advokat (Peradi) pernah menangani:
Bidang perdata bisnis seperti sengketa Jual Beli, Perbuatan Melawan Hukum, Wansprestasi.
Bidang Perdata Agama seperti Penetapan berkaitan waris dan sengketa waris; Perceraian; sengketa harta bersama.
Bidang pidana antara lain pidana money loundry sebagai pelapor, pidana perbankan, tipikor, dan pidana biasa.
Bidang hubungan industrial, antara lain Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri, masalah ketenagakerjaan pendampingan pekerja.
Bidang Non litigasi sebagai konsultan hukum yang pernah di tangani Konsultan hukum Bank Swasta dan BPR.
Bidang Corporate Legal untuk perusahaan yang bergerak di bidang pembebasan lahan untuk developer .