Penyusunan prosedur operasi standar pelaporan dana BOS SMA;
c) Penyusunan prosedur operasi standar validasi data untuk alokasi dana BOS SMA;
d) Penyusunan evaluasi kinerja pengelolaan BOS (performance score card) per
provinsi;
e) Layanan pengaduan masyarakat (call center) BOS SMA.
35
36. Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana SMA (1)
Rasional Program
a) Kualitas perencanaan pemenuhan
kebutuhan sarana dan prasarana
SMA masih belum baik;
b) Dinas Pendidikan belum mempunyai
rencana pemenuhan kebutuhan
sarana dan prasarana SMA yang
disusun secara sistematis;
c) Kualitas hasil pembangunan sarana
dan prasarana sekolah belum
termonitor dengan baik;
d)
Komitmen untuk melaksanakan
program DAK masih perlu
ditingkatkan.
Tujuan Program
a)
Dinas Pendidikan mempunyai
rencana pemenuhan kebutuhan
sarana dan prasarana SMA yang
disusun secara sistematis (mengacu
pada data dapodik dan kebutuhan
riil sekolah);
b) Peningkatan komitmen pelaksanaan
program DAK oleh Dinas Pendidikan
sehingga lebih serius dalam
mengelola program DAK;
c)
Direktorat mempunyai data
untuk mengevaluasi kualitas hasil
pembangunan sarpras fisik SMA.
36
37. Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana SMA (2)
Unsur yang terlibat serta tugas dan fungsinya
a) Direktorat SMA
1) Menyusun draft rencana pemenuhan kebutuhan sarpras SMA per Provinsi;
2) Berkoordinasi dengan provinsi dan sekolah dalam upaya meningkatkan komitmen daerah dan
kualitas dalam pengelolaan DAK;
3) Melakukan monitoring hasil pelaksanaan pembangunan sarpras SMA melalui program DAK;
4) Melakukan evaluasi kinerja per Provinsi melalui performance score card.
b) Dinas Pendidikan Provinsi
1) Menindaklanjuti draft rencana pemenuhan kebutuhan sarpras SMA dengan melakukan validasi
data dapodik dan verifikasi sekolah;
2) Melakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan DAK berkolaborasi dengan
Direktorat;
3) Memastikan validitas data sarana prasarana sekolah di aplikasi dapodik;
4) Berkoordinasi dengan Direktorat untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan sarpras
melalui DAK.
c) Sekolah
1) Melakukan update data sarana dan prasarana sekolah secara valid di aplikasi dapodik;
2) Menerima masukan dari Direktorat dan Dinas Pendidikan;
3) Melakukan perbaikan baik dalam pelaksanaan pembangunan dan perawatan sarpras SMA.
37
38. Program-program Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana
SMA (3)
1) Penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasana SMA per
Provinsi;
2) Penyusunan prosedur operasi standar pelaksanaan program Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik Sub Bidang SMA;
3) Penyusunan evaluasi kinerja pengelolaan program Dana Alokasi Khusus (DAK)
Fisik Sub Bidang SMA (performance score card);
4) Layanan pengaduan masyarakat (call center) program DAK Fisik SMA;
5) Identifikasi pemerataan akses Pendidikan SMA melalui pembangunan Unit
Sekolah Baru (USB);
6) Penyusunan standar pemeliharaan sarana dan prasarana SMA;
7) Penyusunan standar peralatan untuk kegiatan pembelajaran SMA.
38
39. Peningkatan Kualitas Penilaian SMA (1)
Rasional Program
a) Perubahan dari USBN ke assessmen
sekolah memerlukan penguatan
kemampuan guru dalam penilaian
proses dan hasil belajar siswa
(assessment literacy);
b)
Sekolah masih memerlukan
penguatan dalam melakukan penilaian
proses dan hasil belajar siswa yang
menitikberatkan pada kemampuan
siswa berfikir kritis (4C);
c) Penilaian yang dilakukan guru belum
dapat memberikan feedback yang
efektif bagi siswa untuk perbaikan
proses belajar.
Tujuan Program
a) Meningkatkan penguatan kapasitas
guru dalam melakukan penilaian
(assessmen literacy);
b) Guru memahami dan menggunakan
metode-metode penilaian yang
efektif untuk mengevaluasi
perkembangan belajar siswa;
c)
Penilaian yang dilakukan guru
(dalam proses siswa belajar)
dapat memberikan feedback yang
memotivasi siswa untuk melakukan
perbaikan.
39
40. Peningkatan Kualitas Penilaian SMA (2)
Unsur yang terlibat serta tugas dan fungsinya
a) Direktorat SMA
1) Menyusun norma dan prosedur penilaian Pendidikan yang efektif bagi guru. Norma dan
prosedur tersebut berisikan konten metode penilaian Pendidikan (tes tertulis, penugasan,
portofolio, project) secara utuh dan menyeluruh untuk perbaikan belajar siswa;
2) Menyusun pola dan mekanisme penilaian yang menitikberatkan pada kemampuan 4C;
3) Mendesiminasikan poin 1 dan 2 kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Sekolah
b) Dinas Pendidikan Provinsi
1) Berkolaborasi dengan Direktorat SMA untuk melakukan pembinaan pada sekolah dalam
upaya memperkuat kualitas penilaian guru;
2) Melakukan supervisi ke sekolah dalam upaya memperkuat kualitas penilaian guru.
c) Sekolah
1) Memfasilitasi guru untuk dapat meningkatkan kualitas penilaian;
2) Merefleksikan informasi dari Direktorat dan Dinas Pendidikan dalam upaya memperkuat
kualitas penilaian guru;
3) Menyusun dan mengimplementasikan program peningkatan kualitas penilaian guru.
40
42. Peningkatan Kualitas Layanan Pendidikan Bagi Peserta Didik SMA (1)
Rasional Program
a)
Masih banyak terjadi kasus
tindak kekerasan / bullying /
perundungan di sekolah;
b)
Masih banyak sekolah yang
belum bisa menyediakan layanan
Pendidikan yang ramah anak.
Tujuan Program
a) Menekan kasus tindak kekerasan/
bullying/perundungan di sekolah;
b) Meningkatkan pengetahuan
sekolah dalam pencegahan tindak
kekerasan/bullying/perundungan;
c) Meningkatkan pengetahuan sekolah
terhadap penyediaan layanan
Pendidikan yang ramah anak.
42
43. Peningkatan Kualitas Layanan Pendidikan bagi Peserta Didik SMA (2)
Unsur yang terlibat serta tugas dan fungsinya
a) Direktorat SMA
1) Menyusun norma dan prosedur tentang pencegahan tindak kekerasan di sekolah dan
penyediaan layanan Pendidikan di sekolah yang ramah anak;
2) Mendesiminasikan norma dan prosedur tersebut ke Dinas Pendidikan dan Sekolah.
b) Dinas Pendidikan Provinsi
1) Berkolaborasi dengan Direktorat dan sekolah mensosialisasikan norma dan prosedur layanan
yang disusun Direktorat ke sekolah;
2) Melakukan supervisi ke sekolah dalam upaya memperkuat upaya pencegahan tindak
kekerasan dan peningkatan layanan Pendidikan yang ramah anak.
c) Sekolah
1) Memfasilitasi guru untuk dapat mencegah tindak kekerasan dan meningkatkan layanan
Pendidikan yang ramah anak;
2) Mencerna informasi dari Direktorat dan Dinas Pendidikan dalam upaya memperkuat
pencegahan perilaku kekerasan dan peningkatan layanan Pendidikan yang ramah anak;
3) Menyusun dan mengimplementasikan program pencegahan tindak kekerasan dan
peningkatan layanan Pendidikan yang ramah anak.
43
44. Program-program Peningkatan Kualitas Layanan Pendidikan Bagi
Peserta Didik SMA (3)
Penyusunan norma dan standar peningkatan kualitas
layanan peserta didik seperti:
a)
pencegahan dan penanganan tindak
kekerasan (bullying) di SMA;
b) pengelolaan sekolah ramah anak
di SMA;
c) program-program peningkatan
kualitas layanan peserta didik
lainnya.
44
45. Peningkatan Kualitas Tata Kelola SMA Melalui Sekolah Penggerak (1)
Alasan & Tujuan
a)
Sekolah penggerak mempunyai
karakteristik dimana kepala sekolah
mempunyai kepemimpinan yang
mampu menggerakkan guru untuk
meningkatkan kualitas belajar siswa
(instructional leadership);
b)
Sekolah penggerak mempunyai
guru-guru yang mampu memberikan
metode belajar yang menyenangkan
dan memacu siswa untuk berfikir
kritis, kolaboratif dan kreatif;
c)
Sekolah penggerak diharapkan
menjadi panutan, inspirasi, tempat
pelatihan bagi sekolah lainnya.
Tujuan Program
a)
Mengidentifikasi sekolah penggerak
diberbagai daerah sebagai acuan
(benchmark) bagi sekolah lainnya;
b) Menyediakan konsep dan kerangka teknis
untuk implementasi kerjasama antara
sekolah penggerak dan sekolah lainnya;
c)
Mengidentifikasi kerjasama antara
organisasi di luar sekolah dengan sekolah
dalam dalam upaya peningkatan kualitas
belajar siswa;
d) Menginisiasi kerjasama antara organisasi
di luar sekolah dengan sekolah dalam
upaya peningkatan kualitas belajar siswa.
45
46. Peningkatan Kualitas Pengelolaan SMA Melalui Sekolah Penggerak (2)
Unsur yang terlibat serta tugas dan fungsinya
a) Sekolah
1) Sekolah penggerak melaksanakan kerjasama dengan sekolah lainnya dalam upaya
peningkatan kualitas belajar siswa;
2) Sekolah penggerak dan sekolah lainnya bekerjasama (baik antar sekolah atau dengan
organisasi di luar sekolah dalam upaya peningkatan kualitas belajar siswa).
b) Direktorat SMA
1) Mengidentifikasi sekolah penggerak di berbagai daerah dengan kriteria yang relevan;
2) Menyediakan norma dan prosedur untuk kerjasama antar sekolah penggerak dan sekolah
lainnya;
3) Mengidentifikasi kerjasama antara organisasi di luar sekolah dengan sekolah penggerak dan
sekolah lainnya;
4) Menyediakan norma dan prosedur untuk kerjasama antara organisasi di luar sekolah dengan
sekolah penggerak dan sekolah lainnya.
5) Mengevaluasi pelaksanaan kerjasama antara sekolah penggerak, sekolah lain dan organisasi
di luar sekolah.
c) Dinas Pendidikan Provinsi
1) berkoordinasi dengan Direktorat SMA dan sekolah dalam supervise dan evaluasi kerjasama
sekolah penggerak, sekolah lain, dan organisasi di luar sekolah.
46
47. Program-program Peningkatan Kualitas Pengelolaan SMA Melalui
Sekolah Penggerak (3)
a) Identifikasi Sekolah-sekolah penggerak di jenjang Pendidikan SMA;
b) Penyusunan norma dan standar kerjasama antara SMA penggerak dan SMA
lainnya;
c) Identifikasi kerjasama antara organisasi Pendidikan dan SMA untuk peningkatan
kualitas pengelolaan Pendidikan;
d) Penyusunan norma dan standar kerjasama antara organisasi Pendidikan dengan
SMA;
e) Penyusunan norma dan standar peningkatan kualitas kepemimpinan kepala
sekolah berfokus pada peningkatan kualitas proses belajar siswa (instructional
leadership);
f) Penyusunan norma dan standar peningkatan kemampuan profesional guru dan
kepala sekolah melalui pengembangan budaya belajar untuk kepala sekolah dan
guru (3 series buku, terdiri dari budaya sekolah, kepemimpinan sekolah, dan
teknis implementasi)
47
51. Strategi & Kunci Keberhasilan
Implementasi Kebijakan
Merdeka Belajar
52. Apa strategi untuk keberhasilan Merdeka Belajar?
a) Merubah cara kita berfikir (visi, belief, & perilaku) seluruh stakeholders
Pendidikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya seharusnya
mempunyai tujuan bersama, yaitu memberikan layanan Pendidikan yang
berkualitas bagi siswa;
b) Penguatan kapasitas kepala sekolah & guru tentang kepemimpinan
kepala sekolah (e.g., sebagai pemimpin instruksional), tata kelola sekolah
(perencanaan, pembiayaan, pengembangan guru), pengembangan
kualitas kurikulum, pembelajaran dan assessmen;
c) Budaya organisasi sekolah yang demokratis menghilangkan budaya
birokratis (ABS), kepala sekolah sebagai pemilik otoritas tunggal.
52
53. Apa kunci keberhasilan implementasi kebijakan Merdeka Belajar?
Backward mapping peningkatan kualitas hasil belajar siswa, Caldwell & Spinks (1998) The Self Managing School
53
54. Apa yang dimaksud dengan Inovasi?
a) Kebijakan merdeka belajar akan berkontribusi terhadap peningkatan
kualitas belajar siswa, jika diikuti dengan inovasi sekolah yang berfokus
pada upaya peningkatan kualitas belajar siswa;
b) Inovasi adalah usaha yang dilakukan sekolah dalam mengembangkan ide,
upaya, program, kegiatan yang baru atau berbeda, baik secara kualitas
dan kuantitas, dengan apa yang telah sekolah lakukan sebelumnya;
c) Inovasi bersumber dari adanya kreativitas. Kreativitas adalah memikirkan
ide baru, sedangkan inovasi berarti mengimplementasikan ide baru
tersebut.
54
55. Apa yang diperlukan sekolah untuk Inovasi?
Inovasi memerlukan 3 (tiga) tahapan utama, yaitu:
a) ide atau gagasan;
b) implementasi atau manifestasi dari gagasan tersebut dan;
c) outcome atau hasil dari implementasi gagasan tersebut dan terjadinya
perubahan yang lebih baik.
55
56. Apa yang disiapkan sekolah untuk Inovasi?
Kepala sekolah, guru, dan siswa serta seluruh pemangku kepentingan
pendidikan perlu memikirkan hal-hal sebagai berikut untuk berinovasi:
a) Strategi-strategi mengajar atau proses belajar apa sajakah yang paling
bermanfaat untuk meningkatkan proses belajar siswa?
b) Apa kontribusi strategi-strategi tersebut terhadap kualitas proses dan
hasil belajar siswa?
c) Strategi mana yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas proses dan
hasil belajar siswa?
d) Bagaimana strategi tersebut bisa diimplementasikan?
e) Bagaimana memaksimalkan strategi tersebut untuk pengembangan proses
dan hasil belajar siswa?
56
57. Proses sekolah untuk Inovasi?
Inovasi yang menghasilkan perubahan yang baik memerlukan proses yang
mendalam dan memerlukan siklus mencoba, gagal, perbaiki, berhasil.
Beberapa tahap yang perlu sekolah pahami meliputi:
a) Kesadaran (awareness);
b) Ketertarikan (Interest);
c) Mencari tahu atau memahami (evaluation);
d) Mencoba (trial);
e) Mengimplementasikan (adoption).
57
59. Tujuan Inovasi di Sekolah
Inovasi sekolah yang berhasil akan menghasilkan perubahan multidimensional
(dalam berbagai aspek) menuju peningkatan kualitas guru mengajar dan siswa
belajar, yaitu:
a) tujuan dan visi guru mengajar misal: berfokus pada siswa berdasarkan
perkembangan belajarnya secara individual;
b) belief dan asumsi guru terhadap pengajaran misal: tugas guru adalah
menginspirasi siswa untuk mempunyai rasa ingin tahu dan semangat
belajar, pengajaran yang baik akan tercapai apabila ada hubungan yang
baik dan saling percaya (trust) antara guru dan siswa, semua siswa pintar
dan dapat berhasil jika guru memberikan dukungan yang mereka perlukan;
c) praktik / strategi guru mengajar misal: interaktif dan dialogis melalui
diskusi dua arah antara guru dan siswa;
59
60. Merdeka Belajar memberikan
otoritas dan fleksibilitas
pengelolaan Pendidikan di level
Sekolah
Otoritas dan fleksibilitas tidak
akan berkontibusi positif untuk
mencapai tujuan Pendidikan, jika
tidak ada kreativitas dan inovasi
Untuk dapat menjadi kreatif dan
inovatif, kita harus melakukan
perubahan / hijrah / change
Kesimpulan
60
61. Penutup
Peningkatan kualitas hasil belajar siswa (karakter, literacy dan numeracy) dalam
kebijakan merdeka belajar dapat tercapai hanya jika terjadi perubahan dan inovasi
di level sekolah;
Sekolah menjadi aktor utama dalam upaya untuk berubah dan berinovasi, namun
demikian sekolah akan mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan daerah serta
warga sekolah;
Perubahan dan inovasi sekolah harus difokuskan pada: (1) aspek kualitas
kepemimpinan kepala sekolah berorientasi pada proses belajar siswa (instructional
leadership), (2) aspek peningkatan budaya sekolah yang demokratis, (3) aspek
peningkatan kualitas kurikulum, pembelajaran dan penilaian;
Perubahan dan inovasi tersebut dapat tercapai hanya jika seluruh pemangku
kepentingan Pendidikan (sekolah, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan warga
sekolah) mempunyai visi, cara berfikir, dan tujuan yang sama yaitu memberikan
layanan Pendidikan yang berkualitas bagi siswa.
61
62. Pengarah
Drs. Purwadi Sutanto, M. Si
Penyusun
1. Dhini Fatmi Nurbani
2. Dirjo Ardijansah
3. Winner Jihad Akbar
4. Irfan Hary Prasetya
5. Wiwiet Heriyanto
62