sekilas tentang izin lokasi dasar pembebasan lahan/tanah
1 of 13
Downloaded 36 times
More Related Content
Izin lokasi untuk pertanahan
1. Izin Lokasi untuk
PertanahanOleh :
Eka Priambodo, SH., MH.
ADVOKAT
ekapriambodo.blogspot.com
05/06/2016email: eka_legal99@yahoo.co.id
2. Dasar Hukum
Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Izin
Lokasi.
05/06/2016email: eka_legal99@yahoo.co.id
3. Hak dan Kewajiban
Pemegang Izin Lokasi
1. Memperoleh izin untuk membebaskan tanah dalam areal izin
lokasi, dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi
tanah atau cara lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Pemegang izin lokasi wajib menghormati kepentingan pihak-pihak
lain atas tanah yang belum dibebaskan;
3. Tanah yang sudah dibebaskan dari kepentingan hak lain, maka
pemegang izin lokasi diberikan kewenangan untuk menggunakan
tanah tersebut sesuai dengan rencana penanaman modalnya.
4. Pemegang izin lokasi wajib melaporkan secara berkala setiap tiga
bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah
yang sudah diperoleh dan yang sudah di garap berdasarkan Izin
Lokasi dan rencana penggunaan tanah tersebut.
05/06/2016email: eka_legal99@yahoo.co.id
4. Tujuan Penguasaan
Tanah
1. Digunakan untuk usaha pengembangan perumahan dan
permukiman
2. Digunakan untuk usaha Kawasan Industri
3. Digunakan untuk usaha perkebunan besar dengan
diberikan status tanah Hak Guna Usaha.
05/06/2016email: eka_legal99@yahoo.co.id
5. Usaha Pengembangan
Perumahan dan
Permukiman
1. Kawasan Perumahan Permukiman, untuk satu provinsi
400 Ha dan seluruh Indonesia 4000 Ha.
2. Kawasan Resort Perhotelan, untuk satu provinsi 200 Ha
dan seluruh Indonesia 4000 Ha.
05/06/2016email: eka_legal99@yahoo.co.id
6. Bidang untuk Kawasan
Untuk Kawasan Resort Perhotelan Provinsi 200 Ha dan
seluruh Indonesia 4000 Ha.
Untuk usaha Kawasan Industri Provinsi 400 Ha dan seluruh
Indonesia 4000 Ha.
05/06/2016email: eka_legal99@yahoo.co.id
7. Usaha Perkebunan dalam
bentuk Perkebunan Besar
Diberikan status tanah Hak Guna Usaha (HGU);
Komoditas Tebu satu Provinsi 60.000 Ha dan seluruh
Indonesia 150.000 Ha;
Komoditas lainnya untuk Provinsi 20.000 Ha dan seluruh
Indonesia 100.000 Ha.
Usaha tambak :
1. Di Pulau Jawa, untuk Provinsi 100 Ha dan seluruh Indonesia
1000 Ha.
2. Di Luar Pulau Jawa, untuk Provinsi 200 Ha dan seluruh
Indonesia 2000 Ha.
Khusus untuk Provinsi Daerah tingkat I Irian Jaya luas
penguasaan tanahh adalah dua kali luas maksimum
penguasaan tanah untuk satu provinsi di luar pulau Jawa.
05/06/2016email: eka_legal99@yahoo.co.id
8. Ketentuan tidak berlaku:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk
Perusahaan Umum (PERUM) dan Badan Usaha Milik
Daserah (BUMD).
Badan Usaha yang sebagian besar atau seluruh sahamnya
dimiliki oleh Negara baik melalui Pemerintah Pusat
maupun melalui Pemerintah Daerah.
Badan Usaha yang sebagian besar atau seluruhnya
dimiliki oleh masyarakat dalam rangka Go Publik.
05/06/2016email: eka_legal99@yahoo.co.id
9. Jangka Waktu Izin Lokasi
Izin Lokasi luas sampai dengan 25 Ha selama satu tahun;
Izin Lokasi seluas 25 Ha s/d 50 Ha selama dua Tahun;
Izin Lokasi lebih dari 50 Ha selama tiga tahun.
05/06/2016email: eka_legal99@yahoo.co.id
10. Persyaratan Pemohon
1. Surat Permohonan
2. Identitas Pemohon (Akte Perusahaan)
3. Rencana Penggunaan Tanah (Format sesuai ketentuan
BPN)
4. Sketsa Lokasi yang dimohonkan (Peta Lokasi)
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan ganti rugi
lahan diatas materai Rp.6000,-
6. Surat Pernyataan Pemohon bahwa lokasi yang dimiliki
termasuk yang dimohonkan tidak melebihi batas luas
usaha perkebunan dalam suatu propinsi.
05/06/2016email: eka_legal99@yahoo.co.id
11. Mekanisme Pengajuan
1. Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
2. Pemeriksaan berkas
3. Survey ke lapangan
4. Penetapan SKRD
5. Proses Izin
6. Pembayaran di Kasir
7. Penyerahan Izin
05/06/2016email: eka_legal99@yahoo.co.id
12. Proses
1. Peninjauan Lokasi
2. Rapat Panitia
3. Pengukuran
4. Hasil Proses : Surat Izin
05/06/2016email: eka_legal99@yahoo.co.id