際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
7
Most read
8
Most read
9
Most read
1
S A L I N A N
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : 202 TAHUN 2004
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN ATAU KEGIATAN
PERTAMBANGAN BIJIH EMAS DAN ATAU TEMBAGA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu
Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan
Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
(Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2831);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3699);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3838);
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4161);
7. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101
tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Menteri Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN
ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BIJIH EMAS DAN
ATAU TEMBAGA.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga adalah
serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan bijih emas dan
atau tembaga menjadi konsentrat atau logam emas dan atau tembaga dan
meliputi juga kegiatan paska penutupan tambang;
2. Kegiatan penambangan bijih emas dan atau tembaga adalah pengambilan bijih
emas dan atau tembaga yang meliputi penggalian, pengangkutan dan
penimbunan baik pada tambang terbuka maupun tambang bawah tanah;
3. Kegiatan pengolahan bijih emas dan atau tembaga adalah proses
penghancuran, penggilingan, pengapungan, pelindian, pemekatan dan atau
pemurnian dengan metoda fisika dan atau kimia;
3
4. Air limbah usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau
tembaga adalah air yang berasal dari kegiatan penambangan bijih emas dan
atau tembaga dan sisa dari kegiatan pengolahan bijih emas dan atau tembaga
yang berwujud cair;
5. Baku mutu air limbah usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan
atau tembaga adalah ukuran batas atau kadar maksimum unsur pencemar dan
atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah
yang akan dibuang atau dilepas ke sumber air dari usaha dan atau kegiatan
pertambangan bijih emas dan atau tembaga;
6. Titik penaatan (point of compliance) adalah satu atau lebih lokasi yang dijadikan
acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah;
7. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan
pengendalian dampak lingkungan.
Pasal 2
(1) Air limbah kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga terdiri dari :
a. air limbah kegiatan penambangan bijih emas dan atau tembaga yaitu air
yang terkena dampak kegiatan penambangan bijih emas dan atau tembaga
sehingga kualitasnya berubah dan perubahan tersebut terkait langsung
dengan kegiatan penambangan bijih emas dan atau tembaga tersebut;
b. air limbah kegiatan pengolahan bijih emas dan atau tembaga yang dibuang
ke badan air;
c. air limbah bagi kegiatan paska penutupan tambang.
(2) Baku mutu air limbah bagi kegiatan penambangan bijih emas dan atau
tembaga serta metode analisisnya adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Keputusan ini.
(3) Baku mutu air limbah bagi kegiatan pengolahan bijih emas dan atau tembaga
serta metode analisisnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Keputusan ini.
Pasal 3
(1) Baku mutu air limbah bagi kegiatan paska penutupan tambang akan ditetapkan
dengan Keputusan Menteri tersendiri.
(2) Selama baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas
belum ditetapkan, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
4
Pasal 4
(1) Baku mutu air limbah bagi kegiatan penambangan dan atau pengolahan bijih
emas dan atau tembaga sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini
tidak boleh dilampaui.
(2) Apabila baku mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlampaui karena :
a. keadaan terhentinya operasi pada sebagian atau seluruh kegiatan sampai
dimulainya kembali kegiatan operasi;
b. terjadinya curah hujan di atas kondisi normal pada lokasi penambangan
bijih emas dan atau tembaga sesuai dengan data penelitian atau data
meteorologi;
maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melaporkan dan
menyampaikan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada Bupati/Walikota
dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.
Pasal 5
(1) Baku mutu air limbah daerah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih
emas dan atau tembaga ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan
ketentuan sama atau lebih ketat dari ketentuan sebagaimana tercantum dalam
lampiran Keputusan ini.
(2) Apabila baku mutu air limbah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
belum ditetapkan, maka berlaku baku mutu air limbah usaha dan atau kegiatan
pertambangan bijih emas dan atau tembaga sebagaimana tercantum dalam
lampiran Keputusan ini.
Pasal 6
Apabila hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
atau hasil kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL) dari usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau
tembaga mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini, maka
diberlakukan baku mutu air limbah sebagaimana yang dipersyaratkan oleh
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau UKL dan UPL.
5
Pasal 7
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan
atau tembaga wajib melakukan pengolahan air limbah yang berasal dari kegiatan
penambangan dan atau pengolahan bijih emas dan atau tembaga, sehingga mutu
air limbah yang dibuang ke badan air tidak melampaui baku mutu air limbah
yang telah ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini.
Pasal 8
(1) Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan
atau tembaga wajib melakukan kajian lokasi titik penaatan air limbah dari
usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga.
(2) Lokasi titik penaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berada
pada saluran air limbah yang :
a. keluar dari sistim pengolahan air limpasan (run off) sebelum dibuang ke
badan air dan sengaja tidak terkena pengaruh dari kegiatan lain dan atau
sumber lain selain dari kegiatan penambangan emas dan atau tembaga
tersebut; dan atau
b. keluar dari sistim pengolahan air limbah dari proses pengolahan bijih
emas dan atau tembaga sebelum dibuang ke badan air dan sengaja tidak
terkena pengaruh dari kegiatan lain dan atau sumber air lain selain dari
kegiatan pengolahan bijih emas dan atau tembaga tersebut.
(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan
atau tembaga mengajukan permohonan penetapan lokasi titik penaatan
kepada Bupati/Walikota.
(4) Bupati/Walikota menetapkan dan mencantumkan lokasi titik penaatan
sebagai bagian dari izin pembuangan air limbah.
Pasal 9
Dalam hal terjadi perubahan lokasi usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih
emas dan atau tembaga dan atau pertimbangan kondisi lingkungan tertentu, maka
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan pengkajian ulang
dan mengajukan permohonan kembali kepada Bupati/Walikota untuk
memperoleh persetujuan lokasi titik penaatan yang baru.
6
Pasal 10
Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau
tembaga wajib untuk:
a. melakukan swapantau harian kadar parameter baku mutu air limbah,
sekurang-kurangnya memeriksa pH air limbah;
b. mengambil dan memeriksa ke laboratorium yang terakreditasi semua kadar
parameter baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran
Keputusan ini secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan;
c. melakukan analisis air limbah sebagaimana tercantum dalam huruf a dan huruf
b dan menyampaikan laporan tentang hasil analisis tersebut sekurang-
kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan
Gubernur dan Menteri, serta instansi lain yang terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Bupati/Walikota wajib mencantumkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 di dalam izin pembuangan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan
pertambangan emas dan atau tembaga yang diterbitkan.
Pasal 12
(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan
Keputusan ini, baku mutu air limbah bagi usaha dan atau kegiatan
pertambangan bijih emas dan atau tembaga yang telah ditetapkan sebelumnya
yang lebih longgar, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan ini.
(2) Dalam hal baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih
ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran
Keputusan ini, maka baku mutu air limbah sebelumnya tetap berlaku.
7
Pasal 13
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal : 13 Oktober 2004
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Nabiel Makarim, MPA., MSM.
Salinan ini sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang Kebijakan dan
Kelembagaan Lingkungan Hidup,
Hoetomo, MPA.
8
Lampiran I :
Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 202 Tahun 2004
Tentang : Baku Mutu Air Limbah
Bagi Usaha dan atau
Kegiatan Pertambangan
Bijih Emas dan atau
Tembaga
Tanggal : 13 Oktober 2004
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KEGIATAN PENAMBANGAN
BIJIH EMAS DAN ATAU TEMBAGA
Parameter Satuan Kadar Maksimum Metode Analisis**
pH 6  9 SNI 06-6989-11-2004
TSS mg/L 200 SNI 06-6989-3-2004
Cu* mg/L 2 SNI 06-6989-6-2004
Cd* mg/L 0,1 SNI 06-6989-18-2004
Zn* mg/L 5 SNI 06-6989-7-2004
Pb* mg/L 1 SNI 06-6989-8-2004
As* mg/L 0,5 SNI 06-2913-1992
Ni* mg/L 0,5 SNI 06-6989-22-2004
Cr * mg/L 1 SNI 06-6989-22-2004
Hg* mg/L 0,005 SNI 06-2462-1991
Keterangan :
 * = Sebagai konsentrasi ion logam terlarut
 ** = jika ada versi yang telah diperbaharui, maka digunakan
versi yang terbaru
 Apabila pada keadaan alamiah pH air pada badan air berada di bawah
atau di atas baku mutu air, maka dengan rekomendasi Menteri,
Pemerintah Daerah Provinsi dapat menetapkan kadar maksimum untuk
parameter pH sesuai dengan kondisi alamiah lingkungan.
 Untuk memenuhi baku mutu air limbah tersebut, kadar parameter air
limbah tidak diperbolehkan dicapai dengan cara pengenceran dengan air
secara langsung diambil dari sumber air.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 13Oktober 2004
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Nabiel Makarim, MPA., MSM.
Salinan ini sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang Kebijakan dan
Kelembagaan Lingkungan Hidup,
Hoetomo, MPA.
9
Lampiran II :
Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 202 Tahun 2004
Tentang : Baku Mutu Air Limbah
Bagi Usaha dan atau
Kegiatan Pertambangan
Bijih Emas dan atau
Tembaga
Tanggal : 13 Oktober 2004
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KEGIATAN PENGOLAHAN
BIJIH EMAS DAN ATAU TEMBAGA
Parameter Satuan Kadar Maksimum Metode Analisis***
pH 6  9 SNI 06-6989-11-2004
TSS mg/L 200 SNI 06-6989-3-2004
Cu* mg/L 2 SNI 06-6989-6-2004
Cd* mg/L 0,1 SNI 06-6989-18-2004
Zn* mg/L 5 SNI 06-6989-7-2004
Pb* mg/L 1 SNI 06-6989-8-2004
As* mg/L 0,5 SNI 06-2913-1992
Ni* mg/L 0,5 SNI 06-6989-22-2004
Cr * mg/L 1 SNI 06-6989-14-2004
CN ** mg/L 0,5 SNI 19-1504-1989
Hg * mg/L 0,005 SNI 06-2462-1991
Keterangan :
 * = Sebagai konsentrasi total ion logam terlarut .
 ** = Parameter khusus untuk pengolahan bijih emas yang menggunakan proses
 Cyanidasi.
 CN dalam bentuk CN bebas.
 *** = Jika ada versi yang telah diperbaharui, maka digunakan versi yang terbaru
 Apabila pada keadaan alamiah pH air pada badan air berada di bawah atau di atas baku mutu air,
maka dengan rekomendasi Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dapat menetapkan kadar
maksimum untuk parameter pH sesuai dengan kondisi alamiah lingkungan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 13 Oktober 2004
--------------------------------------------------
Menteri Negara
Lingkungan Hidup
ttd
Nabiel Makarim, MPA., MSM.
Salinan ini seuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang kebijakan dan
Kelembagaan Lingkungan Hidup,
Hoetomo, MPA.
10
.
Ad

Recommended

Permen LH No 5 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan SLO Air Limbah da...
Permen LH No 5 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan SLO Air Limbah da...
Johari Mr
Materi persentase land aplikasi pks
Materi persentase land aplikasi pks
ju adi
SNI 6989.2:2009 tentang Air dan Air Limbah - Bagian 2: Cara Uji Kebutuhan Oks...
SNI 6989.2:2009 tentang Air dan Air Limbah - Bagian 2: Cara Uji Kebutuhan Oks...
Muhamad Imam Khairy
Naskah dan-jawaban-un-matematika-2008-2009
Naskah dan-jawaban-un-matematika-2008-2009
Vita Vinoca
Permenkes No. 32 tahun 2017 _ttg Standar Baku Mutu Kesehatan Kesling dan Per...
Permenkes No. 32 tahun 2017 _ttg Standar Baku Mutu Kesehatan Kesling dan Per...
Adelina Hutauruk
Indikator Kimia Kualitas Air - Kimia Lingkungan
Indikator Kimia Kualitas Air - Kimia Lingkungan
Asida Gumara
proses pengelolaan air limbah secara kimia
proses pengelolaan air limbah secara kimia
mun farid
SNI 6989.57:2008 tentang Air dan Air Limbah - Bagian 57: Metoda Pengambilan C...
SNI 6989.57:2008 tentang Air dan Air Limbah - Bagian 57: Metoda Pengambilan C...
Muhamad Imam Khairy
8.1.1.1 sop pemeriksaan laborat
8.1.1.1 sop pemeriksaan laborat
risaf risafak
PPS TKRS.docx
PPS TKRS.docx
FransiskaAgustina4
Tahapan Perencanaan Teknis Unit Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Tahapan Perencanaan Teknis Unit Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Joy Irman
Formulir inspeksi sikk
Formulir inspeksi sikk
070373
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Kimia
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Kimia
Joy Irman
Permen Kesehatan, No. 416/Men.Kes/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Penga...
Permen Kesehatan, No. 416/Men.Kes/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Penga...
infosanitasi
Pikp module11- manaj perikanan1
Pikp module11- manaj perikanan1
Yosie Andre Victora
Kerangka acuan kerja survey pemetaan topografi
Kerangka acuan kerja survey pemetaan topografi
Anindya N. Rafitricia
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Biologis
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Biologis
Joy Irman
Metode AOP untuk Mengolah Limbah Resi Cair
Metode AOP untuk Mengolah Limbah Resi Cair
Yuke Puspita
Evaluasi dampak amdal
Evaluasi dampak amdal
Eka Iriadenta
SNI 19-7119.6-2005 tentang Udara Ambien - Bagian 6: Penentuan Lokasi Pengambi...
SNI 19-7119.6-2005 tentang Udara Ambien - Bagian 6: Penentuan Lokasi Pengambi...
Muhamad Imam Khairy
5._PENERAPAN_PRODUKSI_BERSIH_PADA_INDUSTRI.ppt
5._PENERAPAN_PRODUKSI_BERSIH_PADA_INDUSTRI.ppt
BLKTegalNew
Kriteria disain ipal medis
Kriteria disain ipal medis
Angga Riefdianto
Penentuan do, cod dan bod
Penentuan do, cod dan bod
UIN Alauddin Makassar
Pengolahan air kimia lingkungan
Pengolahan air kimia lingkungan
Kustian Permana
Pencemaran Tanah-Fisika Lingkungan
Pencemaran Tanah-Fisika Lingkungan
Donita Tiurma Manurung
PENGAMATAN PERGERAKAN SIRIP-SIRIP IKAN MAS (Cyprinus carpio)
PENGAMATAN PERGERAKAN SIRIP-SIRIP IKAN MAS (Cyprinus carpio)
Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat
2. kemunduran mutu ikan tahuna
2. kemunduran mutu ikan tahuna
Ely John Karimela
Sosialisasi DLH Sidoarjo-Emisi Sumber Tidak Bergerak.pdf
Sosialisasi DLH Sidoarjo-Emisi Sumber Tidak Bergerak.pdf
DianValarbi
Ind puu-7-2009-permen bmal bauksit combine
Ind puu-7-2009-permen bmal bauksit combine
Marita Purnama Sari
Kepmeneg Lingkungan Hidup No.42 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi...
Kepmeneg Lingkungan Hidup No.42 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi...
infosanitasi

More Related Content

What's hot (20)

8.1.1.1 sop pemeriksaan laborat
8.1.1.1 sop pemeriksaan laborat
risaf risafak
PPS TKRS.docx
PPS TKRS.docx
FransiskaAgustina4
Tahapan Perencanaan Teknis Unit Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Tahapan Perencanaan Teknis Unit Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Joy Irman
Formulir inspeksi sikk
Formulir inspeksi sikk
070373
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Kimia
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Kimia
Joy Irman
Permen Kesehatan, No. 416/Men.Kes/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Penga...
Permen Kesehatan, No. 416/Men.Kes/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Penga...
infosanitasi
Pikp module11- manaj perikanan1
Pikp module11- manaj perikanan1
Yosie Andre Victora
Kerangka acuan kerja survey pemetaan topografi
Kerangka acuan kerja survey pemetaan topografi
Anindya N. Rafitricia
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Biologis
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Biologis
Joy Irman
Metode AOP untuk Mengolah Limbah Resi Cair
Metode AOP untuk Mengolah Limbah Resi Cair
Yuke Puspita
Evaluasi dampak amdal
Evaluasi dampak amdal
Eka Iriadenta
SNI 19-7119.6-2005 tentang Udara Ambien - Bagian 6: Penentuan Lokasi Pengambi...
SNI 19-7119.6-2005 tentang Udara Ambien - Bagian 6: Penentuan Lokasi Pengambi...
Muhamad Imam Khairy
5._PENERAPAN_PRODUKSI_BERSIH_PADA_INDUSTRI.ppt
5._PENERAPAN_PRODUKSI_BERSIH_PADA_INDUSTRI.ppt
BLKTegalNew
Kriteria disain ipal medis
Kriteria disain ipal medis
Angga Riefdianto
Penentuan do, cod dan bod
Penentuan do, cod dan bod
UIN Alauddin Makassar
Pengolahan air kimia lingkungan
Pengolahan air kimia lingkungan
Kustian Permana
Pencemaran Tanah-Fisika Lingkungan
Pencemaran Tanah-Fisika Lingkungan
Donita Tiurma Manurung
PENGAMATAN PERGERAKAN SIRIP-SIRIP IKAN MAS (Cyprinus carpio)
PENGAMATAN PERGERAKAN SIRIP-SIRIP IKAN MAS (Cyprinus carpio)
Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat
2. kemunduran mutu ikan tahuna
2. kemunduran mutu ikan tahuna
Ely John Karimela
Sosialisasi DLH Sidoarjo-Emisi Sumber Tidak Bergerak.pdf
Sosialisasi DLH Sidoarjo-Emisi Sumber Tidak Bergerak.pdf
DianValarbi
8.1.1.1 sop pemeriksaan laborat
8.1.1.1 sop pemeriksaan laborat
risaf risafak
Tahapan Perencanaan Teknis Unit Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Tahapan Perencanaan Teknis Unit Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Joy Irman
Formulir inspeksi sikk
Formulir inspeksi sikk
070373
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Kimia
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Kimia
Joy Irman
Permen Kesehatan, No. 416/Men.Kes/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Penga...
Permen Kesehatan, No. 416/Men.Kes/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Penga...
infosanitasi
Pikp module11- manaj perikanan1
Pikp module11- manaj perikanan1
Yosie Andre Victora
Kerangka acuan kerja survey pemetaan topografi
Kerangka acuan kerja survey pemetaan topografi
Anindya N. Rafitricia
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Biologis
Sistem Pengolahan Air Limbah secara Biologis
Joy Irman
Metode AOP untuk Mengolah Limbah Resi Cair
Metode AOP untuk Mengolah Limbah Resi Cair
Yuke Puspita
Evaluasi dampak amdal
Evaluasi dampak amdal
Eka Iriadenta
SNI 19-7119.6-2005 tentang Udara Ambien - Bagian 6: Penentuan Lokasi Pengambi...
SNI 19-7119.6-2005 tentang Udara Ambien - Bagian 6: Penentuan Lokasi Pengambi...
Muhamad Imam Khairy
5._PENERAPAN_PRODUKSI_BERSIH_PADA_INDUSTRI.ppt
5._PENERAPAN_PRODUKSI_BERSIH_PADA_INDUSTRI.ppt
BLKTegalNew
Kriteria disain ipal medis
Kriteria disain ipal medis
Angga Riefdianto
Pengolahan air kimia lingkungan
Pengolahan air kimia lingkungan
Kustian Permana
2. kemunduran mutu ikan tahuna
2. kemunduran mutu ikan tahuna
Ely John Karimela
Sosialisasi DLH Sidoarjo-Emisi Sumber Tidak Bergerak.pdf
Sosialisasi DLH Sidoarjo-Emisi Sumber Tidak Bergerak.pdf
DianValarbi

Similar to Kepmen lh no.202-2004 (8)

Ind puu-7-2009-permen bmal bauksit combine
Ind puu-7-2009-permen bmal bauksit combine
Marita Purnama Sari
Kepmeneg Lingkungan Hidup No.42 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi...
Kepmeneg Lingkungan Hidup No.42 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi...
infosanitasi
permen lingkungan hidup no 19 tahun 2010 bakumutu air limbah industri minyak ...
permen lingkungan hidup no 19 tahun 2010 bakumutu air limbah industri minyak ...
WahyuHidayat345993
k3 umum Dasar Lingkungan Pertambangan.pptx
k3 umum Dasar Lingkungan Pertambangan.pptx
IsharyantoPutra
Pp 7-2010-permen bmal kawasan industri
Pp 7-2010-permen bmal kawasan industri
Mas Kris
Pp no.82 th 2001
Pp no.82 th 2001
Ardi Yanson
PP 82 -
PP 82 -
MHumaamAl
pp82-221119074453-a3ede812.pdf
pp82-221119074453-a3ede812.pdf
AbdulJabbar124575
Ind puu-7-2009-permen bmal bauksit combine
Ind puu-7-2009-permen bmal bauksit combine
Marita Purnama Sari
Kepmeneg Lingkungan Hidup No.42 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi...
Kepmeneg Lingkungan Hidup No.42 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi...
infosanitasi
permen lingkungan hidup no 19 tahun 2010 bakumutu air limbah industri minyak ...
permen lingkungan hidup no 19 tahun 2010 bakumutu air limbah industri minyak ...
WahyuHidayat345993
k3 umum Dasar Lingkungan Pertambangan.pptx
k3 umum Dasar Lingkungan Pertambangan.pptx
IsharyantoPutra
Pp 7-2010-permen bmal kawasan industri
Pp 7-2010-permen bmal kawasan industri
Mas Kris
Pp no.82 th 2001
Pp no.82 th 2001
Ardi Yanson
pp82-221119074453-a3ede812.pdf
pp82-221119074453-a3ede812.pdf
AbdulJabbar124575
Ad

More from ernest virgyawan (16)

Format sppl
Format sppl
ernest virgyawan
Coal processing
Coal processing
ernest virgyawan
1 5+hazardous+materials+management
1 5+hazardous+materials+management
ernest virgyawan
Framework pengurangan resiko bencana
Framework pengurangan resiko bencana
ernest virgyawan
Buku saku bnpb
Buku saku bnpb
ernest virgyawan
Ind puu-7-2010-permen no.17 thn 2010-audit lingkungan
Ind puu-7-2010-permen no.17 thn 2010-audit lingkungan
ernest virgyawan
2013 04 13_bath_ex_e_trak_a
2013 04 13_bath_ex_e_trak_a
ernest virgyawan
Environmental standards phase 1 finalv2 010408
Environmental standards phase 1 finalv2 010408
ernest virgyawan
834 852-1-pb
834 852-1-pb
ernest virgyawan
Fitoremediasi
Fitoremediasi
ernest virgyawan
Gyuygf
Gyuygf
ernest virgyawan
Rtrw dki
Rtrw dki
ernest virgyawan
Tutorial epanet
Tutorial epanet
ernest virgyawan
Ipi10757
Ipi10757
ernest virgyawan
Ind puu-7-2009-permen no.24 tahun 2009-penilai amdal (1)
Ind puu-7-2009-permen no.24 tahun 2009-penilai amdal (1)
ernest virgyawan
Koef runoff
Koef runoff
ernest virgyawan
Ad

Kepmen lh no.202-2004

  • 1. 1 S A L I N A N KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : 202 TAHUN 2004 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BIJIH EMAS DAN ATAU TEMBAGA MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831); 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
  • 2. 2 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161); 7. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BIJIH EMAS DAN ATAU TEMBAGA. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan bijih emas dan atau tembaga menjadi konsentrat atau logam emas dan atau tembaga dan meliputi juga kegiatan paska penutupan tambang; 2. Kegiatan penambangan bijih emas dan atau tembaga adalah pengambilan bijih emas dan atau tembaga yang meliputi penggalian, pengangkutan dan penimbunan baik pada tambang terbuka maupun tambang bawah tanah; 3. Kegiatan pengolahan bijih emas dan atau tembaga adalah proses penghancuran, penggilingan, pengapungan, pelindian, pemekatan dan atau pemurnian dengan metoda fisika dan atau kimia;
  • 3. 3 4. Air limbah usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga adalah air yang berasal dari kegiatan penambangan bijih emas dan atau tembaga dan sisa dari kegiatan pengolahan bijih emas dan atau tembaga yang berwujud cair; 5. Baku mutu air limbah usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga adalah ukuran batas atau kadar maksimum unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke sumber air dari usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga; 6. Titik penaatan (point of compliance) adalah satu atau lebih lokasi yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah; 7. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan. Pasal 2 (1) Air limbah kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga terdiri dari : a. air limbah kegiatan penambangan bijih emas dan atau tembaga yaitu air yang terkena dampak kegiatan penambangan bijih emas dan atau tembaga sehingga kualitasnya berubah dan perubahan tersebut terkait langsung dengan kegiatan penambangan bijih emas dan atau tembaga tersebut; b. air limbah kegiatan pengolahan bijih emas dan atau tembaga yang dibuang ke badan air; c. air limbah bagi kegiatan paska penutupan tambang. (2) Baku mutu air limbah bagi kegiatan penambangan bijih emas dan atau tembaga serta metode analisisnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. (3) Baku mutu air limbah bagi kegiatan pengolahan bijih emas dan atau tembaga serta metode analisisnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. Pasal 3 (1) Baku mutu air limbah bagi kegiatan paska penutupan tambang akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri. (2) Selama baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas belum ditetapkan, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
  • 4. 4 Pasal 4 (1) Baku mutu air limbah bagi kegiatan penambangan dan atau pengolahan bijih emas dan atau tembaga sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini tidak boleh dilampaui. (2) Apabila baku mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlampaui karena : a. keadaan terhentinya operasi pada sebagian atau seluruh kegiatan sampai dimulainya kembali kegiatan operasi; b. terjadinya curah hujan di atas kondisi normal pada lokasi penambangan bijih emas dan atau tembaga sesuai dengan data penelitian atau data meteorologi; maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melaporkan dan menyampaikan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri. Pasal 5 (1) Baku mutu air limbah daerah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. (2) Apabila baku mutu air limbah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ditetapkan, maka berlaku baku mutu air limbah usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. Pasal 6 Apabila hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau hasil kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini, maka diberlakukan baku mutu air limbah sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau UKL dan UPL.
  • 5. 5 Pasal 7 Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga wajib melakukan pengolahan air limbah yang berasal dari kegiatan penambangan dan atau pengolahan bijih emas dan atau tembaga, sehingga mutu air limbah yang dibuang ke badan air tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini. Pasal 8 (1) Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga wajib melakukan kajian lokasi titik penaatan air limbah dari usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga. (2) Lokasi titik penaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berada pada saluran air limbah yang : a. keluar dari sistim pengolahan air limpasan (run off) sebelum dibuang ke badan air dan sengaja tidak terkena pengaruh dari kegiatan lain dan atau sumber lain selain dari kegiatan penambangan emas dan atau tembaga tersebut; dan atau b. keluar dari sistim pengolahan air limbah dari proses pengolahan bijih emas dan atau tembaga sebelum dibuang ke badan air dan sengaja tidak terkena pengaruh dari kegiatan lain dan atau sumber air lain selain dari kegiatan pengolahan bijih emas dan atau tembaga tersebut. (3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga mengajukan permohonan penetapan lokasi titik penaatan kepada Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota menetapkan dan mencantumkan lokasi titik penaatan sebagai bagian dari izin pembuangan air limbah. Pasal 9 Dalam hal terjadi perubahan lokasi usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga dan atau pertimbangan kondisi lingkungan tertentu, maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan pengkajian ulang dan mengajukan permohonan kembali kepada Bupati/Walikota untuk memperoleh persetujuan lokasi titik penaatan yang baru.
  • 6. 6 Pasal 10 Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga wajib untuk: a. melakukan swapantau harian kadar parameter baku mutu air limbah, sekurang-kurangnya memeriksa pH air limbah; b. mengambil dan memeriksa ke laboratorium yang terakreditasi semua kadar parameter baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; c. melakukan analisis air limbah sebagaimana tercantum dalam huruf a dan huruf b dan menyampaikan laporan tentang hasil analisis tersebut sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan Gubernur dan Menteri, serta instansi lain yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 Bupati/Walikota wajib mencantumkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 di dalam izin pembuangan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan emas dan atau tembaga yang diterbitkan. Pasal 12 (1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini, baku mutu air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga yang telah ditetapkan sebelumnya yang lebih longgar, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan ini. (2) Dalam hal baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini, maka baku mutu air limbah sebelumnya tetap berlaku.
  • 7. 7 Pasal 13 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal : 13 Oktober 2004 Menteri Negara Lingkungan Hidup, ttd Nabiel Makarim, MPA., MSM. Salinan ini sesuai dengan aslinya Deputi MENLH Bidang Kebijakan dan Kelembagaan Lingkungan Hidup, Hoetomo, MPA.
  • 8. 8 Lampiran I : Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 202 Tahun 2004 Tentang : Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga Tanggal : 13 Oktober 2004 BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KEGIATAN PENAMBANGAN BIJIH EMAS DAN ATAU TEMBAGA Parameter Satuan Kadar Maksimum Metode Analisis** pH 6 9 SNI 06-6989-11-2004 TSS mg/L 200 SNI 06-6989-3-2004 Cu* mg/L 2 SNI 06-6989-6-2004 Cd* mg/L 0,1 SNI 06-6989-18-2004 Zn* mg/L 5 SNI 06-6989-7-2004 Pb* mg/L 1 SNI 06-6989-8-2004 As* mg/L 0,5 SNI 06-2913-1992 Ni* mg/L 0,5 SNI 06-6989-22-2004 Cr * mg/L 1 SNI 06-6989-22-2004 Hg* mg/L 0,005 SNI 06-2462-1991 Keterangan : * = Sebagai konsentrasi ion logam terlarut ** = jika ada versi yang telah diperbaharui, maka digunakan versi yang terbaru Apabila pada keadaan alamiah pH air pada badan air berada di bawah atau di atas baku mutu air, maka dengan rekomendasi Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dapat menetapkan kadar maksimum untuk parameter pH sesuai dengan kondisi alamiah lingkungan. Untuk memenuhi baku mutu air limbah tersebut, kadar parameter air limbah tidak diperbolehkan dicapai dengan cara pengenceran dengan air secara langsung diambil dari sumber air. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 13Oktober 2004 Menteri Negara Lingkungan Hidup, ttd Nabiel Makarim, MPA., MSM. Salinan ini sesuai dengan aslinya Deputi MENLH Bidang Kebijakan dan Kelembagaan Lingkungan Hidup, Hoetomo, MPA.
  • 9. 9 Lampiran II : Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 202 Tahun 2004 Tentang : Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga Tanggal : 13 Oktober 2004 BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KEGIATAN PENGOLAHAN BIJIH EMAS DAN ATAU TEMBAGA Parameter Satuan Kadar Maksimum Metode Analisis*** pH 6 9 SNI 06-6989-11-2004 TSS mg/L 200 SNI 06-6989-3-2004 Cu* mg/L 2 SNI 06-6989-6-2004 Cd* mg/L 0,1 SNI 06-6989-18-2004 Zn* mg/L 5 SNI 06-6989-7-2004 Pb* mg/L 1 SNI 06-6989-8-2004 As* mg/L 0,5 SNI 06-2913-1992 Ni* mg/L 0,5 SNI 06-6989-22-2004 Cr * mg/L 1 SNI 06-6989-14-2004 CN ** mg/L 0,5 SNI 19-1504-1989 Hg * mg/L 0,005 SNI 06-2462-1991 Keterangan : * = Sebagai konsentrasi total ion logam terlarut . ** = Parameter khusus untuk pengolahan bijih emas yang menggunakan proses Cyanidasi. CN dalam bentuk CN bebas. *** = Jika ada versi yang telah diperbaharui, maka digunakan versi yang terbaru Apabila pada keadaan alamiah pH air pada badan air berada di bawah atau di atas baku mutu air, maka dengan rekomendasi Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dapat menetapkan kadar maksimum untuk parameter pH sesuai dengan kondisi alamiah lingkungan. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 13 Oktober 2004 -------------------------------------------------- Menteri Negara Lingkungan Hidup ttd Nabiel Makarim, MPA., MSM. Salinan ini seuai dengan aslinya Deputi MENLH Bidang kebijakan dan Kelembagaan Lingkungan Hidup, Hoetomo, MPA.
  • 10. 10 .