際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pengertian Umum
Pasal 1
Peraturan Akademik adalah merupakan peraturan dan persyaratan umum yang
harus dipenuhi oleh mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikannya.
Dalam Peraturan Akademik ini yang dimaksud dengan:
1) Politeknik Negeri Lhokseumawe adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam disiplin ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat Politeknik
Negeri Lhokseumawe dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2) Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas
Dosen, Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Politeknik
Negeri Lhokseumawe.
3) Pimpinan Politeknik adalah seluruh pejabat yang berdasarkan ruang
lingkup tugas serta kewenangannya dianggap bertanggung jawab
berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan akademis di lingkungan
Politeknik.
4) Direktur adalah Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe.
5) Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan Politeknik Negeri
Lhokseumawe dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
6) Pembimbing Akademik (PA) adalah dosen yang ditugaskan untuk
membantu mahasiswa selama masa studi dalam menghadapi masalah-
masalah yang berkaitan dengan perihal akademik.
7) Mahasiswa adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik yang
belajar di Politeknik Negeri Lhokseumawe.
8) Tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan yang bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan
dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Politeknik
Negeri Lhokseumawe.
9) Teknisi adalah tenaga profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
membantu dalam hal mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10) Jurusan/Program Studi adalah unsur pelaksana akademik yang
melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
11) Organisasi Kemahasiswaan adalah wahana dan sarana pengembangan
diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan
kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan
pendidikan di Politeknik.
12) Kegiatan kurikuler adalah kegiatan pendidikan terstruktur dalam bidang
ilmu pengetahuan, teknologi maupun seni yang mendapat bimbingan baik
langsung maupun tidak langsung dalam ruang kuliah, laboratorium,
maupun di lapangan dalam rangka kerja praktek.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 2
13) Kegiatan ekstrakurikuler adalah seluruh kegiatan di luar kegiatan
kurikuler yang dapat diikuti dan/atau dilakukan oleh mahasiswa meliputi
pengembangan minat, bakat dan kewirausahaan mahasiswa Politeknik.
14) Beasiswa adalah bantuan yang diberikan oleh Politeknik,
instansi/lembaga pemerintah, swasta maupun asing, yayasan,
perorangan, dan lembaga lainnya, yang sifatnya tidak mengikat atau
mengikat, ditujukan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dari
pemberi beasiswa.
15) Pendaftaran (Registrasi) Ulang adalah prosedur akademik dan
administrasi yang harus dilakukan pada awal semester sebagai syarat
keabsahan mahasiswa Politeknik.
16) Sanksi Akademik adalah segala sanksi bagi mahasiswa yang timbul
akibat tidak dipenuhinya persyaratan dan ketentuan akademik yang
berlaku, yang dapat berupa peringatan akademik sampai dengan
pemberhentian studi.
17) Kompensasi adalah kegiatan akademik yang harus dilakukan oleh
mahasiswa sebagai sanksi ketidakhadiran maupun keterlambatan
kehadiran kuliah sesuai aturan yang berlaku.
18) Yudisium adalah penetapan status kelulusan mahasiswa dari suatu
jenjang pendidikan yang dinyatakan dengan suatu predikat.
19) Wisuda adalah upacara pengukuhan kelulusan mahasiswa melalui rapat
senat terbuka yang diselenggarakan oleh Politeknik.
20) Ijazah adalah surat ketetapan yang diberikan kepada lulusan oleh
Politeknik sesuai dengan program studi yang ditempuh.
21) Alumni adalah mereka yang telah menyelesaikan studi (lulus) dari
pendidikan di Politeknik Negeri Lhokseumawe.
22) SKS (Satuan Kredit Semester)
23) HER (Ujian Ulang)
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 3
BAB II
PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Bagian ke-1
Waktu Penerimaan Dan Daya Tampung
Pasal 2
1) Penerimaan mahasiswa baru dilakukan pada awal tahun akademik;
2) Jumlah mahasiswa yang diterima setiap tahun di Politeknik Negeri
Lhokseumawe di setiap program studi berdasarkan usulan Direktur dan
disesuaikan dengan Keputusan Menteri.
Bagian ke-2
Persyaratan Calon Mahasiswa
Pasal 3
Calon mahasiswa yang akan diterima diterima harus memenuhi persyaratan-
persyaratan sebagai berikut:
1. Program reguler:
a. Warga negara Indonesia.
b. Berkelakuan baik.
c. Lulusan SMA/MA, SMK dan sederajat.
d. Bagi calon mahasiswa yang berasal dari SMK maka Program Studi
yang akan diambil disesuaikan dengan bidang/program studi di SMK.
e. Pada saat pendaftaran, calon mahasiswa berumur tidak lebih dari 24
tahun dan belum menikah.
2. Untuk program khusus lainnya diatur dengan aturan yang
berlaku.
Bagian ke-3
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Pasal 4
1) Memenuhi persyaratan pada pasal 2.
2) Mengikuti (mendaftarkan diri) salah satu pola seleksi ujian masuk yang
diselenggarakan oleh Politeknik, yaitu:
a. Undangan Seleksi Masuk Politeknik (USMP)
b. Penelusuran Minat Dan Kemampuan-Politeknik (PMDK-P)
c. Bidik misi
d. Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN)
3) Membayar biaya ujian masuk saat pendaftaran yang ditetapkan oleh
Politeknik khusus untuk seleksi secara umpn dan umpn-lokal.
4) Materi ujian masuk dan penilainnya akan dilakukan berdasarkan
ketentuan Kemristekdikti.
5) Mengikuti test kesehatan dan wawancara.
6) Berbadan sehat dan bebas dari narkoba.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 4
7) Khusus untuk jurusan teknik kimia, teknik elektro dan TIK serta Prodi
KPS dan KP tidak boleh buta warna.
8) Tidak cacat yang dapat mengganggu proses pembelajarannya.
Bagian ke-4
Mahasiswa Yang Diterima
Pasal 5
1) Lulus seleksi yang ditetapkan oleh Politeknik.
2) Bersedia tidak menikah selama masa pendidikan dan apabila diketahui
mahasiswa tersebut telah menikah maka mahasiswa tersebut akan
dikeluarakan dari Politeknik.
3) Wajib mengikuti masa orientasi pendidikan mahasiswa baru (ordikmaru)
yang diselenggarakan sebelum tahun ajaran pertama dimulai.
4) Menerima segala Keputusan Direktur dalam menjalankan peraturan-
peraturan pendidikan, terutama pada saat mahasiswa yang
bersangkutan harus dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Semua poin pada pasal 5 dibuat dalam perjanjian resmi yang ditanda tangani
oleh mahasiswa dan diketahui oleh orang tua/wali.
Bagian ke-5
Penerimaan Mahasiswa Pindahan
Pasal 6
Mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain dapat mengikuti program
pendidikan di Politeknik dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sbb:
1) Mengajukan permohonan secara tertulis dan diketahu oleh orang
tua/wali.
2) Penerimaan mahasiswa pindahan harus berdasarkan jenjang dan
program studi yang sama dari Politeknik Negeri.
3) Penilaian bobot matakuliah dan kelulusan (konversi mata kuliah)
berdasarkan pernilaian ekivalensi yang ditentukan berdasarkan standar
kompetensi program studi.
4) Mahasiswa pindahan dapat diterima di Politeknik Negeri Lhokseumawe
apabila berasal dari Politeknik Negeri dan prodi yang sama serta
memenuhi persyaratan administrasi dan melunasi rincian biaya yang
ditetapkan.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 5
Mahasiswa diwajibkan membayar biaya :
1) Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP);
2) Asuransi kecelakaan;
3) Baju praktikum dan jas almamater;
4) Seragam kuliah dan pakaian O.J.T , khusus Jurusan Tata Niaga;
5) Kegiatan kemahasiswaan.
Bagian ke-7
Waktu Pembayaran
Pasal 8
1) SPP dapat dibayar 2 kali setahun, pada setiap awal semester sebelum
kuliah dimulai;
2) Biaya lainnya harus dibayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku;
3) Bagi mahasiswa yang tidak melunasi uang kuliah dan biaya lainnya
sampai batas waktu yang ditentukan tidak dibenarkan untuk mengikuti
kegiatan akademik dan kemahasiswaan dan akan dinonaktifkan pada
saat semester yang sedang berlangsung.
Bagian ke-8
Daftar Ulang Dan Kartu Mahasiswa
Pasal 9
1) Setiap mahasiswa diwajibkan untuk mendaftar ulang pada awal semester
sesuai dengan jadwal pada kelender akademik;
2) Seseorang dinyatakan sah sebagai Mahasiswa Politeknik apabila telah
mendaftar ulang.
3) Tatacara pengesahan sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 ditetapkan
oleh bagian akademik.
4) Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan pada ayat (1) dan
ayat (2), tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik.
Pasal 10
Kartu tanda mahasiswa (KTM) diberikan setelah memenuhi syarat sebagai
mahasiswa yang merupakan tanda pengenal resmi di Politeknik dan berlaku
selama masa pendidikan.
Bagian ke-6
Rincian Biaya
Pasal 7
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 6
BAB III
PROGRAM PENDIDIKAN DAN MASA STUDI
Bagian ke-1
Sistem Pendidikan
Pasal 11
1) Semua program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik dilaksanakan
dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) berbentuk Sistem
Paket sehingga mahasiswa harus menempuh seluruh mata kuliah yang
telah ditentukan pada semester yang berjalan.
2) Satuan kredit semester yang dimaksud adalah sistem kredit yang
diselenggarakan dalam satuan waktu semester. Satuan kredit semester
adalah pengukuran beban studi mahasiswa. Satuan kredit semester ini
ditentukan berdasarkan pembobotan kegiatan pendidikan seperti kuliah,
praktikum di laboratorium, pendidikan studi lapangan, seminar,
penelitian, tugas akhir dan kegiatan lainnya.
3) Jumlah sks dan jam untuk masing-masing kegiatan pendidikan
disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Bagian ke-2
Tujuan Pendidikan
Pasal 12
1) Politeknik menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam sejumlah
bidang program studi. Pendidikan vokasi yang dimaksud bersifat
profesional yang berorientasi pada kebutuhan industri.
2) Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan teknologi dan seni.
3) Memperluas akses pendidikan bagi masyarakat dalam rangka
meningkatkan daya saing bangsa.
4) Mendukung pengembangan industri baru dan industri yang sudah ada
serta mengembangkan potensi sumber daya daerah, nasional dan
internasional.
Bagian ke-3
Sistim Pembelajaran
Pasal 13
1) Sistim pembelajaran di Politeknik menerapkan sistem sks yang disajikan
dalam bentuk paket yaitu sistem belajar mengajar yang mewajibkan
mahasiswa menempuh seluruh mata kuliah yang diprogramkan pada
setiap periode tahun ajaran.
2) Sistim Pembelajaran di Politeknik diselenggarakan dengan proporsi rata-
rata antara 30% - 40% jam teori dan 60% - 70% jam praktek studio,
bengkel, laboratorium, atau kegiatan lapangan.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 7
Bagian ke-4
Jenjang Pendidikan
Pasal 14
Politeknik menyelenggarakan pendidikan pada jenjang:
1) Diploma Tiga (D-III)
2) Sarjana Terapan (S1-Terapan)
Bagian ke-5
Masa dan Program Pendidikan
Pasal 15
1) Masa pendidikan efektif untuk program Diploma Tiga (D-III) 3-4 tahun
dan program Sarjana Terapan (S1-Terapan) 4-5 tahun.
2) Satu tahun akademik terdiri dari 2 semester, setiap semester terdiri dari
18 minggu pertemuan (16 minggu pertemuan, 2 minggu evaluasi);
3) Jumlah SKS minimal yang harus ditempuh untuk program Diploma Tiga
(D-III) minimal sejumlah 108 SKS yang terbagi dalam 6 semester dan
untuk program Sarjana Terapan (S1-Terapan) minimal sejumlah 144
SKS yang terbagi dalam 8 semester.
4) Pendidikan terdiri dari teori di kelas dan praktek di laboratorium
tergantung kepada kurikulum dari tiap jurusan/prodi.
Bagian ke-6
Mata Kuliah
Pasal 16
Sesuai perkembangan teknologi & kebutuhan industri atau stakeholders,
Politeknik Negeri Lhokseumawe saat ini telah melakukan revisi kurikulum yang
berbasis kompetensi berdasarkan Kepmen Nomor: 232/U/2000, sehingga mata
kuliah terbagi dalam lima kelompok, yaitu :
1) Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang terdiri atas
mata kuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan,
pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan landasan
kepribadian.
2) Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) yang terdiri atas
mata kuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan
memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan
kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi yang
bersangkutan.
3) Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) yang terdiri atas mata kuliah
yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas
wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya di masyarakat sesuai
dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan
program studi bersangkutan.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 8
4) Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) yang terdiri atas mata kuliah
yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas
wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
masyarakat untuk setiap program studi.
5) Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) yang terdiri atas
mata kuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan
ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan di masyarakat, baik secara
nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang
sesuai dengan kompetensi keahliannya.
Bagian ke-7
Jurusan Dan Program Studi
Pasal 17
Bidang pendidikan di Politeknik Negeri Lhokseumawe dibagi menjadi 2 kelompok
bidang studi, yaitu :
a) Kelompok Bidang Studi Rekayasa (Engineering)
b) Kelompok Bidang Studi Tata Niaga (Commerce)
Kelompok Bidang Studi Rekayasa akan menghasilkan lulusan yang profesional
dalam bidang kerekayasaan, sedangkan Kelompok Bidang Studi Tata Niaga
akan menghasilkan lulusan yang profesional dalam bidang keuangan dan
administrasi bisnis. Saat ini, Politeknik Negeri Lhokseumawe telah memiliki 6
jurusan dengan membina 12 Program Studi D-III dan 7 Program Studi Sarjana
Terapan (S1-Terapan).
1) Jurusan Teknik Sipil
a. Program Studi Teknik Sipil (D-III)
b. Program Studi Perancangan Jalan Dan Jembatan (S1-Terapan)
c. Program Studi Bangunan Air (D-III)
2) Jurusan Teknik Kimia
a. Program Studi Teknik Kimia (D-III)
b. Program Studi Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi (D-III)
c. Program Studi Teknologi Kimia Industri (S1-Terapan)
3) Jurusan Teknik Mesin
a. Program Studi Teknik Mesin (D-III)
b. Program Studi Teknik Mesin Produksi Dan Perawatan (S1-Terapan)
c. Program Studi Mesin Industri (D-III)
4) Jurusan Teknik Elektro
a. Program Studi Teknik Listrik (D-III)
b. Program Studi Teknik Telekomunikasi (D-III)
c. Program Studi Teknik Elektronika (D-III)
d. Program Studi Teknik Instrumentasi Dan Otomasi Industri (S1-
Terapan)
e. Program Studi Teknik Pembangkit Energi Listrik (S1-Terapan)
f. Program Studi Teknik Jaringan Telekomunikasi (S1-Terapan)
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 9
5) Jurusan Teknologi Informasi Dan Komputer
a. Program Studi Teknik Informatika (S1-Terapan)
b. Program Studi Teknik Multimedia Dan Jaringan (S1-Terapan)
6) Jurusan Tata Niaga
a. Program Studi Akutansi (D-III)
b. Program Studi Keuangan Dan Perbankan (D-III)
c. Program Studi Administrasi Bisnis (D-III)
d. Program Studi Keuangan Dan Perbankan Syariah (S1-Terapan)
Bagian ke-8
Kartu Rencana Studi Dan Kartu Hasil Studi
Pasal 18
1) Setiap semester, mahasiswa baru maupun lama wajib mengisi kartu
rencana studi (KRS) secara online dan ditanda tangani oleh ketua
program studi dan pembimbing akademik.
2) Setiap semester, mahasiswa berhak mendapatkan kartu hasil studi
(KHS) berupa rapor secara online yang dikeluarkan oleh ketua program
studi di setiap jurusan.
3) Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi dibuat rangkap 4 (empat) dan
diberikan untuk pembimbing akademik, Jurusan, Akademik dan yang
bersangkutan.
Bagian ke-9
Jadwal Pendidikan dan Hari-hari Libur
Pasal 19
1) Jadwal Kuliah Untuk Reguler:
Senin s/d Jumat jam 07.20 - 18.50.
2) Masa libur kuliah akan disesuaikan dan diatur dengan kalender akademik
dan libur nasional;
3) Jadwal kuliah diluar waktu yang telah diatur tersebut pada ayat 1 dan
ayat 2 harus seizin prodi/jurusan/pimpinan lembaga.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 10
BAB IV
PENILAIAN PRESTASI AKADEMIK
Bagian ke-1
Sistem Penilaian Prestasi Dan Evaluasi
Pasal 20
1) Penilaian akademik mahasiswa dinilai berdasarkan:
a) Nilai Teoritis di Kelas
b) Nilai Praktikum di Laboratorium
c) Nilai Praktek Kerja/Bengkel/Lapangan
d) Nilai Magang Industri (On Job Training)
e) Nilai Tugas Akhir untuk program Diploma Tiga
f) Nilai Skripsi untuk program Sarjana Terapan
2) Hasil penilaian dinyatakan dengan nilai angka dan nilai huruf:
a) Hasil ujian dalam nilai huruf (A, B, C, D dan E) diperoleh dari konversi
nilai angka hasil rekapitulasi tugas, quis, ujian tengah semester (UTS)
dan ujian akhir semester (UAS).
b) Untuk penilaian praktek di laboratorium meliputi nilai respon,
kompetensi, sikap, laporan, seminar dan UAS.
c) Semua penilaian baikyang bersifat praktek maupun teori dilaksanakan
oleh dosen pengasuh mata kuliah bersangkutan;
d) Nilai akhir mahasiswa diumumkan setelah rapat evaluasi nilai tingkat
jurusan dilaksanakan setiap semester yang bersangkutan
e) Jurusan akan memberikan nilai B kepada mahasiswa atas
keterlambatan dosen menyerahkan/tidak menyerahkan nilai
matakuliah yang bersangkutan sampai batas waktu yang ditentukan.
3) Mahasiswa program D-III diwajibkan membuat Tugas Akhir (TA) pada
semester VI dan Skripsi bagi mahasiswa program Sarjana Terapan pada
semester VIII.
4) Tugas Akhir dan Skripsi wajib disidangkan oleh tim penguji yang diatur
oleh jurusan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur.
5) Untuk program Sarjana Terapan pada akhir masa studi mahasiswa
diwajibkan membuat sebuah artikel ilmiah untuk dimuat dalam jurnal
ilmiah yang ber ISSN sebagai syarat kelulusan.
6) Mahasiswa program D-III maupun Sarjana Terapan sebelum dinyatakan
lulus dari Politeknik harus memiliki nilai TOEFL atau IELTS yang
diselenggarakan oleh Politeknik atau lembaga lain yang diakui oleh
Politeknik.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 11
Pasal 21
1) Hasil Evaluasi prestasi akademik dinyatakan dengan skala nilai huruf
sebagai berikut :
A = Sangat Baik
B = Baik
C = Cukup
D = Kurang
E = Gagal
2) Angka mutu masing-masing sebutan nilai huruf sebagai berikut:
A = 4
B = 3
C = 2
D = 1
E = 0
3) Konversi nilai angka ke dalam nilai huruf adalah sebagai
berikut:
81  A  100
65  B < 81
50  C < 65
40  D < 50
0  E < 40
Pasal 22
1) Bobot Penilaian
a) Untuk kuliah teori terdiri dari :
Rata-rata tugas : 15 %
Rata-rata quis : 20 %
Ujian Tengah Semester (UTS) : 25 %
Ujian Akhir Semester (UAS) : 40 %
b) Untuk laboratorium terdiri dari :
- Responsi
- Kompetensi
- Sikap
- Laporan
- Seminar
- UAS
- Hasil/Benda kerja
(besarnya persentase ditentukan oleh Kepala Lab)
c. Untuk mata kuliah tertentu nilai tugas dapat lebih tinggi
bobotnya
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 12
2) Indeks Prestasi (IP) adalah prestasi akademik mahasiswa setiap
semester dan ditentukan dengan rumus sbb :
=
 .

Keterangan :
N= Nilai dalam angka mutu tiap mata kuliah
K = Bobot SKS tiap mata kuliah
3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah prestasi akademik mahasiswa
seluruh semester yang sudah ditempuh.
=
 .

Keterangan :
Ni = Nilai dalam angka mutu untuk semua mata kuliah
yang telah diambil
Ki = Bobot SKS untuk semua mata kuliah yang telah
diambil
Bagai ke-2
Pelaksanaan Ujian
Pasal 23
1) Mahasiswa diwajibkan mengikuti rangkaian ujian.
2) Ujian akhir semester diselenggarakan oleh jurusan.
3) Pengawasan ujian akhir semester dilaksanakan oleh dosen pengasuh
mata kuliah yang bersangkutan dibantu tenaga kependidikan/staf
administrasi yang ditetapkan dalam suatu surat Keputusan Direktur.
4) Pengaturan jadwal ujian oleh jurusan sesuai dengan kalender akademik.
5) Ujian akhir semester tidak boleh dilaksanakan di luar jadwal jurusan
kecuali mata kuliah praktek.
6) Bagi mahasiswa yang mengikuti ujian harus hadir tepat waktu yang telah
ditentukan dan memperlihatkan kartu registrasi/kartu ujian.
7) Keterlambatan lebih dari 15 menit tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
8) Dilarang melakukan kecurangan pada saat ujian berlangsung.
Bagian ke-3
Tingkat Kelulusan
Pasal 24
1) Hasil evaluasi setiap akhir semester dapat berupa :
a. Lulus (L).
b. Lulus Percobaan (LP).
c. Tidak Lulus (TL).
2) Mahasiswa dinilai lulus pada setiap semester bila mempunyai IP  2,00
dan memiliki nilai D  5 SKS.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 13
3) Mahasiswa dinilai lulus percobaan pada setiap semester bila :
a. IP  2,00, D > 5 SKS, atau
b. 1,75  IP  2,00 dan nilai D  8 SKS
4) Mahasiswa dinilai tidak lulus bila:
a. Lulus Percobaan 2 (dua) kali berturut-turut.
b. Memiliki nilai E.
c. IP < 1,75 atau nilai D > 8 SKS (persemester).
d. Memiliki nilai D > 30 SKS (Komulatif).
e. IPK < 2 (Komulatif).
5) Mahasiswa yang mendapat nilai D dan E untuk mata kuliah teoritis
diberikan kesempatan untuk memperbaiki nilai (ujian ulang/her) pada
semester yang bersangkutan setelah ujian semester berlangsung.
6) Nilai mata kuliah laboratorium tidak dilakukan ujian ulang.
7) Nilai dari ujian ulang maksimum C.
8) Untuk mata kuliah Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia dan
Pendidikan Kewarganegaraan setiap mahasiswa tidak diperbolehkan
mempunyai nilai kurang dari C.
9) Mahasiswa pada semester VI untuk program D-III dan semester VIII
untuk program Sarjana Terapan, yang tidak dapat menyelesaikan
Tugas Akhir / Skripsi diberi kesempatan untuk mengulang minimal 1
(satu) semester dan maksimal 1 (satu) tahun dengan mengajukan
permohonan penambahan waktu studi.
10) Mahasiswa yang tidak lulus pada semester V untuk program studi D-III
dan semester VII untuk program studi Sarjana Terapan diberi
kesempatan untuk mengulang pada tahun berikutnya.
11) Mahasiswa yang tidak lulus pada akhir semester VI untuk program D-
III dan semester VIII untuk program Sarjana Terapan diberi
kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya sampai berakhir batas
waktu masa studi (sesuai BAB III Pasal 5) dan teknik pelaksanaannya
ditetapkan oleh jurusan.
Bagian ke-4
Pemberhentian Mahasiswa
Pasal 25
1) Mahasiswa akan dikeluarkan dari Politeknik bila terdapat satu dari
keadaan-keadaan berikut :
a. Dua kali berturut-turut lulus percobaan pada tiap akhir semester.
b. Memiliki IP < 1,75.
c. Memiliki 1,75  IP < 2,00 nilai D > 8 sks .
d. Tidak lulus pada tiap akhir semester.
e. Melewati batas akhir masa studi.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 14
BAB V
PERINGKAT KELULUSAN
Bagian ke-1
Yudisium
Pasal 26
1) Yudisium di lakukan apabila mahasiswa telah menyelesaikan semua
syarat akademik dan administrasi.
2) Yudisium ditetapkan dengan keputusan direktur.
3) Predikat kelulusan yudisium
a. Cumlaude :
IPK > 3,50 ; tidak pernah Lulus Percobaan; tidak pernah ikut ujian
ulang, dan masa pendidikan tepat waktu.
b. Sangat Memuaskan :
3,01  IPK  3,50 dan hanya satu kali Lulus Percobaan serta tidak
pernah mengulang
c. Memuaskan :
2,76  IPK  3.00
4) Kepada mahasiswa dengan predikat Yudisium Cumlaude akan diberikan
sertifikat penghargaan.
Bagian ke-2
Pemberian Ijazah
Pasal 27
1) Ijazah dikeluarkan oleh Politeknik dalam bahasa Indonesia.
2) Ijazah ditandatangani oleh Direktur dan Ketua Jurusan.
3) Ijazah diberikan kepada mahasiswa jika mahasiswa telah terbebas dari
kewajiban dan ketentuan yang ditetapkan Politeknik.
4) Tata cara yang menyangkut dengan pembuatan dan penyerahan Ijazah
diatur oleh bagian akademik.
5) Terjemahan Ijazah dalam bahasa inggris akan diberikan bila ada
permintaan khusus dari mahasiswa yang bersangkutan.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 15
Bagia ke-3
Transkrip Nilai
Pasal 28
1) Transkrip nilai dikeluarkan oleh Politeknik dalam bahasa indonesia.
2) Transkrip nilai ditanda tangani oleh Direktur Politeknik.
3) Transkrip nilai diberikan kepada mahasiswa jika mahasiswa telah
terbebas dari kewajiban dan ketentuan yang ditetapkan Politeknik.
4) Tata cara yang menyangkut dengan pembuatan dan penyerahan
Transkrip nilai diatur oleh bagian akademik.
5) Terjemahan Transkrip Nilai dalam bahasa inggris akan diberikan bila
ada permintaan khusus dari mahasiswa yang bersangkutan.
6) Ijazah dan transkrip nilai diberikan kepada mahasiswa jika mahasiswa
telah terbebas dari kewajiban dan ketentuan yang ditetapkan Jurusan
dan Politeknik Negeri Lhokseumawe.
7) Bila mahasiswa terjadi kehilangan Ijazah/Transkrip Nilai dan
sebagainya, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan
kepada Direktur Politeknik dengan melampirkan surat keterangan
kehilangan dari polisi untuk mendapatkan pengganti Ijazah/Transkrip
Nilai.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 16
BAB VI
TATA TERTIB
Bagian ke-1
Kedisiplinan
Pasal 29
Setiap mahasiswa Politeknik harus:
1) Hadir di kampus secara teratur dan tepat pada waktunya.
2) Bertingkah laku sopan santun serta berpakaian islami
3) Memelihara kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan kampus.
4) Mentaati peraturan keselamatan kerja.
5) Bertanggung jawab dalam menjaga barang-barang milik Politeknik dari
kerusakan dan kehilangan selama kegiatan belajar.
6) Mentaati peraturan-peraturan di setiap unit dan Jurusan.
7) Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi yang berlaku di
Politeknik.
Bagian ke-2
Kewajiban
Pasal 30
Setiap mahasiswa Politeknik harus:
1) Menghadiri perkuliahan tepat pada waktunya.
2) Bertingkah laku sopan santun serta berpakaian islami dan rapi :
a. Mahasiswa : Kemeja berkerah, Bersepatu, Berambut Pendek
rapi/tidak menutup kerah
b. Mahasiswi : pakaian sopan, memakai rok, bersepatu, berjilbab bagi
yang muslim dan bagi yang non muslim pakaian disesuaikan.
c. Pakaian seragam dan jas laboratorium / bengkel diatur oleh prodi
3) Memelihara kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan kampus.
4) Mentaati peraturan keselamatan kerja.
5) Bertanggung jawab dalam menjaga barang-barang milik Politeknik dari
kerusakan dan kehilangan selama kegiatan belajar.
6) Mentaati peraturan-peraturan disetiap unit dan Jurusan
7) Menjunjung tinggi nama almamater
Bagian ke-3
Larangan
Pasal 31
1) Dilarang makan dan minum dikelas, bengkel dan laboratorium.
2) Dilarang merokok di area kampus.
3) Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api.
4) Dilarang membawa dan menggunakan narkoba, obat-obatan terlarang
beserta zat aditif lainnya.
5) Dilarang memalsukan dokumen yang berkaitan dengan akademis
6) Dilarang melakukan tindakan pencurian dan pengrusakan
7) Dilarang melakukan tindakan kekerasan di lingkungan kampus
8) Dilarang melakukan tindakan amoral dan asusila
9) Dilarang membawa dan meminum minuman keras dan sejenisnya di
lingkungan kampus.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 17
Bagian ke-4
Sanksi
Pasal 32
Sanksi yang dikeluarkan Politeknik berupa:
1) Teguran lisan
2) Surat peringatan
3) Dikeluarkan dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.
4) Diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Bagian ke-5
Ketidakhadiran
Pasal 33
1) Tidak hadir mengikuti kegiatan akademik hanya dibenarkan dengan alasan
sakit/kecelakaan atau disebabkan keperluan penting yang mendadak.
2) Bila tidak hadir karena sakit atau kecelakaan, mahasiswa harus
mengirimkan surat keterangan dokter.
3) Izin untuk tidak hadir selama satu hari atau kurang, harus diperoleh dari
Ketua Jurusan, Pembimbing Akademik atau yang ditunjuk untuk
menanganinya. Permohonan izin ketidakhadiran ini harus dilakukan secara
tertulis sebelumnya.
4) Bila mahasiswa tidak hadir karena hal yang tidak terduga dalam waktu 3
(tiga) hari secara berturut-turut, maka mahasiswa harus memberitahu
secara tertulis yang diketahui oleh orang tua/wali yang menyatakan
ketidak hadirannya tersebut.
Bagian ke-6
Sanksi ketidakhadiran
Pasal 34
1) Absen tanpa izin dan keterlambatan hadir akan dikenakan peringatan
lisan maupun tulisan dengan kompensasi sebagai berikut:
Tidak hadir (TH) Kompensasi
TH < 2 jam
2 jam  TH < 7 jam
TH  7 jam
2 jam kerja
7 Jam kerja
15 jam kerja
2) Semua biaya yang timbul akibat dari penyelenggaraan kegiatan
kompensasi dibebankan kepada Politeknik.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 18
3) Absen tanpa izin akan dijumlahkan pada tiap semester. Peringatan
tertulis yang dikeluarkan oleh Pembantu Direktur Bidang Akademik atas
usulan Ketua Jurusan akan dikirim kepada mahasiswa, dan tembusannya
kepada orang tua/walinya dan Pembimbing Akademik sebagai berikut :
Tidak hadir tanpa izin 15 jam : surat peringatan pertama.
Tidak hadir tanpa izin 30 jam : surat peringatan kedua.
Tidak hadir tanpa izin 35 jam : surat peringatan ketiga.
Tidak hadir tanpa izin 38 jam : dikeluarkan dari Politeknik.
4) Kompensasi dilakukan pada waktu/masa libur.
Tugas-tugas yang diberikan selama kompensasi pada umumnya dalam
bidang-bidang yang berkaitan dengan pendidikan :
a. Pemeliharaan peralatan laboratorium/bengkel.
b. Pemeliharaan/penataan fasilitas pendidikan.
c. Penyelesaian tugas-tugas tambahan yang terkait dengan akademik.
d. Selain dari tugas tersebut di atas tidak diperbolehkan, penyimpangan
dari ketentuan itu harus seizin Direktur.
5) Seorang Mahasiswa tidak boleh mengikuti ujian apabila jumlah kehadiran
tidak mencapai minimal 80%
Bagian ke-7
Cuti akademik
Pasal 35
1) Mahasiswa diperkenankan untuk mengambil cuti akademik minimal pada
semester 3 (tiga).
2) Masa cuti diberikan paling lama untuk 1 (satu) tahun ajaran (dua
semester).
3) Mahasiswa harus mengajukan permohonan cuti akademik secara tertulis
kepada Direktur dengan persetujuan jurusan dan harus mendaftar
kembali bila masa cuti telah berakhir.
4) Pengajuan cuti akademik diketahui oleh orang tua/wali dan persetujuan
Pembimbing Akademik.
5) Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat pada poin 1 dianggap
mengundurkan diri dan dinyatakan Drop Out (DO) dari Politeknik.
6) Setelah cuti akademik, maka mahasiswa yang bersangkutan harus
mendaftar ulang dengan melampirkan surat cuti akademik ke bagian
akademik dan membayar uang kuliah, dan apabila tidak dapat
memenuhi ketentuan tersebut di atas dianggap mengundurkan diri dari
Politeknik Negeri Lhokseumawe.
7) Mahasiswa yang telah mengambil masa cuti dianggab telah melewati
masa satu tahun (1 tahun) ajaran akademik.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 19
Bagian ke-8
Peringatan
Pasal 36
1) Peringatan lisan kepada mahasiswa yang melanggar disiplin akan
disampaikan oleh Pembimbing Akademik atau Jurusan berdasarkan
pengamatan dan laporan yang ada.
2) Peringatan lisan diberikan pada pelanggaran ringan, dan dicatat pada
data pribadi mahasiswa.
3) Peringatan tertulis akan diberikan bila peringatan lisan sebelumnya
diabaikan, dan atau kerena terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang
berat.
4) Peringatan tertulis dapat langsung diberikan kepada mahasiswa dengan
tembusan kepada orang tua/walinya, Pembimbing Akademik, Pembantu
Direktur I yang dikeluarkan oleh ketua juruan berdasarkan laporan dari
ketua program studi.
5) Peringatan tertulis yang ketiga dikeluarkan oleh Pembantu Direktur I
berdasarkan laporan dari ketua jurusan.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 20
BAB VII
TANGGUNG JAWAB TERHADAP
KERUSAKAN/KEHILANGAN
BAHAN DAN PERALATAN.
Bagian ke-1
Tanggung Jawab Terhadap Bahan dan Peralatan
Pasal 37
1) Setiap mahasiswa, secara perorangan bertanggung jawab terhadap
bahan dan peralatan yang dipercayakan kepadanya.
2) Bila mahasiswa menerima bahan/peralatan yang rusak atau tidak
lengkap, harus segera melapor kepada dosen/instruktur yang
bersangkutan.
3) Bila mahasiswa merusak/mehilangkan bahan/peralatan yang
dipercayakan kepadannya maka ia harus segera melapor kepada
dosen/instruktur yang bersangkutan.
4) Mengabaikan pasal ini dianggap sebagai pelanggaran disiplin yang berat.
Bagian ke-2
Penggantian Terhadap Bahan dan Peralatan
Pasal 38
Bila mahasiswa merusak/mehilangkan bahan/peralatan yang dipercayakan
kepadannya maka ia harus menggantikan sesuai dengan spesifikasi
bahan/peralatan.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 21
BAB VIII
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Bagian ke-1
Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 39
1) Organisasi kemahasiswaan di Politeknik adalah wahana dan sarana
pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan
peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian.
2) Organisasi kemahasiswaan di tingkat Politeknik terdiri dari Dewan
Pertimbangan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan
organisasi mahasiswa di tingkat jurusan adalah Himpunan Mahasiswa
Jurusan (HMJ) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
3) Keanggotaan dari organisasi-organisasi kemahasiswaan tersebut di atas
terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif mengikuti kegiatan
pendidikan di Politeknik serta terpilih melalui tata tertib yang berlaku.
4) Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan tidak dibenarkan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Mengancam atau mengganggu secara substansial usaha-usaha
untuk menjaga pelaksanaan tata tertib dan disiplin di Politeknik;
b. Melakukan penganiayaan terhadap individu yang sedang
melaksanakan tugas yang diberikan oleh Politeknik;
c. Melakukan tindakan yang membahayakan atau mengancam
keselamatan, kesehatan dan keamanan individu;
d. Membantu orang lain untuk ikut dalam suatu kegiatan yang
mengganggu atau merusak;
e. Mencuri atau merusak setiap fasilitas yang dikelola atau
dikendalikan oleh Politeknik;
f. Berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang mengganggu
pelaksanaan fungsi dan tugas Politeknik;
g. Melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat
civitas akademika Politeknik;
h. Melakukan tindakan pelecehan seksual dan/atau tindakan asusila.
5) Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang melakukan tindakan
yang tidak dibenarkan dapat dikenakan sanksi berupa:
a. Dilarang menggunakan fasilitas yang dikelola oleh Politeknik;
b. Dikenakan ganti rugi;
c. Dikeluarkan dari kegiatan kelas (kuliah), laboratorium, bengkel
ataupun studio;
d. Dikenakan skorsing (dicabut status sebagai mahasiswa untuk
sementara) dari Politeknik;
e. Dikeluarkan (dicabut statusnya secara permanen sebagai
mahasiswa) dari Politeknik;
f. Pembekuan kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 22
Bagian ke-2
Penggunaan Fasilitas
Pasal 40
1) Sarana olah raga dapat digunakan setelah jam kuliah dan pada waktu
libur.
2) Gedung kuliah pada sore dan malam hari dapat digunakan untuk
kepentingan belajar mengajar dengan mengikuti ataruan yang berlaku.
3) Laboratorium dan studio dapat digunakan untuk kegiatan minat dan
bakat, penalaran keilmuan dan tugas mahasiswa.
4) Penggunaan fasilitas pada butir 2 dan 3 harus seizin Ketua Jurusan dan
disetujui Direktur.
5) Semua informasi kemahasiswaan disampaikan melalui papan
pengumuman dan website PNL yang telah disediakan.
6) Setiap informasi kemahasiswaan harus jelas identitasnya dan tidak
dibenarkan bersifat provokasi, fitnah, penghinaan dan unsur sara.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 23
BAB IX
BEASISWA
Bagian ke-1
Maksud Dan Tujuan
Pasal 41
1) Maksud dan tujuan pemberian beasiswa antara lain:
a. Mendorong prestasi studi mahasiswa;
b. Membantu biaya studi mahasiswa yang berprestasi.
2) Pemberi beasiswa adalah Politeknik, instansi/lembaga pemerintah,
swasta maupun asing, yayasan, perorangan, dan lembaga lainnya yang
sifatnya tidak mengikat.
3) Jangka waktu pemberian beasiswa tergantung pada pemberi beasiswa
dan/atau ketentuan yang berlaku.
4) Penerima beasiswa berkewajiban untuk menunjukkan perilaku yang
baik menurut tata tertib yang berlaku di Peraturan Akademik
Mahasiswa Politeknik dan meningkatkan/mempertahankan prestasi
akademiknya.
5) Setelah berakhirnya periode pemberian beasiswa, penerima beasiswa
dapat mengajukan permohonan perpanjangan beasiswa untuk periode
berikutnya bila memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan
oleh Politeknik.
Bagian ke-2
Kriteria penerima beasiswa
Pasal 42
Mahasiswa yang berhak mengajukan beasiswa adalah yang mempunyai satu
atau lebih kriteria berikut ini:
a. Berprestasi akademik tinggi;
b. Tidak ditunjang oleh ekonomi yang memadai;
c. Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan;
d. Kriteria lain yang diberikan oleh pemberi beasiswa dan
diatur oleh jurusan.
Bagian ke-3
Persyaratan administratif untuk penerima beasiswa
Pasal 43
1) Terdaftar pada tahun akademik yang sedang berjalan, dengan
menunjukkan kartu tanda mahasiswa yang berlaku.
2) Bagi Mahasiswa yang ingin memperoleh beasiswa harus membuat surat
permohonan dengan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan seperti
sertifikat ordikmaru.
3) Tidak sedang atau mengambil cuti akademik.
4) Tidak pernah terkena kasus atau sanksi akademik dan/atau administratif.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 24
5) Tidak sedang menerima beasiswa pada tahun atau periode yang sama
dari Politeknik atau badan lainnya.
6) Permohonan untuk mendapatkan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku.
7) Pemilihan calon penerima beasiswa dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh
Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan ditetapkan oleh Direktur.
8) Pemohon beasiswa yang telah terpilih sebagai penerima beasiswa akan
disahkan dengan surat keputusan Direktur.
Bagian ke-4
Pemberhentian pemberian beasiswa
Pasal 44
1) Beasiswa dapat dipertimbangkan untuk dihentikan apabila:
a. Penerima beasiswa melanggar ketentuan atau peraturan/tata tertib
yang berlaku di Politeknik.
b. Penerima beasiswa telah menyelesaikan studi.
c. Tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa Politeknik.
d. Terbukti menerima beasiswa lainnya.
e. Terbukti melakukan pemalsuan dokumen permohonan beasiswa.
f. Prestasi akademik penerima beasiswa menurun.
g. Penerima beasiswa mengambil cuti akademik.
h. Melebihi masa studi normal untuk masing-masing program.
2) Pelaksanaan ayat (1) ditentukan oleh kebijakan Direktur melalui
Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 25
BAB X
ASRAMA DAN KLINIK MAHASISWA
Bagian ke-1
Asrama mahasiswa
Pasal 45
1) Asrama Mahasiswa adalah tempat tinggal mahasiswa yang dikelola oleh
Politeknik melalui kepala asrama.
2) Kepala Asrama diangkat dan bertanggung jawab kepada Direktur melalui
Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
3) Izin tinggal di asrama mahasiswa adalah selama satu semester dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
4) Mahasiswa yang berhak mengajukan permohonan masuk asrama harus
memenuhi persyaratan:
a) Terdaftar pada tahun akademik yang sedang berjalan;
b) Tidak dalam status cuti akademik;
c) Tidak terkena kasus atau sanksi akademik.
5) Pengajuan permohonan masuk asrama dilakukan dengan menggunakan
formulir permohonan.
6) Calon penghuni asrama dipilih berdasarkan ketentuan yang berlaku.
7) Mahasiswa penghuni Asrama berkewajiban untuk menunjukkan perilaku
yang baik dan mematuhi tata tertib asrama.
Klinik mahasiswa
Pasal 46
Mahasiswa berhak memperoleh pelayanan kesehatan di Poliklinik Politeknik
sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Direktur melalui Pembantu Direktur
Bidang Kemahasiswaan.
Bagian ke-2
Alumni dan Ikatan Alumni
Pasal 47
1) Alumni Politeknik adalah mereka yang telah menyelesaikan program
pendidikan di Politeknik.
2) Ikatan alumni adalah wadah untuk menyalurkan aspirasi dalam upaya
meningkatan wawasan keilmuan dan sarana komunikasi alumni dengan
nama Ikatan Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe (IKAPOLINEL).
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 26
BAB XI
DIKELUARKAN/DIBERHENTIKAN DARI POLITEKNIK
Bagian ke-1
Berkaitan Dengan Penilaian Akademik
Pasal 48
1) Mahasiswa akan dikeluarkan dari Politeknik dengan alasan akademik bila
terdapat minimal satu dari keadaan-keadaan berikut ini:
a. Terpenuhi syarat yang ditentukan pada Bab IV pasal 25;
b. Tidak memenuhi syarat kelulusan pada semester VI untuk mahasiswa
Program Diploma III dan pada semester VIII untuk mahasiswa
Program Sarjana Terapan, setelah diberi kesempatan mengulang satu
kali;
c. Mempunyai nilai E pada semester I sampai dengan IV untuk
mahasiswa Program Diploma III dan semester I sampai dengan VI
untuk mahasiswa Program Sarjana Terapan;
d. Melewati batas studi yang telah ditetapkan dalam Bab III Pasal 15;
e. Mempunyai status ketidakhadiran yang tidak diizinkan, sebagaimana
yang diatur dalam Bab VI pada Pasal 6.
Bagian ke-2
Berkaitan Dengan Penilaian Pelanggaran Disiplin
dan Tindak Pidana
Pasal 49
1) Melakukan tindak pidana kriminal dan terlibat dalam salah satu
organisasi terlarang (yang dilarang oleh pemerintah).
2) Mengorganisasikan atau melakukan kegiatan politik di Kampus
Politeknik.
3) Melakukan pencurian, penipuan, pemalsuan tanda tangan dan
melakukan kecurangan di lingkungan Politeknik.
4) Melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan kedisiplinan atau
secara berulang-ulang tidak mengindahkan peraturan disiplin yang
dikeluarkan oleh politeknik.
5) Membawa dan atau terlibat dalam penyalah gunaan narkoba.
6) Melakukan perbuatan asusila yang melanggar syariah Islam di
lingkungan Politeknik.
7) Melakukan pengancaman terhadap institusi.
8) Melakukan penganiayaan terhadap staf pengajar.
Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 27
Bagian ke-3
Pengambilan Keputusan
Pasal 50
Berdasarkan bukti dan alasan yang ada pemberhentian mahasiswa diputuskan
oleh Direktur setelah dibicarakan dengan jurusan yang bersangkutan.
Pengumuman Pengeluaran/Pemberhentian
Pasal 51
Mahasiswa akan menerima surat pengeluaran/pemberhentian yang ditanda
tangani oleh Direktur, dengan tembusannya disampaikan kepada orang
tua/walinya setelah dibicarakan dengan jurusan yang bersangkutan.
Penafsiran dan Peraturan Tambahan
Pasal 52
Dalam hal yang tidak jelas dari Peraturan Akademik ini, maka Direktur berhak
membuat penafsiran dan kebijakan.
Pelaksanaan
Pasal 53
1) Dengan ditetapkan peraturan ini, maka semua peraturan pendidikan
sebelumnya yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
2) Peraturan Pendidikan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dan akan ditinjau
serta diperbaiki sebagaimana mestinya bila ternyata terdapat kekeliruan
dikemudian hari.
Ditetapkan di : Buketrata - Lhokseumawe
Tanggal : Januari 2016
Direktur,
DTO
Ir. Nahar, MT
NIP.196309231991031003

More Related Content

Similar to Buku_Peraturan_Akademik_politeknik_pnl.pdf (20)

Pendoman pendoman Pengurusan Ijin Perguruan Tinggi
Pendoman pendoman Pengurusan Ijin Perguruan TinggiPendoman pendoman Pengurusan Ijin Perguruan Tinggi
Pendoman pendoman Pengurusan Ijin Perguruan Tinggi
Sungguh Ponten
Pengenalan Prodi MPIPA.pptx
Pengenalan Prodi MPIPA.pptxPengenalan Prodi MPIPA.pptx
Pengenalan Prodi MPIPA.pptx
MuhammadRifqiRamdhan
materi ADMINISTRASI-AKADEMIK_2 tahun 2017
materi ADMINISTRASI-AKADEMIK_2 tahun 2017materi ADMINISTRASI-AKADEMIK_2 tahun 2017
materi ADMINISTRASI-AKADEMIK_2 tahun 2017
arisusanto68
Futunndyjgddjnfyijfdhjoohgtyubbftyjkjgggjj
FutunndyjgddjnfyijfdhjoohgtyubbftyjkjgggjjFutunndyjgddjnfyijfdhjoohgtyubbftyjkjgggjj
Futunndyjgddjnfyijfdhjoohgtyubbftyjkjgggjj
YogaDwiWijanarko
Materi Pengenalan Akademik.ppt
Materi Pengenalan Akademik.pptMateri Pengenalan Akademik.ppt
Materi Pengenalan Akademik.ppt
orita11
Panduan untuk mahasiswa
Panduan untuk mahasiswaPanduan untuk mahasiswa
Panduan untuk mahasiswa
Irawan Setyabudi
MBKM Poltekkess kemenkes Yogyakarta .pdf
MBKM Poltekkess kemenkes Yogyakarta .pdfMBKM Poltekkess kemenkes Yogyakarta .pdf
MBKM Poltekkess kemenkes Yogyakarta .pdf
Arifsantosa3
RAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptx
RAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptxRAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptx
RAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptx
AstriYuliaSariLubis2
BUKU PEDOMAN AKADEMIK STKIP HAMZANWADI SELONG TAHUN 2014/2015
BUKU PEDOMAN AKADEMIK STKIP HAMZANWADI SELONG TAHUN 2014/2015BUKU PEDOMAN AKADEMIK STKIP HAMZANWADI SELONG TAHUN 2014/2015
BUKU PEDOMAN AKADEMIK STKIP HAMZANWADI SELONG TAHUN 2014/2015
Hazimul Ihsani
Sosialisasi Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021
Sosialisasi Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021Sosialisasi Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021
Sosialisasi Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021
Irawan Setyabudi
Sosialisasi pertukaran mahasiswa merdeka 2021
Sosialisasi pertukaran mahasiswa merdeka 2021Sosialisasi pertukaran mahasiswa merdeka 2021
Sosialisasi pertukaran mahasiswa merdeka 2021
Rendra S. Aji ST. MT. CAPM速
1. Sosialisasi dan TOT Dokumen RPL.pdf
1. Sosialisasi dan TOT Dokumen RPL.pdf1. Sosialisasi dan TOT Dokumen RPL.pdf
1. Sosialisasi dan TOT Dokumen RPL.pdf
IdrusSalam4
PPT Sosialisai1_opt.pdf
PPT Sosialisai1_opt.pdfPPT Sosialisai1_opt.pdf
PPT Sosialisai1_opt.pdf
FanteriAjiDharma
Prosedur pembiayaan pembelajaran
Prosedur pembiayaan pembelajaranProsedur pembiayaan pembelajaran
Prosedur pembiayaan pembelajaran
Rifo Pangemanan
PPT Peraturan Akademik Fakultas Ilmu Pendidkan
PPT Peraturan Akademik Fakultas Ilmu PendidkanPPT Peraturan Akademik Fakultas Ilmu Pendidkan
PPT Peraturan Akademik Fakultas Ilmu Pendidkan
MariaFriska4
ppt mbkm.pdf
ppt mbkm.pdfppt mbkm.pdf
ppt mbkm.pdf
ssuserc673d8
PEMBEKALAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN SMK.pdf
PEMBEKALAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN SMK.pdfPEMBEKALAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN SMK.pdf
PEMBEKALAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN SMK.pdf
smkn1sukorejobkk
Informasi beasiswa ut
Informasi beasiswa utInformasi beasiswa ut
Informasi beasiswa ut
kurniawanpurwokobima
JUKLAK JUKNIS PKKMB 2024 (NON REGULER & REGULER).pdf
JUKLAK JUKNIS PKKMB 2024 (NON REGULER & REGULER).pdfJUKLAK JUKNIS PKKMB 2024 (NON REGULER & REGULER).pdf
JUKLAK JUKNIS PKKMB 2024 (NON REGULER & REGULER).pdf
jesyccadywania
KEBIJAKAN AKADEMIK UNNES Power Point Presentation
KEBIJAKAN AKADEMIK UNNES Power Point PresentationKEBIJAKAN AKADEMIK UNNES Power Point Presentation
KEBIJAKAN AKADEMIK UNNES Power Point Presentation
HeniAstuti18
Pendoman pendoman Pengurusan Ijin Perguruan Tinggi
Pendoman pendoman Pengurusan Ijin Perguruan TinggiPendoman pendoman Pengurusan Ijin Perguruan Tinggi
Pendoman pendoman Pengurusan Ijin Perguruan Tinggi
Sungguh Ponten
materi ADMINISTRASI-AKADEMIK_2 tahun 2017
materi ADMINISTRASI-AKADEMIK_2 tahun 2017materi ADMINISTRASI-AKADEMIK_2 tahun 2017
materi ADMINISTRASI-AKADEMIK_2 tahun 2017
arisusanto68
Futunndyjgddjnfyijfdhjoohgtyubbftyjkjgggjj
FutunndyjgddjnfyijfdhjoohgtyubbftyjkjgggjjFutunndyjgddjnfyijfdhjoohgtyubbftyjkjgggjj
Futunndyjgddjnfyijfdhjoohgtyubbftyjkjgggjj
YogaDwiWijanarko
Materi Pengenalan Akademik.ppt
Materi Pengenalan Akademik.pptMateri Pengenalan Akademik.ppt
Materi Pengenalan Akademik.ppt
orita11
Panduan untuk mahasiswa
Panduan untuk mahasiswaPanduan untuk mahasiswa
Panduan untuk mahasiswa
Irawan Setyabudi
MBKM Poltekkess kemenkes Yogyakarta .pdf
MBKM Poltekkess kemenkes Yogyakarta .pdfMBKM Poltekkess kemenkes Yogyakarta .pdf
MBKM Poltekkess kemenkes Yogyakarta .pdf
Arifsantosa3
RAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptx
RAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptxRAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptx
RAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptx
AstriYuliaSariLubis2
BUKU PEDOMAN AKADEMIK STKIP HAMZANWADI SELONG TAHUN 2014/2015
BUKU PEDOMAN AKADEMIK STKIP HAMZANWADI SELONG TAHUN 2014/2015BUKU PEDOMAN AKADEMIK STKIP HAMZANWADI SELONG TAHUN 2014/2015
BUKU PEDOMAN AKADEMIK STKIP HAMZANWADI SELONG TAHUN 2014/2015
Hazimul Ihsani
Sosialisasi Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021
Sosialisasi Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021Sosialisasi Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021
Sosialisasi Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021
Irawan Setyabudi
1. Sosialisasi dan TOT Dokumen RPL.pdf
1. Sosialisasi dan TOT Dokumen RPL.pdf1. Sosialisasi dan TOT Dokumen RPL.pdf
1. Sosialisasi dan TOT Dokumen RPL.pdf
IdrusSalam4
PPT Sosialisai1_opt.pdf
PPT Sosialisai1_opt.pdfPPT Sosialisai1_opt.pdf
PPT Sosialisai1_opt.pdf
FanteriAjiDharma
Prosedur pembiayaan pembelajaran
Prosedur pembiayaan pembelajaranProsedur pembiayaan pembelajaran
Prosedur pembiayaan pembelajaran
Rifo Pangemanan
PPT Peraturan Akademik Fakultas Ilmu Pendidkan
PPT Peraturan Akademik Fakultas Ilmu PendidkanPPT Peraturan Akademik Fakultas Ilmu Pendidkan
PPT Peraturan Akademik Fakultas Ilmu Pendidkan
MariaFriska4
PEMBEKALAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN SMK.pdf
PEMBEKALAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN SMK.pdfPEMBEKALAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN SMK.pdf
PEMBEKALAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN SMK.pdf
smkn1sukorejobkk
JUKLAK JUKNIS PKKMB 2024 (NON REGULER & REGULER).pdf
JUKLAK JUKNIS PKKMB 2024 (NON REGULER & REGULER).pdfJUKLAK JUKNIS PKKMB 2024 (NON REGULER & REGULER).pdf
JUKLAK JUKNIS PKKMB 2024 (NON REGULER & REGULER).pdf
jesyccadywania
KEBIJAKAN AKADEMIK UNNES Power Point Presentation
KEBIJAKAN AKADEMIK UNNES Power Point PresentationKEBIJAKAN AKADEMIK UNNES Power Point Presentation
KEBIJAKAN AKADEMIK UNNES Power Point Presentation
HeniAstuti18

Buku_Peraturan_Akademik_politeknik_pnl.pdf

  • 1. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 1 BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Umum Pasal 1 Peraturan Akademik adalah merupakan peraturan dan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikannya. Dalam Peraturan Akademik ini yang dimaksud dengan: 1) Politeknik Negeri Lhokseumawe adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam disiplin ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat Politeknik Negeri Lhokseumawe dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 2) Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen, Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Politeknik Negeri Lhokseumawe. 3) Pimpinan Politeknik adalah seluruh pejabat yang berdasarkan ruang lingkup tugas serta kewenangannya dianggap bertanggung jawab berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan akademis di lingkungan Politeknik. 4) Direktur adalah Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe. 5) Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 6) Pembimbing Akademik (PA) adalah dosen yang ditugaskan untuk membantu mahasiswa selama masa studi dalam menghadapi masalah- masalah yang berkaitan dengan perihal akademik. 7) Mahasiswa adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di Politeknik Negeri Lhokseumawe. 8) Tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Politeknik Negeri Lhokseumawe. 9) Teknisi adalah tenaga profesional dan ilmuwan dengan tugas utama membantu dalam hal mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10) Jurusan/Program Studi adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu. 11) Organisasi Kemahasiswaan adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan di Politeknik. 12) Kegiatan kurikuler adalah kegiatan pendidikan terstruktur dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi maupun seni yang mendapat bimbingan baik langsung maupun tidak langsung dalam ruang kuliah, laboratorium, maupun di lapangan dalam rangka kerja praktek.
  • 2. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 2 13) Kegiatan ekstrakurikuler adalah seluruh kegiatan di luar kegiatan kurikuler yang dapat diikuti dan/atau dilakukan oleh mahasiswa meliputi pengembangan minat, bakat dan kewirausahaan mahasiswa Politeknik. 14) Beasiswa adalah bantuan yang diberikan oleh Politeknik, instansi/lembaga pemerintah, swasta maupun asing, yayasan, perorangan, dan lembaga lainnya, yang sifatnya tidak mengikat atau mengikat, ditujukan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dari pemberi beasiswa. 15) Pendaftaran (Registrasi) Ulang adalah prosedur akademik dan administrasi yang harus dilakukan pada awal semester sebagai syarat keabsahan mahasiswa Politeknik. 16) Sanksi Akademik adalah segala sanksi bagi mahasiswa yang timbul akibat tidak dipenuhinya persyaratan dan ketentuan akademik yang berlaku, yang dapat berupa peringatan akademik sampai dengan pemberhentian studi. 17) Kompensasi adalah kegiatan akademik yang harus dilakukan oleh mahasiswa sebagai sanksi ketidakhadiran maupun keterlambatan kehadiran kuliah sesuai aturan yang berlaku. 18) Yudisium adalah penetapan status kelulusan mahasiswa dari suatu jenjang pendidikan yang dinyatakan dengan suatu predikat. 19) Wisuda adalah upacara pengukuhan kelulusan mahasiswa melalui rapat senat terbuka yang diselenggarakan oleh Politeknik. 20) Ijazah adalah surat ketetapan yang diberikan kepada lulusan oleh Politeknik sesuai dengan program studi yang ditempuh. 21) Alumni adalah mereka yang telah menyelesaikan studi (lulus) dari pendidikan di Politeknik Negeri Lhokseumawe. 22) SKS (Satuan Kredit Semester) 23) HER (Ujian Ulang)
  • 3. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 3 BAB II PENERIMAAN MAHASISWA BARU Bagian ke-1 Waktu Penerimaan Dan Daya Tampung Pasal 2 1) Penerimaan mahasiswa baru dilakukan pada awal tahun akademik; 2) Jumlah mahasiswa yang diterima setiap tahun di Politeknik Negeri Lhokseumawe di setiap program studi berdasarkan usulan Direktur dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri. Bagian ke-2 Persyaratan Calon Mahasiswa Pasal 3 Calon mahasiswa yang akan diterima diterima harus memenuhi persyaratan- persyaratan sebagai berikut: 1. Program reguler: a. Warga negara Indonesia. b. Berkelakuan baik. c. Lulusan SMA/MA, SMK dan sederajat. d. Bagi calon mahasiswa yang berasal dari SMK maka Program Studi yang akan diambil disesuaikan dengan bidang/program studi di SMK. e. Pada saat pendaftaran, calon mahasiswa berumur tidak lebih dari 24 tahun dan belum menikah. 2. Untuk program khusus lainnya diatur dengan aturan yang berlaku. Bagian ke-3 Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Pasal 4 1) Memenuhi persyaratan pada pasal 2. 2) Mengikuti (mendaftarkan diri) salah satu pola seleksi ujian masuk yang diselenggarakan oleh Politeknik, yaitu: a. Undangan Seleksi Masuk Politeknik (USMP) b. Penelusuran Minat Dan Kemampuan-Politeknik (PMDK-P) c. Bidik misi d. Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN) 3) Membayar biaya ujian masuk saat pendaftaran yang ditetapkan oleh Politeknik khusus untuk seleksi secara umpn dan umpn-lokal. 4) Materi ujian masuk dan penilainnya akan dilakukan berdasarkan ketentuan Kemristekdikti. 5) Mengikuti test kesehatan dan wawancara. 6) Berbadan sehat dan bebas dari narkoba.
  • 4. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 4 7) Khusus untuk jurusan teknik kimia, teknik elektro dan TIK serta Prodi KPS dan KP tidak boleh buta warna. 8) Tidak cacat yang dapat mengganggu proses pembelajarannya. Bagian ke-4 Mahasiswa Yang Diterima Pasal 5 1) Lulus seleksi yang ditetapkan oleh Politeknik. 2) Bersedia tidak menikah selama masa pendidikan dan apabila diketahui mahasiswa tersebut telah menikah maka mahasiswa tersebut akan dikeluarakan dari Politeknik. 3) Wajib mengikuti masa orientasi pendidikan mahasiswa baru (ordikmaru) yang diselenggarakan sebelum tahun ajaran pertama dimulai. 4) Menerima segala Keputusan Direktur dalam menjalankan peraturan- peraturan pendidikan, terutama pada saat mahasiswa yang bersangkutan harus dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua poin pada pasal 5 dibuat dalam perjanjian resmi yang ditanda tangani oleh mahasiswa dan diketahui oleh orang tua/wali. Bagian ke-5 Penerimaan Mahasiswa Pindahan Pasal 6 Mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain dapat mengikuti program pendidikan di Politeknik dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sbb: 1) Mengajukan permohonan secara tertulis dan diketahu oleh orang tua/wali. 2) Penerimaan mahasiswa pindahan harus berdasarkan jenjang dan program studi yang sama dari Politeknik Negeri. 3) Penilaian bobot matakuliah dan kelulusan (konversi mata kuliah) berdasarkan pernilaian ekivalensi yang ditentukan berdasarkan standar kompetensi program studi. 4) Mahasiswa pindahan dapat diterima di Politeknik Negeri Lhokseumawe apabila berasal dari Politeknik Negeri dan prodi yang sama serta memenuhi persyaratan administrasi dan melunasi rincian biaya yang ditetapkan.
  • 5. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 5 Mahasiswa diwajibkan membayar biaya : 1) Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP); 2) Asuransi kecelakaan; 3) Baju praktikum dan jas almamater; 4) Seragam kuliah dan pakaian O.J.T , khusus Jurusan Tata Niaga; 5) Kegiatan kemahasiswaan. Bagian ke-7 Waktu Pembayaran Pasal 8 1) SPP dapat dibayar 2 kali setahun, pada setiap awal semester sebelum kuliah dimulai; 2) Biaya lainnya harus dibayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku; 3) Bagi mahasiswa yang tidak melunasi uang kuliah dan biaya lainnya sampai batas waktu yang ditentukan tidak dibenarkan untuk mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan dan akan dinonaktifkan pada saat semester yang sedang berlangsung. Bagian ke-8 Daftar Ulang Dan Kartu Mahasiswa Pasal 9 1) Setiap mahasiswa diwajibkan untuk mendaftar ulang pada awal semester sesuai dengan jadwal pada kelender akademik; 2) Seseorang dinyatakan sah sebagai Mahasiswa Politeknik apabila telah mendaftar ulang. 3) Tatacara pengesahan sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 ditetapkan oleh bagian akademik. 4) Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan pada ayat (1) dan ayat (2), tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik. Pasal 10 Kartu tanda mahasiswa (KTM) diberikan setelah memenuhi syarat sebagai mahasiswa yang merupakan tanda pengenal resmi di Politeknik dan berlaku selama masa pendidikan. Bagian ke-6 Rincian Biaya Pasal 7
  • 6. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 6 BAB III PROGRAM PENDIDIKAN DAN MASA STUDI Bagian ke-1 Sistem Pendidikan Pasal 11 1) Semua program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik dilaksanakan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) berbentuk Sistem Paket sehingga mahasiswa harus menempuh seluruh mata kuliah yang telah ditentukan pada semester yang berjalan. 2) Satuan kredit semester yang dimaksud adalah sistem kredit yang diselenggarakan dalam satuan waktu semester. Satuan kredit semester adalah pengukuran beban studi mahasiswa. Satuan kredit semester ini ditentukan berdasarkan pembobotan kegiatan pendidikan seperti kuliah, praktikum di laboratorium, pendidikan studi lapangan, seminar, penelitian, tugas akhir dan kegiatan lainnya. 3) Jumlah sks dan jam untuk masing-masing kegiatan pendidikan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Bagian ke-2 Tujuan Pendidikan Pasal 12 1) Politeknik menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang program studi. Pendidikan vokasi yang dimaksud bersifat profesional yang berorientasi pada kebutuhan industri. 2) Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan seni. 3) Memperluas akses pendidikan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa. 4) Mendukung pengembangan industri baru dan industri yang sudah ada serta mengembangkan potensi sumber daya daerah, nasional dan internasional. Bagian ke-3 Sistim Pembelajaran Pasal 13 1) Sistim pembelajaran di Politeknik menerapkan sistem sks yang disajikan dalam bentuk paket yaitu sistem belajar mengajar yang mewajibkan mahasiswa menempuh seluruh mata kuliah yang diprogramkan pada setiap periode tahun ajaran. 2) Sistim Pembelajaran di Politeknik diselenggarakan dengan proporsi rata- rata antara 30% - 40% jam teori dan 60% - 70% jam praktek studio, bengkel, laboratorium, atau kegiatan lapangan.
  • 7. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 7 Bagian ke-4 Jenjang Pendidikan Pasal 14 Politeknik menyelenggarakan pendidikan pada jenjang: 1) Diploma Tiga (D-III) 2) Sarjana Terapan (S1-Terapan) Bagian ke-5 Masa dan Program Pendidikan Pasal 15 1) Masa pendidikan efektif untuk program Diploma Tiga (D-III) 3-4 tahun dan program Sarjana Terapan (S1-Terapan) 4-5 tahun. 2) Satu tahun akademik terdiri dari 2 semester, setiap semester terdiri dari 18 minggu pertemuan (16 minggu pertemuan, 2 minggu evaluasi); 3) Jumlah SKS minimal yang harus ditempuh untuk program Diploma Tiga (D-III) minimal sejumlah 108 SKS yang terbagi dalam 6 semester dan untuk program Sarjana Terapan (S1-Terapan) minimal sejumlah 144 SKS yang terbagi dalam 8 semester. 4) Pendidikan terdiri dari teori di kelas dan praktek di laboratorium tergantung kepada kurikulum dari tiap jurusan/prodi. Bagian ke-6 Mata Kuliah Pasal 16 Sesuai perkembangan teknologi & kebutuhan industri atau stakeholders, Politeknik Negeri Lhokseumawe saat ini telah melakukan revisi kurikulum yang berbasis kompetensi berdasarkan Kepmen Nomor: 232/U/2000, sehingga mata kuliah terbagi dalam lima kelompok, yaitu : 1) Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan landasan kepribadian. 2) Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) yang terdiri atas mata kuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi yang bersangkutan. 3) Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) yang terdiri atas mata kuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.
  • 8. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 8 4) Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) yang terdiri atas mata kuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk setiap program studi. 5) Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) yang terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan di masyarakat, baik secara nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi keahliannya. Bagian ke-7 Jurusan Dan Program Studi Pasal 17 Bidang pendidikan di Politeknik Negeri Lhokseumawe dibagi menjadi 2 kelompok bidang studi, yaitu : a) Kelompok Bidang Studi Rekayasa (Engineering) b) Kelompok Bidang Studi Tata Niaga (Commerce) Kelompok Bidang Studi Rekayasa akan menghasilkan lulusan yang profesional dalam bidang kerekayasaan, sedangkan Kelompok Bidang Studi Tata Niaga akan menghasilkan lulusan yang profesional dalam bidang keuangan dan administrasi bisnis. Saat ini, Politeknik Negeri Lhokseumawe telah memiliki 6 jurusan dengan membina 12 Program Studi D-III dan 7 Program Studi Sarjana Terapan (S1-Terapan). 1) Jurusan Teknik Sipil a. Program Studi Teknik Sipil (D-III) b. Program Studi Perancangan Jalan Dan Jembatan (S1-Terapan) c. Program Studi Bangunan Air (D-III) 2) Jurusan Teknik Kimia a. Program Studi Teknik Kimia (D-III) b. Program Studi Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi (D-III) c. Program Studi Teknologi Kimia Industri (S1-Terapan) 3) Jurusan Teknik Mesin a. Program Studi Teknik Mesin (D-III) b. Program Studi Teknik Mesin Produksi Dan Perawatan (S1-Terapan) c. Program Studi Mesin Industri (D-III) 4) Jurusan Teknik Elektro a. Program Studi Teknik Listrik (D-III) b. Program Studi Teknik Telekomunikasi (D-III) c. Program Studi Teknik Elektronika (D-III) d. Program Studi Teknik Instrumentasi Dan Otomasi Industri (S1- Terapan) e. Program Studi Teknik Pembangkit Energi Listrik (S1-Terapan) f. Program Studi Teknik Jaringan Telekomunikasi (S1-Terapan)
  • 9. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 9 5) Jurusan Teknologi Informasi Dan Komputer a. Program Studi Teknik Informatika (S1-Terapan) b. Program Studi Teknik Multimedia Dan Jaringan (S1-Terapan) 6) Jurusan Tata Niaga a. Program Studi Akutansi (D-III) b. Program Studi Keuangan Dan Perbankan (D-III) c. Program Studi Administrasi Bisnis (D-III) d. Program Studi Keuangan Dan Perbankan Syariah (S1-Terapan) Bagian ke-8 Kartu Rencana Studi Dan Kartu Hasil Studi Pasal 18 1) Setiap semester, mahasiswa baru maupun lama wajib mengisi kartu rencana studi (KRS) secara online dan ditanda tangani oleh ketua program studi dan pembimbing akademik. 2) Setiap semester, mahasiswa berhak mendapatkan kartu hasil studi (KHS) berupa rapor secara online yang dikeluarkan oleh ketua program studi di setiap jurusan. 3) Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi dibuat rangkap 4 (empat) dan diberikan untuk pembimbing akademik, Jurusan, Akademik dan yang bersangkutan. Bagian ke-9 Jadwal Pendidikan dan Hari-hari Libur Pasal 19 1) Jadwal Kuliah Untuk Reguler: Senin s/d Jumat jam 07.20 - 18.50. 2) Masa libur kuliah akan disesuaikan dan diatur dengan kalender akademik dan libur nasional; 3) Jadwal kuliah diluar waktu yang telah diatur tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 harus seizin prodi/jurusan/pimpinan lembaga.
  • 10. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 10 BAB IV PENILAIAN PRESTASI AKADEMIK Bagian ke-1 Sistem Penilaian Prestasi Dan Evaluasi Pasal 20 1) Penilaian akademik mahasiswa dinilai berdasarkan: a) Nilai Teoritis di Kelas b) Nilai Praktikum di Laboratorium c) Nilai Praktek Kerja/Bengkel/Lapangan d) Nilai Magang Industri (On Job Training) e) Nilai Tugas Akhir untuk program Diploma Tiga f) Nilai Skripsi untuk program Sarjana Terapan 2) Hasil penilaian dinyatakan dengan nilai angka dan nilai huruf: a) Hasil ujian dalam nilai huruf (A, B, C, D dan E) diperoleh dari konversi nilai angka hasil rekapitulasi tugas, quis, ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS). b) Untuk penilaian praktek di laboratorium meliputi nilai respon, kompetensi, sikap, laporan, seminar dan UAS. c) Semua penilaian baikyang bersifat praktek maupun teori dilaksanakan oleh dosen pengasuh mata kuliah bersangkutan; d) Nilai akhir mahasiswa diumumkan setelah rapat evaluasi nilai tingkat jurusan dilaksanakan setiap semester yang bersangkutan e) Jurusan akan memberikan nilai B kepada mahasiswa atas keterlambatan dosen menyerahkan/tidak menyerahkan nilai matakuliah yang bersangkutan sampai batas waktu yang ditentukan. 3) Mahasiswa program D-III diwajibkan membuat Tugas Akhir (TA) pada semester VI dan Skripsi bagi mahasiswa program Sarjana Terapan pada semester VIII. 4) Tugas Akhir dan Skripsi wajib disidangkan oleh tim penguji yang diatur oleh jurusan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur. 5) Untuk program Sarjana Terapan pada akhir masa studi mahasiswa diwajibkan membuat sebuah artikel ilmiah untuk dimuat dalam jurnal ilmiah yang ber ISSN sebagai syarat kelulusan. 6) Mahasiswa program D-III maupun Sarjana Terapan sebelum dinyatakan lulus dari Politeknik harus memiliki nilai TOEFL atau IELTS yang diselenggarakan oleh Politeknik atau lembaga lain yang diakui oleh Politeknik.
  • 11. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 11 Pasal 21 1) Hasil Evaluasi prestasi akademik dinyatakan dengan skala nilai huruf sebagai berikut : A = Sangat Baik B = Baik C = Cukup D = Kurang E = Gagal 2) Angka mutu masing-masing sebutan nilai huruf sebagai berikut: A = 4 B = 3 C = 2 D = 1 E = 0 3) Konversi nilai angka ke dalam nilai huruf adalah sebagai berikut: 81 A 100 65 B < 81 50 C < 65 40 D < 50 0 E < 40 Pasal 22 1) Bobot Penilaian a) Untuk kuliah teori terdiri dari : Rata-rata tugas : 15 % Rata-rata quis : 20 % Ujian Tengah Semester (UTS) : 25 % Ujian Akhir Semester (UAS) : 40 % b) Untuk laboratorium terdiri dari : - Responsi - Kompetensi - Sikap - Laporan - Seminar - UAS - Hasil/Benda kerja (besarnya persentase ditentukan oleh Kepala Lab) c. Untuk mata kuliah tertentu nilai tugas dapat lebih tinggi bobotnya
  • 12. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 12 2) Indeks Prestasi (IP) adalah prestasi akademik mahasiswa setiap semester dan ditentukan dengan rumus sbb : = . Keterangan : N= Nilai dalam angka mutu tiap mata kuliah K = Bobot SKS tiap mata kuliah 3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah prestasi akademik mahasiswa seluruh semester yang sudah ditempuh. = . Keterangan : Ni = Nilai dalam angka mutu untuk semua mata kuliah yang telah diambil Ki = Bobot SKS untuk semua mata kuliah yang telah diambil Bagai ke-2 Pelaksanaan Ujian Pasal 23 1) Mahasiswa diwajibkan mengikuti rangkaian ujian. 2) Ujian akhir semester diselenggarakan oleh jurusan. 3) Pengawasan ujian akhir semester dilaksanakan oleh dosen pengasuh mata kuliah yang bersangkutan dibantu tenaga kependidikan/staf administrasi yang ditetapkan dalam suatu surat Keputusan Direktur. 4) Pengaturan jadwal ujian oleh jurusan sesuai dengan kalender akademik. 5) Ujian akhir semester tidak boleh dilaksanakan di luar jadwal jurusan kecuali mata kuliah praktek. 6) Bagi mahasiswa yang mengikuti ujian harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan memperlihatkan kartu registrasi/kartu ujian. 7) Keterlambatan lebih dari 15 menit tidak diperbolehkan mengikuti ujian. 8) Dilarang melakukan kecurangan pada saat ujian berlangsung. Bagian ke-3 Tingkat Kelulusan Pasal 24 1) Hasil evaluasi setiap akhir semester dapat berupa : a. Lulus (L). b. Lulus Percobaan (LP). c. Tidak Lulus (TL). 2) Mahasiswa dinilai lulus pada setiap semester bila mempunyai IP 2,00 dan memiliki nilai D 5 SKS.
  • 13. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 13 3) Mahasiswa dinilai lulus percobaan pada setiap semester bila : a. IP 2,00, D > 5 SKS, atau b. 1,75 IP 2,00 dan nilai D 8 SKS 4) Mahasiswa dinilai tidak lulus bila: a. Lulus Percobaan 2 (dua) kali berturut-turut. b. Memiliki nilai E. c. IP < 1,75 atau nilai D > 8 SKS (persemester). d. Memiliki nilai D > 30 SKS (Komulatif). e. IPK < 2 (Komulatif). 5) Mahasiswa yang mendapat nilai D dan E untuk mata kuliah teoritis diberikan kesempatan untuk memperbaiki nilai (ujian ulang/her) pada semester yang bersangkutan setelah ujian semester berlangsung. 6) Nilai mata kuliah laboratorium tidak dilakukan ujian ulang. 7) Nilai dari ujian ulang maksimum C. 8) Untuk mata kuliah Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia dan Pendidikan Kewarganegaraan setiap mahasiswa tidak diperbolehkan mempunyai nilai kurang dari C. 9) Mahasiswa pada semester VI untuk program D-III dan semester VIII untuk program Sarjana Terapan, yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Akhir / Skripsi diberi kesempatan untuk mengulang minimal 1 (satu) semester dan maksimal 1 (satu) tahun dengan mengajukan permohonan penambahan waktu studi. 10) Mahasiswa yang tidak lulus pada semester V untuk program studi D-III dan semester VII untuk program studi Sarjana Terapan diberi kesempatan untuk mengulang pada tahun berikutnya. 11) Mahasiswa yang tidak lulus pada akhir semester VI untuk program D- III dan semester VIII untuk program Sarjana Terapan diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya sampai berakhir batas waktu masa studi (sesuai BAB III Pasal 5) dan teknik pelaksanaannya ditetapkan oleh jurusan. Bagian ke-4 Pemberhentian Mahasiswa Pasal 25 1) Mahasiswa akan dikeluarkan dari Politeknik bila terdapat satu dari keadaan-keadaan berikut : a. Dua kali berturut-turut lulus percobaan pada tiap akhir semester. b. Memiliki IP < 1,75. c. Memiliki 1,75 IP < 2,00 nilai D > 8 sks . d. Tidak lulus pada tiap akhir semester. e. Melewati batas akhir masa studi.
  • 14. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 14 BAB V PERINGKAT KELULUSAN Bagian ke-1 Yudisium Pasal 26 1) Yudisium di lakukan apabila mahasiswa telah menyelesaikan semua syarat akademik dan administrasi. 2) Yudisium ditetapkan dengan keputusan direktur. 3) Predikat kelulusan yudisium a. Cumlaude : IPK > 3,50 ; tidak pernah Lulus Percobaan; tidak pernah ikut ujian ulang, dan masa pendidikan tepat waktu. b. Sangat Memuaskan : 3,01 IPK 3,50 dan hanya satu kali Lulus Percobaan serta tidak pernah mengulang c. Memuaskan : 2,76 IPK 3.00 4) Kepada mahasiswa dengan predikat Yudisium Cumlaude akan diberikan sertifikat penghargaan. Bagian ke-2 Pemberian Ijazah Pasal 27 1) Ijazah dikeluarkan oleh Politeknik dalam bahasa Indonesia. 2) Ijazah ditandatangani oleh Direktur dan Ketua Jurusan. 3) Ijazah diberikan kepada mahasiswa jika mahasiswa telah terbebas dari kewajiban dan ketentuan yang ditetapkan Politeknik. 4) Tata cara yang menyangkut dengan pembuatan dan penyerahan Ijazah diatur oleh bagian akademik. 5) Terjemahan Ijazah dalam bahasa inggris akan diberikan bila ada permintaan khusus dari mahasiswa yang bersangkutan.
  • 15. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 15 Bagia ke-3 Transkrip Nilai Pasal 28 1) Transkrip nilai dikeluarkan oleh Politeknik dalam bahasa indonesia. 2) Transkrip nilai ditanda tangani oleh Direktur Politeknik. 3) Transkrip nilai diberikan kepada mahasiswa jika mahasiswa telah terbebas dari kewajiban dan ketentuan yang ditetapkan Politeknik. 4) Tata cara yang menyangkut dengan pembuatan dan penyerahan Transkrip nilai diatur oleh bagian akademik. 5) Terjemahan Transkrip Nilai dalam bahasa inggris akan diberikan bila ada permintaan khusus dari mahasiswa yang bersangkutan. 6) Ijazah dan transkrip nilai diberikan kepada mahasiswa jika mahasiswa telah terbebas dari kewajiban dan ketentuan yang ditetapkan Jurusan dan Politeknik Negeri Lhokseumawe. 7) Bila mahasiswa terjadi kehilangan Ijazah/Transkrip Nilai dan sebagainya, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Politeknik dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari polisi untuk mendapatkan pengganti Ijazah/Transkrip Nilai.
  • 16. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 16 BAB VI TATA TERTIB Bagian ke-1 Kedisiplinan Pasal 29 Setiap mahasiswa Politeknik harus: 1) Hadir di kampus secara teratur dan tepat pada waktunya. 2) Bertingkah laku sopan santun serta berpakaian islami 3) Memelihara kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan kampus. 4) Mentaati peraturan keselamatan kerja. 5) Bertanggung jawab dalam menjaga barang-barang milik Politeknik dari kerusakan dan kehilangan selama kegiatan belajar. 6) Mentaati peraturan-peraturan di setiap unit dan Jurusan. 7) Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi yang berlaku di Politeknik. Bagian ke-2 Kewajiban Pasal 30 Setiap mahasiswa Politeknik harus: 1) Menghadiri perkuliahan tepat pada waktunya. 2) Bertingkah laku sopan santun serta berpakaian islami dan rapi : a. Mahasiswa : Kemeja berkerah, Bersepatu, Berambut Pendek rapi/tidak menutup kerah b. Mahasiswi : pakaian sopan, memakai rok, bersepatu, berjilbab bagi yang muslim dan bagi yang non muslim pakaian disesuaikan. c. Pakaian seragam dan jas laboratorium / bengkel diatur oleh prodi 3) Memelihara kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan kampus. 4) Mentaati peraturan keselamatan kerja. 5) Bertanggung jawab dalam menjaga barang-barang milik Politeknik dari kerusakan dan kehilangan selama kegiatan belajar. 6) Mentaati peraturan-peraturan disetiap unit dan Jurusan 7) Menjunjung tinggi nama almamater Bagian ke-3 Larangan Pasal 31 1) Dilarang makan dan minum dikelas, bengkel dan laboratorium. 2) Dilarang merokok di area kampus. 3) Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api. 4) Dilarang membawa dan menggunakan narkoba, obat-obatan terlarang beserta zat aditif lainnya. 5) Dilarang memalsukan dokumen yang berkaitan dengan akademis 6) Dilarang melakukan tindakan pencurian dan pengrusakan 7) Dilarang melakukan tindakan kekerasan di lingkungan kampus 8) Dilarang melakukan tindakan amoral dan asusila 9) Dilarang membawa dan meminum minuman keras dan sejenisnya di lingkungan kampus.
  • 17. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 17 Bagian ke-4 Sanksi Pasal 32 Sanksi yang dikeluarkan Politeknik berupa: 1) Teguran lisan 2) Surat peringatan 3) Dikeluarkan dari Politeknik Negeri Lhokseumawe. 4) Diserahkan kepada pihak yang berwajib. Bagian ke-5 Ketidakhadiran Pasal 33 1) Tidak hadir mengikuti kegiatan akademik hanya dibenarkan dengan alasan sakit/kecelakaan atau disebabkan keperluan penting yang mendadak. 2) Bila tidak hadir karena sakit atau kecelakaan, mahasiswa harus mengirimkan surat keterangan dokter. 3) Izin untuk tidak hadir selama satu hari atau kurang, harus diperoleh dari Ketua Jurusan, Pembimbing Akademik atau yang ditunjuk untuk menanganinya. Permohonan izin ketidakhadiran ini harus dilakukan secara tertulis sebelumnya. 4) Bila mahasiswa tidak hadir karena hal yang tidak terduga dalam waktu 3 (tiga) hari secara berturut-turut, maka mahasiswa harus memberitahu secara tertulis yang diketahui oleh orang tua/wali yang menyatakan ketidak hadirannya tersebut. Bagian ke-6 Sanksi ketidakhadiran Pasal 34 1) Absen tanpa izin dan keterlambatan hadir akan dikenakan peringatan lisan maupun tulisan dengan kompensasi sebagai berikut: Tidak hadir (TH) Kompensasi TH < 2 jam 2 jam TH < 7 jam TH 7 jam 2 jam kerja 7 Jam kerja 15 jam kerja 2) Semua biaya yang timbul akibat dari penyelenggaraan kegiatan kompensasi dibebankan kepada Politeknik.
  • 18. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 18 3) Absen tanpa izin akan dijumlahkan pada tiap semester. Peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Pembantu Direktur Bidang Akademik atas usulan Ketua Jurusan akan dikirim kepada mahasiswa, dan tembusannya kepada orang tua/walinya dan Pembimbing Akademik sebagai berikut : Tidak hadir tanpa izin 15 jam : surat peringatan pertama. Tidak hadir tanpa izin 30 jam : surat peringatan kedua. Tidak hadir tanpa izin 35 jam : surat peringatan ketiga. Tidak hadir tanpa izin 38 jam : dikeluarkan dari Politeknik. 4) Kompensasi dilakukan pada waktu/masa libur. Tugas-tugas yang diberikan selama kompensasi pada umumnya dalam bidang-bidang yang berkaitan dengan pendidikan : a. Pemeliharaan peralatan laboratorium/bengkel. b. Pemeliharaan/penataan fasilitas pendidikan. c. Penyelesaian tugas-tugas tambahan yang terkait dengan akademik. d. Selain dari tugas tersebut di atas tidak diperbolehkan, penyimpangan dari ketentuan itu harus seizin Direktur. 5) Seorang Mahasiswa tidak boleh mengikuti ujian apabila jumlah kehadiran tidak mencapai minimal 80% Bagian ke-7 Cuti akademik Pasal 35 1) Mahasiswa diperkenankan untuk mengambil cuti akademik minimal pada semester 3 (tiga). 2) Masa cuti diberikan paling lama untuk 1 (satu) tahun ajaran (dua semester). 3) Mahasiswa harus mengajukan permohonan cuti akademik secara tertulis kepada Direktur dengan persetujuan jurusan dan harus mendaftar kembali bila masa cuti telah berakhir. 4) Pengajuan cuti akademik diketahui oleh orang tua/wali dan persetujuan Pembimbing Akademik. 5) Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat pada poin 1 dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan Drop Out (DO) dari Politeknik. 6) Setelah cuti akademik, maka mahasiswa yang bersangkutan harus mendaftar ulang dengan melampirkan surat cuti akademik ke bagian akademik dan membayar uang kuliah, dan apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut di atas dianggap mengundurkan diri dari Politeknik Negeri Lhokseumawe. 7) Mahasiswa yang telah mengambil masa cuti dianggab telah melewati masa satu tahun (1 tahun) ajaran akademik.
  • 19. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 19 Bagian ke-8 Peringatan Pasal 36 1) Peringatan lisan kepada mahasiswa yang melanggar disiplin akan disampaikan oleh Pembimbing Akademik atau Jurusan berdasarkan pengamatan dan laporan yang ada. 2) Peringatan lisan diberikan pada pelanggaran ringan, dan dicatat pada data pribadi mahasiswa. 3) Peringatan tertulis akan diberikan bila peringatan lisan sebelumnya diabaikan, dan atau kerena terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang berat. 4) Peringatan tertulis dapat langsung diberikan kepada mahasiswa dengan tembusan kepada orang tua/walinya, Pembimbing Akademik, Pembantu Direktur I yang dikeluarkan oleh ketua juruan berdasarkan laporan dari ketua program studi. 5) Peringatan tertulis yang ketiga dikeluarkan oleh Pembantu Direktur I berdasarkan laporan dari ketua jurusan.
  • 20. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 20 BAB VII TANGGUNG JAWAB TERHADAP KERUSAKAN/KEHILANGAN BAHAN DAN PERALATAN. Bagian ke-1 Tanggung Jawab Terhadap Bahan dan Peralatan Pasal 37 1) Setiap mahasiswa, secara perorangan bertanggung jawab terhadap bahan dan peralatan yang dipercayakan kepadanya. 2) Bila mahasiswa menerima bahan/peralatan yang rusak atau tidak lengkap, harus segera melapor kepada dosen/instruktur yang bersangkutan. 3) Bila mahasiswa merusak/mehilangkan bahan/peralatan yang dipercayakan kepadannya maka ia harus segera melapor kepada dosen/instruktur yang bersangkutan. 4) Mengabaikan pasal ini dianggap sebagai pelanggaran disiplin yang berat. Bagian ke-2 Penggantian Terhadap Bahan dan Peralatan Pasal 38 Bila mahasiswa merusak/mehilangkan bahan/peralatan yang dipercayakan kepadannya maka ia harus menggantikan sesuai dengan spesifikasi bahan/peralatan.
  • 21. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 21 BAB VIII ORGANISASI KEMAHASISWAAN Bagian ke-1 Organisasi dan Keanggotaan Pasal 39 1) Organisasi kemahasiswaan di Politeknik adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian. 2) Organisasi kemahasiswaan di tingkat Politeknik terdiri dari Dewan Pertimbangan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan organisasi mahasiswa di tingkat jurusan adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). 3) Keanggotaan dari organisasi-organisasi kemahasiswaan tersebut di atas terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif mengikuti kegiatan pendidikan di Politeknik serta terpilih melalui tata tertib yang berlaku. 4) Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan tidak dibenarkan melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Mengancam atau mengganggu secara substansial usaha-usaha untuk menjaga pelaksanaan tata tertib dan disiplin di Politeknik; b. Melakukan penganiayaan terhadap individu yang sedang melaksanakan tugas yang diberikan oleh Politeknik; c. Melakukan tindakan yang membahayakan atau mengancam keselamatan, kesehatan dan keamanan individu; d. Membantu orang lain untuk ikut dalam suatu kegiatan yang mengganggu atau merusak; e. Mencuri atau merusak setiap fasilitas yang dikelola atau dikendalikan oleh Politeknik; f. Berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Politeknik; g. Melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat civitas akademika Politeknik; h. Melakukan tindakan pelecehan seksual dan/atau tindakan asusila. 5) Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang melakukan tindakan yang tidak dibenarkan dapat dikenakan sanksi berupa: a. Dilarang menggunakan fasilitas yang dikelola oleh Politeknik; b. Dikenakan ganti rugi; c. Dikeluarkan dari kegiatan kelas (kuliah), laboratorium, bengkel ataupun studio; d. Dikenakan skorsing (dicabut status sebagai mahasiswa untuk sementara) dari Politeknik; e. Dikeluarkan (dicabut statusnya secara permanen sebagai mahasiswa) dari Politeknik; f. Pembekuan kegiatan organisasi kemahasiswaan.
  • 22. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 22 Bagian ke-2 Penggunaan Fasilitas Pasal 40 1) Sarana olah raga dapat digunakan setelah jam kuliah dan pada waktu libur. 2) Gedung kuliah pada sore dan malam hari dapat digunakan untuk kepentingan belajar mengajar dengan mengikuti ataruan yang berlaku. 3) Laboratorium dan studio dapat digunakan untuk kegiatan minat dan bakat, penalaran keilmuan dan tugas mahasiswa. 4) Penggunaan fasilitas pada butir 2 dan 3 harus seizin Ketua Jurusan dan disetujui Direktur. 5) Semua informasi kemahasiswaan disampaikan melalui papan pengumuman dan website PNL yang telah disediakan. 6) Setiap informasi kemahasiswaan harus jelas identitasnya dan tidak dibenarkan bersifat provokasi, fitnah, penghinaan dan unsur sara.
  • 23. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 23 BAB IX BEASISWA Bagian ke-1 Maksud Dan Tujuan Pasal 41 1) Maksud dan tujuan pemberian beasiswa antara lain: a. Mendorong prestasi studi mahasiswa; b. Membantu biaya studi mahasiswa yang berprestasi. 2) Pemberi beasiswa adalah Politeknik, instansi/lembaga pemerintah, swasta maupun asing, yayasan, perorangan, dan lembaga lainnya yang sifatnya tidak mengikat. 3) Jangka waktu pemberian beasiswa tergantung pada pemberi beasiswa dan/atau ketentuan yang berlaku. 4) Penerima beasiswa berkewajiban untuk menunjukkan perilaku yang baik menurut tata tertib yang berlaku di Peraturan Akademik Mahasiswa Politeknik dan meningkatkan/mempertahankan prestasi akademiknya. 5) Setelah berakhirnya periode pemberian beasiswa, penerima beasiswa dapat mengajukan permohonan perpanjangan beasiswa untuk periode berikutnya bila memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Politeknik. Bagian ke-2 Kriteria penerima beasiswa Pasal 42 Mahasiswa yang berhak mengajukan beasiswa adalah yang mempunyai satu atau lebih kriteria berikut ini: a. Berprestasi akademik tinggi; b. Tidak ditunjang oleh ekonomi yang memadai; c. Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan; d. Kriteria lain yang diberikan oleh pemberi beasiswa dan diatur oleh jurusan. Bagian ke-3 Persyaratan administratif untuk penerima beasiswa Pasal 43 1) Terdaftar pada tahun akademik yang sedang berjalan, dengan menunjukkan kartu tanda mahasiswa yang berlaku. 2) Bagi Mahasiswa yang ingin memperoleh beasiswa harus membuat surat permohonan dengan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan seperti sertifikat ordikmaru. 3) Tidak sedang atau mengambil cuti akademik. 4) Tidak pernah terkena kasus atau sanksi akademik dan/atau administratif.
  • 24. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 24 5) Tidak sedang menerima beasiswa pada tahun atau periode yang sama dari Politeknik atau badan lainnya. 6) Permohonan untuk mendapatkan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 7) Pemilihan calon penerima beasiswa dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan ditetapkan oleh Direktur. 8) Pemohon beasiswa yang telah terpilih sebagai penerima beasiswa akan disahkan dengan surat keputusan Direktur. Bagian ke-4 Pemberhentian pemberian beasiswa Pasal 44 1) Beasiswa dapat dipertimbangkan untuk dihentikan apabila: a. Penerima beasiswa melanggar ketentuan atau peraturan/tata tertib yang berlaku di Politeknik. b. Penerima beasiswa telah menyelesaikan studi. c. Tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa Politeknik. d. Terbukti menerima beasiswa lainnya. e. Terbukti melakukan pemalsuan dokumen permohonan beasiswa. f. Prestasi akademik penerima beasiswa menurun. g. Penerima beasiswa mengambil cuti akademik. h. Melebihi masa studi normal untuk masing-masing program. 2) Pelaksanaan ayat (1) ditentukan oleh kebijakan Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
  • 25. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 25 BAB X ASRAMA DAN KLINIK MAHASISWA Bagian ke-1 Asrama mahasiswa Pasal 45 1) Asrama Mahasiswa adalah tempat tinggal mahasiswa yang dikelola oleh Politeknik melalui kepala asrama. 2) Kepala Asrama diangkat dan bertanggung jawab kepada Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan. 3) Izin tinggal di asrama mahasiswa adalah selama satu semester dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 4) Mahasiswa yang berhak mengajukan permohonan masuk asrama harus memenuhi persyaratan: a) Terdaftar pada tahun akademik yang sedang berjalan; b) Tidak dalam status cuti akademik; c) Tidak terkena kasus atau sanksi akademik. 5) Pengajuan permohonan masuk asrama dilakukan dengan menggunakan formulir permohonan. 6) Calon penghuni asrama dipilih berdasarkan ketentuan yang berlaku. 7) Mahasiswa penghuni Asrama berkewajiban untuk menunjukkan perilaku yang baik dan mematuhi tata tertib asrama. Klinik mahasiswa Pasal 46 Mahasiswa berhak memperoleh pelayanan kesehatan di Poliklinik Politeknik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan. Bagian ke-2 Alumni dan Ikatan Alumni Pasal 47 1) Alumni Politeknik adalah mereka yang telah menyelesaikan program pendidikan di Politeknik. 2) Ikatan alumni adalah wadah untuk menyalurkan aspirasi dalam upaya meningkatan wawasan keilmuan dan sarana komunikasi alumni dengan nama Ikatan Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe (IKAPOLINEL).
  • 26. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 26 BAB XI DIKELUARKAN/DIBERHENTIKAN DARI POLITEKNIK Bagian ke-1 Berkaitan Dengan Penilaian Akademik Pasal 48 1) Mahasiswa akan dikeluarkan dari Politeknik dengan alasan akademik bila terdapat minimal satu dari keadaan-keadaan berikut ini: a. Terpenuhi syarat yang ditentukan pada Bab IV pasal 25; b. Tidak memenuhi syarat kelulusan pada semester VI untuk mahasiswa Program Diploma III dan pada semester VIII untuk mahasiswa Program Sarjana Terapan, setelah diberi kesempatan mengulang satu kali; c. Mempunyai nilai E pada semester I sampai dengan IV untuk mahasiswa Program Diploma III dan semester I sampai dengan VI untuk mahasiswa Program Sarjana Terapan; d. Melewati batas studi yang telah ditetapkan dalam Bab III Pasal 15; e. Mempunyai status ketidakhadiran yang tidak diizinkan, sebagaimana yang diatur dalam Bab VI pada Pasal 6. Bagian ke-2 Berkaitan Dengan Penilaian Pelanggaran Disiplin dan Tindak Pidana Pasal 49 1) Melakukan tindak pidana kriminal dan terlibat dalam salah satu organisasi terlarang (yang dilarang oleh pemerintah). 2) Mengorganisasikan atau melakukan kegiatan politik di Kampus Politeknik. 3) Melakukan pencurian, penipuan, pemalsuan tanda tangan dan melakukan kecurangan di lingkungan Politeknik. 4) Melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan kedisiplinan atau secara berulang-ulang tidak mengindahkan peraturan disiplin yang dikeluarkan oleh politeknik. 5) Membawa dan atau terlibat dalam penyalah gunaan narkoba. 6) Melakukan perbuatan asusila yang melanggar syariah Islam di lingkungan Politeknik. 7) Melakukan pengancaman terhadap institusi. 8) Melakukan penganiayaan terhadap staf pengajar.
  • 27. Peraturan Akademik & Kurikulum D-III Dan Sarjana Terapan 27 Bagian ke-3 Pengambilan Keputusan Pasal 50 Berdasarkan bukti dan alasan yang ada pemberhentian mahasiswa diputuskan oleh Direktur setelah dibicarakan dengan jurusan yang bersangkutan. Pengumuman Pengeluaran/Pemberhentian Pasal 51 Mahasiswa akan menerima surat pengeluaran/pemberhentian yang ditanda tangani oleh Direktur, dengan tembusannya disampaikan kepada orang tua/walinya setelah dibicarakan dengan jurusan yang bersangkutan. Penafsiran dan Peraturan Tambahan Pasal 52 Dalam hal yang tidak jelas dari Peraturan Akademik ini, maka Direktur berhak membuat penafsiran dan kebijakan. Pelaksanaan Pasal 53 1) Dengan ditetapkan peraturan ini, maka semua peraturan pendidikan sebelumnya yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2) Peraturan Pendidikan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dan akan ditinjau serta diperbaiki sebagaimana mestinya bila ternyata terdapat kekeliruan dikemudian hari. Ditetapkan di : Buketrata - Lhokseumawe Tanggal : Januari 2016 Direktur, DTO Ir. Nahar, MT NIP.196309231991031003