Dokumen tersebut merupakan Peraturan Menteri tentang Pedoman Standar Pelayanan yang mengatur tentang penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan bagi penyelenggara pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat.
1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 mengatur tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik oleh penyelenggara pelayanan publik guna memenuhi amanat UU Pelayanan Publik dan menjamin kualitas pelayanan.
2. Standar Pelayanan Publik berisi komponen-komponen pelayanan seperti syarat, prosedur, biaya dan jangka waktu yang dijadikan acuan penyelenggara dalam menjalankan pelayanan. Penyusunannya melibat
Permenpan No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman survei Kepuasan Masyarakat. Dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
survai kepuasan masyarakat januari 2021 Syahrul Ostid
油
Dokumen tersebut merangkum latar belakang, tujuan, dan metodologi survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet. Survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap 14 aspek pelayanan laboratorium dan mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan. Metodologinya meliputi penyusunan kuesioner, penentuan responden, dan pengolahan data kepuasan masyar
Dokumen tersebut merangkum materi pelatihan tentang penerapan standar mutu pelayanan di tempat kerja. Terdapat penjelasan mengenai konsep standar mutu pelayanan, dimensi kualitas layanan publik, komponen standar mutu layanan, dan pentingnya memiliki standar mutu layanan yang diinformasikan kepada publik.
Dokumen tersebut membahas tentang standar pelayanan publik yang meliputi proses penyusunan, pembahasan, penetapan, dan evaluasi standar pelayanan serta sanksi bagi penyelenggara jika tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan ringkasan eksekutif hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
2. Penilaian dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 415 kabupaten dengan menilai kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan.
Pedoman ini menjelaskan komponen penilaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan pelayanan publiknya. Komponen utama meliputi kebijakan deregulasi, partisipasi masyarakat, penghargaan, dan sarana pelayanan. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator seperti kepuasan masyarakat dan peningkatan indeks pembangunan manusia."
Dari hasil survei yang dilakukan beberapa lembaga, Indonesia masih perlu berbenah dalam hal pelayanan publik. Political Economic Risk Consultancy (PERC) menempatkan Indonesia di bawah Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, Taiwan, Korsel, Makau, Jepang, Hong Kong, dan Singapura.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya pelayanan publik yang berorientasi pada pelanggan bagi pemerintah. Ia menjelaskan upaya normatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan seperti peraturan dan pedoman, namun persepsi masyarakat masih kurang positif karena aparatur belum sepenuhnya memahami tugasnya. Sistem pelayanan berorientasi pelanggan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat.
EVALUASI HASIL PENILAIAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIKWulanHandayani19
油
Pelayanan publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundangundangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik
#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGITANGKI4D
油
Bagi kalian yang ingin mendapatkan kemenangan situs slot bonus kami merupakan saran terbaik buat kalian, hanya mengunakan modal rendah & penyedia bonus terbaik sepanjang masa
follow semua dan claim bonus dari kami #Tangki4dexclusive #tangki4dlink #tangki4dvip #bandarsbobet #idpro2025 #stargamingasia #situsjitu #jppragmaticplay #scatternagahitam
Dokumen tersebut merangkum materi pelatihan tentang penerapan standar mutu pelayanan di tempat kerja. Terdapat penjelasan mengenai konsep standar mutu pelayanan, dimensi kualitas layanan publik, komponen standar mutu layanan, dan pentingnya memiliki standar mutu layanan yang diinformasikan kepada publik.
Dokumen tersebut membahas tentang standar pelayanan publik yang meliputi proses penyusunan, pembahasan, penetapan, dan evaluasi standar pelayanan serta sanksi bagi penyelenggara jika tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan ringkasan eksekutif hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
2. Penilaian dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 415 kabupaten dengan menilai kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan.
Pedoman ini menjelaskan komponen penilaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan pelayanan publiknya. Komponen utama meliputi kebijakan deregulasi, partisipasi masyarakat, penghargaan, dan sarana pelayanan. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator seperti kepuasan masyarakat dan peningkatan indeks pembangunan manusia."
Dari hasil survei yang dilakukan beberapa lembaga, Indonesia masih perlu berbenah dalam hal pelayanan publik. Political Economic Risk Consultancy (PERC) menempatkan Indonesia di bawah Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, Taiwan, Korsel, Makau, Jepang, Hong Kong, dan Singapura.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya pelayanan publik yang berorientasi pada pelanggan bagi pemerintah. Ia menjelaskan upaya normatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan seperti peraturan dan pedoman, namun persepsi masyarakat masih kurang positif karena aparatur belum sepenuhnya memahami tugasnya. Sistem pelayanan berorientasi pelanggan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat.
EVALUASI HASIL PENILAIAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIKWulanHandayani19
油
Pelayanan publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundangundangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik
#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGITANGKI4D
油
Bagi kalian yang ingin mendapatkan kemenangan situs slot bonus kami merupakan saran terbaik buat kalian, hanya mengunakan modal rendah & penyedia bonus terbaik sepanjang masa
follow semua dan claim bonus dari kami #Tangki4dexclusive #tangki4dlink #tangki4dvip #bandarsbobet #idpro2025 #stargamingasia #situsjitu #jppragmaticplay #scatternagahitam
Pusat Permainan Game Tradisional Bermain Suwit Online Link Situs IDN Live Cas...bijigandum5454
油
DAFTAR KETIK DI GOOGLE >> TRANSTOGEL <<
Casino adalah sebuah situs taruhan live casino online uang asli terbaik dan terpercaya tahun 2025. Bagi ada yang tertarik untuk bermain permainan di stasiun online, tentu sekarang bisa bergabung bersama pilihan situs agen taruhan Casino yang resmi dan terpercaya di Indonesia. Diantaranya yaitu di mana anda menjadi pemain bisa langsung bergabung bersama situs online live Casino. Di sini kami menghadirkan terhadap variasi pada agen baccarat yang pertaruhan menuju di online lengkap mulai dari taruhan baccarat online, taruhan rolet online, taruhan dadu online dan banyak lagi variasi games online lainnya tersedia.
Casino Online sendiri Memang jadi pilihan game yang cukup ramai dan banyak peminatnya saat ini terutama Indonesia. Banyak sekali para pecinta taruhan Indonesia yang tertarik untuk mencoba bermain di dan memainkan permainan taruhan casino online tersebut. Apalagi sistem mainnya Sekarang sudah menggunakan sistem main online live Casino online secara streaming. Siapapun kemudian bisa memainkan permainan taruhan game rolet online, taruhan baccarat, dan lain sebagainya menggunakan smartphone ataupun juga komputer laptop. Sistem permainannya sendiri saat ini kemudian juga hadir secara terintegrasi menggunakan satu user ID.
Daftar akun satu kali, anda sudah bisa menikmati ragam variasi Permainan mulai dari baccarat online terpercaya uang asli, rolet online terpercaya, sicbo dan banyak lagi lainnya.
Casino hadir di Indonesia sebagai rekomendasi dari pilihan agen taruhan baccarat terpercaya yang memiliki lisensi dan juga legalitas resmi. Cara player bisa menikmati dan mencoba ragam variasi permainan game baccarat Casino jaminan 100% pasti membayar jika menang. Selain itu juga kami tawarkan ada variasi permainan game lainnya termasuk juga permainan game rolet online yang mudah dalam hal transaksi. Pemain bisa melakukan proses deposit melalui situs agen taruhan baccarat dan juga situs rolet online menggunakan berbagai metode. Menggunakan suatu metode transaksi taruhan rolet online atau agen baccarat yang menggunakan satu akun atau satu user ID.
Rencana kerja pembangunan peternakan dan kesehatan hewan Sumatera Utara.pptWahid Husein
油
Permenpan 15_2014 Standar Pelayanan.pdf
1. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib
menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar
Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan
dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara,
kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar
Pelayanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dan keadaan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 22
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, perlu mengganti
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan,
dan Penerapan Standar Pelayanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang
Pedoman Standar Pelayanan.
Mengingat : .
2. - 2 -
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5357).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN.
Pasal 1
(1) Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib
menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik
untuk setiap jenis pelayanan.
(2) Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Penyelenggara
Pelayanan Publik.
Pasal 2
Pedoman Standar Pelayanan sebagaimana terlampir
digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara pelayanan
dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar
Pelayanan.
Pasal 3
Pedoman Standar Pelayanan tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia ini.
Pasal 4 .
3. - 3 -
Pasal 4
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, bagi
penyelenggara pelayanan publik yang telah
menetapkan atau sedang menyusun Standar
Pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan
Penerapan Standar Pelayanan dapat dikecualikan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan,
Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2014
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 615
4. - 4 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
NOMOR : 15 TAHUN 2014
TANGGAL : 2 MEI 2014
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan
publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan
menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai
tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-
masing.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan
Publik tersebut, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pedoman Standar Pelayanan
ini merupakan revisi dari PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar
Pelayanan. Revisi peraturan ini perlu dilakukan karena dipandang
peraturan yang sebelumnya kurang sesuai dengan pekembangan
teknologi informasi yang semakin banyak dipergunakan sebagai sarana
penunjang pelayanan, serta untuk mempermudah proses penyusunan,
dan meningkatkan kemandirian unit pelayanan dalam penyusunan
Standar Pelayanan.
B. Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan Pedoman Standar Pelayanan ini adalah untuk memberikan
kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan
penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
2. Sasaran Pedoman Standar Pelayanan adalah agar setiap
penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan
Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Standar Pelayanan ini meliputi:
penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan sesuai
dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
PubliK BAB II .
5. - 5 -
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP PENYUSUNAN
STANDAR PELAYANAN
A. Pengertian
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat,
mudah, terjangkau, dan terukur.
2. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut
penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara,
korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain
yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
3. Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut
organisasi penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara
pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara
negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan
hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan
publik.
4. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi
keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam
Standar Pelayanan.
5. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun
penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan
hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan
publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
B. Prinsip
Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan
dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
1. Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah
diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang
jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.
2. Partisipatif. Penyusunan Standar Pelayanan dengan melibatkan
masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan
mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil
kesepakatan.
3. Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam Standar Pelayanan harus
dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang
berkepentingan.
4. Berkelanjutan. Standar Pelayanan harus terus-menerus dilakukan
perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi
pelayanan.
5. Transparansi. Standar Pelayanan harus dapat dengan mudah
5. Transportasi .
6. - 6 -
diakses oleh masyarakat.
6. Keadilan. Standar Pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang
diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status
ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan
mental.
BAB III
PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR
PELAYANAN
A. Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan
Pada awal penyusunan Standar Pelayanan, organisasi
penyelenggara pelayanan, memiliki kewajiban untuk menyusun Standar
Pelayanan berupa Rancangan Standar Pelayanan terlebih dahulu
sebagai bahan diskusi dengan masyarakat.
Sebelum memulai penyusunan rancangan, penyelenggara
pelayanan terlebih dahulu perlu mengidentifikasi Standar Pelayanan
yang sudah ada sebelumnya.
Standar Pelayanan yang ada menjadi salah satu referensi utama
dalam menyusun Rancangan Standar Pelayanan selanjutnya. Melalui
Standar Pelayanan tersebut dapat diketahui faktor-faktor yang sudah
tertata dengan baik dan permasalahan yang terjadi dalam penerapan
Standar Pelayanan tersebut.
Komponen Standar Pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009, dalam peraturan ini dibedakan menjadi
dua bagian yaitu:
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan (service point) meliputi:
1) Persyaratan
2) Sistem, mekanisme, dan prosedur
3) Jangka waktu pelayanan
4) Biaya/tarif
5) Produk pelayanan
6) Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses
pengelolaan pelayanan (manufacturing) meliputi:
1) Dasar hukum
2) Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
3) Kompetensi pelaksana
4) Pengawasan internal
5) Jumlah pelaksana
6) Jaminan pelayanan
7) Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
8) Evaluasi kinerja pelaksana
Dalam .
7. - 7 -
Dalam peraturan ini yang menjadi fokus dalam proses
penyusunan Standar Pelayanan adalah komponen Standar Pelayanan
yang terkait dengan penyampaian pelayanan.
Bagian ini menjadi fokus perhatian dalam penyusunan
dikarenakan pada komponen ini pihak penyelenggara pelayanan
berhubungan dengan pengguna pelayanan. Komponen Standar
Pelayanan pada bagian ini yang sekurang-kurangnya wajib
dipublikasikan.
Sedangkan untuk komponen Standar Pelayanan yang terkait
dengan pengelolaan internal pelayanan proses pengembangan dan
penyusunannya diserahkan pada masing-masing organisasi
penyelenggara pelayanan. Komponen ini menjadi bagian yang perlu
diinformasikan pada saat proses pembahasan dengan masyarakat.
Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan selain perlu
memperhatikan komponen Standar Pelayanan, organisasi penyelenggara
pelayanan juga perlu memperhatikan spesifikasi jenis pelayanan yang
akan disusun Standar Pelayanan. Fokus pada spesifikasi jenis
pelayanan ini penting untuk menghindari kesalahan dalam penentuan
persyaratan, waktu, prosedur maupun biaya pelayanan.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan
Rancangan Standar Pelayanan adalah:
1. Identifikasi Persyaratan
Persyaratan adalah syarat (dokumen atau barang/hal lain) yang
harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik
persyaratan teknis maupun administratif. Persyaratan pelayanan
merupakan suatu tuntutan yang harus dipenuhi, dalam proses
penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan. Persyaratan pelayanan dapat berupa dokumen atau
barang/hal lain, tergantung kebutuhan masing-masing jenis
pelayanan.
Cara yang dapat dilakukan dalam mengidentifikasi persyaratan
pelayanan adalah dengan melihat kebutuhan-kebutuhan apa saja
yang diperlukan untuk penyelesaian proses pelayanan. Untuk
mempermudah dalam proses penyusunan ini, Standar Pelayanan
yang sudah ada sebelumnya dapat dijadikan rujukan. Dalam proses
identifikasi persyaratan pelayanan, juga perlu diperhatikan apakah
persyaratan itu harus disampaikan di awal, di akhir atau secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Proses perumusan persyaratan pelayanan ini dilakukan dengan
memperhatikan dasar hukum yang ada. Proses identifikasi ini
dilakukan untuk setiap jenis pelayanan.
Hasil yang diharapkan dalam proses identifikasi ini adalah:
a. Daftar persyaratan yang diperlukan dalam setiap tahapan dari
masing-masing jenis pelayanan.
b. waktu
8. - 8 -
b. Waktu yang dipersyaratkan untuk penyampaian persyaratan (di
awal, di akhir, atau secara bertahap)
2. Identifikasi Prosedur
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi penerima
pelayanan. Prosedur pelayanan merupakan proses yang harus dilalui
seorang pelanggan untuk mendapatkan jasa pelayanan yang
diperlukan.
Disamping itu, penyelenggara pelayanan wajib memiliki Standar
Operasional Prosedur (SOP). Hasil yang diharapkan dari tahapan ini
adalah tahapan proses pelayanan sebagai bahan penyusunan
Standar Operasional Prosedur.
3. Identifikasi Waktu
Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
Kemudian waktu-waktu yang diperlukan dalam setiap proses
pelayanan (dari tahap awal sampai akhir) dijumlahkan untuk
mengetahui keseluruhan waktu yang dibutuhkan.
Proses identifikasi waktu pelayanan ini dilakukan untuk setiap jenis
pelayanan. Dalam menghitung waktu, perlu betul-betul
memperhatikan baik prosedur yang mengatur hubungan dengan
pengguna layanan, maupun prosedur yang mengatur hubungan
antar petugas.
Hasil yang diharapkan dari tahapan ini adalah waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan setiap jenis pelayanan.
4. Identifikasi Biaya/Tarif
Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan
dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari
penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara penyelenggara dan masyarakat.
Proses identifikasi biaya pelayanan juga dilakukan berdasarkan
setiap tahapan dalam prosedur pelayanan. Berapa biaya yang
diperlukan untuk masing-masing tahapan pelayanan. Pada proses
ini juga sekaligus diidentifikasi biaya yang akan dibebankan
pelanggan dan biaya yang akan dibebankan unit pengelola
pelayanan. Penghitungan dua komponen biaya pelayanan ini penting
dilakukan, untuk mengetahui berapa jumlah biaya yang akan
dibebankan ke pelanggan, dan berapa biaya yang dibebankan
pengelola.
Bagi unit pengelola pelayanan, identifikasi ini sangat penting untuk
menjadi dasar pengajuan anggaran dan penentuan tarif. Apabila
pelayanan ke pelanggan diberikan secara gratis, artinya beban biaya
Pelayanan .
9. - 9 -
pelayanan secara keseluruhan ditanggung oleh pihak pengelola
(pemerintah).
Informasi biaya ini harus jelas besarannya, dan apabila gratis harus
jelas tertulis untuk menghindari perilaku petugas yang kurang baik.
Proses identifikasi ini dilakukan pada setiap jenis pelayanan.
Hasil yang diharapkan pada tahapan ini adalah:
a. Jumlah biaya yang dibebankan ke pelanggan dari setiap jenis
pelayanan (untuk pelayanan yang dipungut biaya);
b. Jumlah biaya yang dibebankan kepada unit pengelola pelayanan;
dan
c. Daftar pelayanan yang diberikan gratis kepada pelanggan (apabila
terdapat jenis pelayanan yang gratis).
5. Identifikasi Produk Pelayanan
Produk pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan
diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk
pelayanan dapat berupa penyediaan barang, jasa dan/atau produk
administrasi yang diberikan dan diterima pengguna layanan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan. Proses
identifikasi produk pelayanan dapat dilakukan berdasarkan keluaran
(output) yang dihasilkan dari setiap tahap pelayanan. Hasil akhir dari
prosedur pelayanan inilah yang menjadi produk dari suatu jenis
pelayanan. Proses identifikasi ini dilakukan untuk setiap jenis
pelayanan. Hasil yang diharapkan dari proses identifikasi ini adalah
daftar produk layanan yang dihasilkan dari setiap jenis pelayanan.
6. Penanganan Pengelolaan Pengaduan
Organisasi penyelenggara pelayanan wajib membuat mekanisme
pengelolaan pengaduan. Bentuk-bentuk pengelolaan pengaduan
yang banyak digunakan antara lain: penyediaan kotak saran, sms,
portal pengaduan dalam website, dan penyediaan petugas penerima
pengaduan.
Untuk mempermudah penanganan pengaduan, perlu dibuatkan
prosedur pengelolaan pengaduan. Dalam mekanisme pengaduan
harus diinformasikan secara jelas nama petugas, nomor telepon,
alamat email, dan alamat kantor yang dapat dihubungi.
Selain itu perlu juga mengatur mekanisme pengaduan apabila
terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di dalam
internal organisasi penyelenggara. Hal-hal lebih rinci terkait
pengelolaan pengaduan ini dilakukan sebagaimana peraturan terkait
yang berlaku.
Hasil-hasil yang diperoleh dalam setiap proses identifikasi Standar
Pelayanan tersebut, selanjutnya menjadi dasar bagi penyusunan
Standar Pelayanan untuk membuat Rancangan Standar Pelayanan.
Berbagai .
10. - 10 -
Berbagai data dan informasi hasil diskusi dipilih sesuai dengan
kebutuhan penyusunan Standar Pelayanan. Informasi yang dimuat
dalam Standar Pelayanan adalah informasi yang terkait langsung
dengan penyelenggaraan pelayanan dan yang dapat diukur.
Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan ini penting untuk
memudahkan proses diskusi dengan masyarakat. Format yang dapat
dipakai dalam membuat Rancangan Standar Pelayanan sebagai
bahan diskusi antara lain:
Rancangan Standar Pelayanan
1. Jenis Pelayanan : diisi nama jenis pelayanan
2. Dasar Hukum : diisi hasil identifikasi
3. Persyaratan : diisi hasil identifikasi
4. Prosedur : diisi hasil identifikasi
5. Waktu Pelayanan : diisi hasil identifikasi
6. Biaya/Tarif : diisi hasil identifikasi
7. Produk : diisi hasil identifikasi
8. Pengelolaan Pengaduan : diisi hasil identifikasi
B. Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Standar Pelayanan
Sebagaimana amanat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009, bahwa dalam penyusunan penetapan Standar Pelayanan
Publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan
pihak-pihak terkait.
Tujuan keikutsertaan masyarakat dalam forum pembahasan
bersama adalah untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara
pelayanan dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi
lingkungan, guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang
berkualitas. Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan ditujukan
untuk membangun kesepakatan, kompromi antara harapan masyarakat
dan kesanggupan penyelenggara pelayanan, terutama menyangkut
kemampuan yang dimiliki, meliputi:
1. Dukungan pendanaan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan
pelayanan;
2. Pelaksana yang bertugas memberikan pelayanan dari segi kualitas
maupun kuantitas;
3. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang digunakan untuk
menyelenggarakan pelayanan.
Metode yang dapat digunakan dalam proses diskusi ini antara lain:
1. Diskusi Grup Terfokus (Focus Group Discussion)
Metode ini dipergunakan untuk melakukan pembahasan yang lebih
mendalam terhadap materi Rancangan Standar Pelayanan, bila
dipandang perlu dengan mengundang narasumber ahli yang terkait
dengan jenis pelayanan yang dibahas.
2. Dengar .
11. - 11 -
2. Dengar Pendapat (Public Hearing)
Metode ini dipergunakan untuk melakukan penelusuran fakta-fakta
yang dapat mengungkap kepentingan khalayak ramai yang
sesungguhnya. Cara ini dilakukan dengan mengundang praktisi
yang dipandang bisa mewakili publik untuk didengar pendapatnya.
Pada proses pembahasan dengan masyarakat, organisasi
penyelenggara pelayanan dapat mempertimbangkan pula komponen-
komponen lain, seperti: sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana,
mekanisme pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan,
jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
Selain itu bagi penyelenggara pelayanan yang menerapkan
Standar Pelayanan Minimum (SPM), pembahasan Standar Pelayanan
juga perlu memperhatikan SPM berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan SPM yang dimiliki.
Hasil dari pembahasan Rancangan Standar Pelayanan adalah Standar
Pelayanan yang sudah disetujui. Standar Pelayanan tersebut sekurang-
kurangnya memuat: persyaratan, prosedur, waktu, biaya dan produk
pelayanan serta mekanisme pengaduan. Format Standar Pelayanan yang
dapat digunakan antara lain:
Standar Pelayanan X (diisi sesuai jenis pelayanan) (*)
Dasar hukum:
1. Persyaratan : 1
2.dst
2. Prosedur : 1
2.dst
3. Waktu Pelayanan : 1
2.dst
4. Biaya/Tarif : 1
2.dst
5. Produk : 1
2.dst
6. Pengelolaan Pengaduan : 1
2.dst
(*) Unsur-unsur dalam Standar Pelayanan dapat dikembangkan sesuai
dengan jenis pelayanan yang akan dibuatkan standar.
C. Penetapan Standar Pelayanan
Sebelum dilakukan penetapan Standar Pelayanan, penyelenggara
wajib membuat Berita Acara Pembahasan Standar Pelayanan. Pihak-
pihak yang terlibat dalam pembahasan wajib turut serta memberikan
tanda tangan. Standar Pelayanan yang telah disepakati antara
penyelenggara dan pengguna layanan kemudian ditetapkan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
D.Penerapan .
12. - 12 -
D. Penerapan Standar Pelayanan
Standar Pelayanan yang sudah ditetapkan tersebut, selanjutnya
siap diterapkan oleh unit pelayanan yang bersangkutan. Proses
penerapan Standar Pelayanan ini dilakukan dengan internalisasi dan
sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Untuk melaksanakan Standar
Pelayanan tersebut, harus diintegrasikan ke dalam perencanaan
program, kegiatan, dan anggaran unit pelayanan yang bersangkutan.
Integrasi Standar Pelayanan dalam manajemen penyelenggaraan
pelayanan dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan
pelayanan. Integrasi ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan
penyelenggaraan Standar Pelayanan diakomodasi melalui program dan
anggaran, menjadi acuan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan
pelayanan, acuan pemantauan dan evaluasi hasil penyelenggaraan
pelayanan, dan menjadi umpan balik dalam tahap perencanaan program
dan anggaran berikutnya.
Tahapan selanjutnya dalam proses penerapan Standar Pelayanan
dilakukan internalisasi dan sosialisasi. Internalisasi diperlukan untuk
memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran organisasi
penyelenggara pelayanan. Sedangkan, sosialisasi perlu dilakukan untuk
membangun pemahaman dan persamaan persepsi di lingkungan
unit/satker penyelenggara pelayanan. Proses internalisasi dan
sosialisasi ini agar didokumentasikan oleh penyelenggara.
E. Penetapan Maklumat Pelayanan
Sebelum menerapkan Standar Pelayanan, penyelenggara
diwajibkan untuk menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.
Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan
kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan
Standar Pelayanan.
Hal-hal yang perlu dimuat dalam Maklumat Pelayanan adalah:
1. Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan
sesuai dengan Standar Pelayanan.
2. Pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan
akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.
3. Pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi, dan/atau
memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak
sesuai standar.
Maklumat Pelayanan yang telah disusun wajib dipublikasikan
secara luas, jelas, dan terbuka kepada masyarakat, melalui berbagai
media yang mudah diakses oleh masyarakat
F. Pemantauan .
13. - 13 -
F. Pemantauan dan Evaluasi
Pada prinsipnya proses pemantauan dan evaluasi ini dilakukan
untuk melakukan evaluasi kinerja pelayanan sebagai dasar perbaikan
berkelanjutan. Dalam proses pemantauan dilakukan penilaian apakah
Standar Pelayanan yang sudah disusun dapat dilaksanakan dengan
baik, apa yang menjadi faktor kunci keberhasilan dan apa yang menjadi
faktor penghambat.
Metode yang dapat dipergunakan antara lain: analisis dokumen,
survei, wawancara, dan observasi. Survei dapat dilakukan dengan
menggunakan metode Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana
ketentuan yang berlaku.
Evaluasi Standar Pelayanan adalah rangkaian kegiatan
membandingkan hasil atau prestasi suatu penerapan Standar Pelayanan
yang telah ditetapkan. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi
keberhasilan dan/atau kegagalan dalam rangka penerapan Standar
Pelayanan. Proses evaluasi juga mempertimbangkan pengaduan
pelayanan publik yang diperoleh, serta hasil dari Survei Kepuasan
Masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan,
penyelenggara pelayanan dapat melakukan perbaikan untuk
peningkatan kualitas pelayanan publik/inovasi secara berkelanjutan
(continuous improvement).
BAB IV .
14. - 14 -
BAB IV
PENUTUP
Standar Pelayanan yang telah disusun perlu dilakukan perbaikan secara
berkelanjutan sesuai hasil pemantauan dan evaluasi sebagai upaya
peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik. Dalam melakukan
perbaikan, perlu memperhatikan pengaduan masyarakat serta kemungkinan
replikasi inovasi pelayanan publik.
Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan,
penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan konsultasi dengan Menteri
yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi. Selain Peraturan Menteri ini, pada tahapan lebih lanjut
dimungkinkan dibuatkan petunjuk teknis.
Keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan di
lingkungan organisasi penyelenggara pelayanan publik ditentukan oleh
komitmen dan konsistensi para pelaksana dalam penyelenggaraan pelayanan
publik.
Penyelenggara wajib merubah Standar Pelayanan apabila terdapat
adanya perubahan kebijakan, inovasi dalam pelayanan, penerapan teknologi
informasi, bisnis proses, dan perubahan lainnya.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AZWAR ABUBAKAR