Dokumen ini membahas implementasi UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, khususnya mengenai perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau menteri, dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. SIP berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sesuai ketentuan yang ditetapkan.