Pelayanan publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundangundangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan ringkasan eksekutif hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
2. Penilaian dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 415 kabupaten dengan menilai kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan.
survai kepuasan masyarakat januari 2021 Syahrul Ostid
Ìý
Dokumen tersebut merangkum latar belakang, tujuan, dan metodologi survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet. Survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap 14 aspek pelayanan laboratorium dan mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan. Metodologinya meliputi penyusunan kuesioner, penentuan responden, dan pengolahan data kepuasan masyar
Laporan ini menyajikan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap 11 unit pelayanan publik di Kabupaten Kulon Progo. Survei menunjukkan capaian kinerja keseluruhan unit baik dengan nilai IKM antara 75,04-80,41, meskipun beberapa unit perlu perbaikan pada aspek kecepatan pelayanan. Laporan ini digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kulon Progo.
Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI 2022.pptxDinsosPMDPPPA
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan menilai kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, kepatuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan persepsi masyarakat; penilaian dilakukan terhadap unit pelayanan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui wawancara, observ
Laporan ini menyajikan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati tahun 2021. Survei dilakukan terhadap 100 responden dan menilai 9 unsur pelayanan. Hasilnya menunjukkan indeks kepuasan masyarakat sebesar 3,546 (sangat baik) meskipun perlu peningkatan pada kecepatan pelayanan dan sarana prasarana."
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Menteri tentang Pedoman Standar Pelayanan yang mengatur tentang penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan bagi penyelenggara pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya pelayanan prima bagi aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat, prinsip-prinsip dan standar pelayanan publik yang harus dipenuhi, serta perbedaan tujuan pelayanan antara sektor publik dan bisnis."
1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 mengatur tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik oleh penyelenggara pelayanan publik guna memenuhi amanat UU Pelayanan Publik dan menjamin kualitas pelayanan.
2. Standar Pelayanan Publik berisi komponen-komponen pelayanan seperti syarat, prosedur, biaya dan jangka waktu yang dijadikan acuan penyelenggara dalam menjalankan pelayanan. Penyusunannya melibat
Dari hasil survei yang dilakukan beberapa lembaga, Indonesia masih perlu berbenah dalam hal pelayanan publik. Political Economic Risk Consultancy (PERC) menempatkan Indonesia di bawah Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, Taiwan, Korsel, Makau, Jepang, Hong Kong, dan Singapura.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya pelayanan publik yang berorientasi pada pelanggan bagi pemerintah. Ia menjelaskan upaya normatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan seperti peraturan dan pedoman, namun persepsi masyarakat masih kurang positif karena aparatur belum sepenuhnya memahami tugasnya. Sistem pelayanan berorientasi pelanggan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang standar pelayanan publik yang meliputi proses penyusunan, pembahasan, penetapan, dan evaluasi standar pelayanan serta sanksi bagi penyelenggara jika tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Hasil Penilaian dan Kompetensi Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan dan Kompe...Ridho Fitrah Hyzkia
Ìý
Dokumen tersebut merupakan laporan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada 22 Kementerian, 6 Lembaga, 22 Provinsi, 45 Kota, dan 107 Kabupaten/Kota. Hasilnya menunjukkan bahwa kepatuhan Kementerian berada pada zona hijau sebesar 35,71%, kuning 57,14%, dan merah 7,14%. Sedangkan Lembaga berada pada zona hijau 66,67%, kuning 20%, dan
Laporan ini menyajikan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati tahun 2021. Survei dilakukan terhadap 100 responden dan menilai 9 unsur pelayanan. Hasilnya menunjukkan indeks kepuasan masyarakat sebesar 3,546 (sangat baik) meskipun perlu peningkatan pada kecepatan pelayanan dan sarana prasarana."
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Menteri tentang Pedoman Standar Pelayanan yang mengatur tentang penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan bagi penyelenggara pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya pelayanan prima bagi aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat, prinsip-prinsip dan standar pelayanan publik yang harus dipenuhi, serta perbedaan tujuan pelayanan antara sektor publik dan bisnis."
1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 mengatur tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik oleh penyelenggara pelayanan publik guna memenuhi amanat UU Pelayanan Publik dan menjamin kualitas pelayanan.
2. Standar Pelayanan Publik berisi komponen-komponen pelayanan seperti syarat, prosedur, biaya dan jangka waktu yang dijadikan acuan penyelenggara dalam menjalankan pelayanan. Penyusunannya melibat
Dari hasil survei yang dilakukan beberapa lembaga, Indonesia masih perlu berbenah dalam hal pelayanan publik. Political Economic Risk Consultancy (PERC) menempatkan Indonesia di bawah Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, Taiwan, Korsel, Makau, Jepang, Hong Kong, dan Singapura.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya pelayanan publik yang berorientasi pada pelanggan bagi pemerintah. Ia menjelaskan upaya normatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan seperti peraturan dan pedoman, namun persepsi masyarakat masih kurang positif karena aparatur belum sepenuhnya memahami tugasnya. Sistem pelayanan berorientasi pelanggan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang standar pelayanan publik yang meliputi proses penyusunan, pembahasan, penetapan, dan evaluasi standar pelayanan serta sanksi bagi penyelenggara jika tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Hasil Penilaian dan Kompetensi Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan dan Kompe...Ridho Fitrah Hyzkia
Ìý
Dokumen tersebut merupakan laporan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada 22 Kementerian, 6 Lembaga, 22 Provinsi, 45 Kota, dan 107 Kabupaten/Kota. Hasilnya menunjukkan bahwa kepatuhan Kementerian berada pada zona hijau sebesar 35,71%, kuning 57,14%, dan merah 7,14%. Sedangkan Lembaga berada pada zona hijau 66,67%, kuning 20%, dan
TRANSBOUNDARY ANIMAL DISEASES IN KALIMANTAN-DR.PUTUT EKO WIBOWO.ok (1).pptxWulanHandayani19
Ìý
This document summarizes a presentation on transboundary animal diseases in Kalimantan. It provides data on animal health infrastructure like animal health centers and abattoirs in different regions of Kalimantan. It also lists notifiable animal diseases according to the Ministry of Agriculture, including rabies, foot and mouth disease, avian influenza, and others. Livestock population numbers for cattle, buffalo, sheep, goats, pigs and chickens in Kalimantan are provided. The document then discusses farm management practices, surveillance activities conducted for diseases like FMD and investigations of pig and duck deaths, and biosafety/biosecurity at ports by quarantine officials.
BVet-Banjarbaru--Surveilans ASF di Kalimantan.pptxWulanHandayani19
Ìý
Rangkuman dari dokumen tersebut adalah:
Hasil pengujian serologi dan PCR untuk mendeteksi ASF di Kalimantan pada tahun 2020 menunjukkan hasil negatif. Rancangan surveilans ASF 2021 akan menentukan lokasi berdasarkan faktor risiko seperti lalu lintas hewan, pemberian makanan sisa, dan lalu lintas produk babi serta orang dari daerah yang terinfeksi ASF. Kerjasama antar pemangku kepentingan diperlukan untuk
2. Materi Transformasi Digital Pelayanan Publik (Asdep KPSPTPP, Kemenpanrb) (...WulanHandayani19
Ìý
Dokumen tersebut membahas upaya pemerintah dalam membangun inovasi pelayanan publik melalui transformasi digital. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain membangun kesadaran akan pentingnya pelayanan prima bagi aparatur pemerintah, melibatkan masyarakat sebagai konsumen, serta memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik seperti melalui e-government. Dokumen ini juga menjelaskan program-program yang
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptxagathadebby1
Ìý
EVALUASI HASIL PENILAIAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
1. EVALUASI HASIL PENILAIAN KEPATUHAN
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik)
KEMENTERIAN PERTANIAN
Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi
Ombudsman Republik Indonesia
2. Kapan Kita Menggunakan Pelayanan Publik ?
Setiap warga dari lahir sampai meninggal,
membutuhkan pelayanan publik
3. Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundangundangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik
5. Perlu Standar Pelayanan?
• Tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik yang berkualitas
• Standar Pelayanan akan memberikan jaminan
penyelenggaraan pelayanan publik
• Meningkatan kesamaan persepsi bagi
penyelenggara dan masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik
Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik
Standar pelayanan adalah tolok ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian
kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,
terjangkau, dan terukur..
6. Penyusunan
Standar Pelayanan
01
Menyusun dan menetapkan standar pelaksanaan dengan memperhatikan
kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi
lingkungan
02 Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan wajib
mengikutsertakan masyarakat
03 Penetapan dan menerapkan standar pelayanan
04
Menetapkan dan menerapkan Maklumat Pelayanan (rincian janji,
perbaikan terus menerus, kewajiban, sanksi dan/atau kompensasi)
Permenpan No 15 Tahun 2014
05 Monitoring dan Evaluasi
7. Komponen Standar Pelayanan
(Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009)
1. Dasar Hukum
2. Persyaratan
3. Sistem, Mekanisme dan
Prosedur
4. Jangka waktu penyelesaian
5. Biaya/tarif
6. Produk pelayanan
7. Sarana, prasarana dan/atau
fasilitas
8. Kompetensi pelaksana
9. Pengawasan internal
10. Penanganan pengaduan,
saran dan masukan
11. Jumlah pelaksana
12. Jaminan Pelayanan
13. Jaminan keamanan dan
keselamatan
14. Evaluasi kinerja pelaksana
Tujuan
Untuk memberikan kepastian,
meningkatkan kualitas dan kinerja
pelayanan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat serta disesuaikan dengan
kemampuan penyelenggara
10. Pengawas Pelayanan Publik
Pasal 35, UU 25/2009
Tentang Pelayanan Publik
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
Pengawas
Internal
Pengawas
Eksternal
Atasan Langsung
Pengawas Fungsional
Masyarakat berupa
laporan/pengaduan masyarakat
Ombudsman
DPR, DPRD Prov dan
DPRD Kab/Kota
11. SIFAT OMBUDSMAN RI
Ombudsman merupakan lembaga negara
yang bersifat mandiri dan tidak memiliki
hubungan organik dengan lembaga negara
dan instansi pemerintahan lainnya, serta
dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya bebas dari campur tangan
kekuasaan lainnya.
Fungsi dan Sifat
Ombudsman
FUNGSI OMBUDSMAN RI
Mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk
yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik
negara serta badan swasta atau perseorangan yang
diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu.
Pasal 2 dan 6,
UU 37 Tahun 2008
Tentang Ombudsman RI
12. Ombudsman
(Pengawasan)
Pencegahan Maladministrasi
Penilaian Kepatuhan
(Zona dan Opini)
Investigasi Sistemik
(Saran Perbaikan)
Penyelesaian Laporan Masyarakat
Laporan Regular
1. Tindakan Korektif
2. Rekomendasi Ombudsman
Investigasi atas Prakarsa Sendiri
1. Tindakan Korektif
2. Rekomendasi Ombudsman
Kerangka Pengawasan
13. 1. Rendahnya Kepatuhan/Implementasi
Standar Pelayanan mengakibatkan
berbagai jenis maladministrasi di instansi
pelayanan publik, misalnya:
ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian
jangka waktu layanan, pungli, korupsi,
ketidakpastian layanan perijinan investasi,
kesewenang-wenangan >> secara makro
mengakibatkan rendahnya kualitas
pelayanan publik.
2. Mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan
hambatan pertumbuhan investasi.
3. Kepercayaan publik terhadap aparatur
dan pemerintah menurun yang
berpotensi mengarah pada apatisme
publik.
Maladministrasi
TINGGI
Kepatuhan
RENDAH
Kualitas Pelayanan
Publik RENDAH
Inefisiensi
Birokrasi
Korupsi
KUALITAS PELAYANAN
YANG RENDAH
Rendahnya Kepatuhan
Standar Pelayanan
Publik
MALADMINISTRASI KORUPSI
Konsep Penilaian
14. Maksud dan Tujuan
Tujuan
1.Mengidentifikasi tingkat
kompetensi penyelenggara
pelayanan publik
2.Mengidentifikasi kecukupan pemenuhan
sarana dan prasarana pelayanan publik
3.Mengidentifikasi pemenuhan komponen
standar pelayanan publik
4.Mengidentifikasi pengelolaan
pengaduan dalam instansi
penyelenggara pelayanan publik
Maksud
Mendorong Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan
publik dari pemenuhan standar
pelayanan, sarana prasarana,
kompetensi penyelenggara layanan
dan pengelolaan pengaduan.
Ruang lingkup penilaian meliputi
kepatuhan penyelenggaraan pelayanan
terhadap pemenuhan standar pelayanan
publik berdasarkan Undang-Undang No.25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
15. Dimensi dan Variabel Penilaian
Untuk mengetahui standar kualifikasi dan kinerja pemberi
layanan publik sehingga dapat memberikan pelayanan yang
baik serta melihat pemenuhan sarana prasarana pendukung
yang dapat menunjang pelayanan publik yang sesuai dengan
UU No. 25 Tahun 2009
• Kompetensi
Penyelenggara
• Sarana Prasarana
Untuk mengetahui mekanisme interaktif antara pemberi
layanan dan pengguna layanan dalam menyelesaikan
persoalan
Pengelolaan Pengaduan
Untuk mengukur pemenuhan komponen dari
produk layanan yang diselenggarakan sehingga
memberikan kualitas pelayanan yang baik
Standar Pelayanan
Untuk mengetahui persepsi dari pengguna
layanan terkait penyelenggaraan pelayanan publik
di unit penyelanggara layanan
Persepsi
Maladministrasi
Dimensi
&
Variabel
Input
Proses
Output
Pengaduan
16. Interval Nilai Opini Kategori
88.00 – 100
Kualitas
Tertinggi
A
78.00 - 87.99 Kualitas Tinggi B
54.00 - 77.99 Kualitas Sedang C
32.00 - 53.99 Kualitas Rendah D
0 - 31.99
Kualitas
Terendah
E
Terhadap penyelenggara pelayanan yang
pernah menerima hasil pengawasan
Ombudsman berupa:
1. Laporan Hasil Analisis (Saran Perbaikan);
2. Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan
(Tindakan Korektif), dan/atau
3. Rekomendasi Ombudsman RI,
pada hasil penilaian akhir akan berpotensi
memberikan pengaruh atas pelaksanaan hasil
pengawasan tersebut.
Catatan: Data LHA, LAHP, atau Rekomendasi diambil dalam kurun waktu 3 tahun
(2021, 2022, dan 2023 Semester 1)
Interval Nilai, Opini dan Kategori
17. Hasil Penilaian Kementan Tahun 2022
Input Proses Output Pengaduan Total
21,85% 32,37% 24,24% 21,54% 100%
Bobot Ideal
Penilaian
Peringkat ke 2
18. Hasil Penilaian Kementan Tahun 2023
Input Proses Output Pengaduan Total
21,85% 32,37% 24,24% 21,54% 100%
Bobot Ideal
Penilaian
Peringkat ke 3
19. Saran Perbaikan
01
02
03
KETERSEDIAAN JAMINAN PELAYANAN (Kompensasi)
PENGETAHUAN KOMPONEN STANDAR PELAYANAN DAN LEMBAGA
OMBUDSMAN
PELAYANAN KHUSUS (Pendampingan khusus, Kunjungan ke Rumah,
Kunjungan Khusus, Petugas Khusus, Prioritas Antrian)