際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
HUKUM UDARA DAN LUAR ANGKASA
DEVICA RULLY, SH., MH., LL.M
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
2017 KULIAH XIV
URGENSI
 Pentingnya pengaturan Hukum Laut Internasional :
 -70 % permukaan bumi merupakan laut
 -laut merupakan jalan raya yang menghubungkan satu
negara dengan negara lain
 -kekayaan hewani dan kekayaan mineral yang terkandung
di dasar laut
 -Terjadinya Tindak Pidana diatas wilayah laut
PENGATURAN HUKUM LAUT
INTERNASIONAL
1. Konvensi-konvensi Tahun 1958, terdiri dari :
-Convention on the Territorial Sea and Contiguous Zone (Konvensi
mengenai Laut Wilayah dan Zona Tambahan)
-Convention on the High Seas (Konvensi mengenai Laut Lepas)
-Convention on Fishing and Conservation on the Living Resources of
The High Seas (Konvensi mengenai Perikanan dan Perlindungan
Kekayaan Hayati Laut Lepas)
-Konvensi on the Continental shelf (Konvensi mengenai Landasan
Kontinen)
2. Konvensi Tahun 1982, mengenai Konvensi Hukum Laut
WILAYAH LAUT TERITORIAL
UNCLOS 1982
Ditandatangani di Montego Bay, Jamaica
pada 30 April 1982
Telah diratifikasi oleh 149 negara
Berisi mengenai penetapan batas-batas
terluar dan garis batas antar negara dari
berbagai zona maritim seperti : Perairan
Dalam, Laut teritorial, Selat, Zona
Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas
Kontinen, Laut Bebas/Lepas, dan Kawasan.
STATUS HUKUM ZONA
MARITIM
1. Berada di bawah kedaulatan penuh negara, meliputu: laut
pedalaman, laut teritorial dan selat yang digunakan untuk
pelayaran internasional
2. Negara mempunyai yuridiksi khusus dan terbatas pada zona
tambahan
3. Negara mempunyai yurisdiksi eksklusif utk memanfaatkan SDA
nya pada ZEE dan Landas Kontinen
4. Berada di bawah pengaturan internasional khusus yaitu daerah
dasar laut samudra dalam
5. Tidak berada di bawah kedaulatan manapun, yaitu laut lepas
PERAIRAN PEDALAMAN
 Perairan yang terletak pada sisi darat dari garis pangkal
yang dipakai untuk menetapkan laut teritorial suatu negara.
 Termasuk kedalamannya sungai, teluk, pelabuhan serta
bagian lain sepanjang berada pada sisi darat dari garis
pangkal.
LAUT TERITORIAL
Laut Teritorial ialah suatu jalur laut yang terletak antara
laut lepas/ bebas dengan pantai dan atau perairan
pedalaman negara pantai.
UNCLOS 1982 menyatakan bahwa setiap negara diberi
kebebasan untuk menetapkan lebar laut teritorialnya
hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut,
diukur dari garis pangkal terluar pulau.
Kedaulatan teritorial atas wilayah laut dibatasi oleh
kepentingan pelayaran internasional yang diwujudkan
dalam Konsep hak lintas damai (the right of innocent
passage).
Hak lintas damai adalah hak setiap kapal asing untuk
berlayar di laut teritorial suatu negara dengan melintasi
laut teritorial tersebut tanpa masuk ke perairan
pedalaman/ berlabuh di pelabuhan/galangan yang
berada di luar perairan pedalaman atau berlayar menuju
dan keluar dari perairan pedalaman suatu
negara.
SELAT UNTUK PELAYARAN
INTERNASIONAL
 Peratiran yang menghubungkan satu bagian laut lepas atau
ZEE dengan bagian lain dari laut lepas atau ZEE. Berlaku
lintas transit (transit passage)
 Apabila ada bagian dari selat yang letaknya lebih dekat ke
daratan utama dan ada alur laut yang memisahkan daratan
tersebut dengan suatu pulau dan dapat memberikan
kenyamanan yang sama untuk pelayaran. Berlaku hak lintas
damai.
ZONA TAMBAHAN
 Batas terluar zona tambahan tidak boleh melebihi 24 mil laut, yang
diukur dari garis pangkal yang dipakai untuk menetapkan laut
teritorialnya.
 Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk
mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang bea
cukai, fiskal, imigrasi dan saniter.
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
 Pasal 57 UNCLOS 1982 menyatakan lebar ZEE tidak boleh melebihi 200
mil (370,4 km) laut dari garis pangkal darimana lebar laut wilayah diukur.
 Negara pantai memiliki hak berdaulat utk eksplorasi dan eksploitasi,
konservasi dan pengelolaan SDA baik hayati maupun non hayati di ZEE.
 Negara lain memiliki kebebasan untuk berlayar dan terbang di atasnya,
serta untuk memasang kabel dan pipa di dasar lautnya.
 Pemanfaatan SDA dan kegiatan lainnya di ZEE harus seizin pemerintah
yang bersangkutan.
LANDAS KONTINEN
 Daerah dasar laut dan tanah dibawahnya (seabed and subsoil) dari daerah
permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya.
 Daerah dasar laut yang terletak antara dasar air rendah dan titik di mana
dasar laut menurun secara tajam, yang biasanya terjadi pada kedalaman
200meter.
 Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas SDA di LK ada pada negara.
 Dalam eksplorasi dan eksploitasi SDA di landas kontinen harus diindahkan
kepentingan-kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, perhubungan,
telekomunikasi dan transmisi listrik bawah laut, perikanan, riset dll.
LAUT LEPAS
Freedom of the high seas meliputi:
1.Kebebasa untuk berlayar
2.Melakukan penerbangan
3.Memasang kabel dan pipa di bawah laut
4.Membangun pulau buatan dan isntalasinya
5.Menangkap ikan
6.Melakukan kegiatan ilmiah
NEGARA KEPULAUAN
 Pasal 1 UNCLOS 1982 menetapkan: kedaulatan suatu negara
kepulauan meliputi juga perairan yang ditutup oleh atau terletak di
sebelah dalam dari garis pangkal lurus kepulauan yang disebut juga
perairan kepulauan.
 Dibatasi dengan kewajiban hak lintas damai dan hak lintas alur laut
kepulauan.
NEGARA TIDAK BERPANTAI
 Negara yang tidak berpantai dan negara-negara yang secara geografis
tidak beruntung (land locked and geographically disadvantaged States)
 Memiliki hak dalam kegiatan eksploitasi dan eksplorasi di ZEE di
kawasan dan sub kawasan yang sama.
Copyright (c) Arie Afriansyah 2007
Copyright (c) Arie Afriansyah 2007
SENGKETA HUKUM LAUT
 Prinsipnya, jika pihak lain setuju untuk membiarkan sengketa itu tidak terselesaikan,
maka konvensi tidak memiliki daya ikat untuk diselesaikannya sengketa itu melalui
mekanisme hukum internasional
 Jika salah satu pihak berkeinginan untuk menyelesaikan sengketa itu, maka pihak lain
berkewajibannya mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh konvensi
 Prosedur penyelesaiaan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 33 Paragraf 1 Piagam
PBB: mekanisme bilateral maupun regional
 Apabila tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian melalui salah satu badan peradilan
yang telah ditetapkan konvensi, yaitu :
-Tribunal Internasional untuk hukum laut
-Mahkamah Internasional
-Tribunal Arbitrasi
-Tribunal Arbitrasi Khusus
KEDAULATAN ATAS
RUANG UDARA
DASAR HUKUM
 Instrumen internasional yang mengakui wilayah
Negara di ruang udara saat ini adalah Convention on
International Civil Aviation 1944 atau yang lebih
dikenal dengan Chicago Convention.
 Berdasarkan Pasal 1 Chicago Convention disebutkan
bahwa The Contracting States recognize that every
State has complete and exclusive sovereignty over the
airspace above its territory.
 Selanjutnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa For the
purpose of this Convention the territory of a State
shall be deemed to be the land areas and territorial
waters adjacent thereto under the sovereignty,
suzerainty, protection or mandate of such State.
KONVENSI CHICAGO 1944
Konvensi ini menghasilkan pengakuan terhadap 5 kebebasan udara yaitu:
1.Dua kebebasan dasar yaitu hak lintas damai (innocent passage) dan hak mendarat teknik
untuk keperluan pengambilan bahan bakar dan reparasi/perbaikan (technical stop)
2.Tiga kebebasan komersial atau yang berkaitan dengan lalu lintas komersial yaitu:
3.hak untuk menurunkan di semua negara pihak para penumpang dan barang dagangan
yang dimuat diwilayah negara pihak yang pesawat udaranya mempunyai kebangsaan dari
negara tersebut
4.hak untuk menaikkan para penumpang dan barang dagangan menuju wilayah yang
pesawat udaranya mempunyai kebangsaan negara tersebut
5.hak untuk menaikkan para penumpang dan barang dagangan di semua wilayah negara
pihak dan menurunkannya di wilayah negara-negara pihak lainnya
FREEDOM OF THE AIR
Five Freedoms of the Air:
 Fly across foreign country without landing;
 Land for non-traffic purposes;
 Disembark in a foreign country traffic
originating in the State of origin of the
aircraft;
 Pick up in a foreign country traffic destined
for the State of origin of the aircraft;
 Carry traffic between two foreign countries.
*Lima kebebasan di Udara, yaitu hak
perusahaan penerbangan setiap negara.
DAMPAK KEDAULATAN NEGARA
DI RUANG UDARA
 Setiap pesawat udara yang memasuki wilayah udara
negara lain harus memperoleh izin
 Bila izin tidak diperoleh maka dianggap sebagai
pelanggaran wilayah udara nasional
 Terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi, termasuk
menurunkan secara paksa pesawat hingga menembak
jatuh
 Izin ini juga dapat dikomersialkan oleh Negara terhadap
pesawat udara dari Negara lain yang mengangkut
penumpang dan barang (traffic purposes)
 Izin dapat diberikan di depan dan dituangkan dalam
perjanjian internasional yang disebut sebagai Bilateral Air
Agreement
RUANG ANGKASA
 Di ruang angkasa (ruang yang berada diatas ruang
udara) Negara tidak boleh memiliki kedaulatan
ataupuan mengklaim kedaulatan
 Ini tertuang dalam Treaty on Principles Governing the
Activities of States in the Exploration and Use of
Outer Space, including the Moon and Other Celestial
Bodies
STATUS YURIDIK ANGKASA LUAR
Tidak dapat dimiliki (Non-Appropriation)
Prinsip ini secara jelas tercantum dalam Deklarasi mengenai
Ruang Angkasa Luar tahun 1963, yang kemudina ditegaskan
oleh Pasal II Perjanjian Ruang Angkasa Luar tanggal 2 Januari
1967 yaitu: Ruang angkasa luar termasuk Bulan dan benda-
benda angkasa lainnya tidak dapat dijadikan milik nasional
baik melalui pernyataan kedaulatan, penggunaan atau pun
pendudukan maupun melalui cara lain apapun.
Kebebasan Penggunaan
Prinsip tidak boleh memiliki menyebabkan ruang angkasa luar digunakan
secara bebas oleh semua negara tanpa ada perbedaan dan atas kesamaan
yang adil, seperti disebutkan dalam Pasal 1 Paragraf 2 Perjanjian ruang
Angkasa Luar 1967. Namun, kebebasan penggunaan ruang angkasa luar ini
dibatasi oleh beberapa ketentuan yaitu:
1.kegiatan spasial yang dilakukan harus sesuai dengan hukum internasional
termasuk piagam PBB.
2.Sehingga sebagai akibatnya penggunaan ruang angkasa luar harus bersifat
damai yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan nasional.
3.Batasan yang ketiga yaitu sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian
Angkasa Luar dalam Pasal 1 alinea 1 berbunyi:
≒Eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa luar termasuk Bulan dan benda-
benda alamiah semesta lainnya harus dilakukan untuk kebaikan dan
kepentingan semua negara apapun tingkat perkembangan ekonomi dan
ilmiahnya; kegiatan-kegiatan tersebut adalah atribut dari seluruh umat
manusia
 Dalam Pasal II disebutkan bahwa Outer space,
including the moon and other celestial bodies, is not
subject to national appropriation by claim of
sovereignty, by means of use or occupation, or by any
other means.
 Di ruang angkasa yang berlaku adalah kebebasan
 Kebebasan untuk keuntungan dan kepentingan semua
negara
 Kebebasan ini mencakup:
Kebebasan melakukan eksplorasi
Kebebasan untuk memanfaatkan
Kebebasan melakukan penyelidikan ilmiah

More Related Content

Similar to Hukum laut internasional dan hukum laut udara (20)

Tugas rangkuman hukum laut pa jabbar
Tugas rangkuman hukum laut pa jabbarTugas rangkuman hukum laut pa jabbar
Tugas rangkuman hukum laut pa jabbar
Operator Warnet Vast Raha
Hukum laut ukm raha
Hukum laut ukm rahaHukum laut ukm raha
Hukum laut ukm raha
Operator Warnet Vast Raha
Hukum laut ukm raha
Hukum laut ukm rahaHukum laut ukm raha
Hukum laut ukm raha
Operator Warnet Vast Raha
hk perairan lautan Indonesia .pptx
hk perairan lautan Indonesia         .pptxhk perairan lautan Indonesia         .pptx
hk perairan lautan Indonesia .pptx
pebrinaldi11
Hukum laut internasional
Hukum laut internasionalHukum laut internasional
Hukum laut internasional
puput riana
HUKUM LAUT ZONA TAMBAHAN & ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
HUKUM LAUT ZONA TAMBAHAN & ZONA EKONOMI EKSKLUSIFHUKUM LAUT ZONA TAMBAHAN & ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
HUKUM LAUT ZONA TAMBAHAN & ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
MizwarSyamsyah
Laut territorial_hukum internasional
Laut territorial_hukum internasionalLaut territorial_hukum internasional
Laut territorial_hukum internasional
Mohammad Taufan
Kel4 Batas Wilayah Indonesia
Kel4 Batas Wilayah IndonesiaKel4 Batas Wilayah Indonesia
Kel4 Batas Wilayah Indonesia
Suci Indah Ricky Anjaya
zeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdf
zeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdfzeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdf
zeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdf
jintoramonline
Pkn laut indonesia
 Pkn laut indonesia Pkn laut indonesia
Pkn laut indonesia
R0Ssy
Kedaulatan Di Ruang Udara Indonesia
Kedaulatan Di Ruang Udara IndonesiaKedaulatan Di Ruang Udara Indonesia
Kedaulatan Di Ruang Udara Indonesia
Rus Mala
KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)
KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)
KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)
AkbarYahyaYogerasi2
Kelompok 4 LANDASAN KONTINEN.pptx
Kelompok 4 LANDASAN KONTINEN.pptxKelompok 4 LANDASAN KONTINEN.pptx
Kelompok 4 LANDASAN KONTINEN.pptx
ijawati
Geografi Batas Wilayah
Geografi Batas WilayahGeografi Batas Wilayah
Geografi Batas Wilayah
Serepina
HUKUM UDARA.pptx
HUKUM UDARA.pptxHUKUM UDARA.pptx
HUKUM UDARA.pptx
DevryaldoPrimataSIP
PPKN Kls X Bab 2 Bagian 1
PPKN Kls X Bab 2 Bagian 1PPKN Kls X Bab 2 Bagian 1
PPKN Kls X Bab 2 Bagian 1
Leonardus Munanto
Contagious Zone (For Everyone)
Contagious Zone (For Everyone)Contagious Zone (For Everyone)
Contagious Zone (For Everyone)
Hansel Kalama
Batas wilayah
Batas wilayahBatas wilayah
Batas wilayah
Nanda Pratama
pengertian wilayah - wilayah indonesia
pengertian wilayah - wilayah indonesiapengertian wilayah - wilayah indonesia
pengertian wilayah - wilayah indonesia
Bagas Aldi
MATERI Undang-Undang dan PERTURAN PERIKANAN.ppt
MATERI Undang-Undang dan PERTURAN PERIKANAN.pptMATERI Undang-Undang dan PERTURAN PERIKANAN.ppt
MATERI Undang-Undang dan PERTURAN PERIKANAN.ppt
aestalub
hk perairan lautan Indonesia .pptx
hk perairan lautan Indonesia         .pptxhk perairan lautan Indonesia         .pptx
hk perairan lautan Indonesia .pptx
pebrinaldi11
Hukum laut internasional
Hukum laut internasionalHukum laut internasional
Hukum laut internasional
puput riana
HUKUM LAUT ZONA TAMBAHAN & ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
HUKUM LAUT ZONA TAMBAHAN & ZONA EKONOMI EKSKLUSIFHUKUM LAUT ZONA TAMBAHAN & ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
HUKUM LAUT ZONA TAMBAHAN & ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
MizwarSyamsyah
Laut territorial_hukum internasional
Laut territorial_hukum internasionalLaut territorial_hukum internasional
Laut territorial_hukum internasional
Mohammad Taufan
zeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdf
zeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdfzeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdf
zeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeweeweewwwwe.pdf
jintoramonline
Pkn laut indonesia
 Pkn laut indonesia Pkn laut indonesia
Pkn laut indonesia
R0Ssy
Kedaulatan Di Ruang Udara Indonesia
Kedaulatan Di Ruang Udara IndonesiaKedaulatan Di Ruang Udara Indonesia
Kedaulatan Di Ruang Udara Indonesia
Rus Mala
KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)
KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)
KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS)
AkbarYahyaYogerasi2
Kelompok 4 LANDASAN KONTINEN.pptx
Kelompok 4 LANDASAN KONTINEN.pptxKelompok 4 LANDASAN KONTINEN.pptx
Kelompok 4 LANDASAN KONTINEN.pptx
ijawati
Geografi Batas Wilayah
Geografi Batas WilayahGeografi Batas Wilayah
Geografi Batas Wilayah
Serepina
PPKN Kls X Bab 2 Bagian 1
PPKN Kls X Bab 2 Bagian 1PPKN Kls X Bab 2 Bagian 1
PPKN Kls X Bab 2 Bagian 1
Leonardus Munanto
Contagious Zone (For Everyone)
Contagious Zone (For Everyone)Contagious Zone (For Everyone)
Contagious Zone (For Everyone)
Hansel Kalama
pengertian wilayah - wilayah indonesia
pengertian wilayah - wilayah indonesiapengertian wilayah - wilayah indonesia
pengertian wilayah - wilayah indonesia
Bagas Aldi
MATERI Undang-Undang dan PERTURAN PERIKANAN.ppt
MATERI Undang-Undang dan PERTURAN PERIKANAN.pptMATERI Undang-Undang dan PERTURAN PERIKANAN.ppt
MATERI Undang-Undang dan PERTURAN PERIKANAN.ppt
aestalub

Recently uploaded (20)

Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Kanaidi ken
pertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptx
pertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptxpertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptx
pertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptx
AyiDamayani
Kisi- kisi Ujian Madrasah Baha Indonesia 2025.docx
Kisi- kisi Ujian Madrasah Baha Indonesia 2025.docxKisi- kisi Ujian Madrasah Baha Indonesia 2025.docx
Kisi- kisi Ujian Madrasah Baha Indonesia 2025.docx
KhusnulAzizah4
TADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxddddddddddddddddddd
TADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxdddddddddddddddddddTADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxddddddddddddddddddd
TADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxddddddddddddddddddd
wan hanif wan ahmad
Pengumpulan data- Askeb komunitas-Pertemuan 10
Pengumpulan data- Askeb komunitas-Pertemuan 10Pengumpulan data- Askeb komunitas-Pertemuan 10
Pengumpulan data- Askeb komunitas-Pertemuan 10
AyiDamayani
RENCANA + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
RENCANA  + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...RENCANA  + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
RENCANA + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
Kanaidi ken
Pertemuan 01. Pendahuluan Statistika Informatika
Pertemuan 01. Pendahuluan Statistika InformatikaPertemuan 01. Pendahuluan Statistika Informatika
Pertemuan 01. Pendahuluan Statistika Informatika
AsepSaepulrohman4
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
BangZiel
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologikebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
SofiaArdani
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docxKisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
AnohSuhaemi
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
ROBIATUL29
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia Emas
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia EmasMemperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia Emas
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia Emas
Dadang Solihin
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Dadang Solihin
BUNGAI JAKU SEMPAMA dikena bala pengajar Iban nyadika malin dalam ngajar.
BUNGAI JAKU SEMPAMA dikena bala pengajar Iban nyadika malin dalam ngajar.BUNGAI JAKU SEMPAMA dikena bala pengajar Iban nyadika malin dalam ngajar.
BUNGAI JAKU SEMPAMA dikena bala pengajar Iban nyadika malin dalam ngajar.
SantaMartina2
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptxBERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
putuariutama
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptxpertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
AyiDamayani
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information SystemDaftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Ainul Yaqin
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
kimia farmasi mengenai materi kimia dalam
kimia farmasi mengenai materi kimia dalamkimia farmasi mengenai materi kimia dalam
kimia farmasi mengenai materi kimia dalam
dessyratnasari13
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Kanaidi ken
pertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptx
pertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptxpertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptx
pertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptx
AyiDamayani
Kisi- kisi Ujian Madrasah Baha Indonesia 2025.docx
Kisi- kisi Ujian Madrasah Baha Indonesia 2025.docxKisi- kisi Ujian Madrasah Baha Indonesia 2025.docx
Kisi- kisi Ujian Madrasah Baha Indonesia 2025.docx
KhusnulAzizah4
TADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxddddddddddddddddddd
TADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxdddddddddddddddddddTADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxddddddddddddddddddd
TADABUR SURAH AL WAQIAH.pptxddddddddddddddddddd
wan hanif wan ahmad
Pengumpulan data- Askeb komunitas-Pertemuan 10
Pengumpulan data- Askeb komunitas-Pertemuan 10Pengumpulan data- Askeb komunitas-Pertemuan 10
Pengumpulan data- Askeb komunitas-Pertemuan 10
AyiDamayani
RENCANA + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
RENCANA  + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...RENCANA  + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
RENCANA + Link2 MATERI BimTek *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan TKDN ...
Kanaidi ken
Pertemuan 01. Pendahuluan Statistika Informatika
Pertemuan 01. Pendahuluan Statistika InformatikaPertemuan 01. Pendahuluan Statistika Informatika
Pertemuan 01. Pendahuluan Statistika Informatika
AsepSaepulrohman4
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
BangZiel
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologikebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
SofiaArdani
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docxKisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
AnohSuhaemi
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
RPT PEND MORAL.docxUNTU RUJUKAN GURU 2025
ROBIATUL29
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia Emas
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia EmasMemperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia Emas
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia Emas
Dadang Solihin
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Dadang Solihin
BUNGAI JAKU SEMPAMA dikena bala pengajar Iban nyadika malin dalam ngajar.
BUNGAI JAKU SEMPAMA dikena bala pengajar Iban nyadika malin dalam ngajar.BUNGAI JAKU SEMPAMA dikena bala pengajar Iban nyadika malin dalam ngajar.
BUNGAI JAKU SEMPAMA dikena bala pengajar Iban nyadika malin dalam ngajar.
SantaMartina2
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptxBERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
putuariutama
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptxpertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
AyiDamayani
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information SystemDaftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Ainul Yaqin
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
kimia farmasi mengenai materi kimia dalam
kimia farmasi mengenai materi kimia dalamkimia farmasi mengenai materi kimia dalam
kimia farmasi mengenai materi kimia dalam
dessyratnasari13

Hukum laut internasional dan hukum laut udara

  • 1. HUKUM LAUT INTERNASIONAL HUKUM UDARA DAN LUAR ANGKASA DEVICA RULLY, SH., MH., LL.M FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2017 KULIAH XIV
  • 2. URGENSI Pentingnya pengaturan Hukum Laut Internasional : -70 % permukaan bumi merupakan laut -laut merupakan jalan raya yang menghubungkan satu negara dengan negara lain -kekayaan hewani dan kekayaan mineral yang terkandung di dasar laut -Terjadinya Tindak Pidana diatas wilayah laut
  • 3. PENGATURAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1. Konvensi-konvensi Tahun 1958, terdiri dari : -Convention on the Territorial Sea and Contiguous Zone (Konvensi mengenai Laut Wilayah dan Zona Tambahan) -Convention on the High Seas (Konvensi mengenai Laut Lepas) -Convention on Fishing and Conservation on the Living Resources of The High Seas (Konvensi mengenai Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas) -Konvensi on the Continental shelf (Konvensi mengenai Landasan Kontinen) 2. Konvensi Tahun 1982, mengenai Konvensi Hukum Laut
  • 4. WILAYAH LAUT TERITORIAL UNCLOS 1982 Ditandatangani di Montego Bay, Jamaica pada 30 April 1982 Telah diratifikasi oleh 149 negara Berisi mengenai penetapan batas-batas terluar dan garis batas antar negara dari berbagai zona maritim seperti : Perairan Dalam, Laut teritorial, Selat, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, Laut Bebas/Lepas, dan Kawasan.
  • 5. STATUS HUKUM ZONA MARITIM 1. Berada di bawah kedaulatan penuh negara, meliputu: laut pedalaman, laut teritorial dan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional 2. Negara mempunyai yuridiksi khusus dan terbatas pada zona tambahan 3. Negara mempunyai yurisdiksi eksklusif utk memanfaatkan SDA nya pada ZEE dan Landas Kontinen 4. Berada di bawah pengaturan internasional khusus yaitu daerah dasar laut samudra dalam 5. Tidak berada di bawah kedaulatan manapun, yaitu laut lepas
  • 6. PERAIRAN PEDALAMAN Perairan yang terletak pada sisi darat dari garis pangkal yang dipakai untuk menetapkan laut teritorial suatu negara. Termasuk kedalamannya sungai, teluk, pelabuhan serta bagian lain sepanjang berada pada sisi darat dari garis pangkal.
  • 7. LAUT TERITORIAL Laut Teritorial ialah suatu jalur laut yang terletak antara laut lepas/ bebas dengan pantai dan atau perairan pedalaman negara pantai. UNCLOS 1982 menyatakan bahwa setiap negara diberi kebebasan untuk menetapkan lebar laut teritorialnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal terluar pulau. Kedaulatan teritorial atas wilayah laut dibatasi oleh kepentingan pelayaran internasional yang diwujudkan dalam Konsep hak lintas damai (the right of innocent passage). Hak lintas damai adalah hak setiap kapal asing untuk berlayar di laut teritorial suatu negara dengan melintasi laut teritorial tersebut tanpa masuk ke perairan pedalaman/ berlabuh di pelabuhan/galangan yang berada di luar perairan pedalaman atau berlayar menuju dan keluar dari perairan pedalaman suatu negara.
  • 8. SELAT UNTUK PELAYARAN INTERNASIONAL Peratiran yang menghubungkan satu bagian laut lepas atau ZEE dengan bagian lain dari laut lepas atau ZEE. Berlaku lintas transit (transit passage) Apabila ada bagian dari selat yang letaknya lebih dekat ke daratan utama dan ada alur laut yang memisahkan daratan tersebut dengan suatu pulau dan dapat memberikan kenyamanan yang sama untuk pelayaran. Berlaku hak lintas damai.
  • 9. ZONA TAMBAHAN Batas terluar zona tambahan tidak boleh melebihi 24 mil laut, yang diukur dari garis pangkal yang dipakai untuk menetapkan laut teritorialnya. Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi dan saniter.
  • 10. ZONA EKONOMI EKSKLUSIF Pasal 57 UNCLOS 1982 menyatakan lebar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil (370,4 km) laut dari garis pangkal darimana lebar laut wilayah diukur. Negara pantai memiliki hak berdaulat utk eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan SDA baik hayati maupun non hayati di ZEE. Negara lain memiliki kebebasan untuk berlayar dan terbang di atasnya, serta untuk memasang kabel dan pipa di dasar lautnya. Pemanfaatan SDA dan kegiatan lainnya di ZEE harus seizin pemerintah yang bersangkutan.
  • 11. LANDAS KONTINEN Daerah dasar laut dan tanah dibawahnya (seabed and subsoil) dari daerah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya. Daerah dasar laut yang terletak antara dasar air rendah dan titik di mana dasar laut menurun secara tajam, yang biasanya terjadi pada kedalaman 200meter. Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas SDA di LK ada pada negara. Dalam eksplorasi dan eksploitasi SDA di landas kontinen harus diindahkan kepentingan-kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, perhubungan, telekomunikasi dan transmisi listrik bawah laut, perikanan, riset dll.
  • 12. LAUT LEPAS Freedom of the high seas meliputi: 1.Kebebasa untuk berlayar 2.Melakukan penerbangan 3.Memasang kabel dan pipa di bawah laut 4.Membangun pulau buatan dan isntalasinya 5.Menangkap ikan 6.Melakukan kegiatan ilmiah
  • 13. NEGARA KEPULAUAN Pasal 1 UNCLOS 1982 menetapkan: kedaulatan suatu negara kepulauan meliputi juga perairan yang ditutup oleh atau terletak di sebelah dalam dari garis pangkal lurus kepulauan yang disebut juga perairan kepulauan. Dibatasi dengan kewajiban hak lintas damai dan hak lintas alur laut kepulauan.
  • 14. NEGARA TIDAK BERPANTAI Negara yang tidak berpantai dan negara-negara yang secara geografis tidak beruntung (land locked and geographically disadvantaged States) Memiliki hak dalam kegiatan eksploitasi dan eksplorasi di ZEE di kawasan dan sub kawasan yang sama.
  • 15. Copyright (c) Arie Afriansyah 2007
  • 16. Copyright (c) Arie Afriansyah 2007
  • 17. SENGKETA HUKUM LAUT Prinsipnya, jika pihak lain setuju untuk membiarkan sengketa itu tidak terselesaikan, maka konvensi tidak memiliki daya ikat untuk diselesaikannya sengketa itu melalui mekanisme hukum internasional Jika salah satu pihak berkeinginan untuk menyelesaikan sengketa itu, maka pihak lain berkewajibannya mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh konvensi Prosedur penyelesaiaan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 33 Paragraf 1 Piagam PBB: mekanisme bilateral maupun regional Apabila tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian melalui salah satu badan peradilan yang telah ditetapkan konvensi, yaitu : -Tribunal Internasional untuk hukum laut -Mahkamah Internasional -Tribunal Arbitrasi -Tribunal Arbitrasi Khusus
  • 19. DASAR HUKUM Instrumen internasional yang mengakui wilayah Negara di ruang udara saat ini adalah Convention on International Civil Aviation 1944 atau yang lebih dikenal dengan Chicago Convention. Berdasarkan Pasal 1 Chicago Convention disebutkan bahwa The Contracting States recognize that every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory. Selanjutnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa For the purpose of this Convention the territory of a State shall be deemed to be the land areas and territorial waters adjacent thereto under the sovereignty, suzerainty, protection or mandate of such State.
  • 20. KONVENSI CHICAGO 1944 Konvensi ini menghasilkan pengakuan terhadap 5 kebebasan udara yaitu: 1.Dua kebebasan dasar yaitu hak lintas damai (innocent passage) dan hak mendarat teknik untuk keperluan pengambilan bahan bakar dan reparasi/perbaikan (technical stop) 2.Tiga kebebasan komersial atau yang berkaitan dengan lalu lintas komersial yaitu: 3.hak untuk menurunkan di semua negara pihak para penumpang dan barang dagangan yang dimuat diwilayah negara pihak yang pesawat udaranya mempunyai kebangsaan dari negara tersebut 4.hak untuk menaikkan para penumpang dan barang dagangan menuju wilayah yang pesawat udaranya mempunyai kebangsaan negara tersebut 5.hak untuk menaikkan para penumpang dan barang dagangan di semua wilayah negara pihak dan menurunkannya di wilayah negara-negara pihak lainnya
  • 21. FREEDOM OF THE AIR Five Freedoms of the Air: Fly across foreign country without landing; Land for non-traffic purposes; Disembark in a foreign country traffic originating in the State of origin of the aircraft; Pick up in a foreign country traffic destined for the State of origin of the aircraft; Carry traffic between two foreign countries. *Lima kebebasan di Udara, yaitu hak perusahaan penerbangan setiap negara.
  • 22. DAMPAK KEDAULATAN NEGARA DI RUANG UDARA Setiap pesawat udara yang memasuki wilayah udara negara lain harus memperoleh izin Bila izin tidak diperoleh maka dianggap sebagai pelanggaran wilayah udara nasional Terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi, termasuk menurunkan secara paksa pesawat hingga menembak jatuh Izin ini juga dapat dikomersialkan oleh Negara terhadap pesawat udara dari Negara lain yang mengangkut penumpang dan barang (traffic purposes) Izin dapat diberikan di depan dan dituangkan dalam perjanjian internasional yang disebut sebagai Bilateral Air Agreement
  • 23. RUANG ANGKASA Di ruang angkasa (ruang yang berada diatas ruang udara) Negara tidak boleh memiliki kedaulatan ataupuan mengklaim kedaulatan Ini tertuang dalam Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies
  • 24. STATUS YURIDIK ANGKASA LUAR Tidak dapat dimiliki (Non-Appropriation) Prinsip ini secara jelas tercantum dalam Deklarasi mengenai Ruang Angkasa Luar tahun 1963, yang kemudina ditegaskan oleh Pasal II Perjanjian Ruang Angkasa Luar tanggal 2 Januari 1967 yaitu: Ruang angkasa luar termasuk Bulan dan benda- benda angkasa lainnya tidak dapat dijadikan milik nasional baik melalui pernyataan kedaulatan, penggunaan atau pun pendudukan maupun melalui cara lain apapun.
  • 25. Kebebasan Penggunaan Prinsip tidak boleh memiliki menyebabkan ruang angkasa luar digunakan secara bebas oleh semua negara tanpa ada perbedaan dan atas kesamaan yang adil, seperti disebutkan dalam Pasal 1 Paragraf 2 Perjanjian ruang Angkasa Luar 1967. Namun, kebebasan penggunaan ruang angkasa luar ini dibatasi oleh beberapa ketentuan yaitu: 1.kegiatan spasial yang dilakukan harus sesuai dengan hukum internasional termasuk piagam PBB. 2.Sehingga sebagai akibatnya penggunaan ruang angkasa luar harus bersifat damai yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan nasional. 3.Batasan yang ketiga yaitu sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Angkasa Luar dalam Pasal 1 alinea 1 berbunyi: ≒Eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa luar termasuk Bulan dan benda- benda alamiah semesta lainnya harus dilakukan untuk kebaikan dan kepentingan semua negara apapun tingkat perkembangan ekonomi dan ilmiahnya; kegiatan-kegiatan tersebut adalah atribut dari seluruh umat manusia
  • 26. Dalam Pasal II disebutkan bahwa Outer space, including the moon and other celestial bodies, is not subject to national appropriation by claim of sovereignty, by means of use or occupation, or by any other means. Di ruang angkasa yang berlaku adalah kebebasan Kebebasan untuk keuntungan dan kepentingan semua negara
  • 27. Kebebasan ini mencakup: Kebebasan melakukan eksplorasi Kebebasan untuk memanfaatkan Kebebasan melakukan penyelidikan ilmiah