Hukum perdata Indonesia didasarkan pada hukum perdata Belanda yang diperkenalkan pada masa kolonial. UU No. 1 tahun 1974 menyatukan berbagai peraturan perkawinan, sedangkan UU No. 5 tahun 1960 mengatur hukum agraria. Sistematika hukum perdata terdiri atas hukum perorangan, keluarga, harta kekayaan, dan waris.
SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA DAN PENGGUNAAN ASASNYA.pptxssuser529044
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perdata di Indonesia. Secara ringkas, hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum satu sama lain, dengan fokus pada kepentingan individu. Hukum perdata di Indonesia bersifat pluralistik karena terdiri atas hukum adat, Islam, dan Barat seperti KUH Perdata.
Dokumen tersebut membahas pengertian Pengantar Hukum Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Pengantar Hukum Indonesia memperkenalkan azas-azas bidang hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini. Dokumen ini juga membahas sumber-sumber hukum formal dan materiil serta berbagai bidang hukum seperti hukum perdata, pidana, tata negara, dan lainnya.
Dokumen tersebut membahas sejarah, pengertian, tujuan, asas-asas, dan ruang lingkup hukum pidana di Indonesia. Secara ringkas, hukum pidana di Indonesia semula berasal dari hukum adat lokal namun kemudian dikodifikasi oleh pemerintah kolonial Belanda dan masih berlaku hingga saat ini. Hukum pidana bertujuan untuk menegakkan nilai kemanusiaan serta mendidik pelanggarnya.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perdata Indonesia yang merupakan hasil kodifikasi dari hukum Belanda. Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dan terdiri atas beberapa bagian seperti hukum orang, keluarga, harta warisan, dan perikatan. Salah satu contoh hukum perdata adalah jual beli rumah.
BAB I
TATA HUKUM INDONESIA
A. Pengertian Tata Hukum
Jika kita berbicara hukum, maka hukum dalam bahasa Inggris Law, Belanda Recht, Jerman Recht, Italia Dirito, Perancis Droit. Hukum hidup dalam pergaulan hidup manusia, seperti kita lihat cerita Robinson Croese yang terdampar di sebuah pulau dimana ia hidup sendiri dan ia dapat berbuat sesuka hatinya tanpa ada yang menghalanginya. Ia tidak butuh hukum, artinya hukum itu baru dibutuhkan dalam pergaulan hidup. Dimana fungsinya adalah memperoleh ketertiban dalam hubungan antar manusia. Menjaga jangan sampai seseorang dapat dipaksa oleh orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak kehendaknya, dan lain-lain.
Teks tersebut membahas tentang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) yang memperkenalkan dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Juga membahas tentang pengertian hukum, sejarah tata hukum Indonesia, politik hukum nasional, pembagian hukum, dan sumber hukum. Secara garis besar, teks tersebut menjelaskan konsep-konsep dasar dalam hukum Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang asas-asas hukum perdata Indonesia. Secara garis besar, dibahas mengenai pengertian hukum perdata, sejarah KUH Perdata, sistematika hukum perdata menurut BW dan ilmu pengetahuan, serta hukum perorangan yang mengatur tentang status hukum dari orang dan badan hukum sebagai subjek hukum.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang konsep hukum perdata Indonesia, mulai dari pengertian hukum perdata, sejarahnya, sumber-sumber hukum perdata, asas-asasnya, sistematika hukum perdata, dan penerapannya di Indonesia.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hukum adat, mulai dari pengertian hukum adat menurut beberapa ahli hukum, unsur-unsur kepatuhan hukum adat, nilai-nilai universal hukum adat, kegunaan mempelajari hukum adat, dasar hukum berlakunya hukum adat, corak khusus dan sifat hukum adat, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum adat dalam perundang-undangan. Dokumen
Hubungan internasional membutuhkan aturan hukum internasional untuk mengatur masalah bersama antar negara. Negara memberikan perlindungan kewarganegaraan berdasarkan asas ius soli atau ius sanguinis, namun ini dapat menimbulkan apatride atau bipatride tanpa aturan yang jelas.
Dokumen tersebut membahas sejarah, pengertian, tujuan, asas-asas, dan ruang lingkup hukum pidana di Indonesia. Secara ringkas, hukum pidana di Indonesia semula berasal dari hukum adat lokal namun kemudian dikodifikasi oleh pemerintah kolonial Belanda dan masih berlaku hingga saat ini. Hukum pidana bertujuan untuk menegakkan nilai kemanusiaan serta mendidik pelanggarnya.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perdata Indonesia yang merupakan hasil kodifikasi dari hukum Belanda. Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dan terdiri atas beberapa bagian seperti hukum orang, keluarga, harta warisan, dan perikatan. Salah satu contoh hukum perdata adalah jual beli rumah.
BAB I
TATA HUKUM INDONESIA
A. Pengertian Tata Hukum
Jika kita berbicara hukum, maka hukum dalam bahasa Inggris Law, Belanda Recht, Jerman Recht, Italia Dirito, Perancis Droit. Hukum hidup dalam pergaulan hidup manusia, seperti kita lihat cerita Robinson Croese yang terdampar di sebuah pulau dimana ia hidup sendiri dan ia dapat berbuat sesuka hatinya tanpa ada yang menghalanginya. Ia tidak butuh hukum, artinya hukum itu baru dibutuhkan dalam pergaulan hidup. Dimana fungsinya adalah memperoleh ketertiban dalam hubungan antar manusia. Menjaga jangan sampai seseorang dapat dipaksa oleh orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak kehendaknya, dan lain-lain.
Teks tersebut membahas tentang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) yang memperkenalkan dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Juga membahas tentang pengertian hukum, sejarah tata hukum Indonesia, politik hukum nasional, pembagian hukum, dan sumber hukum. Secara garis besar, teks tersebut menjelaskan konsep-konsep dasar dalam hukum Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang asas-asas hukum perdata Indonesia. Secara garis besar, dibahas mengenai pengertian hukum perdata, sejarah KUH Perdata, sistematika hukum perdata menurut BW dan ilmu pengetahuan, serta hukum perorangan yang mengatur tentang status hukum dari orang dan badan hukum sebagai subjek hukum.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang konsep hukum perdata Indonesia, mulai dari pengertian hukum perdata, sejarahnya, sumber-sumber hukum perdata, asas-asasnya, sistematika hukum perdata, dan penerapannya di Indonesia.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hukum adat, mulai dari pengertian hukum adat menurut beberapa ahli hukum, unsur-unsur kepatuhan hukum adat, nilai-nilai universal hukum adat, kegunaan mempelajari hukum adat, dasar hukum berlakunya hukum adat, corak khusus dan sifat hukum adat, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum adat dalam perundang-undangan. Dokumen
Hubungan internasional membutuhkan aturan hukum internasional untuk mengatur masalah bersama antar negara. Negara memberikan perlindungan kewarganegaraan berdasarkan asas ius soli atau ius sanguinis, namun ini dapat menimbulkan apatride atau bipatride tanpa aturan yang jelas.
Bagaimanakah Tubuh Bekerja dan Fungsi.pptxTaufaniNur
油
HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx
2. RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
Definisi: segala peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain.
Pertama kali diperkenalkan oleh Djojodiguno,
terjemahan dari Burgerlijkrecht pada masa
penjajahan jepang
Hukum perdata disebut juga: hukum sipil (civilrecht)
dan hukum privat (privatrecht)
3. Unsur hukum perdata
Peraturan hukum (Rechtsregel, rule of law)
hubungan hukum (rechtsbetraking, legal relation)
Orang / person
4. Materi hukum perdata
Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban yan
hidup dalam masyarakat = hukum perdata material
Hukum perdata yang mengatur bagaimana
melaksanakan dan mempertahankan hak dan
kewajiban disebut hukum perdata formal
5. Manusia diciptakan Tuhan dua jenis perempuan dan
laki-laki serta berpasangan yang melahirkan anak
dengan demikian timbul keluarga,serta mempunyai
kekayaan yang ia miliki dan juga manusia juga akan
mati sehingga :
Hukum Perdata material mengatur tentang
kehidupan keluarga, harta kekayaan juga mengatur
tentang pewarisan.
6. Atas dasar siklus kehidupan manusia ini, maka hukum
perdata material memuat dan mengatur :
1. Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban
(Personenrecht)
2. Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil
(Familierecht)
3. Harta kekayaan (Vermogensrecht)
4. Pewarisan (Erfrecht)
7. SUMBER HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sumber hukum : segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata
8. SUMBER HUKUM PERDATA :
1. Sumber hukum materiil :
sumber hukum yang menentukan isi hukum, yaitu
tempat dimana materi hukum itu diambil.
2. Sumber hukum formil :
Tempat memperoleh kekuatan hukum.
ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum formil itu berlaku,
misalnya : UU, Perjanjian antar negara,
Yurisprodensi,kebiasaan.
9. Vollmar membagi 2 sumber hukum perdata :
1. Sumber hukum perdata tertulis yaitu
KUHPerdata (BW), Traktat dan Yurisprodensi
2. Sumber hukum perdata tidak tertulis yaitu
Kebiasaan
10. Secara khusus yang menjadi sumber Hukum Perdata
Indonesia tertulis :
1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB),
merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah
Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesai dengan
stb.1847 No.23 tanggal 30 April 1847 ada 36 psl
2. KUHPerdata / Burgelijk Wetboek (BW), yaitu
ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang
diundangkan tahun 1848
3. KUHD/ Wetboek van Koopandhel (WvK), diatur
dalam stb. 1847 No.23 meliputi dua buku; Buku I ttg
dagang secara umum
11. Buku II ttg hak-hak dan kewajiban yang timbul
dalam pelayaran . Ada 754 psl;
4. UU No. 5 Tahun 1960 ttg Pokok-pokok Agraria
5. UU No.1 Tahun 1974 ttg Ketentuan-ketentuan
Pokok Perkawinan
6. UU No.4 Tahun 1996 ttg Hak Tanggungan atas
Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan
tanah
7. UU No. 42 Tahun 1999 ttg Jaminan Fiducia
8. Inpres No.1 Tahun 1991 ttg KHI
12. SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
HK. Perdata Belanda HK. Perdata Perancis
berinduk pd Code civil perancis.
Napoleon B. (Perancis) Belanda menerapkan
Code Civil di Belanda
Belanda UU HK Perdata sendiri lepas dari
Perancis
Terealisasi dengan pembentukkan kodifikasi tgl 5 juli
1830 direncanakan berlaku 1 januari 1831
13. Agustus 1830 Belanda memisahkan diri dengan belgia
kodifikasi bisa terlaksana 1 oktober 1838.
B.W Belanda adalah kodifikasi yang isi dan bentuknya
serupa dengan Code Civil Perancis.
14. B. Hukum Perdata Indonesia
Belanda Indonesia
maka B.W Hindia Belanda yang susunan dan isinya
serupa B.W Belanda.
B.W Belanda diperlakukan juga di Hindia Belanda
atas asas konkordasi (persamaan).
B.W Hindia Belanda disahkan tgl 16 Mei 1846
diundangkan melalui Stbl no. 23 tgl 30 April 1847.
berlaku tgl 1 mei 1848
15. setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan
peralihan UUD 1945, B.w Hindia Belanda tetap
berlaku sebelum diganti UU baru berdasarkan UUD
ini.
B.W Hindia Belanda disebut KUHPdt Indonesia,
sebagai hukum induk perdata Indonesia.
HK. Perdata yang berlaku di indonesia adalah hukum
perdata Barat (Belanda) berinduk KUHPdt, bahasa
aslinya Burgerlijk Wetboek (B.W)
16. Sebagian materi BW (KUHPdt) dicabut berlakunya
diganti UU RI . Mis : Perkawinan dan hak-hak
kebendaan (buku I dan II)
HK.Pdt Indonesia meliputi jg perUU Hk.Pdt buatan
pembentuk UU RI
Mis : UUP No.1/ 1971, UUPA No .5/1960, Keppres
No.12/1983 ttg Penataan dan Peningkatan Pembinaan
Penyelenggaraan Catatan Sipil
17. Sistematika Hukum Perdata Indonesia
Sistematika Kodifikasi = Susunan yang teratur dari
suatu kodifikasi, sistematika itu meliputi bentuk
dan isi
Sistematika bentuk KUHPdt :
1.Kitab undang-undang yang tersusun atas buku-buku
2.Tiap buku tersusun atas bab-bab
3.Tiap bab tersusun atas bagian-bagian
4.Tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
5. Tiap pasal tersusun atas ayat-ayat
18. Hukum Perdata Nasional
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum
perdata barat dan hukum perdata nasional
Kriteria Hukum Perdata berpredikat nasional :
1. Berasal dari hukum perdata Indonesia
2.Berdasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila
3. Produk hukum pembentuk UU Indonesia
4. Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
5. Berlaku untuk semua wilayah Indonesia
19. HUKUM AGRARIA
24 September 1960 melalui LN 1960 104 dan
Tambahan LN No. 2043, diberlakukan UU Pertanahan
Nasional yaitu UU No. 5 tahun 1960 ttg UUPA , dgn
UU tsb sekaligus mencabut berlakunya Buku II
KUHPdt mengenai hak-hak atas tanah, kecuali
hipotek.
20. LATAR BELAKANG LAHIRNYA UUPA
1. Hukum agraria yg berlaku sebelumnya sebagian
tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari
pemerintah penjajah, sehingga bertentangan
dengan kepentingan rakyat dan negara di dlm
melaksanakan pembangunan
2. Sebagai akibat dari politik hukum pemerintah
penjajahan, maka hukum agraria bersifat dualisme,
yaitu berlakunya peraturan-peraturan dari hukum
adat dan peraturan-peraturan yang didasarkan pada
hukum barat, yg banyak menimbulkan masalah
21. 3. Bagi rakyat Indonesia asli hukum agraria penjajahan
tidak menjamin kepastian hukum
22. TUJUAN UUPA
1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum
agraria nasional, yang merupakan alat untuk
menciptakan kemakmuran, kebahagiaan, dan
keadilan bagi negara dan rakyat.
2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan
kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum
pertanahan;
3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan
kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi
rakyat Indonesia
23. HUKUM PERKAWINAN
Sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 ttg Ketentuan-
ketentuan Pokok Perkawinan, ketentuan perkawinan di
Indonesia masih terpecah-pecah. Peraturan tsb
diantaranya :
Pertama, Buku I KUHPdt, yang mengatur ttg perkawinan
bagi golongan Eropa, WNI keturunan Eropa dan yang
disamakan dengan mereka.
Kedua, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen
(Huwelijke Ordonnantie Chisten Indonesiers /H.O.C.I, Stb.
1933-74) ttg perkawinan gol.bumi putera yang beragama
kristen
24. Ketiga, Ordonansi Perkawinan campuran Stb. 1898-
158, yaitu ketentuan yang mengatur ttg perkawinan
campuran.
Keempat, bagi orang-orang Indonesia asli beragama
Islam berlaku hukum agama yang direalisir dari
hukum adat dan orang-orang indonesia asli yang
lainnya berlaku hukum adat.
Dengan berlakunya UUP No. 1 tahun 1974 mencabut
peraturan lain yang mengatur ttg perkawinan
25. UUP No. 1 tahun 1974 dijabarkan dalam peraturan
pelaksanaan lainnya :
- PP No. 9 /1975 ttg pelaksanaan UU No. 1 /74
- PP No. 10/1983 ttg Ijin Perkawinan dan Perceraian
bagi PNS jo
- PP No. 45/1990 ttg Perubahan dan Penambahan Atas
PP No. 10/1983
26. UU No.1 / 1974 beserta aturan operasianalnya = untuk
bangsa Indonesia yang beragama Islam
Bangsa Indonesia non muslim = tetap tunduk pada
KUHPdt ataupun hukum adat
27. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika isi menurut Ilmu Pengetahuan
Hukum, Hukum Perdata dibagi dalam 4
bagian :
1.Hukum Perorangan (Personenrecht)
2.Hukum Keluarga (Familierecht)
3.Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
4.Hukum Waris (Erfrecht)
28. Hk. Perorangan (Personnenrecht) memuat :
1.Peraturan-peraturan ttg manusia sbg subjek
hukum, kewenangan hukum, domisili, dan
catatan sipil
2. Peraturan-peraturan ttg kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
3. Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan2 tsb.
29. Hukum Keluarga (Familerecht) Memuat:
1. Perkawinan beserta hubungan dalam
hukum harta kekayaan antara suami-istri
2. Hubungan antara orang tua dan anak-
anaknya (kekuasaan orang tua-
ouderlijkemacht)
3. Perwalian (voodgdij), yaitu hubungan
antara wali dengan anak
30. Asas Perwalian
Ketentuan ttg perwalian diatur dlm KUHPdt
Psl.331 s/d 334 dan Psl.50 s/d 54 UU No.1/74
ttg Perkawinan
Perwalian adalah pengawasan thdp pribadi
dan pengurusan harta kekayaan seseorang
anak yg blm dewasa jika anak itu tdk berada
di tangan kekuasaan orang tua
31. Anak yg org tuanya bercerai, salah satu atau
keduanya meninggal dunia,atau anak di luar
kawin, mk krn tdk ada kekuasaan orang tua
anak ini selalu dibawah perwalian
Anak yatim piatu dan anak-anak yg blm cukup
umur dan tdk dlm kekuasaan org tua
memerlukan pemeliharaan dan bimbingan;
krn itu hrs ditunjuk wali yaitu orang atau
perkumpulan-perkumpulan yg akan
menyelengarakan keperluan-keperluan hidup
anak-nak tsb (Psl.331 BW jo Psl 50 UU No.1/74)
32. a. Asas Tak Dpt Dibagi-bagi(ondeelbaarheid)
Pd setiap perwalian hanya ada satu org wali saja
(Psl. 331 BW) di kenal asas tak dpt dibagi-
bagi
b. Asas Kesepakatan dari Keluarga
Psl 359 BW Pengadilan dpt menunjuk seorang
wali bg minderjarige yg tdk berada di bawah
kekuasaan orang tua setelah mendengar
pendapat keluarga sedarah (bloedverwanten)
atau semenda atau periparan (aangehuwden)
33. c.Orang-orang yg Dipangil menjadi Wali
Perwalian mnrt Hukum Perdata terdiri dari
3 (tiga) macam yaitu :
(1) Perwalian mnrt UU (Wettelijke Voogdij)
Yaitu perwalian dari orang tua yang masih
hidup setelah salah seorang meninggal
dunial lebih dahulu (Psl.345-354 KUHPdt)
34. (2) Perwalian karena wasiat orang tua
sebelum meninggal (Testtamentaire
Voogdij), yaitu perwalian yang ditunjuk
dengan surat wasiat (testamen) oleh salah
seorang dari orang tua
(3) Perwalaian yang ditentukan oleh hakim
(Datieve Voogdij)
35. BERAKHIRNYA PERWALIAN
Berakhirnya perwalian dapat ditinjau dari dua
segi :
1. Dlm hubungan dengan keadaan anak
Perwalian akan berakhir karena :
(1).Sianak yg dibawah perwalian telah dewasa
(meerderjarig)
(2). Sianak (minderjarige) meninggal dunia
36. (3) Timbulnya kembali kekuasaan orang
tuanya (ouderlijkkemacth)
(4) Pengesahan seorang anak di luar kawin
2. Dalam hubungan dengan tugas wali
Berkaitan dengan tugas wali, perwalian akan
berakhir karena :
(1) Wali meninggal dunia
(2) Dibebaskan atau dipecat dari perwalian
(ontzetting of ontheffing)
37. (3) Ada alasan pembebasan dan pemecatan
dari perwalian (Psl. 380 BW).Sedangkan
syarat utama untuk dipecat (ontzet)
sebagai wali, ialah karena didasarkan pada
kepentingan minderjarige itu sendiri
38. 4. PENGAMPUAN (CURATELE)
Istilah pengampuan berasal dari bahasa Belanda =
curatele
Inggris = Custody
Perancis = Interdiction
Pengampuan (curatele),yaitu hubungan antara
orang yang diletakkan di bawah pengampuan
karena gila (krankzennigheid) atau pikiran kurang
sehat, dunggu (onnozelheid), dunggu disertai
sering mengamuk (razernij) atau karena
pemborosan (verkwisting). Psl 433 s/d 434 BW
39. Pengampuan hakikatnya mrpkan bentuk
khusus drpd perwalian, yaitu
diperuntukkan bagi orang dewasa ttp krn
suatu hal (keadaan mental atau fisik tidak
atau kurang sempurna) ia tdk bisa
bertindak leluasa.
40. Pengampuan di kenal Asas pembatasan
kebebasan berbuat oleh curandus antara
lain :
(1) dalam hal perkawinan, curandus yg krn
boros atau mabuk, begitupun dengan
curandus yg lemah akal budi dan fisiknya
(2) seorang curandus yg sdh kawin dlm hal
menentukan domisili hrs meminta bantuan
istrinya
41. (3) dalam hal membuat perjanjian kawin juga hrs
meminta bantuan curatornya
(4) dilarang untuk menjadi wali
(5) dilarang menjalankan kekuasaan orang tua
(6) tidak boleh meminta pembubaran kebersamaan
harta perkawinan
(7) tidak boleh meminta pembagian harta bersama
karena warisan
42. JABATAN PENGAMPU DAN BERAKHIRNYA
PENGAMPUAN
Seorang curandus yang mempunyai istri atau
suami, maka istri atau suaminyalah yg diangkat
sbg curator ,kecuali ada alasan lain (Psl.451
BW)
HILANGNYA PENGAMPUAN
(1) Scr absolut ; curandus meninggal atau
adanya putusan pengadilan yg menyatakan
sebab-sebab dan alasan-alasan di bawah
pengampuan yg telah dihapus
44. Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht),
mengatur tentang hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilaikan dengan uang.
Hukum ini meliputi :
1. Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku
terhadap tiap orang, meliputi :
a. Hak kebendaan, yaitu hak mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat dilihat
45. b. Hak mutlak, yaitu hak mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda
yang dapat dilihat (immaterial);mis : hak
seorang pengarang atas karangannya, hak
seorang pedagang untuk memakai sebuah
merk dll.
2.Hak perorangan, yaitu hak-hak yang
hanya berlaku terhadap seorang atau suatu
pihak tertentu saja
46. Hukum Waris (Erfrecht)
Adalah hukum yang mengatur tentang
benda dan kekayaan seorang jika ia
meninggal dunia.
Dengan kata lain bahwa hukum waris
tersebut mengatur akibat-akibat dari
hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
47. Menurut UU ada dua cara untuk mendapat
warisan Yaitu :
1. Sebagai ahli waris menurut ketentuan uu
2.Karena ditunjuk dalam surat wasiat
(testament)
Cara pertama dinamakan mewarisimenurut
uu atau ab intestato
Cara kedua dinamakan mewarisi secara
testamentair
48. Apabila sistematika bentuk dan sistematika isi
digabung maka dapat dilihat KUHPdt (Burgerlijk
Wetboek) sbb :
1. Buku I mengenai Orang (Van persoon)
2. Buku II mengenai Benda (Van Zaken)
3. Buku III mengenai Perikatan (Van Verbintennissen)
4. Buku IV mengenai Pembuktian dan Kadaluarsa
(Van Bewijs en Verjaring)
49. Perbedaan sistematika isi antara
sistematika B.W (KUHPdt) dengan
sistematika ilmu pengatahuan. Perbedaan
tsb karena latar belakang penyusunannya.
Penyusunan B.W (KUHPdt)didasarkan pada
sistem individualisme (kebebasan individu)
sbg pengaruh dari refolusi Prancis. Hak milik
(Eigendom) adalah sentral,dan tdk dpt
diganggu gugat oleh siapapun juga.
Hak dan kebebasan setiap individu hrs
dijamin.
50. Sistematika ilmu pengetahuan hukum
didasarkan pada perkembangan siklus
kehidupan manusia : lahir dewasa
(kawin)- cari harta (nafkah hidup) mati
(pewarisan).
55. A. PENDAHULUAN
I. Pembidangan Hukum Privat
Hukum Hukum Publik
II. Istilah Hukum Perdata
= Hukum Sipil >< Militer
(Hukum Privat Materil)
Lazim dipergunakan istilah Hukum Perdata Prof.Soebekti
pokok-pokok Hukum Perdata
Hukum yang mengatur hubungan,
Hukum yang melindungi kepentingan perseorangan
56. A. PENDAHULUAN continue
III. Pengertian Hukum Perdata
1. Prof. R Sardjono Hukum
perdata adalah norma/ kaedah-kaedah yang
menguasai manusia dalam masyarakat dalam
hubungannya dengan orang lain.
d.l.p menguasai kepentingan perorangan.
2. Prof. R Soebekti membedakan : hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum
privat materiel yang mengatur kepentingan
perorangan.
57. A. PENDAHULUAN continue
3. Prof. Dr. Soedewi Hukum Perdata ialah
hukum yang mengatur kepentingan anatar
warga negara perseorangan yang satu dengan
warga negara yang lain.
4. Prof. Wirjono Prodjodikoro Hukum
Perdata ialah suatu rangkaian hukum antara
orang-orang atau badan hukum satu dengan
yang lain mengatur hak dan kewajiban dalam
pergaulan kemasyarakatan.
58. A. PENDAHULUAN continue
Kesimpulan :
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu/warga
negara atau badan hukum yang lain dalam pergaulan masyarakat.
Hukum perdata melindungi kepentingan perseorangan
Hukum perdata materiel keseluruhan hukum pokok yang mengatur
kepentingan perseorangan
Beda dengan hukum politik yang mengatur kepentingan umum.
59. A. PENDAHULUAN continue
Dalam arti sempit
hanya yang diatur
dalam KUHPerdata
(BW)
Hukum Perdata
Dalam arti luas
semua hukum pokok
yang mengatur
kepentingan
perseorangan
KUHPerdata, KUHD
60. A. PENDAHULUAN continue
V. HUKUM PERDATA SEBAGAI NORMA
HUKUM
Ciri-ciri:
Hukum bertujuan untuk melindungi pergaulan
masyarakat
Hukum memandang manusia sebagai anggota
masyarakat bukan sebagai individu
Hukum tertuju pada perbuatan manusia bukan sikap
batin
Hukum bersikap heteronom, diletakkan pada
kekuasaan diluar diri manusia
Paksaan (sanksi) pada hukum berasal dari suatu
organ, yaitu penguasa
61. A. PENDAHULUAN continue
VI. Pembagian Hukum
golongan/kelompok
Masa berlakunya Ius Constitutum
Ius Constituendum
Wujud Hukum Tertulis
Hukum Tidak Tertulis
Wilayah Hukum Nasional
Hukum Internasional
Isinya Lex Generalis
Lex Specialis
Fungsinya Hukum Materiel
Hukum Formil
62. A. PENDAHULUAN continue
VII. Hukum Perdata
Materiel segala ketentuan hukum yang mengatur hak
dan kewajiban seseorang dalam hubungannya
terhadap orang lain dalam masyarakat.
Formil segala ketentuan-ketentuan yang mengatur cara
untuk mendapatkan keadilan di muka bumi
(mempertahankan hukum materiel)
63. B. BIDANG-BIDANG HUKUM MENURUT ILMU HUKUM
DAN TATA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Hukum:
a. Hukum Perorangan
b. Hukum Keluarga
c. Hukum Kekayaan Relatif hukum perikatan
Absolut hukum
kebendaan
d. Hukum Waris
64. C. SISTEMATIKA KUHPERDATA
Keluarga hukum Romawi/Jermania dan keluarga hukum Anglo
Saxon (Common Law)
I. Fungsi Hukum Dalam keluarga hukum Romawi
(E.C) untuk menciptakan tertib
hukum dalam masyarakat
mencegah terjadinya benturan
kepentingan dalam masyarakat.
Dalam Common Law
dimaksudkan untuk menghindari
benturan kepentingan. Hakim
memegang peranan dalam
menciptakan norma hukum bagi
pengaturan masyarakat, sehingga
sumber hukum dari keluarga hukum
Common Law keputusan hukum
Jurisprudensi
65. C. SISTEMATIKA KUHPERDATA continue
Norma hukum diciptakan terlebih dahulu oleh pembentuk
undang-undang oleh karena itu sumber hukum utama
Hukum Romawi. Jermani hukum tertulis kodifikasi
II. Kodifikasi penyusunan aturan hukum dalam suatu kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap
III. Kodifikasi Hukum Perdata---KUHPerdata (BW)
Buku I tentang Orang
Buku II tentang Benda
Buku III tentang Perikatan
Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa
66. C. SISTEMATIKA KUHPERDATA continue
IV. Perbandingan Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu
Pengetahuan Hukum dan KUHPerdata
Ilmu Pengetahuan Hukum KUHPerdata
Hukum Perorangan
Buku I tentang Orang
Hukum Kekeluargaan
Absolut Buku II tentang Benda
Hukum Kekayaan
Relatif Buku III tentang Perikatan
Hukum Waris Buku IV tentang Pembuktian dan
Daluwarsa
67. C. SISTEMATIKA KUHPERDATA continue
Alasan penempatan Hukum Waris dalam
KUHPerdata pasal 528 KUHPerdata, pasal 584
KUHPerdata.
Buku ke IV pembuktian dan Daluwarsa termasuk
hukum acara materiel
Sifatnya materiel ditempatkan dalam kodifikasi
materiel
68. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN
KEADAAN HUKUM PERDATA
Sejarah terbentuknya KUHPerdata
Di Indonesia politik hukum Pemerintah Hindia Belanda
Staatblad 1847 No.23 diundangkan BW
(KUHPerdata).
Pengumuman Gubernur General Hindia Belanda 3
Desember 1847, dinyatakan berlaku 1 Mei 1848 bersama
KUHD (WvK),
berdasarkan asas concordantie berlaku hanya bagi
golongan Eropa dan golongan T.A.
69. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
I. Jaman Pemerintahan Hindia Belanda
berbhineka (pluralistis)
Dua faktor penyebab:
1. Faktor Ethnis
2. Faktor Yuridis
pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. (landasan politik
Hukum Pemerintah Hindia Belanda)
70. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue
Pasal 131 I.S. menentukan sebagai berikut:
1. Perintah kodifikasi KUHPerdata & KUHD (WvK)
2. Berlakunya asas concordantie
3. Bagi golongan T.A. dan Pribumi dalam hal kebutuhan
kemasyarakatan menghendaki dalam diberlakukannya
peraturan Hukum Eropa (Barat) d.h.i BW & WvK
tersebut.
71. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue
Pengaturan Hukum Perdata untuk golongan T.A.
pada awalnya ditetapkan atas dasar Staatblad 1855
No.79 bagi golongan T.A. berlaku BW
sebatas hukum kekayaan saja
Hukum Kekeluargaan & Hukum Waris berlaku
hukum dari negara asal.
72. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue
Staatblad 1917 129 gol TA terbagi 2:
Gol. TA Tionghoa berlaku seluruh BW dengan
pengecualian Bab II, Bab IV tentang upacara-upacara yang
mendahului perkawinan. Hubungan dengan ketentuan
Stb. 1924 No. 557 lihat pokok-pokok hukum perdata.
Gol. TA Tionghoa Tetap berlaku Stb. 1855 No.79
diatur lebih lanjut dengan Stb. 1924 No. 556
73. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue
Pengaturan Hukum Perdata untuk golongan Pribumi berlaku hukum
adat dengan catatan dapat menundukkan diri pada Hukum Eropa
(BW).
Melalui Stb. 1917 No.12 penundukkan diri untuk:
Seluruh Hukum EropaSeluruh KUHPerdata
Sebagian Hukum Eropa Hukum Kekayaan saja (misal
tunduk pada hukum kekayaan saja)
Perbuatan hukum tertentu
Secara diam-diam penandatanganan cek
Peraturan ini juga berlaku bagi golongan TA
74. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue
II. Jaman Pemerintahan Jepang
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1942
pasal 3 menentukan:
Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaannya,
hukum dan UU dari pemerintah terdahulu tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
pemerintah militer Jepang
75. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue
III. Jaman Indonesia Merdeka
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945
Maklumat X tanggal 10 Oktober 1945 (lihat halaman
57) buku HUkum Perdata (Prof. WD)
76. E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH
JAMAN KEMERDEKAAN
A. Ditinjau dari para ahli hukum
1. Pendapat Dr. Sahardjo, SH
1.1. KUHPerdata hasil produk legislatif Pemerintah Hindia
Belanda alam pikiran mereka (hukum adalah
manifestasi pokok pikiran suatu bangsa)
1.2. KUHPerdata dibentuk menciptakan suasana
diskriminatif
1.3. Prinsip diskriminatif = bertentangan dengan UUD 1945
KUHPerdata tidak patut sebagai Kitab Undang-Undang
melainkan hanya kumpulan hukum kebiasaan
1.4. Atas dasar hat tersebut pada point 1.3. hakim harus
mengambil peran dapat memutuskan menyimpang
dari KUHPerdata
77. E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH JAMAN KEMERDEKAAN continue
2. Pendapat Prof. Mahadi, SH
Tidak sependapat dengan Dr. Sahardjo untuk menurunkan
KUHPerdata dari Wetboek menjadi Rechtsboek
Dengan alasan tetap sebagai Wetboek tetapi pasal-pasalnya lepas
dari ikatan kodifikasi merupakan pasal-pasal yang berdiri sendiri
3. Pendapat Dr. Mathilde Sumampauw, SH
Pendapat kedua pakar tesebut diatas kurang tepat akan
menyebabkan rechtsvacuum, kekosongan hukum menimbulkan
ketidakpastian hukum.
4. Tetap berlaku KUHPerdata dasar memberlakukannya adalah
berdasarkan peraturan peralihan dalam UUD 1945. Pendapat
tersebut merupakan anjuran bagi para hakim untuk
mengembangkan Jurisprudensi
78. E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH JAMAN KEMERDEKAAN continue
5. Pendapat Prof. Wahjono Darmabrata, SH, MH
5.1. Mendukung pendapat Dr. Sahardjo, SH
Merupakan pandangan yang mempunyai visi kedepan
ditanggapi dengan dikeluarkan SEMA No.3/1963 mencabut
ketentuan KUHPerdata
5.2. Pendapat Dr. Sahardjo tegas dan lugas mendasari
pembinaan dan pembaharuan hukum Nasional.
5.3. Dalam proses pembaharuan hukum tidak konsisten UU
Perseroan dibentuk UU Perikatan belum diubah
(apa kaitannya)
Ada kecenderungan faktor kepentingan hukum diabaikan.
79. E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH JAMAN KEMERDEKAAN continue
B. Ditinjau dari sudut perundang-undangan
SEMA Nomor 3 Tahun 1963 mencabut beberapa pasal dalam
KUHPerdata, antara lain pasal 284, 460,108, dan 110. (lihat halaman
82 dst) (Prof WD)
Menurut Prof. Soebekti SEMA No.3/1963 hanya merupakan
pedoman bagi para hakim untuk memutus jika keputusan
diikuti oleh keadilan Jurisprudensi.
Jurisprudensi merupakan sumber hukum, disamping traktat,
kebiasaan, dan doctrine.
80. F. KRITIK TERHADAP KUHPERDATA
Buku I tidak ada masalah tentang orang
Buku II tentang benda penempatan hukum
waris tidak tepat.
Buku III tentang perikatan tepat
Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa tidak
tepat pembuktian merupakan materi
hukum acara.
Daluwarsa dibebaskan dari kewajiban lebih tepat
ditempatkan pada Buku III tentang perikatan
mendapatkan hak buku II tentang benda
81. G. BERLAKUNYA KUHPERDATA SAAT INI
Buku I tentang orang dengan Undang-Undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 aturan
perkawinan tidak berlaku lagi
Buku II tentang benda UU Nomor 5 tahun 1960.
UUPA aturan tentang bumi, air, dst
UUHT Nomor 4 Tahun 1996
UUJF Nomor 42 Tahun 1999
Buku III tentang perikatan
Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa