pokok pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan uud 1945
1 of 15
Downloaded 12 times
More Related Content
Elvira dhana (15)
2. Pembukaan UUD NKRI 1945
merupakan sumber dari motivasi dan
aspirasi perjuangan serta tekad
bangsa indonesia untuk mencapai
tujuan nasional. Pembukaan UUD
NKRI 1945 juga merupakan sumber
dari cita hukum dan cita moral yang
ingin ditegakkan baik dalam
lingkungan nasional maupun
pergaulan bangsa-bangsa di dunia
Contoh Teks
3. Menurut Penjelasan dari Pembukaan UUD
1945 yang tercantum dalam berita negara
Republik Indonesia tahun II Nomor
7,dijelaskan bahwa pembukaan UUD 1945
mengandung pokok-pokok pikiran . Pokok-pokok
pikiran ini meliputi suasana kebatinan
dari UUD Negara Indonesia dalam rangka
mewujudkan cita-cita hukum bangsa
(rechtsidee), yang menguasai hukum dasar
negara baik hukum dasar yang tertulis
(UUD) maupun yang tidak tertulis
(konvensi)
Contoh Teks
4. Dengan pokok-pokok pikiran
tersebut nilai-nilai yang
terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 dijelmakan atau
dijabarkan secara normatif
dalam pasal pasal UUD 1945.
pokok pokok pikiran yang
terdapat di dalam Pembukaan
UUD 1945 antara lain sebagai
berikut
5. Pokok Pikiran Pertama
Negara Melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia dengan berdasar asas
persatuan,dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam
pembukaan diterima negara persatuan, yaitu
negara yang melindungi segenap bangsa dan
wilayah seluruhnya. Negara yang dimaksud
ini adalah negara yang mengatasi segala
paham golongan dan paham perorangan , tetapi
menghendaki persatuan segenap bangsa
indonesia keseluruhan
6. Jadi, inti dari pokok pikiran
pertama adalah negara
persatuan. Setiap
penyelenggara negara dan
warga negara wajib
mengutamakan kepentingan
negara atas kepentingan
golongan maupun
perorangan.
7. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan
atau cita-cita yang ingin dicapai dalam suatu
kehidupan bernegara. Cita cita dan tujuan yang
ingin dicapai dalam pembukaan merupakan
suatu kausa finalis ( sebab-tujuan) sehingga
dapat menentukan jalan dan aturan-aturan yang
harus dilaksanakan undang undang dasar agar
sampai pada tujuan yang didasari persatuan.
8. Jadi,inti pokok pikiran kedua adalah
keadilan sosial yang didasari kesadaran
bahwa manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupannya.
9. Pokok pikiran ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan asas kerakyatan dan
permusyawaratan atau perwakilan.
Pokok pikiran ini mengandung
pengertian bahwa sistem negara yang
terbentuk dalam undang- undang
dasar harus berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan berdasarkan
permusyawaratan atau perwakilan.
10. Inti pokok pikiran ini merupakan dasar politik
negara, sehingga pelaksanaan kedaulatan negara
berada di tangan rakyat dan dilkukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
11. Pokok pikiran ke empat
Negara Berdasarkan atas ketuhanan
yang maha esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini mengandung
pengertian bahwa Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur.
12. Dengan Demikian inti dari
pokok pikiran ini adalah
menekankan dasar moral
negara, yaitu takwa kepada
Tuhan yang Maha Esa dan
menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia atau
nilai kemanusiaan yang
luhur.
13. Keempat Pokok pikiran yang terkandung
di dalam pembukaan UUD 1945 ini
merupakan penjelasan yang logis dari inti
alinea keempat pembukaan UUD 1945,
yaitu penjabaran dari dasar filsafat
negara Pancasila. Bagaimanapun dalam
kehidupan bernegara , selain didasarkan
pada peraturan hukum juga didasarkan
pada moralitas, baik moral religius
maupun moral kemanusiaan yang adil
dan beradab sehingga tercapai
kemanusiaan yang bermartabat luhur.
14. Isi Pembukaan UUD 1945
Republik Indonesia
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."