Dokumen tersebut membahas tentang kejahatan dunia maya dan cybercrime. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan berbagai jenis kejahatan dunia maya seperti unauthorized access, data forgery, cyber espionage, serta undang-undang dan kasus yang terkait dengan cybercrime di Indonesia.
Makalah ini membahas tentang kejahatan dunia maya khususnya phising dengan 3 kalimat: Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti username, password, dan data keuangan secara tidak sah dengan cara memalsukan situs resmi untuk menipu korban, yang dapat dihukum berdasarkan UU ITE dan KUHP. Makalah ini juga menjelaskan berbagai teknik phising dan contoh kasusnya.
Makalah ini membahas tentang cybercrime di Indonesia. Jenis-jenis cybercrime yang dijelaskan meliputi pengiriman dan penyebaran virus, pemalsuan identitas, penyebaran pornografi, pencurian data, pengaksesan data secara illegal (hacking), pembobolan rekening bank, perusakan situs, pencurian nomor kartu kredit, penyediaan informasi palsu, transaksi bisnis illegal, phishing, dan botnet. Undang-undang Indonesia dapat diterapkan untuk se
Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime khususnya carding. Secara singkat, carding adalah kejahatan yang melibatkan penggunaan kartu kredit curian untuk membeli barang secara online secara ilegal. Indonesia pernah menjadi negara dengan jumlah carder terbanyak kedua di dunia. Undang-undang khusus cyber crime belum disahkan pemerintah untuk menangani kasus seperti ini.
Teks tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Ia menjelaskan pengertian cybercrime dan cyberlaw, ciri-ciri dan jenis cybercrime, serta faktor yang mendorong peningkatan cybercrime beserta dampak dan upaya penanggulangannya. Teks tersebut juga membahas kelebihan dan kekurangan Undang-Undang ITE di Indonesia."
Dokumen tersebut membahas tentang cara memasukkan entri, gambar, link, dan widget ke dalam blog serta materi tentang cybercrime dan cyberlaw. Cybercrime merujuk pada kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat atau target kejahatan, seperti spamming dan phishing. Cyberlaw bertujuan mencegah kerusakan besar dari cybercrime dengan melindungi akses informasi, privasi, dan kebebasan berekspresi secara online.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw di Indonesia. Beberapa kasus cybercrime dijelaskan seperti penipuan online dan pelanggaran UU ITE. Cybercrime disebabkan faktor teknis dan sosial ekonomi. Sedangkan cyberlaw merupakan aturan hukum untuk menangani cybercrime berdasarkan undang-undang di Indonesia.
Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan melalui internet, seperti pencurian data, penipuan, dan kerusakan sistem komputer. Cyberlaw adalah hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya seperti hak cipta, privasi data, dan transaksi elektronik. Makalah ini juga membahas jenis cybercrime serta upaya yang ditempuh Indonesia dalam membuat peraturan tentang cyberlaw.
Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Tujuannya adalah untuk memenuhi syarat UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta menambah wawasan mahasiswa tentang cyber crime dan cara penanggulangannya. Beberapa contoh kasus cyber crime yang dijelaskan adalah pencurian akun, deface, port scanning, virus dan trojan, serta denial of service attack.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang cyber crime di Indonesia, termasuk jenis, penyebab, dan contoh kasus cyber crime serta cara penanganannya. Jenis cyber crime yang dijelaskan antara lain pencurian akun, deface, virus dan trojan horse. Kasus yang dibahas adalah penipuan dengan membuat situs palsu mirip situs resmi perusahaan. Upaya pencegahan meliputi peningkatan keamanan jaringan dan kesadaran
Makalah ini membahas tentang etika profesi teknologi informasi khususnya terkait cyber crime dan cyber law. Cyber crime dijelaskan sebagai perbuatan melawan hukum yang memanfaatkan teknologi informasi seperti internet, dengan motif ekonomi atau intelektual. Jenis cyber crime meliputi pencurian akun, deface, virus komputer. Sedangkan cyber law merupakan aturan hukum untuk menangani cyber crime seperti privasi, hak cipta, dan yurisd
Dokumen tersebut membahas tentang carding sebagai salah satu jenis kejahatan di dunia maya. Secara singkat, carding adalah aktivitas untuk mendapatkan nomor kartu kredit milik orang lain secara ilegal untuk digunakan berbelanja secara online. Terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu carder sebagai pelakunya, netter sebagai korban, dan cracker yang membantu mencari kelemahan sistem untuk memfasilitasi kejahatan
Makalah ini membahas tentang pelanggaran hukum (cybercrime) dan undang-undang dunia maya (cyberlaw) dengan fokus pada phising. Phising adalah cara untuk mendapatkan informasi pribadi seperti password dan nomor kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya melalui email atau situs palsu. Makalah ini menjelaskan teknik phising dan kasus contohnya serta undang-undang yang mengatur pelanggaran di dunia maya.
Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer atau jaringan komputer. Dokumen ini menjelaskan definisi cybercrime, karakteristiknya seperti ruang lingkup global dan pelaku yang beragam, serta jenis-jenis cybercrime seperti pencurian data, penipuan kartu kredit, dan pelanggaran privasi.
Dokumen tersebut membahas tentang cybercrime dan cyberlaw di Indonesia. Beberapa kasus cybercrime dijelaskan seperti penipuan online dan pelanggaran UU ITE. Cybercrime disebabkan faktor teknis dan sosial ekonomi. Sedangkan cyberlaw merupakan aturan hukum untuk menangani cybercrime berdasarkan undang-undang di Indonesia.
Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan melalui internet, seperti pencurian data, penipuan, dan kerusakan sistem komputer. Cyberlaw adalah hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya seperti hak cipta, privasi data, dan transaksi elektronik. Makalah ini juga membahas jenis cybercrime serta upaya yang ditempuh Indonesia dalam membuat peraturan tentang cyberlaw.
Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw. Tujuannya adalah untuk memenuhi syarat UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta menambah wawasan mahasiswa tentang cyber crime dan cara penanggulangannya. Beberapa contoh kasus cyber crime yang dijelaskan adalah pencurian akun, deface, port scanning, virus dan trojan, serta denial of service attack.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang cyber crime di Indonesia, termasuk jenis, penyebab, dan contoh kasus cyber crime serta cara penanganannya. Jenis cyber crime yang dijelaskan antara lain pencurian akun, deface, virus dan trojan horse. Kasus yang dibahas adalah penipuan dengan membuat situs palsu mirip situs resmi perusahaan. Upaya pencegahan meliputi peningkatan keamanan jaringan dan kesadaran
Makalah ini membahas tentang etika profesi teknologi informasi khususnya terkait cyber crime dan cyber law. Cyber crime dijelaskan sebagai perbuatan melawan hukum yang memanfaatkan teknologi informasi seperti internet, dengan motif ekonomi atau intelektual. Jenis cyber crime meliputi pencurian akun, deface, virus komputer. Sedangkan cyber law merupakan aturan hukum untuk menangani cyber crime seperti privasi, hak cipta, dan yurisd
Dokumen tersebut membahas tentang carding sebagai salah satu jenis kejahatan di dunia maya. Secara singkat, carding adalah aktivitas untuk mendapatkan nomor kartu kredit milik orang lain secara ilegal untuk digunakan berbelanja secara online. Terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu carder sebagai pelakunya, netter sebagai korban, dan cracker yang membantu mencari kelemahan sistem untuk memfasilitasi kejahatan
Makalah ini membahas tentang pelanggaran hukum (cybercrime) dan undang-undang dunia maya (cyberlaw) dengan fokus pada phising. Phising adalah cara untuk mendapatkan informasi pribadi seperti password dan nomor kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya melalui email atau situs palsu. Makalah ini menjelaskan teknik phising dan kasus contohnya serta undang-undang yang mengatur pelanggaran di dunia maya.
Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer atau jaringan komputer. Dokumen ini menjelaskan definisi cybercrime, karakteristiknya seperti ruang lingkup global dan pelaku yang beragam, serta jenis-jenis cybercrime seperti pencurian data, penipuan kartu kredit, dan pelanggaran privasi.
Makalah ini membahas tentang cyber espionage atau spionase siber, yaitu kejahatan dunia maya yang melibatkan pengintaian dan pencurian data rahasia pihak lain tanpa izin melalui jaringan komputer dengan berbagai metode seperti penyusupan, penyadapan, dan penyamaran. Modus operandinya meliputi pencarian data target, pemindaian sistem, pengumpulan informasi, penyusupan, dan pencurian data secara diam-di
Bab 14 etika & hukum bidang teknologi informasianasyafridha
油
Dokumen tersebut membahas etika dan hukum dalam bidang teknologi informasi. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan dampak penggunaan teknologi informasi, langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif, hak atas informasi, kontrak sosial jasa informasi, etika IT di perusahaan, kriminalitas di internet, dan contoh kasus cyber crime di Indonesia.
Makalah ini membahas kasus peretasan situs web Presiden SBY oleh Wildan Yani Ashari. Wildan meretas beberapa situs web lain untuk mendapatkan akses ke situs Presiden SBY melalui teknik SQL injection dan memasang backdoor. Ia kemudian mengubah pengaturan domain situs Presiden SBY untuk mengarahkan pengunjung ke situs web miliknya. Kepolisian melacak Wildan melalui IP address yang didapat dari perusahaan penyedia jasa internet.
Makalah ini membahas tentang cybercrime dan cyberlaw di Indonesia. Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan, seperti penyerangan sistem komputer dan pencurian data. Cyber terrorism adalah serangan siber yang dilakukan untuk tujuan politik dan menyebabkan kerusakan. Cyberlaw adalah hukum yang mengatur tindakan kriminal di dunia maya. Makalah ini menjelaskan berbagai jenis cybercrime dan bagaimana Indonesia menangani masalah ini melal
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime dan penanganannya di Indonesia; (2) Sistem hukum Indonesia belum mengatur secara khusus cyber crime meskipun beberapa undang-undang dapat diterapkan; (3) Penyidikan cyber crime di Indonesia dihadapkan pada kendala sumber daya manusia, alat bukti, dan fasilitas forensik.
Dokumen tersebut membahas tentang cyber crime dan upaya penanggulangannya. Jenis-jenis cyber crime yang dijelaskan meliputi cyberpiracy, cybertrespass, cybervandalism, pencurian nomor kredit, hacking, virus dan spamming. Contoh kasus cyber crime di Indonesia mencakup pencurian akun internet, pembajakan situs, denial of service attack, dan kejahatan terkait nama domain. Upaya penanggulangan yang disebutkan antara lain memodernisasi hukum pidana, mening
Materi Cyber crime ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang sedang mempelajari matakuliah Etika Profesi. Dalam materi ini akan dijelaskan mengenai kejahatan-kejahatan dalam bidang komputer atau IT, kasus apa saja yang pernah terjadi di Indonesia, cara penanggulangganya dan lain sebagainya.
1. ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI & KOMUNIKASI
PENCURIAN ATAU PENGGUNAAN
ACCOUNT MILIK ORANG LAIN
11.6C.04
ADE PUTRI WAHYUNI (11114085)
MARIA FAHRUNNISA (11113824)
2. LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat.
Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Semua
itu membawa manusia ke zona Mabuk Teknologi Internet yang
menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan.
Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang
dinamakan Cyber Crime, baik sistem jaringan komputernya itu
sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang
menjadi sarana untuk melakukan kejahatan.
Munculnya beberapa kasus Cyber Crime di Indonesia sendiri
sudah sering terjadi seperti salah satu kasus dua warnet di
Bandung, Jawa Barat yang menggunaan account curian. Adanya
Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan
dengan teknologi komputer khususnya jaringan internet.
3. Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012 : 10)
disebutkan ada 2 kegiatan Computer Crime :
#Penggunaan komputer untuk melaksanakan
perbuatan penipuan, pencurian atau
penyebunyian yang dimaksud untuk
memperoleh keuntungan keuangan,
keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
#Ancaman terhadap komputer itu sendiri,
seperti pencurian perangkat keras atau lunak ,
sabotase dan pemerasan.
DEFINISI CYBER CRIME
5. Ada 5 Jenis Cyber Crime :
Cyber crime sebagai tindak kejahatan
abu-abu
Cyber Crime yang menyerang individu
Cyber crime sebagai tindak kejahatan
murni
Cyber Crime yang menyerang Hak Cipta
(Hak milik)
Cyber Crime yang menyerang pemerintah
7. 1. Unauthorzed acces to computer
system and servise
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup kedalam
suatu sistem jaringan komputer
tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik
system jaringan komputer yang
dimasukinya
8. 2. ILEGAL CONTENT
Merupakan kejahatan dengan
memasukan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum
9. 3. DATA FORGERY
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-
dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui
internet.
10. 4. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau jaringan
komputer yang berhubungan dengan
internet
11. 5. CYBER ESPIONAGE
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan mamasuki
jaringan komputer (Computer network
system) pihak sasaran.
12. 6. Offense Aggainst Intellectual
Property
Kejahatan ini ditunjukan terhadap Hak
atas kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Contoh nya adalah
peniruan tampilan pada web page suatu
situs milik orang lain secara ilegal.
13. 7. Infregmennt of privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia.
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia.
15. Pencurian account
Pencurian account ini berbeda dengan
pencurian secara fisik karena pencurian
dilakukan cukup dengan menangkap
user_id dan passwordsaja. Tujuan dari
pencurian itu hanya untuk mencuri informasi
saja. Pihak yang kecurian tidak akan
merasakan kehilangan. Namun, efeknya
akan terasa jika informasi tersebut
digunakan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab. Hal tersebut akan
membuat semua beban biaya penggunaan
account oleh si pencuri dibebankan kepada
16. para nasabah Bank BCA kebobolan karena
menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs
atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA,
sehingga memungkinkan user ID dan PIN
pengguna diketahui. Namun ada juga modus
lainnya, seperti tipuan nasabah telah
memenangkan undian dan harus mentransfer
sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang
telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM
masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain
menekan tombol yang ternyata mendaftarkan
nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga
user ID dan password diketahui orang tersebut.
17. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan
user_ID dan password oleh seorang yang tidak
punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk
ke dalam cybercrime sebagai kejahatan abu-
abu. Kasus cybercrimeini merupakan jenis
cybercrime uncauthorized access dan hacking-
cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke
dalam jenis cybercrime menyerang hak milik
(against property). Sasaran dari kasus kejahatan
ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against
person).
18. Solusi pencegahan terjadinya
pencurian ID
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan
keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu
dengan mengubah data-data yang dikirimkan
sehingga tidak mudah disadap (plaintext
diubah menjadi chipertext)
19. 2.Penggunaan
Firewall
Tujuan utama dari
firewall adalah untuk
menjaga agar akses
dari orang tidak
berwenang tidak dapat
dilakukan. Program ini
merupakan perangkat
yang diletakkan antara
internet dengan jaringan
internal.
3.Perlunya
CyberLaw
Cyberlaw merupakan
istilah hukum yang
terkait dengan
pemanfaatan TI.
Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT),
Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law)
20. PENUTUP
KESIMPULAN
Cyber Crime merupakan salah satu dampak
negatif dari perkembangan teknologi.
Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan jaringan system
komputer. Kejahatan ini bersifat maya
dimana si pelaku tidak tampak secara fisik
dan itu yang membuat pelaku cyber
crime sulit untuk di ketahui
keberadaannya.
KESIMPULAN
Cyber Crime merupakan salah satu dampak
negatif dari perkembangan teknologi.
Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan jaringan system
komputer. Kejahatan ini bersifat maya
dimana si pelaku tidak tampak secara fisik
dan itu yang membuat pelaku cyber
crime sulit untuk di ketahui
keberadaannya.
21. SARAN
1. Perlunya ilmu pengetahuan mengenai
pengamanan account, sehinga
memperkecil terjadinya pencurian account
2.Gunakanlah ilmu teknologi untuk hal-hal
positif sehingga tidak merugikan
siapapun
3. Adanya penegakkan hukum yang di jelas
di Indonesia mengenai Cyber Crime.