Dokumen ini membahas pengembangan kewirausahaan di sekolah berdasarkan Permendiknas No. 13 Tahun 2007, dengan fokus pada identifikasi potensi sekolah dan kemitraan dengan organisasi lain. Kewirausahaan didefinisikan sebagai kemampuan menciptakan nilai tambah melalui kreativitas dan inovasi, serta diharapkan guru-guru memiliki jiwa kewirausahaan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Langkah-langkah pengembangan meliputi evaluasi diri, pengamatan, dan kemitraan untuk mengidentifikasi serta mengoptimalkan potensi sekolah.