Dokumen ini membahas fungsi dan peranan pers sebagai lembaga ekonomi menurut UU No. 40 Tahun 1999, yang mencakup kegiatan jurnalistik dan penyampaian informasi. Pers berfungsi sebagai media komunikasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial serta dapat mendatangkan keuntungan finansial. Selain itu, pers juga berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan demokrasi, serta melakukan pengawasan dan kritik terhadap kepentingan umum.