Amandemen UUD 1945 membuat perubahan struktur kenegaraan Indonesia dari semula bersifat otoriter dengan kekuasaan tertinggi di tangan MPR menjadi lebih demokratis dengan pemisahan dan pembagian kekuasaan antar lembaga. Pancasila diubah statusnya dari staatsfundamentalnorm menjadi bagian dari konstitusi.
Rangkuman Materi PPKN SMP Kelas 9 Bab 2 Bagian B Semester GanjilIWAN SUKMA NURICHT
油
Dokumen ini membahas empat pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan. Pokok-pokok pikiran ini memberikan dasar bagi negara untuk melindungi seluruh bangsa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil. Dokumen ini juga menjelaskan pentingnya mempertahankan dan merealisasikan pokok-pokok pikiran
Konstitusi merupakan hukum dasar yang mengatur ketatanegaraan suatu negara. Dokumen menjelaskan hubungan antara konstitusi dan dasar negara, organisasi negara, hak asasi manusia, dan perbandingan sistem konstitusi di berbagai negara.
1. UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dan penyelewengan yang terjadi selama berlakunya konstitusi tersebut. 2. Alasan-alasan amandemen antara lain secara filosofis, historis, subtantif, dan yuridis untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan memperbaiki ketentuan yang masih abstrak dan mudah ditafsirkan. 3. Amandemen dilakukan untuk membatasi kekuasa
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan Pembukaan UUD 1945 dan hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Batang Tubuh dan mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam Batang Tubuh. Pembukaan dan Batang Tubuh merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.
Makalah ini membahas pengertian Undang-Undang Dasar 1945 dan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Pengertian UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis konstitusi pemerintahan Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mencakup empat pokok pikiran yaitu melindungi bangsa Indonesia, mewujudkan keadilan sosial, negara berdaulat berdasarkan kerakyatan, dan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara Pancasila dengan konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia, mencakup topik seperti hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, implementasi nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia menurut sila-sila Pancasila, serta implikasi amandemen UUD 1945.
1. Pancasila merupakan sumber dan landasan UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila tersirat dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
2. Amandemen UUD 1945 hanya dapat dilakukan terhadap bagian batang tubuhnya sambil tetap berlandaskan pada Pancasila.
3. Terdapat beberapa penyimpangan UUD 1945 pada Orde Lama dan Orde Baru akibat pemusatan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia
Hubungan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945pjj_kemenkes
油
Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 terdiri dari hubungan formal dan material. Secara formal, Pancasila merupakan inti Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara. Secara material, tertib hukum Indonesia bersumber dari Pancasila. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hakiki sebagai penjabaran proklamasi kemerdekaan Indonesia dan dasar negara.
Makna Pembukaan UUD 1945 sebagai Kaidah Pokok Fundamental BangsaMirda DC
油
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar negara. Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran seperti ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, kedaulatan rakyat, dan keadilan sosial yang menjadi dasar negara Indonesia.
Dokumen tersebut membahas makna pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Terdapat empat alinea utama yang dijelaskan maknanya, yaitu tentang hak atas kemerdekaan, capaian kemerdekaan Indonesia, dasar filosofis kemerdekaan, dan bentuk negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang pembentukan UUD 1945 yang bersifat sementara akibat situasi politik Perang Pasifik, serta perdebatan mengenai materi UUD yang belum selesai ketika diresmikan. Dokumen tersebut juga membahas politik hukum pasca amandemen UUD 1945 termasuk otonomi daerah luas dan program legislasi nasional.
Dokumen tersebut membahas pokok-pokok isi dan pemahaman Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terdapat empat alinea utama yang masing-masing memuat makna penting bagi dasar negara.
Menganalisis hubungan dasar negara dengaan konstitusiRindha Tanizah
油
Konstitusi merupakan hukum dasar sebuah negara yang mengatur tentang tata kelola negara berdasarkan dasar negaranya. Dokumen ini membahas hubungan antara dasar negara dan konstitusi Indonesia dimana konstitusi berada di bawah dasar negara yaitu Pancasila dan mengatur tentang berbagai aspek penyelenggaraan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Dokumen tersebut membahas hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila secara formal dan material. Secara formal, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara melalui Pembukaan UUD 1945. Secara material, Pancasila adalah sumber nilai tertinggi yang dijabarkan ke dalam ketentuan hukum tertulis seperti UUD 1945. Keduanya saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan sebagai ideologi dan kerangka hukum negara.
Bab 3 membahas dinamika pengelolaan kekuasaan negara di pusat dan daerah berdasarkan UUD 1945. Kekuasaan pemerintah pusat meliputi urusan politik luar negeri, pertahanan, dan agama, sementara daerah memiliki otonomi untuk mengatur urusan setempat. UUD 1945 juga mengatur perimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah beserta hubungan keuangan yang adil di antara mereka.
Tujuan pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi bangsa Indonesia dan seluruh warga negara serta memajukan kesejahteraan umum dengan menciptakan keadilan, kemakmuran, dan ketertiban dunia.
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Ringkasannya adalah:
1. Pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci dari cita-cita luhur yang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
2. Keduanya saling terkait dan mempengaruhi, dimana Proklamasi melahirkan kemerdekaan sebagai dasar terbentuknya negara, se
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan Pembukaan UUD 1945 dan hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Batang Tubuh dan mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam Batang Tubuh. Pembukaan dan Batang Tubuh merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.
Makalah ini membahas pengertian Undang-Undang Dasar 1945 dan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Pengertian UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis konstitusi pemerintahan Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mencakup empat pokok pikiran yaitu melindungi bangsa Indonesia, mewujudkan keadilan sosial, negara berdaulat berdasarkan kerakyatan, dan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara Pancasila dengan konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia, mencakup topik seperti hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, implementasi nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia menurut sila-sila Pancasila, serta implikasi amandemen UUD 1945.
1. Pancasila merupakan sumber dan landasan UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila tersirat dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
2. Amandemen UUD 1945 hanya dapat dilakukan terhadap bagian batang tubuhnya sambil tetap berlandaskan pada Pancasila.
3. Terdapat beberapa penyimpangan UUD 1945 pada Orde Lama dan Orde Baru akibat pemusatan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia
Hubungan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945pjj_kemenkes
油
Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 terdiri dari hubungan formal dan material. Secara formal, Pancasila merupakan inti Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara. Secara material, tertib hukum Indonesia bersumber dari Pancasila. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hakiki sebagai penjabaran proklamasi kemerdekaan Indonesia dan dasar negara.
Makna Pembukaan UUD 1945 sebagai Kaidah Pokok Fundamental BangsaMirda DC
油
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar negara. Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran seperti ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, kedaulatan rakyat, dan keadilan sosial yang menjadi dasar negara Indonesia.
Dokumen tersebut membahas makna pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Terdapat empat alinea utama yang dijelaskan maknanya, yaitu tentang hak atas kemerdekaan, capaian kemerdekaan Indonesia, dasar filosofis kemerdekaan, dan bentuk negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang pembentukan UUD 1945 yang bersifat sementara akibat situasi politik Perang Pasifik, serta perdebatan mengenai materi UUD yang belum selesai ketika diresmikan. Dokumen tersebut juga membahas politik hukum pasca amandemen UUD 1945 termasuk otonomi daerah luas dan program legislasi nasional.
Dokumen tersebut membahas pokok-pokok isi dan pemahaman Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terdapat empat alinea utama yang masing-masing memuat makna penting bagi dasar negara.
Menganalisis hubungan dasar negara dengaan konstitusiRindha Tanizah
油
Konstitusi merupakan hukum dasar sebuah negara yang mengatur tentang tata kelola negara berdasarkan dasar negaranya. Dokumen ini membahas hubungan antara dasar negara dan konstitusi Indonesia dimana konstitusi berada di bawah dasar negara yaitu Pancasila dan mengatur tentang berbagai aspek penyelenggaraan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Dokumen tersebut membahas hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila secara formal dan material. Secara formal, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara melalui Pembukaan UUD 1945. Secara material, Pancasila adalah sumber nilai tertinggi yang dijabarkan ke dalam ketentuan hukum tertulis seperti UUD 1945. Keduanya saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan sebagai ideologi dan kerangka hukum negara.
Bab 3 membahas dinamika pengelolaan kekuasaan negara di pusat dan daerah berdasarkan UUD 1945. Kekuasaan pemerintah pusat meliputi urusan politik luar negeri, pertahanan, dan agama, sementara daerah memiliki otonomi untuk mengatur urusan setempat. UUD 1945 juga mengatur perimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah beserta hubungan keuangan yang adil di antara mereka.
Tujuan pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi bangsa Indonesia dan seluruh warga negara serta memajukan kesejahteraan umum dengan menciptakan keadilan, kemakmuran, dan ketertiban dunia.
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Ringkasannya adalah:
1. Pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci dari cita-cita luhur yang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
2. Keduanya saling terkait dan mempengaruhi, dimana Proklamasi melahirkan kemerdekaan sebagai dasar terbentuknya negara, se
Dokumen tersebut membahas empat pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan. Pokok-pokok pikiran ini merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia dan harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan.
Pembukaan UUD 1945 menetapkan empat syarat adanya tertib hukum di Indonesia, yaitu adanya kesatuan penguasa, asas kerohanian Pancasila, kesatuan daerah seluruh Indonesia, dan kesatuan waktu sejak kemerdekaan. Pembukaan ini juga menjelaskan latar belakang kemerdekaan Indonesia serta tujuan pembentukan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dokumen tersebut membahas tentang tujuan pembelajaran mengenai pembukaan UUD 1945, yaitu menjelaskan pokok pikiran, makna tiap alinea, dan kedudukan pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran pembukaan mencakup persatuan bangsa, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan. Tiap alinea menjelaskan hak kemerdekaan, proklamasi kemerdekaan, dan prinsip-prinsip negara
Proses pembentukan undang-undang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Prosesnya meliputi penyusunan rancangan undang-undang oleh pemerintah dan DPR, pembahasan di komisi dan paripurna DPR, persetujuan bersama DPR dan presiden, hingga penetapan menjadi undang-undang.
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai tertib hukum tertinggi dan menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran yang terkait dengan Pancasila sebagai dasar negara.
1. Dokumen tersebut membahas latar belakang Undang-Undang Dasar 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Termasuk proses penyusunan dan penandatanganan teks Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Isi Pembukaan UUD 1945 membahas prinsip-prinsip dasar negara Indonesia seperti tujuan negara, bentuk negara berdasarkan republik, dan dasar filsafat berpijak pada Pancasila.
3. Bab II membahas lebih
Dokumen tersebut membahas empat pokok pikiran utama yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan permusyawaratan/perwakilan, dan dasar ketuhanan yang maha esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Empat pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara.
Teks tersebut membahas tentang pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Teks tersebut menjelaskan empat pokok pikiran utama dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan yang maha esa beserta contoh sikap positif yang dapat ditampilkan.
Dokumen tersebut membahas tentang Pembukaan UUD 1945 dan pokok-pokok pemikirannya. Beberapa pokok pemikiran utama yang diangkat antara lain persatuan bangsa, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan/permusyawaratan, dan dasar negara berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil serta beradab.
Pembukaan UUD 1945 menjelaskan latar belakang proklamasi kemerdekaan Indonesia dan cita-cita negara, serta menetapkan asas-asas Pancasila sebagai ideologi negara. Pembukaan merupakan hukum tertinggi yang menentukan dasar negara Indonesia berdasarkan kemerdekaan, persatuan, kerakyatan, demokrasi, keadilan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- UUD NRI 1945 merupakan konstitusi Indonesia yang mengatur tentang nilai-nilai dan norma konstitusional sebagai dasar negara. Konstitusi mengatur tentang organisasi negara, hak asasi manusia, prosedur perubahan UUD, dan cita-cita ideologi negara.
- UUD NRI 1945 terdiri dari Pembukaan dan 18 Bab yang mengatur tentang lembaga-lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sistem ketatanegaraan Indonesia. U
Pkn Kls 10 bab 2 Kurikulum2013 (Proklamasi,UUD1945)Putri Larasantang
油
Dokumen tersebut membahas hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD NRI 1945, arti dari isi Pembukaan UUD NRI 1945, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kedaulatan yang ada dalam UUD 1945, serta tujuh kunci pokok sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945.
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
油
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
2. Pembukaan UUD NKRI 1945
merupakan sumber dari motivasi dan
aspirasi perjuangan serta tekad
bangsa indonesia untuk mencapai
tujuan nasional. Pembukaan UUD
NKRI 1945 juga merupakan sumber
dari cita hukum dan cita moral yang
ingin ditegakkan baik dalam
lingkungan nasional maupun
pergaulan bangsa-bangsa di dunia
Contoh Teks
3. Menurut Penjelasan dari Pembukaan UUD
1945 yang tercantum dalam berita negara
Republik Indonesia tahun II Nomor
7,dijelaskan bahwa pembukaan UUD 1945
mengandung pokok-pokok pikiran . Pokok-pokok
pikiran ini meliputi suasana kebatinan
dari UUD Negara Indonesia dalam rangka
mewujudkan cita-cita hukum bangsa
(rechtsidee), yang menguasai hukum dasar
negara baik hukum dasar yang tertulis
(UUD) maupun yang tidak tertulis
(konvensi)
Contoh Teks
4. Dengan pokok-pokok pikiran
tersebut nilai-nilai yang
terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 dijelmakan atau
dijabarkan secara normatif
dalam pasal pasal UUD 1945.
pokok pokok pikiran yang
terdapat di dalam Pembukaan
UUD 1945 antara lain sebagai
berikut
5. Pokok Pikiran Pertama
Negara Melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia dengan berdasar asas
persatuan,dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam
pembukaan diterima negara persatuan, yaitu
negara yang melindungi segenap bangsa dan
wilayah seluruhnya. Negara yang dimaksud
ini adalah negara yang mengatasi segala
paham golongan dan paham perorangan , tetapi
menghendaki persatuan segenap bangsa
indonesia keseluruhan
6. Jadi, inti dari pokok pikiran
pertama adalah negara
persatuan. Setiap
penyelenggara negara dan
warga negara wajib
mengutamakan kepentingan
negara atas kepentingan
golongan maupun
perorangan.
7. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan
atau cita-cita yang ingin dicapai dalam suatu
kehidupan bernegara. Cita cita dan tujuan yang
ingin dicapai dalam pembukaan merupakan
suatu kausa finalis ( sebab-tujuan) sehingga
dapat menentukan jalan dan aturan-aturan yang
harus dilaksanakan undang undang dasar agar
sampai pada tujuan yang didasari persatuan.
8. Jadi,inti pokok pikiran kedua adalah
keadilan sosial yang didasari kesadaran
bahwa manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupannya.
9. Pokok pikiran ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan asas kerakyatan dan
permusyawaratan atau perwakilan.
Pokok pikiran ini mengandung
pengertian bahwa sistem negara yang
terbentuk dalam undang- undang
dasar harus berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan berdasarkan
permusyawaratan atau perwakilan.
10. Inti pokok pikiran ini merupakan dasar politik
negara, sehingga pelaksanaan kedaulatan negara
berada di tangan rakyat dan dilkukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
11. Pokok pikiran ke empat
Negara Berdasarkan atas ketuhanan
yang maha esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini mengandung
pengertian bahwa Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur.
12. Dengan Demikian inti dari
pokok pikiran ini adalah
menekankan dasar moral
negara, yaitu takwa kepada
Tuhan yang Maha Esa dan
menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia atau
nilai kemanusiaan yang
luhur.
13. Keempat Pokok pikiran yang terkandung
di dalam pembukaan UUD 1945 ini
merupakan penjelasan yang logis dari inti
alinea keempat pembukaan UUD 1945,
yaitu penjabaran dari dasar filsafat
negara Pancasila. Bagaimanapun dalam
kehidupan bernegara , selain didasarkan
pada peraturan hukum juga didasarkan
pada moralitas, baik moral religius
maupun moral kemanusiaan yang adil
dan beradab sehingga tercapai
kemanusiaan yang bermartabat luhur.
14. Isi Pembukaan UUD 1945
Republik Indonesia
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."