Terdakwa Mario Dandy Satrio dituntut atas tuduhan penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora pada 20 Februari 2023 di Jakarta Selatan yang mengakibatkan luka-luka dan tidak sadarkan diri, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak atau 5 tahun berdasarkan UU KUHP tentang penganiayaan berat. Jaksa menuntut terdakwa bersalah dan dihukum sesuai dakwaan
Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Tergugat. Hubungan antara Penggugat dan Tergugat memburuk selama tujuh tahun terakhir, sering terjadi pertengkaran dan pemukulan. Tergugat juga tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai suami. Penggugat meminta agar pernikahannya dengan Tergugat dinyatakan berakhir dengan alasan perceraian.
Surat tuntutan pidana ini membahas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Andre Abrianto. Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menyatakan Terdakwa bersalah atas tuduhan memberikan pelolosan pajak kepada PT Artha Grafika sehingga merugikan negara dan menerima hadiah dari pihak perusahaan tersebut. Jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk
Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang eksepsi dan keberatan dalam hukum acara pidana Indonesia. Secara singkat, dokumen menjelaskan bahwa (1) eksepsi berbeda dengan keberatan meskipun dianggap sama dalam praktik, (2) Pasal 156 ayat (1) KUHAP mengatur tentang keberatan, dan (3) jenis-jenis eksepsi yang dapat diajukan antara lain eksepsi kewenangan, eksepsi kadaluarsa, dan eksepsi cacat form
Perkara perdata antara Hasan Hariri melawan Sofi Larasati dan Hikmat Riadi, ahli waris Ahmad Mulyanto. Hasan menggugat Ahmad karena wanprestasi atas iklan jual tanah yang dimuat di koran. Hasan membuktikan terjadinya perjanjian jual beli tanah, pembayaran uang muka, namun Ahmad meninggal dunia tanpa menyelesaikan transaksi. Pengadilan diminta menghukum tergugat membayar ganti rugi dan biaya perkara.
Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Perbedaan Pendidikan Konservasi UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009Dedy Wiranto
Ìý
UU 32/2009 menggantikan UU 23/1997 sebagai payung hukum lingkungan hidup di Indonesia. UU baru ini memperbaiki kelemahan sebelumnya dengan menambah sanksi pidana bagi pelanggar, memperkuat instrumen pencegahan pencemaran, dan memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)Natasha Rastie Aulia
Ìý
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan Peradilan Agama di Indonesia sejak zaman kolonial hingga saat ini. Peradilan Agama kini telah memiliki payung hukum sendiri berupa UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dokumen ini juga membahas pengertian dan perbedaan antara Peradilan Agama dan Peradilan Islam serta susunan badan peradilan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas mengenai implementasi perlindungan hak-hak perempuan di Kabupaten Solok. Ia menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, seperti membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, melakukan sosialisasi, serta menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dokumen ini juga
Sumber hukum terdiri dari hukum tertulis seperti undang-undang dan perjanjian internasional, serta hukum tidak tertulis seperti hukum adat dan kebiasaan. Faktor-faktor seperti yurisprudensi, doktrin, dan kesadaran hukum masyarakat turut membentuk hukum. Hukum dapat berlaku secara nasional maupun internasional, dan mencakup bidang privat maupun publik.
Hukum acara pidana merupakan aturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan. Tujuan utamanya adalah mencari kebenaran, melakukan penuntutan yang tepat, dan memberikan putusan yang adil berdasarkan hasil pemeriksaan. Dalam prosesnya, dipandu oleh asas-asas seperti praduga tak bersalah,
Surat Dakwaan dalam Hukum Acara PidanaIzzatul Ulya
Ìý
Surat dakwaan adalah surat tuntutan yang dibuat oleh jaksa berdasarkan hasil penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam memeriksa kasus di pengadilan. Surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan materiil seperti menyebutkan identitas terdakwa dan uraian tindak pidana secara jelas. Terdapat beberapa bentuk surat dakwaan seperti tunggal, alternatif, subsider, kumulatif, dan kom
UAS Hukum Acara Perdata Lanjut (Fenti Anita Sari)Fenti Anita Sari
Ìý
1. Berdasarkan kekuasaan absolut yang berada dibawah Mahkamah agung ada beberapa lingkungan peradilan, sebut dan jelaskan?
2. Didalam penyelesain perkara perdata ada beberapa tahap sebutkan? Serta jelaskan tahapan aministratif dalam perkara perdata?
3. Menurut KUHPerdata alat-alat bukti dalam hokum acara perdata terdiri atas, sebut dan jelaskan?
4. Menurut golongannya suatu putusan pengadilan dikenal dua macam pengolongan putusan, sebut dan jelaskan?
5. Sebut dan jelaskan Macam Upaya hokum dan macam Eksekusi menurut sifatnya? Serta buat skema hokum acara perdata di pengadilan?
Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil
DI SUSUN OLEH :
NAMA : WIDYIA ASTUTI
NPM : 1434021395
KELAS : KARYAWAN (SABTU)
NAMA DOSEN : DR. EDDY SANUSI, SE, MM
NAMA PENGARANG : DR. H. SUDIARTO, SH, M.HUM
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...WahyuNorM
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan konsumen, termasuk hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha menurut undang-undang perlindungan konsumen. Juga dibahas mengenai pentingnya kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha agar hubungan jangka panjangnya dapat berjalan dengan saling menguntungkan.
Perkara perdata antara Hasan Hariri melawan Sofi Larasati dan Hikmat Riadi, ahli waris Ahmad Mulyanto. Hasan menggugat Ahmad karena wanprestasi atas iklan jual tanah yang dimuat di koran. Hasan membuktikan terjadinya perjanjian jual beli tanah, pembayaran uang muka, namun Ahmad meninggal dunia tanpa menyelesaikan transaksi. Pengadilan diminta menghukum tergugat membayar ganti rugi dan biaya perkara.
Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Perbedaan Pendidikan Konservasi UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009Dedy Wiranto
Ìý
UU 32/2009 menggantikan UU 23/1997 sebagai payung hukum lingkungan hidup di Indonesia. UU baru ini memperbaiki kelemahan sebelumnya dengan menambah sanksi pidana bagi pelanggar, memperkuat instrumen pencegahan pencemaran, dan memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)Natasha Rastie Aulia
Ìý
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan Peradilan Agama di Indonesia sejak zaman kolonial hingga saat ini. Peradilan Agama kini telah memiliki payung hukum sendiri berupa UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dokumen ini juga membahas pengertian dan perbedaan antara Peradilan Agama dan Peradilan Islam serta susunan badan peradilan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas mengenai implementasi perlindungan hak-hak perempuan di Kabupaten Solok. Ia menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, seperti membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, melakukan sosialisasi, serta menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dokumen ini juga
Sumber hukum terdiri dari hukum tertulis seperti undang-undang dan perjanjian internasional, serta hukum tidak tertulis seperti hukum adat dan kebiasaan. Faktor-faktor seperti yurisprudensi, doktrin, dan kesadaran hukum masyarakat turut membentuk hukum. Hukum dapat berlaku secara nasional maupun internasional, dan mencakup bidang privat maupun publik.
Hukum acara pidana merupakan aturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan. Tujuan utamanya adalah mencari kebenaran, melakukan penuntutan yang tepat, dan memberikan putusan yang adil berdasarkan hasil pemeriksaan. Dalam prosesnya, dipandu oleh asas-asas seperti praduga tak bersalah,
Surat Dakwaan dalam Hukum Acara PidanaIzzatul Ulya
Ìý
Surat dakwaan adalah surat tuntutan yang dibuat oleh jaksa berdasarkan hasil penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam memeriksa kasus di pengadilan. Surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan materiil seperti menyebutkan identitas terdakwa dan uraian tindak pidana secara jelas. Terdapat beberapa bentuk surat dakwaan seperti tunggal, alternatif, subsider, kumulatif, dan kom
UAS Hukum Acara Perdata Lanjut (Fenti Anita Sari)Fenti Anita Sari
Ìý
1. Berdasarkan kekuasaan absolut yang berada dibawah Mahkamah agung ada beberapa lingkungan peradilan, sebut dan jelaskan?
2. Didalam penyelesain perkara perdata ada beberapa tahap sebutkan? Serta jelaskan tahapan aministratif dalam perkara perdata?
3. Menurut KUHPerdata alat-alat bukti dalam hokum acara perdata terdiri atas, sebut dan jelaskan?
4. Menurut golongannya suatu putusan pengadilan dikenal dua macam pengolongan putusan, sebut dan jelaskan?
5. Sebut dan jelaskan Macam Upaya hokum dan macam Eksekusi menurut sifatnya? Serta buat skema hokum acara perdata di pengadilan?
Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil
DI SUSUN OLEH :
NAMA : WIDYIA ASTUTI
NPM : 1434021395
KELAS : KARYAWAN (SABTU)
NAMA DOSEN : DR. EDDY SANUSI, SE, MM
NAMA PENGARANG : DR. H. SUDIARTO, SH, M.HUM
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...WahyuNorM
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan konsumen, termasuk hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha menurut undang-undang perlindungan konsumen. Juga dibahas mengenai pentingnya kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha agar hubungan jangka panjangnya dapat berjalan dengan saling menguntungkan.
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan konsumen dan tanggung jawab hukum pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa UU Perlindungan Konsumen mengatur hak dan kewajiban baik konsumen maupun pelaku usaha dalam bertransaksi. Pelanggaran atas UU tersebut dapat dituntut secara hukum.
AN NISA RIZKI YULIANTI
UNIVERSITAS MERCU BUANA (mercu buana university) 2019 JAKARTA, INDONESIA
Prof. Dr. Hapzi Ali,CMA (Dosen Pengampu)
HUKUM BISNIS dan LINGKUNGAN
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yaitu tentang hak pelaku usaha
3 be gg-salomo roy freddy-hapzi ali-ethic of consumer protection-universitas...salomoroyfreddy
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang etika perlindungan konsumen dan hak-hak konsumen berdasarkan undang-undang di Indonesia. Dibahas pula tentang pentingnya hubungan saling menguntungkan antara bisnis dan konsumen beserta dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis.
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan konsumen dan tanggung jawab hukum pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dokumen tersebut menjelaskan hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, prinsip-prinsip tanggung jawab hukum, dan kasus sengketa antara Mustolih dengan PT Sumber Alfaria Trijaya mengenai informasi penggunaan donasi yang dikumpulkan melalui
Hbl,kevinbiondy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggungjawab hukum,unive...Kevin Biondy
Ìý
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-RI) memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah melakukan kartel penetapan harga motor skuter matik. Kedua perusahaan dikenakan denda masing-masing Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar.
9, BE & GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Corporate Ethics Rights, Privileges...WahyuNorM
Ìý
Teks tersebut merangkum implementasi etika korporat di PT Askrindo Insurance. Ia menjelaskan komitmen perusahaan untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik secara konsisten, termasuk pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dan Direksi, komite, manajemen risiko, dan transparansi. Teks tersebut juga menjelaskan upaya Askrindo untuk meningkatkan penerapan etika bisnis dan kode etik melalui sosialisasi dan penandatanganan
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan hukum konsumen yang menderita kerugian dalam transaksi properti menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dokumen ini menjelaskan hak-hak konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, serta prosedur hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila menderita kerugian.
HBL,9,Giri Yogo,Hapzi Ali,Perlindungan konsumen dan perlidungan hukum,Univers...Giriyogodwis
Ìý
Modul ini membahas perlindungan konsumen dan hukum di Indonesia. Modul ini menjelaskan pengertian perlindungan konsumen menurut undang-undang dan para ahli hukum. Modul ini juga menjelaskan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha menurut undang-undang perlindungan konsumen. Prinsip tanggung jawab produk dalam perlindungan konsumen juga diuraikan dalam modul ini.
Hbl 9, bella tri oktaviana, hapzi ali, perlindungan konsumen dan tanggungjawa...BellaTriOktaviana2
Ìý
1. Fungsi perlindungan konsumen dan peran lembaga perlindungan konsumen di Indonesia untuk melindungi hak-hak konsumen.
2. Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Hukum produsen atau pelaku usaha terhadap konsumen.
3. Kasus konsumen yang mengadukan ketidakmampuan membayar cicilan motor ke lembaga perlindungan konsumen setelah dilakukan penarikan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan
Modul ini membahas tentang perlindungan konsumen dan tanggung jawab hukum. Ia menjelaskan hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Modul ini juga menganalisis kasus sengketa antara konsumen dengan Alfamart mengenai penggunaan uang sumbangan yang didonasikan melalui toko tersebut.
1. Menurut Anda apa dasar berlakunya Hukum Adat dan sebutkan ciri-ciri hukum Adat yang Anda ketahui.
Diskusikan Jawaban Anda dengan teman-teman Anda!
Hukum adat adalah hukum yang berasal dari kebiasaan dan tradisi masyarakat yang diwariskan secara turun-
temurun dari generasi ke generasi, dan menjadi aturan hukum yang mengatur perilaku masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari. Dasar berlakunya hukum adat adalah adanya kepercayaan masyarakat pada nilai-nilai
dan norma-norma yang telah berlaku dalam suatu komunitas atau wilayah tertentu.
Beberapa ciri-ciri hukum adat antara lain:
1. Bersifat lokal: Hukum adat berlaku dalam lingkup komunitas tertentu, berbeda dari hukum positif yang
bersifat nasional dan diatur oleh negara.
2. Turun temurun: Hukum adat diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi dan terus berubah
seiring perubahan masyarakat.
3. Fleksibel: Hukum adat bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan
masyarakat, sehingga tidak kaku dan dapat beradaptasi dengan perubahan zaman.
4. Normatif: Hukum adat berisi norma-norma yang mengatur tata cara hidup dan perilaku masyarakat,
termasuk dalam hal adat istiadat, agama, sosial, dan budaya.
5. Dipimpin oleh tokoh adat: Pelaksanaan hukum adat seringkali dipimpin oleh tokoh adat atau pemuka
masyarakat yang diakui oleh komunitas setempat.
6. Sanksi sosial: Sanksi yang diberikan dalam hukum adat bersifat sosial, seperti pengucilan atau pengasingan
dari masyarakat, sehingga lebih mengutamakan pemulihan dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan dan
damai.
Namun, perlu diingat bahwa hukum adat juga harus selalu berada dalam bingkai hukum positif atau hukum
nasional, sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar hukum yang berlaku di
Indonesia. Oleh karena itu, dalam penerapan hukum adat, harus tetap memperhatikan dan menghormati hak-
hak asasi manusia serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Anda apakah selama ini konsumen sudah terlindungi ? Jelaskan jawaban Anda dengan menyebutkan
dasar hukum dan contoh- contoh kasusnya! Lalu diskusikan dengan teman-teman Anda...
Undang-undang perlindungan konsumen telah diterapkan untuk menjaga kepentingan konsumen. Namun,
meskipun ada upaya tersebut, masih banyak tantangan dan masalah yang perlu diatasi. Di Indonesia,
perlindungan konsumen diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang
kemudian direvisi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019. Undang-undang ini menjelaskan hak-hak
konsumen untuk menerima informasi yang jelas, akurat, dan aman tentang produk atau jasa yang mereka
gunakan. Selain itu, undang-undang perlindungan konsumen juga menetapkan kewajiban bagi produsen,
distributor, dan pedagang untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen, seperti memastikan
keamanan produk atau jasa yang mereka tawarkan.
Namun, meskipun ada undang-undang perlindungan konsumen, masih banyak kasus pelanggaran hak
konsumen yang terjadi, seperti penipuan, diskriminasi, harga yang tidak wajar, atau produk yang cacat. Contoh
kasus yang terkenal adalah penjualan susu formula palsu pada tahun 2013, yang menunjukkan kurangnya
pengawasan dari pemerintah dan perlindungan yang lemah bagi konsumen.
Selain itu, ada masalah-masalah yang belum tercakup dalam undang-undang perlindungan konsumen, seperti
privasi data konsumen dan keamanan produk teknologi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk terus
memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia dengan mengatasi masalah-masalah tersebut dan
memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang memadai.
2. Amir dan Joni bersahabat. Mereka melakukan perjanjian jual beli secara tertulis di bawah tangan Lokasi
penandatanganan perjanjian di Rumah Amir, di Solo. Amir telah bersepakat dengan Joni untuk menjual
mobilnya sebesar Rp 500.000.000,- dengan janji akan diserahkan mobil tersebut setelah Joni melakukan
pembayaran secara transfer ke rekening Amir. Karena Joni percaya dengan Amir maka ditransferlah uang
tersebut. Joni telah menghubungi Amir dan Amir berjanji akan menyerahkan mobilnya keesokan harinya.
Tibalah saatnya sampai dengan satu minggu menunggu Amir tidak juga menyerahkan mobil tersebut kepada
Joni, bahkan Amir sulit dihubungi. Merasa dirinya dirugikan, maka Joni menunjuk kuasa hukum untuk mewakili
dirinya mengajukan somasi terlebih dahulu kepada Amir. Namun somasi diabaikan oleh Amir. Amir tidak juga
melaksanakan kewajibannya, bahkan tidak ada itikad baik dari Amir untuk berdamai. Joni akhirnya
memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Pertanyaan:
Silahkan Anda analisis asas hukum acara perdata apa saja yang dapat diterapkan pada kasus posisi di atas ? dan
berikan alasannya
Berdasarkan fakta yang disajikan, dapat dianalisis bahwa terdapat permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian
jual beli antara Amir dan Joni. Joni sebagai pembeli telah melakukan pembayaran penuh kepada Amir sebagai
penjual, namun Amir tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan mobil yang dijualnya kepada Joni.
Oleh karena itu, Joni mengambil langkah hukum dengan menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam
mengajukan somasi terlebih dahulu kepada Amir. Namun somasi diabaikan oleh Amir dan Joni memutuskan
untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Dalam hal ini, asas hukum acara perdata yang dapat diterapkan pada kasus ini antara lain:
1. Asas kewenangan pengadilan (jurisdiction)
Pertama, asas kewenangan pengadilan (jurisdiction) yang berlaku dalam kasus ini adalah kewenangan absolut
atau yurisdiksi absolut. Kewenangan absolut adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus
suatu perkara secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Kewenangan absolut ini
didasarkan pada subjek sengketa yang berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan. Dalam
hal ini, sengketa yang terjadi antara Amir dan Joni berkaitan dengan jual beli mobil yang dilakukan di Solo. Oleh
karena itu, wilayah hukum pengadilan yang berwenang menangani perkara ini adalah Pengadilan Negeri Solo.
2. Asas pembuktian (burden of proof)
Kedua, asas pembuktian (burden of proof) juga berlaku dalam kasus ini. Menurut asas ini, beban pembuktian
suatu perkara berada pada pihak yang mengajukan gugatan atau menuntut, yaitu Joni sebagai pihak
penggugat. Oleh karena itu, Joni harus membuktikan bahwa ia telah melakukan pembayaran sebesar Rp
500.000.000,- kepada Amir, serta bahwa Amir tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan mobil
yang dijualnya kepada Joni.
3. Asas kepastian hukum (legal certainty)
Asas kepastian hukum (legal certainty) juga berlaku dalam kasus ini. Asas ini menuntut adanya kepastian
hukum dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh individu, termasuk dalam hal pembayaran dan
pelaksanaan perjanjian jual beli. Dalam hal ini, Joni telah melakukan pembayaran penuh kepada Amir dan
menandatangani perjanjian jual beli secara tertulis di bawah tangan. Oleh karena itu, Joni berhak mendapatkan
kepastian hukum bahwa Amir harus menyerahkan mobil yang dijualnya kepada Joni, sesuai dengan
kesepakatan yang telah dibuat.
3. Dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan, Joni dapat menggunakan asas-asas hukum acara perdata yang telah
dijelaskan di atas untuk memperkuat argumentasi hukumnya. Hal ini diharapkan dapat membantu Joni dalam
memenangkan perkara.
Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia merupakan hukum formil dalam penegakan hukum pidana,
Hukum Acara Pidana diatur didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
menurut saudara apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih relevan
untuk dipergunakan sebagai hukum formil dalam penegakan hukum pidana, kemudian berikan analisa saudara
tentang bagaimana urgensi pembaharuan hukum acara pidana dalam sistem hukum di Indonesia?
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih menjadi dasar dalam
penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini. Meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan, KUHAP
masih digunakan secara luas oleh aparat penegak hukum, pengacara, dan pihak-pihak terkait dalam sistem
peradilan pidana di Indonesia.
Namun, dalam perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan hukum masyarakat yang semakin kompleks,
terdapat beberapa urgensi pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia. Beberapa urgensi tersebut antara
lain:
1. Meningkatnya tuntutan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pidana, sehingga perlu adanya
penyempurnaan mekanisme penyidikan dan penuntutan dalam KUHAP.
2. Perlu adanya peningkatan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam
hal hak atas akses keadilan dan hak atas perlindungan terhadap tindakan kekerasan atau pelecehan dari pihak
aparat penegak hukum.
3. Perlu adanya peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, pengacara, dan
hakim, sehingga mampu mengimplementasikan ketentuan-ketentuan KUHAP secara tepat dan akurat.
4. Adanya tuntutan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, terutama dalam hal pencegahan dan
penanggulangan terorisme, korupsi, dan kejahatan transnasional.
Oleh karena itu, perlu adanya pembaharuan hukum acara pidana dalam sistem hukum di Indonesia untuk
memenuhi tuntutan kebutuhan hukum masyarakat yang semakin kompleks. Pembaharuan tersebut dapat
dilakukan melalui revisi atau penggantian KUHAP dengan undang-undang baru yang lebih sesuai dengan
tuntutan dan kebutuhan hukum saat ini.
1. Semakin kuatnya perekonomian suatu negara turut memberikan dampak bagi meningkatnya volume
transaksi bisnis. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan. Menurut saudara, hal-hal
mendasar apakah yang dapat melahirkan suatu sengketa antar pelaku bisnis? Jelaskan jenis sengketa yang
bisa diselesaikan pada lembaga arbitrase, serta dasar hukum berikut contohnya.
2. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) pada dasarnya memiliki kelebihan tersendiri jika dibandingkan
dengan upaya penyelesaian sengketa lewat jalur pengadilan. Pelaku bisnis semakin banyak menyadari
bahwa APS dan Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa yang efektif. Menurut saudara, faktor-faktor
apa sajakah yang mendukung penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase menjadi efektif?
1. Beberapa hal yang dapat melahirkan sengketa antar pelaku bisnis antara lain:
a. Pelanggaran kontrak: Sengketa dapat terjadi apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dalam
kontrak yang telah disepakati.
b. Persaingan bisnis: Sengketa dapat terjadi antara dua perusahaan yang bersaing dalam pasar yang
sama, seperti persaingan harga atau peniru produk.
4. c. Kekeliruan dalam penerapan hukum dan regulasi: Sengketa dapat terjadi apabila salah satu pihak
salah menerapkan atau tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
d. Perbedaan interpretasi kontrak: Sengketa dapat terjadi apabila terdapat perbedaan pendapat atau
interpretasi antara dua belah pihak mengenai isi kontrak yang telah disepakati.
Untuk menyelesaikan sengketa bisnis, salah satu opsi yang dapat diambil adalah melalui lembaga
arbitrase. Arbitrase adalah suatu cara alternatif penyelesaian sengketa bisnis di mana sengketa tersebut
diselesaikan di luar pengadilan melalui suatu lembaga arbitrase yang biasanya terdiri dari para ahli dan
profesional di bidang hukum dan bisnis.
Jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase dapat meliputi sengketa kontrak,
sengketa kepemilikan, sengketa kerja sama usaha, dan sengketa investasi. Dasar hukum penggunaan
lembaga arbitrase biasanya diatur dalam kontrak antara dua belah pihak yang bersengketa, di mana kedua
belah pihak telah menyetujui untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
Contoh dari dasar hukum penggunaan lembaga arbitrase adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan bahwa sengketa
yang telah disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase, harus diselesaikan melalui arbitrase. Selain itu,
contoh lembaga arbitrase yang terkenal adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan
pada tahun 1977 dan menangani berbagai sengketa bisnis yang terjadi di Indonesia.
2. Beberapa faktor yang mendukung penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
dan Arbitrase menjadi efektif adalah sebagai berikut:
a. Lebih cepat: Penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase cenderung lebih cepat
dibandingkan dengan melalui jalur pengadilan. Proses penyelesaian sengketa melalui APS dan
Arbitrase biasanya hanya memakan waktu beberapa bulan, sedangkan dalam pengadilan dapat
memakan waktu bertahun-tahun.
b. Lebih murah: Biaya penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase cenderung lebih rendah
dibandingkan dengan melalui pengadilan. Hal ini disebabkan karena biaya yang dikeluarkan untuk
penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase hanya terbatas pada biaya administrasi dan
honorarium arbiter, sedangkan dalam pengadilan biaya yang dikeluarkan lebih tinggi karena
terdapat berbagai macam biaya lain seperti biaya pengacara, biaya saksi ahli, dan biaya
persidangan.
c. Keputusan yang bersifat final: Keputusan yang dihasilkan dalam penyelesaian sengketa melalui
APS dan Arbitrase bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, sehingga tidak terdapat ruang
untuk melakukan banding atau kasasi seperti dalam jalur pengadilan.
d. Keahlian arbiter: Arbiter atau mediator yang bertanggung jawab dalam penyelesaian sengketa
melalui APS dan Arbitrase biasanya memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum dan
bisnis, sehingga mereka dapat memberikan solusi yang lebih terkait dengan masalah yang sedang
dihadapi oleh kedua belah pihak.
e. Kerahasiaan: Proses penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase bersifat rahasia dan tidak
dipublikasikan, sehingga kedua belah pihak dapat menjaga kerahasiaan informasi dan menjaga
reputasi mereka.
Dengan adanya faktor-faktor tersebut, pelaku bisnis semakin menyadari bahwa penyelesaian sengketa
melalui APS dan Arbitrase merupakan pilihan yang efektif dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang
mungkin terjadi. Oleh karena itu, pelaku bisnis harus mempertimbangkan untuk menyelesaikan sengketa
bisnis melalui APS dan Arbitrase untuk mendapatkan solusi yang lebih cepat, murah, dan efektif.
5. Seperti yang diketahui bersama, pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran yang selalu diberikan
kepada setiap warga negara Indonesia melalui pendidikan formal, mulai dari pendidikan dasar, menengah,
atas, hingga pendidikan tinggi.
Namun demikian, dalam beberapa kasus, kesadaran warga negara tentang hak dan kewajibannya masih
belum sesuai dengan harapan. Misalnya dalam bentuk masih terjadinya perilaku melanggar hukum
dilakukan oleh warga negara. Pelanggaran peraturan lalu lintas masih sering terjadi. Aksi kejahatan yang
dilakukan oleh anak di bawah umur atau remaja. Perilaku korupsi masih terus berlangsung. Kejahatan
terorisme juga masih ada di negara kita. Menurut pendapat Anda, mengapa hal ini bisa terjadi?
Indikator penilaian :
Kemukakan pendapat Anda dengan mendasarkan pada teori yang terdapat di dalam BMP, serta kaitkan
dengan data yang ada di masyarakat. Tuliskan juga referensi yang Anda gunakan.
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kesadaran warga negara tentang hak dan kewajiban masih
belum optimal, meskipun mereka telah menerima pendidikan kewarganegaraan. Beberapa faktor tersebut
antara lain:
1. Kurangnya pelaksanaan dan penegakan hukum yang efektif: Bila pelanggaran hukum tidak
ditindak tegas atau hukumannya tidak proporsional, maka masyarakat akan cenderung
meremehkan pentingnya aturan dan hukum. Ini dapat menyebabkan timbulnya perilaku
melanggar hukum.
2. Ketidakadilan dan ketimpangan sosial-ekonomi: Bila masyarakat merasa tidak adil atau
mendapatkan perlakuan yang tidak seimbang dalam hal ekonomi, sosial, atau politik, maka hal ini
dapat menyebabkan rasa tidak percaya terhadap sistem, serta timbulnya perilaku yang melanggar
hukum atau norma sosial.
3. Kurangnya pendidikan dan keterampilan: Bila seseorang kurang mendapatkan pendidikan atau
keterampilan yang memadai, maka hal ini dapat menyebabkan mereka tidak memahami
pentingnya aturan dan hukum, serta tidak memiliki keterampilan untuk mengatasi masalah secara
konstruktif.
4. Pengaruh lingkungan dan kelompok sosial: Bila lingkungan atau kelompok sosial yang seseorang
terlibat di dalamnya tidak menghargai norma-norma sosial atau hukum, maka hal ini dapat
mempengaruhi perilaku mereka dan membuat mereka cenderung melanggar hukum.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dan terintegrasi dari pemerintah, keluarga, dan
masyarakat untuk meningkatkan kesadaran warga negara tentang hak dan kewajiban, serta mendorong
mereka untuk menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dengan baik. Ini dapat
dilakukan melalui program-program pendidikan dan pelatihan yang efektif, serta melalui upaya-upaya
penguatan sistem hukum dan pemberantasan korupsi.
ï‚· Purwanto, N. (2014). Pendidikan kewarganegaraan: Konsep, tujuan, dan implementasi.
Yogyakarta: Gava Media.
ï‚· Nurhadi, D. (2016). Pendidikan kewarganegaraan: Konsep, problem, dan strategi pembelajaran.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
ï‚· Ramdani, A., & Dewi, R. K. (2017). Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan moral:
Perspektif filosofis. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 12(1), 91-108.
ï‚· Sundari, S. (2019). Pendidikan kewarganegaraan dan pembentukan karakter warga negara yang
demokratis. Cakrawala Pendidikan, 38(3), 435-447.