Konversi lahan pertanian di Indonesia semakin tidak terkendali. Laju konversi lahan sawah mencapai 100 ribu hektar per tahun, lebih besar dari kemampuan pemerintah dalam mencetak sawah baru. Hal ini berdampak pada ketahanan pangan nasional. Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang untuk melindungi lahan pertanian, namun konversi lahan ke perumahan dan industri masih berlangsung. Upaya menekan konversi
Dokumen tersebut membahas tentang upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain kebijakan yang kontradiktif, cakupan kebijakan yang terbatas, dan kendala konsistensi perencanaan. Pemda beberapa provinsi mulai mengambil inisiatif dengan menyusun kebijakan pengendalian di tingkat daerah. Kajian ini bertujuan menganalisis kebij
Permasalahan ini semakin kompleks di lapangan karena arah kebijakan nasional dalam hal pengendalian alih fungsi lahan pertanian sering bertabrakan dengan kebijakan pemerintah daerah yang lebih memprioritaskan kepentingan lokal dan kebijakan daerah. Walaupun penerapan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan masih dipandang cukup efektif dalam membatasi penggunaan lahan sawah bagi kegiatan nonpertanian (seperti mekanisme perijinan lokasi dan penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah), namun ternyata masih banyak prilaku spekulan tanah yang tidak terjangkau oleh penerapan kebijakan tersebut.
Dokumen tersebut membahas rencana tata ruang dan degradasi lahan di Kabupaten Purbalingga. Dokumen ini menjelaskan tentang lahan, rencana tata ruang, pola hubungan penduduk dengan degradasi lahan, dampak degradasi lahan, upaya penanggulangannya seperti reboisasi.
Presentasi oleh Mas Achmad Santosa, disampaikan pada Diskusi Terbatas Mengenai Revisi PERMENTAN No. 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Perkebunan. Diselenggarakan oleh ELSAM, Sawit Watch, SPKS, dan PILNET di Jakarta, 29 Mei 2013.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian perencanaan penggunaan lahan (land use planning) yang merupakan proses menentukan penggunaan tanah saat ini dan masa depan. Dibahas pula tujuan, fokus, tahapan dan alur perencanaan penggunaan lahan untuk mengelola sumberdaya tanah yang terbatas secara efisien dan berkelanjutan serta mencegah konflik penggunaan lahan.
Dokumen ini membahas tentang kebijakan tata ruang dalam pembangunan berkelanjutan. Secara garis besar membahas tentang konsep pembangunan manusia yang berkelanjutan, asas penyelenggaraan penataan ruang, sistem yang relevan dengan struktur spasial suatu wilayah, aktifitas pengembangan manusia, hasil survei mengenai perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di beberapa
Dokumen tersebut membahas kebijakan penanganan lahan kritis dan relevansinya dengan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sumedang. Lahan kritis di Sumedang mencakup lebih dari 10.000 hektar yang perlu ditangani dengan melibatkan masyarakat melalui program seperti GRLK, GERHAN, dan UPLDP guna mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan pelestarian lingkungan.
KPP : Kebijakan Tata Ruang dan Implementasinya di Kota MalangSeptinia Silviana
油
Dokumen tersebut membahas tentang zonasi lahan dan pemanfaatannya di Kota Malang berdasarkan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta implementasinya. Dokumen ini menjelaskan deskripsi zonasi lahan Kota Malang, kebijakan RTRW untuk mencapai kota pendidikan berkualitas, dan proses penyusunan RTRW Kota Malang serta hambatannya.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengendalian tata ruang dan pemanfaatan tata ruang kawasan pertanian, yang mencakup:
(1) Kebijakan pengembangan kawasan budidaya untuk meningkatkan produktivitas, keterpaduan antar kegiatan, dan pengendalian agar tidak melebihi daya dukung lingkungan;
(2) Instrumen pengendalian seperti sertifikasi lahan usaha pertanian dan peraturan tentang kriteria kawasan pertanian;
Sosialisasi Peraturan Daerah Pengelolaan Air Tanah Kota Bandung (Perda No. 3/...Dasapta Erwin Irawan
油
Dokumen ini membahas tentang sosialisasi peraturan daerah pengelolaan air tanah Kota Bandung. Dokumen menjelaskan tentang penurunan tingkat muka air tanah di berbagai daerah Kota Bandung, dan pentingnya pengelolaan sumber daya air tanah secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di masa depan. Dokumen juga menyarankan pendekatan kelolaan air tanah berdasarkan neraca ketersediaan air dan me
Policy Paper Menuju Pemanfaatan Ruang Sumatera Selatan Yang AdilYoel Hendrawan
油
Pandangan Masyarakat Sipil Sumatera Selatan Terhadap Pola
Pemanfaatan Ruang di Sumatera Selatan.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Tata Kelola Hutan & Lahan yang Baik di Sumsel.
WBH SUMSEL- WALHI SUMSEL- PINUS SUMSEL- FITRA SUMSEL SPORA INSTITUTE
LBH PALEMBANG - IMPALM AMAN SUMSEL- JMG SUMSEL FKMPH SUSMEL MHI SUMSEL KOBAR9 - RIMBA INSTITUTE - DEPATI INSTITUTE - KHATULISTIWA HIJAU KKDB BANYUASIN FMS KIP BANYUASIN -PMP2D BANYUASIN - KPPM MUBA - LSM PBB MUBA FORUM SILAMPARI MURA LPLH MURA YAYASAN BAKAU OKI P3LH OKI FORUM KONTAMINASI MUARA ENIM.
Dipresentasikan dalam acara Webinar Nasional Kajian Kubah Gambut dan Penerapan Metode Paludikultur dalam Rehabilitasi dan Restorasi Lahan Gambut, 22 Desember 2020.
Tantangan dalam pengelolaan ekosistem gambut di IndonesiaCIFOR-ICRAF
油
Dokumen tersebut membahas tantangan pengelolaan ekosistem gambut di Indonesia, termasuk kebijakan terkait lahan gambut, kompleksitas kegiatan di lahan gambut, penggunaan api yang menyebabkan kebakaran berulang, serta berbagai masalah teknis dalam melakukan restorasi gambut seperti lokasi yang melintasi batas administratif dan konsesi.
Ringkasan dokumen tersebut dalam 3 kalimat adalah:
Dokumen tersebut membahas konsep makro, messo, dan mikro dalam perencanaan kawasan industri berkelanjutan di Kedungsepur. Konsep makro yang diangkat adalah pembangunan kawasan industri berkelanjutan yang memperhatikan ekonomi, lingkungan, dan sosial. Dokumen ini juga membahas potensi industri dan integrasi antar daerah di Kawasan Kedungsepur.
Analisis perubahan penggunaan lahan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak antara tahun 2009-2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui luas perubahan penggunaan lahan dan faktor yang mempengaruhinya. Metode yang digunakan adalah interpretasi citra satelit dan analisis faktor seperti jenis tanah, jarak ke jalan/sungai, dan kepadatan penduduk.
Dokumen tersebut membahas tentang perubahan penggunaan lahan di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang dari tahun 1994 hingga 2008. Perubahan penggunaan lahan terjadi karena pertambahan penduduk dan faktor lain seperti jarak aksesibilitas dan jumlah penduduk pendatang. Analisis menunjukkan luas lahan permukiman dan jasa/komersial meningkat, sementara lahan pertanian seperti kebun campur, sawah, dan tegalan menur
Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Desa Sidodadi memiliki dampak positif dan negatif. Faktor penyebabnya adalah lokasi strategis, tekanan ekonomi petani, dan lemahnya peraturan. Dampak positifnya adalah munculnya fasilitas dan lapangan kerja baru, sementara dampak negatifnya adalah berkurangnya produksi beras dan sering terjadi banjir.
Terjadi perubahan penggunaan lahan di Simpang Sentral Komersial Arengka antara tahun 2007-2021. Perubahan ini dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi, sehingga lahan permukiman dan pertanian di sekitarnya semakin berkurang digantikan oleh kawasan komersial dan perkantoran.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian perencanaan penggunaan lahan (land use planning) yang merupakan proses menentukan penggunaan tanah saat ini dan masa depan. Dibahas pula tujuan, fokus, tahapan dan alur perencanaan penggunaan lahan untuk mengelola sumberdaya tanah yang terbatas secara efisien dan berkelanjutan serta mencegah konflik penggunaan lahan.
Dokumen ini membahas tentang kebijakan tata ruang dalam pembangunan berkelanjutan. Secara garis besar membahas tentang konsep pembangunan manusia yang berkelanjutan, asas penyelenggaraan penataan ruang, sistem yang relevan dengan struktur spasial suatu wilayah, aktifitas pengembangan manusia, hasil survei mengenai perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di beberapa
Dokumen tersebut membahas kebijakan penanganan lahan kritis dan relevansinya dengan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sumedang. Lahan kritis di Sumedang mencakup lebih dari 10.000 hektar yang perlu ditangani dengan melibatkan masyarakat melalui program seperti GRLK, GERHAN, dan UPLDP guna mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan pelestarian lingkungan.
KPP : Kebijakan Tata Ruang dan Implementasinya di Kota MalangSeptinia Silviana
油
Dokumen tersebut membahas tentang zonasi lahan dan pemanfaatannya di Kota Malang berdasarkan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta implementasinya. Dokumen ini menjelaskan deskripsi zonasi lahan Kota Malang, kebijakan RTRW untuk mencapai kota pendidikan berkualitas, dan proses penyusunan RTRW Kota Malang serta hambatannya.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengendalian tata ruang dan pemanfaatan tata ruang kawasan pertanian, yang mencakup:
(1) Kebijakan pengembangan kawasan budidaya untuk meningkatkan produktivitas, keterpaduan antar kegiatan, dan pengendalian agar tidak melebihi daya dukung lingkungan;
(2) Instrumen pengendalian seperti sertifikasi lahan usaha pertanian dan peraturan tentang kriteria kawasan pertanian;
Sosialisasi Peraturan Daerah Pengelolaan Air Tanah Kota Bandung (Perda No. 3/...Dasapta Erwin Irawan
油
Dokumen ini membahas tentang sosialisasi peraturan daerah pengelolaan air tanah Kota Bandung. Dokumen menjelaskan tentang penurunan tingkat muka air tanah di berbagai daerah Kota Bandung, dan pentingnya pengelolaan sumber daya air tanah secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di masa depan. Dokumen juga menyarankan pendekatan kelolaan air tanah berdasarkan neraca ketersediaan air dan me
Policy Paper Menuju Pemanfaatan Ruang Sumatera Selatan Yang AdilYoel Hendrawan
油
Pandangan Masyarakat Sipil Sumatera Selatan Terhadap Pola
Pemanfaatan Ruang di Sumatera Selatan.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Tata Kelola Hutan & Lahan yang Baik di Sumsel.
WBH SUMSEL- WALHI SUMSEL- PINUS SUMSEL- FITRA SUMSEL SPORA INSTITUTE
LBH PALEMBANG - IMPALM AMAN SUMSEL- JMG SUMSEL FKMPH SUSMEL MHI SUMSEL KOBAR9 - RIMBA INSTITUTE - DEPATI INSTITUTE - KHATULISTIWA HIJAU KKDB BANYUASIN FMS KIP BANYUASIN -PMP2D BANYUASIN - KPPM MUBA - LSM PBB MUBA FORUM SILAMPARI MURA LPLH MURA YAYASAN BAKAU OKI P3LH OKI FORUM KONTAMINASI MUARA ENIM.
Dipresentasikan dalam acara Webinar Nasional Kajian Kubah Gambut dan Penerapan Metode Paludikultur dalam Rehabilitasi dan Restorasi Lahan Gambut, 22 Desember 2020.
Tantangan dalam pengelolaan ekosistem gambut di IndonesiaCIFOR-ICRAF
油
Dokumen tersebut membahas tantangan pengelolaan ekosistem gambut di Indonesia, termasuk kebijakan terkait lahan gambut, kompleksitas kegiatan di lahan gambut, penggunaan api yang menyebabkan kebakaran berulang, serta berbagai masalah teknis dalam melakukan restorasi gambut seperti lokasi yang melintasi batas administratif dan konsesi.
Ringkasan dokumen tersebut dalam 3 kalimat adalah:
Dokumen tersebut membahas konsep makro, messo, dan mikro dalam perencanaan kawasan industri berkelanjutan di Kedungsepur. Konsep makro yang diangkat adalah pembangunan kawasan industri berkelanjutan yang memperhatikan ekonomi, lingkungan, dan sosial. Dokumen ini juga membahas potensi industri dan integrasi antar daerah di Kawasan Kedungsepur.
Analisis perubahan penggunaan lahan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak antara tahun 2009-2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui luas perubahan penggunaan lahan dan faktor yang mempengaruhinya. Metode yang digunakan adalah interpretasi citra satelit dan analisis faktor seperti jenis tanah, jarak ke jalan/sungai, dan kepadatan penduduk.
Dokumen tersebut membahas tentang perubahan penggunaan lahan di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang dari tahun 1994 hingga 2008. Perubahan penggunaan lahan terjadi karena pertambahan penduduk dan faktor lain seperti jarak aksesibilitas dan jumlah penduduk pendatang. Analisis menunjukkan luas lahan permukiman dan jasa/komersial meningkat, sementara lahan pertanian seperti kebun campur, sawah, dan tegalan menur
Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Desa Sidodadi memiliki dampak positif dan negatif. Faktor penyebabnya adalah lokasi strategis, tekanan ekonomi petani, dan lemahnya peraturan. Dampak positifnya adalah munculnya fasilitas dan lapangan kerja baru, sementara dampak negatifnya adalah berkurangnya produksi beras dan sering terjadi banjir.
Terjadi perubahan penggunaan lahan di Simpang Sentral Komersial Arengka antara tahun 2007-2021. Perubahan ini dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi, sehingga lahan permukiman dan pertanian di sekitarnya semakin berkurang digantikan oleh kawasan komersial dan perkantoran.
(Studi Alih Fungsi Perubahan Penggunaan Lahan dan Prediksi Perubahan Pengguna...muhammadikhsan_miko
油
Studi mengenai alih fungsi lahan dan prediksi perubahan penggunaan lahan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menggunakan metode CA-Markov. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola perubahan penggunaan lahan 2016-2022 dan memprediksi perluasan alih fungsi lahan pada 2028.
[/ringkasan]
Identifikasi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan permukiman kecamatan t...M Eka
油
Dokumen tersebut membahas tentang identifikasi penyebab alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan permukiman di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Penyebab utamanya adalah bertambahnya kegiatan industri dan pertumbuhan penduduk sehingga meningkatkan kebutuhan akan lahan permukiman. Hal ini berdampak pada berkurangnya lahan pertanian di kecamatan tersebut.
Alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Jati Agung berdampak pada penurunan pendapatan petani padi dan perubahan struktur pendapatan rumah tangga. Faktor seperti pendidikan, luas lahan, pendapatan nonpertanian, jarak lahan, dan harga jual mempengaruhi keputusan petani untuk mengalihkan lahan pertanian. Pemerintah perlu mengendalikan alih fungsi lahan dan meningkatkan fasilitas pertanian.
Jurnal lq ekbisAPLIKASI LOCATION QUOTIENT (LQ) SEBAGAI METODE PENENTUAN KOMOD...Ronykur Ronykur
油
Abstraksi
Kabupaten Nganjuk berada di dearah propinsi Jawa Timur. Daerah ini termasuk lumbung pangan karena kemajuan di sektor pertaniannya. Setiap tahun sektor pertanian mampu memberi sumbangsih yang cukup besar terhadap Produk Domestik Regional Brutto (PDRB) Kabupaten Nganjuk bahkan terus mengalami peningkatan kontribisi dalam angka yang meyakinkan setiap tahunnya. Terakhir pada tahun 2012 sektor pertanian mampu memberi konstribusi sebesar 28.14% terhadap PDRB Nganjuk. Dengan mempertimbangkan kemampuan kontribusi di sektor ini, peneliti tertarik mengangkat komoditas palawija sebagai salah satu subsektor pertanian menjadi obyek penelitian.Dengan untuk mencari komoditas yang paling unggul dalam rangka untuk semakin meningakatkan kemampuan krontribusi terhadap PDRB di kemudian. Sedangkan alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini metode location quotient (LQ). Alasan menggunakan metode ini, karena LQ sebagai alat analisis sangat efektif untuk mengetahui pertumbuhan obyek yang diolah dan pengolahan datanya sangat sederhana. Bisa menggunakan piranti lunak Microsoft Excel atau dihitung secara manual. Hasilnya dari data enam komoditas yang diolah melalui metode LQ bahwa Jagung, Kedelai, dan Kacang Tanah tergolong memiliki karakter basic. Artinya untuk jenis komoditas tersebut, hasilnya bisa didistribusikan ke kota di luar kabupaten Nganjuk. Komoditas Jagung, Kedelai dan Kacang Tanah menjadi produk yang bisa diunggulkan masyarakat Nganjuk.
Proposal ini membahas analisis proyeksi pertumbuhan penduduk dan kebutuhan fasilitas persampahan di Kecamatan Limboto 2019-2031. Penelitian ini bertujuan mengetahui proyeksi pertumbuhan penduduk, timbulan sampah, dan kebutuhan fasilitas persampahan di kecamatan tersebut selama 10 tahun ke depan dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasilnya diharapkan memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam perencanaan f
PENATAAN RUANG SEBAGAI ARAH KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG BERKE...CIFOR-ICRAF
油
"[Ringkuman] Dokumen tersebut membahas latar belakang dan upaya-upaya bidang tata ruang dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, termasuk pembahasan mengenai peraturan dan rencana tata ruang di tingkat nasional dan daerah."
Kontribusi Sektor Pertanian dan Pengaruhnya Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja ...fahda6
油
Penelitian mengenai kontribusi sektor pertanian dan pengaruhnya terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian di Kabupaten Temanggung. Penelitian ini dapat digunakan sebagai dasar bagi pemerintah dalam merencanakan pengembangan pertanian serta penyedian lapangan kerja. Seta juga dapat menambah wawasan bagi masyarakat secara umum.
Kebijakan Satu Peta merupakan kebijakan pemerintah untuk menyatukan semua peta yang dibuat oleh berbagai instansi menjadi satu peta tunggal guna menyelesaikan permasalahan tumpang tindih penggunaan lahan di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pertanahan dan hutan yang baik serta mendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Dokumen tersebut membahas faktor-faktor penentu lokasi sentra industri penggilingan padi di Kabupaten Lamongan. Penelitian ini menganalisis dua puluh variabel yang dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi industri, seperti tenaga kerja, bahan baku, infrastruktur, dan lingkungan. Hasil analisis menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja, faktor geografis, faktor jasa lokal, faktor lingkungan, dan faktor kerjasama ber
Negosiasi #PlasticTreaty (Traktat Plastik) soal jadwal, waktu dan lokasi belum diumumkan resmi oleh UNEP
#AMDK muncul lagi, tetapi yang dibahas fokus kepada soal usia kelayakan pakai galon dan juga soal #gelasplastik yang tidak #layakdaurulang.
KLH berketetapan menutup sebanyak 306 TPA sampah di seluruh Indonesia karena menerapkan sistem pembuangan terbuka yang dinilai berbahaya terhadap lingkungan
Green technology pada industri margarin.pdfiputuasween
油
Fatma roisatin nadhiroh
1. IDENTIFIKASI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI
NON PERTANIAN DI KOTA KEDIRI
Fatma Roisatin Nadhiroh
Mahasiswa Geografi Universitas Negeri Malang
Jalan Semarang 5 Malang, 65145
Email: fatmaroisatin@gmail.com
Abstrak:
Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di Kota Kediri terjadi pada tanah
kas milik pemerintah dan milik pribadi. Lahan tersebut di gunakan menjadi
perumahan dan industri. Laju alih fungsi lahan terus meningkat dari tahun 2009
sampai dengan tahun 2011. Terjadi peningkatan persentase laju alih fungsi lahan
cukup signifikan pada tahun 2011. Adanya alih fungsi lahan di Kota Kediri
dipengaruhi oleh majunya sektor industri dan tingginya kebutuhan papan. Alih fungsi
lahan pertanian berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Alih fungsi
lahan boleh dilakukan apabila sesuai dengan RTRW Kota Kediri. Kebijakan
pemerintah berpern penting dalam pengendalian alih fungsi lahan di Kota Kediri.
Kata Kunci: Alih fungsi lahan, lahan pertanian, kawasan non-pertanian
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Laporan Strategi Pembangunan permukiman dan
Infrastruktur Perkotaan di Kota Kediri tahun 2012 Kelurahan Mrican, Bangsal,
Pesantren direncanakan sebagai tempat lokasi pengembangan industri besar
dan berpolutan. Adanya pengembangan industri akan berpengaruh pada
berkurangnya lahan pertanian di Kota Kediri. Pada tahun 2009 lahan pertanian
di Kota Kediri seluas 3.314,61 Ha sedangkan pada tahun 2013 seluas
2.704,298 Ha yang berarti mengalami penurunan sebesar 610,312 Ha dalam
waktu 5 tahun (Potensi dan Produk Unggulan Jawa Timur: 2013 dan Statistik
Pembangunan Kota Kediri Tahun 2014: 2014)
Menurut Lestari (2009) dalam Suputra, Ambarawati, Tenaya (2012)
proses alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non-pertanian yang terjadi
disebabkan oleh beberapa faktor. Tiga faktor penting yang menyebabkan
terjadinya alih fungsi lahan sawah yaitu sebagai berikut.
2. 1. Faktor eksternal merupakan faktor yang disebabkan oleh adanya
dinamika pertumbuhan perkotaan, demografi maupun ekonomi.
2. Faktor internal dimana faktor ini lebih melihat sisi yang disebabkan
oleh kondisi sosial-ekonomi rumah tangga pertanian pengguna lahan.
3. Faktor kebijakan merupakan aspek regulasi yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan perubahan
fungsi lahan pertanian. Kelemahan pada aspek regulasi atau peraturan
itu sendiri terutama terkait dengan masalah kekuatan hukum, sanksi
pelanggaran, dan akurasi objek lahan yang dilarang dikonversi.
Jumlah penduduk dalam suatu kota setiap tahun semakin bertambah.
Pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali menyebabkan peningkatan
kebutuhan lahan untuk tempat tinggal. Keadaan perkotaan yang telah padat
bangunan akan menyebabkan masyarakat melakukan alih fungsi lahan,
dimana lahan yang dulunya merupakan lahan pertanian dan perkebunan
difungsikan menjadi kawasan pemukiman dan industri (Febriyanto, 2012).
Alih fungsi lahan pertanian sudah tampak dengan dibangunnya industri-
industri baru, ruko, hingga komplek perumahan di Kelurahan Pesantren dan
Kelurahan Tempurejo, Kelurahan Bujel, dan Kelurahan Mrican.
Fenomena alih fungsi lahan pertanian merupakan dampak dari
transformasi sruktur ekonomi (pertanian ke industri), dan demografi
(pedesaan ke perkotaan) yang pada akhirnya mendorong transformasi
sumberdaya lahan dari pertanian ke non-pertanian (Supriyadi, 2004 dalam
Puspasari, 2012).
1.2 Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengidentifikasi alih fungsi
penggunaan lahan pertanian menjadi non pertanian di Kota Kediri. (2) Untuk
mengetahui faktor-faktor yang berperan dalam alih fungsi lahan di Kecamatan
Pesantren, Kota Kediri.
3. 2. Metode Penelitian
Pada penelitian ini menggunakan metode analisis kuantitatif deskriptif.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dari instansi
terkait berupa citra satelit dari Google Earth dan time series data dengan
periode pengamatan tahun 2009 2013. Analisis yang digunakan untuk
menghitung laju alih fungsi lahan parsial dengan menggunakan persamaan
yang digunakan oleh Sutandi (2009) dalam Astuti (2011) dalam Puspasari
(2012). Laju alih fungsi lahan parsial dapat dijelaskan sebagai berikut:
V =
Lt Lt1
≠1
x 100%
dimana:
V = Laju alih fungsi lahan (%)
Lt = Luas lahan tahun ke-t (ha)
Lt-1 = Luas lahan sebelumnya (t)
3. Hasil dan Pembahasan
Tabel Penggunaan Lahan Pertanian di Kota Kediri
Tahun Luas (ha) Laju Alih Fungsi Lahan (%)
2009 3.314,61 0
2010 3.270,93 1,34
2011 3.198,78 2,206
2012 2.989,67 6,54
2013 2.704,39 9,542
5. Kota Kediri merupakan salah satu wilayah yang memiliki wewenang
otonomi daerah, sehingga pemerintah memiliki hak untuk mengatur wilayah
tersebut secara mandiri. Namun, pembangunan tersebut harus memperhatikan
ketersediaan lahan yang ditentukan sebagai kawasan pertanian dan non
pertanian, sehingga tidak akan mempengaruhi secara signifikan terhadap
ketersediaan bahan pangan.
Berdasarkan perhitungan persentase laju alih fungsi lahan di Kota
Kediri dapat diketahui bahwa setiap tahun terjadi peningkatan alih fungsi
lahan. Terjadi perubahan yang signifikan pada tahun 2012 dengan presentase
laju alih fungsi lahan 6,54% pada tahun 2011 hanya 2,206 %.
Alih fungsi lahan di Kota Kediri terus meningkat setiap tahun dan sulit
dikendalikan. Sebagai gambaran tahun 2010 Pemerintahan Kota Kediri telah
melakukan dua kali alih fungsi tanah kas yang sebelumnya merupakan lahan
pertanian. Alih fungsi lahan terhadap tanah kas Kelurahan Dandangan,
Kecamatan Kota Kediri, seluas 7 Ha untuk keperluan pembangunan rumah
susun sewa.
Selain itu Pemkot juga melakukan alih fungsi lahan pertanian berupa
tanah kas Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto seluas 24 Ha. Tanah
tersebut digunakan untuk kompleks Kampus IV Universitas Brawijaya. Rata-
rata setiap tahun penyusutan lahan pertanian di Kota Kediri mencapai 6 Ha.
Sebagian besar beralih fungsi menjadi kompleks permukiman. Paling banyak
lahan yang beralih fungsi merupakan milik pemerintah. (Kompas, 12 Pebruari
2010).
Pada citra satelit yang diambil menggunakan aplikasi Google Earth
menunjukkan adanya perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi gedung
olah raga. Pembangunan yang cukup pesat terjadi mulai tahun 2011, oleh
karena itu persentase laju alih fungsi lahan meningkat secara signifikan. Citra
satelitpun menunjukkan bahwa pembangunan sebuah sarana umum, seperti
gedung oleh raga memicu pembangunan di sekitarnya.
6. Terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Kota Kediri diakibatkan oleh
semakin meningkatnya kebutuhan penduduk terhadap papan, baik untuk
industri maupun permukiman. Selain itu, berdasarkan Strategi Pembangunan
Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) di Kota Kediri Tahun 2012
beberapa rencana tata ruang pemerintah Kota Kediri juga akan membangun
kawasan industri berat dan berpolutan di Kelurahan Persantren dan Kelurahan
Mrican. Meningkatnya perekonomian Kediri yang didukung oleh sektor
industri pengolahan juga berpengaruh pada alih fungsi lahan yang ada.
Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah perubahan
fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian
berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara (PP RI No. 1 Tahun 2011).
Hasil pangan dari luas lahan pertanian pangan di Kota Kediri tidak dapat
memenuhi kebutuhan pangan warga kota tersebut, sehingga diperlukan
pasokan bahan pangan dari wilayah sekitarnya seperti Kabupaten Kediri,
Kabupaten Nganjuk dan beberapa kabupaten lain di Karesidenan Kediri.
Selain pasokan bahan makan, alih fungsi lahan di Kota Kediri juga
berpengaruh pada kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pada masyarakat petani
sulit mendapatkan tenaga kerja untuk menjadi petani buruh. Penduduk usia
produktif lebih memilih mendirikan usaha sendiri seperti pembuatan tahu dan
tempe atau bekerja di pabrik.
Disparitas antar wilayah juga dapat terjadi, pada wilayah yang dekat
dengan kawasan industri akan lebih maju dibandingkan dengan kawasan yang
berbasis pertanian. Keterbatasan lahan dan tenaga kerja membuat produksi
sektor pertanian semakin menurun. Intensifikasi yang dilakukan di bidang
pertanian tidak selalu meningkatkan hasil panen yang ada. Beberapa
kelurahan di Kota Kediri juga tidak memiliki lahan pertanian.
Kebijakan alih fungsi lahan menurut Nasoetion dalam Nogroho (2004,
h.153) diharapkan mampu mengakomodasi aktivitas pembangunan dan lokasi
sesuai dengan peruntukannya dengan meminimalkan konflik kepentingan
(Corolina, Saleh, Suwondo, 2014). Alih fungsi lahan pertanian boleh
7. dilakukan bila lokasi tersebut sesuai dengan draf pemetaan RTRW Kota
Kediri.
Rencana tata ruang merupakan instrumen pengenali terhadap
pemanfaatan ruang yang ada di daerah (Nana Apriyana, 2011). Di Kota Kediri,
pengendalian alih fungsi lahan pertanian diatur melalui penetapan zonasi,
perijinan, pemberian intensif dan disintersif serta pengenaan sanksi.
4. Kesimpulan
Terjadinya alih fungsi lahan di Kota Kediri terus meningkat sejak
tahun 2009 sampai dengan tahun 2013. Hal tersebut dipengaruhi oleh semakin
pesatnya pembangunan di bidang non-pertanian, sehingga lahan pertanian
dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman atau industri. Oleh karena itu,
diperlukan peraturan dan kebijakan untuk mengendalikan terjadinya alih
fungsi lahan di Kota Kediri.
8. Daftar Rujukan
Apriyana, Nana. 2011. Kebijakan Pengendalian Konversi Lahan Pertanian Dalam
Rangka Ketahanan Pangan Nasional (Studi Kasus: Pulau Jawa). Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
Catur, et al. 2010. Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Non Pertanian
terhadap Ketersediaan Beras di Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah.
Jurnal Fakultas pertanian UNS, Caraka Tani XXV No. 1.
Bappeda Kota Kediri. 2013. Potensi dan Produk Unggulan Jawa Timur. Kota Kediri:
Bappeda.
--------------------------. 2012. Kota Kediri dalam Angka 2013. -------------------------.
--------------------------. 2014. Statistik Hasil Pembangunan Kota Kediri Tahun 2014. -
-------------.
--------------------------. 2012. Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur
Perkotaan (SPPIP) di Kota Kediri Tahun 2012.--------------------
Corolina, Linda Cristi, Choirul Saleh, Suwondo. 2014. Implementasi Kebijakan Alih
Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Perumahan (Studi pada Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo). Jurnal
Administrasi Publik (JAP), Vol. 2 No. 2, hal 224-229.
Febriyanto. 2012. Indentifikasi Perubahan Lahan Pertanian di Kecamatan Mandai
Kabupaten Maros Menggunakan Citra Landsat 5 TM Tahun 2002, 2006, dan
2010 (Jurnal). Makassar: Universitas Hasanuddin.
http://nasional.kompas.com/read/2010/12/02/09240720/about.html [diakses pada
tanggal 15 April 2015].
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Puspasari, Anneke. 2012. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan
Pertanian dan Dampaknya terhadap Pendapatan Petani (Studi Kasus Desa
Kodangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang) (Skripsi).
Bogor: Institut Pertanian Bogor.
Suputra, Dewa Putu Arwan, I G.A.A Ambarawati, I Made Narka Tenaya. 2012.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Alih fungsi Lahan Studi Kasus di Subak
Daksina, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. E-
Journal Agribisnis dan Agrowisata Vol. 1, No. 1, hlm. 61 68.