際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx
RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
Definisi: segala peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain.
Pertama kali diperkenalkan oleh Djojodiguno,
terjemahan dari Burgerlijkrecht pada masa
penjajahan jepang
Hukum perdata disebut juga: hukum sipil (civilrecht)
dan hukum privat (privatrecht)
Unsur hukum perdata
 Peraturan hukum (Rechtsregel, rule of law)
 hubungan hukum (rechtsbetraking, legal relation)
 Orang / person
Materi hukum perdata
 Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban yan
hidup dalam masyarakat = hukum perdata material
 Hukum perdata yang mengatur bagaimana
melaksanakan dan mempertahankan hak dan
kewajiban disebut hukum perdata formal
 Manusia diciptakan Tuhan dua jenis perempuan dan
laki-laki serta berpasangan yang melahirkan anak
dengan demikian timbul keluarga,serta mempunyai
kekayaan yang ia miliki dan juga manusia juga akan
mati sehingga :
 Hukum Perdata material mengatur tentang
kehidupan keluarga, harta kekayaan juga mengatur
tentang pewarisan.
 Atas dasar siklus kehidupan manusia ini, maka hukum
perdata material memuat dan mengatur :
1. Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban
(Personenrecht)
2. Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil
(Familierecht)
3. Harta kekayaan (Vermogensrecht)
4. Pewarisan (Erfrecht)
 SUMBER HUKUM PERDATA DI INDONESIA
 Sumber hukum : segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata
 SUMBER HUKUM PERDATA :
1. Sumber hukum materiil :
sumber hukum yang menentukan isi hukum, yaitu
tempat dimana materi hukum itu diambil.
2. Sumber hukum formil :
Tempat memperoleh kekuatan hukum.
ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum formil itu berlaku,
misalnya : UU, Perjanjian antar negara,
Yurisprodensi,kebiasaan.
 Vollmar membagi 2 sumber hukum perdata :
1. Sumber hukum perdata tertulis yaitu
KUHPerdata (BW), Traktat dan Yurisprodensi
2. Sumber hukum perdata tidak tertulis yaitu
Kebiasaan
 Secara khusus yang menjadi sumber Hukum Perdata
Indonesia tertulis :
 1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB),
merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah
Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesai dengan
stb.1847 No.23 tanggal 30 April 1847 ada 36 psl
 2. KUHPerdata / Burgelijk Wetboek (BW), yaitu
ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang
diundangkan tahun 1848
 3. KUHD/ Wetboek van Koopandhel (WvK), diatur
dalam stb. 1847 No.23 meliputi dua buku; Buku I ttg
dagang secara umum
Buku II ttg hak-hak dan kewajiban yang timbul
dalam pelayaran . Ada 754 psl;
 4. UU No. 5 Tahun 1960 ttg Pokok-pokok Agraria
 5. UU No.1 Tahun 1974 ttg Ketentuan-ketentuan
Pokok Perkawinan
 6. UU No.4 Tahun 1996 ttg Hak Tanggungan atas
Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan
tanah
 7. UU No. 42 Tahun 1999 ttg Jaminan Fiducia
 8. Inpres No.1 Tahun 1991 ttg KHI
 SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA
HK. Perdata Belanda HK. Perdata Perancis
berinduk pd Code civil perancis.
Napoleon B. (Perancis) Belanda menerapkan
Code Civil di Belanda
Belanda UU HK Perdata sendiri lepas dari
Perancis
Terealisasi dengan pembentukkan kodifikasi tgl 5 juli
1830 direncanakan berlaku 1 januari 1831
Agustus 1830 Belanda memisahkan diri dengan belgia
kodifikasi bisa terlaksana 1 oktober 1838.
B.W Belanda adalah kodifikasi yang isi dan bentuknya
serupa dengan Code Civil Perancis.
B. Hukum Perdata Indonesia
Belanda Indonesia
maka B.W Hindia Belanda yang susunan dan isinya
serupa B.W Belanda.
 B.W Belanda diperlakukan juga di Hindia Belanda
atas asas konkordasi (persamaan).
 B.W Hindia Belanda disahkan tgl 16 Mei 1846
diundangkan melalui Stbl no. 23 tgl 30 April 1847.
berlaku tgl 1 mei 1848
 setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan
peralihan UUD 1945, B.w Hindia Belanda tetap
berlaku sebelum diganti UU baru berdasarkan UUD
ini.
B.W Hindia Belanda disebut KUHPdt Indonesia,
sebagai hukum induk perdata Indonesia.
HK. Perdata yang berlaku di indonesia adalah hukum
perdata Barat (Belanda) berinduk KUHPdt, bahasa
aslinya Burgerlijk Wetboek (B.W)
 Sebagian materi BW (KUHPdt) dicabut berlakunya
diganti UU RI . Mis : Perkawinan dan hak-hak
kebendaan (buku I dan II)
 HK.Pdt Indonesia meliputi jg perUU Hk.Pdt buatan
pembentuk UU RI
Mis : UUP No.1/ 1971, UUPA No .5/1960, Keppres
No.12/1983 ttg Penataan dan Peningkatan Pembinaan
Penyelenggaraan Catatan Sipil
 Sistematika Hukum Perdata Indonesia
 Sistematika Kodifikasi = Susunan yang teratur dari
suatu kodifikasi, sistematika itu meliputi bentuk
dan isi
 Sistematika bentuk KUHPdt :
 1.Kitab undang-undang yang tersusun atas buku-buku
 2.Tiap buku tersusun atas bab-bab
 3.Tiap bab tersusun atas bagian-bagian
 4.Tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
 5. Tiap pasal tersusun atas ayat-ayat
Hukum Perdata Nasional
 Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum
perdata barat dan hukum perdata nasional
 Kriteria Hukum Perdata berpredikat nasional :
 1. Berasal dari hukum perdata Indonesia
 2.Berdasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila
 3. Produk hukum pembentuk UU Indonesia
 4. Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
 5. Berlaku untuk semua wilayah Indonesia
 HUKUM AGRARIA
 24 September 1960 melalui LN 1960  104 dan
Tambahan LN No. 2043, diberlakukan UU Pertanahan
Nasional yaitu UU No. 5 tahun 1960 ttg UUPA , dgn
UU tsb sekaligus mencabut berlakunya Buku II
KUHPdt mengenai hak-hak atas tanah, kecuali
hipotek.
 LATAR BELAKANG LAHIRNYA UUPA
 1. Hukum agraria yg berlaku sebelumnya sebagian
tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari
pemerintah penjajah, sehingga bertentangan
dengan kepentingan rakyat dan negara di dlm
melaksanakan pembangunan
 2. Sebagai akibat dari politik hukum pemerintah
penjajahan, maka hukum agraria bersifat dualisme,
yaitu berlakunya peraturan-peraturan dari hukum
adat dan peraturan-peraturan yang didasarkan pada
hukum barat, yg banyak menimbulkan masalah
 3. Bagi rakyat Indonesia asli hukum agraria penjajahan
tidak menjamin kepastian hukum
 TUJUAN UUPA
 1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum
agraria nasional, yang merupakan alat untuk
menciptakan kemakmuran, kebahagiaan, dan
keadilan bagi negara dan rakyat.
 2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan
kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum
pertanahan;
 3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan
kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi
rakyat Indonesia
 HUKUM PERKAWINAN
 Sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 ttg Ketentuan-
ketentuan Pokok Perkawinan, ketentuan perkawinan di
Indonesia masih terpecah-pecah. Peraturan tsb
diantaranya :
 Pertama, Buku I KUHPdt, yang mengatur ttg perkawinan
bagi golongan Eropa, WNI keturunan Eropa dan yang
disamakan dengan mereka.
 Kedua, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen
(Huwelijke Ordonnantie Chisten Indonesiers /H.O.C.I, Stb.
1933-74) ttg perkawinan gol.bumi putera yang beragama
kristen
 Ketiga, Ordonansi Perkawinan campuran Stb. 1898-
158, yaitu ketentuan yang mengatur ttg perkawinan
campuran.
 Keempat, bagi orang-orang Indonesia asli beragama
Islam berlaku hukum agama yang direalisir dari
hukum adat dan orang-orang indonesia asli yang
lainnya berlaku hukum adat.
 Dengan berlakunya UUP No. 1 tahun 1974 mencabut
peraturan lain yang mengatur ttg perkawinan
 UUP No. 1 tahun 1974 dijabarkan dalam peraturan
pelaksanaan lainnya :
 - PP No. 9 /1975 ttg pelaksanaan UU No. 1 /74
 - PP No. 10/1983 ttg Ijin Perkawinan dan Perceraian
bagi PNS jo
 - PP No. 45/1990 ttg Perubahan dan Penambahan Atas
PP No. 10/1983
 UU No.1 / 1974 beserta aturan operasianalnya = untuk
bangsa Indonesia yang beragama Islam
 Bangsa Indonesia non muslim = tetap tunduk pada
KUHPdt ataupun hukum adat
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika isi menurut Ilmu Pengetahuan
Hukum, Hukum Perdata dibagi dalam 4
bagian :
1.Hukum Perorangan (Personenrecht)
2.Hukum Keluarga (Familierecht)
3.Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
4.Hukum Waris (Erfrecht)
Hk. Perorangan (Personnenrecht) memuat :
1.Peraturan-peraturan ttg manusia sbg subjek
hukum, kewenangan hukum, domisili, dan
catatan sipil
2. Peraturan-peraturan ttg kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
3. Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan2 tsb.
 Hukum Keluarga (Familerecht) Memuat:
 1. Perkawinan beserta hubungan dalam
hukum harta kekayaan antara suami-istri
 2. Hubungan antara orang tua dan anak-
anaknya (kekuasaan orang tua-
ouderlijkemacht)
 3. Perwalian (voodgdij), yaitu hubungan
antara wali dengan anak
 Asas Perwalian
 Ketentuan ttg perwalian diatur dlm KUHPdt
Psl.331 s/d 334 dan Psl.50 s/d 54 UU No.1/74
ttg Perkawinan
 Perwalian adalah pengawasan thdp pribadi
dan pengurusan harta kekayaan seseorang
anak yg blm dewasa jika anak itu tdk berada
di tangan kekuasaan orang tua
 Anak yg org tuanya bercerai, salah satu atau
keduanya meninggal dunia,atau anak di luar
kawin, mk krn tdk ada kekuasaan orang tua
anak ini selalu dibawah perwalian
 Anak yatim piatu dan anak-anak yg blm cukup
umur dan tdk dlm kekuasaan org tua
memerlukan pemeliharaan dan bimbingan;
krn itu hrs ditunjuk wali yaitu orang atau
perkumpulan-perkumpulan yg akan
menyelengarakan keperluan-keperluan hidup
anak-nak tsb (Psl.331 BW jo Psl 50 UU No.1/74)
 a. Asas Tak Dpt Dibagi-bagi(ondeelbaarheid)
 Pd setiap perwalian hanya ada satu org wali saja
(Psl. 331 BW) di kenal asas tak dpt dibagi-
bagi
 b. Asas Kesepakatan dari Keluarga
 Psl 359 BW Pengadilan dpt menunjuk seorang
wali bg minderjarige yg tdk berada di bawah
kekuasaan orang tua setelah mendengar
pendapat keluarga sedarah (bloedverwanten)
atau semenda atau periparan (aangehuwden)
 c.Orang-orang yg Dipangil menjadi Wali
 Perwalian mnrt Hukum Perdata terdiri dari
3 (tiga) macam yaitu :
 (1) Perwalian mnrt UU (Wettelijke Voogdij)
Yaitu perwalian dari orang tua yang masih
hidup setelah salah seorang meninggal
dunial lebih dahulu (Psl.345-354 KUHPdt)
 (2) Perwalian karena wasiat orang tua
sebelum meninggal (Testtamentaire
Voogdij), yaitu perwalian yang ditunjuk
dengan surat wasiat (testamen) oleh salah
seorang dari orang tua
 (3) Perwalaian yang ditentukan oleh hakim
(Datieve Voogdij)
 BERAKHIRNYA PERWALIAN
 Berakhirnya perwalian dapat ditinjau dari dua
segi :
 1. Dlm hubungan dengan keadaan anak
 Perwalian akan berakhir karena :
 (1).Sianak yg dibawah perwalian telah dewasa
(meerderjarig)
 (2). Sianak (minderjarige) meninggal dunia
 (3) Timbulnya kembali kekuasaan orang
tuanya (ouderlijkkemacth)
 (4) Pengesahan seorang anak di luar kawin
 2. Dalam hubungan dengan tugas wali
 Berkaitan dengan tugas wali, perwalian akan
berakhir karena :
 (1) Wali meninggal dunia
 (2) Dibebaskan atau dipecat dari perwalian
(ontzetting of ontheffing)
 (3) Ada alasan pembebasan dan pemecatan
dari perwalian (Psl. 380 BW).Sedangkan
syarat utama untuk dipecat (ontzet)
sebagai wali, ialah karena didasarkan pada
kepentingan minderjarige itu sendiri
 4. PENGAMPUAN (CURATELE)
 Istilah pengampuan berasal dari bahasa Belanda =
curatele
 Inggris = Custody
 Perancis = Interdiction
 Pengampuan (curatele),yaitu hubungan antara
orang yang diletakkan di bawah pengampuan
karena gila (krankzennigheid) atau pikiran kurang
sehat, dunggu (onnozelheid), dunggu disertai
sering mengamuk (razernij) atau karena
pemborosan (verkwisting). Psl 433 s/d 434 BW
 Pengampuan hakikatnya mrpkan bentuk
khusus drpd perwalian, yaitu
diperuntukkan bagi orang dewasa ttp krn
suatu hal (keadaan mental atau fisik tidak
atau kurang sempurna) ia tdk bisa
bertindak leluasa.
 Pengampuan di kenal Asas pembatasan
kebebasan berbuat oleh curandus antara
lain :
 (1) dalam hal perkawinan, curandus yg krn
boros atau mabuk, begitupun dengan
curandus yg lemah akal budi dan fisiknya
 (2) seorang curandus yg sdh kawin dlm hal
menentukan domisili hrs meminta bantuan
istrinya
 (3) dalam hal membuat perjanjian kawin juga hrs
meminta bantuan curatornya
 (4) dilarang untuk menjadi wali
 (5) dilarang menjalankan kekuasaan orang tua
 (6) tidak boleh meminta pembubaran kebersamaan
harta perkawinan
 (7) tidak boleh meminta pembagian harta bersama
karena warisan
 JABATAN PENGAMPU DAN BERAKHIRNYA
PENGAMPUAN
 Seorang curandus yang mempunyai istri atau
suami, maka istri atau suaminyalah yg diangkat
sbg curator ,kecuali ada alasan lain (Psl.451
BW)
 HILANGNYA PENGAMPUAN
 (1) Scr absolut ; curandus meninggal atau
adanya putusan pengadilan yg menyatakan
sebab-sebab dan alasan-alasan di bawah
pengampuan yg telah dihapus
HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx
 Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht),
mengatur tentang hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilaikan dengan uang.
Hukum ini meliputi :
 1. Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku
terhadap tiap orang, meliputi :
 a. Hak kebendaan, yaitu hak mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat dilihat
 b. Hak mutlak, yaitu hak mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda
yang dapat dilihat (immaterial);mis : hak
seorang pengarang atas karangannya, hak
seorang pedagang untuk memakai sebuah
merk dll.
 2.Hak perorangan, yaitu hak-hak yang
hanya berlaku terhadap seorang atau suatu
pihak tertentu saja
 Hukum Waris (Erfrecht)
 Adalah hukum yang mengatur tentang
benda dan kekayaan seorang jika ia
meninggal dunia.
 Dengan kata lain bahwa hukum waris
tersebut mengatur akibat-akibat dari
hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
 Menurut UU ada dua cara untuk mendapat
warisan Yaitu :
 1. Sebagai ahli waris menurut ketentuan uu
 2.Karena ditunjuk dalam surat wasiat
(testament)
 Cara pertama dinamakan mewarisimenurut
uu atau ab intestato
 Cara kedua dinamakan mewarisi secara
testamentair
 Apabila sistematika bentuk dan sistematika isi
digabung maka dapat dilihat KUHPdt (Burgerlijk
Wetboek) sbb :
 1. Buku I mengenai Orang (Van persoon)
 2. Buku II mengenai Benda (Van Zaken)
 3. Buku III mengenai Perikatan (Van Verbintennissen)
 4. Buku IV mengenai Pembuktian dan Kadaluarsa
(Van Bewijs en Verjaring)
 Perbedaan sistematika isi antara
sistematika B.W (KUHPdt) dengan
sistematika ilmu pengatahuan. Perbedaan
tsb karena latar belakang penyusunannya.
 Penyusunan B.W (KUHPdt)didasarkan pada
sistem individualisme (kebebasan individu)
sbg pengaruh dari refolusi Prancis. Hak milik
(Eigendom) adalah sentral,dan tdk dpt
diganggu gugat oleh siapapun juga.
 Hak dan kebebasan setiap individu hrs
dijamin.
 Sistematika ilmu pengetahuan hukum
didasarkan pada perkembangan siklus
kehidupan manusia : lahir  dewasa
(kawin)- cari harta (nafkah hidup)  mati
(pewarisan).
Perbedaan sistematika isi tsb al:
Berlakunya Hukum Perdata
Dasar
1. Ketentuan UU
2. Perjanjian yang dibuat oleh pihak2
3. Keputusan hakim
 1. Ketentuan Undang-undang
HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx
A. PENDAHULUAN
I. Pembidangan Hukum Privat
Hukum Hukum Publik
II. Istilah Hukum Perdata
= Hukum Sipil >< Militer
(Hukum Privat Materil)
Lazim dipergunakan istilah Hukum Perdata  Prof.Soebekti
 pokok-pokok Hukum Perdata 
Hukum yang mengatur hubungan,
Hukum yang melindungi kepentingan perseorangan
A. PENDAHULUAN continue
III. Pengertian Hukum Perdata
1. Prof. R Sardjono  Hukum
perdata adalah norma/ kaedah-kaedah yang
menguasai manusia dalam masyarakat dalam
hubungannya dengan orang lain.
d.l.p  menguasai kepentingan perorangan.
2. Prof. R Soebekti  membedakan : hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum
privat materiel  yang mengatur kepentingan
perorangan.
A. PENDAHULUAN continue
3. Prof. Dr. Soedewi  Hukum Perdata ialah
hukum yang mengatur kepentingan anatar
warga negara perseorangan yang satu dengan
warga negara yang lain.
4. Prof. Wirjono Prodjodikoro  Hukum
Perdata ialah suatu rangkaian hukum antara
orang-orang atau badan hukum satu dengan
yang lain  mengatur hak dan kewajiban dalam
pergaulan kemasyarakatan.
A. PENDAHULUAN continue
Kesimpulan :
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu/warga
negara atau badan hukum yang lain dalam pergaulan masyarakat.
Hukum perdata melindungi kepentingan perseorangan
Hukum perdata materiel  keseluruhan hukum pokok yang mengatur
kepentingan perseorangan
Beda dengan hukum politik  yang mengatur kepentingan umum.
A. PENDAHULUAN continue
Dalam arti sempit 
hanya yang diatur
dalam KUHPerdata
(BW)
 Hukum Perdata
Dalam arti luas 
semua hukum pokok
yang mengatur
kepentingan
perseorangan 
KUHPerdata, KUHD
A. PENDAHULUAN continue
V. HUKUM PERDATA SEBAGAI NORMA
HUKUM
Ciri-ciri:
 Hukum bertujuan untuk melindungi pergaulan
masyarakat
 Hukum memandang manusia sebagai anggota
masyarakat bukan sebagai individu
 Hukum tertuju pada perbuatan manusia bukan sikap
batin
 Hukum bersikap heteronom, diletakkan pada
kekuasaan diluar diri manusia
 Paksaan (sanksi) pada hukum berasal dari suatu
organ, yaitu penguasa
A. PENDAHULUAN continue
VI. Pembagian Hukum
 golongan/kelompok
Masa berlakunya Ius Constitutum
Ius Constituendum
Wujud Hukum Tertulis
Hukum Tidak Tertulis
Wilayah Hukum Nasional
Hukum Internasional
Isinya Lex Generalis
Lex Specialis
Fungsinya Hukum Materiel
Hukum Formil
A. PENDAHULUAN continue
VII. Hukum Perdata
Materiel  segala ketentuan hukum yang mengatur hak
dan kewajiban seseorang dalam hubungannya
terhadap orang lain dalam masyarakat.
Formil  segala ketentuan-ketentuan yang mengatur cara
untuk mendapatkan keadilan di muka bumi
(mempertahankan hukum materiel)
B. BIDANG-BIDANG HUKUM MENURUT ILMU HUKUM
DAN TATA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Hukum:
a. Hukum Perorangan
b. Hukum Keluarga
c. Hukum Kekayaan Relatif  hukum perikatan
Absolut  hukum
kebendaan
d. Hukum Waris
C. SISTEMATIKA KUHPERDATA
Keluarga hukum Romawi/Jermania dan keluarga hukum Anglo
Saxon (Common Law)
I. Fungsi Hukum Dalam keluarga hukum Romawi
(E.C) untuk menciptakan tertib
hukum dalam masyarakat 
mencegah terjadinya benturan
kepentingan dalam masyarakat.
Dalam Common Law 
dimaksudkan untuk menghindari
benturan kepentingan. Hakim
memegang peranan  dalam
menciptakan norma hukum bagi
pengaturan masyarakat, sehingga
sumber hukum dari keluarga hukum
Common Law  keputusan hukum
 Jurisprudensi
C. SISTEMATIKA KUHPERDATA continue
Norma hukum diciptakan terlebih dahulu oleh pembentuk
undang-undang  oleh karena itu sumber hukum utama
Hukum Romawi. Jermani hukum tertulis  kodifikasi
II. Kodifikasi  penyusunan aturan hukum dalam suatu kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap
III. Kodifikasi Hukum Perdata---KUHPerdata (BW)
Buku I  tentang Orang
Buku II  tentang Benda
Buku III  tentang Perikatan
Buku IV  tentang Pembuktian dan Daluwarsa
C. SISTEMATIKA KUHPERDATA continue
IV. Perbandingan Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu
Pengetahuan Hukum dan KUHPerdata
Ilmu Pengetahuan Hukum KUHPerdata
Hukum Perorangan
Buku I tentang Orang
Hukum Kekeluargaan
Absolut  Buku II tentang Benda
Hukum Kekayaan
Relatif  Buku III tentang Perikatan
Hukum Waris Buku IV tentang Pembuktian dan
Daluwarsa
C. SISTEMATIKA KUHPERDATA continue
Alasan penempatan Hukum Waris dalam
KUHPerdata  pasal 528 KUHPerdata, pasal 584
KUHPerdata.
Buku ke IV pembuktian dan Daluwarsa  termasuk
hukum acara  materiel
Sifatnya materiel  ditempatkan dalam kodifikasi
materiel
D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN
KEADAAN HUKUM PERDATA
Sejarah terbentuknya KUHPerdata
Di Indonesia  politik hukum Pemerintah Hindia Belanda
 Staatblad 1847 No.23  diundangkan BW
(KUHPerdata).
Pengumuman Gubernur General Hindia Belanda 3
Desember 1847, dinyatakan berlaku 1 Mei 1848 bersama
KUHD (WvK),
berdasarkan asas concordantie  berlaku hanya bagi
golongan Eropa dan golongan T.A.
D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
I. Jaman Pemerintahan Hindia Belanda
 berbhineka (pluralistis)
Dua faktor penyebab:
1. Faktor Ethnis
2. Faktor Yuridis
pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. (landasan politik
Hukum Pemerintah Hindia Belanda)
D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue
Pasal 131 I.S.  menentukan sebagai berikut:
1. Perintah kodifikasi KUHPerdata & KUHD (WvK)
2. Berlakunya asas concordantie
3. Bagi golongan T.A. dan Pribumi  dalam hal kebutuhan
kemasyarakatan menghendaki dalam diberlakukannya
peraturan Hukum Eropa (Barat)  d.h.i  BW & WvK
tersebut.
D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue
Pengaturan Hukum Perdata untuk golongan T.A. 
pada awalnya ditetapkan atas dasar Staatblad 1855
No.79 bagi golongan T.A.  berlaku BW 
sebatas hukum kekayaan saja
Hukum Kekeluargaan & Hukum Waris  berlaku
hukum dari negara asal.
D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue
Staatblad 1917  129  gol TA terbagi 2:
 Gol. TA Tionghoa  berlaku seluruh BW  dengan
pengecualian Bab II, Bab IV tentang upacara-upacara yang
mendahului perkawinan. Hubungan dengan ketentuan
Stb. 1924 No. 557  lihat pokok-pokok hukum perdata.
 Gol. TA Tionghoa Tetap  berlaku Stb. 1855 No.79 
diatur lebih lanjut dengan Stb. 1924 No. 556
D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue
Pengaturan Hukum Perdata untuk golongan Pribumi berlaku  hukum
adat dengan catatan dapat menundukkan diri pada Hukum Eropa
(BW).
Melalui Stb. 1917 No.12 penundukkan diri untuk:
 Seluruh Hukum EropaSeluruh KUHPerdata
 Sebagian Hukum Eropa Hukum Kekayaan saja (misal 
tunduk pada hukum kekayaan saja)
 Perbuatan hukum tertentu
 Secara diam-diam penandatanganan cek
Peraturan ini juga berlaku bagi golongan TA
D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue
II. Jaman Pemerintahan Jepang
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1942
 pasal 3 menentukan:
Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaannya,
hukum dan UU dari pemerintah terdahulu tetap berlaku 
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
pemerintah militer Jepang
D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue
III. Jaman Indonesia Merdeka
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945
Maklumat X tanggal 10 Oktober 1945 (lihat halaman
57) buku HUkum Perdata (Prof. WD)
E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH
JAMAN KEMERDEKAAN
A. Ditinjau dari para ahli hukum
1. Pendapat Dr. Sahardjo, SH
1.1. KUHPerdata  hasil produk legislatif Pemerintah Hindia
Belanda  alam pikiran mereka (hukum adalah
manifestasi pokok pikiran suatu bangsa)
1.2. KUHPerdata dibentuk  menciptakan suasana
diskriminatif
1.3. Prinsip diskriminatif = bertentangan dengan UUD 1945 
KUHPerdata tidak patut sebagai Kitab Undang-Undang
melainkan hanya kumpulan hukum kebiasaan
1.4. Atas dasar hat tersebut  pada point 1.3. hakim harus
mengambil peran  dapat memutuskan menyimpang
dari KUHPerdata
E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH JAMAN KEMERDEKAAN continue
2. Pendapat Prof. Mahadi, SH
Tidak sependapat dengan Dr. Sahardjo untuk menurunkan
KUHPerdata  dari Wetboek menjadi Rechtsboek
Dengan alasan tetap sebagai Wetboek  tetapi pasal-pasalnya  lepas
dari ikatan kodifikasi  merupakan pasal-pasal yang berdiri sendiri
3. Pendapat Dr. Mathilde Sumampauw, SH
Pendapat kedua pakar tesebut diatas kurang tepat  akan
menyebabkan rechtsvacuum, kekosongan hukum  menimbulkan
ketidakpastian hukum.
4. Tetap berlaku KUHPerdata  dasar memberlakukannya adalah
berdasarkan peraturan peralihan dalam UUD 1945. Pendapat
tersebut merupakan anjuran bagi para hakim untuk 
mengembangkan Jurisprudensi
E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH JAMAN KEMERDEKAAN continue
5. Pendapat Prof. Wahjono Darmabrata, SH, MH
5.1. Mendukung pendapat Dr. Sahardjo, SH
Merupakan pandangan yang mempunyai visi kedepan 
ditanggapi dengan dikeluarkan SEMA No.3/1963  mencabut
ketentuan KUHPerdata
5.2. Pendapat Dr. Sahardjo  tegas dan lugas  mendasari
pembinaan dan pembaharuan hukum Nasional.
5.3. Dalam proses pembaharuan hukum  tidak konsisten  UU
Perseroan dibentuk  UU Perikatan belum diubah
(apa kaitannya)
Ada kecenderungan  faktor kepentingan hukum diabaikan.
E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH JAMAN KEMERDEKAAN continue
B. Ditinjau dari sudut perundang-undangan
SEMA Nomor 3 Tahun 1963  mencabut beberapa pasal dalam
KUHPerdata, antara lain pasal 284, 460,108, dan 110. (lihat halaman
82 dst) (Prof WD)
Menurut Prof. Soebekti  SEMA No.3/1963 hanya merupakan
pedoman bagi para hakim untuk memutus  jika keputusan
diikuti oleh keadilan  Jurisprudensi.
Jurisprudensi merupakan sumber hukum, disamping traktat,
kebiasaan, dan doctrine.
F. KRITIK TERHADAP KUHPERDATA
Buku I tidak ada masalah tentang orang
Buku II tentang benda  penempatan hukum
waris tidak tepat.
Buku III tentang perikatan  tepat
Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa  tidak
tepat  pembuktian merupakan materi
hukum acara.
Daluwarsa dibebaskan dari kewajiban  lebih tepat
ditempatkan pada Buku III tentang perikatan
mendapatkan hak  buku II tentang benda
G. BERLAKUNYA KUHPERDATA SAAT INI
Buku I tentang orang  dengan Undang-Undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974  aturan
perkawinan tidak berlaku lagi
Buku II tentang benda  UU Nomor 5 tahun 1960.
UUPA  aturan tentang bumi, air, dst
UUHT Nomor 4 Tahun 1996
UUJF Nomor 42 Tahun 1999
Buku III tentang perikatan
Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa
HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx
HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx
HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx
HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx
HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx
HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx
HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx
HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx

More Related Content

Similar to HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx (20)

Pengantar Hukum Indonesia for preparation
Pengantar Hukum Indonesia for preparationPengantar Hukum Indonesia for preparation
Pengantar Hukum Indonesia for preparation
jintoramonline
PPT_KLP 1 HUKUM PERDATA&BISNIS_5C.pptx
PPT_KLP 1 HUKUM PERDATA&BISNIS_5C.pptxPPT_KLP 1 HUKUM PERDATA&BISNIS_5C.pptx
PPT_KLP 1 HUKUM PERDATA&BISNIS_5C.pptx
MuhammadAdityaSaputr
tugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptx
tugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptxtugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptx
tugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptx
deryrian25
Konsepsi Hukum Perusahaan dalam Hukum Perdata
Konsepsi Hukum Perusahaan dalam Hukum PerdataKonsepsi Hukum Perusahaan dalam Hukum Perdata
Konsepsi Hukum Perusahaan dalam Hukum Perdata
suwarsit
Hukum pidana
Hukum pidanaHukum pidana
Hukum pidana
zairafotocopy
Ringkasan hukum perdata
Ringkasan hukum perdataRingkasan hukum perdata
Ringkasan hukum perdata
Silumana Ndraha
Phi pertemuan 6
Phi pertemuan 6Phi pertemuan 6
Phi pertemuan 6
zairafotocopy
hukum perdata.pptx
hukum perdata.pptxhukum perdata.pptx
hukum perdata.pptx
muhammadmirzaIkhsanu
HUKUM PERDATA & HUKUM DAGANG
HUKUM PERDATA & HUKUM DAGANGHUKUM PERDATA & HUKUM DAGANG
HUKUM PERDATA & HUKUM DAGANG
Fair Nurfachrizi
Bab Tata Hukum Indonesia
Bab  Tata Hukum IndonesiaBab  Tata Hukum Indonesia
Bab Tata Hukum Indonesia
Fenti Anita Sari
Tugas merangkum ilmu hukum
Tugas merangkum ilmu hukumTugas merangkum ilmu hukum
Tugas merangkum ilmu hukum
Andrew Hutabarat
Hukum Bisnis Materi Kuliah UT dengan format PPT
Hukum Bisnis Materi Kuliah UT dengan format PPTHukum Bisnis Materi Kuliah UT dengan format PPT
Hukum Bisnis Materi Kuliah UT dengan format PPT
Rafeeqay
Kuliah pthi, asas asas hukum perdata
Kuliah pthi, asas asas hukum perdataKuliah pthi, asas asas hukum perdata
Kuliah pthi, asas asas hukum perdata
BetlehemKetarenR
MAKALAH KLP 1_Hukum_Perdata&Bisnis_5c (1).docx
MAKALAH KLP 1_Hukum_Perdata&Bisnis_5c (1).docxMAKALAH KLP 1_Hukum_Perdata&Bisnis_5c (1).docx
MAKALAH KLP 1_Hukum_Perdata&Bisnis_5c (1).docx
MuhammadAdityaSaputr
Hukum PERDATA PENGANTAR (Subyek Hukum).pptx
Hukum PERDATA PENGANTAR (Subyek Hukum).pptxHukum PERDATA PENGANTAR (Subyek Hukum).pptx
Hukum PERDATA PENGANTAR (Subyek Hukum).pptx
riansaputra79
HK PERDATA PENGANTAR DOMICILE DAN TEMPAT TINGGAL.pptx
HK PERDATA PENGANTAR DOMICILE DAN TEMPAT TINGGAL.pptxHK PERDATA PENGANTAR DOMICILE DAN TEMPAT TINGGAL.pptx
HK PERDATA PENGANTAR DOMICILE DAN TEMPAT TINGGAL.pptx
riansaputra79
Diklat Hukum Perdata (1).pptx
Diklat Hukum Perdata (1).pptxDiklat Hukum Perdata (1).pptx
Diklat Hukum Perdata (1).pptx
haenryjati1
hukum Adat
hukum Adathukum Adat
hukum Adat
Sigit Riono
Bahan 3
Bahan 3Bahan 3
Bahan 3
dancorps
Hal3
Hal3Hal3
Hal3
Dede Noe
Pengantar Hukum Indonesia for preparation
Pengantar Hukum Indonesia for preparationPengantar Hukum Indonesia for preparation
Pengantar Hukum Indonesia for preparation
jintoramonline
PPT_KLP 1 HUKUM PERDATA&BISNIS_5C.pptx
PPT_KLP 1 HUKUM PERDATA&BISNIS_5C.pptxPPT_KLP 1 HUKUM PERDATA&BISNIS_5C.pptx
PPT_KLP 1 HUKUM PERDATA&BISNIS_5C.pptx
MuhammadAdityaSaputr
tugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptx
tugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptxtugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptx
tugas kelompok 1 hukum perdata semester 3.pptx
deryrian25
Konsepsi Hukum Perusahaan dalam Hukum Perdata
Konsepsi Hukum Perusahaan dalam Hukum PerdataKonsepsi Hukum Perusahaan dalam Hukum Perdata
Konsepsi Hukum Perusahaan dalam Hukum Perdata
suwarsit
Ringkasan hukum perdata
Ringkasan hukum perdataRingkasan hukum perdata
Ringkasan hukum perdata
Silumana Ndraha
HUKUM PERDATA & HUKUM DAGANG
HUKUM PERDATA & HUKUM DAGANGHUKUM PERDATA & HUKUM DAGANG
HUKUM PERDATA & HUKUM DAGANG
Fair Nurfachrizi
Bab Tata Hukum Indonesia
Bab  Tata Hukum IndonesiaBab  Tata Hukum Indonesia
Bab Tata Hukum Indonesia
Fenti Anita Sari
Tugas merangkum ilmu hukum
Tugas merangkum ilmu hukumTugas merangkum ilmu hukum
Tugas merangkum ilmu hukum
Andrew Hutabarat
Hukum Bisnis Materi Kuliah UT dengan format PPT
Hukum Bisnis Materi Kuliah UT dengan format PPTHukum Bisnis Materi Kuliah UT dengan format PPT
Hukum Bisnis Materi Kuliah UT dengan format PPT
Rafeeqay
Kuliah pthi, asas asas hukum perdata
Kuliah pthi, asas asas hukum perdataKuliah pthi, asas asas hukum perdata
Kuliah pthi, asas asas hukum perdata
BetlehemKetarenR
MAKALAH KLP 1_Hukum_Perdata&Bisnis_5c (1).docx
MAKALAH KLP 1_Hukum_Perdata&Bisnis_5c (1).docxMAKALAH KLP 1_Hukum_Perdata&Bisnis_5c (1).docx
MAKALAH KLP 1_Hukum_Perdata&Bisnis_5c (1).docx
MuhammadAdityaSaputr
Hukum PERDATA PENGANTAR (Subyek Hukum).pptx
Hukum PERDATA PENGANTAR (Subyek Hukum).pptxHukum PERDATA PENGANTAR (Subyek Hukum).pptx
Hukum PERDATA PENGANTAR (Subyek Hukum).pptx
riansaputra79
HK PERDATA PENGANTAR DOMICILE DAN TEMPAT TINGGAL.pptx
HK PERDATA PENGANTAR DOMICILE DAN TEMPAT TINGGAL.pptxHK PERDATA PENGANTAR DOMICILE DAN TEMPAT TINGGAL.pptx
HK PERDATA PENGANTAR DOMICILE DAN TEMPAT TINGGAL.pptx
riansaputra79
Diklat Hukum Perdata (1).pptx
Diklat Hukum Perdata (1).pptxDiklat Hukum Perdata (1).pptx
Diklat Hukum Perdata (1).pptx
haenryjati1
Bahan 3
Bahan 3Bahan 3
Bahan 3
dancorps

Recently uploaded (20)

kepentingan Program Pendidikan Inklusif (IEP) di sekolah aliran perdana..pdf
kepentingan Program Pendidikan Inklusif (IEP) di sekolah aliran perdana..pdfkepentingan Program Pendidikan Inklusif (IEP) di sekolah aliran perdana..pdf
kepentingan Program Pendidikan Inklusif (IEP) di sekolah aliran perdana..pdf
fafa111283
Powerppoint Boedi Oetomo Kelompok 1.pptx
Powerppoint Boedi Oetomo Kelompok 1.pptxPowerppoint Boedi Oetomo Kelompok 1.pptx
Powerppoint Boedi Oetomo Kelompok 1.pptx
Sandyyudha22
Hijrah Membawa Rahmat Lembaran Kerja Hijrah.pptx
Hijrah Membawa Rahmat Lembaran Kerja Hijrah.pptxHijrah Membawa Rahmat Lembaran Kerja Hijrah.pptx
Hijrah Membawa Rahmat Lembaran Kerja Hijrah.pptx
nqhjc2t5q8
Nuzul-Al-Quran-Mukjizat-Agung-dan-Petunjuk-Kehidupan.pptx
Nuzul-Al-Quran-Mukjizat-Agung-dan-Petunjuk-Kehidupan.pptxNuzul-Al-Quran-Mukjizat-Agung-dan-Petunjuk-Kehidupan.pptx
Nuzul-Al-Quran-Mukjizat-Agung-dan-Petunjuk-Kehidupan.pptx
MOHDZAHIRUDDINBINAZM
Tugas 7 - Tugas Psikologi UNJ - Metodologi Penelitian Kualitatif
Tugas 7 - Tugas Psikologi UNJ - Metodologi Penelitian KualitatifTugas 7 - Tugas Psikologi UNJ - Metodologi Penelitian Kualitatif
Tugas 7 - Tugas Psikologi UNJ - Metodologi Penelitian Kualitatif
Citra Yunianti
Modul 1 Perspektif global terkait pembelajaran modul UT.pptx
Modul 1 Perspektif global terkait pembelajaran modul UT.pptxModul 1 Perspektif global terkait pembelajaran modul UT.pptx
Modul 1 Perspektif global terkait pembelajaran modul UT.pptx
SlowllySelalu
lima mitos berkenaan pendidikan inklusif..pdf
lima mitos berkenaan pendidikan inklusif..pdflima mitos berkenaan pendidikan inklusif..pdf
lima mitos berkenaan pendidikan inklusif..pdf
fafa111283
2025_Penguatan Pendidikan Inklusi Kementerian Agama.pptx
2025_Penguatan Pendidikan Inklusi Kementerian Agama.pptx2025_Penguatan Pendidikan Inklusi Kementerian Agama.pptx
2025_Penguatan Pendidikan Inklusi Kementerian Agama.pptx
Anis Masykhur
PPT IPA.pptx SMP KELAS TUJUH, DELAPAN, SEMBILAN
PPT IPA.pptx SMP KELAS TUJUH, DELAPAN, SEMBILANPPT IPA.pptx SMP KELAS TUJUH, DELAPAN, SEMBILAN
PPT IPA.pptx SMP KELAS TUJUH, DELAPAN, SEMBILAN
LianAmu1
Pertemuan 2 keamanan komputer pengenalan.pptx
Pertemuan 2 keamanan komputer pengenalan.pptxPertemuan 2 keamanan komputer pengenalan.pptx
Pertemuan 2 keamanan komputer pengenalan.pptx
shandyjuniantoro29
AKSI NYATA PENYEBARAN PEMAHAMAN MERDEKA BELAJAR.pptx
AKSI NYATA PENYEBARAN PEMAHAMAN MERDEKA BELAJAR.pptxAKSI NYATA PENYEBARAN PEMAHAMAN MERDEKA BELAJAR.pptx
AKSI NYATA PENYEBARAN PEMAHAMAN MERDEKA BELAJAR.pptx
MuhammadIkbalYusufII
Materi Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI - Presentation.pptx
Materi Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI - Presentation.pptxMateri Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI - Presentation.pptx
Materi Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI - Presentation.pptx
hafsah302748
Manajemen Administrasi & Inventarisasi Laboratorium Kimia.pptx
Manajemen Administrasi & Inventarisasi Laboratorium Kimia.pptxManajemen Administrasi & Inventarisasi Laboratorium Kimia.pptx
Manajemen Administrasi & Inventarisasi Laboratorium Kimia.pptx
ssuserd325a2
Etika Profesi Pendidikan untuk Calon Guru
Etika Profesi Pendidikan untuk Calon GuruEtika Profesi Pendidikan untuk Calon Guru
Etika Profesi Pendidikan untuk Calon Guru
Universitas Islam Malang
PENATALAKSANAAN TRAUMA KEPALA DAN SPINAL PADA KORBAN KECELAKAAN LALULINTAS.pptx
PENATALAKSANAAN TRAUMA KEPALA DAN SPINAL PADA KORBAN KECELAKAAN LALULINTAS.pptxPENATALAKSANAAN TRAUMA KEPALA DAN SPINAL PADA KORBAN KECELAKAAN LALULINTAS.pptx
PENATALAKSANAAN TRAUMA KEPALA DAN SPINAL PADA KORBAN KECELAKAAN LALULINTAS.pptx
awaldarmawan3
JURNAL BEDAH.pptx qwertyuioplkjhgfdsahgf
JURNAL BEDAH.pptx qwertyuioplkjhgfdsahgfJURNAL BEDAH.pptx qwertyuioplkjhgfdsahgf
JURNAL BEDAH.pptx qwertyuioplkjhgfdsahgf
umrainimuthmainnah
BAB 3- Teks Hikayat (Kaidah Kebahasaan).pptx
BAB 3- Teks Hikayat (Kaidah Kebahasaan).pptxBAB 3- Teks Hikayat (Kaidah Kebahasaan).pptx
BAB 3- Teks Hikayat (Kaidah Kebahasaan).pptx
Milahkamilah1
Kebijakan Umum PEKPPP 2025 Kebijakan Umum PEKPPP 2025
Kebijakan Umum PEKPPP 2025 Kebijakan Umum PEKPPP 2025Kebijakan Umum PEKPPP 2025 Kebijakan Umum PEKPPP 2025
Kebijakan Umum PEKPPP 2025 Kebijakan Umum PEKPPP 2025
ssuser13d25d
SABDA Ministry Learning Center - Teknis Diskusi Bedah Kitab Yohanes
SABDA Ministry Learning Center - Teknis Diskusi Bedah Kitab YohanesSABDA Ministry Learning Center - Teknis Diskusi Bedah Kitab Yohanes
SABDA Ministry Learning Center - Teknis Diskusi Bedah Kitab Yohanes
SABDA
Bagaimanakah Tubuh Bekerja dan Fungsi.pptx
Bagaimanakah Tubuh Bekerja dan Fungsi.pptxBagaimanakah Tubuh Bekerja dan Fungsi.pptx
Bagaimanakah Tubuh Bekerja dan Fungsi.pptx
TaufaniNur
kepentingan Program Pendidikan Inklusif (IEP) di sekolah aliran perdana..pdf
kepentingan Program Pendidikan Inklusif (IEP) di sekolah aliran perdana..pdfkepentingan Program Pendidikan Inklusif (IEP) di sekolah aliran perdana..pdf
kepentingan Program Pendidikan Inklusif (IEP) di sekolah aliran perdana..pdf
fafa111283
Powerppoint Boedi Oetomo Kelompok 1.pptx
Powerppoint Boedi Oetomo Kelompok 1.pptxPowerppoint Boedi Oetomo Kelompok 1.pptx
Powerppoint Boedi Oetomo Kelompok 1.pptx
Sandyyudha22
Hijrah Membawa Rahmat Lembaran Kerja Hijrah.pptx
Hijrah Membawa Rahmat Lembaran Kerja Hijrah.pptxHijrah Membawa Rahmat Lembaran Kerja Hijrah.pptx
Hijrah Membawa Rahmat Lembaran Kerja Hijrah.pptx
nqhjc2t5q8
Nuzul-Al-Quran-Mukjizat-Agung-dan-Petunjuk-Kehidupan.pptx
Nuzul-Al-Quran-Mukjizat-Agung-dan-Petunjuk-Kehidupan.pptxNuzul-Al-Quran-Mukjizat-Agung-dan-Petunjuk-Kehidupan.pptx
Nuzul-Al-Quran-Mukjizat-Agung-dan-Petunjuk-Kehidupan.pptx
MOHDZAHIRUDDINBINAZM
Tugas 7 - Tugas Psikologi UNJ - Metodologi Penelitian Kualitatif
Tugas 7 - Tugas Psikologi UNJ - Metodologi Penelitian KualitatifTugas 7 - Tugas Psikologi UNJ - Metodologi Penelitian Kualitatif
Tugas 7 - Tugas Psikologi UNJ - Metodologi Penelitian Kualitatif
Citra Yunianti
Modul 1 Perspektif global terkait pembelajaran modul UT.pptx
Modul 1 Perspektif global terkait pembelajaran modul UT.pptxModul 1 Perspektif global terkait pembelajaran modul UT.pptx
Modul 1 Perspektif global terkait pembelajaran modul UT.pptx
SlowllySelalu
lima mitos berkenaan pendidikan inklusif..pdf
lima mitos berkenaan pendidikan inklusif..pdflima mitos berkenaan pendidikan inklusif..pdf
lima mitos berkenaan pendidikan inklusif..pdf
fafa111283
2025_Penguatan Pendidikan Inklusi Kementerian Agama.pptx
2025_Penguatan Pendidikan Inklusi Kementerian Agama.pptx2025_Penguatan Pendidikan Inklusi Kementerian Agama.pptx
2025_Penguatan Pendidikan Inklusi Kementerian Agama.pptx
Anis Masykhur
PPT IPA.pptx SMP KELAS TUJUH, DELAPAN, SEMBILAN
PPT IPA.pptx SMP KELAS TUJUH, DELAPAN, SEMBILANPPT IPA.pptx SMP KELAS TUJUH, DELAPAN, SEMBILAN
PPT IPA.pptx SMP KELAS TUJUH, DELAPAN, SEMBILAN
LianAmu1
Pertemuan 2 keamanan komputer pengenalan.pptx
Pertemuan 2 keamanan komputer pengenalan.pptxPertemuan 2 keamanan komputer pengenalan.pptx
Pertemuan 2 keamanan komputer pengenalan.pptx
shandyjuniantoro29
AKSI NYATA PENYEBARAN PEMAHAMAN MERDEKA BELAJAR.pptx
AKSI NYATA PENYEBARAN PEMAHAMAN MERDEKA BELAJAR.pptxAKSI NYATA PENYEBARAN PEMAHAMAN MERDEKA BELAJAR.pptx
AKSI NYATA PENYEBARAN PEMAHAMAN MERDEKA BELAJAR.pptx
MuhammadIkbalYusufII
Materi Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI - Presentation.pptx
Materi Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI - Presentation.pptxMateri Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI - Presentation.pptx
Materi Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI - Presentation.pptx
hafsah302748
Manajemen Administrasi & Inventarisasi Laboratorium Kimia.pptx
Manajemen Administrasi & Inventarisasi Laboratorium Kimia.pptxManajemen Administrasi & Inventarisasi Laboratorium Kimia.pptx
Manajemen Administrasi & Inventarisasi Laboratorium Kimia.pptx
ssuserd325a2
Etika Profesi Pendidikan untuk Calon Guru
Etika Profesi Pendidikan untuk Calon GuruEtika Profesi Pendidikan untuk Calon Guru
Etika Profesi Pendidikan untuk Calon Guru
Universitas Islam Malang
PENATALAKSANAAN TRAUMA KEPALA DAN SPINAL PADA KORBAN KECELAKAAN LALULINTAS.pptx
PENATALAKSANAAN TRAUMA KEPALA DAN SPINAL PADA KORBAN KECELAKAAN LALULINTAS.pptxPENATALAKSANAAN TRAUMA KEPALA DAN SPINAL PADA KORBAN KECELAKAAN LALULINTAS.pptx
PENATALAKSANAAN TRAUMA KEPALA DAN SPINAL PADA KORBAN KECELAKAAN LALULINTAS.pptx
awaldarmawan3
JURNAL BEDAH.pptx qwertyuioplkjhgfdsahgf
JURNAL BEDAH.pptx qwertyuioplkjhgfdsahgfJURNAL BEDAH.pptx qwertyuioplkjhgfdsahgf
JURNAL BEDAH.pptx qwertyuioplkjhgfdsahgf
umrainimuthmainnah
BAB 3- Teks Hikayat (Kaidah Kebahasaan).pptx
BAB 3- Teks Hikayat (Kaidah Kebahasaan).pptxBAB 3- Teks Hikayat (Kaidah Kebahasaan).pptx
BAB 3- Teks Hikayat (Kaidah Kebahasaan).pptx
Milahkamilah1
Kebijakan Umum PEKPPP 2025 Kebijakan Umum PEKPPP 2025
Kebijakan Umum PEKPPP 2025 Kebijakan Umum PEKPPP 2025Kebijakan Umum PEKPPP 2025 Kebijakan Umum PEKPPP 2025
Kebijakan Umum PEKPPP 2025 Kebijakan Umum PEKPPP 2025
ssuser13d25d
SABDA Ministry Learning Center - Teknis Diskusi Bedah Kitab Yohanes
SABDA Ministry Learning Center - Teknis Diskusi Bedah Kitab YohanesSABDA Ministry Learning Center - Teknis Diskusi Bedah Kitab Yohanes
SABDA Ministry Learning Center - Teknis Diskusi Bedah Kitab Yohanes
SABDA
Bagaimanakah Tubuh Bekerja dan Fungsi.pptx
Bagaimanakah Tubuh Bekerja dan Fungsi.pptxBagaimanakah Tubuh Bekerja dan Fungsi.pptx
Bagaimanakah Tubuh Bekerja dan Fungsi.pptx
TaufaniNur

HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx

  • 2. RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA Definisi: segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain. Pertama kali diperkenalkan oleh Djojodiguno, terjemahan dari Burgerlijkrecht pada masa penjajahan jepang Hukum perdata disebut juga: hukum sipil (civilrecht) dan hukum privat (privatrecht)
  • 3. Unsur hukum perdata Peraturan hukum (Rechtsregel, rule of law) hubungan hukum (rechtsbetraking, legal relation) Orang / person
  • 4. Materi hukum perdata Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban yan hidup dalam masyarakat = hukum perdata material Hukum perdata yang mengatur bagaimana melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban disebut hukum perdata formal
  • 5. Manusia diciptakan Tuhan dua jenis perempuan dan laki-laki serta berpasangan yang melahirkan anak dengan demikian timbul keluarga,serta mempunyai kekayaan yang ia miliki dan juga manusia juga akan mati sehingga : Hukum Perdata material mengatur tentang kehidupan keluarga, harta kekayaan juga mengatur tentang pewarisan.
  • 6. Atas dasar siklus kehidupan manusia ini, maka hukum perdata material memuat dan mengatur : 1. Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban (Personenrecht) 2. Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil (Familierecht) 3. Harta kekayaan (Vermogensrecht) 4. Pewarisan (Erfrecht)
  • 7. SUMBER HUKUM PERDATA DI INDONESIA Sumber hukum : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata
  • 8. SUMBER HUKUM PERDATA : 1. Sumber hukum materiil : sumber hukum yang menentukan isi hukum, yaitu tempat dimana materi hukum itu diambil. 2. Sumber hukum formil : Tempat memperoleh kekuatan hukum. ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formil itu berlaku, misalnya : UU, Perjanjian antar negara, Yurisprodensi,kebiasaan.
  • 9. Vollmar membagi 2 sumber hukum perdata : 1. Sumber hukum perdata tertulis yaitu KUHPerdata (BW), Traktat dan Yurisprodensi 2. Sumber hukum perdata tidak tertulis yaitu Kebiasaan
  • 10. Secara khusus yang menjadi sumber Hukum Perdata Indonesia tertulis : 1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesai dengan stb.1847 No.23 tanggal 30 April 1847 ada 36 psl 2. KUHPerdata / Burgelijk Wetboek (BW), yaitu ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848 3. KUHD/ Wetboek van Koopandhel (WvK), diatur dalam stb. 1847 No.23 meliputi dua buku; Buku I ttg dagang secara umum
  • 11. Buku II ttg hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran . Ada 754 psl; 4. UU No. 5 Tahun 1960 ttg Pokok-pokok Agraria 5. UU No.1 Tahun 1974 ttg Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan 6. UU No.4 Tahun 1996 ttg Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah 7. UU No. 42 Tahun 1999 ttg Jaminan Fiducia 8. Inpres No.1 Tahun 1991 ttg KHI
  • 12. SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA HK. Perdata Belanda HK. Perdata Perancis berinduk pd Code civil perancis. Napoleon B. (Perancis) Belanda menerapkan Code Civil di Belanda Belanda UU HK Perdata sendiri lepas dari Perancis Terealisasi dengan pembentukkan kodifikasi tgl 5 juli 1830 direncanakan berlaku 1 januari 1831
  • 13. Agustus 1830 Belanda memisahkan diri dengan belgia kodifikasi bisa terlaksana 1 oktober 1838. B.W Belanda adalah kodifikasi yang isi dan bentuknya serupa dengan Code Civil Perancis.
  • 14. B. Hukum Perdata Indonesia Belanda Indonesia maka B.W Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa B.W Belanda. B.W Belanda diperlakukan juga di Hindia Belanda atas asas konkordasi (persamaan). B.W Hindia Belanda disahkan tgl 16 Mei 1846 diundangkan melalui Stbl no. 23 tgl 30 April 1847. berlaku tgl 1 mei 1848
  • 15. setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, B.w Hindia Belanda tetap berlaku sebelum diganti UU baru berdasarkan UUD ini. B.W Hindia Belanda disebut KUHPdt Indonesia, sebagai hukum induk perdata Indonesia. HK. Perdata yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata Barat (Belanda) berinduk KUHPdt, bahasa aslinya Burgerlijk Wetboek (B.W)
  • 16. Sebagian materi BW (KUHPdt) dicabut berlakunya diganti UU RI . Mis : Perkawinan dan hak-hak kebendaan (buku I dan II) HK.Pdt Indonesia meliputi jg perUU Hk.Pdt buatan pembentuk UU RI Mis : UUP No.1/ 1971, UUPA No .5/1960, Keppres No.12/1983 ttg Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil
  • 17. Sistematika Hukum Perdata Indonesia Sistematika Kodifikasi = Susunan yang teratur dari suatu kodifikasi, sistematika itu meliputi bentuk dan isi Sistematika bentuk KUHPdt : 1.Kitab undang-undang yang tersusun atas buku-buku 2.Tiap buku tersusun atas bab-bab 3.Tiap bab tersusun atas bagian-bagian 4.Tiap bagian tersusun atas pasal-pasal 5. Tiap pasal tersusun atas ayat-ayat
  • 18. Hukum Perdata Nasional Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum perdata barat dan hukum perdata nasional Kriteria Hukum Perdata berpredikat nasional : 1. Berasal dari hukum perdata Indonesia 2.Berdasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila 3. Produk hukum pembentuk UU Indonesia 4. Berlaku untuk semua warga negara Indonesia 5. Berlaku untuk semua wilayah Indonesia
  • 19. HUKUM AGRARIA 24 September 1960 melalui LN 1960 104 dan Tambahan LN No. 2043, diberlakukan UU Pertanahan Nasional yaitu UU No. 5 tahun 1960 ttg UUPA , dgn UU tsb sekaligus mencabut berlakunya Buku II KUHPdt mengenai hak-hak atas tanah, kecuali hipotek.
  • 20. LATAR BELAKANG LAHIRNYA UUPA 1. Hukum agraria yg berlaku sebelumnya sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah penjajah, sehingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dlm melaksanakan pembangunan 2. Sebagai akibat dari politik hukum pemerintah penjajahan, maka hukum agraria bersifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat dan peraturan-peraturan yang didasarkan pada hukum barat, yg banyak menimbulkan masalah
  • 21. 3. Bagi rakyat Indonesia asli hukum agraria penjajahan tidak menjamin kepastian hukum
  • 22. TUJUAN UUPA 1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk menciptakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara dan rakyat. 2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; 3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia
  • 23. HUKUM PERKAWINAN Sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 ttg Ketentuan- ketentuan Pokok Perkawinan, ketentuan perkawinan di Indonesia masih terpecah-pecah. Peraturan tsb diantaranya : Pertama, Buku I KUHPdt, yang mengatur ttg perkawinan bagi golongan Eropa, WNI keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka. Kedua, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijke Ordonnantie Chisten Indonesiers /H.O.C.I, Stb. 1933-74) ttg perkawinan gol.bumi putera yang beragama kristen
  • 24. Ketiga, Ordonansi Perkawinan campuran Stb. 1898- 158, yaitu ketentuan yang mengatur ttg perkawinan campuran. Keempat, bagi orang-orang Indonesia asli beragama Islam berlaku hukum agama yang direalisir dari hukum adat dan orang-orang indonesia asli yang lainnya berlaku hukum adat. Dengan berlakunya UUP No. 1 tahun 1974 mencabut peraturan lain yang mengatur ttg perkawinan
  • 25. UUP No. 1 tahun 1974 dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan lainnya : - PP No. 9 /1975 ttg pelaksanaan UU No. 1 /74 - PP No. 10/1983 ttg Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS jo - PP No. 45/1990 ttg Perubahan dan Penambahan Atas PP No. 10/1983
  • 26. UU No.1 / 1974 beserta aturan operasianalnya = untuk bangsa Indonesia yang beragama Islam Bangsa Indonesia non muslim = tetap tunduk pada KUHPdt ataupun hukum adat
  • 27. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA Sistematika isi menurut Ilmu Pengetahuan Hukum, Hukum Perdata dibagi dalam 4 bagian : 1.Hukum Perorangan (Personenrecht) 2.Hukum Keluarga (Familierecht) 3.Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht) 4.Hukum Waris (Erfrecht)
  • 28. Hk. Perorangan (Personnenrecht) memuat : 1.Peraturan-peraturan ttg manusia sbg subjek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil 2. Peraturan-peraturan ttg kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu. 3. Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan2 tsb.
  • 29. Hukum Keluarga (Familerecht) Memuat: 1. Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami-istri 2. Hubungan antara orang tua dan anak- anaknya (kekuasaan orang tua- ouderlijkemacht) 3. Perwalian (voodgdij), yaitu hubungan antara wali dengan anak
  • 30. Asas Perwalian Ketentuan ttg perwalian diatur dlm KUHPdt Psl.331 s/d 334 dan Psl.50 s/d 54 UU No.1/74 ttg Perkawinan Perwalian adalah pengawasan thdp pribadi dan pengurusan harta kekayaan seseorang anak yg blm dewasa jika anak itu tdk berada di tangan kekuasaan orang tua
  • 31. Anak yg org tuanya bercerai, salah satu atau keduanya meninggal dunia,atau anak di luar kawin, mk krn tdk ada kekuasaan orang tua anak ini selalu dibawah perwalian Anak yatim piatu dan anak-anak yg blm cukup umur dan tdk dlm kekuasaan org tua memerlukan pemeliharaan dan bimbingan; krn itu hrs ditunjuk wali yaitu orang atau perkumpulan-perkumpulan yg akan menyelengarakan keperluan-keperluan hidup anak-nak tsb (Psl.331 BW jo Psl 50 UU No.1/74)
  • 32. a. Asas Tak Dpt Dibagi-bagi(ondeelbaarheid) Pd setiap perwalian hanya ada satu org wali saja (Psl. 331 BW) di kenal asas tak dpt dibagi- bagi b. Asas Kesepakatan dari Keluarga Psl 359 BW Pengadilan dpt menunjuk seorang wali bg minderjarige yg tdk berada di bawah kekuasaan orang tua setelah mendengar pendapat keluarga sedarah (bloedverwanten) atau semenda atau periparan (aangehuwden)
  • 33. c.Orang-orang yg Dipangil menjadi Wali Perwalian mnrt Hukum Perdata terdiri dari 3 (tiga) macam yaitu : (1) Perwalian mnrt UU (Wettelijke Voogdij) Yaitu perwalian dari orang tua yang masih hidup setelah salah seorang meninggal dunial lebih dahulu (Psl.345-354 KUHPdt)
  • 34. (2) Perwalian karena wasiat orang tua sebelum meninggal (Testtamentaire Voogdij), yaitu perwalian yang ditunjuk dengan surat wasiat (testamen) oleh salah seorang dari orang tua (3) Perwalaian yang ditentukan oleh hakim (Datieve Voogdij)
  • 35. BERAKHIRNYA PERWALIAN Berakhirnya perwalian dapat ditinjau dari dua segi : 1. Dlm hubungan dengan keadaan anak Perwalian akan berakhir karena : (1).Sianak yg dibawah perwalian telah dewasa (meerderjarig) (2). Sianak (minderjarige) meninggal dunia
  • 36. (3) Timbulnya kembali kekuasaan orang tuanya (ouderlijkkemacth) (4) Pengesahan seorang anak di luar kawin 2. Dalam hubungan dengan tugas wali Berkaitan dengan tugas wali, perwalian akan berakhir karena : (1) Wali meninggal dunia (2) Dibebaskan atau dipecat dari perwalian (ontzetting of ontheffing)
  • 37. (3) Ada alasan pembebasan dan pemecatan dari perwalian (Psl. 380 BW).Sedangkan syarat utama untuk dipecat (ontzet) sebagai wali, ialah karena didasarkan pada kepentingan minderjarige itu sendiri
  • 38. 4. PENGAMPUAN (CURATELE) Istilah pengampuan berasal dari bahasa Belanda = curatele Inggris = Custody Perancis = Interdiction Pengampuan (curatele),yaitu hubungan antara orang yang diletakkan di bawah pengampuan karena gila (krankzennigheid) atau pikiran kurang sehat, dunggu (onnozelheid), dunggu disertai sering mengamuk (razernij) atau karena pemborosan (verkwisting). Psl 433 s/d 434 BW
  • 39. Pengampuan hakikatnya mrpkan bentuk khusus drpd perwalian, yaitu diperuntukkan bagi orang dewasa ttp krn suatu hal (keadaan mental atau fisik tidak atau kurang sempurna) ia tdk bisa bertindak leluasa.
  • 40. Pengampuan di kenal Asas pembatasan kebebasan berbuat oleh curandus antara lain : (1) dalam hal perkawinan, curandus yg krn boros atau mabuk, begitupun dengan curandus yg lemah akal budi dan fisiknya (2) seorang curandus yg sdh kawin dlm hal menentukan domisili hrs meminta bantuan istrinya
  • 41. (3) dalam hal membuat perjanjian kawin juga hrs meminta bantuan curatornya (4) dilarang untuk menjadi wali (5) dilarang menjalankan kekuasaan orang tua (6) tidak boleh meminta pembubaran kebersamaan harta perkawinan (7) tidak boleh meminta pembagian harta bersama karena warisan
  • 42. JABATAN PENGAMPU DAN BERAKHIRNYA PENGAMPUAN Seorang curandus yang mempunyai istri atau suami, maka istri atau suaminyalah yg diangkat sbg curator ,kecuali ada alasan lain (Psl.451 BW) HILANGNYA PENGAMPUAN (1) Scr absolut ; curandus meninggal atau adanya putusan pengadilan yg menyatakan sebab-sebab dan alasan-alasan di bawah pengampuan yg telah dihapus
  • 44. Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht), mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi : 1. Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang, meliputi : a. Hak kebendaan, yaitu hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat
  • 45. b. Hak mutlak, yaitu hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat (immaterial);mis : hak seorang pengarang atas karangannya, hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk dll. 2.Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja
  • 46. Hukum Waris (Erfrecht) Adalah hukum yang mengatur tentang benda dan kekayaan seorang jika ia meninggal dunia. Dengan kata lain bahwa hukum waris tersebut mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
  • 47. Menurut UU ada dua cara untuk mendapat warisan Yaitu : 1. Sebagai ahli waris menurut ketentuan uu 2.Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament) Cara pertama dinamakan mewarisimenurut uu atau ab intestato Cara kedua dinamakan mewarisi secara testamentair
  • 48. Apabila sistematika bentuk dan sistematika isi digabung maka dapat dilihat KUHPdt (Burgerlijk Wetboek) sbb : 1. Buku I mengenai Orang (Van persoon) 2. Buku II mengenai Benda (Van Zaken) 3. Buku III mengenai Perikatan (Van Verbintennissen) 4. Buku IV mengenai Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring)
  • 49. Perbedaan sistematika isi antara sistematika B.W (KUHPdt) dengan sistematika ilmu pengatahuan. Perbedaan tsb karena latar belakang penyusunannya. Penyusunan B.W (KUHPdt)didasarkan pada sistem individualisme (kebebasan individu) sbg pengaruh dari refolusi Prancis. Hak milik (Eigendom) adalah sentral,dan tdk dpt diganggu gugat oleh siapapun juga. Hak dan kebebasan setiap individu hrs dijamin.
  • 50. Sistematika ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia : lahir dewasa (kawin)- cari harta (nafkah hidup) mati (pewarisan).
  • 52. Berlakunya Hukum Perdata Dasar 1. Ketentuan UU 2. Perjanjian yang dibuat oleh pihak2 3. Keputusan hakim
  • 53. 1. Ketentuan Undang-undang
  • 55. A. PENDAHULUAN I. Pembidangan Hukum Privat Hukum Hukum Publik II. Istilah Hukum Perdata = Hukum Sipil >< Militer (Hukum Privat Materil) Lazim dipergunakan istilah Hukum Perdata Prof.Soebekti pokok-pokok Hukum Perdata Hukum yang mengatur hubungan, Hukum yang melindungi kepentingan perseorangan
  • 56. A. PENDAHULUAN continue III. Pengertian Hukum Perdata 1. Prof. R Sardjono Hukum perdata adalah norma/ kaedah-kaedah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain. d.l.p menguasai kepentingan perorangan. 2. Prof. R Soebekti membedakan : hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiel yang mengatur kepentingan perorangan.
  • 57. A. PENDAHULUAN continue 3. Prof. Dr. Soedewi Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan anatar warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara yang lain. 4. Prof. Wirjono Prodjodikoro Hukum Perdata ialah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu dengan yang lain mengatur hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan.
  • 58. A. PENDAHULUAN continue Kesimpulan : Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu/warga negara atau badan hukum yang lain dalam pergaulan masyarakat. Hukum perdata melindungi kepentingan perseorangan Hukum perdata materiel keseluruhan hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan Beda dengan hukum politik yang mengatur kepentingan umum.
  • 59. A. PENDAHULUAN continue Dalam arti sempit hanya yang diatur dalam KUHPerdata (BW) Hukum Perdata Dalam arti luas semua hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan KUHPerdata, KUHD
  • 60. A. PENDAHULUAN continue V. HUKUM PERDATA SEBAGAI NORMA HUKUM Ciri-ciri: Hukum bertujuan untuk melindungi pergaulan masyarakat Hukum memandang manusia sebagai anggota masyarakat bukan sebagai individu Hukum tertuju pada perbuatan manusia bukan sikap batin Hukum bersikap heteronom, diletakkan pada kekuasaan diluar diri manusia Paksaan (sanksi) pada hukum berasal dari suatu organ, yaitu penguasa
  • 61. A. PENDAHULUAN continue VI. Pembagian Hukum golongan/kelompok Masa berlakunya Ius Constitutum Ius Constituendum Wujud Hukum Tertulis Hukum Tidak Tertulis Wilayah Hukum Nasional Hukum Internasional Isinya Lex Generalis Lex Specialis Fungsinya Hukum Materiel Hukum Formil
  • 62. A. PENDAHULUAN continue VII. Hukum Perdata Materiel segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat. Formil segala ketentuan-ketentuan yang mengatur cara untuk mendapatkan keadilan di muka bumi (mempertahankan hukum materiel)
  • 63. B. BIDANG-BIDANG HUKUM MENURUT ILMU HUKUM DAN TATA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Hukum: a. Hukum Perorangan b. Hukum Keluarga c. Hukum Kekayaan Relatif hukum perikatan Absolut hukum kebendaan d. Hukum Waris
  • 64. C. SISTEMATIKA KUHPERDATA Keluarga hukum Romawi/Jermania dan keluarga hukum Anglo Saxon (Common Law) I. Fungsi Hukum Dalam keluarga hukum Romawi (E.C) untuk menciptakan tertib hukum dalam masyarakat mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam masyarakat. Dalam Common Law dimaksudkan untuk menghindari benturan kepentingan. Hakim memegang peranan dalam menciptakan norma hukum bagi pengaturan masyarakat, sehingga sumber hukum dari keluarga hukum Common Law keputusan hukum Jurisprudensi
  • 65. C. SISTEMATIKA KUHPERDATA continue Norma hukum diciptakan terlebih dahulu oleh pembentuk undang-undang oleh karena itu sumber hukum utama Hukum Romawi. Jermani hukum tertulis kodifikasi II. Kodifikasi penyusunan aturan hukum dalam suatu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap III. Kodifikasi Hukum Perdata---KUHPerdata (BW) Buku I tentang Orang Buku II tentang Benda Buku III tentang Perikatan Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa
  • 66. C. SISTEMATIKA KUHPERDATA continue IV. Perbandingan Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan Hukum dan KUHPerdata Ilmu Pengetahuan Hukum KUHPerdata Hukum Perorangan Buku I tentang Orang Hukum Kekeluargaan Absolut Buku II tentang Benda Hukum Kekayaan Relatif Buku III tentang Perikatan Hukum Waris Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa
  • 67. C. SISTEMATIKA KUHPERDATA continue Alasan penempatan Hukum Waris dalam KUHPerdata pasal 528 KUHPerdata, pasal 584 KUHPerdata. Buku ke IV pembuktian dan Daluwarsa termasuk hukum acara materiel Sifatnya materiel ditempatkan dalam kodifikasi materiel
  • 68. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA Sejarah terbentuknya KUHPerdata Di Indonesia politik hukum Pemerintah Hindia Belanda Staatblad 1847 No.23 diundangkan BW (KUHPerdata). Pengumuman Gubernur General Hindia Belanda 3 Desember 1847, dinyatakan berlaku 1 Mei 1848 bersama KUHD (WvK), berdasarkan asas concordantie berlaku hanya bagi golongan Eropa dan golongan T.A.
  • 69. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue Keadaan Hukum Perdata di Indonesia I. Jaman Pemerintahan Hindia Belanda berbhineka (pluralistis) Dua faktor penyebab: 1. Faktor Ethnis 2. Faktor Yuridis pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. (landasan politik Hukum Pemerintah Hindia Belanda)
  • 70. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue Pasal 131 I.S. menentukan sebagai berikut: 1. Perintah kodifikasi KUHPerdata & KUHD (WvK) 2. Berlakunya asas concordantie 3. Bagi golongan T.A. dan Pribumi dalam hal kebutuhan kemasyarakatan menghendaki dalam diberlakukannya peraturan Hukum Eropa (Barat) d.h.i BW & WvK tersebut.
  • 71. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue Pengaturan Hukum Perdata untuk golongan T.A. pada awalnya ditetapkan atas dasar Staatblad 1855 No.79 bagi golongan T.A. berlaku BW sebatas hukum kekayaan saja Hukum Kekeluargaan & Hukum Waris berlaku hukum dari negara asal.
  • 72. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue Staatblad 1917 129 gol TA terbagi 2: Gol. TA Tionghoa berlaku seluruh BW dengan pengecualian Bab II, Bab IV tentang upacara-upacara yang mendahului perkawinan. Hubungan dengan ketentuan Stb. 1924 No. 557 lihat pokok-pokok hukum perdata. Gol. TA Tionghoa Tetap berlaku Stb. 1855 No.79 diatur lebih lanjut dengan Stb. 1924 No. 556
  • 73. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue Pengaturan Hukum Perdata untuk golongan Pribumi berlaku hukum adat dengan catatan dapat menundukkan diri pada Hukum Eropa (BW). Melalui Stb. 1917 No.12 penundukkan diri untuk: Seluruh Hukum EropaSeluruh KUHPerdata Sebagian Hukum Eropa Hukum Kekayaan saja (misal tunduk pada hukum kekayaan saja) Perbuatan hukum tertentu Secara diam-diam penandatanganan cek Peraturan ini juga berlaku bagi golongan TA
  • 74. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue II. Jaman Pemerintahan Jepang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1942 pasal 3 menentukan: Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintah terdahulu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer Jepang
  • 75. D. SEJARAH PEMBENTUKAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA continue III. Jaman Indonesia Merdeka Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 Maklumat X tanggal 10 Oktober 1945 (lihat halaman 57) buku HUkum Perdata (Prof. WD)
  • 76. E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH JAMAN KEMERDEKAAN A. Ditinjau dari para ahli hukum 1. Pendapat Dr. Sahardjo, SH 1.1. KUHPerdata hasil produk legislatif Pemerintah Hindia Belanda alam pikiran mereka (hukum adalah manifestasi pokok pikiran suatu bangsa) 1.2. KUHPerdata dibentuk menciptakan suasana diskriminatif 1.3. Prinsip diskriminatif = bertentangan dengan UUD 1945 KUHPerdata tidak patut sebagai Kitab Undang-Undang melainkan hanya kumpulan hukum kebiasaan 1.4. Atas dasar hat tersebut pada point 1.3. hakim harus mengambil peran dapat memutuskan menyimpang dari KUHPerdata
  • 77. E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH JAMAN KEMERDEKAAN continue 2. Pendapat Prof. Mahadi, SH Tidak sependapat dengan Dr. Sahardjo untuk menurunkan KUHPerdata dari Wetboek menjadi Rechtsboek Dengan alasan tetap sebagai Wetboek tetapi pasal-pasalnya lepas dari ikatan kodifikasi merupakan pasal-pasal yang berdiri sendiri 3. Pendapat Dr. Mathilde Sumampauw, SH Pendapat kedua pakar tesebut diatas kurang tepat akan menyebabkan rechtsvacuum, kekosongan hukum menimbulkan ketidakpastian hukum. 4. Tetap berlaku KUHPerdata dasar memberlakukannya adalah berdasarkan peraturan peralihan dalam UUD 1945. Pendapat tersebut merupakan anjuran bagi para hakim untuk mengembangkan Jurisprudensi
  • 78. E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH JAMAN KEMERDEKAAN continue 5. Pendapat Prof. Wahjono Darmabrata, SH, MH 5.1. Mendukung pendapat Dr. Sahardjo, SH Merupakan pandangan yang mempunyai visi kedepan ditanggapi dengan dikeluarkan SEMA No.3/1963 mencabut ketentuan KUHPerdata 5.2. Pendapat Dr. Sahardjo tegas dan lugas mendasari pembinaan dan pembaharuan hukum Nasional. 5.3. Dalam proses pembaharuan hukum tidak konsisten UU Perseroan dibentuk UU Perikatan belum diubah (apa kaitannya) Ada kecenderungan faktor kepentingan hukum diabaikan.
  • 79. E. KEDUDUKAN HUKUM PERDATA SESUDAH JAMAN KEMERDEKAAN continue B. Ditinjau dari sudut perundang-undangan SEMA Nomor 3 Tahun 1963 mencabut beberapa pasal dalam KUHPerdata, antara lain pasal 284, 460,108, dan 110. (lihat halaman 82 dst) (Prof WD) Menurut Prof. Soebekti SEMA No.3/1963 hanya merupakan pedoman bagi para hakim untuk memutus jika keputusan diikuti oleh keadilan Jurisprudensi. Jurisprudensi merupakan sumber hukum, disamping traktat, kebiasaan, dan doctrine.
  • 80. F. KRITIK TERHADAP KUHPERDATA Buku I tidak ada masalah tentang orang Buku II tentang benda penempatan hukum waris tidak tepat. Buku III tentang perikatan tepat Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa tidak tepat pembuktian merupakan materi hukum acara. Daluwarsa dibebaskan dari kewajiban lebih tepat ditempatkan pada Buku III tentang perikatan mendapatkan hak buku II tentang benda
  • 81. G. BERLAKUNYA KUHPERDATA SAAT INI Buku I tentang orang dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 aturan perkawinan tidak berlaku lagi Buku II tentang benda UU Nomor 5 tahun 1960. UUPA aturan tentang bumi, air, dst UUHT Nomor 4 Tahun 1996 UUJF Nomor 42 Tahun 1999 Buku III tentang perikatan Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa