Sistem pendidikan kebidanan di Indonesia telah berkembang sejak zaman kolonial hingga saat ini. Pada awalnya dilakukan pelatihan singkat bagi dukun bayi, kemudian dibukanya sekolah-sekolah bidan hingga saat ini terdapat program sarjana dan pascasarjana kebidanan. Perkembangan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Rupture uteri adalah robekan pada dinding rahim yang disebabkan oleh kelemahan otot rahim atau trauma selama persalinan. Rupture dibagi menjadi spontan yang disebabkan oleh kondisi rahim sebelum kehamilan, dan violent yang disebabkan cedera. Diagnosis didasarkan pada pemeriksaan dalam yang dapat meraba robekan. Pengobatan meliputi laparotomi untuk mengeluarkan janin dan plasenta, reparasi rahim jika memungkinkan, atau
Dokumen tersebut membahas beberapa kasus etik yang dihadapi oleh organisasi profesi bidan (IBI). Kasus-kasus tersebut meliputi kesalahan diagnosis bidan, pelanggaran wewenang dalam menangani persalinan, dan pelanggaran etik seperti melakukan aborsi. Dokumen ini juga menjelaskan isu etik, dilema, dan penyelesaian yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kasus-kasus tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang panduan asuhan kebidanan kehamilan yang mencakup konsep dasar kehamilan, perubahan fisiologi selama kehamilan, faktor-faktor yang mempengaruhi kehamilan, kebutuhan dasar ibu hamil, pencegahan infeksi, etika dan tanggung jawab bidan, deteksi dini masalah kehamilan, serta upaya promotif dan preventif yang dilakukan bidan dalam memberikan asuhan kehamilan.
Dokumen ini membahas tentang pengertian dan prinsip midwifery care yang memberikan kerangka kerja bagi bidan dalam memberikan asuhan kebidanan yang dipengaruhi oleh filosofi asuhan dan unsur-unsur paradigma kesehatan serta mendukung persalinan alami, pendekatan berbasis ilmu dan seni, kekuasaan wanita atas keputusan kesehatannya, dan asuhan berfokus pada kepentingan wanita.
Kementerian Kesehatan mencatat kenaikan kematian ibu di Indonesia pada 2020. Salah satu penyebabnya adalah infeksi pasca persalinan. Jus nanas dapat mempercepat penyembuhan luka perineum karena mengandung enzim bromelin yang bermanfaat sebagai anti inflamasi. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh pemberian jus nanas terhadap lama penyembuhan luka perineum pada ibu nifas.
Dokumen tersebut membahas tentang asuhan antenatal (ANC) yang berkualitas, meliputi kunjungan yang difokuskan pada kualitas oleh petugas kesehatan terampil, persiapan kelahiran dan kesiagaan menghadapi komplikasi, serta deteksi dan penatalaksanaan kondisi dan komplikasi kehamilan."
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai kanker payudara, termasuk definisi, faktor risiko, tanda-tanda, stadium, jenis pengobatan, dan jenis pemeriksaan untuk mendeteksi kanker payudara. Kanker payudara disebabkan oleh sel-sel ganas yang bermula di payudara, dan faktor risikonya antara lain usia pertama hamil yang tua, menggunakan terapi hormon pascamenopause, tidak menyusui, alkohol, ob
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang pijat laktasi oksitosin yang meliputi manfaat, teknik, dan langkah-langkah melakukan pijat laktasi untuk meningkatkan produksi ASI serta merangsang pelepasan hormon oksitosin."
Makalah ini membahas tentang khitanan atau katoba dalam Islam dan adat Muna. Khitanan artinya memotong kulit alat kelamin dan diwajibkan bagi laki-laki menurut mayoritas ulama. Sedangkan katoba adalah prosesi pengislaman setelah khitanan dalam adat Muna. Prosesi khitanan dan katoba meliputi persiapan mental anak, dilakukan oleh tabib, diikuti katoba dan diakhiri dengan doa serta pesta.
Makalah ini membahas tentang khitanan atau katoba dalam Islam dan budaya Muna. Khitanan artinya memotong kulit alat kelamin dan diwajibkan untuk laki-laki menurut mayoritas ulama. Sedangkan untuk perempuan hukumnya sunnah atau keutamaan. Dalam budaya Muna, katoba adalah prosesi setelah khitanan untuk menandakan pengislaman anak. Makalah ini juga menjelaskan manfaat kesehatan khitanan dan urut
Dokumen tersebut membahas beberapa kasus etik yang dihadapi oleh organisasi profesi bidan (IBI). Kasus-kasus tersebut meliputi kesalahan diagnosis bidan, pelanggaran wewenang dalam menangani persalinan, dan pelanggaran etik seperti melakukan aborsi. Dokumen ini juga menjelaskan isu etik, dilema, dan penyelesaian yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kasus-kasus tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang panduan asuhan kebidanan kehamilan yang mencakup konsep dasar kehamilan, perubahan fisiologi selama kehamilan, faktor-faktor yang mempengaruhi kehamilan, kebutuhan dasar ibu hamil, pencegahan infeksi, etika dan tanggung jawab bidan, deteksi dini masalah kehamilan, serta upaya promotif dan preventif yang dilakukan bidan dalam memberikan asuhan kehamilan.
Dokumen ini membahas tentang pengertian dan prinsip midwifery care yang memberikan kerangka kerja bagi bidan dalam memberikan asuhan kebidanan yang dipengaruhi oleh filosofi asuhan dan unsur-unsur paradigma kesehatan serta mendukung persalinan alami, pendekatan berbasis ilmu dan seni, kekuasaan wanita atas keputusan kesehatannya, dan asuhan berfokus pada kepentingan wanita.
Kementerian Kesehatan mencatat kenaikan kematian ibu di Indonesia pada 2020. Salah satu penyebabnya adalah infeksi pasca persalinan. Jus nanas dapat mempercepat penyembuhan luka perineum karena mengandung enzim bromelin yang bermanfaat sebagai anti inflamasi. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh pemberian jus nanas terhadap lama penyembuhan luka perineum pada ibu nifas.
Dokumen tersebut membahas tentang asuhan antenatal (ANC) yang berkualitas, meliputi kunjungan yang difokuskan pada kualitas oleh petugas kesehatan terampil, persiapan kelahiran dan kesiagaan menghadapi komplikasi, serta deteksi dan penatalaksanaan kondisi dan komplikasi kehamilan."
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai kanker payudara, termasuk definisi, faktor risiko, tanda-tanda, stadium, jenis pengobatan, dan jenis pemeriksaan untuk mendeteksi kanker payudara. Kanker payudara disebabkan oleh sel-sel ganas yang bermula di payudara, dan faktor risikonya antara lain usia pertama hamil yang tua, menggunakan terapi hormon pascamenopause, tidak menyusui, alkohol, ob
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang pijat laktasi oksitosin yang meliputi manfaat, teknik, dan langkah-langkah melakukan pijat laktasi untuk meningkatkan produksi ASI serta merangsang pelepasan hormon oksitosin."
Makalah ini membahas tentang khitanan atau katoba dalam Islam dan adat Muna. Khitanan artinya memotong kulit alat kelamin dan diwajibkan bagi laki-laki menurut mayoritas ulama. Sedangkan katoba adalah prosesi pengislaman setelah khitanan dalam adat Muna. Prosesi khitanan dan katoba meliputi persiapan mental anak, dilakukan oleh tabib, diikuti katoba dan diakhiri dengan doa serta pesta.
Makalah ini membahas tentang khitanan atau katoba dalam Islam dan budaya Muna. Khitanan artinya memotong kulit alat kelamin dan diwajibkan untuk laki-laki menurut mayoritas ulama. Sedangkan untuk perempuan hukumnya sunnah atau keutamaan. Dalam budaya Muna, katoba adalah prosesi setelah khitanan untuk menandakan pengislaman anak. Makalah ini juga menjelaskan manfaat kesehatan khitanan dan urut
Makalah ini membahas tentang khitanan atau katoba dalam Islam dan budaya Muna. Khitanan artinya memotong kulit alat kelamin dan diwajibkan untuk laki-laki menurut mayoritas ulama. Sedangkan untuk perempuan hukumnya sunnah atau keutamaan. Dalam budaya Muna, katoba adalah prosesi setelah khitanan untuk menandakan pengislaman anak. Makalah ini juga menjelaskan manfaat kesehatan khitanan dan urut
Makalah ini membahas tentang pengertian khitanan atau katoba, hukum khitanan menurut Islam, prosesi khitanan dan katoba, serta manfaat khitanan bagi kesehatan. Khitanan secara bahasa berarti memotong kulit alat kelamin, sedangkan katoba dalam budaya Muna berarti prosesi pertobatan setelah khitanan. Hukum khitanan laki-laki menurut ulama mayoritas wajib, sedangkan untuk perempuan ada
Makalah ini membahas tentang pengertian khitanan atau katoba, hukum khitanan menurut Islam dan adat Muna, serta prosesi khitanan dan katoba. Khitanan secara bahasa berarti memotong kulit alat kelamin, sedangkan katoba dalam bahasa Muna berarti prosesi pertobatan. Mayoritas ulama mengatakan bahwa khitanan laki-laki wajib, sedangkan untuk perempuan ada pendapat sunnah dan keutamaan. Pro
Makalah ini membahas tentang pengertian khitanan atau katoba, hukum khitanan menurut Islam dan adat Muna, serta prosesi khitanan dan katoba. Khitanan secara bahasa berarti memotong kulit alat kelamin, sedangkan katoba dalam bahasa Muna berarti prosesi pertobatan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa khitanan laki-laki wajib, sedangkan untuk perempuan ada pendapat sunnah dan keutamaan. Pro
Makalah ini membahas tentang pengertian khitanan atau katoba, hukum khitanan menurut Islam dan adat Muna, serta prosesi khitanan dan katoba. Khitanan secara bahasa berarti memotong kulit alat kelamin, sedangkan katoba dalam bahasa Muna berarti prosesi pertobatan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa khitanan laki-laki wajib, sedangkan untuk perempuan ada pendapat sunnah dan keutamaan. Pro
Dokumen tersebut membahas tentang:
1. Ibadan yang boleh dilakukan wanita haid seperti membaca Al-Quran dan berdzikir
2. Pengertian haid dan nifas, di mana haid adalah menstruasi sedangkan nifas adalah masa setelah melahirkan
3. Klasifikasi wanita haid menjadi mubtadiah, mu'tadah, dan mustahadhah beserta hukum yang berlaku
Dokumen tersebut membahas tentang ibadah yang boleh dilakukan wanita haid dan pengertian nifas. Ibadah yang boleh dilakukan antara lain membaca Al-Quran dan dzikir, sedangkan yang dilarang adalah shalat dan puasa. Nifas dimulai setelah kelahiran plasenta dan berakhir ketika alat reproduksi pulih kembali seperti semula.
Dokumen tersebut membahas perbedaan interpretasi ajaran Islam tentang khitan perempuan. Terdapat penjelasan mengenai pengertian khitan secara bahasa dan syariat, dalil-dalil yang mendukung khitan perempuan dalam Al-Quran dan hadis, serta hasil wawancara dengan narasumber mengenai pandangan terhadap khitan perempuan. Dokumen ini disusun untuk memenuhi tugas kuliah Ushul Fiqh di IAIN Cirebon."
Dokumen tersebut membahas tentang kemudahan memahami al-Quran. Allah telah menjamin bahwa al-Quran mudah dipahami bagi siapa saja yang berkemauan kuat untuk mempelajarinya. Kebenaran agama juga jelas, meskipun diperlukan kesungguhan untuk memahaminya. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengklaim bahwa memahami al-Quran sulit.
1. Istighfar merupakan kunci utama untuk mendapatkan berkah dan kemudahan dalam kehidupan, termasuk rezeki yang melimpah. Teladan Nabi Muhammad SAW dan sahabat mencontohkan pentingnya istighfar.
2. Banyak manusia mengumpulkan harta dengan cara yang tidak benar tanpa istighfar dan mengundang murka Allah. Istighfar yang tulus dapat menyelesaikan masalah dan membuka jalan baru untuk rezeki.
3
Dokumen tersebut membahas etika dalam berdoa menurut pandangan Islam. Beberapa etika utama dalam berdoa antara lain memilih waktu-waktu mulia untuk berdoa seperti malam Jumat, bulan Ramadhan, dan sepertiga malam terakhir, tidak meninggikan suara, merendahkan hati dengan penuh khusyuk dan harap, mengawali doa dengan dzikir dan shalawat, serta berdoa dengan optimisme bahwa doa akan dikab
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dokumen tersebut membahas tentang kesalahan dalam mendidik anak generasi milenial di Indonesia yang mengakibatkan kecelakaan beruntun.
2. Orang tua kini terlalu fokus pada materi dan gaya hidup mewah tanpa memberikan fondasi hidup yang baik kepada anak-anak.
3. Anak-anak perlu dilatih keterampilan hidup seperti self-control, fleksib
Muhsin Hariyanto adalah dosen tetap Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan mubaligh kampung yang aktif mengajar, berdakwah, dan menulis di berbagai media. Ia menyelesaikan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi di berbagai lembaga pendidikan Islam. Saat ini ia juga menyelesaikan program doktoral dengan fokus Politik Islam.
Berbahagialah dengan cara membuang energi negatif dan menabung energi positifMuhsin Hariyanto
油
Teks memberikan nasihat untuk berbahagia dengan cara membuang energi negatif melalui zakat dan sedekah, serta menabung energi positif melalui amal saleh seperti yang disarankan dalam beberapa ayat Al-Quran. Ayat-ayat tersebut mendorong umat Islam untuk memberikan sebagian harta mereka kepada orang-orang yang membutuhkan.
Teks ini membahas pentingnya menjadi diri sendiri tanpa topeng kepalsuan dan menyarankan untuk tampil sebagai diri sejati dengan kejujuran dan kerendahhatian. Sang penulis mengingatkan bahwa berpura-pura menjadi orang luar biasa akan menyebabkan tersiksa karena harus terus berbohong dan menyembunyikan diri sebenarnya.
1. 1
HUKUM DAN HIKMAH KHITAN WANITA
MENURUT HUKUM ISLAM
H.AKMAL ABDUL MUNIR LC.MA
I. PENDAHULUAN
Permasalahan khitan wanita saat ini menjadi perdebatan di kalangan medis dan
masyarakat. Ada yang pro dan ada yang kontra terutama setelah beredarnya surat edaran
tentang larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan nomor :
HK.00.07.1.3.1047a tanggal 20 April 2006. Dimana di dalam surat tersebut disebutkan
bahwa khitan terhadap wanita merupakan praktek perusakan alat kelamin perempuan,
sehingga harus dilarang.
Makalah ini ditulis untuk disampaikan pada seminar sirkumsisi dan disfungsi
seksual pada wanita yang ditaja oleh Himpunan Mahasiswa DIII Kebidanan Universitas
Abdurrab Pekanbaru pada hari Ahad tanggal 15 April 2007.
II DEFINISI KHITAN
Kata khitan berasal dari akar kata Arab khatana-yakhtanu-khatnan, artinya
memotong. Makna asli kata khitan dalam bahasa Arab adalah bahagian yang dipotong
dari kemaluan laki-laki atau perempuan. Khitan laki-laki disebut juga dengan Izar.
Sedangkan khitan perempuan disebut juga dengan Khafdh (merendahkan).
Secara istilah khitan adalah memotong kulit yang menutupi penis laki-laki atau
memotong kulit yang terdapat di atas farji wanita yang seperti jengger kepala ayam
jantan.
III. DALIL-DALIL TENTANG KHITAN
2. 2
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda :
Fitrah itu ada lima : khitan, mencukur bulu disekitar kemaluan, memotong kumis,
memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. (HR.Bukhari dan Muslim)
Artinya : Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ummi
Athiyyah, salah seorang yang biasa mengkhitan anak-anak perempuan di Madinah,
Apabila kamu mengkhifadh, janganlah berlebihan karena yang tidak berlebihan itu akan
menambah cantiknya wajah dan lebih menambah kenikmatan dalam berhubungan
dengan suami. (HR.Thabrani, Hadits Hasan)
Artinya : Dari Hajjaj dari Abi Malih bin Usamah dari ayahnya, bahwa Nabi SAW
bersabda : Khitan itu sunnah untuk laki-laki dan kehormatan/dianggap baik untuk
wanita. (HR.Ahmad dan Baihaqi)
Artinya : Apabila bertemu dua khitan maka wajib mandi. (HR.Muslim)
IV. HUKUM KHITAN PADA WANITA
Secara umum para ulama sepakat mengatakan bahwa khitan itu suatu hal yang
masyru (disyariatkan) baik bagi laki-laki ataupun wanita. Sebagaimana yang dinukil
Ibnu hazam dalam bukunya maratibul ijma dan Ibnu Taimiyah dalam bukunya Majmu
fatawa.
3. 3
Namun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya, apakah khitan itu
wajib atau tidak. Dalam hal ini ada tiga pendapat:
Pertama: Khitan itu wajib, baik bagi laki-laki ataupun wanita. Ini adalah pendapat
ulama Syafii, Hanbali, dan sebagian ulama Maliki. Bahkan Imam Malik sangat keras
dalam masalah khitan laki-laki. Beliau berkata, "Barangsiapa tidak berkhitan maka tidak
sah menjadi imam dan persaksiannya tidak diterima." Juga berkata Imam Ahmad,
"Tidak boleh dimakan sembelihan orang yang tidak khitan, tidak sah shalat dan hajinya
sampai bersuci, dan ini adalah kesempurnaan Islam seseorang."
Kedua: Khitan itu hukumnya adalah sunat, baik bagi laki-laki, maupun wanita. Ini
adalah pendapat ulama Hanafi, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam satu riwayat.
Ketiga: Khitan itu wajib hukumnya bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita hanya
merupakan suatu kehormatan (makramah/mustahab). Ini pendapat sebagian ulama
Maliki, ulama Zhahiry, dan pendapat imam Ahmad dalam satu riwayat.
Para ulama yang berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan wanita, berdalil
dengan hal-hal berikut:
1. Firman Allah (artinya) : Dan ingatlah ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan
beberapa kalimat perintah dan larangan, lalu Ibrahim melaksanakannya (QS.
Al-Baqarah: 124). Khitan adalah salah satu kalimat yang diperintahkan Allah
sebagai ujian terhadap Nabi Ibrahim sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas. Dan biasanya seseorang itu diuji Allah dengan sesuatu yang wajib.
2. Firman Allah (artinya): Kemudian Kami wahyukan kepadamu agar engkau
mengikuti agama (ajaran) Ibrahim dengan lurus. (QS. an-Nahl: 123) Ini adalah
perintah untuk mengikuti ajaran Ibrahim as, dan khitan merupakan salah satu
ajarannya, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah
saw bersabda, 'Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur
delapan puluh tahun. Maka khitan termasuk ajaran Ibrahim yang wajib kita
ikuti, karena dalam kaidah ilmu ushul fiqh dikatakan bahwa pada dasarnya
4. 4
sebuah perintah itu berhukum wajib selagi tidak ada dalil yang memalingkannya
kepada hukum lainnya.
3. Rasulullah bersabda kepada seseorang yang masuk Islam: Dari Utsaim bin
Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasannya dia datang kepada Rasulullah,
seraya berkata: "Saya telah masuk Islam." Maka Rasulullah, bersabda,
"Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." Ini adalah bentuk
perintah, di dalam kaidah ilmu ushul fiqh bahwa pada dasarnya sebuah perintah
itu berhukum wajib selagi tidak ada dalil yang memalingkannya kepada hukum
lainnya. Perintahnya untuk satu orang mencakup semua orang selama tidak ada
dalil yang menunjukkan khusus.
4. Diriwayatkan oleh Zuhri, bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang
masuk Islam, maka hendaklah berkhitan, sekalipun dia telah besar. Ibnu
Qayyim berkata : Hadis ini sekalipun mursal, namun layak untuk dijadikan
dalil (sandaran hukum).
5. Dari Ummu Muhajir, beliau berkata: Saya dan budak-budak dari Romawi
tertawan. Lalu Utsman menawarkan kepada kami (masuk) islam, di antara kami
tidak ada yang masuk islam kecuali saya dan satu lagi yang lain, maka Utsman
berkata;Khitan keduanya dan sucikan! Lalu saya berkhidmat kepada Utsman.
(HR. Imam Bukhari).
6. Khitan adalah syi'ar kaum muslimin dan yang membedakan antara mereka
dengan umat lainnya dari kalangan kaum kuffar dan ahli kitab. Oleh sebab itu,
sebagaimana syi'ar kaum muslimin yang lain wajib, maka khitan pun wajib.
Juga, sebagaimana menyelisihi kaum kuffar itu wajib, maka khitan juga wajib.
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk
darinya."
7. Dibolehkan membuka aurat untuk dikhitan, kalaulah hukum khitan itu bukan
wajib, maka pasti membuka aurat untuknya tidak dibolehkan, apalagi tidak ada
unsur darurat disitu dan tidak ada pula unsur pengobatan.
5. 5
8. Khitan itu memotong anggota badan sedangkan pada dasarnya memotong
anggota tubuh itu haram. Sesuatu yang haram tidak mungkin menjadi boleh
kecuali dengan sesuatu yang wajib.
9. Bahkan Ibnul Qayyim menyebutkan lima belas dalil tentang kewajiban khitan
bagi laki dalam kitabnya tuhfatul maudud.
Mereka yang berpendapat bahwa hukum khitan itu adalah sunat bagi laki-laki dan
wanita, berdalil dengan dalil-dalil berikut :
1. Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda (artinya) : Ada lima hal
yang merupakan fitrah: Khitan, membuang bulu kemaluan, memendekkan
kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak, yang dimaksud fitrah disini
adalah sunat, artinya khitan itu hukumnya sunat bukan wajib, oleh karena itu
dalam hadis ini Rasulullah saw menyebutnya bersamaan dengan hal-hal yang
disunatkan. Dan hadis ini bersifat umum, tanpa membedakan antara laki-laki
dan wanita.
2. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda (artinya): Khitan itu adalah
sunnah bagi kaum laki-laki dan kehormatan bagi kaum wanita. Zahir Hadis ini
menunjukkan bahwa khitan itu tidak wajib, baik bagi laki-laki maupun wanita.
Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki, dan hanya
merupakan kehormatan (mustahab) bagi wanita, berdalil dengan dalil-dalil kelompok
pertama, dan mengatakan bahwa khitan bagi laki-laki lebih kuat, karena khitan bagi
laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada kulit
tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sah shalat. Sedangkan
khitan bagi wanita hanyalah untuk mengecilkan dan menstabilkan syahwatnya, yang ini
hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban.
Menurut saya, yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa khitan itu wajib bagi laki-
laki, sedangkan wanita disyariatkan bagi mereka berkhitan, namun tidak wajib.
Beberapa hadis menunjukkan adanya praktek khitan di zaman Rasulullah saw bagi
wanita, diantaranya:
6. 6
1. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah menyebut khitan bagi
wanita di antaranya sabda beliau: "Apabila bertemu dua khitan, maka wajib
mandi." Imam Ahmad berkata, "Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga
dikhitan."
2. Dari Aisyah, beliau berkata, "Rasulullah bersabda,"Apabila seorang laki-laki
duduk di empat cabang wanita dan khitan menyentuh khitan, maka wajib
mandi. Hadis ini zahirnya menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.
3. Dari Anas bin Malik berkata, "Rasulullah bersabda kepada Ummu Athiyah,
"Apabila engkau mengkhitan wanita, maka sedikitkanlah, dan jangan berlebihan,
karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami."
4. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf ,
diantaranya apa yang diceritakan oleh Ummu muhajir diatas.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, "Apakah wanita itu dikhitan ataukah
tidak?" Beliau menjawab, "Ya, wanita itu dikhitan, dan khitannya adalah dengan
memotong bagian yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah
bersabda kepada wanita yang mengkhitan, 'Biarkanlah sedikit dan jangan potong
semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.'
Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat
dalam kulit penutup kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wanita ialah untuk
menstabilkan syahwatnya, dan itu akan membuat jiwa mereka lebih suci dan
kehormatan diri mereka lebih terjaga.
V. BATAS YANG DIPOTONG DALAM MENGKHITANI ANAK
PEREMPUAN
Menurut Imam Ibnul Qayyim, alat kelamin perempuan terdiri atas dua bagian.
Bagian pertama merupakan simbol kegadisannya dan bagian kedua adalah bagian yang
harus dipotong saat ia khitan. Bentuknya seperti jengger ayam jantan, bagian ini terletak
di bagian farji paling atas diantara dua tepinya. Jika bagian ini dipotong, sisanya akan
7. 7
berbentuk seperti biji kurma. Cara memotongnya tidak boleh berlebihan dan tidak perlu
memotong semua bagian itu.
Al-Mawardi berkata, Mengkhitan anak perempuan berarti memotong bagian yang
pada farji bagian teratas. Kita wajib memotong bagian yang menonjol saja.
Dan ini adalah cara yang benar sesuai dengan pesan Rasulullah kepada Ummi
Athiyyah.
Sementara itu, ada cara yang lain dalam mengkhitan perempuan yaitu :
1. Menjahit dua tepi farji yang kecil tanpa menghilangkan bagian apapun,
tujuannya adalah untuk mempersempit terbukanya vagina.
2. Metode Firaun, caranya adalah dengan terlebih dahulu menghilangkan biji
kemaluan perempuan dan dua tepi farjinya kemudian menjahitnya. Akibatnya
vagina tidak bisa terbuka dan hanya ada lubang kecil dibawah sebagai saluran
air kencing dan haid.
Kedua metode ini akan menyiksa perempuan dan bertentangan dengan Islam.
Ringkasnya, pelaksanaan khitan pada perempuan harus dilaksanakan oleh tenaga medis
muslimah yang mengerti ajaran Islam dan dapat menjalankan praktik khifadh sesuai
dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.
VI. HIKMAH KHITAN PADA PEREMPUAN
1. Khitan pada wanita yang dilakukan secara benar justru bermanfaat untuk
kehidupan seksual wanita yang bersangkutan. Karena membuat lebih bersih dan
lebih mudah menerima rangsangan.
2. Khitan dapat membawa kesempurnaan agama, karena ia disunnahkan.
3. Khitan adalah cara sehat yang memelihara seseorang dari berbagai penyakit.
4. Khitan membawa kebersihan, keindahan, dan meluruskan syahwat.
8. 8
VII. PENUTUP
Khitan perempuan merupakan sunnah fitrah yang sudah diterima oleh umat Islam.
Walaupun terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam masalah hukum khitan pada
perempuan, namun syiar khitan perempuan ini harus dilakukan oleh umat Islam. Karena
khitan perempuan yang sesuai dengan prosedur dan dilakukan oleh orang yang mengerti
caranya, akan membawa hikmah yang baik bagi perempuan dalam menstabilkan
syahwatnya. Dan juga akan bermanfaat bagi hubungan suami istri selanjutnya.
Para bidan dan dokter yang mengkhitan perempuan harus berhati-hati, sehingga
tidak memotong atau menyayat terlalu besar, sehingga akan membawa akibat yang
buruk bagi yang dikhitan.
Sehubungan dengan menjaga diri dari penyimpangan seksual, maka para muslimah
harus mendekatkan diri kepada Allah dan merasakan selalu pengawasan Allah.
Sehingga perzinahan dan perselingkuhan jauh dari kita umat Islam ini.
Mengenai adanya pelarangan khitan bagi perempuan dari beberapa pihak, hal itu
sebenarnya tidak hak bagi siapapun melarang sesuatu yang dibolehkan oleh Allah dan
Rasul-Nya. Kalau terdapat kesalahan dalam praktek, maka kesalahan itu saja yang harus
diluruskan.
Perlunya prosedur tetap (protap) untuk khitan wanita ini, jika perlu ada peraturan
pemerintah yang mengaturnya.
Semoga makalah ini bermanfaat. Wallahu Alam bis shawab.
VIII. MARAJI:
- DR. Saad al Marshafi, Khitan, Gema Insani Press.1997.
- DR. Mawardi M. Shaleh, Khitan Wanita dalam Perspektif Hukum Islam,
Makalah, 2007.
- DR. Yusuf al-Qardhawi. Fatawa Muashirah. Daar al-Qalam. Kuwait.1990.
- DR. Wahbah Al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy Wa adillatuhu, Dimasyq: Daar
al-Fikr. 1984
- Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah. Beirut: Daar al-Fath. 1996