ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
HUKUM LAUT
HUKUM LAUT
INTERNASIONAL
INTERNASIONAL
Pentingnya pengaturan Hukum Laut Internasional
Pentingnya pengaturan Hukum Laut Internasional
:
:
-70 % permukaan bumi merupakan laut
-70 % permukaan bumi merupakan laut
-laut merupakan ‘jalan raya’ yang menghubungkan
-laut merupakan ‘jalan raya’ yang menghubungkan
satu negara dengan negara lain
satu negara dengan negara lain
-kekayaan hewani dan kekayaan mineral yang
-kekayaan hewani dan kekayaan mineral yang
terkandung di dasar laut
terkandung di dasar laut
-Terjadinya Tindak Pidana diatas wilayah laut
-Terjadinya Tindak Pidana diatas wilayah laut
Pengaturan Hukum Laut
Internasional
1. Konvensi-konvensi Tahun 1958, terdiri dari :
-Convention on the Territorial Sea and Contiguous Zone
(Konvensi mengenai Laut Wilayah dan Zona Tambahan)
-Convention on the High Seas (Konvensi mengenai Laut Lepas)
-Convention on Fishing and Conservation on the Living
Resources of The High Seas (Konvensi mengenai Perikanan
dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas)
-Konvensi on the Continental shelf (Konvensi mengenai
Landasan Kontinen)
2. Konvensi Tahun 1982, mengenai Konvensi Hukum Laut
LAUT LEPAS
• Laut lepas adalah semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona
ekonomi eksklusif, laut teritorial atau perairan pedalaman suatu negara atau
dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan.
• Hakekatnya laut lepas hanya dapat digunakan untuk tujuan damai dan tidak
ada satu negarapun yang berwenang menerapkan kedaulatan diatas wilayah
laut lepas
• Prinsipnya setiap negara memiliki kebebasan di laut lepas, yang mencakup :
-Kebebasan berlayar
-kebebasan penerbangan
-Kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut
-kebebasan untuk membangun pulau buatan berdasarkan hukum internasional
-kebebasan untuk menangkap ikan berdasarkan hukum internasional
-kebebasan untuk melakukan riset imiah berdasarkan hukum internasional
Natur Yuridik Laut Lepas
• Res Nullus, bahwa laut lepas adalah bebas
karena tidak ada yang memilikinya
• Res Cummunis, bahwa laut lepas adalah
milik bersama, karena itu negara-negara
bebas menggunakannya
• Sebagai bagian dari domain publik
internasinal, sifat kegunaan laut dapat
digunakan untuk kepentingan bersama
masyarakat internasional
PEMBAGIAN WILAYAH
LAUT
(Laut Wilayah)
• Laut Wilayah adalah bagian yang paling dekat
dengan pantai yang sepenuhnya tunduk kepada
ketentuan negara pantai
• Lebar laut wilayah (teritorial) diukur sepanjang 12
mil dari garis air rendah sepanjang pantai
sebagaimana terlihat pada peta skala besar yang
diakui resmi oleh negara pantai tersebut
• Prinsipnya kedaulatan suatu negara pantai meliputi
ruang udara diatas laut wilayah serta dasar laut
dan lapisan tanah dibawahnya
Natur yuridik (laut
wilayah)
• Dokrin Hak Milik, laut merupakan bagian integral
dari wilayah negara. Negara pantai memiliki
kekuasaan penuh atau dominium penuh, yang dapat
berakibat : dapat ditutup dan dibukanya laut
wilayah atas kehendak negara ybs, dapat melarang
masuknya kapal-kapal asing dan monopoli negara
untuk pelayaran dan penangkapan ikan
• Dokrin hak kedaulatan, negara pantai tidak
mempunyai dominium, tetapi hanya merupakan
imperium. Praktek internasional beriorientasi pada
dokrin ini
WEWENANG NEGARA
PANTAI
• Mengambil langkah-langkah yang diperlukan
dalam laut wilayahnya untuk mencegah
lintas yang tidak damai ;
• Mempunyai hak untuk mengambil langkah-
langkah yang diperlukan untuk mencegah
pelanggaran apapun
• Hak untuk menangkap ikan; hak untuk
mendirikan zona pertahanan
• Hak pengejaran seketika (hot pursuit)
ZONA TAMBAHAN
• Merupakan Zona transisi antara laut
lepas dan laut wilayah
• Zona tambahan tidak dapat melebihi
lebih dari 24 mil lautd ari garis
pangkal dimana lebar laut wilayah
diukur
(Zona Ekonomi Eksklusif)
• Lebarnya 200 mil dari garis pangkal. Lebar
laut teritorial = 12 mil, maka sebenarnya
lebar ZEE 188 mil
• Hak-hak berdaulat atas negara pantai
untuk leperluan eksplorasi, eksploitasi,
konservasi dan pengelolaan SDHayati
maupun non hayati dari perairan di atas
dasar laut dan dari dasar laut dan tanah
dibawahnya
LANDAS KONTINEN
• Lebar landas kontinen akan membentang
sepanjang kelanjutan alamiah wilayah
daratannya hingga pinggiran luar tepi
kontinen atau hingga suatu jarak 200 mil
laut dari garis pangkal dari mana lebar laut
wilayah diukur
• Prinsipnya kewenangan negara pantai pada
zona ini sebagaimana pada ZEE
SENGKETA HUKUM
LAUT
• Prinsipnya, jika pihak lain setuju untuk membiarkan sengketa itu tidak
terselesaikan, maka konvensi tidak memiliki daya ikat untuk diselesaikannya
sengketa itu melalui mekanisme hukum internasional
• Jika salah satu pihak berkeinginan untuk menyelesaikan sengketa itu, maka
pihak lain berkewajibannya mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh
konvensi
• Prosedur penyelesaiaan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 33 Paragraf
1 Piagam PBB: mekanisme bilateral maupun regional
• Apabila tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian melalui salah satu
badan peradilan yang telah ditetapkan konvensi, yaitu :
-Tribunal Internasional untuk hukum laut
-Mahkamah Internasional
-Tribunal Arbitrasi
-Tribunal Arbitrasi Khusus

More Related Content

Similar to Hukum - Internasional - Pertemuan - 6.ppt (20)

Kel4 Batas Wilayah Indonesia
Kel4 Batas Wilayah IndonesiaKel4 Batas Wilayah Indonesia
Kel4 Batas Wilayah Indonesia
Suci Indah Ricky Anjaya
Ìý
KEDAULATAN_10.ppt
KEDAULATAN_10.pptKEDAULATAN_10.ppt
KEDAULATAN_10.ppt
FeryChofa
Ìý
Hukum laut ukm raha
Hukum laut ukm rahaHukum laut ukm raha
Hukum laut ukm raha
Operator Warnet Vast Raha
Ìý
Tugas rangkuman hukum laut pa jabbar
Tugas rangkuman hukum laut pa jabbarTugas rangkuman hukum laut pa jabbar
Tugas rangkuman hukum laut pa jabbar
Operator Warnet Vast Raha
Ìý
Tugas rangkuman hukum laut pa jabbar
Tugas rangkuman hukum laut pa jabbarTugas rangkuman hukum laut pa jabbar
Tugas rangkuman hukum laut pa jabbar
Operator Warnet Vast Raha
Ìý
Tugas rangkuman hukum laut pa jabbar
Tugas rangkuman hukum laut pa jabbarTugas rangkuman hukum laut pa jabbar
Tugas rangkuman hukum laut pa jabbar
Operator Warnet Vast Raha
Ìý
Hukum laut ukm raha
Hukum laut ukm rahaHukum laut ukm raha
Hukum laut ukm raha
Operator Warnet Vast Raha
Ìý
Hukum laut ukm raha
Hukum laut ukm rahaHukum laut ukm raha
Hukum laut ukm raha
Operator Warnet Vast Raha
Ìý
Batas wilayah
Batas wilayahBatas wilayah
Batas wilayah
Nanda Pratama
Ìý
Hukum Laut Indonesia berdasarkan UNCLOS dan Deklarasi Djuanda
Hukum Laut Indonesia berdasarkan UNCLOS dan Deklarasi DjuandaHukum Laut Indonesia berdasarkan UNCLOS dan Deklarasi Djuanda
Hukum Laut Indonesia berdasarkan UNCLOS dan Deklarasi Djuanda
DesiSanjani
Ìý
Putih Biru Laut Ilustrasi Cat Air Ceria Tugas Kelompok Presentasi_20241211_00...
Putih Biru Laut Ilustrasi Cat Air Ceria Tugas Kelompok Presentasi_20241211_00...Putih Biru Laut Ilustrasi Cat Air Ceria Tugas Kelompok Presentasi_20241211_00...
Putih Biru Laut Ilustrasi Cat Air Ceria Tugas Kelompok Presentasi_20241211_00...
DwianandaRajrafiq
Ìý
Kebijakan perikanan indonesia
Kebijakan perikanan indonesiaKebijakan perikanan indonesia
Kebijakan perikanan indonesia
Shanti Paramita J
Ìý
Bab 2 tentang wilayah nkri p.1
Bab 2 tentang wilayah nkri p.1Bab 2 tentang wilayah nkri p.1
Bab 2 tentang wilayah nkri p.1
Rama Putra
Ìý
Geografi Batas Wilayah
Geografi Batas WilayahGeografi Batas Wilayah
Geografi Batas Wilayah
Serepina
Ìý
Landasan Kontinen Indonesia
Landasan Kontinen IndonesiaLandasan Kontinen Indonesia
Landasan Kontinen Indonesia
Lestari Moerdijat
Ìý
Pkn laut indonesia
 Pkn laut indonesia Pkn laut indonesia
Pkn laut indonesia
R0Ssy
Ìý
Kuliah-VI-hukum-internasional-semester2.pptx
Kuliah-VI-hukum-internasional-semester2.pptxKuliah-VI-hukum-internasional-semester2.pptx
Kuliah-VI-hukum-internasional-semester2.pptx
Nadiaputriwardani1
Ìý
zeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdf
zeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdfzeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdf
zeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdf
jintoramonline
Ìý
KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)
KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)
KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)
AkbarYahyaYogerasi2
Ìý
WAWASAN NASIONAL INDONESIA WILAYAH LAUT
WAWASAN NASIONAL INDONESIA WILAYAH LAUTWAWASAN NASIONAL INDONESIA WILAYAH LAUT
WAWASAN NASIONAL INDONESIA WILAYAH LAUT
Deasy Lucyana
Ìý
KEDAULATAN_10.ppt
KEDAULATAN_10.pptKEDAULATAN_10.ppt
KEDAULATAN_10.ppt
FeryChofa
Ìý
Hukum Laut Indonesia berdasarkan UNCLOS dan Deklarasi Djuanda
Hukum Laut Indonesia berdasarkan UNCLOS dan Deklarasi DjuandaHukum Laut Indonesia berdasarkan UNCLOS dan Deklarasi Djuanda
Hukum Laut Indonesia berdasarkan UNCLOS dan Deklarasi Djuanda
DesiSanjani
Ìý
Putih Biru Laut Ilustrasi Cat Air Ceria Tugas Kelompok Presentasi_20241211_00...
Putih Biru Laut Ilustrasi Cat Air Ceria Tugas Kelompok Presentasi_20241211_00...Putih Biru Laut Ilustrasi Cat Air Ceria Tugas Kelompok Presentasi_20241211_00...
Putih Biru Laut Ilustrasi Cat Air Ceria Tugas Kelompok Presentasi_20241211_00...
DwianandaRajrafiq
Ìý
Kebijakan perikanan indonesia
Kebijakan perikanan indonesiaKebijakan perikanan indonesia
Kebijakan perikanan indonesia
Shanti Paramita J
Ìý
Bab 2 tentang wilayah nkri p.1
Bab 2 tentang wilayah nkri p.1Bab 2 tentang wilayah nkri p.1
Bab 2 tentang wilayah nkri p.1
Rama Putra
Ìý
Geografi Batas Wilayah
Geografi Batas WilayahGeografi Batas Wilayah
Geografi Batas Wilayah
Serepina
Ìý
Landasan Kontinen Indonesia
Landasan Kontinen IndonesiaLandasan Kontinen Indonesia
Landasan Kontinen Indonesia
Lestari Moerdijat
Ìý
Pkn laut indonesia
 Pkn laut indonesia Pkn laut indonesia
Pkn laut indonesia
R0Ssy
Ìý
Kuliah-VI-hukum-internasional-semester2.pptx
Kuliah-VI-hukum-internasional-semester2.pptxKuliah-VI-hukum-internasional-semester2.pptx
Kuliah-VI-hukum-internasional-semester2.pptx
Nadiaputriwardani1
Ìý
zeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdf
zeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdfzeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdf
zeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdf
jintoramonline
Ìý
KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)
KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)
KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)
AkbarYahyaYogerasi2
Ìý
WAWASAN NASIONAL INDONESIA WILAYAH LAUT
WAWASAN NASIONAL INDONESIA WILAYAH LAUTWAWASAN NASIONAL INDONESIA WILAYAH LAUT
WAWASAN NASIONAL INDONESIA WILAYAH LAUT
Deasy Lucyana
Ìý

Recently uploaded (20)

MODUL-AJAR-KELAS-9-sem-GENAP kurikulum 2013
MODUL-AJAR-KELAS-9-sem-GENAP kurikulum 2013MODUL-AJAR-KELAS-9-sem-GENAP kurikulum 2013
MODUL-AJAR-KELAS-9-sem-GENAP kurikulum 2013
HariSucihatiHutahaea
Ìý
Masukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan Indonesia
Masukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan IndonesiaMasukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan Indonesia
Masukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan Indonesia
Dadang Solihin
Ìý
Program Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptx
Program Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptxProgram Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptx
Program Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptx
Fajar Baskoro
Ìý
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information SystemDaftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Ainul Yaqin
Ìý
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
Ìý
PROSES PERHITUNGAN IKU tahun 2024 untuk perguruan tinggi akademik dan vokasi.pdf
PROSES PERHITUNGAN IKU tahun 2024 untuk perguruan tinggi akademik dan vokasi.pdfPROSES PERHITUNGAN IKU tahun 2024 untuk perguruan tinggi akademik dan vokasi.pdf
PROSES PERHITUNGAN IKU tahun 2024 untuk perguruan tinggi akademik dan vokasi.pdf
Indra Diputra
Ìý
Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...
Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...
Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...
Kanaidi ken
Ìý
Pertemuan 01. Pendahuluan Statistika Informatika
Pertemuan 01. Pendahuluan Statistika InformatikaPertemuan 01. Pendahuluan Statistika Informatika
Pertemuan 01. Pendahuluan Statistika Informatika
AsepSaepulrohman4
Ìý
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptxTAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
helvy3
Ìý
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docxKisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
AnohSuhaemi
Ìý
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologikebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
SofiaArdani
Ìý
Chapter 3 - Network Thread and Attack Najib Muhammad
Chapter 3 - Network Thread and Attack Najib MuhammadChapter 3 - Network Thread and Attack Najib Muhammad
Chapter 3 - Network Thread and Attack Najib Muhammad
Universitas Teknokrat Indonesia
Ìý
RENCANA + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
RENCANA  + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...RENCANA  + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
RENCANA + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
Kanaidi ken
Ìý
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptxpertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
AyiDamayani
Ìý
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
BangZiel
Ìý
TADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxddddddddddddddddddd
TADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxdddddddddddddddddddTADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxddddddddddddddddddd
TADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxddddddddddddddddddd
wan hanif wan ahmad
Ìý
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptxBERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
putuariutama
Ìý
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
Ìý
pertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptxpertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptx
AyiDamayani
Ìý
Chapter 1 - Network Security.pptx
Chapter 1 -        Network Security.pptxChapter 1 -        Network Security.pptx
Chapter 1 - Network Security.pptx
Universitas Teknokrat Indonesia
Ìý
MODUL-AJAR-KELAS-9-sem-GENAP kurikulum 2013
MODUL-AJAR-KELAS-9-sem-GENAP kurikulum 2013MODUL-AJAR-KELAS-9-sem-GENAP kurikulum 2013
MODUL-AJAR-KELAS-9-sem-GENAP kurikulum 2013
HariSucihatiHutahaea
Ìý
Masukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan Indonesia
Masukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan IndonesiaMasukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan Indonesia
Masukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan Indonesia
Dadang Solihin
Ìý
Program Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptx
Program Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptxProgram Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptx
Program Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptx
Fajar Baskoro
Ìý
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information SystemDaftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Ainul Yaqin
Ìý
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
Ìý
PROSES PERHITUNGAN IKU tahun 2024 untuk perguruan tinggi akademik dan vokasi.pdf
PROSES PERHITUNGAN IKU tahun 2024 untuk perguruan tinggi akademik dan vokasi.pdfPROSES PERHITUNGAN IKU tahun 2024 untuk perguruan tinggi akademik dan vokasi.pdf
PROSES PERHITUNGAN IKU tahun 2024 untuk perguruan tinggi akademik dan vokasi.pdf
Indra Diputra
Ìý
Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...
Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...
Energy Efficiency & Sustainable Maintenance _Training *Proactive BUILDING MAI...
Kanaidi ken
Ìý
Pertemuan 01. Pendahuluan Statistika Informatika
Pertemuan 01. Pendahuluan Statistika InformatikaPertemuan 01. Pendahuluan Statistika Informatika
Pertemuan 01. Pendahuluan Statistika Informatika
AsepSaepulrohman4
Ìý
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptxTAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
helvy3
Ìý
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docxKisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
AnohSuhaemi
Ìý
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologikebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
SofiaArdani
Ìý
Chapter 3 - Network Thread and Attack Najib Muhammad
Chapter 3 - Network Thread and Attack Najib MuhammadChapter 3 - Network Thread and Attack Najib Muhammad
Chapter 3 - Network Thread and Attack Najib Muhammad
Universitas Teknokrat Indonesia
Ìý
RENCANA + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
RENCANA  + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...RENCANA  + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
RENCANA + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
Kanaidi ken
Ìý
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptxpertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
AyiDamayani
Ìý
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
BangZiel
Ìý
TADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxddddddddddddddddddd
TADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxdddddddddddddddddddTADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxddddddddddddddddddd
TADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxddddddddddddddddddd
wan hanif wan ahmad
Ìý
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptxBERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
putuariutama
Ìý
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
Ìý
pertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptxpertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptx
AyiDamayani
Ìý

Hukum - Internasional - Pertemuan - 6.ppt

  • 1. HUKUM LAUT HUKUM LAUT INTERNASIONAL INTERNASIONAL Pentingnya pengaturan Hukum Laut Internasional Pentingnya pengaturan Hukum Laut Internasional : : -70 % permukaan bumi merupakan laut -70 % permukaan bumi merupakan laut -laut merupakan ‘jalan raya’ yang menghubungkan -laut merupakan ‘jalan raya’ yang menghubungkan satu negara dengan negara lain satu negara dengan negara lain -kekayaan hewani dan kekayaan mineral yang -kekayaan hewani dan kekayaan mineral yang terkandung di dasar laut terkandung di dasar laut -Terjadinya Tindak Pidana diatas wilayah laut -Terjadinya Tindak Pidana diatas wilayah laut
  • 2. Pengaturan Hukum Laut Internasional 1. Konvensi-konvensi Tahun 1958, terdiri dari : -Convention on the Territorial Sea and Contiguous Zone (Konvensi mengenai Laut Wilayah dan Zona Tambahan) -Convention on the High Seas (Konvensi mengenai Laut Lepas) -Convention on Fishing and Conservation on the Living Resources of The High Seas (Konvensi mengenai Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas) -Konvensi on the Continental shelf (Konvensi mengenai Landasan Kontinen) 2. Konvensi Tahun 1982, mengenai Konvensi Hukum Laut
  • 3. LAUT LEPAS • Laut lepas adalah semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial atau perairan pedalaman suatu negara atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan. • Hakekatnya laut lepas hanya dapat digunakan untuk tujuan damai dan tidak ada satu negarapun yang berwenang menerapkan kedaulatan diatas wilayah laut lepas • Prinsipnya setiap negara memiliki kebebasan di laut lepas, yang mencakup : -Kebebasan berlayar -kebebasan penerbangan -Kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut -kebebasan untuk membangun pulau buatan berdasarkan hukum internasional -kebebasan untuk menangkap ikan berdasarkan hukum internasional -kebebasan untuk melakukan riset imiah berdasarkan hukum internasional
  • 4. Natur Yuridik Laut Lepas • Res Nullus, bahwa laut lepas adalah bebas karena tidak ada yang memilikinya • Res Cummunis, bahwa laut lepas adalah milik bersama, karena itu negara-negara bebas menggunakannya • Sebagai bagian dari domain publik internasinal, sifat kegunaan laut dapat digunakan untuk kepentingan bersama masyarakat internasional
  • 5. PEMBAGIAN WILAYAH LAUT (Laut Wilayah) • Laut Wilayah adalah bagian yang paling dekat dengan pantai yang sepenuhnya tunduk kepada ketentuan negara pantai • Lebar laut wilayah (teritorial) diukur sepanjang 12 mil dari garis air rendah sepanjang pantai sebagaimana terlihat pada peta skala besar yang diakui resmi oleh negara pantai tersebut • Prinsipnya kedaulatan suatu negara pantai meliputi ruang udara diatas laut wilayah serta dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya
  • 6. Natur yuridik (laut wilayah) • Dokrin Hak Milik, laut merupakan bagian integral dari wilayah negara. Negara pantai memiliki kekuasaan penuh atau dominium penuh, yang dapat berakibat : dapat ditutup dan dibukanya laut wilayah atas kehendak negara ybs, dapat melarang masuknya kapal-kapal asing dan monopoli negara untuk pelayaran dan penangkapan ikan • Dokrin hak kedaulatan, negara pantai tidak mempunyai dominium, tetapi hanya merupakan imperium. Praktek internasional beriorientasi pada dokrin ini
  • 7. WEWENANG NEGARA PANTAI • Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam laut wilayahnya untuk mencegah lintas yang tidak damai ; • Mempunyai hak untuk mengambil langkah- langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran apapun • Hak untuk menangkap ikan; hak untuk mendirikan zona pertahanan • Hak pengejaran seketika (hot pursuit)
  • 8. ZONA TAMBAHAN • Merupakan Zona transisi antara laut lepas dan laut wilayah • Zona tambahan tidak dapat melebihi lebih dari 24 mil lautd ari garis pangkal dimana lebar laut wilayah diukur
  • 9. (Zona Ekonomi Eksklusif) • Lebarnya 200 mil dari garis pangkal. Lebar laut teritorial = 12 mil, maka sebenarnya lebar ZEE 188 mil • Hak-hak berdaulat atas negara pantai untuk leperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan SDHayati maupun non hayati dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah dibawahnya
  • 10. LANDAS KONTINEN • Lebar landas kontinen akan membentang sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah diukur • Prinsipnya kewenangan negara pantai pada zona ini sebagaimana pada ZEE
  • 11. SENGKETA HUKUM LAUT • Prinsipnya, jika pihak lain setuju untuk membiarkan sengketa itu tidak terselesaikan, maka konvensi tidak memiliki daya ikat untuk diselesaikannya sengketa itu melalui mekanisme hukum internasional • Jika salah satu pihak berkeinginan untuk menyelesaikan sengketa itu, maka pihak lain berkewajibannya mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh konvensi • Prosedur penyelesaiaan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 33 Paragraf 1 Piagam PBB: mekanisme bilateral maupun regional • Apabila tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian melalui salah satu badan peradilan yang telah ditetapkan konvensi, yaitu : -Tribunal Internasional untuk hukum laut -Mahkamah Internasional -Tribunal Arbitrasi -Tribunal Arbitrasi Khusus