際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
1
HUKUM DAN HIKMAH KHITAN WANITA
MENURUT HUKUM ISLAM
H.AKMAL ABDUL MUNIR LC.MA
I. PENDAHULUAN
Permasalahan khitan wanita saat ini menjadi perdebatan di kalangan medis dan
masyarakat. Ada yang pro dan ada yang kontra terutama setelah beredarnya surat edaran
tentang larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan nomor :
HK.00.07.1.3.1047a tanggal 20 April 2006. Dimana di dalam surat tersebut disebutkan
bahwa khitan terhadap wanita merupakan praktek perusakan alat kelamin perempuan,
sehingga harus dilarang.
Makalah ini ditulis untuk disampaikan pada seminar sirkumsisi dan disfungsi
seksual pada wanita yang ditaja oleh Himpunan Mahasiswa DIII Kebidanan Universitas
Abdurrab Pekanbaru pada hari Ahad tanggal 15 April 2007.
II DEFINISI KHITAN
Kata khitan berasal dari akar kata Arab khatana-yakhtanu-khatnan, artinya
memotong. Makna asli kata khitan dalam bahasa Arab adalah bahagian yang dipotong
dari kemaluan laki-laki atau perempuan. Khitan laki-laki disebut juga dengan Izar.
Sedangkan khitan perempuan disebut juga dengan Khafdh (merendahkan).
Secara istilah khitan adalah memotong kulit yang menutupi penis laki-laki atau
memotong kulit yang terdapat di atas farji wanita yang seperti jengger kepala ayam
jantan.
III. DALIL-DALIL TENTANG KHITAN
2
Artinya :  Dari Abu Hurairah r.a : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : 
Fitrah itu ada lima : khitan, mencukur bulu disekitar kemaluan, memotong kumis,
memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. (HR.Bukhari dan Muslim)
Artinya :  Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ummi
Athiyyah, salah seorang yang biasa mengkhitan anak-anak perempuan di Madinah, 
Apabila kamu mengkhifadh, janganlah berlebihan karena yang tidak berlebihan itu akan
menambah cantiknya wajah dan lebih menambah kenikmatan dalam berhubungan
dengan suami. (HR.Thabrani, Hadits Hasan)
Artinya : Dari Hajjaj dari Abi Malih bin Usamah dari ayahnya, bahwa Nabi SAW
bersabda :  Khitan itu sunnah untuk laki-laki dan kehormatan/dianggap baik untuk
wanita. (HR.Ahmad dan Baihaqi)
Artinya :  Apabila bertemu dua khitan maka wajib mandi. (HR.Muslim)
IV. HUKUM KHITAN PADA WANITA
Secara umum para ulama sepakat mengatakan bahwa khitan itu suatu hal yang
masyru (disyariatkan) baik bagi laki-laki ataupun wanita. Sebagaimana yang dinukil
Ibnu hazam dalam bukunya maratibul ijma dan Ibnu Taimiyah dalam bukunya Majmu
fatawa.
3
Namun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya, apakah khitan itu
wajib atau tidak. Dalam hal ini ada tiga pendapat:
Pertama: Khitan itu wajib, baik bagi laki-laki ataupun wanita. Ini adalah pendapat
ulama Syafii, Hanbali, dan sebagian ulama Maliki. Bahkan Imam Malik sangat keras
dalam masalah khitan laki-laki. Beliau berkata, "Barangsiapa tidak berkhitan maka tidak
sah menjadi imam dan persaksiannya tidak diterima." Juga berkata Imam Ahmad,
"Tidak boleh dimakan sembelihan orang yang tidak khitan, tidak sah shalat dan hajinya
sampai bersuci, dan ini adalah kesempurnaan Islam seseorang."
Kedua: Khitan itu hukumnya adalah sunat, baik bagi laki-laki, maupun wanita. Ini
adalah pendapat ulama Hanafi, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam satu riwayat.
Ketiga: Khitan itu wajib hukumnya bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita hanya
merupakan suatu kehormatan (makramah/mustahab). Ini pendapat sebagian ulama
Maliki, ulama Zhahiry, dan pendapat imam Ahmad dalam satu riwayat.
Para ulama yang berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan wanita, berdalil
dengan hal-hal berikut:
1. Firman Allah (artinya) : Dan ingatlah ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan
beberapa kalimat perintah dan larangan, lalu Ibrahim melaksanakannya (QS.
Al-Baqarah: 124). Khitan adalah salah satu kalimat yang diperintahkan Allah
sebagai ujian terhadap Nabi Ibrahim sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas. Dan biasanya seseorang itu diuji Allah dengan sesuatu yang wajib.
2. Firman Allah (artinya): Kemudian Kami wahyukan kepadamu agar engkau
mengikuti agama (ajaran) Ibrahim dengan lurus. (QS. an-Nahl: 123) Ini adalah
perintah untuk mengikuti ajaran Ibrahim as, dan khitan merupakan salah satu
ajarannya, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah
saw bersabda, 'Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur
delapan puluh tahun. Maka khitan termasuk ajaran Ibrahim yang wajib kita
ikuti, karena dalam kaidah ilmu ushul fiqh dikatakan bahwa pada dasarnya
4
sebuah perintah itu berhukum wajib selagi tidak ada dalil yang memalingkannya
kepada hukum lainnya.
3. Rasulullah bersabda kepada seseorang yang masuk Islam: Dari Utsaim bin
Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasannya dia datang kepada Rasulullah,
seraya berkata: "Saya telah masuk Islam." Maka Rasulullah, bersabda,
"Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." Ini adalah bentuk
perintah, di dalam kaidah ilmu ushul fiqh bahwa pada dasarnya sebuah perintah
itu berhukum wajib selagi tidak ada dalil yang memalingkannya kepada hukum
lainnya. Perintahnya untuk satu orang mencakup semua orang selama tidak ada
dalil yang menunjukkan khusus.
4. Diriwayatkan oleh Zuhri, bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang
masuk Islam, maka hendaklah berkhitan, sekalipun dia telah besar. Ibnu
Qayyim berkata : Hadis ini sekalipun mursal, namun layak untuk dijadikan
dalil (sandaran hukum).
5. Dari Ummu Muhajir, beliau berkata: Saya dan budak-budak dari Romawi
tertawan. Lalu Utsman menawarkan kepada kami (masuk) islam, di antara kami
tidak ada yang masuk islam kecuali saya dan satu lagi yang lain, maka Utsman
berkata;Khitan keduanya dan sucikan! Lalu saya berkhidmat kepada Utsman.
(HR. Imam Bukhari).
6. Khitan adalah syi'ar kaum muslimin dan yang membedakan antara mereka
dengan umat lainnya dari kalangan kaum kuffar dan ahli kitab. Oleh sebab itu,
sebagaimana syi'ar kaum muslimin yang lain wajib, maka khitan pun wajib.
Juga, sebagaimana menyelisihi kaum kuffar itu wajib, maka khitan juga wajib.
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk
darinya."
7. Dibolehkan membuka aurat untuk dikhitan, kalaulah hukum khitan itu bukan
wajib, maka pasti membuka aurat untuknya tidak dibolehkan, apalagi tidak ada
unsur darurat disitu dan tidak ada pula unsur pengobatan.
5
8. Khitan itu memotong anggota badan sedangkan pada dasarnya memotong
anggota tubuh itu haram. Sesuatu yang haram tidak mungkin menjadi boleh
kecuali dengan sesuatu yang wajib.
9. Bahkan Ibnul Qayyim menyebutkan lima belas dalil tentang kewajiban khitan
bagi laki dalam kitabnya tuhfatul maudud.
Mereka yang berpendapat bahwa hukum khitan itu adalah sunat bagi laki-laki dan
wanita, berdalil dengan dalil-dalil berikut :
1. Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda (artinya) : Ada lima hal
yang merupakan fitrah: Khitan, membuang bulu kemaluan, memendekkan
kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak, yang dimaksud fitrah disini
adalah sunat, artinya khitan itu hukumnya sunat bukan wajib, oleh karena itu
dalam hadis ini Rasulullah saw menyebutnya bersamaan dengan hal-hal yang
disunatkan. Dan hadis ini bersifat umum, tanpa membedakan antara laki-laki
dan wanita.
2. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda (artinya): Khitan itu adalah
sunnah bagi kaum laki-laki dan kehormatan bagi kaum wanita. Zahir Hadis ini
menunjukkan bahwa khitan itu tidak wajib, baik bagi laki-laki maupun wanita.
Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki, dan hanya
merupakan kehormatan (mustahab) bagi wanita, berdalil dengan dalil-dalil kelompok
pertama, dan mengatakan bahwa khitan bagi laki-laki lebih kuat, karena khitan bagi
laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada kulit
tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sah shalat. Sedangkan
khitan bagi wanita hanyalah untuk mengecilkan dan menstabilkan syahwatnya, yang ini
hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban.
Menurut saya, yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa khitan itu wajib bagi laki-
laki, sedangkan wanita disyariatkan bagi mereka berkhitan, namun tidak wajib.
Beberapa hadis menunjukkan adanya praktek khitan di zaman Rasulullah saw bagi
wanita, diantaranya:
6
1. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah menyebut khitan bagi
wanita di antaranya sabda beliau: "Apabila bertemu dua khitan, maka wajib
mandi." Imam Ahmad berkata, "Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga
dikhitan."
2. Dari Aisyah, beliau berkata, "Rasulullah bersabda,"Apabila seorang laki-laki
duduk di empat cabang wanita dan khitan menyentuh khitan, maka wajib
mandi. Hadis ini zahirnya menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.
3. Dari Anas bin Malik berkata, "Rasulullah bersabda kepada Ummu Athiyah,
"Apabila engkau mengkhitan wanita, maka sedikitkanlah, dan jangan berlebihan,
karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami."
4. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf ,
diantaranya apa yang diceritakan oleh Ummu muhajir diatas.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, "Apakah wanita itu dikhitan ataukah
tidak?" Beliau menjawab, "Ya, wanita itu dikhitan, dan khitannya adalah dengan
memotong bagian yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah
bersabda kepada wanita yang mengkhitan, 'Biarkanlah sedikit dan jangan potong
semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.'
Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat
dalam kulit penutup kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wanita ialah untuk
menstabilkan syahwatnya, dan itu akan membuat jiwa mereka lebih suci dan
kehormatan diri mereka lebih terjaga.
V. BATAS YANG DIPOTONG DALAM MENGKHITANI ANAK
PEREMPUAN
Menurut Imam Ibnul Qayyim, alat kelamin perempuan terdiri atas dua bagian.
Bagian pertama merupakan simbol kegadisannya dan bagian kedua adalah bagian yang
harus dipotong saat ia khitan. Bentuknya seperti jengger ayam jantan, bagian ini terletak
di bagian farji paling atas diantara dua tepinya. Jika bagian ini dipotong, sisanya akan
7
berbentuk seperti biji kurma. Cara memotongnya tidak boleh berlebihan dan tidak perlu
memotong semua bagian itu.
Al-Mawardi berkata,  Mengkhitan anak perempuan berarti memotong bagian yang
pada farji bagian teratas. Kita wajib memotong bagian yang menonjol saja.
Dan ini adalah cara yang benar sesuai dengan pesan Rasulullah kepada Ummi
Athiyyah.
Sementara itu, ada cara yang lain dalam mengkhitan perempuan yaitu :
1. Menjahit dua tepi farji yang kecil tanpa menghilangkan bagian apapun,
tujuannya adalah untuk mempersempit terbukanya vagina.
2. Metode Firaun, caranya adalah dengan terlebih dahulu menghilangkan biji
kemaluan perempuan dan dua tepi farjinya kemudian menjahitnya. Akibatnya
vagina tidak bisa terbuka dan hanya ada lubang kecil dibawah sebagai saluran
air kencing dan haid.
Kedua metode ini akan menyiksa perempuan dan bertentangan dengan Islam.
Ringkasnya, pelaksanaan khitan pada perempuan harus dilaksanakan oleh tenaga medis
muslimah yang mengerti ajaran Islam dan dapat menjalankan praktik khifadh sesuai
dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.
VI. HIKMAH KHITAN PADA PEREMPUAN
1. Khitan pada wanita yang dilakukan secara benar justru bermanfaat untuk
kehidupan seksual wanita yang bersangkutan. Karena membuat lebih bersih dan
lebih mudah menerima rangsangan.
2. Khitan dapat membawa kesempurnaan agama, karena ia disunnahkan.
3. Khitan adalah cara sehat yang memelihara seseorang dari berbagai penyakit.
4. Khitan membawa kebersihan, keindahan, dan meluruskan syahwat.
8
VII. PENUTUP
Khitan perempuan merupakan sunnah fitrah yang sudah diterima oleh umat Islam.
Walaupun terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam masalah hukum khitan pada
perempuan, namun syiar khitan perempuan ini harus dilakukan oleh umat Islam. Karena
khitan perempuan yang sesuai dengan prosedur dan dilakukan oleh orang yang mengerti
caranya, akan membawa hikmah yang baik bagi perempuan dalam menstabilkan
syahwatnya. Dan juga akan bermanfaat bagi hubungan suami istri selanjutnya.
Para bidan dan dokter yang mengkhitan perempuan harus berhati-hati, sehingga
tidak memotong atau menyayat terlalu besar, sehingga akan membawa akibat yang
buruk bagi yang dikhitan.
Sehubungan dengan menjaga diri dari penyimpangan seksual, maka para muslimah
harus mendekatkan diri kepada Allah dan merasakan selalu pengawasan Allah.
Sehingga perzinahan dan perselingkuhan jauh dari kita umat Islam ini.
Mengenai adanya pelarangan khitan bagi perempuan dari beberapa pihak, hal itu
sebenarnya tidak hak bagi siapapun melarang sesuatu yang dibolehkan oleh Allah dan
Rasul-Nya. Kalau terdapat kesalahan dalam praktek, maka kesalahan itu saja yang harus
diluruskan.
Perlunya prosedur tetap (protap) untuk khitan wanita ini, jika perlu ada peraturan
pemerintah yang mengaturnya.
Semoga makalah ini bermanfaat. Wallahu Alam bis shawab.
VIII. MARAJI:
- DR. Saad al Marshafi, Khitan, Gema Insani Press.1997.
- DR. Mawardi M. Shaleh, Khitan Wanita dalam Perspektif Hukum Islam,
Makalah, 2007.
- DR. Yusuf al-Qardhawi. Fatawa Muashirah. Daar al-Qalam. Kuwait.1990.
- DR. Wahbah Al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy Wa adillatuhu, Dimasyq: Daar
al-Fikr. 1984
- Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah. Beirut: Daar al-Fath. 1996

More Related Content

What's hot (20)

Proses berubah
Proses berubahProses berubah
Proses berubah
Zora Yui
tengkorak bayi
tengkorak bayitengkorak bayi
tengkorak bayi
Rahayu Pratiwi
Sejarah bidan di indonesia
Sejarah bidan di indonesiaSejarah bidan di indonesia
Sejarah bidan di indonesia
hesti kusdianingrum
Kb 1 kebutuhan dasar ibu masa nifas
Kb 1 kebutuhan dasar ibu masa nifasKb 1 kebutuhan dasar ibu masa nifas
Kb 1 kebutuhan dasar ibu masa nifas
Uwes Chaeruman
Contoh kasus isu etik
Contoh kasus isu etikContoh kasus isu etik
Contoh kasus isu etik
Al-Ikhlas14
Modul Asuhan Kebidanan Kehamilan
Modul Asuhan Kebidanan KehamilanModul Asuhan Kebidanan Kehamilan
Modul Asuhan Kebidanan Kehamilan
UFDK
Perspektif keperawatan maternitas & anak
Perspektif keperawatan maternitas & anakPerspektif keperawatan maternitas & anak
Perspektif keperawatan maternitas & anak
Cahya
midwifery care
midwifery caremidwifery care
midwifery care
Aprillia Indah Fajarwati
Pengembangan profesi bidan melalui pendidikan berkelanjutan
Pengembangan profesi bidan melalui pendidikan berkelanjutanPengembangan profesi bidan melalui pendidikan berkelanjutan
Pengembangan profesi bidan melalui pendidikan berkelanjutan
Peny Ariani
Ersi setiani.21340027 p.ppt.proposal
Ersi setiani.21340027 p.ppt.proposalErsi setiani.21340027 p.ppt.proposal
Ersi setiani.21340027 p.ppt.proposal
sukkmaladewilaura
Perkembangan profesi kebidanan
Perkembangan profesi kebidananPerkembangan profesi kebidanan
Perkembangan profesi kebidanan
Aski Putri
Legislasi,registrasi,lisensi praktek kebidanan
Legislasi,registrasi,lisensi praktek kebidananLegislasi,registrasi,lisensi praktek kebidanan
Legislasi,registrasi,lisensi praktek kebidanan
febriok
Pemeriksaan Penunjang Ruptura Uteri Iminens
Pemeriksaan Penunjang Ruptura Uteri IminensPemeriksaan Penunjang Ruptura Uteri Iminens
Pemeriksaan Penunjang Ruptura Uteri Iminens
andikabudiarto
Pencegahan Infeksi dalam Praktik Kebidanan
Pencegahan Infeksi dalam Praktik KebidananPencegahan Infeksi dalam Praktik Kebidanan
Pencegahan Infeksi dalam Praktik Kebidanan
pjj_kemenkes
ANC Berkualitas
ANC BerkualitasANC Berkualitas
ANC Berkualitas
Cut Ampon Lambiheue
Isu etik dalam pelayanan kebidanan
Isu etik dalam pelayanan kebidananIsu etik dalam pelayanan kebidanan
Isu etik dalam pelayanan kebidanan
Al-Ikhlas14
Ppt sadari
Ppt sadariPpt sadari
Ppt sadari
Vivi Amelia
Pijat laktasi oksitosin akupresure
Pijat laktasi oksitosin akupresurePijat laktasi oksitosin akupresure
Pijat laktasi oksitosin akupresure
UFDK
Soal uts terapi komplementer
Soal uts terapi komplementerSoal uts terapi komplementer
Soal uts terapi komplementer
alfathikaendar
Proses berubah
Proses berubahProses berubah
Proses berubah
Zora Yui
Kb 1 kebutuhan dasar ibu masa nifas
Kb 1 kebutuhan dasar ibu masa nifasKb 1 kebutuhan dasar ibu masa nifas
Kb 1 kebutuhan dasar ibu masa nifas
Uwes Chaeruman
Contoh kasus isu etik
Contoh kasus isu etikContoh kasus isu etik
Contoh kasus isu etik
Al-Ikhlas14
Modul Asuhan Kebidanan Kehamilan
Modul Asuhan Kebidanan KehamilanModul Asuhan Kebidanan Kehamilan
Modul Asuhan Kebidanan Kehamilan
UFDK
Perspektif keperawatan maternitas & anak
Perspektif keperawatan maternitas & anakPerspektif keperawatan maternitas & anak
Perspektif keperawatan maternitas & anak
Cahya
Pengembangan profesi bidan melalui pendidikan berkelanjutan
Pengembangan profesi bidan melalui pendidikan berkelanjutanPengembangan profesi bidan melalui pendidikan berkelanjutan
Pengembangan profesi bidan melalui pendidikan berkelanjutan
Peny Ariani
Ersi setiani.21340027 p.ppt.proposal
Ersi setiani.21340027 p.ppt.proposalErsi setiani.21340027 p.ppt.proposal
Ersi setiani.21340027 p.ppt.proposal
sukkmaladewilaura
Perkembangan profesi kebidanan
Perkembangan profesi kebidananPerkembangan profesi kebidanan
Perkembangan profesi kebidanan
Aski Putri
Legislasi,registrasi,lisensi praktek kebidanan
Legislasi,registrasi,lisensi praktek kebidananLegislasi,registrasi,lisensi praktek kebidanan
Legislasi,registrasi,lisensi praktek kebidanan
febriok
Pemeriksaan Penunjang Ruptura Uteri Iminens
Pemeriksaan Penunjang Ruptura Uteri IminensPemeriksaan Penunjang Ruptura Uteri Iminens
Pemeriksaan Penunjang Ruptura Uteri Iminens
andikabudiarto
Pencegahan Infeksi dalam Praktik Kebidanan
Pencegahan Infeksi dalam Praktik KebidananPencegahan Infeksi dalam Praktik Kebidanan
Pencegahan Infeksi dalam Praktik Kebidanan
pjj_kemenkes
Isu etik dalam pelayanan kebidanan
Isu etik dalam pelayanan kebidananIsu etik dalam pelayanan kebidanan
Isu etik dalam pelayanan kebidanan
Al-Ikhlas14
Pijat laktasi oksitosin akupresure
Pijat laktasi oksitosin akupresurePijat laktasi oksitosin akupresure
Pijat laktasi oksitosin akupresure
UFDK
Soal uts terapi komplementer
Soal uts terapi komplementerSoal uts terapi komplementer
Soal uts terapi komplementer
alfathikaendar

Similar to Khitan bagi wanita (01) (20)

Aman antropologi
Aman antropologiAman antropologi
Aman antropologi
Zain Moena
Makalah katoba adat muna
Makalah  katoba  adat munaMakalah  katoba  adat muna
Makalah katoba adat muna
Septian Muna Barakati
Makalah khitan adat muna
Makalah  khitan adat munaMakalah  khitan adat muna
Makalah khitan adat muna
Septian Muna Barakati
Makalah katoba suku muna
Makalah katoba suku munaMakalah katoba suku muna
Makalah katoba suku muna
Septian Muna Barakati
Perempuan dikhitan, wajibkah
Perempuan dikhitan, wajibkahPerempuan dikhitan, wajibkah
Perempuan dikhitan, wajibkah
Muhsin Hariyanto
Makalah katoba suku muna
Makalah katoba suku munaMakalah katoba suku muna
Makalah katoba suku muna
Operator Warnet Vast Raha
Makalah khitan adat muna
Makalah  khitan adat munaMakalah  khitan adat muna
Makalah khitan adat muna
Warnet Raha
Makalah katoba adat muna
Makalah  katoba  adat munaMakalah  katoba  adat muna
Makalah katoba adat muna
Warnet Raha
Makalah katoba adat muna
Makalah  katoba  adat munaMakalah  katoba  adat muna
Makalah katoba adat muna
Septian Muna Barakati
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islamPelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam
Operator Warnet Vast Raha
Khitan untuk Perempuan
Khitan untuk PerempuanKhitan untuk Perempuan
Khitan untuk Perempuan
fardhasyavril
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liati
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liatiPelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liati
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liati
Operator Warnet Vast Raha
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liati
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liatiPelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liati
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liati
Operator Warnet Vast Raha
Tugas agama
Tugas agamaTugas agama
Tugas agama
Operator Warnet Vast Raha
ushul fiqh
ushul fiqhushul fiqh
ushul fiqh
Devi Risnawati
Aman antropologi
Aman antropologiAman antropologi
Aman antropologi
Zain Moena
Perempuan dikhitan, wajibkah
Perempuan dikhitan, wajibkahPerempuan dikhitan, wajibkah
Perempuan dikhitan, wajibkah
Muhsin Hariyanto
Makalah khitan adat muna
Makalah  khitan adat munaMakalah  khitan adat muna
Makalah khitan adat muna
Warnet Raha
Makalah katoba adat muna
Makalah  katoba  adat munaMakalah  katoba  adat muna
Makalah katoba adat muna
Warnet Raha
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islamPelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam
Operator Warnet Vast Raha
Khitan untuk Perempuan
Khitan untuk PerempuanKhitan untuk Perempuan
Khitan untuk Perempuan
fardhasyavril
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liati
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liatiPelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liati
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liati
Operator Warnet Vast Raha
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liati
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liatiPelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liati
Pelaksanaan ibadah bagi wanita haid dan nifas menurut ajaran islam wa liati
Operator Warnet Vast Raha

More from Muhsin Hariyanto (20)

Khutbah idul fitri 1436 h
Khutbah idul fitri 1436 hKhutbah idul fitri 1436 h
Khutbah idul fitri 1436 h
Muhsin Hariyanto
Pembahasan ringkas di seputar fidyah
Pembahasan ringkas di seputar fidyahPembahasan ringkas di seputar fidyah
Pembahasan ringkas di seputar fidyah
Muhsin Hariyanto
Jangan pernah enggan memahami al quran-01
Jangan pernah enggan memahami al quran-01Jangan pernah enggan memahami al quran-01
Jangan pernah enggan memahami al quran-01
Muhsin Hariyanto
Istighfar, kunci rizki yang terlupakan
Istighfar, kunci rizki yang terlupakanIstighfar, kunci rizki yang terlupakan
Istighfar, kunci rizki yang terlupakan
Muhsin Hariyanto
Etika dalam berdoa
Etika dalam berdoaEtika dalam berdoa
Etika dalam berdoa
Muhsin Hariyanto
Memahami ikhtilaf mengenai takbir shalat hari raya
Memahami ikhtilaf mengenai takbir shalat hari rayaMemahami ikhtilaf mengenai takbir shalat hari raya
Memahami ikhtilaf mengenai takbir shalat hari raya
Muhsin Hariyanto
Teks khutbah idul fitri, 1 syawwal 1436 h 01
Teks khutbah idul fitri, 1 syawwal 1436 h 01Teks khutbah idul fitri, 1 syawwal 1436 h 01
Teks khutbah idul fitri, 1 syawwal 1436 h 01
Muhsin Hariyanto
10 hal penyebab doa tak terkabul
10 hal penyebab doa tak terkabul10 hal penyebab doa tak terkabul
10 hal penyebab doa tak terkabul
Muhsin Hariyanto
Sukses karena kerja keras
Sukses karena kerja kerasSukses karena kerja keras
Sukses karena kerja keras
Muhsin Hariyanto
Opini dul
Opini   dulOpini   dul
Opini dul
Muhsin Hariyanto
Inspirasi dari kandang ayam
Inspirasi dari kandang ayamInspirasi dari kandang ayam
Inspirasi dari kandang ayam
Muhsin Hariyanto
Tentang diri saya
Tentang diri sayaTentang diri saya
Tentang diri saya
Muhsin Hariyanto
Berbahagialah dengan cara membuang energi negatif dan menabung energi positif
Berbahagialah dengan cara membuang energi negatif dan menabung energi positifBerbahagialah dengan cara membuang energi negatif dan menabung energi positif
Berbahagialah dengan cara membuang energi negatif dan menabung energi positif
Muhsin Hariyanto
Jadilah diri sendiri!
Jadilah diri sendiri!Jadilah diri sendiri!
Jadilah diri sendiri!
Muhsin Hariyanto
Ketika kresna menghormat gatotkaca
Ketika kresna menghormat gatotkacaKetika kresna menghormat gatotkaca
Ketika kresna menghormat gatotkaca
Muhsin Hariyanto
Khutbah idul fitri 1436 h
Khutbah idul fitri 1436 hKhutbah idul fitri 1436 h
Khutbah idul fitri 1436 h
Muhsin Hariyanto
Pembahasan ringkas di seputar fidyah
Pembahasan ringkas di seputar fidyahPembahasan ringkas di seputar fidyah
Pembahasan ringkas di seputar fidyah
Muhsin Hariyanto
Jangan pernah enggan memahami al quran-01
Jangan pernah enggan memahami al quran-01Jangan pernah enggan memahami al quran-01
Jangan pernah enggan memahami al quran-01
Muhsin Hariyanto
Istighfar, kunci rizki yang terlupakan
Istighfar, kunci rizki yang terlupakanIstighfar, kunci rizki yang terlupakan
Istighfar, kunci rizki yang terlupakan
Muhsin Hariyanto
Memahami ikhtilaf mengenai takbir shalat hari raya
Memahami ikhtilaf mengenai takbir shalat hari rayaMemahami ikhtilaf mengenai takbir shalat hari raya
Memahami ikhtilaf mengenai takbir shalat hari raya
Muhsin Hariyanto
Teks khutbah idul fitri, 1 syawwal 1436 h 01
Teks khutbah idul fitri, 1 syawwal 1436 h 01Teks khutbah idul fitri, 1 syawwal 1436 h 01
Teks khutbah idul fitri, 1 syawwal 1436 h 01
Muhsin Hariyanto
10 hal penyebab doa tak terkabul
10 hal penyebab doa tak terkabul10 hal penyebab doa tak terkabul
10 hal penyebab doa tak terkabul
Muhsin Hariyanto
Sukses karena kerja keras
Sukses karena kerja kerasSukses karena kerja keras
Sukses karena kerja keras
Muhsin Hariyanto
Inspirasi dari kandang ayam
Inspirasi dari kandang ayamInspirasi dari kandang ayam
Inspirasi dari kandang ayam
Muhsin Hariyanto
Berbahagialah dengan cara membuang energi negatif dan menabung energi positif
Berbahagialah dengan cara membuang energi negatif dan menabung energi positifBerbahagialah dengan cara membuang energi negatif dan menabung energi positif
Berbahagialah dengan cara membuang energi negatif dan menabung energi positif
Muhsin Hariyanto
Ketika kresna menghormat gatotkaca
Ketika kresna menghormat gatotkacaKetika kresna menghormat gatotkaca
Ketika kresna menghormat gatotkaca
Muhsin Hariyanto

Khitan bagi wanita (01)

  • 1. 1 HUKUM DAN HIKMAH KHITAN WANITA MENURUT HUKUM ISLAM H.AKMAL ABDUL MUNIR LC.MA I. PENDAHULUAN Permasalahan khitan wanita saat ini menjadi perdebatan di kalangan medis dan masyarakat. Ada yang pro dan ada yang kontra terutama setelah beredarnya surat edaran tentang larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan nomor : HK.00.07.1.3.1047a tanggal 20 April 2006. Dimana di dalam surat tersebut disebutkan bahwa khitan terhadap wanita merupakan praktek perusakan alat kelamin perempuan, sehingga harus dilarang. Makalah ini ditulis untuk disampaikan pada seminar sirkumsisi dan disfungsi seksual pada wanita yang ditaja oleh Himpunan Mahasiswa DIII Kebidanan Universitas Abdurrab Pekanbaru pada hari Ahad tanggal 15 April 2007. II DEFINISI KHITAN Kata khitan berasal dari akar kata Arab khatana-yakhtanu-khatnan, artinya memotong. Makna asli kata khitan dalam bahasa Arab adalah bahagian yang dipotong dari kemaluan laki-laki atau perempuan. Khitan laki-laki disebut juga dengan Izar. Sedangkan khitan perempuan disebut juga dengan Khafdh (merendahkan). Secara istilah khitan adalah memotong kulit yang menutupi penis laki-laki atau memotong kulit yang terdapat di atas farji wanita yang seperti jengger kepala ayam jantan. III. DALIL-DALIL TENTANG KHITAN
  • 2. 2 Artinya : Dari Abu Hurairah r.a : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : Fitrah itu ada lima : khitan, mencukur bulu disekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. (HR.Bukhari dan Muslim) Artinya : Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ummi Athiyyah, salah seorang yang biasa mengkhitan anak-anak perempuan di Madinah, Apabila kamu mengkhifadh, janganlah berlebihan karena yang tidak berlebihan itu akan menambah cantiknya wajah dan lebih menambah kenikmatan dalam berhubungan dengan suami. (HR.Thabrani, Hadits Hasan) Artinya : Dari Hajjaj dari Abi Malih bin Usamah dari ayahnya, bahwa Nabi SAW bersabda : Khitan itu sunnah untuk laki-laki dan kehormatan/dianggap baik untuk wanita. (HR.Ahmad dan Baihaqi) Artinya : Apabila bertemu dua khitan maka wajib mandi. (HR.Muslim) IV. HUKUM KHITAN PADA WANITA Secara umum para ulama sepakat mengatakan bahwa khitan itu suatu hal yang masyru (disyariatkan) baik bagi laki-laki ataupun wanita. Sebagaimana yang dinukil Ibnu hazam dalam bukunya maratibul ijma dan Ibnu Taimiyah dalam bukunya Majmu fatawa.
  • 3. 3 Namun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya, apakah khitan itu wajib atau tidak. Dalam hal ini ada tiga pendapat: Pertama: Khitan itu wajib, baik bagi laki-laki ataupun wanita. Ini adalah pendapat ulama Syafii, Hanbali, dan sebagian ulama Maliki. Bahkan Imam Malik sangat keras dalam masalah khitan laki-laki. Beliau berkata, "Barangsiapa tidak berkhitan maka tidak sah menjadi imam dan persaksiannya tidak diterima." Juga berkata Imam Ahmad, "Tidak boleh dimakan sembelihan orang yang tidak khitan, tidak sah shalat dan hajinya sampai bersuci, dan ini adalah kesempurnaan Islam seseorang." Kedua: Khitan itu hukumnya adalah sunat, baik bagi laki-laki, maupun wanita. Ini adalah pendapat ulama Hanafi, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam satu riwayat. Ketiga: Khitan itu wajib hukumnya bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita hanya merupakan suatu kehormatan (makramah/mustahab). Ini pendapat sebagian ulama Maliki, ulama Zhahiry, dan pendapat imam Ahmad dalam satu riwayat. Para ulama yang berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan wanita, berdalil dengan hal-hal berikut: 1. Firman Allah (artinya) : Dan ingatlah ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat perintah dan larangan, lalu Ibrahim melaksanakannya (QS. Al-Baqarah: 124). Khitan adalah salah satu kalimat yang diperintahkan Allah sebagai ujian terhadap Nabi Ibrahim sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Dan biasanya seseorang itu diuji Allah dengan sesuatu yang wajib. 2. Firman Allah (artinya): Kemudian Kami wahyukan kepadamu agar engkau mengikuti agama (ajaran) Ibrahim dengan lurus. (QS. an-Nahl: 123) Ini adalah perintah untuk mengikuti ajaran Ibrahim as, dan khitan merupakan salah satu ajarannya, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda, 'Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun. Maka khitan termasuk ajaran Ibrahim yang wajib kita ikuti, karena dalam kaidah ilmu ushul fiqh dikatakan bahwa pada dasarnya
  • 4. 4 sebuah perintah itu berhukum wajib selagi tidak ada dalil yang memalingkannya kepada hukum lainnya. 3. Rasulullah bersabda kepada seseorang yang masuk Islam: Dari Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasannya dia datang kepada Rasulullah, seraya berkata: "Saya telah masuk Islam." Maka Rasulullah, bersabda, "Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." Ini adalah bentuk perintah, di dalam kaidah ilmu ushul fiqh bahwa pada dasarnya sebuah perintah itu berhukum wajib selagi tidak ada dalil yang memalingkannya kepada hukum lainnya. Perintahnya untuk satu orang mencakup semua orang selama tidak ada dalil yang menunjukkan khusus. 4. Diriwayatkan oleh Zuhri, bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang masuk Islam, maka hendaklah berkhitan, sekalipun dia telah besar. Ibnu Qayyim berkata : Hadis ini sekalipun mursal, namun layak untuk dijadikan dalil (sandaran hukum). 5. Dari Ummu Muhajir, beliau berkata: Saya dan budak-budak dari Romawi tertawan. Lalu Utsman menawarkan kepada kami (masuk) islam, di antara kami tidak ada yang masuk islam kecuali saya dan satu lagi yang lain, maka Utsman berkata;Khitan keduanya dan sucikan! Lalu saya berkhidmat kepada Utsman. (HR. Imam Bukhari). 6. Khitan adalah syi'ar kaum muslimin dan yang membedakan antara mereka dengan umat lainnya dari kalangan kaum kuffar dan ahli kitab. Oleh sebab itu, sebagaimana syi'ar kaum muslimin yang lain wajib, maka khitan pun wajib. Juga, sebagaimana menyelisihi kaum kuffar itu wajib, maka khitan juga wajib. Rasulullah bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk darinya." 7. Dibolehkan membuka aurat untuk dikhitan, kalaulah hukum khitan itu bukan wajib, maka pasti membuka aurat untuknya tidak dibolehkan, apalagi tidak ada unsur darurat disitu dan tidak ada pula unsur pengobatan.
  • 5. 5 8. Khitan itu memotong anggota badan sedangkan pada dasarnya memotong anggota tubuh itu haram. Sesuatu yang haram tidak mungkin menjadi boleh kecuali dengan sesuatu yang wajib. 9. Bahkan Ibnul Qayyim menyebutkan lima belas dalil tentang kewajiban khitan bagi laki dalam kitabnya tuhfatul maudud. Mereka yang berpendapat bahwa hukum khitan itu adalah sunat bagi laki-laki dan wanita, berdalil dengan dalil-dalil berikut : 1. Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda (artinya) : Ada lima hal yang merupakan fitrah: Khitan, membuang bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak, yang dimaksud fitrah disini adalah sunat, artinya khitan itu hukumnya sunat bukan wajib, oleh karena itu dalam hadis ini Rasulullah saw menyebutnya bersamaan dengan hal-hal yang disunatkan. Dan hadis ini bersifat umum, tanpa membedakan antara laki-laki dan wanita. 2. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda (artinya): Khitan itu adalah sunnah bagi kaum laki-laki dan kehormatan bagi kaum wanita. Zahir Hadis ini menunjukkan bahwa khitan itu tidak wajib, baik bagi laki-laki maupun wanita. Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki, dan hanya merupakan kehormatan (mustahab) bagi wanita, berdalil dengan dalil-dalil kelompok pertama, dan mengatakan bahwa khitan bagi laki-laki lebih kuat, karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada kulit tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sah shalat. Sedangkan khitan bagi wanita hanyalah untuk mengecilkan dan menstabilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. Menurut saya, yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa khitan itu wajib bagi laki- laki, sedangkan wanita disyariatkan bagi mereka berkhitan, namun tidak wajib. Beberapa hadis menunjukkan adanya praktek khitan di zaman Rasulullah saw bagi wanita, diantaranya:
  • 6. 6 1. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah menyebut khitan bagi wanita di antaranya sabda beliau: "Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi." Imam Ahmad berkata, "Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan." 2. Dari Aisyah, beliau berkata, "Rasulullah bersabda,"Apabila seorang laki-laki duduk di empat cabang wanita dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi. Hadis ini zahirnya menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan. 3. Dari Anas bin Malik berkata, "Rasulullah bersabda kepada Ummu Athiyah, "Apabila engkau mengkhitan wanita, maka sedikitkanlah, dan jangan berlebihan, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami." 4. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf , diantaranya apa yang diceritakan oleh Ummu muhajir diatas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, "Apakah wanita itu dikhitan ataukah tidak?" Beliau menjawab, "Ya, wanita itu dikhitan, dan khitannya adalah dengan memotong bagian yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah bersabda kepada wanita yang mengkhitan, 'Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.' Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam kulit penutup kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wanita ialah untuk menstabilkan syahwatnya, dan itu akan membuat jiwa mereka lebih suci dan kehormatan diri mereka lebih terjaga. V. BATAS YANG DIPOTONG DALAM MENGKHITANI ANAK PEREMPUAN Menurut Imam Ibnul Qayyim, alat kelamin perempuan terdiri atas dua bagian. Bagian pertama merupakan simbol kegadisannya dan bagian kedua adalah bagian yang harus dipotong saat ia khitan. Bentuknya seperti jengger ayam jantan, bagian ini terletak di bagian farji paling atas diantara dua tepinya. Jika bagian ini dipotong, sisanya akan
  • 7. 7 berbentuk seperti biji kurma. Cara memotongnya tidak boleh berlebihan dan tidak perlu memotong semua bagian itu. Al-Mawardi berkata, Mengkhitan anak perempuan berarti memotong bagian yang pada farji bagian teratas. Kita wajib memotong bagian yang menonjol saja. Dan ini adalah cara yang benar sesuai dengan pesan Rasulullah kepada Ummi Athiyyah. Sementara itu, ada cara yang lain dalam mengkhitan perempuan yaitu : 1. Menjahit dua tepi farji yang kecil tanpa menghilangkan bagian apapun, tujuannya adalah untuk mempersempit terbukanya vagina. 2. Metode Firaun, caranya adalah dengan terlebih dahulu menghilangkan biji kemaluan perempuan dan dua tepi farjinya kemudian menjahitnya. Akibatnya vagina tidak bisa terbuka dan hanya ada lubang kecil dibawah sebagai saluran air kencing dan haid. Kedua metode ini akan menyiksa perempuan dan bertentangan dengan Islam. Ringkasnya, pelaksanaan khitan pada perempuan harus dilaksanakan oleh tenaga medis muslimah yang mengerti ajaran Islam dan dapat menjalankan praktik khifadh sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. VI. HIKMAH KHITAN PADA PEREMPUAN 1. Khitan pada wanita yang dilakukan secara benar justru bermanfaat untuk kehidupan seksual wanita yang bersangkutan. Karena membuat lebih bersih dan lebih mudah menerima rangsangan. 2. Khitan dapat membawa kesempurnaan agama, karena ia disunnahkan. 3. Khitan adalah cara sehat yang memelihara seseorang dari berbagai penyakit. 4. Khitan membawa kebersihan, keindahan, dan meluruskan syahwat.
  • 8. 8 VII. PENUTUP Khitan perempuan merupakan sunnah fitrah yang sudah diterima oleh umat Islam. Walaupun terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam masalah hukum khitan pada perempuan, namun syiar khitan perempuan ini harus dilakukan oleh umat Islam. Karena khitan perempuan yang sesuai dengan prosedur dan dilakukan oleh orang yang mengerti caranya, akan membawa hikmah yang baik bagi perempuan dalam menstabilkan syahwatnya. Dan juga akan bermanfaat bagi hubungan suami istri selanjutnya. Para bidan dan dokter yang mengkhitan perempuan harus berhati-hati, sehingga tidak memotong atau menyayat terlalu besar, sehingga akan membawa akibat yang buruk bagi yang dikhitan. Sehubungan dengan menjaga diri dari penyimpangan seksual, maka para muslimah harus mendekatkan diri kepada Allah dan merasakan selalu pengawasan Allah. Sehingga perzinahan dan perselingkuhan jauh dari kita umat Islam ini. Mengenai adanya pelarangan khitan bagi perempuan dari beberapa pihak, hal itu sebenarnya tidak hak bagi siapapun melarang sesuatu yang dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Kalau terdapat kesalahan dalam praktek, maka kesalahan itu saja yang harus diluruskan. Perlunya prosedur tetap (protap) untuk khitan wanita ini, jika perlu ada peraturan pemerintah yang mengaturnya. Semoga makalah ini bermanfaat. Wallahu Alam bis shawab. VIII. MARAJI: - DR. Saad al Marshafi, Khitan, Gema Insani Press.1997. - DR. Mawardi M. Shaleh, Khitan Wanita dalam Perspektif Hukum Islam, Makalah, 2007. - DR. Yusuf al-Qardhawi. Fatawa Muashirah. Daar al-Qalam. Kuwait.1990. - DR. Wahbah Al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy Wa adillatuhu, Dimasyq: Daar al-Fikr. 1984 - Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah. Beirut: Daar al-Fath. 1996