Surat keputusan kepala madrasah Ibtidaiyah Nahdatut Tholabah mengangkat tim supervisi untuk memperlancar penilaian kinerja guru dalam pengembangan karir. Tim terdiri atas 4 orang yang akan melakukan supervisi dan penilaian kinerja guru.
Contoh sk-pengangkatan-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-revisiAl-Akhnan Nur Rusman
Ìý
Keputusan ketua yayasan mengangkat pendidik dan tenaga kependidikan di RA/MI/MTs/MA untuk mendukung proses belajar mengajar. Pengangkatan berlaku 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017 sesuai kualifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Jabatan Fungsional guru dan angka kreditnya Zaenal Khayat
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian kinerja guru dan simulasinya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2012, mencakup tujuan, jabatan fungsional guru, proses penilaian kinerja guru, dan komponen-komponen penilaian kinerja."
Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Tanah Luas mengangkat Rosmawati, S.Pd sebagai Bendahara Sekolah mulai tanggal 1 Maret 2011. Rosmawati memiliki NIP 19680402 200012 2 001 dan pangkat Penata Muda Tk.I, III/b. Ia ditugaskan untuk melaksanakan tugas sebagai Bendahara Sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini menetapkan pembagian tugas kepala sekolah dan guru sebagai panitia dan pengawas ujian nasional SMP di Rayon 6 Kabupaten Pandeglang tahun pelajaran 2015/2016. Lampiran I menetapkan pembagian tugas kepala sekolah sebagai panitia, lampiran II menetapkan pembagian tugas kepala sekolah dan guru sebagai panitia sekolah, lampiran III menetapkan pembagian tugas guru untuk pengawasan
Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 03 Kreyo memperpanjang masa pengabdian Bakhrun, A.Ma sebagai guru tidak tetap (GTT) selama satu tahun dengan honor Rp100.000 per bulan. Keputusan ini berlaku sejak 21 Oktober 2013.
JURNAL HARIAN PIKET PEMBELAJARAN SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2021.docxAlimSimamora
Ìý
Jurnal harian piket pembelajaran mencatat siswa yang terlambat dan tidak hadir beserta tindak lanjutnya setiap bulan, termasuk guru pengganti jika ada guru yang tidak hadir.
ARHAN Penerapan Fungsi dan Tugas ASN di Tempat Kerja.pptxArhanFirdaus2
Ìý
1. Materi pelatihan ini membahas penerapan nilai-nilai BerAKHLAK dalam menjalankan fungsi dan tugas ASN/PPPK di tempat kerja
2. PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki status hukum sebagai ASN berdasarkan undang-undang
3. Fungsi dan tugas ASN/PPPK meliputi pelaksanaan peraturan publik, pelayanan publik, dan persatuan bangsa
Dokumen ini berisi jurnal mengajar guru bahasa Inggris di SMA Negeri 2 Makassar yang mencakup materi pelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran untuk setiap pertemuan. Jurnal ini ditandatangani oleh kepala sekolah dan guru mata pelajaran untuk memastikan keakuratan catatan.
Proposal ini menjelaskan rencana pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MI Nurul Huda untuk tahun pelajaran 2015-2016, termasuk jadwal, syarat pendaftaran, panitia, anggaran, dan pembagian tugas guru dan panitia.
suka banyak yang salah dalam identitas baik itu dalam ujian, atau dalam ijazah sekalipun, kdang nama kita tidak sesuai dengan akta kelahiran, untuk itu solusinya adalah membuat surat keterangan guna melancarkan kegiatan kita dalam segala bentuk urusan yang membutuhkan surat resmi...
Dokumen tersebut membahas tentang SKP untuk kenaikan pangkat PNS, mencakup dasar hukum dan kegunaan SKP, masa kenaikan pangkat, career path dan kompetensi ASN, serta tahapan penilaian kinerja.
Dokumen tersebut merupakan revisi pertama aturan tata tertib dan kode etik warga sekolah SMA Muhammadiyah Wonosobo yang mencakup pengertian, tujuan, ketentuan tentang kehadiran, ketertiban sekolah, pakaian, kewajiban guru, larangan, dan sanksi pelanggaran. Dokumen ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kedisiplinan di sekolah.
Dokumen tersebut berisi tentang tata tertib dan sanksi bagi siswa, guru/karyawan di SD Negeri Pajarakan serta kode etik sekolah. Tata tertib tersebut mencakup aturan kehadiran, pakaian seragam, sikap hormat, dan keikutsertaan dalam kegiatan sekolah. Dokumen tersebut juga menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan, serta kewajiban dan tanggung jawab setiap warga sekolah
Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 03 Kreyo memperpanjang masa pengabdian Bakhrun, A.Ma sebagai guru tidak tetap (GTT) selama satu tahun dengan honor Rp100.000 per bulan. Keputusan ini berlaku sejak 21 Oktober 2013.
JURNAL HARIAN PIKET PEMBELAJARAN SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2021.docxAlimSimamora
Ìý
Jurnal harian piket pembelajaran mencatat siswa yang terlambat dan tidak hadir beserta tindak lanjutnya setiap bulan, termasuk guru pengganti jika ada guru yang tidak hadir.
ARHAN Penerapan Fungsi dan Tugas ASN di Tempat Kerja.pptxArhanFirdaus2
Ìý
1. Materi pelatihan ini membahas penerapan nilai-nilai BerAKHLAK dalam menjalankan fungsi dan tugas ASN/PPPK di tempat kerja
2. PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki status hukum sebagai ASN berdasarkan undang-undang
3. Fungsi dan tugas ASN/PPPK meliputi pelaksanaan peraturan publik, pelayanan publik, dan persatuan bangsa
Dokumen ini berisi jurnal mengajar guru bahasa Inggris di SMA Negeri 2 Makassar yang mencakup materi pelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran untuk setiap pertemuan. Jurnal ini ditandatangani oleh kepala sekolah dan guru mata pelajaran untuk memastikan keakuratan catatan.
Proposal ini menjelaskan rencana pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MI Nurul Huda untuk tahun pelajaran 2015-2016, termasuk jadwal, syarat pendaftaran, panitia, anggaran, dan pembagian tugas guru dan panitia.
suka banyak yang salah dalam identitas baik itu dalam ujian, atau dalam ijazah sekalipun, kdang nama kita tidak sesuai dengan akta kelahiran, untuk itu solusinya adalah membuat surat keterangan guna melancarkan kegiatan kita dalam segala bentuk urusan yang membutuhkan surat resmi...
Dokumen tersebut membahas tentang SKP untuk kenaikan pangkat PNS, mencakup dasar hukum dan kegunaan SKP, masa kenaikan pangkat, career path dan kompetensi ASN, serta tahapan penilaian kinerja.
Dokumen tersebut merupakan revisi pertama aturan tata tertib dan kode etik warga sekolah SMA Muhammadiyah Wonosobo yang mencakup pengertian, tujuan, ketentuan tentang kehadiran, ketertiban sekolah, pakaian, kewajiban guru, larangan, dan sanksi pelanggaran. Dokumen ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kedisiplinan di sekolah.
Dokumen tersebut berisi tentang tata tertib dan sanksi bagi siswa, guru/karyawan di SD Negeri Pajarakan serta kode etik sekolah. Tata tertib tersebut mencakup aturan kehadiran, pakaian seragam, sikap hormat, dan keikutsertaan dalam kegiatan sekolah. Dokumen tersebut juga menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan, serta kewajiban dan tanggung jawab setiap warga sekolah
Tata tertib siswa di sekolah mengenai kehadiran tepat waktu, izin ketidakhadiran, pakaian rapi, larangan keluar sekolah tanpa izin, kewajiban mengikuti upacara bendera setiap senin, serta menjaga nama baik sekolah. Pelanggaran akan mendapat sanksi.
Tata tertib guru dan murid kb tk th 2013kbtkcorjesu
Ìý
Dokumen tersebut berisi tentang tata tertib bagi guru dan siswa KB-TK Cor Jesu. Untuk guru, diatur tentang kehadiran, tugas dan tanggung jawab, penampilan, sikap, serta sanksi pelanggaran. Sedangkan untuk siswa, diatur tentang waktu kegiatan di sekolah, barang bawaan, penampilan, sikap, penjagaan fasilitas sekolah, serta tata tertib orang tua/wali murid ketika mengantar jemp
Tata tertib guru mengatur tentang kewajiban guru untuk hadir 15 menit sebelum bel, mengisi daftar hadir, membimbing siswa berbaris, melapor jika terlambat atau tidak hadir, memakai seragam, dan mengikuti rapat mingguan.
Dokumen ini berisi tentang tata tertib dan tata karma siswa SMP Negeri 3 Tonjong tahun pelajaran 2011/2012. Dokumen ini menjelaskan tentang kewajiban siswa seperti hadir tepat waktu, mengikuti upacara bendera, pelajaran, dan kegiatan ekstrakurikuler. Dokumen ini juga menjelaskan hak dan larangan siswa serta sanksi yang diberikan jika melanggar tata tertib sekolah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah tentang Kode Etik Keguruan yang membahas pengertian, tujuan, dan fungsi dari Kode Etik Guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia terdiri atas 6 bagian dan 11 pasal yang menjelaskan tentang nilai-nilai dasar dan operasional bagi para guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Pare mengatur ketentuan-ketentuan terkait persyaratan minimal kehadiran peserta didik, pelaksanaan ulangan harian, tengah semester, akhir semester, dan ujian sekolah serta kenaikan kelas. Dokumen ini menjelaskan definisi konsep-konsep kunci seperti ulangan, ujian, dan layanan bimbingan serta ketentuan pelaksanaannya di sekolah guna memenuhi standar pengelolaan pendidikan.
Surat keputusan ini membentuk Tim Pengembang Madrasah di MI Krandegan 1 untuk melakukan evaluasi mandiri dan menyusun rencana pengembangan. Tim terdiri dari pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, dan anggota yang bertugas mengisi instrumen evaluasi, mengumpulkan bukti, dan menyusun laporan hasil evaluasi serta rencana pengembangan madrasah.
Dokumen tersebut membahas tentang upgrading kepala sekolah dan madrasah Muhammadiyah dengan menekankan pada pembentukan pemimpin yang memiliki daya juang dan mampu menjawab tantangan dunia pendidikan, serta kompetensi yang dibutuhkan seperti kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, kewirausahaan, dan supervisi.
Upaya peningkatan kedisiplinan melalui buku saku tata tertib pada siswa SDN Oro Oro Ombo tahun pelajaran 2012/2013. Latar belakang masalah adalah kurangnya kedisiplinan siswa dalam mematuhi peraturan sekolah. Tujuan penelitian ini adalah meningkatkan kedisiplinan siswa melalui buku saku tata tertib. Hipotesisnya adalah kedisiplinan siswa akan meningkat dengan
Surat keputusan kepala MI Krandegan 1 menetapkan pembagian tugas guru dalam proses belajar mengajar dan tugas khusus untuk semester 1 tahun pelajaran 2012/2013, mencakup pembagian tugas mengajar, koordinator ekstrakurikuler, imam shalat, petugas upacara bendera, dan tutor pelajaran tambahan.
Dokumen tersebut merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) MI Gesing 1 untuk tahun pelajaran 2012/2013 yang mencakup visi, misi, tujuan, struktur, dan muatan kurikulum serta kriteria-kriteria penilaian."
Modul 1.3. Angkatan 5 Reguler. Visi GP - Final.pdfIrman Ramly
Ìý
Modul ini membahas tentang visi guru penggerak dalam membentuk profil pelajar Pancasila di masa depan. Terdapat penjelasan mengenai pentingnya memiliki visi, konsep inkuiri apresiatif sebagai pendekatan manajemen perubahan, serta model BAGJA untuk merencanakan dan menjalankan prakarsa perubahan secara positif guna mencapai visi yang telah ditetapkan. Modul ini membantu calon guru penggerak dalam merumuskan
Modul 1.3. Visi Guru Penggerak - Final.pdfdoziersiregar2
Ìý
Modul ini membahas visi guru penggerak dalam merumuskan dan merealisasikan prakarsa perubahan positif di sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan berbasis Profil Pelajar Pancasila. Modul ini mengajarkan paradigma inkuiri apresiatif dan model manajemen perubahan BAGJA untuk merencanakan dan menjalankan prakarsa perubahan secara kolaboratif.
Dokumen tersebut membahas tentang pemenuhan beban kerja guru sesuai dengan Permendiknas No. 39 Tahun 2009 dan pedoman Ditjen PMPTK Depdiknas. Beban kerja minimal bagi guru adalah 24 jam tatap muka per minggu, yang dapat dipenuhi dengan mengajar di lebih dari satu sekolah. Guru juga dapat mendapat ekuivalensi jika mengajar di sekolah-sekolah tertentu seperti daerah terpencil.
Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu profesi yang cukup banyak diminati oleh para siswa, hal tersebut dikarenakan guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru. Akan tetapi menjadi seorang guru itu bukanlah suatu hal yang mudah dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain adalah syarat administrasi, teknis, psikis,dan fisik. Selain itu juga seorang guru itu harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesiaonal.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
Ìý
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxtuminsa934
Ìý
Kode etik guru karyawan
1. KATA PENGANTAR
Kami panjatkan syukur Alhamdulillah atas tersusunnya dokumen
Kode Etik Guru dan Karyawan untuk Tahun pelajaran 2012/2013 di MI
Krandegan 1 yang tercinta ini.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
(PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional
Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan,
standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan. Standar pengelolaan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/ kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program,
pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah,
dan sistem informasi manajemen. Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk
melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman
pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Salah satu factor
terpenting di dalamnya adalah terbentuknya kerangka kode etik guru dan
karyawan sebagai manifestasi pendukung dan motor penggerak pendidikan.
Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna
mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, MI Krandegan 1
menyusun Kode Etik Guru dan Karyawan Tahun Pelajaran 2012/2013.
2. Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu sehingga Kode Etik Guru dan Karyawan MI Krandegan 1 tahun
pelajaran 2012/2013 ini terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas
berlipat ganda. Amin.
Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan
demi tersusunnya Kode Etik Guru dan Karyawan yang lebih baik lagi.
Semoga dengan adanya dokumen Kode Etik Guru dan Karyawan ini dapat
bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi civitas akademika di MI
Krandegan 1.
Krandegan, 01 Nopember 2012
Kepala Madrasah
MOHIB ASRORI, S.Pd., MSI
NIP. -
3. LEMBAR PENGESAHAN
Kode Etik Guru dan Karyawan MI Krandegan 1 ini telah disahkan dan
dinyatakan berlaku penggunaannya di lembaga MI Krandegan 1 pada Tahun
Pelajaran 2012/2013.
Ketua Team Pengembang Madrasah
MI Krandegan 1
Drs. SUPRIYADI, MSI
NIP. –
Disahkan di : Krandegan
Pada Tanggal : 01 Nopember
2012
Ketua Komite Madrasah
Kepala Madrasah
MUSLIKAN, S.Pd., S.S, M.M
MOHIB ASRORI, S.Pd.I, MSI
NIP. -
4. LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU
Akte Notaris Joenoes E. Maogimon, SH. No.103/1986
MADRASAH IBTIDAIYAH KRANDEGAN
I
NSM : 111235030035 STATUS: TERAKREDITASI A
Alamat : Jl. Ahmad Yani Ds. Krandegan Kec. Gandusari Kab. Trenggalek 66372
Web: www.mikrandegansatu.co.cc email: mikrandegan@gmail.com Telepon (0355)794425
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MI KRANDEGAN 1
NOMOR : MI.30035/B-2.A-2/042/2012
TENTANG
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
MI KRANDEGAN 1
KEPALA MI KRANDEGAN 1
I. Menimbang :
1. Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan peraturan yang
mengatur, sikap, perkataan dan perbuatan guru dan karyawan MI
Krandegan 1.
2. Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru
dan karyawan MI Krandegan 1, agar dapat dihayati dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
II. Mengingat:
1. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3 . P eraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor1 9 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
III. Memperhatikan:
Persetujuan Rapat Komite dan Guru MI Krandegan 1.
MEMUTUSKAN
5. Menetapkan :
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN MI KRANDEGAN 1
PERTAMA : Kode etik guru dan karyawan MI Krandegan 1 adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Ini.
KEDUA : Kode etik guru dan karyawan MI Krandegan 1sebagaimana
yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan bagi
semua guru dan karyawan MI Krandegan 1.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Disahkan di : Krandegan
Pada Tanggal : 01 Nopember
2012
Kepala Madrasah
MOHIB ASRORI, S.Pd.I, MSI
NIP. -
6. Lampiran Keputusan Kepala MI Krandegan 1
Nompor : MI.30035/B-2.A-2/042/2012
Tentang : KODE ETIK GURU MI KRANDEGAN 1
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figur keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di
MI Krandegan 1, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata
tertib yang sudah ditetapkan di MI Krandegan 1.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian
1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh
guru.
2. Pakaian guru di kantor dan di ruang kelas pada saat berperan sebagai
guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra profesional.
3. Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan
sekolah MI Krandegan 1 adalah pakaian formal dan disesuaikan
dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra profesional.
4. Pakaian Dinas Harian(PDH) hari senin-kamis bagi guru adalah sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
5. Pakaian formal bagi guru pria pada hari Jumat dan Sabtu adalah
celana panjang dan baju yang telah disepakati dengan sepatu formal.
6. Pakaian formal bagi guru wanita pada hari Jumat dan Sabtu adalah
celana panjang/rok dan baju yang telah disepakati bersama ,sepatu
formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan
dengan pakaian.
7. Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapi dan segar agar
tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang
kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu
1. Guru MI Krandegan 1 harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap
waktu.
7. 2. Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu.
3. Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada
siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4. Guru harus menginformasikan ke Kepala Madrasah atau wakil
apabila tidak hadir pada jam di mana guru yang bersangkutan
seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan
kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
1. Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk
menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan
disampaikan.
2. Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang
digunakan.
3. Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP).
4. Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar
sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5. Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang
sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai
tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
6. Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata
pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka
menerima perbedaan pendapat.
7. Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada
siswa.
8. Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk
apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam
maupun di luar kelas dengan kata anak.
10. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam
maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
11. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan
sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas
dengan kata saya.
12. Guru tidak merokok ketika mengajar di dalam kelas dan berada di
dalam lingkungan sekolah.
8. BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai MI Krandegan 1 adalah figur keteladanan bagi peserta didik di
bidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai
MI Krandegan 1 berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di MI
Krandegan 1.
Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian
1. Pakaian pegawai MI Krandegan 1 harus disesuaikan dengan peranan
yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
2. Pakaian pegawai MI Krandegan 1 di kantor dan di luar kantor
untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk
mencerminkan citra profesional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
1. Pegawai MI Krandegan 1 harus memiliki komitmen yang tinggi
terhadap waktu.
2. Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3. Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila
tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
1. Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
2. Pegawai wajib terbuka dan jujur.
3. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam
maupun di luar kelas dengan kata anak.
4. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan
guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak,
ibu.
5. Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi
dengan guru-guru, sesamae pegawai dan siswa baik di dalam maupun
di luar kelas dengan kata saya.
9. 6. Pegawai tidak merokok ketika berada di dalam lingkungan sekolah
yang dapat mengganggu peserta didik.
BAB V
REHABILITASI
Pasal 7
Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan
ketentuan pasal 10 butir a dan b, siswa yang bersangkutan dapat
direhabilitasi, dengan membuat perjanjian tertulis.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala MI Krandegan 1 ini, maka semua
ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru
dan karyawan MI Krandegan 1 yang bertentangan dengan keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk
dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan
kemudian.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Disahkan di : Krandegan
Pada Tanggal : 01 Nopember
2012
Kepala Madrasah