Dokumen ini adalah daftar kelengkapan berkas administrasi untuk calon anggota pengawas TPS kelurahan/desa. Persyaratan meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, pas foto, ijazah, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, dan surat keterangan bermaterai yang mencakup komitmen terhadap Pancasila dan ketentuan lainnya. Pengisian dokumen harus mencantumkan nomor pendaftaran dan informasi pendaftar serta ketua pokja.