Optimalisasi Komisi Informasi Pusat dalam rangka Penerapan Smart GovernmentDadang Solihin
Ìý
Dokumen tersebut menggambarkan latar belakang dan pengalaman kerja Dadang Solihin sebagai pejabat pemerintah dan akademisi. Dadang Solihin memiliki pengalaman yang luas di berbagai lembaga pemerintahan dan akademik, serta banyak menduduki posisi kepemimpinan di berbagai organisasi.
Dokumen ini merupakan Rencana Strategis Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) untuk periode 2016-2019. Rencana strategis ini disusun untuk menjadi pedoman YSKK dalam 4 tahun ke depan dengan mempertimbangkan dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Proses penyusunannya melibatkan evaluasi, penilaian, dan pengambilan keputusan strategis dengan menitikberatkan pada potensi dan kekuatan yang dimiliki organisasi
Mewujudkan Keuangan Negara yang Transparan, Partisipatif, dan AkuntabelDadang Solihin
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang penerapan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik. Prinsip-prinsip tersebut saling berkaitan dan diperlukan untuk mencapai pengelolaan publik yang akuntabel. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai strategi dan rencana untuk mewujudkan penerapan prinsip transparansi yang efektif.
Dokumen tersebut berisi profil Dadang Solihin selaku Direktur Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Bappenas. Terdapat informasi mengenai latar belakang, pendidikan, pengalaman kerja, serta keahlian yang dimiliki Dadang Solihin dalam bidang pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan.
Dokumen tersebut membahas tentang kompetensi yang dibangun dalam diklat prajabatan CPNS Golongan I, II, dan III. Kompetensi utama yang dibangun adalah kemampuan mengaktualisasikan lima nilai dasar yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi. Dokumen juga membahas tentang desain kurikulum diklat yang terdiri atas tahap-tahap internalisasi nilai, pemb
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Kinerja Deputi Rehabilitasi BNNDadang Solihin
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang peran monitoring dan evaluasi (M&E) dalam pengembangan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. M&E diperlukan untuk mengukur kinerja program, mengidentifikasi masalah, dan memastikan pencapaian tujuan. Dokumen ini menjelaskan kerangka M&E yang diadopsi oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN yang terdiri dari 10 langkah untuk membangun sistem berbasis hasil.
Peranan DPRD dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahDadang Solihin
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang siklus manajemen pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan daerah, termasuk proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan peran berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah.
Seminar Nasional: Green Economic Goes to Clean IndonesiaDadang Solihin
Ìý
Lomba Karya Tulis Ilmiah untuk SMA/MA sederajat se-Priangan Timur Jurusan Ekonomi Pembangunan FE Universitas Siliwangi di Gedung Mandala Unsil-Tasikmalaya, 31 Maret 2014
31 kebijakan pengembangan sid di jateng (tor sid kompak, 27 mei 2019)syahrunNazil1
Ìý
Dokumen tersebut membahas kebijakan pemerintah provinsi Jawa Tengah dalam mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID) untuk memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Pemerintah provinsi akan membantu pengembangan SID di tingkat desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
Peningkatan Kompetensi dan Etos Kerja Pengawasan DPRD dalam Menilai dan Menga...Dadang Solihin
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang peran dan fungsi DPRD, orientasi dasar politik DPRD, tujuan dan permasalahan pembangunan daerah, serta fungsi DPRD di bidang pengawasan. Secara garis besar dokumen tersebut menjelaskan tentang tiga hal utama yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD sebagai wakil rakyat untuk menjamin sinergi antar stakeholder dalam pembangunan daerah.
Dokumen tersebut membahas kerangka kerja pengembangan sistem informasi desa yang terintegrasi dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan, administrasi, dan pelaporan pemerintah desa serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya desa.
Beberapa instansi pemerintah daerah melakukan diskresi dalam upaya peningkatan pelayanan publik dengan:
1. Memberikan keringanan persyaratan perijinan untuk mendukung usaha;
2. Mengelola administrasi penduduk musiman dan membekukan data untuk memudahkan akses pelayanan;
3. Memberikan bantuan biaya kesehatan meski tidak ditanggung asuransi.
"[Ringkuman]"
Makalah ini berisi ringkasan singkat tentang profil personal Krisnajaya dan pengalamannya dalam bidang politik, organisasi, dan pekerjaan. Dokumen ini juga berisi visi, misi, dan strategi Krisnajaya dalam meningkatkan kinerja Bawaslu Jakarta Selatan melalui peningkatan kapasitas SDM, pengawasan aktif, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dokumen tersebut merangkum biografi singkat Achmad Rozi El Eroy dan pengalamannya dalam berbagai organisasi. Dokumen juga memberikan tips mengenai perencanaan kampanye caleg, termasuk merancang strategi, menentukan metode, dan mengatur sumber daya untuk kampanye.
Instrumen survey pemetaan politik untuk pemilihan umum kepala daerah perlu disusun dengan baik agar hasilnya akurat. Workshop dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang penyusunan instrumen survey seperti pertanyaan kuisioner dan teknik wawancara. Peserta workshop meliputi 12 pengurus lembaga survey Solo Raya Polling yang berlatih menyusun instrumen untuk survey simulasi pemilihan kepala daerah Salatiga 2017.
Program relawan demokrasi adalah gerakan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan parisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Program ini melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya di mana mereka ditempatkan sebagai pelopor (pioneer) demokrasi bagi komunitasnya.
Dokumen tersebut berisi profil Dadang Solihin selaku Direktur Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Bappenas. Terdapat informasi mengenai latar belakang, pendidikan, pengalaman kerja, serta keahlian yang dimiliki Dadang Solihin dalam bidang pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan.
Dokumen tersebut membahas tentang kompetensi yang dibangun dalam diklat prajabatan CPNS Golongan I, II, dan III. Kompetensi utama yang dibangun adalah kemampuan mengaktualisasikan lima nilai dasar yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi. Dokumen juga membahas tentang desain kurikulum diklat yang terdiri atas tahap-tahap internalisasi nilai, pemb
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Kinerja Deputi Rehabilitasi BNNDadang Solihin
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang peran monitoring dan evaluasi (M&E) dalam pengembangan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. M&E diperlukan untuk mengukur kinerja program, mengidentifikasi masalah, dan memastikan pencapaian tujuan. Dokumen ini menjelaskan kerangka M&E yang diadopsi oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN yang terdiri dari 10 langkah untuk membangun sistem berbasis hasil.
Peranan DPRD dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahDadang Solihin
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang siklus manajemen pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan daerah, termasuk proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan peran berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah.
Seminar Nasional: Green Economic Goes to Clean IndonesiaDadang Solihin
Ìý
Lomba Karya Tulis Ilmiah untuk SMA/MA sederajat se-Priangan Timur Jurusan Ekonomi Pembangunan FE Universitas Siliwangi di Gedung Mandala Unsil-Tasikmalaya, 31 Maret 2014
31 kebijakan pengembangan sid di jateng (tor sid kompak, 27 mei 2019)syahrunNazil1
Ìý
Dokumen tersebut membahas kebijakan pemerintah provinsi Jawa Tengah dalam mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID) untuk memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Pemerintah provinsi akan membantu pengembangan SID di tingkat desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
Peningkatan Kompetensi dan Etos Kerja Pengawasan DPRD dalam Menilai dan Menga...Dadang Solihin
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang peran dan fungsi DPRD, orientasi dasar politik DPRD, tujuan dan permasalahan pembangunan daerah, serta fungsi DPRD di bidang pengawasan. Secara garis besar dokumen tersebut menjelaskan tentang tiga hal utama yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD sebagai wakil rakyat untuk menjamin sinergi antar stakeholder dalam pembangunan daerah.
Dokumen tersebut membahas kerangka kerja pengembangan sistem informasi desa yang terintegrasi dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan, administrasi, dan pelaporan pemerintah desa serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya desa.
Beberapa instansi pemerintah daerah melakukan diskresi dalam upaya peningkatan pelayanan publik dengan:
1. Memberikan keringanan persyaratan perijinan untuk mendukung usaha;
2. Mengelola administrasi penduduk musiman dan membekukan data untuk memudahkan akses pelayanan;
3. Memberikan bantuan biaya kesehatan meski tidak ditanggung asuransi.
"[Ringkuman]"
Makalah ini berisi ringkasan singkat tentang profil personal Krisnajaya dan pengalamannya dalam bidang politik, organisasi, dan pekerjaan. Dokumen ini juga berisi visi, misi, dan strategi Krisnajaya dalam meningkatkan kinerja Bawaslu Jakarta Selatan melalui peningkatan kapasitas SDM, pengawasan aktif, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dokumen tersebut merangkum biografi singkat Achmad Rozi El Eroy dan pengalamannya dalam berbagai organisasi. Dokumen juga memberikan tips mengenai perencanaan kampanye caleg, termasuk merancang strategi, menentukan metode, dan mengatur sumber daya untuk kampanye.
Instrumen survey pemetaan politik untuk pemilihan umum kepala daerah perlu disusun dengan baik agar hasilnya akurat. Workshop dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang penyusunan instrumen survey seperti pertanyaan kuisioner dan teknik wawancara. Peserta workshop meliputi 12 pengurus lembaga survey Solo Raya Polling yang berlatih menyusun instrumen untuk survey simulasi pemilihan kepala daerah Salatiga 2017.
Program relawan demokrasi adalah gerakan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan parisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Program ini melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya di mana mereka ditempatkan sebagai pelopor (pioneer) demokrasi bagi komunitasnya.
Implementasi Sismennas dalam Peningkatan Kualitas Demokrasi guna Mempercepat ...Dadang Solihin
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas tentang sistem perencanaan pembangunan nasional Indonesia (Sismennas) dan upaya peningkatan kualitas demokrasi serta perekonomian nasional yang unggul dan kompetitif.
2. Dibahas mengenai konsep Sismennas, implementasi saat ini, analisis SWOT, dan indikator untuk mengukur kualitas demokrasi dan peningkatan ekonomi.
3. Upaya yang diharapkan antara lain meningkatkan kualitas perencana
Pemilu adalah mekanisme penting dalam sistem demokrasi, di mana kekuasaan dipindahkan secara damai melalui pemilihan umum. Namun, tidak semua pemilu di seluruh dunia berlangsung dengan demokratis. Integritas pemilu sangat penting untuk menjaga hak-hak politik dan kedaulatan rakyat, termasuk melalui pengawasan yang adil, bebas, dan rahasia.
Mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal pemilu yang demokratis. Melalui pengawasan partisipatif, mahasiswa dapat berkontribusi dalam memastikan keadilan dan transparansi pelaksanaan pemilu. Mereka dapat memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, serta membantu dalam pemantauan dan pelaporan. Partisipasi mahasiswa dalam pemantauan pemilu juga bisa meningkatkan kualitas demokrasi serta mencegah konflik sosial yang mungkin timbul selama proses pemilu.
Pengawasan oleh mahasiswa membantu menjaga integritas pemilu dari berbagai bentuk kerawanan, seperti politik uang, netralitas ASN, kampanye di luar jadwal, dan disinformasi. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti menggunakan aplikasi pemantauan, mengikuti pelatihan kader pengawas pemilu, dan memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
(PPT) PEMBENTUKAN KAMPUNG ANTI POLITIK UANG DAN HOAKS-1.pptxAhmad371679
Ìý
Dokumen tersebut membahas proposal program Kampung Anti Politik Uang dan Anti Hoaks yang bertujuan mencegah praktik politik uang dan hoaks pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bone Bolango. Program ini akan melibatkan pemerintah daerah dan LSM untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan transparansi melalui sosialisasi, pengawasan, dan mekanisme pelaporan pelanggaran.
Peta ini memetakan persebaran 192 komunitas kreatif di 82 kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan data yang dikumpulkan melalui kuesioner online pada Juni 2018. Komunitas terbanyak ditemukan di bidang film, animasi, video, seni pertunjukan dan kuliner, sedangkan yang paling jarang ada di penerbitan dan interior. Meskipun masih terpusat di Jawa, komunitas kreatif sudah ada di sebagian besar pulau di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas strategi penguatan sumber daya manusia (SDM) KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, meliputi analisis kebutuhan SDM, pelatihan, evaluasi kinerja, dan kerja sama dengan mitra."
[Ringkasan]
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024. Undang-undang ini menggabungkan 3 undang-undang sebelumnya dan memperkuat lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Undang-undang ini juga mengatur tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2019 mulai dari pendaftaran partai hingga penetapan hasil
Dokumen tersebut membahas tentang peran pemodal politik dalam pemilihan kepala daerah langsung di Jawa Tengah. Ia menjelaskan bagaimana klientelisme dan patrimonialisme yang dilakukan pemodal politik mempengaruhi perilaku pemilih dan calon kepala daerah melalui jaringan sosial mereka. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran pemodal politik secara lebih mendalam dengan menggunakan metode wawancara dan observasi
[Ringkasan]
IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 merupakan upaya Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. IKP ini menitikberatkan pada empat dimensi utama yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Hasil IKP diharapkan dapat memudahkan B
[Ringkasan]
Pemetaan kerawanan TPS menunjukkan enam variabel utama kerawanan yaitu akurasi data pemilih, penggunaan hak pilih, politik uang, netralitas KPPS, pemungutan suara, dan kampanye. Tiga indikator terbesar terkait akurasi data pemilih dalam memenuhi hak pemilih dan kualitas data. Variabel akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih merupakan ancaman terbesar karena masalah perekaman KTP elektronik dan kelengkapan data
Pipa air minum di Desa Rempek telah dipasang sebagian besar, namun masih ada pipa 2 inci yang belum terpasang untuk menghubungkan ke rumah warga. Pipa PVC 4 inci dan 3 inci sudah terpasang, sedangkan pipa HDPE 3 inci akan dipasang.
Peta ini menunjukkan lokasi dua mata air di Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Mata air tersebut berada di dalam kawasan hutan Gunung Rinjani. Peta ini digunakan untuk mengetahui lokasi pasti mata air yang direncanakan untuk pengembangan dan pelestarian sumber daya air.
Negosiasi #PlasticTreaty (Traktat Plastik) soal jadwal, waktu dan lokasi belum diumumkan resmi oleh UNEP
#AMDK muncul lagi, tetapi yang dibahas fokus kepada soal usia kelayakan pakai galon dan juga soal #gelasplastik yang tidak #layakdaurulang.
KLH berketetapan menutup sebanyak 306 TPA sampah di seluruh Indonesia karena menerapkan sistem pembuangan terbuka yang dinilai berbahaya terhadap lingkungan
1. See discussions, stats, and author profiles for this publication at: https://www.researchgate.net/publication/326674884
INDEKS KERAWANAN PEMILU PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN DAN PEMILIHAN BUPATI DAN
WAKIL BUPATI KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2018 DI KECAMATAN ALL....
Technical Report · February 2018
DOI: 10.13140/RG.2.2.35739.16165
CITATIONS
0
READS
3,806
1 author:
Some of the authors of this publication are also working on these related projects:
Literacy-based tourism development View project
Coaching clinic of writing scientific articles for novice lecturers through peer review View project
Ismail ismail
STKIP Muhammadiyah Enrekang
21 PUBLICATIONSÌýÌýÌý1 CITATIONÌýÌýÌý
SEE PROFILE
All content following this page was uploaded by Ismail ismail on 29 July 2018.
The user has requested enhancement of the downloaded file.
2. Panwaslu Kecamatan Alla 1
OLEH:
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN ALLA
2018
Email: panwascaalla@gmail.com
Sekretaria: JL. Balai Kota No. 1, Belajen-Alla
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
KECAMATAN ALLA KABUPATEN ENREKANG
INDEKS KERAWANAN PEMILU
3. Panwaslu Kecamatan Alla 2
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur Kehadirat Allah SWT. Atas segala
Limpahan Rahmat, Inayah dan Hidayah-Nya, karena atas izin-Nya Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang pemetaan dan
deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan dalam
menghadapi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati
dan Wakil Bupati dan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2018-
2019 dapat disusun dengan baik. Kerawanan yang dimaksud adalah berbagai hal
yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis.
Pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan
kerawanan menjelan pemilu baik Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Legislatif dan Pemilihan Presiden adalah suatu hal yang sangat
penting. Pemetaan ini akan memudahkan Panwaslu Kecamatan dalam menyusun
strategi pengawasan berdasarkan wilayah yang rawan dan pada aspek apa saja
pengawasan difokuskan. Bagi para pemangku kepentingan, adanya pemetaan ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan pemilu yang
semakin baik yang sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengedepankan
asas demokratis.
Panwaslu Kecamatan Alla dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagai Penyelenggara Pemilu, mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak
yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi, data dalam menyusun
pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran kerawanan
pemilu tahun 2018.Kita berharap seraya memohon Ridlo Allah SWT., agar
Penyelenggaraan Pemilu akan lebih baik dan menjadi modal pembelajaran dan
pendewasaan demokrasi pada Pemelihan Calon Gubernur dan wakil gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 serta Pemilihan Legislatif dan Presiden tahun
2019.
Semoga Allah SWT., selalu memberikan petunjuk-Nya, dan kita selalu dalam
lindungan-Nya. Amin.
Tim penyusun
ii
4. Panwaslu Kecamatan Alla 3
Editor:
Ismail, S.Pd., M.Pd.
Adam Malik
Ramadhan S.
Mutmainnah, S.Pd.
Ridha Indriani
Hamzah Dewan
PPL Sekecamatan Alla
iii
5. Panwaslu Kecamatan Alla 4
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ………………………………………………………………………………………… ii
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………………… iv
BAB 1.PENDAHULUAN ………………………………………………………………………… 1
1.1. Latar Belakang ………………………………………………………………………… 1
1.2. Tujuan dan Kegunaan ………………………………………………………………… 2
1.3. Definisi dan Operasionalisasi Konsep ………………………………………….. 2
BAB 2. GAMBARAN UMUM HASIL PENGAMATAN/EVALUASI KERAWANAN
PEMILU…………………………………………………………………………………………. 5
2.1. Dimensi Kerawanan Pilkada ………………………………………………………. 5
2.2. Wilayah dengan Situasi Khusus…………………………………………………… 9
2.3. Tingkat Kerawanan Berbasis Dimensi ………………………………………… 9
BAB 3. ASPEK KERAWANAN PEMILU ……………………………………………………. 12
3.1 Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara……………………………….. 12
3.2. Kontestasi ………………………………………………………………………………. 12
3.3. Partisipasi ………………………………………………………………………………. 12
3.4. Netralitas Aparatur Sipil Negara …………………………………………………. 13
3.5. Politik Uang……………………………………………………………………………… 13
3.6. Aspek lain Potensi Sumber Kerawanan ………………………………………. 13
3.7. Aspek Media Sosial ……………………………………………………………………. 14
3.8. Aspek lain Potensi Sumber Kerawanan ………………………………………. 14
BAB 4. TINDAK LANJUT DAN REKOMENDASI………………………………………… 16
4.1. Tindak Lanjut ……………………………………………………………………………. 16
4.2. Rekomendasi ……………………………………………………………………………. 17
DAFTAR PUSTAKA
6. Panwaslu Kecamatan Alla 5
BAB 1
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Sebagai wujud pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, panitia pengawas
Pemilu Kabupaten Enrekang, khususnya panitia pengawas pemilu Kecamatan Alla
menyusun Peta Wilayah Kerawanan Pemilu (PWKP) sebagai suatu rangkaian
pengamatan yang menjadi dasar perumusan kebijakan, program dan strategi
dalam konteks pengawasan di bidang kepemiluan. Kabupaten Enrekang
merupakan satu kabupaten yang akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan
wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018. Melalui pendekatan
pencegahan, DKP dibutuhkan sebagai alat deteksi dini dari potensi kerawanan di
wilayah kecamatan Alla Kabupaten Enrekang,yang pada hakekatnya akan
melangsungkan Pilkada.
Penyusunan wilayah kerawanan pemilu, khususnya di Kecamatan Alla
berdasarkan pada tiga (3) dimensi yaitu kontenstasi, partisipasi dan
penyelenggaraan. Dimensi kontestasi mencakup subyek peserta pemilu (partai
politik dan kandidat) yang saling berkompetisi dalam meraih posisi politik
tertentu. Sedangkan dimensi Partisipasi menyangkut subyek masyarakat sebagai
pemilih yang memiliki hak pilih. Dimensi ini mencakup hak masyarakat diberikan
ruang berpartisipasi untuk mengawasi dan mempengaruhi proses pemilihan
umum. Sementara dimensi penyelenggaraan adalah penyelenggara pemilu yang
bertanggung jawab terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Dimensi ini sangat
terkait dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam menjamin
pemilu berjalan jujur, adil dan demokratis (IKP Bawaslu, 2018).
Berdasarkan peta kerawanan wilayah ini, Panwaslu Kecamatan Alla dapat
menjalankan tugas pencegahan dalam pengawasan pemilu dengan pemetaan yang
lebih komprehensif terkait potensi pelanggaran dan kerawanan penyelenggaraan
pemilu. Harapannyasegala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi,
diminimalisasi, dan dicegah.
7. Panwaslu Kecamatan Alla 6
2. TUJUAN DAN KEGUNAAN
(1) Melakukan pemetaan dan deteksi dini dalam menentukan wilayah-wilayah
prioritas yang didentifikasi sebagai wilayahrawan dalam proses pemilu yang
demokratis;
(2) Mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan di wilayah
kecamatan Alla;
(3) Sebagai referensi dalam menentukan strategi dan langkah-langkahantisipasi,
pencegahan, dan meminimalisasi
3. DEFINISI DAN OPERASIONALISASI KONSEP
Konsep pemilihan umum yang demokratis bersandar pada duadimensi
penting yakni kontestasi dan partisipasi (Robert Dahl, 1982).Kontestasi yakni
menyangkut subjek peserta pemilu (partai politik dan kandidat) yang saling
berkompetisi dalam meraih posisi politikterntentu. Dalam dimensi kontestasi,
akan dilihat seberapa adil dansetara proses kompetisi yang berlangsung diantara
para kontestan.Sementara dimensi partisipasi menyangkut subjek
masyarakatsebagai pemilih yang memiliki hak. Dimensi ini melihat bagaimanahak
masyarakat dijamin serta diberikan ruang keterlibatan untukmengawasi dan
mempengaruhi dalam proses pemilihan umum. Selain dua dimensi yang menjadi
dasar dalam pemilihan umumyang demokratis juga ada satu hal yang berpengaruh
dalam literasi kontemporer manajemen pelaksanaan pemilu yakni faktor
penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh subjek penyelenggarapemilu. Hal ini
terkait bagaimana integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam menjamin
pemilu berjalan demokratis.
9. Panwaslu Kecamatan Alla 8
Tabel 1: Pembobotan Dimensi dan Variabel
Dimensi 3: PARTISIPASI
Hak Pilih
• Pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya
• Pemilih yang menggunakan hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT
• Pemilih yang hendak memilih tetapi tidak dapat menggunakan hak
pilihnya
Karakteristik Lokal
• Tantangan Geografis
• Pengaruh pemuka agama/adat
Pengawasan/Kontrol Masyarakat
• Keberadaan pemantau pemilu (NGO, ormas)
• Partisipasi kelompok disabilitas
• Jumlah Laporan pelanggaran dan pemantauan oleh warga negara
• Kekerasan terhadap pemilih
Dimensi 2: Kontestasi
Pencalonan
• Dukungan untuk calon perseorangan
• Dukungan ganda dalam pencalonan oleh partai politik
• Penetapan pasangan calon
• Identifikasi petahana yang mencalonkan diri
• Identifikasi sengketa pencalonan
Kampanye
• Substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media
• Pelaporan/peristiwa praktik politik uang
• Penggunaan fasilitas negara dalam kampanye
Kontestan
• Kepengurusan ganda partai politik
• Konflik antar peserta
Kekerabatan
• Identifikasi hubungan keluarga/kekerabatan calon
Dimensi 1: Penyelenggaraan
Integritas Penyelenggara
• Netralitas penyelenggara
• Kasus hokum yang pernah dilakukan oleh penyelenggara
Profesionalitas penyelenggara
• Ketegasan penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan
• Penyalahgunaan wewenang penyelenggara
• Penganggaran untuk penyelenggara pemilu
• Kualitas daftar pemilih
• Penyediaan akses di TPS bagi pemilih disabilitas
Kekerasan terhadap penyelenggara
• Perusakan terhadap fasilitas penyelenggara
• Kekerasan fisik terhadap penyelenggara
• Intimidasi terhadap penyelenggara
30%
35%
35%
10. Panwaslu Kecamatan Alla 9
BAB 2
GAMBARAN UMUM HASIL PENGAMATAN KERAWANAN PEMILU
2.1. Dimensi Kerawanan Pilkada
Kecamatan Alla mempunyai 8 desa/kelurahan yang nantinya menjadi
bagian dari pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan
Wakil Bupati tahun 2018. Dalam pelaksanaan pilkada 2018 pemetaan kerawanan
dilakukan dengan mengklasifikasi tiga kategori tersebut adalah kerawanan
rendah, kerawanan sedang, dan kerawanan tinggi.
Gambar 2: Klasifikasi tingkat kerawanan pemilu
SKOR
3,00 - 5,00
SKOR
0 - 1,99
SKOR
2,00 -
2,99
KATEGORI
KERAWANANRENDAH
Potensi Kerawanan relative
lemah dan cenderung tidak
rawan KATEGORI
KERAWANANTINGGI
Potensi Kerawanan cenderung menguat
dan sifnifikan, sehingga perlu perhatian
khusus dengan langkah-langkah untuk
meminimalisasi potensi kerawanan
KATEGORI
KERAWANANSEDANG
Potensi Kerawanan
cenderung mudah terjadi
dan perlu mendapat
perhatian serta antisipasi
11. Panwaslu Kecamatan Alla 10
Tabel 3 : Kategori Kerawanan Pemilu
Skor Kategori Keterangan
0 – 1,99 Kerawanan
Rendah
Indikasi kerawanan relatif kecil cenderung
tidak rawan
2,00 – 2,99 Kerawanan
Sedang
Ada indikasi potensi kerawanan yang
cukup signifi kan sehingga perlu
diperhatikan dan diantisipasi
3,00 – 5,00 Kerawanan Tinggi Ada indikasi potensi kerawanan yang
signifi kan yang perlu diperhatikan,
diantisipasi serta diambil langkah-langkah
untuk meminimalisasi kerawanan
Berdasarkan hasil pengamatan yang dirangkum dari keseluruhan dimensi
yaitu Penyelenggara, Kontestasi dan Partisipasi, kategori kerawanan pemilu di
Kecamatan Alla dapat dirangkum pada table berikut:
Kategori kerawanan Pemilu di Kecamatan Alla secara berurutan yaitu
Kelurahan Kalosi (2.44), Kelurahan Buntu Sugi (2,18), Desa Sumillan (2,07),
Kelurahan Kambiolangi (2,05), Desa Bolang (2.04), berada pada Kategori Sedang.
Namun demikian, meskipun desa/ kelurahan tersebut masih tergolong kategori
sedang dalam indeks kerawanan pemilu, Kelurahan Kalosi perlu mendapat
perhatian khusus dari aspek pengawasan. kelurahan tersebut memiliki rekam jejak
dipilkada lalu memiliki tensi tinggi namun masih dalam tahap siaga. Sedangkan
Desa Pana (1.93), desa Taulo (1.70) dan Desa Mata Allo (1.40) masuk pada
kategori rendah. Khusus untuk Desa Pana, meskipun dalam hal ini masih berada
pada kategori rendah, namun tetap mendapatkan perhatian serius.
1.70
1.86
1.98
2.04
2.05
2.07
2.18
2.44
DESA MATA ALLO 8
DESA TAULO 7
DESA PANA 6
DESA BOLANG 5
KELURAHAN KAMBIOLANGI 4
DESA SUMILLAN 3
KELURAHAN BUNTU SUGI 2
KELURAHAN KALOSI 1
TINGKAT KERAWANAN PILKADA 2018 KECAMATAN ALLA
13. Panwaslu Kecamatan Alla 12
Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati
2018 akan diselenggarakan secara serentak termasuk di Kabupaten Enrekang.
Kecamatan Alla yang memiliki 8 desa/kelurahan memiliki 48 TPS yang terdiri dari:
1. Kelurahan Kalosi 11 TPS;
2. Kelurahan Kambiolangi 11 TPS;
3. Kelurahan Buntu Sugi 4 TPS;
4. Desa Pana 6 TPS;
5. Desa Sumillan 6 TPS;
6. Desa Bolang 4 TPS;
7. Desa Mata Allo 3 TPS; dan
8. Desa Taulo 3 TPS.
Khusus untuk kecamatan Alla sebagai bagian dari pelaksanaan pilkada,
Panitia pengawas Pemilu telah menyusun indeks kerawanan pemilu 2018. Dalam
indeks kerawanan pemilu di Kecamatan Alla, pengamatan dan penilaian
berdasarkan tiga dimensi yaitu penyelenggaraan, kontestasi dan partisipasi.Dari
hasil pengamatan pada table 2 menunjukkan bahwa terdapat 2 TPS yang masuk
kategori kerawanan tinggi (skor di atas 3,00) Kedua TPS tersebut adalah TPS 2
(3,13) dan TPS 9 (3,07) yang kesemuanya berada di Kelurahan Kalosi.
Sementara pada kategori kerawanan sedang (2,00-2,99) terdapat 11 TPS di
Kecamatan Alla yang memenuhi kriteria. Di antara 11 TPS tersebut, 4 TPS berada
di Kelurahan Kalosi yaitu TPS 3 TPS 4, TPS 8 dan TPS 10. Kondisi ini semakin
membuktikan hasil penilaian kerawanan di tinggi di dua TPS kelurahan Kalosi
pada pilkada di wilayah Kecamatan Alla. Selain itu, TPS lainnya yang masuk
kategori sedang adalah TPS 8, TPS 9, dan TPS 11 di wilayah Kelurahan
Kambiolangi, TPS 2 di Desa Pana, TPS 3 di Kelurahan Buntu Sugi, TPS 4 Di desa
Bolang dan TPS 6 di Desa Sumillan.
Sedangkan, kategori kerawanan rendah (skor dibawah 1,99) terdapat 35
TPS di Kecamatan Alla. Desa Mata Allo dan Desa Taulo merupakan daerah dengan
potensi kerawanan terendah. Berikut Kategori Kerawanan TPS di Kecamatan Alla.
14. Panwaslu Kecamatan Alla 13
2.2. Wilayah dengan Situasi Khusus
Disamping pengukuran terhadap tiga dimensi tersebut, terdapat satu daerah
yang meskipun tidak memiliki tingkat kerawanan tinggi, namun perlu mendapat
perhatian khusus yang dapat diperkirakan akan mempengaruhi kerawanan dalam
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati. Daerah tersebut adalah Desa Pana yang berbatasan langsung
dengan Kabupaten lain. Situasi khusus tersebut terkait dengan daerah perbatasan
yang berpotensi memberikan dampak berupa:
- Pemilih dari kabupaten lain yang migrasi ke daerah yang akan
menyelenggarakan pilkada di daerah lain dengan alasan tertentu.
Dampat tersebut berpotensi mengganggu proses penyelenggaraan tahapan
pemutakhiran daftar pemilih yang dapat menimbulkan hilangnya hak pilih atau
munculnya penduduk yang tidak memiliki hak pilih namun turut memberikan
suara dalam pilkada.
2.3. TINGKAT KERAWANAN BERBASIS DIMENSI
Pada dimensi penyelenggaran ditingkat Kelurahan/Desa tidak terdapat
kelurahan/desa yang termasuk kerawanan tinggi. Tingkat kerawanan berada pada
kategori rendah yaitu rata 1.93. Pengamatan dan penilaian pada dimensi
2.03
2.16
1.93
1.80 1.85 1.90 1.95 2.00 2.05 2.10 2.15 2.20
PARTISIPASI
KONTESTASI
PENYELENGGARAAN
TINGKAT KERAWANAN WILAYAH KELURAHAN/DESA
BERBASIS DIMENSI
15. Panwaslu Kecamatan Alla 14
Kontestasi menunjukkan derajat kerawanan sedang yaitu 2.16. Sedangkan dimensi
partisipasi, derajat kerawanan berada pada level sedang yaitu 2.03. Untuk
memberikan gambaran utuh, dibawah ini disajikan table tingkat kerawanan TPS
berbasis dimensi di kecamatan Alla.
1) Dimensi Penyelenggaraan
Pada dimensi penyelenggaraan, tidak terdapat daerah yang berada pada
kategori tinggi. Terdapat tiga kelurahan/desa yang digolongkan ke dalam daerah
dengan potensi kerawanan sedang. Ketiga kelurahan/desa tersebut adalah
Kelurahan Kalosi (2,13), Kelurahan Buntu Sugi (2,13) dan Desa Sumillan (2,1).
Sedangkan lima kelurahan/desa lainnya berada pada level dimensi rendah, yaitu
0 0.5 1 1.5 2 2.5 3
DESA MATA ALLO
DESA TAULO
DESA PANA
DESA BOLANG
KELURAHAN KAMBIOLANGI
DESA SUMILLAN
KELURAHAN BUNTU SUGI
KELURAHAN KALOSI
1.63
1.83
1.95
2.08
2.22
2.1
2.05
2.4
1.73
1.97
2.23
2.25
2.12
2
2.35
2.62
1.73
1.77
1.77
1.8
1.81
2.1
2.13
2.31
TINGKAT KERAWANAN PER WILAYAH BERBASIS
DIMENSI
PENYELENGGARAAN KONTESTASI PARTISIPASI
16. Panwaslu Kecamatan Alla 15
Kelurahan kambiolangi (1,81), desa Bolang (1,8), desa Pana (1,77), desa Taulo
(1,77) dan desa Mata Allo (1,73).
2) Dimensi Kontestasi
Untuk dimensi Kontestasi tidak didapatkan daerah yang berkategori tinggi.
Sementara itu, untuk Kelurahan/desa dengan kerawanan sedang pada dimensi
kontestasi, terdapat 6 daerah dengan kategori kerawanan sedang. Keenam
kelurahan desa tersebut adalah Kelurahan Kalosi (2,62), kelurahanBuntu Sugi
(2,35), Desa Sumillan (2,0), Kelurahan Kambiolangi (2,12), Desa Bolang (2,25), dan
Desa Pana (2,23). Untuk daerah dengan kategori kerawanan rendah tercatat dua
Desa, yaitu Desa Taulo (1,97) dan Desa Mata Allo (1,73).
3). Dimensi Partisipasi
Pada kerawanan berbasis dimensi partisipasi, tidak terdapat Kelurahan/Desa
yang memiliki potensi kerawanan tinggi. Sedangkan, potensi kerawanan sedang
pada dimensi ini berjumlah 5 desa/kelurahan. Diantara desa/kelurahan tersebut
adalah Kelurahan Kalosi (2,4), kelurahan Buntu Sugi (2,05), Desa Sumillan (2,1),
kelurahan Kambiolangi (2,22) dan Desa Bolang (2,08). Sebanyak tiga desa
digolongkan sebagai daerah dengan potensi kerawanan rendah, yaitu Desa Pana
(1,95), Desa Taulo (1,83) dan Desa Mata Allo (1,63).
17. Panwaslu Kecamatan Alla 16
BAB 3
ASPEK KERAWANAN PEMILU
3.1. Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara
Integritas dan profesionalitas penyelenggara menjadi aspek kerawanan yang
perlu mendapat perhatian tinggi karena besaran skor pada tingkat kerawanan di
tiga indikator, yaitu netralitas penyelenggara, penyalahgunaan wewenang
penyelenggara, dan kulitas daftar pemilih tetap (DPT). Modus yang sering terjadi
di antaranya penyelenggara pemilu menjanjikan sesuatu kepada calon kepala
daerah atau calon legislatif. Disamping itu, penyelengggara pemilu juga
dikhawatirkan memperlakukan peserta pemilu dengan tidak adil, terlibat dalam
tindakan manipulasi suara, adanya kesalahan mengambil keputusan, sampai
kelalaian penyelenggara.
3.2. Kontestasi
Aspek kerawanan pada dimensi ini disebabkan karena tingkat kerawanan
pada dua indikator. Pertama, dukungan ganda dari partai politik pengusung dalam
proses pencalonan. Kedua, identifikasi pasangan calon petahana. Adanya calon
petahana membuat kontestasi menjadi rawan. Hal ini dikhawatirkan berpotensi
terhadap terjadinya penggunaan fasilitas negara, seperti penggunaan mobil dinas
dan penggunaan gedung pemerintah oleh calon petahana. Selain itu, petahana juga
rentan melakukan pelibatan ASN untuk memobilisasi dukungan.
3.3. Partisipasi
Partisipasi masyarakat termasuk dimensi kategori rawan yang sangat
membutuhkan perhatian khusus. Ada empat indikator yang perlu diperhatikan
pada aspek partisipasi, yaitu:
18. Panwaslu Kecamatan Alla 17
Pertama, berkaitan dengan pemilih. Pada aspek ini, pemilih hendak memilih
namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Mereka terhambat urusan
administrative, baik mengenai kependudukan atau yang berkaitan dengan aturan
kepemiluan.
Kedua, masih dikhawatirkan adanya tindakan kekerasan terhadap pemilih
mengenai partisipasi mereka.
Ketiga, kondisi geografis. Wilayah-wilayah tersebut memiliki kondisi
geografis yang menghambat pemilih mencapai lokasi TPS.
Keempat, terkait lembaga pemantau pemilu. Tidak eksisnya lembaga
pemantau pemilu yang melakukan pemantauan, memberikan advokasi, dan
melaporkan temuan pelanggaran kepada pengawas pemilu dan menjadi potensi
kerawanan dalam aspek partisipasi pada penyelenggaran pilkada 2018.
3.4. Netralitas Aparatur Sipil Negara
Keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye merupakan aspek kerawanan
pada penyelenggaran pilkada 2018. Ketidaknetralan ASN terhadap penggunaan
fasilitas negara seperti gedung, mobil dinas, dan fasilitas lainnya dalam kegiatan
kampanye pasangan calon seringkali menjadi rawan.
3.5. Politik Uang
Politik uang merupakan kerawanan yang diduga banyak terjadi pada pilkada
sebelumnya, dan juga pada pemilu legislative 2014. Namun, hampir semua
pelanggaran politik uang selalu lolos dari jarring pengawasan. Praktik bagi-bagi
uang maupun barang, seperti sembako sampai pembangunan sarana public
merupakan contoh kasus maraknya pelanggaran pemilu terkait politik uang.
3.6. Aspek lain Potensi Sumber Kerawanan
Berdasarkan pengamatan penyelenggaraan Pilkada sertentak, setidaknya ada
tiga aspek penting yang dapati dipotret oleh pengawas pemilu 2018, yaitu
keamanan, politik identitas (politik SARA), dan penggunaan media sosial.
19. Panwaslu Kecamatan Alla 18
a. Keamanan
Indikator Penilaian terhadap aspek keamanan mencakup, perusakan
terhadap fasilitas penyelenggara, kekerasan fisik terhadap penyelenggara,
intimidasi terhadap penyelenggara, substansi materi kampanye dalam berbagai
bentuk dan media, konflik antarpeserta pemilu, tim sukses, pendukung, pengaruh
agama/adat, dan kekerasan terhadap pemilih.
b. Politik Identitas
Indikator penilaian terhadap aspek politik identitas terjadi di level agama,
suku atau etnis tertentu, dan keluarga. Indikator yang masuk pada kategori
aspek politik identitas adalah substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk
dan media, kekerabatan politik calon, dan pengaruh pemuka agama/adat.
3.7. Aspek Media Sosial
Penilaian terhadap aspek media sosial mencakup dua indikator, yaitu
substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media serta kekerabatan
politik calon. Pada dasarnya indikator tersebut dapat terjadi disebabkan karena
maraknya penggunaan media sosial dalam mengkampanyekan politik identitas
pada penyelengaraan pilkada 2018.
3.8. Aspek lain Potensi Sumber Kerawanan
Aspek lain potensi sumber kerawanan pilkada 2018 adalah pro-kontra tim
sukses kotak/kolong kosong. Fenomena calan tunggal melawan kotak kosong ini
tidak bisa dipungkiri akan melahirkan kecurangan yang lebih terbuka atau besar.
Meski pada prinsipnya pilkada itu seharusnya menghadirkan kompetisi yang sehat
para pasangan calon. Fenomena ini tidaklah menyalahi aturan. Pada tahun 2015,
Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk
melaksanakan pilkada. Karena MK telah memutuskan maka penyelenggara pemilu
hanya dapat mengantisipasi lewat pengawasan di daerah pemilihan dengan calon
tunggal tersebut.
20. Panwaslu Kecamatan Alla 19
Menurut Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifudin bahwa adanya calon
tunggal di berbagai daerah sebetulnya membuat potensi kecurangan pasti ada dan
besar dan rentan terhadap ajakan agar pemilih nantinya tidak hadir. Dengan
begitu, pemilih menjadi sedikit karena hanya terdapat satu calon
Mengenai keamanan dari potensi konflik, akan menjadi tugas aparat
Keamanan Penertiban Nasional. KPU Kabupaten Enrekang harus tetap melakukan
sosialisasi pilkada damai dari berbagai potensi konflik yang ada. Partisipasi parpol
dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Enrekang menjadi tugas
pentingyang harus dilaksanakan. Keamanan itu tugas kita semua,termasuk parpol
ketika melakukan tahapan-tahapan pilkada ini. Karena mereka yang dapat
meredam sesame pendukung.
21. Panwaslu Kecamatan Alla 20
BAB 4
TINDAK LANJUT DAN REKOMENDASI
4.1. Tindak Lanjut
Pencegahan:
1. Membangun komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan lembaga
penyelenggara pemilu serta stakeholder pilkada terutama pemerintah
setempat, kepolisian serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dalam rangka
mendapatkan data dan informasi serta mengefektifkan kerja kolaboratif
untuk pencegahan pelanggaran pemilu. Terutama terkait dengan antisipasi
penggunaan isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), politisasi
Birokrasi, politik Identitas, dan Politik Uang yang akan berimplikasi pada
terganggunya tahapan dan integritas Pemilu.
2. Mengoptimalkan sosialisasi, penyediaan informasi public dan pendidikan
politik, kepada masyarakat, tim kampanye relawan serta pasangan calon,
baik melalui kegiatan koordinasi maupun menggunakan media massa,
cetak, elektronik maupun media sosial, dalam rangka mengefektifkan
pencegahan pelanggaran serta menumbuh-kembangkan pengawasan
partisipatif.
Pengawasan:
1. Bersikap dan bertindak proaktif dalam menjalankan agenda dan kegiatan
pengawasan pemilu, serta bersikap responsive terhadap laporan dugaan
pelanggaran pemilu.
2. Bekerja secara taktis dengan menggerakkan sumber daya structural
organisasi pengawas pemilu untuk mencapai efektifitas pengawasan.
22. Panwaslu Kecamatan Alla 21
3. Memperkuat supervise kepada jajaran pengawas pemilu dibawahnya untuk
memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggaraan pengawasan
pemilu.
4. Melibatkan peran serta kelompok masyarakat dalam kegiatan pengawasan
pemilukada untuk mendektsi dan melaporkan dugaan pelanggaran
terutama terkait dengan daftar pemilih, penggunaan isu sara dalam
kampanye, politik uang, politik birokrasi, dan politik identitas.
Penindakan Pelanggaran dan Sengketa
1. Melaporkan secara aktif dan berkala ke jajaran pengawas lebih tinggi
terkait penanganan pelanggaran pilkada.
2. Memperkuat koordinasi dalam rangka membangun kesepahaman dengan
penegak hokum dalam Sentra GAKKUMDU (Penegakkan Hukum Terpadu),
untuk mengoptimalkan penanganan pelanggaran pidana pilkada.
3. Memperkuat pemahaman dan kemampuan dalam memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi pilkada dan penyelesaian sengketa.
4. Memperkuat koordinasi dengan pihak terkait pengawasan terhadap
netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara.
5. Menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat untuk memberikan
informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pilkada.
4.2. Rekomendasi
KPU – PPK/PPS
1. Mengoptimalkan Supervisi terhadap struktur di bawahnya dalam
memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara pilkada.
2. Memastikan profesionalitas struktur dibawahnya dalam rangka
menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu sesuai dengan Undang-Undang.
3. Memberikan perhatian seksama pada persoalan daftar pemilih serta
menjamin bahwa setiap pemilih yang hendak melakukan pemilihan dapat
melaksanakan haknya tersebut.
23. Panwaslu Kecamatan Alla 22
4. Memberikan perhatian khusus pada masalah dukungan ganda dari partai
politik pengusung dalam proses pencalonan.
5. Memastikan setiap TPS mudah dijangkau pemilih, tidak ada pemilih yang
terkendala masalah geografis.
PESERTA PILKADA (PARTAI POLITIK DAN PASANGAN CALON)
1. Melakukan kampanye bersih dengan menghindari penggunaan isu SARA,
penggunnaan politik uang, menghindari pelibatan ASN, dan penggunaan
fasilitas negara,
2. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di setiap tahapan
pilkada.
APARAT KEAMANAN/PENEGAK HUKUM
1. Memberikan perlindungan terhadap penyelenggara pemilu dari potensi
tindak kekerasan;
2. Memberikan perlindungan kepada pemilih untuk menggunakan hak
pilihnya secara bebas, adil, dan mandiri terutama kekerasan fisik terhadap
pemilih.
MASYARAKAT SIPIL
1. Masyarakat Sipil terlibat aktif dalam mengawal proses pilkada untuk
meminimalisasi potensi kecurangan yang terjadi.
2. Meningkatkan partisipasi kelompok perempuan dan minoritas seperti
kelompok disabilitas dan pemilih marjinal lainnya dalam Pilkada Serentak.
MEDIA
1. Mengedepankan kode etik jurnalistik dan penyiaran agar jalannya pilkada
berjalan jujur, adil, dan demokratis, termasuk tidak menyebarkan isu-isu
sensitive yang memicu konflik masyarakat, terkait agenda pilkada, tidak
menyebarkan berita atau informasi bohong (Hoax) yang memicu konflik di
public, terutama antara pasangan calon dan pihak yang tidak bertanggung
jawab.
24. Panwaslu Kecamatan Alla 23
2. Menyajikan liputan dan pemberitaan berimbang (cover both sides) dalam
konteks memberikan informasi yang produktif bagi public.
Pada dasarnya kami berkewajiban untuk mengawasi jalannya pilkada
dengan sebaik-baiknya, namun peran serta dan kepedulian Stekholder, Tokoh
masyarakat, tokoh pemuda terhadap suksesnya Pemilu sangat diharapkan.
25. Panwaslu Kecamatan Alla 24
DAFTAR PUSTAKA
Bawaslu Republik Indonesia, 2014. IKP Pemilihan Legislatif Tahun 2014. Jakarta
Bawaslu Republik Indonesia, 2014. IKP Pemilihan Presiden Tahun 2014. Jakarta
Bawaslu Republik Indonesia, 2014. IKP Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015.
Jakarta
Bawaslu Republik Indonesia, 2014. IKP Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017.
Jakarta
Bawaslu Republik Indonesia, 2014. IKP Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018.
Jakarta
View publication statsView publication stats