Dokumen ini membahas tentang hukum kenajisan anjing dalam pandangan mazhab Syafi'i dan perbedaan pendapat ulama mengenai samak. Menurut mazhab Syafi'i, air liur dan najis anjing memerlukan basuhan tujuh kali, termasuk satu kali dengan tanah, dan terdapat perbahasan mengenai situasi menyentuh anjing. Meskipun terdapat pendapat yang lebih praktis dari mazhab Maliki untuk situasi tertentu, kesimpulan tetap bahwa jilatan anjing harus disamak sesuai ketentuan fiqh.