Terdakwa Mario Dandy Satrio dituntut atas tuduhan penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora pada 20 Februari 2023 di Jakarta Selatan yang mengakibatkan luka-luka dan tidak sadarkan diri, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak atau 5 tahun berdasarkan UU KUHP tentang penganiayaan berat. Jaksa menuntut terdakwa bersalah dan dihukum sesuai dakwaan
Perkara perdata antara Hasan Hariri melawan Sofi Larasati dan Hikmat Riadi, ahli waris Ahmad Mulyanto. Hasan menggugat Ahmad karena wanprestasi atas iklan jual tanah yang dimuat di koran. Hasan membuktikan terjadinya perjanjian jual beli tanah, pembayaran uang muka, namun Ahmad meninggal dunia tanpa menyelesaikan transaksi. Pengadilan diminta menghukum tergugat membayar ganti rugi dan biaya perkara.
Surat tuntutan pidana ini membahas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Andre Abrianto. Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menyatakan Terdakwa bersalah atas tuduhan memberikan pelolosan pajak kepada PT Artha Grafika sehingga merugikan negara dan menerima hadiah dari pihak perusahaan tersebut. Jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk
Surat kuasa ini memberi wewenang penuh kepada pengacara Abdul Jabbar untuk mewakili dan membela Anwar Habibi Siregar dalam permohonan talak di pengadilan agama. Anwar memberi kuasa hukum kepada pengacara untuk menghadiri sidang, menandatangani dokumen, dan mengambil tindakan hukum lainnya untuk kepentingan kliennya.
Dokumen ini berisi jawaban tergugat dalam perkara perdata antara Iman Pantara sebagai penggugat dan James Sumartono sebagai tergugat. Tergugat mengajukan eksepsi dan menyangkal gugatan penggugat. Tergugat juga mengajukan gugatan balik dengan meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas mobil yang dijaminkan dan meminta penggugat membayar ganti rugi. Tergugat meminta pengadilan menolak gugatan pen
Sofi Larasati memberikan kuasa penuh kepada Haris Mujahid S.H. dan Radhian Utama S.H. untuk mewakilinya sebagai Tergugat I dalam perkara perdata No. 101/B/PDT/11/2014/PN Bandung, termasuk mengajukan gugatan, replik, kesimpulan, menghadap sidang, mengajukan bukti, melakukan perdamaian, dan segala tindakan terkait penyelesaian perkara tersebut.
Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang eksepsi dan keberatan dalam hukum acara pidana Indonesia. Secara singkat, dokumen menjelaskan bahwa (1) eksepsi berbeda dengan keberatan meskipun dianggap sama dalam praktik, (2) Pasal 156 ayat (1) KUHAP mengatur tentang keberatan, dan (3) jenis-jenis eksepsi yang dapat diajukan antara lain eksepsi kewenangan, eksepsi kadaluarsa, dan eksepsi cacat form
Dokumen ini berisi replik dari penggugat terhadap jawaban yang diajukan tergugat dalam perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2010/PN-PBR. Penggugat membantah beberapa dalil tergugat dan meminta majelis hakim menolak jawaban tergugat, menghukum tergugat untuk membayar sisa pembayaran kerjasama, mengabulkan sita jaminan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Surat penawaran kerjasama jasa hukum dari Law Firm Perdana Muncul Jaya & Associate kepada PT. Mandiri Utama Finance menawarkan jasa hukum perusahaan untuk menyelesaikan masalah hukum seperti kredit macet atau bermasalah agar tidak mengganggu kemajuan bisnis. Law Firm ini memiliki pengalaman dan tenaga ahli di bidang hukum bisnis dan perusahaan.
1. Gugatan diajukan oleh PT. Indofarma Sari Ratu melawan James Sumartono atas wanprestasi pembayaran pinjaman produk perawatan kulit Dr.Dep senilai Rp110 juta berdasarkan perjanjian 1 Januari 2012.
2. Tergugat gagal membayar pinjaman beserta bunganya hingga batas waktu dan mengabaikan teguran penggugat.
3. Penggugat meminta sita jaminan mobil dan produk Dr.Dep milik tergugat, serta pen
UAS Hukum Acara Perdata Lanjut (Fenti Anita Sari)Fenti Anita Sari
Ìý
1. Berdasarkan kekuasaan absolut yang berada dibawah Mahkamah agung ada beberapa lingkungan peradilan, sebut dan jelaskan?
2. Didalam penyelesain perkara perdata ada beberapa tahap sebutkan? Serta jelaskan tahapan aministratif dalam perkara perdata?
3. Menurut KUHPerdata alat-alat bukti dalam hokum acara perdata terdiri atas, sebut dan jelaskan?
4. Menurut golongannya suatu putusan pengadilan dikenal dua macam pengolongan putusan, sebut dan jelaskan?
5. Sebut dan jelaskan Macam Upaya hokum dan macam Eksekusi menurut sifatnya? Serta buat skema hokum acara perdata di pengadilan?
PRESNTASI untuk menjadikan lebih baik.pptxAdilukmana1
Ìý
menjelaskan tatacara untuk menembangjkan bisnis dalam beternak dan pengelolaan ternamenjelaskan tatacara untuk menembangjkan bisnis dalam beternak dan pengelolaan ternakmenjelaskan tatacara untuk menembangjkan bisnis dalam beternak dan pengelolaan ternamenjelaskan tatacara untuk menembangjkan bisnis dalam beternak dan pengelolaan ternak
Dokumen ini berisi jawaban tergugat dalam perkara perdata antara Iman Pantara sebagai penggugat dan James Sumartono sebagai tergugat. Tergugat mengajukan eksepsi dan menyangkal gugatan penggugat. Tergugat juga mengajukan gugatan balik dengan meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas mobil yang dijaminkan dan meminta penggugat membayar ganti rugi. Tergugat meminta pengadilan menolak gugatan pen
Sofi Larasati memberikan kuasa penuh kepada Haris Mujahid S.H. dan Radhian Utama S.H. untuk mewakilinya sebagai Tergugat I dalam perkara perdata No. 101/B/PDT/11/2014/PN Bandung, termasuk mengajukan gugatan, replik, kesimpulan, menghadap sidang, mengajukan bukti, melakukan perdamaian, dan segala tindakan terkait penyelesaian perkara tersebut.
Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang eksepsi dan keberatan dalam hukum acara pidana Indonesia. Secara singkat, dokumen menjelaskan bahwa (1) eksepsi berbeda dengan keberatan meskipun dianggap sama dalam praktik, (2) Pasal 156 ayat (1) KUHAP mengatur tentang keberatan, dan (3) jenis-jenis eksepsi yang dapat diajukan antara lain eksepsi kewenangan, eksepsi kadaluarsa, dan eksepsi cacat form
Dokumen ini berisi replik dari penggugat terhadap jawaban yang diajukan tergugat dalam perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2010/PN-PBR. Penggugat membantah beberapa dalil tergugat dan meminta majelis hakim menolak jawaban tergugat, menghukum tergugat untuk membayar sisa pembayaran kerjasama, mengabulkan sita jaminan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Surat penawaran kerjasama jasa hukum dari Law Firm Perdana Muncul Jaya & Associate kepada PT. Mandiri Utama Finance menawarkan jasa hukum perusahaan untuk menyelesaikan masalah hukum seperti kredit macet atau bermasalah agar tidak mengganggu kemajuan bisnis. Law Firm ini memiliki pengalaman dan tenaga ahli di bidang hukum bisnis dan perusahaan.
1. Gugatan diajukan oleh PT. Indofarma Sari Ratu melawan James Sumartono atas wanprestasi pembayaran pinjaman produk perawatan kulit Dr.Dep senilai Rp110 juta berdasarkan perjanjian 1 Januari 2012.
2. Tergugat gagal membayar pinjaman beserta bunganya hingga batas waktu dan mengabaikan teguran penggugat.
3. Penggugat meminta sita jaminan mobil dan produk Dr.Dep milik tergugat, serta pen
UAS Hukum Acara Perdata Lanjut (Fenti Anita Sari)Fenti Anita Sari
Ìý
1. Berdasarkan kekuasaan absolut yang berada dibawah Mahkamah agung ada beberapa lingkungan peradilan, sebut dan jelaskan?
2. Didalam penyelesain perkara perdata ada beberapa tahap sebutkan? Serta jelaskan tahapan aministratif dalam perkara perdata?
3. Menurut KUHPerdata alat-alat bukti dalam hokum acara perdata terdiri atas, sebut dan jelaskan?
4. Menurut golongannya suatu putusan pengadilan dikenal dua macam pengolongan putusan, sebut dan jelaskan?
5. Sebut dan jelaskan Macam Upaya hokum dan macam Eksekusi menurut sifatnya? Serta buat skema hokum acara perdata di pengadilan?
PRESNTASI untuk menjadikan lebih baik.pptxAdilukmana1
Ìý
menjelaskan tatacara untuk menembangjkan bisnis dalam beternak dan pengelolaan ternamenjelaskan tatacara untuk menembangjkan bisnis dalam beternak dan pengelolaan ternakmenjelaskan tatacara untuk menembangjkan bisnis dalam beternak dan pengelolaan ternamenjelaskan tatacara untuk menembangjkan bisnis dalam beternak dan pengelolaan ternak
Materi Pelajaran Statistik Mengenai LisrelUtamifdlh26
Ìý
SURAT DAKWAAN MDS (Tugas 1).pdf
1. Nama : Hariski Ananda
NIM : 044215753
UPBJJ PangkalPInang
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
SURAT TUNTUTAN PIDANA
NO.REG.PERKARA :ABC/12/CDE/11/2023
I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Terhormat
Sdr.Penasehat Hukum Yang kami hormati
Hadirin yang kami muliakan
Mari kita panjatkan sara puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah
melimpahkan Rahmat dan hidayahnya kepada kita, sehingga hari ini dapat mengikuti sidang
dalam keadaan sehat.
Persidangan perkara atas nama terdakwa Mario Dandy Satrio yang dilaksanakan di
pengadilan negeri Jakarta Selatan. Dalam proses persidangan ditemui berbagai pendapat yang
hendaknya bisa dijadikan tambahan pengetahuan.
II. DAKWAAN
Jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan dengan memperhatikan hasil
pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : Mario Dandy Satrio
Umur : 20 tahun
Jenis kelamin :laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Pekerjaan : Pelajar
2. • Bahwa saudara CRYSTALINO DAVID OZORA sebagai Korban pada hari Senin
(20/2/2023) sekira pukul 20.30 telah dianiaya atau dipukul oleh MARIO DANDY
SATRIO (yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara pidana ) di Komplek Grand
Permata Cluster Boulevard, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan dengan
keadaan luka-luka dan tidak sadarkan diri.
• Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh
tersangka dari saudari A mantan pacar korban. Saudara A menyatakan ke tersangka bahwa
telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.
• Dari informasi yang disampaikan A ke MDS, beberapa hari sebelum kejadian
penganiayaan, MDS sudah mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada si David.
Kemudian David tidak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu. "Akhirnya pada
tanggal 20 Februari, saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin
mengembalikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa saat
ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R.
• Setelah mendapatkan informasi keberadaan David, MDS dengan menggunakan
kendaraannya bersama si A dan seorang temannya lagi berinisial S mendatangi David. Di
depan rumah R, A menghubungi David, namun ia mengatakan enggan keluar dari rumah
R."Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar
mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini.
• Sampai di belakang mobilnya tersangka yang merupakan mobil Robicon hitam, terjadi
keributan. MDS saat iru mengkonfirmasi benar tidaknya David telah melakukan
perbuatan yang tidak baik kepada mantan pacarnya si A. Akibatnya terjadi perdebatan.
• Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki
korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali
menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku
menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban.
• Beberapa saat kemudian, datanglah orang tua temennya David yang berinisial R tadu dan
ibu N yang berada di sekitar TKP mencoba menolong korban. Bapak R lalu menghubungi
satpam kompleks. Satpam itu kemudian mendatangi tempat kejadian sambil dan
menghubungi Polsek Pesanggrahan, Kemudian Bapak R dan ibu N membawa korban ke
rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan pertolongan terhadap korban.
• Sesuai dengan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau : Pada tubuh
korban ditemukan luka memar yang disebabkan oleh pukulan dan tendangan tersangka
yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
3. SUBSIDAIR
Berdasarkan perbuatan terdakwa seperti yang tertera diatas, pelaku atau tersangka MDS
dijerat dengan pasal 76c junto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat
dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
III. MENUNTUT
Supaya majelis hakim pengadilan negri Jakarta selatan yang memeriksa perkara ini
memutuskan :
Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satrio, bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan sebagimana diatur dalam pasal 76c junto pasal 80 Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal
351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Semoga Tuhan Ynag Maha Esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman
kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dalam memutuskan perkara ini.
Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan pada sidang hari ini : 11 April 2023.
Jakarta Selatan, 11 April 2023
Hormat kami,
JAKSA PENUNTUT UMUM
Harski Ananda