際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Elvira dhana (15)
 Pembukaan UUD NKRI 1945 
merupakan sumber dari motivasi dan 
aspirasi perjuangan serta tekad 
bangsa indonesia untuk mencapai 
tujuan nasional. Pembukaan UUD 
NKRI 1945 juga merupakan sumber 
dari cita hukum dan cita moral yang 
ingin ditegakkan baik dalam 
lingkungan nasional maupun 
pergaulan bangsa-bangsa di dunia 
Contoh Teks
 Menurut Penjelasan dari Pembukaan UUD 
1945 yang tercantum dalam berita negara 
Republik Indonesia tahun II Nomor 
7,dijelaskan bahwa pembukaan UUD 1945 
mengandung pokok-pokok pikiran . Pokok-pokok 
pikiran ini meliputi suasana kebatinan 
dari UUD Negara Indonesia dalam rangka 
mewujudkan cita-cita hukum bangsa 
(rechtsidee), yang menguasai hukum dasar 
negara baik hukum dasar yang tertulis 
(UUD) maupun yang tidak tertulis 
(konvensi) 
Contoh Teks
 Dengan pokok-pokok pikiran 
tersebut nilai-nilai yang 
terkandung dalam Pembukaan 
UUD 1945 dijelmakan atau 
dijabarkan secara normatif 
dalam pasal pasal UUD 1945. 
pokok pokok pikiran yang 
terdapat di dalam Pembukaan 
UUD 1945 antara lain sebagai 
berikut
Pokok Pikiran Pertama 
 Negara Melindungi segenap bangsa 
indonesia dan seluruh tumpah darah 
indonesia dengan berdasar asas 
persatuan,dengan mewujudkan keadilan 
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 
 Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam 
pembukaan diterima negara persatuan, yaitu 
negara yang melindungi segenap bangsa dan 
wilayah seluruhnya. Negara yang dimaksud 
ini adalah negara yang mengatasi segala 
paham golongan dan paham perorangan , tetapi 
menghendaki persatuan segenap bangsa 
indonesia keseluruhan
 Jadi, inti dari pokok pikiran 
pertama adalah negara 
persatuan. Setiap 
penyelenggara negara dan 
warga negara wajib 
mengutamakan kepentingan 
negara atas kepentingan 
golongan maupun 
perorangan.
Pokok Pikiran Kedua 
 Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi 
seluruh rakyat indonesia. 
 Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan 
atau cita-cita yang ingin dicapai dalam suatu 
kehidupan bernegara. Cita cita dan tujuan yang 
ingin dicapai dalam pembukaan merupakan 
suatu kausa finalis ( sebab-tujuan) sehingga 
dapat menentukan jalan dan aturan-aturan yang 
harus dilaksanakan undang undang dasar agar 
sampai pada tujuan yang didasari persatuan.
 Jadi,inti pokok pikiran kedua adalah 
keadilan sosial yang didasari kesadaran 
bahwa manusia mempunyai hak dan 
kewajiban yang sama untuk 
menciptakan keadilan sosial dalam 
kehidupannya.
Pokok pikiran ketiga 
 Negara yang berkedaulatan rakyat, 
berdasarkan asas kerakyatan dan 
permusyawaratan atau perwakilan. 
 Pokok pikiran ini mengandung 
pengertian bahwa sistem negara yang 
terbentuk dalam undang- undang 
dasar harus berdasarkan atas 
kedaulatan rakyat dan berdasarkan 
permusyawaratan atau perwakilan.
 Inti pokok pikiran ini merupakan dasar politik 
negara, sehingga pelaksanaan kedaulatan negara 
berada di tangan rakyat dan dilkukan sepenuhnya 
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pokok pikiran ke empat 
 Negara Berdasarkan atas ketuhanan 
yang maha esa menurut dasar 
kemanusiaan yang adil dan beradab. 
 Pokok pikiran ini mengandung 
pengertian bahwa Undang-Undang 
Dasar harus mengandung isi yang 
mewajibkan pemerintah dan lain-lain 
penyelenggara negara untuk 
memelihara budi pekerti 
kemanusiaan yang luhur.
 Dengan Demikian inti dari 
pokok pikiran ini adalah 
menekankan dasar moral 
negara, yaitu takwa kepada 
Tuhan yang Maha Esa dan 
menjunjung tinggi harkat 
dan martabat manusia atau 
nilai kemanusiaan yang 
luhur.
Keempat Pokok pikiran yang terkandung 
di dalam pembukaan UUD 1945 ini 
merupakan penjelasan yang logis dari inti 
alinea keempat pembukaan UUD 1945, 
yaitu penjabaran dari dasar filsafat 
negara Pancasila. Bagaimanapun dalam 
kehidupan bernegara , selain didasarkan 
pada peraturan hukum juga didasarkan 
pada moralitas, baik moral religius 
maupun moral kemanusiaan yang adil 
dan beradab sehingga tercapai 
kemanusiaan yang bermartabat luhur.
 Isi Pembukaan UUD 1945 
Republik Indonesia 
 Pembukaan UUD 1945 
 "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka 
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan 
perikeadilan." 
 "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang 
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang 
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." 
 "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, 
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan 
ini kemerdekaannya." 
 "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang 
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk 
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan 
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, 
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar 
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang 
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : 
 Ketuhanan Yang Maha Esa, 
 kemanusiaan yang adil dan beradab, 
 persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam 
permusyawaratan/perwakilan, 
 serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Elvira dhana (15)

More Related Content

Elvira dhana (15)

  • 2. Pembukaan UUD NKRI 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD NKRI 1945 juga merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun pergaulan bangsa-bangsa di dunia Contoh Teks
  • 3. Menurut Penjelasan dari Pembukaan UUD 1945 yang tercantum dalam berita negara Republik Indonesia tahun II Nomor 7,dijelaskan bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran . Pokok-pokok pikiran ini meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita hukum bangsa (rechtsidee), yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (konvensi) Contoh Teks
  • 4. Dengan pokok-pokok pikiran tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan atau dijabarkan secara normatif dalam pasal pasal UUD 1945. pokok pokok pikiran yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain sebagai berikut
  • 5. Pokok Pikiran Pertama Negara Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar asas persatuan,dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam pembukaan diterima negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan wilayah seluruhnya. Negara yang dimaksud ini adalah negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perorangan , tetapi menghendaki persatuan segenap bangsa indonesia keseluruhan
  • 6. Jadi, inti dari pokok pikiran pertama adalah negara persatuan. Setiap penyelenggara negara dan warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara atas kepentingan golongan maupun perorangan.
  • 7. Pokok Pikiran Kedua Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam suatu kehidupan bernegara. Cita cita dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembukaan merupakan suatu kausa finalis ( sebab-tujuan) sehingga dapat menentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan undang undang dasar agar sampai pada tujuan yang didasari persatuan.
  • 8. Jadi,inti pokok pikiran kedua adalah keadilan sosial yang didasari kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupannya.
  • 9. Pokok pikiran ketiga Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan asas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung pengertian bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang- undang dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan atau perwakilan.
  • 10. Inti pokok pikiran ini merupakan dasar politik negara, sehingga pelaksanaan kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilkukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • 11. Pokok pikiran ke empat Negara Berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung pengertian bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
  • 12. Dengan Demikian inti dari pokok pikiran ini adalah menekankan dasar moral negara, yaitu takwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
  • 13. Keempat Pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 ini merupakan penjelasan yang logis dari inti alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu penjabaran dari dasar filsafat negara Pancasila. Bagaimanapun dalam kehidupan bernegara , selain didasarkan pada peraturan hukum juga didasarkan pada moralitas, baik moral religius maupun moral kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga tercapai kemanusiaan yang bermartabat luhur.
  • 14. Isi Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia Pembukaan UUD 1945 "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."