RESUME HUKUM LAUT( putri eka gustina).pptxSuciHati8
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan hukum laut internasional dan pembagian wilayah laut berdasarkan UNCLOS. Secara ringkas, UNCLOS membagi wilayah laut menjadi laut teritorial selebar 12 mil, zona landas kontinen hingga 200 mil, dan zona ekonomi eksklusif hingga 200 mil. Dokumen juga menjelaskan penyelesaian sengketa laut internasional yang dapat dilakukan secara damai atau melalui pengadil
Dokumen tersebut membahas insiden masuknya kapal Tiongkok ke wilayah ZEE Indonesia di Natuna dan klaim sepihak Tiongkok atas 'nine dash line' yang meliputi wilayah tersebut. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa klaim Tiongkok tidak berdasar hukum internasional dan menganjurkan Indonesia untuk menanggapi masalah ini sebagai pelanggaran kedaulatan wilayah laut dan melakukan protes diplomatik serta display of sovereignty di Natuna.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum laut internasional khususnya mengenai wilayah perairan Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982. Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,1 juta km2 yang terdiri dari perairan kepulauan 2,3 juta km2, laut teritorial 0,8 juta km2, dan hak eksklusif atas ZEE seluas 2,7 juta km2. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai zona wilayah
Wilayah Indonesia terdiri dari wilayah darat, laut, udara, dan ekstra territorial. Wilayah darat mencakup daratan dan perairan pedalaman. Batas wilayah laut terdiri dari perairan teritorial selebar 12 mil laut dari pantai, zona bersebelahan 12-24 mil, dan ZEE 200 mil. Wilayah udara di atas wilayah darat dan perairan. Wilayah ekstra territorial berada di wilayah negara lain tetapi diakui sebagai wilayah Indonesia.
Teks tersebut membahas tentang tiga konsep dalam hukum laut internasional yaitu Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Laut Lepas. Zona Ekonomi Eksklusif didefinisikan sebagai wilayah laut hingga 200 mil dari garis pantai dimana negara memiliki hak atas sumber daya alam, sedangkan Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya. Laut Lepas adalah bagian laut di luar Zona Ekonomi Eksk
Teks tersebut membahas tentang tiga konsep dalam hukum laut internasional yaitu Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Laut Lepas. Zona Ekonomi Eksklusif didefinisikan sebagai wilayah laut hingga 200 mil dari garis pantai dimana negara memiliki hak atas sumber daya alam. Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang berbatasan dengan pantai. Laut Lepas adalah bagian laut di luar Zona
Teks tersebut membahas tentang tiga konsep dalam hukum laut internasional yaitu Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Laut Lepas. Zona Ekonomi Eksklusif didefinisikan sebagai wilayah laut hingga 200 mil dari garis pantai dimana negara memiliki hak atas sumber daya alam. Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang berbatasan dengan pantai. Laut Lepas adalah bagian laut di luar Zona
Teks tersebut membahas tentang tiga konsep dalam hukum laut internasional yaitu Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Laut Lepas. Zona Ekonomi Eksklusif didefinisikan sebagai wilayah laut hingga 200 mil dari garis pantai dimana negara memiliki hak atas sumber daya alam, sedangkan Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya. Laut Lepas adalah bagian laut di luar Zona Ekonomi Eksk
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan perikanan Indonesia. Tiga poin utama dalam dokumen ini adalah (1) Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan wilayah laut yang luas, (2) sejarah peraturan perundangan perikanan Indonesia sejak zaman kolonial hingga saat ini, dan (3) pentingnya mengubah paradigma Indonesia menjadi negara maritim karena faktor geografis sebagai negara kepulauan.
Indonesia memiliki luas perairan sekitar dua pertiga dari wilayah nasionalnya, dengan total 5,8 juta km persegi. Dokumen ini membahas pentingnya memperbarui Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 untuk memperluas klaim wilayah laut Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan implementasinya di Indonesia. UNCLOS mengatur batas-batas hak dan kewajiban negara pantai dan tidak pantai, termasuk zona maritim seperti laut teritorial, ZEE, dan konsep negara kepulauan. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia berdasarkan ketentuan UNCLOS.
Masukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan IndonesiaDadang Solihin
Ìý
Tujuan penyusunan naskah masukan untuk peta jalan strategis keangkasaan Indonesia ini adalah untuk meningkatkan kedaulatan dan pemanfaatan wilayah angkasa Indonesia dalam rangka memperkuat Ketahanan Nasional dan Visi Indonesia Emas 2045.
More Related Content
Similar to Hukum - Internasional - Pertemuan - 6.ppt (20)
Teks tersebut membahas tentang tiga konsep dalam hukum laut internasional yaitu Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Laut Lepas. Zona Ekonomi Eksklusif didefinisikan sebagai wilayah laut hingga 200 mil dari garis pantai dimana negara memiliki hak atas sumber daya alam, sedangkan Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya. Laut Lepas adalah bagian laut di luar Zona Ekonomi Eksk
Teks tersebut membahas tentang tiga konsep dalam hukum laut internasional yaitu Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Laut Lepas. Zona Ekonomi Eksklusif didefinisikan sebagai wilayah laut hingga 200 mil dari garis pantai dimana negara memiliki hak atas sumber daya alam. Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang berbatasan dengan pantai. Laut Lepas adalah bagian laut di luar Zona
Teks tersebut membahas tentang tiga konsep dalam hukum laut internasional yaitu Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Laut Lepas. Zona Ekonomi Eksklusif didefinisikan sebagai wilayah laut hingga 200 mil dari garis pantai dimana negara memiliki hak atas sumber daya alam. Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang berbatasan dengan pantai. Laut Lepas adalah bagian laut di luar Zona
Teks tersebut membahas tentang tiga konsep dalam hukum laut internasional yaitu Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Laut Lepas. Zona Ekonomi Eksklusif didefinisikan sebagai wilayah laut hingga 200 mil dari garis pantai dimana negara memiliki hak atas sumber daya alam, sedangkan Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya. Laut Lepas adalah bagian laut di luar Zona Ekonomi Eksk
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan perikanan Indonesia. Tiga poin utama dalam dokumen ini adalah (1) Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan wilayah laut yang luas, (2) sejarah peraturan perundangan perikanan Indonesia sejak zaman kolonial hingga saat ini, dan (3) pentingnya mengubah paradigma Indonesia menjadi negara maritim karena faktor geografis sebagai negara kepulauan.
Indonesia memiliki luas perairan sekitar dua pertiga dari wilayah nasionalnya, dengan total 5,8 juta km persegi. Dokumen ini membahas pentingnya memperbarui Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 untuk memperluas klaim wilayah laut Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan implementasinya di Indonesia. UNCLOS mengatur batas-batas hak dan kewajiban negara pantai dan tidak pantai, termasuk zona maritim seperti laut teritorial, ZEE, dan konsep negara kepulauan. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia berdasarkan ketentuan UNCLOS.
Masukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan IndonesiaDadang Solihin
Ìý
Tujuan penyusunan naskah masukan untuk peta jalan strategis keangkasaan Indonesia ini adalah untuk meningkatkan kedaulatan dan pemanfaatan wilayah angkasa Indonesia dalam rangka memperkuat Ketahanan Nasional dan Visi Indonesia Emas 2045.
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information SystemAinul Yaqin
Ìý
Penelitian mengenai "Analisis Model Pengambilan Keputusan Berbasis Sistem Pendukung Keputusan dalam Lingkungan Bisnis Dinamis" menyoroti bagaimana teknologi Decision Support Systems (DSS) berperan dalam mendukung pengambilan keputusan yang efektif di lingkungan bisnis yang berubah cepat. Dengan memanfaatkan teknik pemodelan dan analisis, DSS dapat membantu organisasi mengidentifikasi peluang serta mengelola risiko secara lebih optimal. Sementara itu, "Analisis Peran Sistem Pendukung Keputusan dalam Pengelolaan Risiko dan Perencanaan Strategis Perusahaan" meneliti bagaimana DSS berkontribusi dalam mengelola ketidakpastian bisnis melalui pendekatan berbasis data.
Dalam ranah Business Intelligence, penelitian "Pemanfaatan Business Intelligence untuk Menganalisis Perilaku Konsumen dalam Industri E-Commerce" membahas bagaimana BI digunakan untuk memahami pola belanja konsumen, memungkinkan personalisasi layanan, serta meningkatkan retensi pelanggan. Selain itu, "Integrasi Business Intelligence dan Machine Learning dalam Meningkatkan Efisiensi Operasional Perusahaan" mengeksplorasi sinergi antara BI dan Machine Learning dalam mengoptimalkan pengambilan keputusan berbasis prediksi dan otomatisasi.
Di sektor industri manufaktur, penelitian "Peran Algoritma Genetik dalam Optimasi Pengambilan Keputusan pada Industri Manufaktur" menyoroti bagaimana Genetic Algorithm digunakan untuk mengoptimalkan produksi, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan efisiensi rantai pasok. Sejalan dengan itu, penelitian "Analisis Efektivitas Artificial Neural Networks dalam Prediksi Risiko Kredit Perbankan" mengevaluasi penggunaan Artificial Neural Networks (ANN) dalam memitigasi risiko kredit melalui model prediksi yang lebih akurat dibandingkan metode tradisional.
Dalam ranah kolaborasi organisasi dan manajemen pengetahuan, penelitian "Analisis Efektivitas Group Support Systems dalam Meningkatkan Kolaborasi dan Pengambilan Keputusan Organisasi" membahas bagaimana teknologi Group Support Systems (GSS) dapat meningkatkan efektivitas kerja tim dan proses pengambilan keputusan bersama. Selain itu, "Analisis Faktor Keberhasilan Knowledge Management System dalam Organisasi Berbasis Teknologi" berfokus pada faktor-faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan implementasi Knowledge Management Systems (KMS) dalam organisasi berbasis teknologi, termasuk peran budaya organisasi, adopsi teknologi, dan keterlibatan pengguna.
Pada bidang kecerdasan buatan dan sistem pendukung keputusan berbasis AI, penelitian "Evaluasi Kinerja Sistem Pakar dalam Mendukung Pengambilan Keputusan di Sektor Keuangan" mengeksplorasi efektivitas sistem pakar dalam meningkatkan keakuratan keputusan finansial, sementara "Implementasi Intelligent Agents dalam Meningkatkan Efisiensi Operasional pada E-Commerce" membahas bagaimana agen cerdas dapat mengotomatisasi proses bisnis, meningkatkan pengalaman pelanggan, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
Ìý
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025BangZiel
Ìý
Materi ini membahas hukum bacaan Mad (panjang) dalam ilmu tajwid, yang terjadi ketika ada huruf mad (ا, و, ي) dalam bacaan Al-Qur'an. Pembahasan mencakup jenis-jenis mad, hukum bacaan, serta panjangnya dalam harakat.
1. HUKUM LAUT
HUKUM LAUT
INTERNASIONAL
INTERNASIONAL
Pentingnya pengaturan Hukum Laut Internasional
Pentingnya pengaturan Hukum Laut Internasional
:
:
-70 % permukaan bumi merupakan laut
-70 % permukaan bumi merupakan laut
-laut merupakan ‘jalan raya’ yang menghubungkan
-laut merupakan ‘jalan raya’ yang menghubungkan
satu negara dengan negara lain
satu negara dengan negara lain
-kekayaan hewani dan kekayaan mineral yang
-kekayaan hewani dan kekayaan mineral yang
terkandung di dasar laut
terkandung di dasar laut
-Terjadinya Tindak Pidana diatas wilayah laut
-Terjadinya Tindak Pidana diatas wilayah laut
2. Pengaturan Hukum Laut
Internasional
1. Konvensi-konvensi Tahun 1958, terdiri dari :
-Convention on the Territorial Sea and Contiguous Zone
(Konvensi mengenai Laut Wilayah dan Zona Tambahan)
-Convention on the High Seas (Konvensi mengenai Laut Lepas)
-Convention on Fishing and Conservation on the Living
Resources of The High Seas (Konvensi mengenai Perikanan
dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas)
-Konvensi on the Continental shelf (Konvensi mengenai
Landasan Kontinen)
2. Konvensi Tahun 1982, mengenai Konvensi Hukum Laut
3. LAUT LEPAS
• Laut lepas adalah semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona
ekonomi eksklusif, laut teritorial atau perairan pedalaman suatu negara atau
dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan.
• Hakekatnya laut lepas hanya dapat digunakan untuk tujuan damai dan tidak
ada satu negarapun yang berwenang menerapkan kedaulatan diatas wilayah
laut lepas
• Prinsipnya setiap negara memiliki kebebasan di laut lepas, yang mencakup :
-Kebebasan berlayar
-kebebasan penerbangan
-Kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut
-kebebasan untuk membangun pulau buatan berdasarkan hukum internasional
-kebebasan untuk menangkap ikan berdasarkan hukum internasional
-kebebasan untuk melakukan riset imiah berdasarkan hukum internasional
4. Natur Yuridik Laut Lepas
• Res Nullus, bahwa laut lepas adalah bebas
karena tidak ada yang memilikinya
• Res Cummunis, bahwa laut lepas adalah
milik bersama, karena itu negara-negara
bebas menggunakannya
• Sebagai bagian dari domain publik
internasinal, sifat kegunaan laut dapat
digunakan untuk kepentingan bersama
masyarakat internasional
5. PEMBAGIAN WILAYAH
LAUT
(Laut Wilayah)
• Laut Wilayah adalah bagian yang paling dekat
dengan pantai yang sepenuhnya tunduk kepada
ketentuan negara pantai
• Lebar laut wilayah (teritorial) diukur sepanjang 12
mil dari garis air rendah sepanjang pantai
sebagaimana terlihat pada peta skala besar yang
diakui resmi oleh negara pantai tersebut
• Prinsipnya kedaulatan suatu negara pantai meliputi
ruang udara diatas laut wilayah serta dasar laut
dan lapisan tanah dibawahnya
6. Natur yuridik (laut
wilayah)
• Dokrin Hak Milik, laut merupakan bagian integral
dari wilayah negara. Negara pantai memiliki
kekuasaan penuh atau dominium penuh, yang dapat
berakibat : dapat ditutup dan dibukanya laut
wilayah atas kehendak negara ybs, dapat melarang
masuknya kapal-kapal asing dan monopoli negara
untuk pelayaran dan penangkapan ikan
• Dokrin hak kedaulatan, negara pantai tidak
mempunyai dominium, tetapi hanya merupakan
imperium. Praktek internasional beriorientasi pada
dokrin ini
7. WEWENANG NEGARA
PANTAI
• Mengambil langkah-langkah yang diperlukan
dalam laut wilayahnya untuk mencegah
lintas yang tidak damai ;
• Mempunyai hak untuk mengambil langkah-
langkah yang diperlukan untuk mencegah
pelanggaran apapun
• Hak untuk menangkap ikan; hak untuk
mendirikan zona pertahanan
• Hak pengejaran seketika (hot pursuit)
8. ZONA TAMBAHAN
• Merupakan Zona transisi antara laut
lepas dan laut wilayah
• Zona tambahan tidak dapat melebihi
lebih dari 24 mil lautd ari garis
pangkal dimana lebar laut wilayah
diukur
9. (Zona Ekonomi Eksklusif)
• Lebarnya 200 mil dari garis pangkal. Lebar
laut teritorial = 12 mil, maka sebenarnya
lebar ZEE 188 mil
• Hak-hak berdaulat atas negara pantai
untuk leperluan eksplorasi, eksploitasi,
konservasi dan pengelolaan SDHayati
maupun non hayati dari perairan di atas
dasar laut dan dari dasar laut dan tanah
dibawahnya
10. LANDAS KONTINEN
• Lebar landas kontinen akan membentang
sepanjang kelanjutan alamiah wilayah
daratannya hingga pinggiran luar tepi
kontinen atau hingga suatu jarak 200 mil
laut dari garis pangkal dari mana lebar laut
wilayah diukur
• Prinsipnya kewenangan negara pantai pada
zona ini sebagaimana pada ZEE
11. SENGKETA HUKUM
LAUT
• Prinsipnya, jika pihak lain setuju untuk membiarkan sengketa itu tidak
terselesaikan, maka konvensi tidak memiliki daya ikat untuk diselesaikannya
sengketa itu melalui mekanisme hukum internasional
• Jika salah satu pihak berkeinginan untuk menyelesaikan sengketa itu, maka
pihak lain berkewajibannya mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh
konvensi
• Prosedur penyelesaiaan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 33 Paragraf
1 Piagam PBB: mekanisme bilateral maupun regional
• Apabila tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian melalui salah satu
badan peradilan yang telah ditetapkan konvensi, yaitu :
-Tribunal Internasional untuk hukum laut
-Mahkamah Internasional
-Tribunal Arbitrasi
-Tribunal Arbitrasi Khusus