際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HUKUM PERDATA
B Y : M M I R Z A I K H S A N U D I N ( 2 1 1 1 0 0 3 5 )
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan
eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik
dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson
(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code
Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis
yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang
disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang).
Berikut adalah hasil kedua kodifikasi tersebut :
1. Burgerlijk Wetboek (BW) atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
2. Wetboek van Koophandel (WvK) atau disebut Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata Indonesia yang berlaku di Indonesia adalah hasil kodifikasi
dari BW milik Belanda yaitu KUHP.
Isi KUH Perdata terdiri atas 4 bagian yaitu:
1. Buku 1 tentang Orang
2. Buku 2 tentang Benda
3. Buku 3 tentang Perikatan
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian
HUKUM PERDATA
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh
hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.
Hukum perdata materiil dapat digolongkan sebegai berikut:
a. Hukum Orang
b. Hukum Keluarga
c. Hukum Harta Kekayaan
d. Hukum waris
A. HUKUM ORANG
 Subjek hukum
Dalam hukum, perkataan orang (person) berarti sebagai pembawa hak atau
disebut jugsebagai subjek hukum. Berlakunya seseorang sebagai pembawa
hak atau subjek hukum dimulai sejak dilahirkan sampai meninggal dunia,
bahkan untuk kasus tertentu dapat ditarik mundur pada saat masih dalam
kandungan dengan catatan setelah dilahirkan bayi tersebut terus hidup.
meskipun menurut hukum saat ini tidak semua orang diperkenankan untuk
bertindak atau melakukan perbuatan hukum. Hal ini ditujukan bagi orang-
orang yang dianggap tidak cakap hukum atau kurang cakap hukum.
Mereka ini adalah orang-orang yang masih di bawah umur atau belum
dewasa dan orang yang gila dimana harus selaku diwakili oleh orang tua
atau walinya.
 Badan hukum adalah perkumpulan/organisasi yang oleh hukum
diperlakukan seperti manusia sebagai pengemban hak dan kewajiban atau
organisasi/kelornpok manusia yang mempunyai tujuan terlentu yang dapat
menyandang hak dan kewajiban.
B. HUKUM KELUARGA
Menurut Pasal 26 KUH Perdata, Undang-undang memandang soal perkawinan
hanya dalam hubungan perdata. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut
perkawinan itu hanya merupakan hubungan lahiriah saja. Pengertian yang
demikian itu kemudian berubah setelah dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (UUP). Menurut Pasal 1 UUP, Perkawinan adalah ikatan
lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Perkawinan
 Perwalian
 Pengampunan
 Pendewasaan (handlicting)
 Catatan sipil (burgerlijke stand )
 Domisili
 Keadaan tak hadir
C. HUKUM HARTA KEKAYAAN
 Hukum benda yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hakhak
kebendaan yang mutak sifatnya. Artinya bahwa terhadap hakhak atas benda-
benda itu orang wajib menghormatinya.
 Hukum perikatan adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan
hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak
yang satu berhak atas suatu prestasi tertentu, sedangkan pihak yang lain
wajib memenuhi prestasi. Contoh : perikatan dalam perjanjian jual beli.
KUH Perdata adalah segala barang dan hak yang dapat dipakai orang (menjadi
objek hak milik). Benda dapat dibedakan menjadi:
 Benda tetap, yaitu : benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau karena
penetapan Undang-undang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak (tanah,
bangunan, tanaman = karena sifatnya; mesin-mesin pabrik = karena
tujuannya; hak guna usaha, hak guna bangunan, hak hipotek= karena
penetapan Undang-undang).
 Benda bergerak, yaitu benda-benda yang karena sifatnya atau karena
penetapan Undang-undang dianggap benda bergerak (perkakas, kenderaan,
binatang = karena sifatnya; hak terhadap surat berharga = karena penetapan
Undang-undang).
D. HUKUM WARIS
Hukum waris diatur di dalam Buku II KUHPer. Pasal yang mengatur tentang waris sebanyak 300
pasal, yang dimulai dari Pasal 830 KUHPer sampai dengan Pasal 1130 KUHPer. Hukum waris adalah
hukum yang mengatur mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, mengenai pemindahan
kekayaan yang di tinggalkan oleh si pewaris. Terdapat tiga unsur di dalam warisan yaitu:
 Adanya pewaris
 Adanya harta warisan
 Adanya ahli waris
Di dalam KUHPer telah diatur mengenai penerima waris dalam Pasal 832 menyebutkan orang-orang
yang berhak menjadi ahli waris, yaitu:
 Golongan I. Keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang
ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
 Golongan II. Keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara
beserta keturunannya.
 Golongan III. Terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
 Golongan IV . Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya
hingga derajat keenam.
BERIKUT ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA WARIS MESKIPUN AHLI WARIS :
 Orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan
dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris.
(Pasal 838 ayat 1 KUHPer).
 Orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat
wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi
pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri.
(Pasal 838 ayat 3 KUHPer).
 Orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang
meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan
hukuman lima tahun atau lebih. (Pasal 838 ayat 2 KUHPer).
 Orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat
wasiat dari pewaris. Dengan dianggap tidak patut oleh undang-undang
bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib
mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya
sejak ia menerima warisan. (Pasal 838 ayat 4 KUHPer).
 Sementara yang menjadi objek dari hukurn waris adalah harta warisan.
Harta warisan adalah kekayaan berupa keseluruhan aktiva dan passiva
yang ditinggalkan pewaris dan berpindah kepada para ahli waris
 Adapun yang dimaksud dengan warisan atau harta peninggalan adalah
sejumlah harta benda kekayaan pewaris dalam keadaan bersih. Artinya,
setelah dikurangi dengan pembayaran hutang pewaris dan pembayaran-
pembayaran lain yang diakibatkan oleh meninggalnya pewaris
 Sistem waris KUH Perdata tidak mengenal istilah harta asal maupun
harta gono-gini atau harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan,
sebab harta warisan dalam KUHPer dari siapa pun juga, merupakan
kesatuan yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan akan beralih
dari tangan peninggal warisan/pewaris ke ahli warisnya.
TERIMA KASIH

More Related Content

Similar to hukum perdata.pptx (20)

PPT
Ahde sesi 1-2 sistem hk
Sentot Baskoro
PPT
pengertian-dasar-ilmu-hukum
Fakhrul Rozi
PPTX
HK PERDATA PENGANTAR DOMICILE DAN TEMPAT TINGGAL.pptx
riansaputra79
PPTX
Hukum PERDATA PENGANTAR (Subyek Hukum).pptx
riansaputra79
PPT
Hukum perdata
Annisa Fitria SH MH M.kn
DOCX
Makalah benda berwujud dan tidak berwujud
Yeepe
DOCX
Tugas struktur 1
Fitry Yuliani
PPT
subyek obyek_hukum
sripujirahayu201112275
DOCX
1,hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
riskiariyani2976
PPT
PENGANTAR ILMU HUKUM YANG ADA INDONESIA .ppt
ssuser681d02
PPTX
Subjek dan objek hukum
Ega Jalaludin
DOCX
Hukum Waris Perdata BW
University of North Sumatera
DOCX
Aspek Hukum Bab 7, 8, 9, 10
Aditya Panim
PPTX
HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx
RismaMawar1
DOCX
Subjek hukum
Merta Triyadi
PPT
PENGANTAR ILMU HUKUM PERTEMUAN 2
dina susiani
PPTX
Hukum Perorangan.pptx
angelpaulinasiahaann
PPTX
X. Subjek dan Objek Hukum.pptx
donihasmanto
PDF
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
DOCX
Isd periode bab 5 2
Dhika Dhika
Ahde sesi 1-2 sistem hk
Sentot Baskoro
pengertian-dasar-ilmu-hukum
Fakhrul Rozi
HK PERDATA PENGANTAR DOMICILE DAN TEMPAT TINGGAL.pptx
riansaputra79
Hukum PERDATA PENGANTAR (Subyek Hukum).pptx
riansaputra79
Makalah benda berwujud dan tidak berwujud
Yeepe
Tugas struktur 1
Fitry Yuliani
subyek obyek_hukum
sripujirahayu201112275
1,hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
riskiariyani2976
PENGANTAR ILMU HUKUM YANG ADA INDONESIA .ppt
ssuser681d02
Subjek dan objek hukum
Ega Jalaludin
Hukum Waris Perdata BW
University of North Sumatera
Aspek Hukum Bab 7, 8, 9, 10
Aditya Panim
HUKUM PERDATA DAN BISNIS.pptx
RismaMawar1
Subjek hukum
Merta Triyadi
PENGANTAR ILMU HUKUM PERTEMUAN 2
dina susiani
Hukum Perorangan.pptx
angelpaulinasiahaann
X. Subjek dan Objek Hukum.pptx
donihasmanto
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
Isd periode bab 5 2
Dhika Dhika

Recently uploaded (20)

PPTX
GEOGRAFI TINGKATAN 3 BAB 5 HIDUPAN LIAR DI MALAYSIA.pptx
OOIBEEKHUANMoe
PDF
AIM Program Implementation_Training *ASSET INTEGRITY MANAGEMENT (AiM)*.pdf
Kanaidi ken
PPTX
KEPEMIMPINAN AISYIYAH MASA DEPANoke.pptx
ssuserc1c26b2
PPTX
ppt Administrasi Perkantoran Modern Pert 2.pptx
Dungtji
PPTX
Bahan KKA dan PM_DinasPendidikan_Dinas Pendidikan,Bahan KKA dan PM_DinasPendi...
sefurohman1
PDF
Modul Ajar IPA Kelas 9 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
PPTX
Doa Syafaat Profetis-1.pptx Persekutuan Doa Karismatik Katolik
Mario181215
PDF
Modul Ajar IPA Kelas 8 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
PDF
Ketahanan Nasional Wujudkan Indonesia Maju: Dari Stabilitas menuju Inovasi Be...
Dadang Solihin
PDF
Brosur Kedokteran kampus almuslimFIX.pdf
ssuserd5d08f
PPTX
PRESENTASI KASUS IRA skripsi bagus tenan
DonnyWicaksono7
PPTX
presentasi pendidikan moral indonesia go
DonnyWicaksono7
PDF
Potensi dan Tantangan Implementasi Dana Kekayaan Negara dalam Pembangunan Eko...
Dadang Solihin
PPTX
Materi Sosialisasi Lomba Esai UT 2025.pptx
yusalvar2
PDF
2.3 Lampiran I.C PP Nomor 28 Tahun 2025 (I.C.1-182).pdf
medinanuralisha32
PDF
Dadang Solihin Book Review Nomor 007/Juli 2025
Dadang Solihin
PPTX
Proposal dan Laporan Penelitian Mahasiswa.pptx
Mukhamad Fathoni
PDF
Buku Matematika Guru KLS V kurikulum .
JuraeniJuraeni
PPTX
HAL-HAL YANG DILARANGAN SAAT HAID DAN NIFASpptx
idarohmawati73
PPTX
Tarbiyah_Jinsiyah_Anak_8-12_Full.pptx pendidikan seksual
Nayma612
GEOGRAFI TINGKATAN 3 BAB 5 HIDUPAN LIAR DI MALAYSIA.pptx
OOIBEEKHUANMoe
AIM Program Implementation_Training *ASSET INTEGRITY MANAGEMENT (AiM)*.pdf
Kanaidi ken
KEPEMIMPINAN AISYIYAH MASA DEPANoke.pptx
ssuserc1c26b2
ppt Administrasi Perkantoran Modern Pert 2.pptx
Dungtji
Bahan KKA dan PM_DinasPendidikan_Dinas Pendidikan,Bahan KKA dan PM_DinasPendi...
sefurohman1
Modul Ajar IPA Kelas 9 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
Doa Syafaat Profetis-1.pptx Persekutuan Doa Karismatik Katolik
Mario181215
Modul Ajar IPA Kelas 8 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
Ketahanan Nasional Wujudkan Indonesia Maju: Dari Stabilitas menuju Inovasi Be...
Dadang Solihin
Brosur Kedokteran kampus almuslimFIX.pdf
ssuserd5d08f
PRESENTASI KASUS IRA skripsi bagus tenan
DonnyWicaksono7
presentasi pendidikan moral indonesia go
DonnyWicaksono7
Potensi dan Tantangan Implementasi Dana Kekayaan Negara dalam Pembangunan Eko...
Dadang Solihin
Materi Sosialisasi Lomba Esai UT 2025.pptx
yusalvar2
2.3 Lampiran I.C PP Nomor 28 Tahun 2025 (I.C.1-182).pdf
medinanuralisha32
Dadang Solihin Book Review Nomor 007/Juli 2025
Dadang Solihin
Proposal dan Laporan Penelitian Mahasiswa.pptx
Mukhamad Fathoni
Buku Matematika Guru KLS V kurikulum .
JuraeniJuraeni
HAL-HAL YANG DILARANGAN SAAT HAID DAN NIFASpptx
idarohmawati73
Tarbiyah_Jinsiyah_Anak_8-12_Full.pptx pendidikan seksual
Nayma612
Ad

hukum perdata.pptx

  • 1. HUKUM PERDATA B Y : M M I R Z A I K H S A N U D I N ( 2 1 1 1 0 0 3 5 )
  • 2. PENGERTIAN HUKUM PERDATA Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
  • 3. SEJARAH HUKUM PERDATA Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Berikut adalah hasil kedua kodifikasi tersebut : 1. Burgerlijk Wetboek (BW) atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Wetboek van Koophandel (WvK) atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  • 4. HUKUM PERDATA DI INDONESIA Hukum perdata Indonesia yang berlaku di Indonesia adalah hasil kodifikasi dari BW milik Belanda yaitu KUHP. Isi KUH Perdata terdiri atas 4 bagian yaitu: 1. Buku 1 tentang Orang 2. Buku 2 tentang Benda 3. Buku 3 tentang Perikatan 4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian
  • 5. HUKUM PERDATA Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata materiil dapat digolongkan sebegai berikut: a. Hukum Orang b. Hukum Keluarga c. Hukum Harta Kekayaan d. Hukum waris
  • 6. A. HUKUM ORANG Subjek hukum Dalam hukum, perkataan orang (person) berarti sebagai pembawa hak atau disebut jugsebagai subjek hukum. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak atau subjek hukum dimulai sejak dilahirkan sampai meninggal dunia, bahkan untuk kasus tertentu dapat ditarik mundur pada saat masih dalam kandungan dengan catatan setelah dilahirkan bayi tersebut terus hidup. meskipun menurut hukum saat ini tidak semua orang diperkenankan untuk bertindak atau melakukan perbuatan hukum. Hal ini ditujukan bagi orang- orang yang dianggap tidak cakap hukum atau kurang cakap hukum. Mereka ini adalah orang-orang yang masih di bawah umur atau belum dewasa dan orang yang gila dimana harus selaku diwakili oleh orang tua atau walinya. Badan hukum adalah perkumpulan/organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti manusia sebagai pengemban hak dan kewajiban atau organisasi/kelornpok manusia yang mempunyai tujuan terlentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban.
  • 7. B. HUKUM KELUARGA Menurut Pasal 26 KUH Perdata, Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan perdata. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut perkawinan itu hanya merupakan hubungan lahiriah saja. Pengertian yang demikian itu kemudian berubah setelah dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Menurut Pasal 1 UUP, Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan Perwalian Pengampunan Pendewasaan (handlicting) Catatan sipil (burgerlijke stand ) Domisili Keadaan tak hadir
  • 8. C. HUKUM HARTA KEKAYAAN Hukum benda yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hakhak kebendaan yang mutak sifatnya. Artinya bahwa terhadap hakhak atas benda- benda itu orang wajib menghormatinya. Hukum perikatan adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi tertentu, sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. Contoh : perikatan dalam perjanjian jual beli. KUH Perdata adalah segala barang dan hak yang dapat dipakai orang (menjadi objek hak milik). Benda dapat dibedakan menjadi: Benda tetap, yaitu : benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau karena penetapan Undang-undang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak (tanah, bangunan, tanaman = karena sifatnya; mesin-mesin pabrik = karena tujuannya; hak guna usaha, hak guna bangunan, hak hipotek= karena penetapan Undang-undang). Benda bergerak, yaitu benda-benda yang karena sifatnya atau karena penetapan Undang-undang dianggap benda bergerak (perkakas, kenderaan, binatang = karena sifatnya; hak terhadap surat berharga = karena penetapan Undang-undang).
  • 9. D. HUKUM WARIS Hukum waris diatur di dalam Buku II KUHPer. Pasal yang mengatur tentang waris sebanyak 300 pasal, yang dimulai dari Pasal 830 KUHPer sampai dengan Pasal 1130 KUHPer. Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, mengenai pemindahan kekayaan yang di tinggalkan oleh si pewaris. Terdapat tiga unsur di dalam warisan yaitu: Adanya pewaris Adanya harta warisan Adanya ahli waris Di dalam KUHPer telah diatur mengenai penerima waris dalam Pasal 832 menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu: Golongan I. Keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama. Golongan II. Keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya. Golongan III. Terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur. Golongan IV . Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.
  • 10. BERIKUT ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA WARIS MESKIPUN AHLI WARIS : Orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris. (Pasal 838 ayat 1 KUHPer). Orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri. (Pasal 838 ayat 3 KUHPer). Orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. (Pasal 838 ayat 2 KUHPer). Orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris. Dengan dianggap tidak patut oleh undang-undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan. (Pasal 838 ayat 4 KUHPer).
  • 11. Sementara yang menjadi objek dari hukurn waris adalah harta warisan. Harta warisan adalah kekayaan berupa keseluruhan aktiva dan passiva yang ditinggalkan pewaris dan berpindah kepada para ahli waris Adapun yang dimaksud dengan warisan atau harta peninggalan adalah sejumlah harta benda kekayaan pewaris dalam keadaan bersih. Artinya, setelah dikurangi dengan pembayaran hutang pewaris dan pembayaran- pembayaran lain yang diakibatkan oleh meninggalnya pewaris Sistem waris KUH Perdata tidak mengenal istilah harta asal maupun harta gono-gini atau harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan, sebab harta warisan dalam KUHPer dari siapa pun juga, merupakan kesatuan yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan akan beralih dari tangan peninggal warisan/pewaris ke ahli warisnya.