Dokumen tersebut membahas tentang pernikahan dalam Islam. Islam menganjurkan nikah untuk memenuhi naluri manusia, membentengi akhlaq, dan menegakkan rumah tangga Islam. Syarat pernikahan menurut Islam adalah persetujuan kedua belah pihak, izin orang tua, umur pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, serta tidak ada yang pernah menikah sebelumnya. Proses pernikahan terdiri atas laporan, pengumuman,