際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BERBASIS SYARIAH
ELABORASI KETENTUAN LKMS
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
Irawan D Soedradjat
LAPANGAN SISTEM INTERMEDIASI KEUANGAN MIKRO
SISTEM USAHA
LKMUSP OlehKoperasi
BADAN HUKUM
PT/KOPERASIKOPERASI
KSP-KSPPS LKM-
 Perizinan& Pengawasan dari
Kementerian Koperasi
 Tunduk padaKetentuan Perkoperasian
 Perizinan& Pengawasan dari OJK
 Tunduk padaKetentuan LKM&
PilihanBadanHukum
Notaris
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
SISTEM USAHA
KETENTUAN
BADAN HUKUM
 UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM
 PP No. 89/2014 Ttg Bunga Pinjaman & Imbal Hasi
l Pembiayaan Serta Cakupan Wilayah Usaha
 POJK No. 12/14 stdd POJK No. 61/15 Ttg Kelemba
ngaan & perizinan
 POJK No. 13/14 sttd POJK No. 62/15 Ttg Penyeleng
graan Usaha
 POJK No. 14/14 Ttg Pembinaan dan Pengawasan
 SEOJK No. 29/15 Ttg. Laporan Keuangan LKM
 UU No. 25/92 Ttg, Perkoperasian
 Permenkop & UKM No. 1o Ttg Kelembagaan
 Permenkop & UKM No, 19 Ttg Rapat Anggota
 UU, No. 40 /07 Ttg Perusahaan Terbatas
RELAKSASI LKM
OTORITASJASA KEUANGAN
 Lembaga Diklat Profesi Pinbuk
Peizinan & Kelembagaan
POJK No. 12/2014
POJK No.61/2015
Penyelenggaran Usaha
POJK No. 13/2014
POJK No. 62/2015
Pembinaan & Pengawasan
POJK No.
14/2014
UUNo. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
 irawan9ds@gmail.com
SEOJKNo. 29 /SEOJK.05/2015 Tentang Laporan Keuangan LKM
PP No. 89/2014 Ttg Suku Bunga/Imbal Hasil Pembiayaan & Cakupan Wilayah Usaha LKM
RELAKSASI LKM
OTORITASJASA KEUANGAN
 Lembaga Diklat Profesi Pinbuk  irawan9ds@gmail.com
 Proyeksi LK 4 Blnan menjadi tahunan
 Proyeksi LK 2 tahun pertama di kecualikan bagi LKM Desa
 Pengajuan bagi LKMS 2 Tahun, DPS Disampaikan paling lambat 2Th
Perizinan LKM
 Setoran Modal Non Tunai
 Setoran Modal Tunai ( ekuitas bersih setelah PPAP)
Perizinan Usaha
 Belum memenuhipersyaratan lengkap & benar namun memiliki
modal minimun
 Diberikan Izin Usaha Bersyarat
Setoran ModalNon tunai
 Dalan 2 tahun sejak izinusaha dinerikan LKM wajib memenuhi
Peryaratan
Waktu
 Jika dalam waktu 2th tidak dipenuhi izin usaha dinyatakan batalSanksi
 Berbasis fee antara lain: ageb asuransi mikro, Channeling/ Joint
Finanching & agen laku Pandai.Penambahan Kegiatan Usaha
 Koletabilitas berdasarkan Jenis Angustan & bagi LKMS pencapaian
bagi hasilKolektabilitas
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
 PENGERTIAN LKM
Lembagakeuangan yang khusus didirikan untuk memberikan
jasa pengembanganusaha danpemberdayaanmasyarakat,
baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalamusaha skala
mikro kepada anggota& masyarakat, pengelolaansimpanan,
maupun pemberian jasa konsultasi pengembanganusaha yang
tidak semata-mata mencari keuntungan
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
LKM
KONVEN-
SIONAL
SYARIAH
LKMS
 SISTEMOPERASIONAL
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
pengembanganusaha
& pemberdayaan masyarakat
Pengelolaan
Simpanan
Pinjaman/
Pembiayaan
Jasa Konsultasi PengembanganUsaha
USAHA MIKRO
Tidak Semata-mata Keuntungan
PRINSIP SYARIAH
o Unsur Pengertian
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
SURFLUS DANA
Simpanan
DEFISIT DANA
Imbal Hasil
Pembiayaan
SISTEM
INTERMEDIASI
KEUANGAN
Imbal Hasil
oProses Bisnis LKMS
TAMWIL
MAAL
Konsultansi Pengembangan Usaha
Pembedayaan Usaha
Pemberdayaan Masyarakat
Q.S. 2 : 280
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
KOPERASI
PERUSAHAANTERBATAS
LKM
KOPERASI /PT SEBAGAI BADAN HUKUM DAN LKM SEBAGAI SISTEM USAHA
PILIHAN BADAN HUKUM
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
 Sahamnya 60 % dimiliki Pemda Kota/Kabupaten atau BUMD/K
 Sisanya dapat dimiliki :
o WNI maksimal 20 %
o Koperasi
 Dilarang dimiliki oleh orang asing atau badan hukum asing
 Sehingga koperasi hanya dimiliki oleh :
o WNI
oBUMD/K
oPemda
oKoperasi
 LKM-PT
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
12 12
則 Modal disetor LKM
則PT : ModalSendiri, Labadll
則Koperasi : Simpanan Pokok, Wajib,Hibah, SHU dll.
Desa/Kelurahan  Rp 50.000.000,-
Kecamatan  Rp. 100.000.000,-
Kabupaten/Kota Rp.500.000.000,-
Permodalan
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
Desa /
Kelurahan
pembiayaan/pinjaman kepadapendudukdi 1 desa/
kelurahan
Kecamatan
pembiayaan/pinjaman kepadapenduduk2 desa/
kelurahan atau lebih dalam 1 wilayah kecamatan
yang sama
Kabupaten/
Kota
pembiayaan/pinjaman kepadapendudukdi 2 ke
camatan atau lebih dalam wilayah kabupaten/
kota yang sama
端LKM wajib memiliki izin usaha sesuai cakupan wilayah usaha
端LKM yang bermaksud mengembangkan cakupan wilayah usahanya wajib menyesu
aikan izin usaha sesuai dengan cakupan wilayah usaha yang baru
Cakupan
Wilayah Usaha
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
a) Akta Pendirian Badan Hukum termasuk AD/ART-nya disetujui Intsansi
b) Data Pengurus, Pengawas dan DPS
c) Data Pemegang Saham / Anggota
d) Surat Rekomendasi DPS dari DSN MUI
e) Struktur Organisasi dan Kepengurusan
f) Sistem dan Prosedur Kerja LKM ( SOP)
g) Rencana Kerja 2 Tahuan Pertama
h) Foto Copy Bukti setoran modal dalam bentuk deposito
i) Bukti kesiapan Lain.
 PERIJINAN LKM
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
 tidaktercatatdalamdaftarkreditmacetdi sektorjasakeuangan;
 tidakpernahdihukumkarena melakukantindakpidanadi bidangusahajasake
uangandan/atauperekonomianberdasarkankeputusanpengadilanyangtelah
mempunyaikekuatanhukumtetap;
 tidakpernahdihukumkarena melakukantindakpidanakejahat-anberdasarka
n keputusanpengadilanyang telahmempunyaikekuatanhukumtetapdalam5
(lima)tahunterakhir;
 tidakpernahdinyatakanpailitataumenyebabkansuatubadanusahadinyataka
n pailitberdasarkankeputusanpengadilanyangtelahmempunyaikekuatanhu
kumtetapdalam5 (lima)tahunterakhir;
 salahsatuDireksiharusmemilikipengalamanoperasionaldi bidanglembagake
uanganmikro ataulembagajasakeuanganlainnyapalingsingkat 1(satu) tahu
n; dan
PersyaratanDireksi,Pengurus&Komisaris
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
 SalahsatuDireksiharusmemilikipengalamanoperasionaldi bidanglembagak
euanganmikro syariahataulembagajasakeuangansyariahlainnya
 bagiLKM yang melakukankegiatanusahaberdasarkanPrinsipSyariahpalingsi
ngkat 1 (satu)tahun.
 DireksiLKM dilarangmerangkapjabatansebagaiDireksipada LKM lain.
 DireksiLKM dapatmerangkapjabatansebagaiDewanKomisarispalingbanyak
pada2 (dua) LKM lain.
 DewanKomisarisLKM dapatmerangkapjabatansebagaiDewanKomisarispalin
g banyakpada3 (tiga) LKM lain.
 KhususuntukDPS
o TelahdinyatatakankompetendanmendatatsertifikatKompetensisebagai
DPS dariDSN MUI
o Adanya surat rekomendasipengangkatanDPS dariDSN MUI.
PersyaratanDireksi,Pengurus&Komisaris
PenyelengagaranUsaha
M436
Simpanan
Pinjaman /Pembiayaan -
Mikro
Jasa Konsultansi
Pengembangan Usaha
 Penyelenggaraan Usaha
(Pengelolaan Maal & Fee)
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436
KETENTUAN
PEMBIAYAAN
WajibMelakukan Analisis atasKelayakan Penyaluran
Tujuannyauntuk Pemberdayaan masyarakat &
Pengembangan Usaha
Menetapkan imbal hasil sesuai dengan Peraturan
Melaporkan Maksumum Imbal Hasil Maksimum
pembiayaan- 4 bulan
Kenaikan imbal hasil- Lapor terlebihdahulu kepada
OJK
Dilarang Mengenakan Imbalhasil pembiayaan
melebihi imbal hasil maksimal
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436
KETENTUAN
PEMBIAYAAN- Lanjutan
WajibMengumumkan Imbalhasil-Surat
kabarlokal/papanpengumuman LKMS
BatasPembiayaan terendah Rp. 50.000,00 &
dilarangmenolak
Memenuhi BMPP  Kelompok< 10 %-
Modal,Perorangan<5 % dariModal
WajibMelakukan PenilaianKualitas
Pembiayaan  Lancar-Diraguhan- Macet
WajibMembentuk PPAP dengan kenentuan 
Lancar-0,Diragukan-50%, dan Macet-100%
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436
SIMPANAN
WajibMengadmisnistrasikan
Dilarang MenolakBatas Minimum simpanan  Rp.
5.000,00
Bisa dalam bentuk Simpanan Biasa dan Berjangka
Akad yangdigunakan adalahwadiah dan
Mudharabah
Atauakad lain yangtidak bertentangan denganFatwaDSN
MUI & Dapat persetujuan OJK
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436
LKMS bertindak sebagai pemberi jasa konsultansi dan nasabah s
ebagai klient dengan tujuan untuk pengembangan usaha nasab
ah, atas pemberian jasa ini LKMS boleh meminta fee/ujrah- Bia
ya Sewa yang disepakati kedua belah pihak.
KONSULTAN
PENGEMBANGAN USAHA
Akad yang digunakan : Ijarah atau Joalah
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436
JASA BERBASIS FEE
MemasarkanProduk
jasaKeuangan
Antara Lain-
AsuransiMikro
Channeling & Joint
Financing
Agen Laku Pandai
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436
SUMBER PENDANAAN
Equitas
Simpanan
Pinjaman
Hibah
Dilarang menerimapinjaman kecuali dariwarga negaraIndonesiadan/atauba
dan usaha yangdidirikan dan beroperasi di wilayah Republik Indonesiaberdasa
rkan perjanjian pinjammeminjam
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436
AKAD YANG
DIGUNAKAN
USAHA PRINSIP AKAD PRODUK
Simpanan Titipan Wadiah Simpanan
Biasa
Simpanan
Berjangka
Kerjasama Mudharabah
Pembiayaan Kerjasama Musyarakah Pembiayaan Mo
dal KerjaMudharabah
Jual Beli Murabahah Pembiayaan In
vestasiIstisnha
Salam
Sewa Ijarah Modal Kerja &
InvestasiIBMT
Konsultansi
Pengemban
gan Usaha
Sewa Ijarah Konsultansi Pen
gembangan
Usaha
Fee Joalah
Pendanaan Kebajikan Qard Pinjaman
Hibah Pemberian
Kerjasama Mudharabah Modal Kerja
Musyarakah Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436
SIMPANAN
USAHA PRINSIP AKAD PRODUK
Maal Kebajikan
Zakat
Sosial sesuai
peruntukan
Infaq
Shodaqoh
Hibah
Wakaf
Ketentuan :
 LKMS Mengajukan permodonan kepadaOJK dengan Melampirkan FatwaMUI
& DSNMUI
 Pengelolaan AtasdanaSosial dilakukan secara terpisah
 LKMS dapat akad lain yang tidakbertentangan dengan PrinsipSyariah serta
disetujui olehOJK
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436
KESEHATAN LKM
1. Likuiditas - Cash Ratio
2. Solvabilitas
Kas + SetaraKas
= ---------------------------------------------- X 100 % > 3%
Liabilitas Lancar+ DST <1 Thn
TotalLiabilitas + DST
= ---------------------------------------------- X 100 % > 110%
TotalAsset
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436
PENEMPATAN DANA
Tabungan
Depositodan/atau
SertifikatDeposito
Terdapat BUS/BPRS
Tabungan
Depositodan/atau
SertifikatDeposito
Tidak Ada BUS/BPRS
BUS/BPRS
Bank Konvensional
/ BPR
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436
INFORMASI
1. Pengurus LKM dapat melakukan tukar-menukar informasi dan datamengenaip
enerimaPinjaman atau Pembiayaan dengan LKM lain.
2. Anggotadewan komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus, pegawai, dan p
ihak terafiliasi LKM wajib merahasiakan informasi Penyimpan dan Simpanan.
3. LKM dilarang mengungkapkan informasi mengenaidataPenyimpan dan Simpan
an kecuali diberikan untuk kepentingan:
perpajakan;
peradilan dalamperkara pidana; 
peradilan dalamperkara perdata;atau 
permintaan informasi dari ahli waris yangsah dalamhal Penyimpan menin
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436INFORMASI
 Permohonan pembukaan informasi terkait data, dan Simpanan sehubunga
n dengan perpajakan diajukan berdasarkan permintaan tertulis dari Keme
nterian/instansi yang membawahi perpajakan kepada OJKdengan menyeb
utkan:
a. namadan jabatan pejabat pajak;
b. namaPenyimpan selaku wajib pajak;
c. namaLKM tempat Penyimpan memiliki Simpanan;dan
d. keterangan yangdimintabesertaalasan diperlukannya keterangan.
 Anggota direksi atau pengurus, dan pegawai LKM wajib memberikan infor
masi Penyimpan dan Simpanan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud
diatas
 Permintaan tertulis disampaikan oleh kepala kantorpajak setempat
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436
INFORMASI
 Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan oleh OJK dalamjangkawak
tu paling lambat 15 (lima belas) hari kerjasetelahsurat permintaan diterima
secaralengkap dan benar.  
 Permohonan pembukaan informasi terkait data Penyimpan dan Simpanan sehu
bungan dengan kepentingan peradilan dalamperkarapidana diajukan berdasar
kan permintaan tertulis dari Kejaksaan, Kepolisian atauPengadilan, kepadaOJ
K dengan menyebutkan:
a. namadan jabatan jaksa, polisi, atau hakim; 
b. namaPenyimpan selaku saksi, tersangka atauterdakwa;
c. namaLKM tempat Penyimpan memiliki Simpanan;
d. keterangan yangdiminta;dan 
e. hubungan perkara pidanayang bersangkutan dengan keterangan yangdip
erlukan sertaalasan diperlukannya keterangan. 
 Permintaan tertulis disampaikan oleh pimpinan kejaksaan, kepala kepolisian,
dan ketuapengadilan.
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436
INFORMASI
 Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan oleh OJK dalamjangkaw
aktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerjasetelahsurat permintaan diteri
ma secaralengkap dan benar. 
 Khusus untuk perkara pidanaberat sepertiterorisme dan tindakpidana koru
psi, pemberian perintahatau izin tertulis membuka informasi dilaksanakan o
lehOJK dalam jangkawaktu paling lambat 10(sepuluh) hari kerjasetelahsur
at permintaan diterimasecara lengkap dan benar.
 Pembukaan informasi terkait dataPenyimpan dan Simpanan untuk kepenting
an peradilan dalamperkara perdata, LKM tidakmemerlukan perintah atau iz
in tertulis dariOJK.
 Permohonan informasi terkait dataPenyimpan dan Simpanan yangberasal d
ari ahli waris yang sahdalam hal Penyimpan telahmeninggaldunia, LKM tid
ak memerlukan izin dari OJK.
 LKM dilarang memberikan informasi Penyimpan dan Simpanan tanpapersetuj
uan OJK, kecuali dalam hal permintaan informasi
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
PenyelengagaranUsaha
M436
LKM DILARANG
 Menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam
lalu lintas pembayaran;
 Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
 Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
 Bertindak sebagai penjamin;
 Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain,
kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas ba
gi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama;
dan
 Melakukan usaha di luar kegiatan usaha pemberian pe
mbiayaan, pengelolaan simpanan dan jasa konsultansi
usaha
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
 PELAPORAN LKMS
SEOJK 29 Tahun 2015
PenyelengagaranUsaha
M436
PELAPORAN
 Wajib laporan 4 bulanan  31 April, 31Agustus, dan 31Des
 Paling Lambat akhir bulan Berikutnya
 Kalau kurang dari 4 bulan maka laporan untuk periode berikutya
 Batas akhir pelaporan tetpat pada hari libur , maka batas kahirnya hari
kerja selanjutnya
 LKM wajib mengumkan Laporan Posisi kuenagn dan Laporan Kinerja sing
kat untuk setap periode tahun takwim- surat kabar atau papan pengum
unan LKMS
 Dalam hal ini kurang 6 bulan maka lapotan tahun takwim berikutnya
 Bukti pengumuan dilaporan ke OJK paling lambat 20 hari kerja setalah
pengumuman
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
AKUNTANSI LKMS
M728
LAPORAN UTAMA
POSISI KEUANGAN
KINERJAKEUANGAN
SUMBER & PENGUNAANZAKAT
SUMBER & PENGUNAANIS & NON HALAL
CATATAN LAPORANKEUANGAN
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
AKUNTANSI LKMS
M728
1) Daftar Rincian Piutang Murabahah;
2) Daftar Rincian Piutang Salam;
3) Daftar Rincian Piutang Istishna;
4) Daftar Rincian Pembiayaan Mudharabah;
5) Daftar Rincian Pembiayaan Musyarakah;
6) Daftar Rincian Tabungan Wadiah; dan
7) Daftar Rincian Dana Syirkah Temporer.
Bagi LKMS - Aset <Rp. 500.000.000,00
Bagi LKMS - Aset >Rp. 500.000.000,00
 Kementerian Kopearsi dan UKM RI
AKUNTANSI LKMS
M7211
1. Daftar Rincian Piutang Murabahah Berdasarkan Kolektibilitas;
2. Daftar Rincian Piutang Salam Berdasarkan Kolektibilitas;
3. Daftar Rincian Piutang Istishna Berdasarkan Kolektibilitas; 
4. Daftar Rincian Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan Kolektibilitas;
5. Daftar Rincian Pembiayaan Musyarakah Berdasarkan Kolektibilitas.
PenyelengagaranUsaha
M436
PROSEDUR
PENYEHATAN
Solvabilitas & Likuiditas Membahayakan usaha
Likuiditas < 3% dan Solvabilitas < 110%
Kesulitan Likuiditas dan Solvabilitas
PenyelengagaranUsaha
M436
PROSEDURPENYEHATAN
 Solvabilitas & Likuiditas Membahayakan usaha
OJK dapat melakukan tindakat,
 Pemegangsahamatau anggotamenambahmodal
 Pemegangsaham/RA mengantipengurus dan atau pengawas/direksi dan kom
isaris.
 LKM mengahpus bukukan Pinjamaatau pembiayaan yangmacet dan memberp
iyungan dengan modalnya
 LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain
 Kepemilikan LKM dialirkan padapihak lain yangbetsediamengambil lair selur
uh kewajiban.
 LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian padapihak lain
 LKM menjualsebagian atau seluruh aset dan ataukewajiban kepada LKM atau
pihak lain.
Jangka waktu 6bulan dan dapat diperpanj
ang 1 X 6 bulan berikutnya
PenyelengagaranUsaha
M436
PROSEDURPENYEHATAN
Dalam hal LKM tidak bisa mengatasi kesuliatan Likuaditas
dan solvablitas dalam masa waktu yang ditentukan, OJK
dapat Mencabut Izin Usaha LKM yang bersangkutan dan
memerintahkan untuk melakukan RUPS/RA guna pembub
aran badan Hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
APA YANG HARUS KITA SIAPKAN
 Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
TERIMA
KASIH
Irawan D Soedradjat
081322371627
Irawan_isy@yahoo.com
Ad

Recommended

Corporate Profile LDP-Pinbuk
Corporate Profile LDP-Pinbuk
irawan d soedradjat
SKKNI KSPPS & USPPS Koperasi No. 193 Tahun 2017
SKKNI KSPPS & USPPS Koperasi No. 193 Tahun 2017
irawan d soedradjat
Elaborasi Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro
Elaborasi Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro
irawan d soedradjat
Kelembagaan dan Usaha Koperasi Syariah
Kelembagaan dan Usaha Koperasi Syariah
Pristiyanto SS
Konsep Dasar DPS BMT
Konsep Dasar DPS BMT
irawan d soedradjat
Panduan bmt bina lestari
Panduan bmt bina lestari
Salman Munthe
Perubahan Koperasi Konvensional ke Syariah
Perubahan Koperasi Konvensional ke Syariah
Pristiyanto SS
Standar operasional bmt
Standar operasional bmt
Ade Asrial
Regulasi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Regulasi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Pristiyanto SS
Pcc Pengantar Koperasi Syariah 2
Pcc Pengantar Koperasi Syariah 2
Pristiyanto SS
PCC Pengantar Koperasi Syariah 1
PCC Pengantar Koperasi Syariah 1
Pristiyanto SS
Bahan Sosialisasi KSAMP Masjid Al Isra Johar Baru Jakarta Pusat
Bahan Sosialisasi KSAMP Masjid Al Isra Johar Baru Jakarta Pusat
Nico Andrianto
Akselerasi Bank Syariah dan Peran Ulama
Akselerasi Bank Syariah dan Peran Ulama
Izzuddin Abdul Manaf
Pemisahan pembukuan Unit Simpan Pinjam koperasi
Pemisahan pembukuan Unit Simpan Pinjam koperasi
Kementerian Koperasi dan UKM
Prosedur pendirian bpr
Prosedur pendirian bpr
abumusa99
73523 id-rancangan-pembukuan-akuntansi-berbasis-e
73523 id-rancangan-pembukuan-akuntansi-berbasis-e
Ari Sutejo
Sijil Tinggi Muamalat 2 - Gerakan koperasi di malaysia: Tn. Hj Zakaria Bin Ma...
Sijil Tinggi Muamalat 2 - Gerakan koperasi di malaysia: Tn. Hj Zakaria Bin Ma...
Izzuddin Norrahman
91798796 makalah-bpr-syariah
91798796 makalah-bpr-syariah
Randi Rahardja
(Kelompok 3) Bab 5. BPR Syariah
(Kelompok 3) Bab 5. BPR Syariah
college
Baitul maal wat
Baitul maal wat
Wardani Ira
BADAN USAHA
BADAN USAHA
Ramadhani Su'adnabila
peranan suruhanjaya koperasi malaysia
peranan suruhanjaya koperasi malaysia
Nadia Bohari
Presentasi ips
Presentasi ips
rizqyknz
Taklimat Asas Koperasi
Taklimat Asas Koperasi
Madhu Narayanan
Presentation
Presentation
aniqaimanbear
Bprs
Bprs
ssuser279f7e
Apa saja peran Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dalam pembangunan UMKM ...
Apa saja peran Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dalam pembangunan UMKM ...
Kanaidi Ken Part II
peranan Angkasa sebagai organisasi APEX
peranan Angkasa sebagai organisasi APEX
Nadia Bohari
PPT LKMS KEL.1.pptx
PPT LKMS KEL.1.pptx
febibanten
Lkm vs koperasi new
Lkm vs koperasi new
Hendrik Tobing

More Related Content

What's hot (20)

Regulasi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Regulasi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Pristiyanto SS
Pcc Pengantar Koperasi Syariah 2
Pcc Pengantar Koperasi Syariah 2
Pristiyanto SS
PCC Pengantar Koperasi Syariah 1
PCC Pengantar Koperasi Syariah 1
Pristiyanto SS
Bahan Sosialisasi KSAMP Masjid Al Isra Johar Baru Jakarta Pusat
Bahan Sosialisasi KSAMP Masjid Al Isra Johar Baru Jakarta Pusat
Nico Andrianto
Akselerasi Bank Syariah dan Peran Ulama
Akselerasi Bank Syariah dan Peran Ulama
Izzuddin Abdul Manaf
Pemisahan pembukuan Unit Simpan Pinjam koperasi
Pemisahan pembukuan Unit Simpan Pinjam koperasi
Kementerian Koperasi dan UKM
Prosedur pendirian bpr
Prosedur pendirian bpr
abumusa99
73523 id-rancangan-pembukuan-akuntansi-berbasis-e
73523 id-rancangan-pembukuan-akuntansi-berbasis-e
Ari Sutejo
Sijil Tinggi Muamalat 2 - Gerakan koperasi di malaysia: Tn. Hj Zakaria Bin Ma...
Sijil Tinggi Muamalat 2 - Gerakan koperasi di malaysia: Tn. Hj Zakaria Bin Ma...
Izzuddin Norrahman
91798796 makalah-bpr-syariah
91798796 makalah-bpr-syariah
Randi Rahardja
(Kelompok 3) Bab 5. BPR Syariah
(Kelompok 3) Bab 5. BPR Syariah
college
Baitul maal wat
Baitul maal wat
Wardani Ira
BADAN USAHA
BADAN USAHA
Ramadhani Su'adnabila
peranan suruhanjaya koperasi malaysia
peranan suruhanjaya koperasi malaysia
Nadia Bohari
Presentasi ips
Presentasi ips
rizqyknz
Taklimat Asas Koperasi
Taklimat Asas Koperasi
Madhu Narayanan
Presentation
Presentation
aniqaimanbear
Bprs
Bprs
ssuser279f7e
Apa saja peran Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dalam pembangunan UMKM ...
Apa saja peran Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dalam pembangunan UMKM ...
Kanaidi Ken Part II
peranan Angkasa sebagai organisasi APEX
peranan Angkasa sebagai organisasi APEX
Nadia Bohari
Regulasi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Regulasi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Pristiyanto SS
Pcc Pengantar Koperasi Syariah 2
Pcc Pengantar Koperasi Syariah 2
Pristiyanto SS
PCC Pengantar Koperasi Syariah 1
PCC Pengantar Koperasi Syariah 1
Pristiyanto SS
Bahan Sosialisasi KSAMP Masjid Al Isra Johar Baru Jakarta Pusat
Bahan Sosialisasi KSAMP Masjid Al Isra Johar Baru Jakarta Pusat
Nico Andrianto
Akselerasi Bank Syariah dan Peran Ulama
Akselerasi Bank Syariah dan Peran Ulama
Izzuddin Abdul Manaf
Pemisahan pembukuan Unit Simpan Pinjam koperasi
Pemisahan pembukuan Unit Simpan Pinjam koperasi
Kementerian Koperasi dan UKM
Prosedur pendirian bpr
Prosedur pendirian bpr
abumusa99
73523 id-rancangan-pembukuan-akuntansi-berbasis-e
73523 id-rancangan-pembukuan-akuntansi-berbasis-e
Ari Sutejo
Sijil Tinggi Muamalat 2 - Gerakan koperasi di malaysia: Tn. Hj Zakaria Bin Ma...
Sijil Tinggi Muamalat 2 - Gerakan koperasi di malaysia: Tn. Hj Zakaria Bin Ma...
Izzuddin Norrahman
91798796 makalah-bpr-syariah
91798796 makalah-bpr-syariah
Randi Rahardja
(Kelompok 3) Bab 5. BPR Syariah
(Kelompok 3) Bab 5. BPR Syariah
college
Baitul maal wat
Baitul maal wat
Wardani Ira
peranan suruhanjaya koperasi malaysia
peranan suruhanjaya koperasi malaysia
Nadia Bohari
Presentasi ips
Presentasi ips
rizqyknz
Taklimat Asas Koperasi
Taklimat Asas Koperasi
Madhu Narayanan
Apa saja peran Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dalam pembangunan UMKM ...
Apa saja peran Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dalam pembangunan UMKM ...
Kanaidi Ken Part II
peranan Angkasa sebagai organisasi APEX
peranan Angkasa sebagai organisasi APEX
Nadia Bohari

Similar to Elaborasi ketentuan lkm syariah (7)

PPT LKMS KEL.1.pptx
PPT LKMS KEL.1.pptx
febibanten
Lkm vs koperasi new
Lkm vs koperasi new
Hendrik Tobing
Sosialisasi OJK - Lembaga Keuangan Mikro
Sosialisasi OJK - Lembaga Keuangan Mikro
risaraihan
Peran Lembaga Keuangan Mikro untuk pemberdayaan UKMK
Peran Lembaga Keuangan Mikro untuk pemberdayaan UKMK
AMC GROUP
10. MICROFINANCE REGULATION.ppt
10. MICROFINANCE REGULATION.ppt
reisa dyasvaro zulanda putri
Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia.pdf
Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia.pdf
Silviaayu18
Uu no 1_tahun_2013
Uu no 1_tahun_2013
Fahrudin Kiefa Social Agency
PPT LKMS KEL.1.pptx
PPT LKMS KEL.1.pptx
febibanten
Lkm vs koperasi new
Lkm vs koperasi new
Hendrik Tobing
Sosialisasi OJK - Lembaga Keuangan Mikro
Sosialisasi OJK - Lembaga Keuangan Mikro
risaraihan
Peran Lembaga Keuangan Mikro untuk pemberdayaan UKMK
Peran Lembaga Keuangan Mikro untuk pemberdayaan UKMK
AMC GROUP
Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia.pdf
Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia.pdf
Silviaayu18
Ad

Elaborasi ketentuan lkm syariah

  • 1. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BERBASIS SYARIAH ELABORASI KETENTUAN LKMS Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk Irawan D Soedradjat
  • 2. LAPANGAN SISTEM INTERMEDIASI KEUANGAN MIKRO SISTEM USAHA LKMUSP OlehKoperasi BADAN HUKUM PT/KOPERASIKOPERASI KSP-KSPPS LKM- Perizinan& Pengawasan dari Kementerian Koperasi Tunduk padaKetentuan Perkoperasian Perizinan& Pengawasan dari OJK Tunduk padaKetentuan LKM& PilihanBadanHukum Notaris Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 3. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk SISTEM USAHA KETENTUAN BADAN HUKUM UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM PP No. 89/2014 Ttg Bunga Pinjaman & Imbal Hasi l Pembiayaan Serta Cakupan Wilayah Usaha POJK No. 12/14 stdd POJK No. 61/15 Ttg Kelemba ngaan & perizinan POJK No. 13/14 sttd POJK No. 62/15 Ttg Penyeleng graan Usaha POJK No. 14/14 Ttg Pembinaan dan Pengawasan SEOJK No. 29/15 Ttg. Laporan Keuangan LKM UU No. 25/92 Ttg, Perkoperasian Permenkop & UKM No. 1o Ttg Kelembagaan Permenkop & UKM No, 19 Ttg Rapat Anggota UU, No. 40 /07 Ttg Perusahaan Terbatas
  • 4. RELAKSASI LKM OTORITASJASA KEUANGAN Lembaga Diklat Profesi Pinbuk Peizinan & Kelembagaan POJK No. 12/2014 POJK No.61/2015 Penyelenggaran Usaha POJK No. 13/2014 POJK No. 62/2015 Pembinaan & Pengawasan POJK No. 14/2014 UUNo. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro irawan9ds@gmail.com SEOJKNo. 29 /SEOJK.05/2015 Tentang Laporan Keuangan LKM PP No. 89/2014 Ttg Suku Bunga/Imbal Hasil Pembiayaan & Cakupan Wilayah Usaha LKM
  • 5. RELAKSASI LKM OTORITASJASA KEUANGAN Lembaga Diklat Profesi Pinbuk irawan9ds@gmail.com Proyeksi LK 4 Blnan menjadi tahunan Proyeksi LK 2 tahun pertama di kecualikan bagi LKM Desa Pengajuan bagi LKMS 2 Tahun, DPS Disampaikan paling lambat 2Th Perizinan LKM Setoran Modal Non Tunai Setoran Modal Tunai ( ekuitas bersih setelah PPAP) Perizinan Usaha Belum memenuhipersyaratan lengkap & benar namun memiliki modal minimun Diberikan Izin Usaha Bersyarat Setoran ModalNon tunai Dalan 2 tahun sejak izinusaha dinerikan LKM wajib memenuhi Peryaratan Waktu Jika dalam waktu 2th tidak dipenuhi izin usaha dinyatakan batalSanksi Berbasis fee antara lain: ageb asuransi mikro, Channeling/ Joint Finanching & agen laku Pandai.Penambahan Kegiatan Usaha Koletabilitas berdasarkan Jenis Angustan & bagi LKMS pencapaian bagi hasilKolektabilitas
  • 6. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk PENGERTIAN LKM Lembagakeuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembanganusaha danpemberdayaanmasyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalamusaha skala mikro kepada anggota& masyarakat, pengelolaansimpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembanganusaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan
  • 7. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk LKM KONVEN- SIONAL SYARIAH LKMS SISTEMOPERASIONAL
  • 8. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk pengembanganusaha & pemberdayaan masyarakat Pengelolaan Simpanan Pinjaman/ Pembiayaan Jasa Konsultasi PengembanganUsaha USAHA MIKRO Tidak Semata-mata Keuntungan PRINSIP SYARIAH o Unsur Pengertian
  • 9. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk SURFLUS DANA Simpanan DEFISIT DANA Imbal Hasil Pembiayaan SISTEM INTERMEDIASI KEUANGAN Imbal Hasil oProses Bisnis LKMS TAMWIL MAAL Konsultansi Pengembangan Usaha Pembedayaan Usaha Pemberdayaan Masyarakat Q.S. 2 : 280
  • 10. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk KOPERASI PERUSAHAANTERBATAS LKM KOPERASI /PT SEBAGAI BADAN HUKUM DAN LKM SEBAGAI SISTEM USAHA PILIHAN BADAN HUKUM
  • 11. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk Sahamnya 60 % dimiliki Pemda Kota/Kabupaten atau BUMD/K Sisanya dapat dimiliki : o WNI maksimal 20 % o Koperasi Dilarang dimiliki oleh orang asing atau badan hukum asing Sehingga koperasi hanya dimiliki oleh : o WNI oBUMD/K oPemda oKoperasi LKM-PT
  • 12. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk 12 12 則 Modal disetor LKM 則PT : ModalSendiri, Labadll 則Koperasi : Simpanan Pokok, Wajib,Hibah, SHU dll. Desa/Kelurahan Rp 50.000.000,- Kecamatan Rp. 100.000.000,- Kabupaten/Kota Rp.500.000.000,- Permodalan
  • 13. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk Desa / Kelurahan pembiayaan/pinjaman kepadapendudukdi 1 desa/ kelurahan Kecamatan pembiayaan/pinjaman kepadapenduduk2 desa/ kelurahan atau lebih dalam 1 wilayah kecamatan yang sama Kabupaten/ Kota pembiayaan/pinjaman kepadapendudukdi 2 ke camatan atau lebih dalam wilayah kabupaten/ kota yang sama 端LKM wajib memiliki izin usaha sesuai cakupan wilayah usaha 端LKM yang bermaksud mengembangkan cakupan wilayah usahanya wajib menyesu aikan izin usaha sesuai dengan cakupan wilayah usaha yang baru Cakupan Wilayah Usaha
  • 14. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk a) Akta Pendirian Badan Hukum termasuk AD/ART-nya disetujui Intsansi b) Data Pengurus, Pengawas dan DPS c) Data Pemegang Saham / Anggota d) Surat Rekomendasi DPS dari DSN MUI e) Struktur Organisasi dan Kepengurusan f) Sistem dan Prosedur Kerja LKM ( SOP) g) Rencana Kerja 2 Tahuan Pertama h) Foto Copy Bukti setoran modal dalam bentuk deposito i) Bukti kesiapan Lain. PERIJINAN LKM
  • 15. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk tidaktercatatdalamdaftarkreditmacetdi sektorjasakeuangan; tidakpernahdihukumkarena melakukantindakpidanadi bidangusahajasake uangandan/atauperekonomianberdasarkankeputusanpengadilanyangtelah mempunyaikekuatanhukumtetap; tidakpernahdihukumkarena melakukantindakpidanakejahat-anberdasarka n keputusanpengadilanyang telahmempunyaikekuatanhukumtetapdalam5 (lima)tahunterakhir; tidakpernahdinyatakanpailitataumenyebabkansuatubadanusahadinyataka n pailitberdasarkankeputusanpengadilanyangtelahmempunyaikekuatanhu kumtetapdalam5 (lima)tahunterakhir; salahsatuDireksiharusmemilikipengalamanoperasionaldi bidanglembagake uanganmikro ataulembagajasakeuanganlainnyapalingsingkat 1(satu) tahu n; dan PersyaratanDireksi,Pengurus&Komisaris
  • 16. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk SalahsatuDireksiharusmemilikipengalamanoperasionaldi bidanglembagak euanganmikro syariahataulembagajasakeuangansyariahlainnya bagiLKM yang melakukankegiatanusahaberdasarkanPrinsipSyariahpalingsi ngkat 1 (satu)tahun. DireksiLKM dilarangmerangkapjabatansebagaiDireksipada LKM lain. DireksiLKM dapatmerangkapjabatansebagaiDewanKomisarispalingbanyak pada2 (dua) LKM lain. DewanKomisarisLKM dapatmerangkapjabatansebagaiDewanKomisarispalin g banyakpada3 (tiga) LKM lain. KhususuntukDPS o TelahdinyatatakankompetendanmendatatsertifikatKompetensisebagai DPS dariDSN MUI o Adanya surat rekomendasipengangkatanDPS dariDSN MUI. PersyaratanDireksi,Pengurus&Komisaris
  • 17. PenyelengagaranUsaha M436 Simpanan Pinjaman /Pembiayaan - Mikro Jasa Konsultansi Pengembangan Usaha Penyelenggaraan Usaha (Pengelolaan Maal & Fee) Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 18. PenyelengagaranUsaha M436 KETENTUAN PEMBIAYAAN WajibMelakukan Analisis atasKelayakan Penyaluran Tujuannyauntuk Pemberdayaan masyarakat & Pengembangan Usaha Menetapkan imbal hasil sesuai dengan Peraturan Melaporkan Maksumum Imbal Hasil Maksimum pembiayaan- 4 bulan Kenaikan imbal hasil- Lapor terlebihdahulu kepada OJK Dilarang Mengenakan Imbalhasil pembiayaan melebihi imbal hasil maksimal Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 19. PenyelengagaranUsaha M436 KETENTUAN PEMBIAYAAN- Lanjutan WajibMengumumkan Imbalhasil-Surat kabarlokal/papanpengumuman LKMS BatasPembiayaan terendah Rp. 50.000,00 & dilarangmenolak Memenuhi BMPP Kelompok< 10 %- Modal,Perorangan<5 % dariModal WajibMelakukan PenilaianKualitas Pembiayaan Lancar-Diraguhan- Macet WajibMembentuk PPAP dengan kenentuan Lancar-0,Diragukan-50%, dan Macet-100% Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 20. PenyelengagaranUsaha M436 SIMPANAN WajibMengadmisnistrasikan Dilarang MenolakBatas Minimum simpanan Rp. 5.000,00 Bisa dalam bentuk Simpanan Biasa dan Berjangka Akad yangdigunakan adalahwadiah dan Mudharabah Atauakad lain yangtidak bertentangan denganFatwaDSN MUI & Dapat persetujuan OJK Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 21. PenyelengagaranUsaha M436 LKMS bertindak sebagai pemberi jasa konsultansi dan nasabah s ebagai klient dengan tujuan untuk pengembangan usaha nasab ah, atas pemberian jasa ini LKMS boleh meminta fee/ujrah- Bia ya Sewa yang disepakati kedua belah pihak. KONSULTAN PENGEMBANGAN USAHA Akad yang digunakan : Ijarah atau Joalah Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 22. PenyelengagaranUsaha M436 JASA BERBASIS FEE MemasarkanProduk jasaKeuangan Antara Lain- AsuransiMikro Channeling & Joint Financing Agen Laku Pandai Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 23. PenyelengagaranUsaha M436 SUMBER PENDANAAN Equitas Simpanan Pinjaman Hibah Dilarang menerimapinjaman kecuali dariwarga negaraIndonesiadan/atauba dan usaha yangdidirikan dan beroperasi di wilayah Republik Indonesiaberdasa rkan perjanjian pinjammeminjam Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 24. PenyelengagaranUsaha M436 AKAD YANG DIGUNAKAN USAHA PRINSIP AKAD PRODUK Simpanan Titipan Wadiah Simpanan Biasa Simpanan Berjangka Kerjasama Mudharabah Pembiayaan Kerjasama Musyarakah Pembiayaan Mo dal KerjaMudharabah Jual Beli Murabahah Pembiayaan In vestasiIstisnha Salam Sewa Ijarah Modal Kerja & InvestasiIBMT Konsultansi Pengemban gan Usaha Sewa Ijarah Konsultansi Pen gembangan Usaha Fee Joalah Pendanaan Kebajikan Qard Pinjaman Hibah Pemberian Kerjasama Mudharabah Modal Kerja Musyarakah Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 25. PenyelengagaranUsaha M436 SIMPANAN USAHA PRINSIP AKAD PRODUK Maal Kebajikan Zakat Sosial sesuai peruntukan Infaq Shodaqoh Hibah Wakaf Ketentuan : LKMS Mengajukan permodonan kepadaOJK dengan Melampirkan FatwaMUI & DSNMUI Pengelolaan AtasdanaSosial dilakukan secara terpisah LKMS dapat akad lain yang tidakbertentangan dengan PrinsipSyariah serta disetujui olehOJK Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 26. PenyelengagaranUsaha M436 KESEHATAN LKM 1. Likuiditas - Cash Ratio 2. Solvabilitas Kas + SetaraKas = ---------------------------------------------- X 100 % > 3% Liabilitas Lancar+ DST <1 Thn TotalLiabilitas + DST = ---------------------------------------------- X 100 % > 110% TotalAsset Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 28. PenyelengagaranUsaha M436 INFORMASI 1. Pengurus LKM dapat melakukan tukar-menukar informasi dan datamengenaip enerimaPinjaman atau Pembiayaan dengan LKM lain. 2. Anggotadewan komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus, pegawai, dan p ihak terafiliasi LKM wajib merahasiakan informasi Penyimpan dan Simpanan. 3. LKM dilarang mengungkapkan informasi mengenaidataPenyimpan dan Simpan an kecuali diberikan untuk kepentingan: perpajakan; peradilan dalamperkara pidana; peradilan dalamperkara perdata;atau permintaan informasi dari ahli waris yangsah dalamhal Penyimpan menin Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 29. PenyelengagaranUsaha M436INFORMASI Permohonan pembukaan informasi terkait data, dan Simpanan sehubunga n dengan perpajakan diajukan berdasarkan permintaan tertulis dari Keme nterian/instansi yang membawahi perpajakan kepada OJKdengan menyeb utkan: a. namadan jabatan pejabat pajak; b. namaPenyimpan selaku wajib pajak; c. namaLKM tempat Penyimpan memiliki Simpanan;dan d. keterangan yangdimintabesertaalasan diperlukannya keterangan. Anggota direksi atau pengurus, dan pegawai LKM wajib memberikan infor masi Penyimpan dan Simpanan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud diatas Permintaan tertulis disampaikan oleh kepala kantorpajak setempat Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 30. PenyelengagaranUsaha M436 INFORMASI Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan oleh OJK dalamjangkawak tu paling lambat 15 (lima belas) hari kerjasetelahsurat permintaan diterima secaralengkap dan benar. Permohonan pembukaan informasi terkait data Penyimpan dan Simpanan sehu bungan dengan kepentingan peradilan dalamperkarapidana diajukan berdasar kan permintaan tertulis dari Kejaksaan, Kepolisian atauPengadilan, kepadaOJ K dengan menyebutkan: a. namadan jabatan jaksa, polisi, atau hakim; b. namaPenyimpan selaku saksi, tersangka atauterdakwa; c. namaLKM tempat Penyimpan memiliki Simpanan; d. keterangan yangdiminta;dan e. hubungan perkara pidanayang bersangkutan dengan keterangan yangdip erlukan sertaalasan diperlukannya keterangan. Permintaan tertulis disampaikan oleh pimpinan kejaksaan, kepala kepolisian, dan ketuapengadilan. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 31. PenyelengagaranUsaha M436 INFORMASI Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan oleh OJK dalamjangkaw aktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerjasetelahsurat permintaan diteri ma secaralengkap dan benar. Khusus untuk perkara pidanaberat sepertiterorisme dan tindakpidana koru psi, pemberian perintahatau izin tertulis membuka informasi dilaksanakan o lehOJK dalam jangkawaktu paling lambat 10(sepuluh) hari kerjasetelahsur at permintaan diterimasecara lengkap dan benar. Pembukaan informasi terkait dataPenyimpan dan Simpanan untuk kepenting an peradilan dalamperkara perdata, LKM tidakmemerlukan perintah atau iz in tertulis dariOJK. Permohonan informasi terkait dataPenyimpan dan Simpanan yangberasal d ari ahli waris yang sahdalam hal Penyimpan telahmeninggaldunia, LKM tid ak memerlukan izin dari OJK. LKM dilarang memberikan informasi Penyimpan dan Simpanan tanpapersetuj uan OJK, kecuali dalam hal permintaan informasi Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 32. PenyelengagaranUsaha M436 LKM DILARANG Menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung; Bertindak sebagai penjamin; Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas ba gi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama; dan Melakukan usaha di luar kegiatan usaha pemberian pe mbiayaan, pengelolaan simpanan dan jasa konsultansi usaha Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 33. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk PELAPORAN LKMS SEOJK 29 Tahun 2015
  • 34. PenyelengagaranUsaha M436 PELAPORAN Wajib laporan 4 bulanan 31 April, 31Agustus, dan 31Des Paling Lambat akhir bulan Berikutnya Kalau kurang dari 4 bulan maka laporan untuk periode berikutya Batas akhir pelaporan tetpat pada hari libur , maka batas kahirnya hari kerja selanjutnya LKM wajib mengumkan Laporan Posisi kuenagn dan Laporan Kinerja sing kat untuk setap periode tahun takwim- surat kabar atau papan pengum unan LKMS Dalam hal ini kurang 6 bulan maka lapotan tahun takwim berikutnya Bukti pengumuan dilaporan ke OJK paling lambat 20 hari kerja setalah pengumuman Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk
  • 35. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil AKUNTANSI LKMS M728 LAPORAN UTAMA POSISI KEUANGAN KINERJAKEUANGAN SUMBER & PENGUNAANZAKAT SUMBER & PENGUNAANIS & NON HALAL CATATAN LAPORANKEUANGAN
  • 36. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil AKUNTANSI LKMS M728 1) Daftar Rincian Piutang Murabahah; 2) Daftar Rincian Piutang Salam; 3) Daftar Rincian Piutang Istishna; 4) Daftar Rincian Pembiayaan Mudharabah; 5) Daftar Rincian Pembiayaan Musyarakah; 6) Daftar Rincian Tabungan Wadiah; dan 7) Daftar Rincian Dana Syirkah Temporer. Bagi LKMS - Aset <Rp. 500.000.000,00
  • 37. Bagi LKMS - Aset >Rp. 500.000.000,00 Kementerian Kopearsi dan UKM RI AKUNTANSI LKMS M7211 1. Daftar Rincian Piutang Murabahah Berdasarkan Kolektibilitas; 2. Daftar Rincian Piutang Salam Berdasarkan Kolektibilitas; 3. Daftar Rincian Piutang Istishna Berdasarkan Kolektibilitas; 4. Daftar Rincian Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan Kolektibilitas; 5. Daftar Rincian Pembiayaan Musyarakah Berdasarkan Kolektibilitas.
  • 38. PenyelengagaranUsaha M436 PROSEDUR PENYEHATAN Solvabilitas & Likuiditas Membahayakan usaha Likuiditas < 3% dan Solvabilitas < 110% Kesulitan Likuiditas dan Solvabilitas
  • 39. PenyelengagaranUsaha M436 PROSEDURPENYEHATAN Solvabilitas & Likuiditas Membahayakan usaha OJK dapat melakukan tindakat, Pemegangsahamatau anggotamenambahmodal Pemegangsaham/RA mengantipengurus dan atau pengawas/direksi dan kom isaris. LKM mengahpus bukukan Pinjamaatau pembiayaan yangmacet dan memberp iyungan dengan modalnya LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain Kepemilikan LKM dialirkan padapihak lain yangbetsediamengambil lair selur uh kewajiban. LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian padapihak lain LKM menjualsebagian atau seluruh aset dan ataukewajiban kepada LKM atau pihak lain. Jangka waktu 6bulan dan dapat diperpanj ang 1 X 6 bulan berikutnya
  • 40. PenyelengagaranUsaha M436 PROSEDURPENYEHATAN Dalam hal LKM tidak bisa mengatasi kesuliatan Likuaditas dan solvablitas dalam masa waktu yang ditentukan, OJK dapat Mencabut Izin Usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan untuk melakukan RUPS/RA guna pembub aran badan Hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi
  • 41. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk APA YANG HARUS KITA SIAPKAN
  • 42. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil-Pinbuk TERIMA KASIH Irawan D Soedradjat 081322371627 Irawan_isy@yahoo.com