Dokumen tersebut membahas tentang hukum perdata Indonesia yang merupakan hasil kodifikasi dari hukum Belanda. Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dan terdiri atas beberapa bagian seperti hukum orang, keluarga, harta warisan, dan perikatan. Salah satu contoh hukum perdata adalah jual beli rumah.