Buku panduan ini membahas konsep dan pengoperasian sistem informasi profil desa dan kelurahan. Sistem ini bertujuan untuk mengumpulkan dan mengolah data dasar keluarga, potensi desa, dan tingkat perkembangan desa secara berjenjang dari tingkat desa hingga nasional untuk keperluan perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan. Buku ini juga menjelaskan cara penginputan, pengolahan, dan pelaporan data melalui sistem informasi
Dokumen tersebut merupakan kerangka acuan kerja (KAK) untuk pelaksanaan pembangunan di Desa Wlahar Wetan pada tahun 2015, yang mencakup rencana pembangunan prasarana desa, pembentukan tim pelaksana, jadwal dan lokasi kegiatan, serta sumber pendanaan proyek-proyek pembangunan.
Permendagri no. 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga...Pemdes Seboro Sadang
Ìý
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan menjamin kelancaran pelayanan pemerintahan desa. LKD dan LAD dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat dan berperan sebagai mitra pemerintah desa, antara lain dengan menampung aspirasi masyarakat dan turut serta d
Pembangunan Desa Berbasis Aset dan Potensi Desa untuk Mewujudkan Desa Maju, M...sekolahdesa
Ìý
Senin, 2 November 2015, Infest Yogyakarta bekerjasama dengan Kompas menggelar diskusi tentang Pembangunan Desa Berbasis Aset dan Keuangan Desa. Diskusi ini dihadiri oleh Ahmad Muqowwam (DPD RI), Johan Budi (KPK RI), Erani Yustika (Dirjen PPMD Kemendesa), Syaiful Huda (Staf Menteri Desa dan PDT). Berikut pemaparan Erani Yustika.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemberhentian, rapat, aspirasi masyarakat, hubungan kerja, keuangan, dan peran Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bekasi secara singkat.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHANDadang Solihin
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pembangunan desa yang partisipatif. Perencanaan pembangunan desa ideal dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat desa secara langsung dalam proses perencanaan melalui pendekatan kelompok dan metode yang mudah dipahami oleh masyarakat desa. Perencanaan desa juga perlu didukung oleh alat bantu diskusi sederhana untuk memfasilitasi proses perencanaan bersama
Rangkuman singkat dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) berbasis Indeks Desa Membangun (IDM) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa.
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pembangunan desa, meliputi konsep, sistem, dan mekanisme perencanaan pembangunan desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dokumen ini menjelaskan proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) secara partisipatif untuk mencapai tujuan pemb
1. Dokumen menjelaskan tentang lembaga-lembaga penting di desa seperti Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Adat, Lembaga Kemasyarakatan, Badan Kerjasama Antar Desa, dan Badan Usaha Milik Desa beserta tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014.
PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK PEMETAAN
SUMBERDAYA DESA BERBASIS SPASIAL
Oleh Bito Wikantosa
Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)Eka Saputra
Ìý
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi (1) perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa, (2) pembentukan tim penyusun, (3) pencermatan pagu indikatif dan program masuk desa, (4) pencermatan RPJM Desa, (5) penyusunan rancangan RKP Desa, (6) musyawarah membahas rancangan RKP Desa, dan (7) pengajuan daftar usulan
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis usaha berbasis data desa yang dapat dikembangkan untuk menciptakan lapangan kerja baru di desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan meningkatkan produktivitas lokal desa. Beberapa jenis usaha yang disebutkan antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, dan jasa."
Perdes Pekuncen Kecamatan Sempor Keterbukaan Informasi PublikAaEkoPrasetyo
Ìý
Peraturan Desa Pekuncen Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang keterbukaan informasi publik di Desa Pekuncen. Peraturan ini mengatur tentang definisi istilah, prinsip keterbukaan informasi, jenis informasi yang wajib disediakan, dan pengelolaan informasi di Desa Pekuncen.
Dokumen tersebut merupakan kerangka acuan kerja (KAK) untuk pelaksanaan pembangunan di Desa Wlahar Wetan pada tahun 2015, yang mencakup rencana pembangunan prasarana desa, pembentukan tim pelaksana, jadwal dan lokasi kegiatan, serta sumber pendanaan proyek-proyek pembangunan.
Permendagri no. 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga...Pemdes Seboro Sadang
Ìý
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan menjamin kelancaran pelayanan pemerintahan desa. LKD dan LAD dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat dan berperan sebagai mitra pemerintah desa, antara lain dengan menampung aspirasi masyarakat dan turut serta d
Pembangunan Desa Berbasis Aset dan Potensi Desa untuk Mewujudkan Desa Maju, M...sekolahdesa
Ìý
Senin, 2 November 2015, Infest Yogyakarta bekerjasama dengan Kompas menggelar diskusi tentang Pembangunan Desa Berbasis Aset dan Keuangan Desa. Diskusi ini dihadiri oleh Ahmad Muqowwam (DPD RI), Johan Budi (KPK RI), Erani Yustika (Dirjen PPMD Kemendesa), Syaiful Huda (Staf Menteri Desa dan PDT). Berikut pemaparan Erani Yustika.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemberhentian, rapat, aspirasi masyarakat, hubungan kerja, keuangan, dan peran Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bekasi secara singkat.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHANDadang Solihin
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pembangunan desa yang partisipatif. Perencanaan pembangunan desa ideal dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat desa secara langsung dalam proses perencanaan melalui pendekatan kelompok dan metode yang mudah dipahami oleh masyarakat desa. Perencanaan desa juga perlu didukung oleh alat bantu diskusi sederhana untuk memfasilitasi proses perencanaan bersama
Rangkuman singkat dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) berbasis Indeks Desa Membangun (IDM) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa.
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pembangunan desa, meliputi konsep, sistem, dan mekanisme perencanaan pembangunan desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dokumen ini menjelaskan proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) secara partisipatif untuk mencapai tujuan pemb
1. Dokumen menjelaskan tentang lembaga-lembaga penting di desa seperti Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Adat, Lembaga Kemasyarakatan, Badan Kerjasama Antar Desa, dan Badan Usaha Milik Desa beserta tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014.
PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK PEMETAAN
SUMBERDAYA DESA BERBASIS SPASIAL
Oleh Bito Wikantosa
Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)Eka Saputra
Ìý
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi (1) perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa, (2) pembentukan tim penyusun, (3) pencermatan pagu indikatif dan program masuk desa, (4) pencermatan RPJM Desa, (5) penyusunan rancangan RKP Desa, (6) musyawarah membahas rancangan RKP Desa, dan (7) pengajuan daftar usulan
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis usaha berbasis data desa yang dapat dikembangkan untuk menciptakan lapangan kerja baru di desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan meningkatkan produktivitas lokal desa. Beberapa jenis usaha yang disebutkan antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, dan jasa."
Perdes Pekuncen Kecamatan Sempor Keterbukaan Informasi PublikAaEkoPrasetyo
Ìý
Peraturan Desa Pekuncen Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang keterbukaan informasi publik di Desa Pekuncen. Peraturan ini mengatur tentang definisi istilah, prinsip keterbukaan informasi, jenis informasi yang wajib disediakan, dan pengelolaan informasi di Desa Pekuncen.
Peraturan Bupati Kebumen ini mengatur tentang keterbukaan informasi publik di desa. Tujuannya antara lain meningkatkan kontrol masyarakat terhadap program pemerintah desa, meningkatkan sarana pengelolaan data desa, dan membangun kepercayaan publik. Informasi publik desa terdiri dari informasi yang wajib disediakan secara berkala, informasi yang wajib disampaikan secara serta merta, dan informasi yang tersedia setiap saat atas perm
Peraturan ini menetapkan standar layanan informasi publik desa yang meliputi informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat oleh pemerintah desa untuk memenuhi hak masyarakat akan akses informasi publik desa.
Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT) Juniar Sundara
Ìý
1. Mengatur pengembangan sistem informasi desa dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi di desa untuk mendukung pelayanan publik yang baik dan keterbukaan informasi pembangunan desa.
2. Memberikan hak bagi masyarakat desa untuk mengakses informasi rencana dan pelaksanaan pembangunan desa serta mengelola sumber daya desa secara berkelanjutan dengan kearifan lokal.
3. Mendorong pemanfaatan te
Dokumen tersebut membahas strategi mempercepat keterbukaan informasi publik di desa-desa di Kabupaten Jepara, termasuk mengenai penyediaan informasi publik desa, jenis informasi publik desa, dan tata cara permohonan informasi publik desa."
Dokumen ini merupakan Rencana Kerja Pembangunan Desa Jatilor tahun 2015. Dokumen ini disusun berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait perencanaan pembangunan di tingkat desa serta merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan di Desa Jatilor selama satu tahun. Dokumen ini juga menjelaskan visi dan misi pembangunan Desa Jatilor untuk mencapai masyarakat yang sehat, cerdas, dan
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan musyawarah desa di Indonesia. Musyawarah desa merupakan forum diskusi antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan masyarakat untuk membahas hal-hal strategis di desa. Peraturan ini mengatur tata cara persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut musyawarah desa serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
1. Dokumen tersebut membahas tentang persiapan dan pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2020.
Diskusi Seting Agenda Pengembangan Tuntas SID dan Suora DesaFormasi Org
Ìý
1. Diskusi mengenai percepatan pelaksanaan Sistem Informasi Desa (SID) dan Sistem Informasi Supra Desa di Kabupaten Kebumen. 2. Peserta sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas organisasi dan menetapkan rencana kerja masing-masing organisasi untuk memastikan penyelesaian SID di seluruh desa pada 2018. 3. Forum membahas pembagian peran, jadwal, dan dukungan yang diberikan setiap organisasi dalam mewujudkan komitmen bup
Kurikulum Sekolah Desa dan Anggaran (SADAR) Angkatan Ke-7 tahun 2017 membahas tentang penguatan masyarakat marjinal melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam empat bidang utama yaitu hak dasar warga desa, pembangunan desa partisipatif, kebijakan publik di desa, dan pengawasan pembangunan berbasis masyarakat.
Kurikulum Sekolah Desa dan Anggaran (SADAR) membahas berbagai topik terkait tata kelola pemerintahan desa, penguatan ekonomi desa, partisipasi masyarakat, dan advokasi kebijakan publik. Materi disampaikan melalui berbagai metode seperti paparan, diskusi, sharing pengalaman, kunjungan lapangan, dan analisis kasus. Tujuannya adalah memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola desa secara part
Dokumen tersebut membahas tentang analisis kemiskinan partisipatif di Kabupaten Formasi Kebumen. Secara garis besar dibahas tentang pentingnya data kemiskinan yang akurat dalam merencanakan program penanggulangan kemiskinan, serta kerangka kerja analisis kemiskinan partisipatif untuk melibatkan masyarakat dalam mengidentifikasi masalah dan merumuskan strategi penanggulangan kemiskinan."
Dokumen tersebut membahas tentang satu data penduduk desa yang mencakup pengertian data, jenis-jenis data, fungsi dan syarat data, metode pengumpulan data, basis data, pengolahan data ke SID, pelaku pengumpulan dan pengolahan data, serta pemanfaatan data penduduk terpadu dan SID dalam pelayanan administrasi publik desa."
Jadwal tentative pendataan kemiskinan tahun 2018Formasi Org
Ìý
Dokumen ini berisi jadwal kegiatan pendataan kemiskinan TKP2KDes tahun 2018 di suatu daerah, mulai dari sosialisasi, musyawarah, pelatihan operator, pendataan, verifikasi, penetapan daftar rumah tangga miskin, hingga proses updating data kemiskinan.
Hasil Penilaian Resiko Desa Kab. KebumenFormasi Org
6. Korelasi UU Desa dan UU KIP
1. Tujuan Pengaturan
Desa (psl 4 point e )
2. Kewajiban Desa (psl
67 ayat 2)
3. Masy Desa (psl 68 &
82 ayat 1)
4. Sistem Informasi Desa
(psl 86)
Pemerintah
Desa sebagai
Badan Publik
UU
KIP
UU Desa
7. Mengelola Informasi Desa (psl 86)
Desa
Mendapatkan
Akses Informasi
Infrastruktur
Sistem
Informasi
Desa
Pemerintah
Kab/Kota
Mengembangkan SID
Data Desa, Data Pembangunan
Desa, Kawasan Perdesaan dan Informasi
perencanaan Pembangunan Kab/Kota untuk
Desa.
Produk Informasi
Warga &
Stakeholder
Informasi mengenai rencana dan
pelaksanaan Pembangunan Desa.
1. Sistem Layanan Informasi dan
2. Pedoman Pelayanan Informasi
8. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah, sumbangan masyarakat , dan/atau luar negeri.
Badan Publik Desa adalah Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan
Badan Kerjasama Antar Desa. (Perki, 1/2018 psl 1)
9. 1. Menolak memberikan informasi yang
dikecualikan (Pasal 6);
2. Mengecualikan informasi publik untuk diakses
secara ketat dan terbatas berdasarkan prinsip
consequential harm test, balancing public interest
test dan non-permanence (Pasal 2, 17 19 dan
20).
1. Menyediakan informasi publik
secara proaktif maupun pasif;
2. Mengembangkan dan
membangun sistem informasi
dan dokumentasi untuk
mengelola informasi publik
secara efektif dan efisien;
3. Membuat pertimbangan tertulis
dari setiap kebijakan yang
diambil; (Pasal 7)
4. Melaporkan pelaksaan UU ini
setiap tahunnya (Pasal 11 (1) h
IMPLEMENTASI
1.Daftar Informasi Publik
(DIP)
2.Pedoman Pengelolaan
Informasi dan
Dokumentasi disetiap
Badan Publik ;
3.Standar Layanan
Informasi
10. Kewajiban Pemerintah Desa dalam IP
• menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan
Informasi Publik;
• memiliki Alur Pelayanan Informasi Publik Desa
• menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi
layanan Informasi Publik Desa
• menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi
Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja
informasi di setiap kantor Badan Publik Desa
• menetapkan dan memutakhirkan secara berkala
Daftar Informasi Publik Desa
• menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa
(PERKI, Nomor 1 Tahun 2018 , psl 7
11. Manfaat Transparansi Desa
• Dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.
• Masyarakat dapat dengan mudah mengawasi setiap
pembangunan Desa yang telah direncanakan bersama yang
telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP Desa).
• Kepercayaan masyarakat akan meningkat jika pemerintah
desa secara konsisten memberikan informasi akuntabilitas
dan terpecaya yang pada akirnya memperkuat dukungan
masyarakat terhadap pemerintah.
• Menjadi sarana sosialisasi program desa dan kegiatan-
kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
12. • Tanpa transparansi memang sulit menciptakan
akuntabilitas. Transparansi tidak hanya yang
berhubungan dengan keuangan, tetapi juga
perencanaan. Transparansi adalah salah satu
wujud pertanggungjawaban tatakelola pemerintah
dengan rakyat
• Ternyata kita masih sulit mendefinisikan
transparansi untuk desa. "Desa tak lancar
mendefinisikan transparansi, tapi fasih
menyajikan bukti. Pemerintah bisa belajar, bukan
menghajar (Ahmad Erani Yustika)