Cybercrime adalah kejahatan komputer yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, meliputi berbagai jenis seperti pencurian identitas, penipuan, dan ransomware. Di Indonesia, cybercrime telah terjadi sejak 1983, namun kurangnya regulasi yang ketat menyebabkan banyak serangan siber. Pentingnya keamanan siber saat ini ditegaskan melalui undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.