Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004 menetapkan baku mutu air limbah untuk usaha dan kegiatan pertambangan bijih emas dan tembaga dalam upaya pengendalian pencemaran air. Baku mutu ini mencakup batasan kadar maksimum unsur pencemar dalam air limbah serta kewajiban pemantauan dan pelaporan oleh penanggung jawab usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang baik dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.